cover
Contact Name
Lukman Santoso
Contact Email
justicia@uinponorogo.ac.id
Phone
+6285643210185
Journal Mail Official
justicia@uinponorogo.ac.id
Editorial Address
Faculty of Sharia, UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo Puspita Jaya Street, Jenangan District, Ponorogo Regency, East Java, Indonesia.
Location
Kab. ponorogo,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Kajian Hukum dan Sosial
ISSN : 16935926     EISSN : 25027646     DOI : 10.21154/justicia
The journal aims to advance knowledge in Islamic legal studies within Muslim societies from various perspectives, enriching both theoretical and empirical research. It covers a range of subjects, including in-depth studies of living law in Muslim communities, legal negotiations on human rights, and issues related to comparative legal systems and constitutional law in Muslim-majority countries.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 359 Documents
Contribution of Mohammad NawawÄ« bin ”˜Umar in Family Conflict Management Qurrotul Ainiyah
Justicia Islamica Vol 15 No 2 (2018)
Publisher : Faculty of Sharia UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/justicia.v15i2.1460

Abstract

Ulama Muslim di Indonesia memiliki begitu banyak karya tentang aspek sosial termasuk konsep keluarga. Salah satu ulama muslim Indonesia yang sangat aktif untuk mencemarkan gagasan dalam bentuk tertulis adalah Syeikh Nawawi bin Umar. Makalah ini akan difokuskan pada buku ”˜Uqud Al-Lijjain. Ini adalah salah satu karya Syekh Nawawi yang menggambarkan tentang manajemen keluarga yang mengatur bagaimana menjaga harmonisasi keluarga. Buku ini cenderung superioritas manusia. Itu karena buku ini telah ditulis lebih dari seratus tahun yang lalu, tempat Syeikh Nawawi hidup di lingkungan patriarki. Kemudian, hasil dari makalah ini adalah; pertama, latar belakang pendidikan dan kehidupan sosial Syeikh Nawawi yang pada dasarnya di pondok pesantren. Kedua, ”˜UqÅ«d Al-Lijjain adalah sebuah buku yang menyediakan manajemen keluarga termasuk hukum dan etika hubungan antara suami dan istri menurut madzhab Imam Syafii. Ketiga, ”˜UqÅ«d Al-Lijjain menjawab konflik manajemen dalam sebuah keluarga, yaitu antara suami dan istri harus memahami hak dan kepatuhan masing-masing.Moeslim ulamas of Indonesia have so many works which talk about any social aspect including the concept of family. One of moeslim ulamas of Indonesia who was very active to contibute the idea in the written form was Syeikh NawawÄ« bin Umar. This paper will be focused on ”˜UqÅ«d Al-Lijjain book. It is one of Sheikh Nawawi's work which describes about family management that regulate how to keep the harmonization of family. This book tends to the superiority of man. It is because this book has been written in more than one hundred years ago, where Syeikh Nawawi lived in patriarchy environment. Then, the results of this paper areï¼›first, the education background and social life of Syeikh Nawawi which basically in islamic boarding school. Second, ”˜UqÅ«d Al-Lijjain is a book which provides family management including the laws and relation ethics between husband and wife according to Imam Syafii madzhab. Third, ”˜UqÅ«d Al-Lijjain answers the management conflict in a family, that is between a husband and wife should understand the right and obigation of each.
Gender Equality Issues, Perception and Divorce Joni Indra Wandi; Reflianto Reflianto
Justicia Islamica Vol 15 No 2 (2018)
Publisher : Faculty of Sharia UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/justicia.v15i2.1461

