cover
Contact Name
LPPM STISNU
Contact Email
lp2m.stisnutangerang@gmail.com
Phone
+6287748300974
Journal Mail Official
lp2m.stisnutangerang@gmail.com
Editorial Address
Jl. Perintis Kemerdekaan II, RT.007/RW.003, Babakan, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15118
Location
Kota tangerang,
Banten
INDONESIA
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
ISSN : 24611115     EISSN : 25983503     DOI : 10.15575/Hikamuna.v3i2.19346
Core Subject : Social,
HIKAMUNA: Jurnal Kajian Hukum Islam merupakan jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang, sebagai wadah akademik bagi para dosen, peneliti, dan praktisi hukum Islam untuk mengembangkan kajian keislaman yang berakar pada tradisi keilmuan pesantren namun terbuka terhadap dinamika zaman. Jurnal ini berfokus pada pengembangan studi hukum Islam (al-ahkām al-syar‘iyyah) dalam perspektif normatif, historis, filosofis, dan sosial, dengan tujuan mempertemukan khazanah fikih klasik dan wacana hukum kontemporer. HIKAMUNA menjadi ruang reflektif bagi pembaruan pemikiran hukum Islam yang berkeadaban, kontekstual, dan responsif terhadap tantangan modernitas, seperti isu hak asasi manusia, keadilan gender, ekonomi syariah, lingkungan, dan transformasi digital dalam hukum Islam. Dengan semangat keilmuan dan etos Nahdlatul Ulama, HIKAMUNA berkomitmen untuk mengembangkan paradigma hukum Islam yang moderat (wasathiyyah), inklusif, dan berpijak pada nilai-nilai keadilan sosial (al-‘adālah al-ijtimā‘iyyah). Setiap artikel yang diterbitkan diharapkan tidak hanya memperkaya literatur akademik, tetapi juga memberi kontribusi nyata terhadap pembangunan hukum Islam di Indonesia dan dunia Islam secara luas.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 75 Documents
LEGALITAS DAN DAMPAK ISTIBDAL WAKAF SAHAM PADA TABUNG WAKAF INDONESIA DI PT. DANONE Tbk. Ahkmad Baizuri; ubyani; Suliyono Mubarok
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 7 No 2 (2022): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Proses penukaran obyek wakaf, yang dalam istilah fikih disebut dengan istibdal, merupakan perbuatan yang diperdebatkan kebolehannya di kalangan para ulama. Perdebatan yang sesungguhnya ada di dalam setiap mazhab fikih, mulai dari pendapat yang sangat ketat hingga pendapat yang mempermudah terjadinya proses istibdal. Dalam perkembangan wakaf saat ini, diskusi tentang praktik istibdal tidak hanya memunculkan boleh tidaknya praktik tersebut namun jauh lebih komprehensif lagi, yakni terkait adanya suatu kebutuhan guna mengembangkan pengelolaan obyek wakaf. Penelitian ini menghasilkan bahwa pemahaman nazhir, dalam hal ini Tabung Wakaf Indonesia (TWI) sesungguhnya berdasarkan atas pemahaman yang mendahulukan asas tasbil al-thamarah (menyalurkan kemanfaatan) dibandingkan dengan habs al-asl (mempertahankan pokok harta). Kemaslahatan yang menjadi salah satu dasar dilakukannya praktik istibdal, dapat terlihat dari kebijakan yang diambil oleh nazhir Tabung Wakaf Indonesia (TWI) untuk menjual kembali saham PT Danone yang tengah melakukan aksi buyback, sehingga tidak ada pilihan lain bagi Tabung Wakaf Indonesia (TWI) kecuali menjualnya. Dalam konteks ini maka maslahat daruriyah yang menjadi dasar utama dilakukannya istibdal tersebut.
