cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
Jl.Terusan Arjuna , Tol Tomang - Kebun Jeruk Jakarta 11510
Location
Kota adm. jakarta barat,
Dki jakarta
INDONESIA
Lex Jurnalica (Ilmu Hukum)
Published by Universitas Esa Unggul
ISSN : 18580262     EISSN : 18580262     DOI : -
Core Subject : Social,
Lex Jurnalica adalah jurnal ilmiah yang memuat tulisan penelitian dan non penelitian dalam bidang ilmu Hukum, yang diterbitkan oleh Pusat Pengelola Jurnal Ilmiah UEU. Jurnal ini terbit 3 (tiga) kali dalam setahun yaitu pada bulan April, Agustus dan Desember.
Arjuna Subject : -
Articles 519 Documents
Perlindungan Hukum Terhadap TKI di Luar Negeri Pra Pemberangkatan, Penempatan, dan Purna Penempatan
Lex Jurnalica Vol 4, No 3 (2007)
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jumlah tenaga kerja yang ada di Indonesia tidak sesuai dengan jumlah lapangan pekerjaan yang tersedia. Oleh sebab itu pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mengirimkan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. Dampak positif dari pengiriman TKI ini yaitu mengurangi pengangguran, dan menghasilkan devisa yang banyak. Di tahun 2006 saja, jumlah devisa yang diterima oleh negara sebesar Rp. 60 trilliun. Sedangkan dampak negatifnya yaitu, banyaknya permasalahan yang dialami TKI dimulai ketika mereka  masih menjadi calon TKI, ketika berada di negara tempat mereka kerja, dan ketika kembali ke Tanah Air. Permasalahan tersebut antara lain: penipuan, penganiayaan, pelecehan seksual, pemerkosaan, bahkan sampai ada yang meninggal dunia. Ironisnya pelaku tindakan tidak menyenangkan tersebut bisa lolos dari jeratan hukum. Dengan demikian pemerintah RI harus lebih memberikan perlindungan hukum terhadap TKI yang bekerja di luar negeri, karena secara tidak langsung hal tersebut dapat merusak citra bangsa di mata Internasional. Negara jangan hanya mengedepankan business oriented saja, sebab tugas dan fungsi negara adalah mengatur dan menjamin kesejahteraan serta keselamatan warga negaranya dari segala kejahatan, pelanggaran HAM, penjajahan bahkan kebodohan dan kemiskinan. Sementara itu, undang-undang yang dibuat pemerintah yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri masih kurang komprehensif, karena masih memposisikan TKI sebagai ekspor komoditi, bukan sebagai manusia dengan segala harkat dan martabatnya. Dengan demikian Undang-Undang ini belum  menciptakan sistem yang berpihak kepada TKI. Apabila negara tidak segera membenahi lubang-lubang dari Undang-Undang tersebut, bangsa kita dapat dikategorikan sebagai pelanggar Deklarasi Umum HAM (1948), Konvensi Pencegahan Perdagangan Manusia dan Eksploitasi Pelacur (1949), Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukum lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia (1984), dan Konvensi Hak Anak (1989), karena Indonesia merupakan negara yang ikut menandatangani semua konvensi tersebut. Kata Kunci: Devisa Negara, Penganiayaan, Perlindungan TKI, Citra Bangsa
Kebijakan-Kebijakan Pemerintah dalam Penanggulangan Kemiskinan
Lex Jurnalica Vol 4, No 3 (2007)