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis fenomena perilaku, gugatan emosional dan perceraian oleh perempuan dalam keluarga masyarakat matrilineal di Padang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan desain survei. Teknik pengumpulan data menggunakan formulir wawancara, lembar observasi dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan mengklasifikasikan, mendapatkan interpretasi, membuat validitas dan menarik kesimpulan. Untuk menguji validitas data digunakan triangulasi dan diskusi dengan kolega. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fenomena gugatan perilaku, emosi dan perceraian oleh perempuan dalam keluarga masyarakat matrilineal di Padang terjadi karena dampak kesetaraan gender. Di sisi positif, kesetaraan gender dapat dirasakan oleh perempuan dalam pendidikan, kepemimpinan dan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan. Sementara efek samping negatif dari kesetaraan gender dalam keluarga adalah menurunnya kematangan emosi, perubahan budaya dan nilai-nilai agama dalam perilaku sosial perempuan. Implementasi penelitian ini bermanfaat bagi ninik mamak, akademisi, ulama dan pemerintah daerah Padang untuk mensosialisasikan dan memberikan konsultasi untuk mengevaluasi penerapan nilai-nilai budaya, adat dan agama dalam perspektif jenis kelamin dan dengan demikian menciptakan kesetaraan gender harus sesuai dengan ajaran adat dan agama.Purposes of this study were to analyze the behavioral phenomenon, emotional and divorce lawsuit by women in the family of matrilineal society in Padang. This research used a qualitative method with survey design. Technique of collecting data used interview form, observation sheets and documentation. Data analysis was carried out by classifying, getting interpretation, making validity and drawing conclusions. To test the validity of the data used triangulation and discussions with colleagues. The results of research showed that phenomenon of behavioral, emotional and divorce lawsuit by women in the family of matrilineal society in Padang occur due to the impact of gender equality. On the positive side, gender equality could be felt by women in education, leadership and the opportunity to get a job. While the negative side effects of gender equality in the family was declining the emotional maturity, changing in culture and religious values in the social behavior of women. Implementation of this research to be useful for ninik mamak, academician, clergy and the local government of Padang to socialize and provide consultation to evaluate the application of cultural values, customs and religion in a gender perspective and thus creating gender equality should be in accordance with the customary and religious teachings.
JAVANES INTERPRETATION OF MODERNISM: Contribution of Tafsir Al-Ibriz on Moderate Understanding in Sharia and Mu’amalah Ahmad Zainal Abidin; Thoriqul Aziz
Justicia Islamica Vol 15 No 2 (2018)
Publisher : Faculty of Sharia UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/justicia.v15i2.1462

Abstract

Baru-baru ini, beberapa Muslim cenderung tetap dalam posisi ekstrem terkait dengan agama mereka. Mereka menganggap kitab suci sebagai sumber tekstual-eksklusif dari ajaran agama yang kemudian menghasilkan pemahaman radikal tentang Islam. Sementara itu, yang lain memahami Islam secara kontekstual dan bebas yang menyebabkan munculnya Islam liberal. Sebagian besar dari keduanya berperilaku berlebihan dalam menerapkan agama yang terkait dengan syariah andmu’amalah. Di antara keduanya, sebuah kelompok yang memiliki pandangan Islam moderat muncul dengan Bisri Mustofa, seorang penerjemah Jawa yang pemikirannya dapat ditemukan di Tafsiral-Ibriz, sebagai tokohnya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-analitis yang lebih melihat pemahaman al-Qur'an dalam syariah dan mu'amalah. Tulisan ini menunjukkan bahwa: 1) Bisri Mustofa memiliki moderat meskipun penafsirannya tentang pesan Al-Qur'an dengan karakteristik yang adil, menengah, seimbang, dan toleran 2) Syariah moderat Bisri Mustofa dapat tercermin dalam beberapa aspek dalam melakukan lima shalat, dhikir, dan berdoa, dan pelafalan Al-Qur'an, tashbi> h, dan tahli> l. 3) Pemikiran moderat Bisri Mustofa tentang mu'amalah tercermin dalam etika kunjungan, kerja, dan manajemen ekonomi.Recently, some Muslims tend to stay in an extreme position related to their religion. They consider the scripturesas textual-exclusive source of religious teachings which then results in radical understanding of Islam. Meanwhile, others understand Islam contextulally and free which cause the emergence of liberal Islam. Most of the two behave excessively in applying religionrelated to sharia andmu’amalah. In between the two, a group having moderate view of Islam appears with Bisri Mustofa, a Javanese interpreter whose thought could be found inTafsiral-Ibriz, as its figure. This research utilizes descriptive-analytical method looking more on al-Qur’an understanding in sharia dan mu’amalah. This writing suggests that: 1) Bisri Mustofa has moderatethoughtin his interpretation of Qur’anic messages with fair, middle, balanced, and tolerantcharacteristics 2) Bisri Mustofa’s moderate thoughtof sharia could be reflected in some aspects in performing five prayers, dhikir, and pray, and recitingal-Qur’an, tashbi>h,and tahli>l. 3) Bisri Mustofa’s moderate thought of mu’amalah is reflected in the ethicsof visiting, working, and economic management.
Penafsiran Keterangan Palsu Dalam Persidangan Tindak Pidana Korupsi Dengan Kaitannya Kasus Obstruction of Justice Muh. Sutri Mansyah; La Ode Bunga Ali
Justicia Islamica Vol 16 No 1 (2019)
Publisher : Faculty of Sharia UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/justicia.v16i1.1499