PERJALANAN SEJARAH HUKUM ISLAM: DINAMIKA PERUBAHAN SOSIAL-BUDAYA KEHIDUPAN MASYARAKAT Ecep Ishak Fariduddin; Reza Fahlevi Nurfaiz; Fahmi Irfani
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 7 No 2 (2022): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini mengkaji permasalah sejarah hukum Islam dalam dinamika sosial-budaya kehidupan masyarakat Arab, yang secara terperinti dirumuskan ke dalam poin masalah, sistem hukum masyarakat Arab Jahiliyyah Pra-Islam, Sistem Hukum Islam yang ditawarkan, dan dinamika hukum Islam dalam sosial-budaya masyarakat Arab. Jenis penelitian ini kajian pustaka (Library Research) dengan menggunakan pendekatan sejarah dan transformasi budaya. Penelitian ini berkesimpulan bahwa Pertama, sistem hukum masyarakat Arab pra-Islam memiliki karakter rasial, feudal dan patriarkhis. Kedua, sistem hukum Islam yang ditawarkan bersifat revolusioner dan egaliter, sehingga aturan-aturan hukum Islam adalah aturan hukum yang memiliki karakter egaliter, tidak rasial, tidak feudal dan tidak patriarkhal. Ketiga, Islam mengajarkan kesetaraan yang tergambar dari prinsip-prinsip dan hukum-hukumnya serta perilaku Nabi Muhamad SAW. beserta para pengikutnya yang menghendaki adanya kehidupan egaliter. Pertentangan Quraisy terhadap Islam yang berkaitan erat dengan aspek keagamaan dan aspek sosial merupakan suatu kontra terhadap sistem hukum Islam yang egaliter, dan sebagai implikasinya, pemahaman terhadap hukum Islam harus diikuti dengan kesadaran bahwa hukum Islam itu memiliki karakter egaliter dan hal tersebut merupakan sebuah perubahan sosial dari hukum Jahiliyyah yang tidak egaliter.
KONSTRUKSI ZAKAT OBLIGASI PERSPEKTIF YUSUF Al-QARADHAWI Fakhry Fadhil; Ajeng Anggun Chaerliawati; Nunung Lasmana
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 7 No 2 (2022): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah mengenai cara pengenaan kewajiban zakat saham dan obligasi menurut Yusuf Al-Qaradhawi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ijtihad para ulama tentang zakat saham dan obligasi terutama ijtihad Yusuf Al-Qaradhawi sebagai salah seorang ulama yang ahli dalam hukum Islam. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan studi kepustakaan (library research), sehingga kajian difokuskan pada bahan-bahan kepustakaan dengan cara menelurusi dan menelaah literatur-literatur yang berhubungan dengan tulisan ini. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa para ulama menyatakan, saham dan obligasi diambil zakatnya apabila telah mencapai nisab dan haul serta syarat-syarat wajib zakat lainnya, meskipun mereka berbeda pendapat dalam cara-cara mengeluarkannya Sedangkan menurut Yusuf Al-Qaradhawi bahwa zakat saham dan obligasi bisa dipungut dari nilai saham ataupun nilai obligasi yang berlaku di pasar yang mana zakatnya adalah 2,5%, atau bisa juga dari keuntungan bersih yang mana zakatnya adalah sebesar 10%. Adapun nisab dari zakat saham dan obligasi menurut Yusuf Al-Qaradhawi adalah senilai dengan nisab emas yakni 85 gr emas.
STUDI KOMPARATIF STATUS HUKUM ANAK TEMUAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF Ahmad Suhendra; Abdul Kodir; Nur Malasari
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 7 No 2 (2022): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini mencoba membandingkan hukum Islam dan hukum positif terkait status anak temuan. Jenis penelitian ini kajian pustaka (Library Research) dengan menggunakan pendekatan komparatif antara Hukum Islam dan Hukum Positif. Adapun sumber primer dalam penelitian ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 34 ayat (1), Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pasal 55 ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 280. Penelitian ini berkesimpulan bahwa Pertama, Status Hukum Anak temuan Menurut Hukum Islam adalah bahwa anak Temuan di sebut Al-Laqith, hukum merawatnya bisa Sunnah, bisa Fardhu kifayah, dan juga bisa Fardhu a’in. Hal ini tergantung dalam kondisi si ank temuan tersebut. Adapun masalah perwalian anak temuan jika si anak ini perempuan dan sudah merajak dewasa tidak bisa diwalikan oleh orangtua angkatnya tetapi harus Hakim. Sedangkan masalah kewarisan anak temuan, tidak mendapatkan hak kewarisan dari orang tua si angkat melainkan mendapatkan wasiat wajibah. Kedua, Status Hukum Anak Temuan Menurut Hukum Positif bahwa anak Temuan atau anak yang Tidak diketahui Nasabnya di sebut Anak Terlantar. Status atau kedudukan Anak Temuan tersebut ditentukan dengan adanya Akta Kelahiran, Keterangan Akta kelahiran anak temuan itu didasarkan pada Orang merawatnya. Dan Status hukum anak Temuan juga di jelaskan pada Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pada pasal 39 ayat 5 menjamin bahwa anak Terlantar berhak atas biaya hidup dan pendidikannya yang akan ditanggung oleh negara. Dan di jelaskan di dalam KUHP Perdata Perdata pasal 319e Pembebasan dan Pemecatan dan Kekuasaan Orang tua. Dan ketiga, Komparatif Status Hukum Anak Temuan Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif. Dalam masalah Nasab, Perwalian, dan Kewarisan masing-masing memiki perbedaan di dalam Hukum Islam dan Hukum Positif. Adapun persamaannya dalam hal untuk memberikan kehidupan anak temuan tersebut seperti merawat, mendidik, dan menjaga seperti Anak-anak pada umumnya.
