cover
Contact Name
LPPM STISNU
Contact Email
lp2m.stisnutangerang@gmail.com
Phone
+6287748300974
Journal Mail Official
lp2m.stisnutangerang@gmail.com
Editorial Address
Jl. Perintis Kemerdekaan II, RT.007/RW.003, Babakan, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15118
Location
Kota tangerang,
Banten
INDONESIA
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
ISSN : 24611115     EISSN : 25983503     DOI : 10.15575/Hikamuna.v3i2.19346
Core Subject : Social,
HIKAMUNA: Jurnal Kajian Hukum Islam merupakan jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang, sebagai wadah akademik bagi para dosen, peneliti, dan praktisi hukum Islam untuk mengembangkan kajian keislaman yang berakar pada tradisi keilmuan pesantren namun terbuka terhadap dinamika zaman. Jurnal ini berfokus pada pengembangan studi hukum Islam (al-ahkām al-syar‘iyyah) dalam perspektif normatif, historis, filosofis, dan sosial, dengan tujuan mempertemukan khazanah fikih klasik dan wacana hukum kontemporer. HIKAMUNA menjadi ruang reflektif bagi pembaruan pemikiran hukum Islam yang berkeadaban, kontekstual, dan responsif terhadap tantangan modernitas, seperti isu hak asasi manusia, keadilan gender, ekonomi syariah, lingkungan, dan transformasi digital dalam hukum Islam. Dengan semangat keilmuan dan etos Nahdlatul Ulama, HIKAMUNA berkomitmen untuk mengembangkan paradigma hukum Islam yang moderat (wasathiyyah), inklusif, dan berpijak pada nilai-nilai keadilan sosial (al-‘adālah al-ijtimā‘iyyah). Setiap artikel yang diterbitkan diharapkan tidak hanya memperkaya literatur akademik, tetapi juga memberi kontribusi nyata terhadap pembangunan hukum Islam di Indonesia dan dunia Islam secara luas.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 75 Documents
KONSEP HUDUD DALAM AL-QUR’AN Ahmad Pauzi; Muhamad Qustulani; Miftahul Hadi
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 8 No 1 (2023): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hudud dapat dipahami sebagai sanksi hukum dan juga dapat diartikan sebagai hukum-hukum Allah SWT. Aturan atau hukum itu hanya bisa bermakna dan dirasakan manfaatnya jika diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Pada dasarnya semua aturan yang ditetapkan untuk dipahami dan dilaksanakan. Akan tetapi para penguasa Barat berupaya keras agar kaum muslimin tidak menerapkan syari’ah agamanya dan bersedia menerima undang-undang yang membolehkan kekejian atau mempertahankan undang-undang yang tidak memperlakukan sanksi yang berat terhadap kekejian atau pelanggaran. Bahkan harus diakui beberapa negara Muslim sendiri menolak memberlakukan sanksi hukum syari’ah dengan alasan hal itu akan menimbulkan fitnah atau melindungi masyarakat dari pengaruh kaum fundamentalis. Dimana tujuan syari’at itu adaalah untuk menjaga agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta pada kehidupan manusia. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan data kualitatif, dengan metode analisis deskripstip Agar hukum-hukum Allah dapat terjaga, maka diperlukan sanksi atau batasan yang disebut had atau hudud. Hasil temuan dalam artikel ini mendeskripsikan, secara normatif Al-Qur’an sudah menunjukkan hukum hudud tersebut tentang sebab dan akibatnya.Yang termasuk dalam kategori Hudud itu; Zina, qadzaf, minuman keras, pencurian, hirabah dan al-Bughah serta murtad. Maka secara detail dan komprehensif dalam Al-Qur’an terhadap kandungan hukum ini sangat perlu diketahui.
ABORSI SYAR’I DAN NON SYAR’I: DISKURSUS KAJIAN HUKUM ISLAM Mohamad Alif Lazuardi; Mohamad Mahrusillah; Abdul Kodir
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 8 No 1 (2023): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini menjawab permasalahan praktek aborsi legal diskursus kajian hukum Islam, Penulis menyebutnya dengan aborsi syar’i dan parktek aborsi ilegal diskursus kajian hukum Islam. Jenis penelitian ini merupakan penelitian library research dengan menggunakan pendekatan hukum Islam. Hasil penelitian menunjukan bahwa kebolehan hukum aborsi dengan alasan hajat dan darurat sedangkan kebolehan hukum abors sebelum peniupan ruh terjadi perbedaan pendapat. Ada yang membolehkan dan tidak membolehkan. Praktek aborsi yang melanggar syariat, disebut borsi illegal atau non syar’i yaitu, tindakan aborsi yang tidak memiliki uzur syar’i dalam batasan darurat atau hajat.
