cover
Contact Name
LPPM STISNU
Contact Email
lp2m.stisnutangerang@gmail.com
Phone
+6287748300974
Journal Mail Official
lp2m.stisnutangerang@gmail.com
Editorial Address
Jl. Perintis Kemerdekaan II, RT.007/RW.003, Babakan, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15118
Location
Kota tangerang,
Banten
INDONESIA
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
ISSN : 24611115     EISSN : 25983503     DOI : 10.15575/Hikamuna.v3i2.19346
Core Subject : Social,
HIKAMUNA: Jurnal Kajian Hukum Islam merupakan jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang, sebagai wadah akademik bagi para dosen, peneliti, dan praktisi hukum Islam untuk mengembangkan kajian keislaman yang berakar pada tradisi keilmuan pesantren namun terbuka terhadap dinamika zaman. Jurnal ini berfokus pada pengembangan studi hukum Islam (al-ahkām al-syar‘iyyah) dalam perspektif normatif, historis, filosofis, dan sosial, dengan tujuan mempertemukan khazanah fikih klasik dan wacana hukum kontemporer. HIKAMUNA menjadi ruang reflektif bagi pembaruan pemikiran hukum Islam yang berkeadaban, kontekstual, dan responsif terhadap tantangan modernitas, seperti isu hak asasi manusia, keadilan gender, ekonomi syariah, lingkungan, dan transformasi digital dalam hukum Islam. Dengan semangat keilmuan dan etos Nahdlatul Ulama, HIKAMUNA berkomitmen untuk mengembangkan paradigma hukum Islam yang moderat (wasathiyyah), inklusif, dan berpijak pada nilai-nilai keadilan sosial (al-‘adālah al-ijtimā‘iyyah). Setiap artikel yang diterbitkan diharapkan tidak hanya memperkaya literatur akademik, tetapi juga memberi kontribusi nyata terhadap pembangunan hukum Islam di Indonesia dan dunia Islam secara luas.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 75 Documents
LARANGAN MENIKAH DALAM PERJANJIAN KERJA BAGI PEGAWAI KONTRAK (STUDI KASUS BANK BSI KCP CIMONE) Naufal Alwan Hakim
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 10 No 2 (2025): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Studi ini mengkaji hukum larangan menikah selama masa kontrak kerja menurut Fiqih, Perundang-undangan di Indonesia, dan mengetahui bagaimana pelaksanaan larangan menikah selama masa kontrak kerja di Kantor BSI KCP Cimone Kota Tangerang. Penelitian ini memakai pendekatan deskriptif kualitatif. penelitian ini meneliti aturan hukum yang berlaku di Indonesia mengenai aturan larangan menikah selama masa kontrak kerja di Kantor BSI KCP Cimone Kota Tangerag. Sumber data yang digunakan penulis berupa data primer dan data sekunder. Dalam pengumpulan data, penulis menggunakan dua teknik pengumpulan, yaitu : Wawancara dan Dokumentasi. Metode analisis yang digunakan adalah metode analisis kualitatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa larangan menikah saat dalam perjanjian kerja di Kantor BSI KCP Cimone Kota Tangerag berdasar dan dipertimbangkan secara jelas. Pegawai kontrak yang sudah dewasa, memiliki pasangan, dan sanggup untuk menikah memiliki kewajiban agama untuk menikah. Terkait dengan aturan larangan menikah selama kontrak kerja yang diterapkan di Bank Syariah Indonesia (BSI), khususnya di Bank BSI KCP Cimone Hidayatullah Jakarta, yang tercantum dalam Dokumen Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Pasal 1 mengenai Kewajiban dan Larangan PIHAK KEDUA pada ayat (3), juga melihat dari berbagai sumber Hukum Islam yang memperbolehkannya. Secara umum, menunda pernikahan dalam pandangan Islam tidak dianggap sebagai dosa, terutama saat seseorang sedang mengejar pendidikan, bekerja, atau mempersiapkan kebutuhan pernikahan. Dalam hal ini, termasuk sebagai tindakan yang dianjurkan dan diperbolehkan dalam Islam. Di Indonesia, dalam praktik atau pelaksanaannya khususnya di Kantor BSI tidak memaksa seseorang untuk mematuhi perjanjian, kekuasaan sepenuhnya ada pada calon pegawai. Aturan tersebut sampai saat ini belum ada pegawai yang melanggar hak dan kewajiban mereka sebagai pegawai.
PENGEMBANGAN HUKUM ISLAM TENTANG INOVASI FINANCIAL TECHNOLOGY Fakhry Fadhil
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 10 No 2 (2025): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah memberikan dampak signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk sektor keuangan. Salah satu inovasi yang muncul adalah financial technology (fintech) yang menghadirkan layanan keuangan berbasis teknologi informasi. Dalam perspektif Islam, fintech perlu diimplementasikan sesuai prinsip-prinsip syariah agar terhindar dari praktik riba, gharar, dan maysir. Fintech syariah di Indonesia hadir dalam berbagai bentuk layanan, seperti Peer to Peer (P2P) Lending Syariah, Digital Payment Syariah, dan Crowdfunding Syariah. Ketiganya menawarkan alternatif pembiayaan dan transaksi keuangan yang efisien, inklusif, dan sesuai dengan nilai-nilai Islam, serta berpotensi memperkuat perekonomian umat melalui pemberdayaan usaha kecil dan menengah. Sebagai pijakan hukum, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan beberapa fatwa penting, antara lain Fatwa No. 117/2018 tentang layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi, Fatwa No. 116/2017 tentang uang elektronik syariah, dan Fatwa No. 140/2021 tentang Islamic Securities Crowdfunding. Fatwa-fatwa ini menjadi landasan penting bagi penyelenggara fintech syariah untuk memastikan kejelasan akad, transparansi, perlindungan konsumen, serta tata kelola yang baik. Namun, regulasi khusus mengenai fintech syariah di Indonesia masih terbatas sehingga diperlukan penguatan hukum yang lebih komprehensif agar tercipta kepastian hukum dan perlindungan maksimal bagi masyarakat.