HIRFAH SEBAGAI KRITERIA KAFA’AH DALAM MEWUJUDKAN KELUARGA SAKINAH PERSPEKTIF IMAM SYAFI’I DAN IMAM MALIK Ibnu Hajar; Muhamad Qustulani; Dul Jalil
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 7 No 2 (2022): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ulama madzhab mempunyai pemikiran yang berbeda terhadap hukum hirfah sebagai kriteria kafa’ah dalam mewujudkan keluarga sakinah. Menarik jika suatu kajian mengenai hukum hirfah sebagai kriteria kafa’ah diteliti secara komparatif antara dua Imam madzhab dengan latar belakang yang berbeda, tentunya akan menimbulkan perubahan eksistensi suatu hukum. Oleh karena itu, dalam penelitian ini rumusan masalahnya adalah (1) bagaimana hirfah sebagai kriteria kafa’ah dalam membentuk keluarga sakinah perspektif pemikiran Imam as-Syafi’i? (2) bagaimana hirfah sebagai kriteria kafa’ah dalam membentuk keluarga sakinah perspektif pemikiran Imam Maliki? dan (3) bagaimana perbedaan dan persamaan hirfah sebagai kriteria kafa’ah dalam membentuk keluarga sakinah perspektif pemikiran Imam as-Syafi’i dan pemikiran Imam Maliki? Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) yaitu penelitian yang dilakukan dengan menelaah bahan-bahan pustaka, baik berupa buku, kitab-kitab fiqh, dan sumber lainnya yang relevan dengan topik yang dikaji. Sedangkan jenis penelitiannya berupa penelitian kualitatif, karena teknis penekanannya lebih menggunakan pada kajian teks. Hasil analisis dari penelitian ini menggambarkan implikasi hukum hirfah sebagai kriteria kafa’ah dalam pernikahan menurut Imam as-Syafi’i bahwa perihal kafa’ah itu diperhitungkan karena apabila terjadi ketidak se-kufu-an maka salah satu pihak berhak membatalkan perkawinan (fasakh). Sedangkan Imam Maliki tidak memperhitungkan hirfah sebagai kriteria kafa’ah, maka jika terjadi ketidak se-kufu-an salah satu pihak tidak mempunyai hak khiyar untuk membatalkan pernikahan. Imam Maliki yang notabenya ahli hadits menetapkan hukum hirfah sebagai kriteria kafa’ah dengan menggunakan hadits yang dikuatkan dengan ijma ahlu Madinah. Sedangkan Imam as-Syafi’i semasa hidupnya sering berpindah-pindah sehingga beliau lebih banyak bersentuhan dengan kompleksitas budaya, maka dalam pendapatnya tentang hirfah sebagai kriteria kafa’ah lebih dipengaruhi oleh pebandingan qiyas, yakni menganalogikan pendapatnya dengan suatu kasus tertentu yang terjadi di beberapa tempat di mana beliau pernah tinggal.