HAK IJBAR WALI PERKAWINAN PERSPEKTIF IMAM SYAFI’I DAN RELEVANSINYA DALAM HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA Sudirwan; Muhammad Arjam; Dul Jalil
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 8 No 2 (2023): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini membahas hak ijbar wali perkawinan berdasarkan perspektif Imam Syafi’i dan relevansinya dalam hukum perkawinan di Indonesia, yang dilatar belakangi adanya pergeseran pemaknaan ijbar yang diidentikkan dengan ikrah oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang mayoritas menganut Mazhab Syafi’i, hal ini mendorong peneliti untuk melakukan sebuah penelitian tentang bagaimana sebenarnya hak ijbar wali terhadap anak gadis dan janda dalam pandangan Imam Syafi’i? dan bagaimana hak ijbar wali terhadap anak gadis dan janda dalam pandangan hukum perkawinan di indoneisia. Penelitian merupakan jenis penelitian kepustakaan, karena data yang diperoleh berasal dari berbagai macam buku dan kitab. Dengan menggunakan metode penelitian yang sudah dipaparkan di atas dihasilkanlah sebuah kesimpulan bahwa hak ijbar wali menurut pandangan Imam Syafi’i diberlakukan bagi anak gadis yang masih kecil, yang sudah dewasa dan juga janda. Dalam pemberlakuan hak ijbar wali bagi janda wajib dimusyawarahkan dengan cara meminta persetujuannya secara tegas dan bagi anak gadis, indikasi persetujuannya cukup dengan diamnya saja. Sedangkan dalam perspektif hukum HAM, tidak ada aturan hukum yang secara khusus mengatur mengenai perkawinan dengan hak ijbar.
IQALAH DALAM JUAL BELI MENGGUNAKAN E-COMMERCE PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH Eni Purwanti; Habibi Zaman Riawan Ahmad; Hisyam Asyiqin
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 8 No 2 (2023): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini berusaha menjelaskas Iqalah dalam jual beli menggunakan E-Commerce dalam tinjauan hukum ekonomi syariah, yang dirumuskan ke dalam rumusan masalah, bagaimana e-commerce perspektif hukum ekonomi syaraiah? dan bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap Iqalah pada e-commerce? Penelitian ini adalah Library Research (Penelitian Perpustakaan) dengan metode pengumpulan data pustaka, membaca, dan mengelolah bahan penelitian yang ada di pustaka. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertama, E-Commerce dalam tinjauan hukum ekonomi syariah menegaskan bahwa suatu konsep jual beli dalam fikih muamalah yang sangat sepadan dengan konsep e-commerce ini adalah jual beli al-salam, dengan merujuk pada kaidah fiqh pada dasarnya segala sesuatu dalam ber-mu’amalah diperbolehkan sampai ada larangan yang mengaturnya. Kedua, iqalah pada E-Commerce dalam tinjauan hukum ekonomi syariah, memandang dengan merujuk pada pembahasan sebelumnya bahwa Islam membolehkan transaksi jual beli pada E-Commerce, dengan dasar tersebut tentu saja hal-hal lain yang menempel dan diperbolehkan pada transaksi jual belipun diperbolehkan, seperti iqalah (pemabatalan) baik dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Jika pembeli/ penjual melakukan Iqalah maka harus berdasarkan kerelaan antara kedua pihak untuk menghindari unsur-unsur tersebut dalam pasal 38 kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
PENETAPAN HUKUM ISLAM DENGAN PENDEKATAN MASHLAHAH MURSALAH MELALUI TEORI MAQASHID AL-SYARI’AH Saidah Sahlah; Ahmad Suhendra; Ecep Ishak Fariduddin; Nunung Lasmana
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 8 No 2 (2023): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan itu bertujuan untuk mendeskripsikan permasalahan penetapan hukum Islam dengan pendekatan maslahah mursalah melalui teori Maqashid al-Syari’ah, yang kemudian dikerucutkan ke dalam dua permasalahan yaitu; mashlahah mursalah sebagai metode penggalian hukum dan keterkaitan maqasid syari’ah dengan pendekatan mashlahah mursalah. Jenis penelitian ini adalah kajian pustaka (library research) dengan metode penelitian deskripstif kualitatif. Adapun temuan penelitian ini yaitu; pertama, pendekatan mashlahah mursalah sebagai sebuah metode penggalian hukum dimungkinkan untuk diterapkan sebagai langkah alternatif pemecahan masalah pada lapangan mashlahah dalam bidang muamalah dan mashlahah tersebut termasuk dalam kepentingan dharuriyah dan hajiat bukan takmiliyah (tahsiniyah). Kedua, dengan mengkompromikan maqashid syariah sebagai penopang pendekatan mashlahah murslaah menjadi sebuah keniscayaan sebab pendekatan maslahah mursalah sebagai salah satu dalil hukum yang masih diperselisihkan di kalangan ulama ushul dapat diminimalisir dan kehawatiran terjadinya penyelewengan penggunaan perdekatan tersebut dapat terkurangi, akhirnya pendeketan maslahah mursalah dengan penalaran ishtishlahi menjadi relevan dan dapat dijadikan metode penetapan hukum di tengah banyaknya masalah hukum yang semakin berkembang dan kompleks.