IMPLEMENTASI E-MONEY PADA LEBAGA KEUANGAN DIGITAL DI ERA EKONOMI ISLAM MODERN DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH Sutrisno; Muflih Adi Laksono
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 11 No 1 (2026): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini mengkaji implementasi e-money pada lembaga keuangan digital di era ekonomi Islam modern dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Seiring dengan perkembangan teknologi keuangan di era modernisasi yang semakin pesat dan membawa perubahan kedalam aspek kehidupan, implementasi e-money semakin populer, namun penting untuk memastikan bahwa alat pembayaran jenis e-money ini sesuai dengan hukum ekonomi syariah. Melalui pendekatan deskriptif kualitatif, penelitian ini mengeksplorasi bagaimana implementasi pada lembaga keuangan digital dapat diterapkan tanpa melanggar hukum ekonomi syariah, seperti larangan riba, gharar, dan maysir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi e-money diperbolehkan dalam hukum syariah dengan beberapa syarat, yaitu: (1) adanya akad yang jelas, (2) sumber dana yang halal, (3) penghindaran dari riba dan gharar/ketidakpastian. Diantara akad yang dapat digunakan antara penerbit dengan agen layanan/lembaga keuangan digital adalah (1) akad ijarah, (2) akad ju’alah, dan (3) akad wakalah bi al-ujrah. DSN-MUI pun menambahkan aturan mengenai uang elektronik yaitu jumlah nominal uang elektronik yang ada pada penerbit harus ditempatkan di Bank Syariah,. Artikel ini diakhiri dengan rekomendasi bagi penyedia layanan e-money untuk memastikan kepatuhan hukum ekonomi syariah dalam operasionalnya.
REKONSTRUKSI KONSEP PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS ATAS CACAT FORMIL AKTA AUTENTIK BERBASIS PRINSIP KEPASTIAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM Awaliyah Safitri; Renantha Meggy Putri; Ahmad Suhendra
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 11 No 1 (2026): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk merekonstruksi konsep pertanggungjawaban notaris berbasis klasifikasi cacat formil secara sistematis, serta menganalisis implikasinya terhadap prinsip kepastian dan perlindungan hukum dalam sistem kenotariatan Indonesia. Berangkat dari problematika tersebut, penelitian ini merumuskan pertanyaan: (1) bagaimana konstruksi normatif pertanggungjawaban notaris atas cacat formil dalam perspektif peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi; (2) bagaimana model klasifikasi cacat formil yang sistematis dan proporsional; serta (3) bagaimana implikasi model tersebut terhadap kepastian dan perlindungan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan statute approach, conceptual approach, dan analytical approach. Sumber bahan hukum meliputi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, peraturan terkait lainnya, doktrin hukum, serta analisis terhadap sejumlah putusan pengadilan yang relevan dalam kurun waktu lima belas tahun terakhir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cacat formil tidak bersifat tunggal, melainkan dapat diklasifikasikan ke dalam empat kategori, yaitu: (1) cacat formil administratif ringan; (2) cacat formil substantif-prosedural; (3) cacat formil berat (esensial); dan (4) cacat formil akibat kelalaian profesional (negligence). Masing-masing kategori memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dan harus dihubungkan secara proporsional dengan bentuk pertanggungjawaban administratif, perdata, maupun pidana. Rekonstruksi ini memberikan kerangka evaluatif yang lebih sistematis dalam menilai derajat kesalahan dan dampak hukum suatu cacat formil, sehingga mampu memperkuat konsistensi penegakan hukum, meningkatkan kepastian hukum, serta menjamin perlindungan hukum yang seimbang antara kepentingan masyarakat dan profesi notaris. Model ini diharapkan dapat menjadi rujukan dalam pembaruan regulasi dan konsolidasi praktik yurisprudensi di bidang kenotariatan.
MEMBINCANG KEMBALI NIKAH BAWAH TANGAN: DARI FIKIH KLASIK HINGGA UPAYA KRIMINALISASI Fuad Masykur
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 11 No 1 (2026): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nikah bawah tangan merupakan praktik pernikahan yang sah menurut fikih klasik karena terpenuhinya rukun dan syarat, namun tidak memiliki kekuatan hukum dalam sistem hukum positif Indonesia akibat tidak dicatatkan secara resmi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena nikah bawah tangan dari perspektif fikih klasik hingga wacana kriminalisasi dalam hukum modern. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan pendekatan normatif dan fikih siyasah guna memahami relasi antara hukum agama dan kebijakan negara. Hasil kajian menunjukkan bahwa dalam tradisi fikih, pencatatan bukan merupakan syarat sah pernikahan, sedangkan dalam konteks hukum nasional, pencatatan menjadi instrumen penting untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak, khususnya bagi perempuan dan anak. Praktik nikah bawah tangan di Indonesia dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti ekonomi, tradisi, psikologis, dan upaya menghindari prosedur administratif. Dampak negatif yang ditimbulkan cenderung lebih dominan, terutama terkait status hukum, hak nafkah, dan kewarisan. Wacana kriminalisasi nikah tidak tercatat menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat dan tokoh agama. Sebagian pihak mendukung sebagai upaya perlindungan hukum, sementara yang lain menilai hal tersebut bertentangan dengan prinsip syariah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan pendekatan integratif antara fikih dan hukum positif dengan mempertimbangkan aspek kemaslahatan, sehingga regulasi yang dihasilkan mampu memberikan keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan bagi seluruh pihak.