Abstract

This article aims to investigate false information as a case of obstruction of justice. Here the author uses normative juridical writing with a legislative approach, conceptual approach, and case approach. This is the background of the defendant or witness giving information in the trial as proof. However, in the process of giving information, it turns out that there is a problem. Namely, the defendant or witness gave a false statement in court. This will undoubtedly hinder the ongoing verification process. The judge or public prosecutor becomes challenging to find material truth. Therefore, the results of this paper state that false information as stipulated in Article 22 of Law Number 31 of 1999 jo Law Number 20 of 2001 concerning Eradication of Criminal Acts of Corruption is part of the obstruction of justice because false statements in the trial resulted in the disruption of the trial process and required a long time in the trial process even though it was not directly a consequence so that the public prosecutor of corruption could enforce Article 21 of Law Number 31 of 1999 in conjunction with Law Number 20 of 2001 concerning Eradication of Criminal Acts concerning obstruction of justice or obstruction.Artikel ini bertujuan menganalisis mengenai keterangan palsu sebagai salah satu kasus obstruction of justice atau perbuatan menghalang-halangi , disini penulis menggunakan jenis penulisan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus, hal ini di latarbelakangin oleh terdakwa atau saksi memberikan keterangan di persidangan sebagai pembuktian namun dalam proses pemberian keterangan ternyata terdapat permasalahan yakni terdakwa atau saksi memberikan keterangan palsu dipersidangan, hal ini tentunya akan menghambat proses pembuktian yang sedang berjalan dan hakim atau penuntut umum menjadi sulit untuk mencari kebenaran materiil. Maka oleh karena itu dalam hasil penulisan ini menyatakan bahwa keterangan palsu sebagaimana diatur dalam pasal 22 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan bagian dari obstruction of justice atau upaya mengahalang-halangi karena dengan keterangan palsu dalam persidangan tersebut mengakibatkan bisa terganggunya proses persidangan serta membutuhkan waktu yang lama dalam proses persidangan meskipun tidak secara langsung akibatnya, sehingga penuntut umum tindak pidana korupsi dapat memberlakukan Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana mengenai obstruction of justice atau mengahalang-halangi.
Prosecuting The House of God: The Irony of Rights to Freedom of Worship for Dhimmi Minority in Indonesia Yusuf Hanafi; M. Alifudin Ikhsan
Justicia Islamica Vol 16 No 1 (2019)
Publisher : Faculty of Sharia UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/justicia.v16i1.1535