KAJIAN FIQH SYAFI’IYYAH TENTANG ABORSI PRA PENIUPAN RUH (QOBLA NAFKHIR RUH)\ Raudhotul Amaliah; Muhil Mubarok; Jamal Ghofir
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 8 No 2 (2023): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kontroversi mengenai aborsi sudah sejak lama, baik di kalangan agamawan, paramedis, ahli hukum maupun masyarakat. Perbedaan pendapat para ulama terjadi mengenai kapan peniupan ruh pertama kali pada janin, dan batasan waktu boleh tidaknya melakukan aborsi. Ulama Madzhab syafi’i mayoritas berpendapat aborsi pra peniupan ruh hukumnya mubah jika usia kandungan dibawah 40 hari, sedangkan aborsi yang dilakukan pasca peniupan ruh haram dilakukan. Aborsi pasca peniupan ruh diperbolehkan jika dalam keadaan darurat dan membahayakan nyawa ibu hamil. Tulisan ini bertujuan untuk menemukan pandangan ulama madzhab syafi’iyah tentang aborsi pra peniupan ruh. Penelitian menggunakan metode kualitatif tinjauan pustaka (library research) dengan menelaah kajian-kajian dalam kitab fikih syafi’iyah, buku-buku serta informasi elektronik yang berkaitan dengan pembahasan.
RETE OF PROFIT PADA BANK SYARIAH DI INDONESIA PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH Mulkan Mahendra Yuda Sungkawa; Fakhry Fadhil; Muhamad Awaluddin
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 8 No 2 (2023): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini akan mendeskripsikan permasalahan yang terkait dengan isu rate of profit dalam konsep ekonomi syariah. Terkait dengan permasalahan tersebut maka dirumuskan ke dalam rumusan masalah yang meliputi: bagaimana rate of profit dalam konsep fikih?, bagaimana rate of profit dalam konsep ekonomi Islam?, dan bagaimana tinjuan hukum ekonomi syariah terhadap rete of profit pada Bank Syariah di Indonesia?. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan data kualitatif. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode pengumpulan data dengan teknik dokumentasi. Dalam penyusunan penelitian ini penulis juga menggunakan metode content analisis. Hasil temuan dalam artikel ini mendeskripsikan bahwa cita-cita bank syariah untuk mewujudkan distribusi pendapatan dan kekayaan yang berkeadilan sesuai tujuan ekonomi syariah belum terlaksana. Konsep rate of profit Islami yang akan menciptakan keadilan distributif pada pendapatan dan kekayaan itu adalah konsep yang menghilangkan komponen riba (baik nasi’ah maupun fadl) dan komponen maysir (spekulasi). Komponen riba al-nasi’ah dalam penentuan harga pembiayaan di bank syariah yang dihilangkan adalah komponen cost of fund (biaya dana) yang mengikuti siklus rate of interest (suku bunga) sedangkan komponen riba al-fadl dan maysir yang dihilangkan adalah komponen risk premium (premi resiko) untuk mengatasi gagal bayar (default) dan jangka waktu pembiayaan yang panjang. Secara khusus komponen maysir yang dihilangkan adalah komponen jangka waktu (uncertainty dalam pembiayaan jangka panjang) yang bersifat fixed. Sedangkan komponen overhead cost dan spread (kuntungan/rate of profit bank) tetap ada.