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kemiskinan merupakan salah satu masalah sosial penting yang dihadapi oleh pemerintah. Hal ini disebabkan bahwa kemiskinan akan menimbulkan masalah-masalah lainnya, seperti kejahatan, penyakit, dan penjajahan oleh bangsa lain. Banyak hal yang menjadi penyebab kemiskinan, antara lain pendidikan yang rendah, kesempatan kerja yang sempit, tidak meratanya perekonomian, dan lain-lain. Tentunya hal ini tidak boleh dibiarkan oleh pemerintah. Masalah yang dibahas dalam tulisan ini adalah pertama mengenai bidang apa saja pemerintah menerbitkan kebijakannya dalam menanggulangi kemiskinan? dan kedua adalah bagaimana pengaturannya? serta bagaimana penerapan atas kebijakan-kebijakan tersebut? Untuk menjawab pertanyaan tersebut penulis menggunakan penelitian hukum normatif empiris, dengan data primer dan data sekunder untuk melengkapi data tulisan ini. Usaha-usaha yang dilakukan pemerintah untuk mengurangi atau menghilangkan gelandangan dan pengemis ini bersifat preventif, represif, dan rehabilitatif. Meskipun adalah kewajiban pemerintah untuk melindungi warganya untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, tetap diperlukan dukungan dari masyarakat itu sendiri, baik secara kelompok maupun secara perseorangan. Pemerintah telah menunjukkan keseriusannya dalam menanggulangi kemiskinan masyarakat. Hal ini terbukti dengan terbentuknya Komite Penanggulangan Kemiskinan (KPK). Pada awalnya, badan ini disebut dengan Badan Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (BKPK). UU ini pun memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengadakan usaha kesejahteraan sosial yang sesuai dengan kebijakan pemerintah. Sebelum adanya UU tentang Kesejahteraan Sosial, pada tahun 1965 telah terlebih dulu terbit UU No. 4 Tahun 1965 tentang Pemberian Bantuan Penghidupan Orang Jompo.Kata Kunci: Kebijakan Pemerintahan, Penanggulangan, Kemiskinan
Kedudukan Janda dalam Hukum Waris Adat
Lex Jurnalica Vol 4, No 3 (2007)
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masyarakat Batak merupakan salah satu masyarakat yang mendasarkan garis keturunan melalui faktor genealogis, tentu saja hal ini membawa pengaruh terhadap adat yang ada didalam masyarakat tersebut. Menurut hukum waris adat janda tidak dapat mewaris karena janda tidak mempunyai hubungan darah dengan suaminya, sedangkan menurut hukum waris perdata ahli waris sudah di tentukan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), termasuk istri yang ditinggal mati oleh suaminya. Masyarakat Indonesia yang menganut berbagai macam agama dan kepercayaan yang berbeda-beda mempunyai bentuk-bentuk kekerabatan dengan sistem kekerabatan yang berbeda pula. Sistem kekerabatan ini sudah berlaku sejak dahulu sebelum masuknya ajaran agama Hindu, Islam, Kristen dan Budha, sehingga membawa pengaruh dalam sistem pewarisan hukum adat. Pada masyarakat Batak yang merupakan masyarakat patrilineal murni, apabila putusnya perkawinan disebabkan karena perceraian, maka sebelumnya akan diadakan suatu rapat, yaitu rapat hasirangan, dimana dalam rapat itu bertujuan untuk menetukan siapa yang bersalah dan akan dibicarakan mengenai harta bersama. Tetapi apabila putusnya perkawinan disebabkan oleh kematian, maka timbullah persoalan waris dan pemeliharaan atas anak. Pada masyarakat patrilineal murni di Batak, yang menarik garis keturunan melalui garis ayah, cenderung melakukan bentuk perkawinan jujur. Dalam hal ini, barang jujur merupakan pertanda bahwa hubungan kekeluargaan si istri dengan orang tua, saudara-saudara bahkan masyarakatnya telah diputuskan. Sebagai konsekwensinya, maka anak-anak yang akan lahir dari perkawinan itu akan menarik garis keturunan dan masuk kedalam klan pihak ayah. Setelah perkawinan, istri wajib ikut kedalam tempat tinggal suami (patrilokal) dan semua hak dan kewajiban istri masuk kedalam keluarga suaminya.Kata Kunci: Kedudukan, Janda, Waris Adat.