Abstract

The freedom to embrace a religion and belief and worshiping are the rights of each citizen protected by the constitution, including the Dhimmi minority, as the state authorities have issued a Joint Regulation Number 8 and 9 of 2006 on the Guideline of Empowering the Forum of Religious Harmony and Constructing Worship House. Ironically, instead of giving the sense of justice for all society elements, regulations are deemed to limit the activity of worshiping of dhimmi minority. In realizing the equal rights to worship and constructing the house of worship for the Dhimmi minority, the Regulation should be submitted to the Supreme Court to undergo juridical review. The suggestions utilized to review several articles are considered as discriminating us the society's actualization on the government’s product of law. This piece of writing explored the problems of constructing the house of worshiping the context of the rights to worship for dhimmi minority through the Quran's perspective. The conception of the Qur'an generated is reflected in the idea of the jurisprudence of human rights, which strives for establishing the equality of rights to worship for citizens. The jurisprudence of human rights is expected to raise social awareness to appreciate and respect the worshiping activities of dhimmi minority, reducing the retention of inter-religious violence, and creating a harmonious life based on the principles of Islamic law in Maqasid al-Syariah.Kebebasan memeluk agama dan keyakinan serta menjalankan peribadatannya merupakan hak asasi setiap warga negara yang dilindungi oleh konstitusi, termasuk bagi minoritas dhimmi. Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan negara telah mengeluarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah. Ironisnya, Peraturan yang sejatinya memberi rasa keadilan bagi seluruh elemen masyarakat, justru terkesan membatasi aktivitas peribadatan minoritas dhimmi. Untuk mewujudkan kesamaan hak beribadah dan mendirikan rumah ibadah bagi minoritas dhimmi, Peraturan tersebut perlu diajukan ke meja Mahkamah Agung guna menjalani judicial review. Usulan untuk meninjau kembali beberapa pasal yang dianggap diskriminasi tersebut merupakan wujud pengawasan masyarakat terhadap produk hukum Pemerintah. Tulisan ini mengkaji problematika pendirian rumah ibadah dalam konteks hak beribadah minoritas dhimmi melalui perspektif Alquran. Konsepsi Alquran yang dihasilkan dituangkan dalam gagasan fikih HAM yang berupaya untuk membangun kesetaraan hak beribadah bagi warga negara. Fikih HAM diharapkan mampu membentuk kesadaran masyarakat untuk menghargai dan menghormati aktivitas peribadatan minoritas dhimmi, mengurangi retensi kekerasan antar umat beragama, dan menciptakan kehidupan yang harmonis berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam dalam Maqasid al-Syariah.
Marriage for The Purpose of Obtaining Citizenship and Its Effects from A Sharia and Legal Point of View Khawlah Hussein
Justicia Islamica Vol 16 No 1 (2019)
Publisher : Faculty of Sharia UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/justicia.v16i1.1548

