cover
Contact Name
Fahmi Ramadhan Firdaus
Contact Email
fahmirf@unej.ac.id
Phone
+6285785847476
Journal Mail Official
puskapsi@journal.unej.ac.id
Editorial Address
Jl. Kalimantan No.37, Krajan Timur, Sumbersari, Kec. Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur 68121
Location
Kab. jember,
Jawa timur
INDONESIA
PUSKAPSI Law Review
Published by Universitas Jember
ISSN : -     EISSN : 27981053     DOI : https://doi.org/10.19184/puskapsi
Core Subject : Humanities, Social,
PUSKAPSI Law Review is an open-access, peer-reviewed scholarly law journal that publishes original articles presenting the most recent research findings, conceptual analyses, applied legal studies, and developments in the fields of Pancasila studies, constitutional law, administrative law, legislation, legal politics, public policy, and governance. The journal is intended for an audience of academics, researchers, and legal practitioners, and serves as an academic platform for critical discussion and scholarly exchange on constitutional and governance-related legal issues. New issues of PUSKAPSI Law Review are published biannually, in June and December.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 62 Documents
Implementasi Pencantuman Klausul Minimal dalam Peraturan Pemerintah terhadap Keabsahan Perjanjian di Indonesia Nugroho, Handika Faqih; Putri, Kristiani Virgi Kusuma
PUSKAPSI Law Review Vol. 5 No. 2 (2025): PUSKAPSI Law Review
Publisher : PUSKAPSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/puskapsi.v5i2.60053

Abstract

Perjanjian memiliki peran yang sangat fundamental dalam dinamika kegiatan bisnis di Indonesia. Hampir seluruh hubungan hukum dalam ranah privat maupun publik tidak terlepas dari instrumen kontraktual sebagai manifestasi dari asas kebebasan berkontrak yang menempatkan kehendak para pihak sebagai sumber utama timbulnya perikatan hukum. Namun, dalam perkembangan ekonomi modern, timbul problematika ketika terjadi ketidakseimbangan posisi tawar antar pihak dalam perumusan perjanjian, terutama ketika salah satu pihak memiliki kekuatan ekonomi dan informasi yang dominan. Ketimpangan ini melahirkan praktik penyusunan perjanjian baku, di mana pihak yang lemah hanya memiliki pilihan untuk menyetujui atau menolak tanpa peluang negosiasi. Oleh karenanya, muncul gagasan untuk menyeimbangkan hubungan kontraktual melalui mekanisme regulatif, yaitu dengan memasukkan ketentuan (klausul) minimal yang wajib dicantumkan. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk (1) Menganalisis hubungan antara asas kebebasan berkontrak dan intervensi regulatif melalui klausul minimal dalam Peraturan Pemerintah; dan (2) Menilai implikasi pencantuman klausul minimal terhadap keabsahan perjanjian dalam sistem hukum perdata Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif (normative legal research) atau penelitian hukum doktrinal, yang berupaya menemukan, menjelaskan, dan menafsirkan norma hukum yang relevan untuk menjawab isu hukum yang diangkat, yaitu berkaitan dengan analisis hubungan antara ketentuan klausul minimal dalam peraturan pemerintah dan prinsip keabsahan perjanjian. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa kehadiran klausul minimal dalam beberapa regulasi seperti: Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, telah mencerminkan penerapan regulatory approach dalam hukum kontrak di Indonesia yang berfungsi untuk menjaga keseimbangan kepentingan para pihak. Selanjutnya, pencantuman klausul minimal berfungsi untuk memastikan terpenuhinya unsur keabsahan kontrak serta prinsip keadilan agar dapat memberikan kepastian hukum terhadap objek maupun sebab yang halal dalam perjanjian.
Pancasila sebagai Dasar Filosofis Pembatasan Asas Kebebasan Berkontrak di Indonesia Abigail, Amara Diva; Yunita, Ayu Herlin Norma; Dominikus Rato; Fendi Setyawan
PUSKAPSI Law Review Vol. 6 No. 1 (2026): PUSKAPSI Law Review
Publisher : PUSKAPSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/puskapsi.v6i1.60040

Abstract

Asas kebebasan berkontrak, yang bersumber dari Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, secara doktriner dibatasi oleh undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Pasal 1337 KUHPerdata. Kajian hukum kontrak selama ini umumnya membahas pembatasan tersebut dari sudut pandang normatif-positivistik, sementara landasan filosofis Pancasila sebagai basis justifikasi pembatasan tersebut belum ditelusuri secara sistematis. Kekosongan kajian inilah yang berupaya diisi oleh penelitian ini, dengan menganalisis kedudukan Pancasila sebagai sistem filsafat dalam memberikan landasan filosofis bagi pembatasan asas kebebasan berkontrak, sekaligus merumuskan model pembatasan berkarakter Pancasila sebagai koreksi terhadap pendekatan hukum kontrak yang liberal-individualistis. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan filsafat hukum, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur filsafat hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sila Kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) dan Sila Kelima (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) menjadi sumber legitimasi filosofis bagi pembatasan kebebasan berkontrak. Secara konseptual, penelitian ini menawarkan model pembatasan berkarakter Pancasila yang tersusun atas tiga unsur: pertama, prinsip keseimbangan kepentingan individual dan komunal sebagai reorientasi terhadap paradigma kontrak yang murni individualistis; kedua, prinsip perlindungan pihak yang lemah sebagai perwujudan operasional Sila Kedua dalam relasi kontraktual yang timpang; dan ketiga, fungsi kontrol hakim melalui asas itikad baik dan kepatutan sebagai mekanisme koreksi guna mewujudkan keadilan sosial sebagaimana dimaksud Sila Kelima. Dengan demikian, Pancasila tidak sekadar berkedudukan sebagai dasar negara secara formal, melainkan berfungsi sebagai sistem nilai yang aktif membingkai otonomi para pihak dalam pembuatan perjanjian agar selaras dengan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.