Kedudukan dan Hak Waris Bagi Perempuan dalam Budaya Hukum Confucius
Lex Jurnalica Vol 4, No 3 (2007)
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masyarakat Cina yang masih menganut ajaran Confucius dalam hukum menyebabkan seorang perempuan tidak mendapat tempat yang wajar didalam keluarganya. masyarakat Cina Benteng Kampung Sewan masih menunjukan sifat asli dalam menjalankan tradisi dan budaya Confucius, seperti sembahyang Ce It dan Cap Go. Ce It dilaksanakan pada tanggal 1 Kalender Cina sedangkan Cap Go dilaksanakan pada tanggal 15 kalender Cina. Tujuan dari penulisan ini dilakukan adalah Pertama untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan dan hak waris bagi perempuan dalam budaya hukum Confucius. Kedua untuk mengetahui bagaimanakah pandangan masyarakat Confucius Cina Benteng Kampung Sewan Lebak Tangerang terhadap hukum negara di Indonesia yang telah mempersamakan hak antara laki-laki dan perempuan disegala bidang. Metode yang digunakan oleh penulis adalah Metode Penelitian Antropologi Hukum. Sumber data didasarkan atas jenis data yang ditentukan pada penelitian ini yang terdiri dari dua sumber data, yaitu data primer dan data sekunder. Dalam masyarakat Confucius sekarang ini sudah mempersamakan kedudukan laki-laki dengan perempuan termasuk dalam pembagian harta waris, yaitu dengan sistem pembagian waris 1:1. Masyarakat Confucius bila dihadapkan dengan konflik, mereka sedapat mungkin menyelesaikan secara kekeluargaan dan tidak dengan menggunakan jalur hukum. Hal ini dikarenakan tradisi mereka terdahulu, bagi mereka berurusan dengan hukum adalah hal yang tabu dan hukum itu hanya untuk mereka yang jahat.Kata Kunci: Hak Waris, Perempuan, Confucius
Akuntabilitas Keuangan Negara Publikasi
Lex Jurnalica Vol 4, No 3 (2007)
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lahirnya Paket Undang-Undang Keuangan Negara yang terdiri dari Undang-Undang No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara diundangkan hampir bersamaan dengan diundangkannya Undang-Undang No.15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung  Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang No.33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah merupakan angin segar dalam tindak lanjut reformasi keuangan negara yang selama 57 tahun hanya mengandalkan undang-undang peninggalan zaman kolonial Belanda yaitu ICW (Indonesische Comptabiliteitwet). Namun demikian dalam pelaksanaannya masih banyak menimbulkan pertanyaan diantaranya adalah Apakah pemerintah melalui seperangkat Undang-Undang tentang Keuangan Negara, Perbendaharaan Negara dan Pemeriksaan Penge-lolaan dan Tanggung  Jawab Keuangan Negara dan sebagainya mampu menyelenggarakan sekali-gus mengamankan seluruh penerimaan dan belanja negara secara efisien, tepat guna dan dapat dipertanggung jawabkan dalam rangka pelaksanaan pembangunan yang setiap tahun diatur dalam Undang-Undang Anggaran Perencanaan Belanja Negara (UU-APBN). Kedua, apakah rekening liar yang banyak  bermunculan di setiap instansi pemerintah nasional dan daerah mengindika-sikan bahwa Undang-Undang No.17 Tentang Keuangan Negara dan peraturan-peraturan lainnya belum siap mengakomodasikan aktivitas-aktivitas tidak terduga sebelumnya?Kata Kunci: Akuntabilitas, Keuangan Negara, Keuangan Publik, Undang-Undang
Perlunya Pengesahan Pasal di dalam RUU KUHP Mengenai Santet (Pro dan Kontra Seputar Isu Santet di Indonesia)
Lex Jurnalica Vol 4, No 2 (2007)
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ketiadaan peraturan yang mengatur masalah santet di Indonesia mengakibatkan banyak terjadinya tindakan main hakim sendiri terhadap orang yang di duga sebagai dukun santet. Hal ini jelas melanggar hak asasi manusia, apalagi jika korban tersebut tidak bersalah. Masyarakat tidak boleh main hakim sendiri, meskipun sudah jelas bahwa orang tersebut benar-benar melakukan kesalahan ataupun kejahatan. Terlepas dari ada tidaknya santet, tim revisi KUHP telah memasukkan pasal yang mengatur masalah santet di dalam RUU KUHP, yaitu pada pasal 293. Hal ini diharapkan bisa mengurangi atau bahkan meninggalkan perbuatan main hakim sendiri. Pasal tersebut juga secara tidak langsung mengajak masyarakat untuk meninggalkan pemikiran-pemikiran yang tidak maju, tetapi sampai sekarang pasal tersebut masih dalam perdebatan. Akan lebih absurd lagi apabila pemerintah tidak segera mengambil garis tengah mengenai masalah tersebut, mengingat reaksi masyarakat sangat keras tentang isu santet.Kata Kunci:  Isu santet, RUU KUHP, Reaksi Masyarakat
Menakar Kembali Keberadaan Pidana Mati (Suatu Pergeseran Paradigma Pemidanaan di Indonesia)
Lex Jurnalica Vol 4, No 2 (2007)