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH PADA INVESTASI DANA ZAKAT SEBELUM DIDISTRIBUSIKAN Muhammad Firdaus Ramdhan; Muflih Adi Laksono; Ahmad Baizuri
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 8 No 2 (2023): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini membahas masalah hukum investasi dana zakat sebelum didistribusikan ke mustahiq dalam pandangan hukum ekonomi syariah, adapun jenis penelitian yang digunakan adalah kajian pustaka (library research) dan dalam analisisnya menggunakan metode deskriptif analisis dan metode content analysis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertimbangan dari yang tidak membolehkan investasi dana zakat berdiri atas dasar hadits “Barangsiapa yang mengamalkan suatu amal yang tidak ada perintahku padanya, maka ia tertolak” (Hadits Shahih riwayat Musim dari Aisyah RA). Penginvestasian harta zakat dinilai menghambat kepemilikan zakat oleh mustahiq secara perorangan, padahal zakat telah dikaitkan dengan hak kepemilikan mustahiq, sedangkan pandangan yang membolehkan investasi dana zakat adalah dengan mengambil I’tibar hadist dari Zaid bin Aslam, yakni adanya pengamalan Rasulullah SAW. dan Khalifah Umar Bin Khattab yang memanfaatkan harta zakat sebelum disampaikan kepada mustahiknya. Pendapat ini juga memperhatikan ijtihad khalifah Umar bin Khattab yang mengusahakan harta anak yatim, menghentikan pembayaran zakat untuk muallaf dan menggantikan fa’i bagi prajurit dengan memberikan gaji bulanan dari baitul maal. Kedua perspektif tersebut membutuhkan suatu kajian tambahan agar ‘umara atau pemerintah sebagai ‘amil zakat dapat memiliki kebijakan argumentatif dalam hal penginvestasian dana zakat. Kajian-kajian tersebut mengarah pada analisis sosial ekonomis serta dilengkapi dengan aspek matematika ekonomi keuangan yang kuat dan realistis terhadap faktor waktu pengembalian dari dana zakat yang diinvestasikan.
EKSEGESIS PROHIBISI JUAL BELI AL-MAKSYUF (SHORT SELLING) DALAM ELABORASI INVESTASI SAHAM SYARIAH Muflih Adi Laksono
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 9 No 1 (2024): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Eksistensi investasi saham syariah dapat diperhatikan dari progresnya di Bursa Efek Indonesia, namun Bursa Efek Indonesia tidak melaksanakan seleksi saham syariah, melainkan menggunakan Daftar Efek Syariah guna acuan untuk pemilihannya. Eksistensi tersebut diharapkan dapat mencegah atas penyimpangan berbentuk spekulatif, yaitu dengan adanya prohibisi jual beli al-maksyuf (short selling). Penelitian ini memiliki tujuan untuk memberikan penafsiran atas dilarangnya transaksi short selling pada investasi saham syariah. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif yang dianalisis secara deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menarasikan bahwa larangan transaksi al-maksyuf dikarenakan adanya unsur gharar. Dalam hal ini, elaborasi investasi saham syariah ingin mencapai suatu likuiditas tanpa harus melanggar prinsip ekonomi syariah.
PROBLEMATIKA HUKUM ISLAM DALAM KONTEKS GLOBALISASI DAN MASYARAKAT MULTIKULTURAL Ecep Ishak Fariduddin
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 9 No 1 (2024): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini mengeksplorasi problematika hukum Islam dalam konteks globalisasi dan multikulturalisme, yang menjadi tantangan signifikan bagi penerapan hukum Islam di dunia kontemporer. Globalisasi, dengan segala dinamikanya, mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk praktik hukum dan nilai-nilai keagamaan. Sementara itu, multikulturalisme menuntut adanya toleransi dan adaptasi dalam penerapan hukum di tengah masyarakat yang beragam secara budaya dan agama. Fokus kajian pada mengeksplorasi bagaimana hukum Islam beradaptasi dengan nilai-nilai global yang seringkali berbeda, dan bagaimana hukum ini dapat diterapkan di lingkungan multikultural tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasarnya. Metode penelitian ini dirancang untuk memberikan gambaran yang komprehensif tentang bagaimana hukum Islam berinteraksi dengan dinamika globalisasi dan keberagaman budaya. Dengan pendekatan yang terintegrasi dan multidimensi, penelitian ini bertujuan untuk menghasilkan wawasan yang mendalam dan solusi praktis untuk tantangan yang dihadapi hukum Islam di era modern. Melalui analisis teoretis dan studi kasus, artikel ini menunjukkan bahwa adaptasi hukum Islam bukan hanya diperlukan, tetapi juga memungkinkan untuk menjaga relevansi dan efektivitasnya di tengah arus globalisasi dan multikulturalisme. Di samping itu, upaya mengevaluasi peran otoritas keagamaan dan intelektual Muslim dalam menafsirkan hukum Islam secara kontekstual dan progresif suatu keniscayaan, sehingga dapat menjawab tantangan zaman tanpa kehilangan esensi dan legitimasi hukumnya.