Abstract

The easiest way to obtain residency in developed countries is through marrying residents of developed countries. Nowadays, it is familiar instead of natural marriage, couples sign contracts only on paper. The parties do not intend the paper marriage to the marriage, but the parties agree on non-cohabitation either expressly or implicitly. Sharia is not permissible to conclude a marriage contract without marriage intention, and it is illegal and considered a crime in law. In case a man and a woman claim that they are a couple. This type is a claim that bears the truth and lies, and marriage is not held in both cases. Regarding visual marriage with affirmation and acceptance but without the intention of marriage, a group of contemporary scholars subjoined this type of marriage to the joking (hazl) marriage. The majority of the Hanafis scholars, Malikis, Shaafa'is, and Hanbalis, believe that it is a valid marriage that has its effects, the same as in the marriage of joking. However, another view of the Malikis in the joking marriage is that it is not valid and does not have any effects. Temporary marriage would be a mut'ah marriage if the man appeared his attempt to divorce. Finally, the researcher supports the fatwa that stated paper marriage is more like tahlil marriage, which is not meant to be valid. Cara termudah untuk mendapatkan tempat tinggal di negara-negara maju adalah melalui pernikahan dengan penduduk negara-negara maju. Saat ini, sudah umum terjadi fenomena bukan pernikahan nyata, namun pasangan menandatangani kontrak hanya di atas kertas. Akta nikah tidak dimaksudkan oleh para pihak sebagai fakta perkawinan, tetapi para pihak menyetujui bukan tentang tinggal serumah (kohabitasi) baik secara tersurat maupun tersirat. Dalam Syariah tidak diperbolehkan untuk menandatangani kontrak pernikahan tanpa niat menikah, hal itu dianggap ilegal dan dianggap sebagai kejahatan dalam hukum. Dalam kasus seorang pria dan wanita mengklaim bahwa mereka adalah pasangan. Jenis ini adalah klaim yang mengandung kebenaran dan kebohongan, dan pernikahan tidak dilakukan dalam kedua kasus tersebut. Mengenai pernikahan visual dengan penegasan dan penerimaan tetapi tanpa niat pernikahan, sekelompok sarjana kontemporer menundukkan jenis pernikahan ini dengan pernikahan bercanda (hazl). Mayoritas ulama dari Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali percaya bahwa itu adalah pernikahan yang sah yang memiliki efek, sama seperti dalam pernikahan bercanda. Namun, pandangan lain dari Maliki dalam pernikahan candaan adalah bahwa itu tidak sah dan tidak memiliki efek apa pun. Pernikahan sementara adalah pernikahan mut'ah jika lelaki itu muncul dalam upayanya untuk bercerai. Akhirnya, peneliti mendukung fatwa yang menyatakan pernikahan di atas kertas lebih seperti pernikahan ”˜penghalalan’ yang tidak dimaksudkan untuk pernikahan sejati 
The Impact of Foreign Capitulation on Islamic Sharia in The Ottoman Empire Meirison Meirison
Justicia Islamica Vol 17 No 1 (2020)
Publisher : Faculty of Sharia UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/justicia.v17i1.1554

Abstract

The capitulation was initially closer to trade agreements but also related to the rule of law and justice. This article aims to explain how the impact of capitulation on sharia. This foreign capitulation became very detrimental after the Ottoman conquest stagnated. By conducting a literature study and descriptive analysis method, the writer describes and analyses the flood of goods. High taxes for the indigenous population cause a setback in the trading business.  Capitulation also had an impact on bringing about the dualism of law and justice. Most Islamic Jurists who practice Hanafi schools believe that a part of hudud and qisas must be applied to non-Muslims in an Islamic state. As happened in Western Europe, the law is linked to the territory without any exceptions, yet the enormous tolerance of the Ottoman Turks has been a factor in its destruction.Kapitulasi pada mulanya lebih dekat kepada perjanjian dagang, akan tetapi terkait juga dengan kedaulatan hukum dan peradilan. Penulisan ini bertujuan untuk  menjelaskan bagaimana dampak kapitulasi terhadap syari’ah. kapitulasi asing ini menjadi sangat merugikan  setelah penaklukan  Turki Usmani  mengalami stagnasi. Dengan melakukan studi pustaka dan metode analisis deskriptif penulis menggambarkan dan menganalisis pembanjiran barang, pajak yang  tinggi bagi penduduk  pribumi menyebabkan kemunduran dalam usaha dagang. Hal ini juga berdampak dalam  memunculkan dualisme hukum  dan peradilan. Jumhur fuqaha yang bermazhab Hanafi berpendapat  sebagian dari hudud  dan qisas haruslah diterapkan  terhadap non muslim yang  berada negara Islam. Seperti yang terjadi di Eropa Barat, yaitu hukum dikaitkan dengan wilayah tanpa ada pengecualian  dan  tetapi toleransi Turki  Usmani yang sangat besar telah menjadi salah satu faktor kehancuran.
Polygami Practices of Khulafa al-Rasyidin: A Classical Turast Study Musda Asmara; Rahadian Kurniawan
Justicia Islamica Vol 16 No 2 (2019)
Publisher : Faculty of Sharia UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/justicia.v16i2.1558