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukuman mati dalam pandangan hukum Islam merupakan upaya terakhir atau jalan terakhir yang dapat dijatuhkan terhadap tindak pidana tertentu yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana yang sangat serius atau berat, namun demikian, untuk pembunuhan berencana sekalipun penjatuhan pidana mati masih dapat dihindari bila ahli waris mau memaafkan perbuatan tersebut dengan atau tanpa diyat. Berbicara tentang pergeseran pandangan tentang pidana mati tak lepas dari fenomena adanya pergeseran paradigma pemidanaan secara umum. Bila memetakan keberadaan pidana mati di Indonesia, maka akan terlihat bahwa pidana mati yang ada saat ini hanya diberlakukan untuk beberapa tindak pidana saja. KUHP memang tidak mencantumkan dengan tegas dalam rumusannya mengenai tujuan dari dijatuhkannya suatu sanksi pidana. Namun dalam perjalanan sejarah pemidanaan yang berlaku di dunia selama ini pelaku menjadi pusat perhatian dari sistem pemidanaan yang ada.Kata Kunci: Pidana Mati, Pergeseran Paradigma, Pemidanaan di Indonesia.
Ketidak Adilan dalam Kebebasan Berkontrak dan Kewenangan Negara Untuk Membatasinya
Lex Jurnalica Vol 4, No 2 (2007)
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kebebasan berkontrak merupakan suatu aspek hukum esensial dari kebebasan individu. Dalam perkembangannya ternyata kebebasan berkontrak dapat mendatangkan ketidak adilan karena prinsip ini hanya dapat mencapai tujuannya, yaitu mendatangkan kesejahteraan seoptimal mungkin bila para pihak memiliki bargaining power yang seimbang. Dalam kenyataannya hal tersebut sering tidak terjadi demikian sehingga negara menganggap perlu untuk campur tangan demi melindungi pihak yang lemah. Suatu kontrak dapat dikatakan dilarang oleh undang-undang, adalah tergantung bagaimana badan legislatif menentukannya. Dan apa yang dimaksud dengan public policy amat tergantung kepada nilai-nilai yang ada dalam suatu masyarakat. Sebagai contoh misalnya di Inggris ada 3 macam kontrak yang walaupun bertentangan dengan public policy, dan oleh pengadilan tidak dianggap illegal, tetapi tetap tidak  mengikat. Campur tangan Negara dalam perjanjian-perjanjian yang sifatnya private sudah merupakan kelaziman bahkan suatu keharusan untuk melindungi pihak yang lemah. Dengan demikian kebebasan berkontrak yang tak terbatas sudah lama ditinggalkan.Kata Kunci: Ketidakadilan, Kebebasan Berkontrak, Kewenangan Negara
Revisi Undang-Undang Perkawinan
Lex Jurnalica Vol 4, No 2 (2007)
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang–Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 lahir antara lain dari perjuangan panjang kaum perempuan Indonesiayang sejak era kemerdekaan berjuang untuk memperoleh kepastian hukum terhadap hak-hak kaum perempuan di wilayah hukum perkawinan.  Tetapi setelah 32 tahun implementasinya, Undang-Undang ini banyak menuai kritik. Salah satu kritik yang mendasar yaitu Undang-Undang ini dianggap mencampuri urusan private warganegaranya terlalu jauh. Hal ini bisa dilihat dari Pasal  2 ayat 1, Pasal 2 ayat 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 34. Dengan demikian, Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 tersebut harus direvisi ataupun diamandemen untuk beberapa bagian saja, mengingat masih banyak bagian dari Undang-Undang tersebut masih layak dipertahankan.Kata Kunci: Hak Perempuan, Undang-Undang Perkawinan, Revisi Undang-Undang Perkawinan
Konsep Welfare State dalam Amandemen UUD 1945: Implementasinya dalam Peraturan Perundang-Undangan (Beberapa Tinjauan dari Putusan MKRI)
Lex Jurnalica Vol 4, No 2 (2007)
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rumusan UUD 1945 sebelum diamandemen merupakan kombinasi rejim sosialis dan konservatif, di mana pemahaman ini dapat dilihat lebih jelas dalam bunyi Penjelasan UUD 1945 yang menyatakan “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Paham tersebut lebih menekankan peran Negara selaku penguasa, pemilik, sekaligus pengelola, sehingga kental sekali pengertian etatis yang oleh Esping-Andersen dikelompokkan pada rejim konservatif. Perubahan UUD 1945 kita telah mengikuti berbagai fenomena-fenomena global yang terjadi, termasuk konsep ketatanegaraan yang menerapkan model welfare state. Dalam hal ini, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia juga turut memperjelas kedudukan tiga aktor utama pembentukan kebijakan (law makers) tersebut melalui berbagai putusan MKRI dalam perkara pengujian UU yang dilakukan di beberapa sektor yang terkait dengan masalah pencapaian cita-cita negara (staatsidee) kesejahteraan (welfare state).Kata Kunci: Welfare State,  Amandemen UUD 1945, Implementasi perundang-undangan.