IMPLEMENTASI KAIDAH AL’ADAH MUHAKKAMAH DALAM PENENTUAN SIKLUS HAID Muhil Mubarok; Nuru Wangimarotun; Sholihin Shobroni
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 7 No 2 (2022): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini mengulas tentang Implementasi Kaidah Al-adah Muhakkamah dalam penentuan Siklus haid. Khususnya bagi perempuan yang siklusnya haidnya berubah-ubah serta akibat hukum yang ditimbulkan. Haid serta permasalahan-permasalahan di dalamnya merupakan hal yang wajib diketahui khususnya bagi seorang perempuan yang mengalaminya seperti masa sedikitnya haid, umumnya masa haid, sebanyak-banyaknya masa haid serta kebiasaan-kebiasaan yang dialami perempuan yang haid. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif yang menempatkan riset pustaka (library reseach) sebagai eksplorasi sumber datanya, yakni peneliti mengacu dan menelaah pada data-data karya ilmiah dan buku-buku yang berhubungan dengan permasalahan haid. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kaidah al-adah muhakkamah berperan penting dalam penetapan hukum haidnya seorang perempuan. Oleh karena itu jika seorang perempuan mengalami siklus haid yang berubah-ubah, maka darah yang dihukumi haid adalah darah yang keluar sesuai kebiasaan pada bulan-bulan sebelumnya. Akibat hukum yang ditimbulkan adalah ketidak bolehan melaksanakan hal-hal yang diharamkan bagi perempuan haid, seperti sholat, puasa, bersetubuh, tawaf, talak dan berdiam diri di masjid. Serta Seorang perempuan yang telah mengalami haid berarti ia telah baligh dan sudah terkena kewajiban-kewajiban menjalankan syariat Islam. Mengingat pentingnya mengetahui dan mempelajari dinamika haid yang terjadi pada seorang permepuan maka disarankan untuk mengikuti diskursus tentang haid.
ANALISIS NILAI FILOSOFI HALAL DALAM MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM DI INDONESIA Mario Ramadhani Salim; Ainul Azhari; Khomisah
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 8 No 1 (2023): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengungkap filsafat halal dalam perspektif normatif Al-Qur’an, hukum Islam, dan dalam ekonomi Syariah sebagai perwujudan dari kepastian hukum syariah di Indonesia. Jenis penelitian ini merupakan kajian pustaka dengan mengandalkan referensi-referensi kepustakaan sebagai sumber data penelitian. Sedangkan dalam metode analisis penelitian ini menggunakan metode content analysis. Hasil dari penelitian ini diperoleh bahwa dalam kajian nilai filosofis halal dideskripsikan, yaitu: Kaitannya dengan aturan halal, ontologi berusaha memaparkan asal-muasal (hakikat) dari aturan halal itu sendiri. Halal sebagai bagian dari ilmu tentang hukum ekonomi syariah berangkat dari teks nash Al-Qur’an dan Al-Hadits yang memiliki nilai kebenaran mutlak. Dari sisi epistemologi, halal berkaitan dengan usaha atau ijtihad untuk menerapkan aturan halal dalam transaksi-transaksi ekonomi syariah. Untuk itu, perlu menjaga nilai-nilai Islam agar tidak ke luar dari kaidah yang benar karena pada akhirnya transaksi dalam ekonomi syariah akan memasuki wilayah praktis. Sedangkan dari sisi aksiologi, aturan halal tentu sangat berperan dalam memberikan panduan yang benar bagi umat manusia dalam menjalani hidup. Dengan berpandukan aturan halal, umat Islam dapat menjalankan kehidupan ekonominya dengan baik dan terarah, baik dari segi produksi, konsumsi, maupun aktifitas pertukaran.
DIVERSIFIKASI PRODUK DALAM PROFITABILITAS PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH Masrukin; Fakhry Fadhil; Anggi Irawan
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 8 No 1 (2023): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini membahas masalah diversifikasi produk dalam profitabilitas dalam tinjauan hukum ekonomi syariah, yang kemudian diklasifikasikan ke dalam dua rumusan masalah, yaitu: bagaimana konsep diversifikasi produk dalam profitabilitas di sebuah perusahaan dan bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap konsep diversifikasi produk dalam profitabilitas, adapun jenis penelitian yang digunakan adalah kajian pustaka (library research) dan dalam analisisnya menggunakan metode deskriptif analisis dan metode content analysis. Hasil temuan dalam penelitian ini yaitu; pertama, beberapa manfaat yaitu untuk mendapatkan keuntungan dan keunggulan competitif perusahaan, sedangkan tujuan diadakan diversifikasi usaha antara lain untuk memenuhi kebutuhan konsumen yang belum puas, menambah volume penjualan, memenangkan persaingan, mendayagunakan sumber-sumber produksi dan mencegah kebosanan konsumen, perusahaan yang melakukan seperti halnya mengembangkan diversifikasi produk, apabila produk tersebut diterima baik dipasaran maka mendapat keuntungan yang diinginkan, yang sesuai dengan tujuan dari diversifikasi produk. Kedua, konsep diversifikasi produk dalam profitabilitas tinjauan hukum ekonomi syariah haruslah memenuhi keriteria berikut, yaitu; kegiatan produksi yang dilandasi dengan nilai-nilai Islam, tidak memproduksi produk yang bertentangan dengan Islam; mengelola sumber daya alam secara optimal, tidak boros, tidak berlebihan dan tidak merusak lingkungan; memberi kontribusi positif terhadapat lingkungan sekitar; dan pemenuhan sarana bagi kegiatan sosial dan agama.
LEGALISASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA: ANALISIS PRODUK REGULASI HUKUM EKONOMI SYARIAH Aprillia Yuyun; Muflih Adi Laksono; Rusdi Hamka Lubis
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 8 No 1 (2023): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan permasalahan terkait kedudukan hukum ekonomi syariah menurut sistem hukum, dinamika penetapan regulasi hukum ekonomi syariah, dan produk regulasi hukum ekonomi syariah yang bersumber dari norma hukum Islam. Jenis penelitian ini Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (library research), dengan sumber data berupa buku atau referensi yang membahas terkait hukum Islam, Hukum Ekonomi Syariah, Perundang-undangan, dan Fatwa Dewan Syariah Nasional (MUI), dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Adapun hasil penelitian ini yaitu; pertama, komponen sistem hukum terdiri atas 3 unsur, yaitu struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Kedudukan hukum ekonomi syariah dalam ketiga sistem hukum tersebut sudah teraplikasikan, hal ini dapat dilihat dari banyaknya lembaga-lembaga atau pranata-pranata ekonomi yang berbasiskan nilai-nilai syariah. Kedua, dinamika penataan regulasi ekonomi syariah di Indonesia terlihat dalam bentuk sistem tertutup dan sistem terbuka, baik dari regulasi operasionalisasi, kelembagaan dan penyelesaian sengketa. Ketiga, produk-produk regulasi di bidang hukum ekonomi syariah yang bersumber dari noma-norma hukum Islam yaitu: (1) UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat; (2) UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf; (3) UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN); dan (4) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dalam konteks hukum Indonesia, dengan adanya legislasi pada produk-produk ekonomi syariah sangat membantu dalam melindungi hak-hak konsumen, terlebih masyarakat Indonesia mayoritas menganut agama Islam.
INJAUAN FIKIH SYAFI’IYAH TERHADAP WALI NASAB YANG ENGGAN MENIKAHKAN CALON MEMPELAI PEREMPUAN Ummi Salamah; Reza Fahlevi Nurpaiz; Dul Jalil
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 8 No 1 (2023): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kedudukan wali sangat penting sebagaimana diketahui bahwa yang berhak menjadi wali nikah terhadap seorang wanita adalah hak bagi wali nasab. Adakalanya perkawinan yang telah disepakati atau disetujui oleh calon suami maupun calon istri ternyata masih ada pihak lain yang keberatan yaitu wali. Dalam kenyataanya, di masyarakat seringkali ditemukan persoalan dimana seorang wali nasab berhalangan hadir dalam majlis akad. Dimana jika wali nasab tidak ada, maka yang dapat menggantikan posisinya yaitu dengan perwalian hakim atau mengangkat muhakkam. Namun seorang wali hakim tidak dapat serta merta menjadi wali selama masih ada wali nasab yang dekat (aqrab) dan yang jauh (ab’ad). Karena Ditinjau dari keberadaanya wali nasab terbagi menjadi wali aqrab (dekat) dan wali ab’ad (jauh). Dalam penulisan ini penulis hanya membahas mengenai ketidakhadiran wali nasab (aqrab) di dalam pernikahan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif tinjauan pustaka (Library Research) dengan menelaah kajian-kajian dalam kitab fikih syafi’iyah, buku-buku serta informasi elektronik yang berkaitan dengan pembahasan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perwalian berpindah kepada wali hakim, dalam hal wali ghaib apabila wali aqrabnya bepergian jauh (masafatul qasri) atau tidak ada di tempat tetapi tidak memberi kuasa kepada wali yang lebih dekat yang ada. Kedua, mengangkat muhakkam, jika sulit menemukan hakim atau penghulu muslim atau tidak ada penghulu yang mau menjadi wali karena berbenturan dengan aturan baku, maka perwalian perempuan diberikan kepada seorang laki-laki muslim terpercaya dengan sifat adil.