Abstract

This paper aims to trace the practice of polygamy by the prophet's companions (khulafa al-rasyidin). Polygamy is part of Islamic teachings engraved in the Alquran and practiced by the Prophet Muhammad as written in history; besides that, the references of polygamy by Prophet Muhammad are straightforward to find, those have been written and translated into various languages in the world while the manuscript that explains about polygamy practices of Khulafa al-Rasyidin is still lacking. This paper is carried out with a historical normative approach by tracing the classical books (turast), while the data comes from primary and secondary data. From various classic references, it was found that the practice of polygamy carried out by Abu Bakar and Umar bin Khathab, no history was found; however, in some narrations, it is said that Umar bin Khathab and Abu Bakar had many wives, without explaining whether they were polygamous, divorced or caused by death. Unlike Ali bin Abi Thalib, he never practiced polygamy during his marriage to Fatimah. Usman bin Affan married two daughters of the Prophet, the first wife named Ruqayyah binti Rasulullah. After Ruqayyah died, Usman remarried Ummu Kaltsum binti Rasulullah. Usman never did polygamy while marrying the Prophet's daughter. Although Ali bin Abi Talib and Usman bin Affan did not mix the Prophet's daughters after they died, Ali and Usman remarried many women.Tulisan ini bertujuan untuk menelusuri praktik poligami yang dilakukan oleh para sahabat nabi (khulafa al-rasyidin). Poligami merupakan bagian dari ajaran Islam yang terukir secara nyata dalam Alquran dan dipraktikkan oleh Nabi Muhammad saw sebagai mana yang ditorehkan dalam sejarah. Selain itu, sangat mudah ditemui referensi terkait praktik poligami nabi bahkan sudah ditulis dan diterjemahkan ke berbagai bahasa di dunia. Hal ini ternyata jauh berbeda dengan poligami yang di praktikkan oleh para sahabat nabi (khulafa al-rasyidin). Ini tentu menarik untuk dikaji karena sangat minimnya referensi terkait praktik poligami para sahabat nabi. Pendekatan yang digunakan dalam tulisan ini adalah normative historis dengan menelusuri kitab-kitab klasik (turast), sementara data yang digunakan berasal dari data primer dan data sekunder. Dari berbagai referensi yang penulis telusuri dalam kitab klasik, ditemukan bahwa praktik poligami yang dilakukan oleh Abu Bakar dan Umar bin Khathab, tidak ditemukan riwayat, hanya saja dalam beberapa riwayat dikisahkan bahwa Umar dan Abu Bakar mempunyai Istri yang banyak, tanpa menjelaskan apakah di poligami, dicerai atau ditinggal mati. Berbeda halnya dengan dua khalifah setelah mereka, Ali bin Abi Thalib misalnya, selama menikah dengan Fathimah tidak pernah melakukan praktik poligami. Begitu juga dengan Usman bin Affan yang menikahi dua putri Rasulullah, istri pertama bernama Ruqayyah binti Rasulullah, setelah Ruqayyah wafat Usman menikah lagi dengan Ummu Kaltsum binti Rasulullah, Usman tidak pernah melakukan poligami selama menikahi putri Rasulullah. Walaupun Ali bin Abi Thalib dan Usman bin Affan tidak memadu putri-putri Rasulullah, namun setelah mereka wafat Ali dan Usman menikah lagi dengan wanita lain dalam jumlah yang banyak.  
Fungsionalisasi Nilai Islam dan Local Wisdom Dalam Pembaruan Hukum Pidana Syamsul Fatoni
Justicia Islamica Vol 16 No 1 (2019)
Publisher : Faculty of Sharia UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/justicia.v16i1.1598