Filter by Year

2003 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 22, No 3 (2025): LEX JURNALICA Vol 22, No 2 (2025): LEX JURNALICA Vol 22, No 1 (2025): LEX JURNALICA Vol 21, No 3 (2024): LEX JURNALICA Vol 21, No 2 (2024): LEX JURNALICA Vol 21, No 1 (2024): LEX JURNALICA Vol 20, No 3 (2023): LEX JURNALICA Vol 20, No 2 (2023): LEX JURNALICA Vol 20, No 1 (2023): LEX JURNALICA Vol 19, No 3 (2022): LEX JURNALICA Vol 19, No 2 (2022): Lex Jurnalica Vol 19, No 1 (2022): LEX JURNALICA Vol 18, No 3 (2021): LEX JURNALICA Vol 18, No 2 (2021): LEX JURNALICA Vol 18, No 1 (2021): LEX JURNALICA Vol 17, No 3 (2020): Lex Jurnalica Vol 17, No 2 (2020): Lex Jurnalica Vol 17, No 1 (2020): Lex Jurnalica Vol 16, No 3 (2019): Lex Jurnalica Vol 16, No 2 (2019): LEX JURNALICA Vol 16, No 1 (2019): Lex Jurnalica Vol 15, No 3 (2018): Lex Jurnalica Vol 15, No 2 (2018): Lex Jurnalica Vol 15, No 1 (2018): Lex Jurnalica Vol 14, No 3 (2017): Lex Jurnalica Vol 14, No 2 (2017): Lex Jurnalica Vol 14, No 1 (2017): Lex Jurnalica Vol 13, No 3 (2016): Lex Jurnalica Vol 13, No 2 (2016): LEX JURNALICA Vol 13, No 1 (2016): Lex Jurnalica Vol 12, No 3 (2015): Lex Jurnalica Vol 12, No 2 (2015): Lex Jurnalica Vol 12, No 1 (2015): Lex Jurnalica Vol 11, No 2 (2014): Lex Jurnalica Vol 11, No 1 (2014) Vol 10, No 3 (2013) Vol 10, No 2 (2013) Vol 10, No 1 (2013) Vol 9, No 3 (2012) Vol 9, No 1 (2012) Vol 8, No 3 (2011) Vol 8, No 2 (2011) Vol 8, No 1 (2010) Vol 7, No 3 (2010) Vol 7, No 2 (2010) Vol 7, No 1 (2009) Vol 6, No 3 (2009) Vol 6, No 2 (2009) Vol 6, No 1 (2008) Vol 5, No 3 (2008) Vol 5, No 2 (2008) Vol 5, No 1 (2007) Vol 4, No 3 (2007) Vol 4, No 2 (2007) Vol 4, No 1 (2006) Vol 3, No 3 (2006) Vol 3, No 2 (2006) Vol 3, No 1 (2005) Vol 2, No 3 (2005) Vol 2, No 2 (2005) Vol 2, No 1 (2004) Vol 1, No 3 (2004) Vol 1, No 2 (2004) Vol 1, No 1 (2003) More Issue