Abstract

Functionalization of Islamic values and local wisdom in a positive criminal law system is a manifestation of the values of Islamic teachings adhered to by adherents along with local wisdom, which also derives from norms, customs, laws, and knowledge formed by religious teachings, beliefs, traditional values and experiences inherited from ancestors. The significance of Islamic values and local wisdom in efforts to reform Criminal Law is beneficial for the formation of more aspirational national criminal laws that are following the socio-cultural conditions of Indonesian people by not ignoring the values of their religious teachings, using theories, concepts, principles, and legal interpretation so that the Criminal Law reform is realized to suit the needs of the society.Fungsionalisasi nilai Islam dan local wisdom dalam sistem hukum pidana positif merupakan manifestasi nilai-nilai ajaran Islam yang dianut oleh pemeluknya beserta local wisdom (kearifan lokal) yang juga bersumberkan pada norma, adat istiadat, hukum dan pengetahuan yang dibentuk oleh ajaran agama, kepercayaan, tata nilai tradisional dan pengalaman yang diwariskan oleh leluhur. Signifikansi antara nilai Islam dan local wisdom dalam upaya Pembaruan Hukum Pidana bermanfaat bagi pembentukan hukum pidana nasional yang lebih aspiratif yang sesuai dengan kondisi sosio-kultural masyarakat Indonesia dengan tidak mengabaikan nilai-nilai ajaran agamanya, dengan menggunakan teori, konsep, asas dan interpretasi hukum sehingga terwujud pembaruan Hukum Pidana yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Haluan Negara Sebagai Pedoman Kebijakan Dasar Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia: Sebuah Tinjauan Filsafat Kenegaraan Lutfil Ansori
Justicia Islamica Vol 16 No 1 (2019)
Publisher : Faculty of Sharia UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/justicia.v16i1.1613

Abstract

This paper aims to examine the essence of the Directive Principle of State Policy in the Indonesian constitutional system with a state philosophy approach based on the state philosophy of Pancasila. The Directive Principle of State Policy has become the central issue lately, which continues to roll over as needed to realign the national development planning system in the Indonesian constitutional system. However, this issue raises pros and cons of the Directive Principle of State Policy, which is deemed incompatible with the Indonesian constitutional system after the amendment of the 1945 Constitution. Therefore, to see the Directive Principle of State Policy's compatibility with the Indonesian constitutional system needs to reclaim the essence of the Directive Principle of State Policy by exploring the original intent of term from the founders of the nation. Through the Pancasila state philosophy approach, it can be seen that there is three basic state consensus agreed upon by the founders of the nation as an effort to realize the goals of the state, called a triangle of basic state consensus. They are Pancasila as the basis of the state philosophy (philosofische grondslag), the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia as fundamental state law, and the Directive Principle of State Policy as a guideline for the state's fundamental policies. The Directive Principle of State Policy's essential element is directive principles as a guideline that directs a state policy or a guiding principle in describing the state philosophy and the mandate of the constitution into state development policies and legislation.Tulisan ini bertujuan untuk menelaah hakikat Haluan Negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dengan pendekatan filsafat kenegaraan, dengan berbasis pada filsafat kenegaraan Pancasila. Haluan Negara menjadi tema sentral akhir-akhir ini yang terus bergulir seiring kebutuhan akan penataan kembali sistem perencanaan pembangunan nasional dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Namun keberadaannya menuai pro kontra yang dirasa tidak sesuai dengan sistem ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen UUD 1945. Karena itu, untuk melihat ketersesuian Haluan Negara dengan sistem ketatanegaraan Indonesia perlu didudukkan kembali hakikat Haluan Negara dengan menggali maksud (original intent) Haluan Negara dari para pendiri bangsa. Melalui pendekatan filsafat kenegaraan Pancasila dapat diketahui bahwa terdapat tiga konsensus dasar yang disepakati oleh para pendiri bangsa sebagai upaya untuk mewujudkan tujuan negara, yang ketiganya menunjukkan hubungan integral yang saling berkait kelindan sebagai triangel of basic state consensus, yaitu Pancasila sebagai dasar falsafah negara (philosofische grondslag), UUD 1945 sebagai hukum dasar negara, dan Haluan Negara sebagai pedoman kebijakan dasar negara. Unsur penting dari Haluan Negara itu adalah adanya prinsip-prinsip direktif sebagai pedoman yang mengarahkan kebijakan negara atau sebagai kaidah penuntun dalam menjabarkan nilai-nilai Pancasila dan pasal-pasal konstitusi ke dalam kebijakan pembangunan negara dan peraturan perundang-undangan.