cover
Contact Name
BASYARUDIN
Contact Email
jurnalilmuhukumlegisnexus@gmail.com
Phone
+6282258074501
Journal Mail Official
jurnalilmuhukumlegisnexus@gmail.com
Editorial Address
PERUMAHAN BUKIT MAS RESIDENCE BLOK 5A NO 6
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Legis Nexus: Jurnal Ilmu Hukum
Published by CV. CAKRAWALA RISET
ISSN : 31247717     EISSN : 31247725     DOI : -
Core Subject : Social,
Legis Nexus: Jurnal Ilmu Hukum is an open access and peer-reviewed journal that aims to offer an international academic platform for cross-border legal research encompassing specifically concerning human rights, policy, values of Islam. These may include but are not limited to various fields such as: ● humanity ● heritage law ● family law ● civil and political rights ● economic, social, and cultural rights ● solidarity rights ● philosophy of law ● private law ● international law ● civil law ● criminal law ● administrative law ● constitutional law ● adat law ● Intellectual Property Rights ● commercial court ● district court ● high court ● supreme court ● constitutional court ● industrial relations court ● administrative court ● fishery court ● military court ● taxation court ● court of human rights ● court of religion
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 28 Documents
Deposito Emas Digital Bagi Nasabah Pegadaian Berbasis Aplikasi Tring! Berdasarkan Asas Kepastian Hukum Catarina
Legis Nexus: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 3 (2026): Legis Nexus : Jurnal Ilmu Hukum, Juli 2026 (in Press)
Publisher : CV. CAKRAWALA RISET

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di Indonesia, PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia adalah dua Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelenggarakan layanan bank emas. Bank Emas adalah sebagai lembaga keuangan yang menyediakan layanan terkait emas, diantaranya adalah deposito emas. Awalnya nasabah bank emas haruslah  membuka tabungan emas digital. Setelah memiliki saldo tabungan emas digital yang cukup, nasabah bisa membuka deposito emas digital.  Pembuatan sertifikat deposito emas digital ini baru bisa digunakan secara online melalui aplikasi bernama Tring! by Pegadaian. Sedangkan secara fisik/konvensional belumlah tersedia. Dengan menggunakan aplikasi Tring! tentu saja sedikit rawan/triky. Karena semua transaksi deposito emas digital harus dilakukan secara online maka membutuhkan kepercayaan penuh dari para nasabah.  Jika saja terjadi masalah atau gangguan, atau tiba-tiba sistem/ jaringan down dan bermasalah maka nasabah menjadi was-was. Penelitian ini menggunakan metode normatif. Penelitian menggunakan sumber data dan informasi utama (primer dan sekunder), dari berbagai sumber dan publikasi. Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengeksplorasi berbagai aspek meliputi:  pentingnya deposito emas digital  bagi nasabah di  Bullion Bank khususnya di Pegadaian berbasis aplikasi Tring! berdasarkan asas kepastian hukum.  Adapun manfaat penelitian: menjadi tambahan referensi bagi Pemerintah dan berbagai pihak  dalam melengkapi dan menyusun pranata hukum.
Analisis Yuridis Tentang Sahnya Perjanjian Berdasarkan Asas Konsesualisme Dalam Pasal 1320 KUHPerdata Yuyun; Hesti Hesti
Legis Nexus: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 3 (2026): Legis Nexus : Jurnal Ilmu Hukum, Juli 2026 (in Press)
Publisher : CV. CAKRAWALA RISET

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan asas konsensualisme dalam menentukan keabsahan perjanjian berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta mengkaji batasan dan implikasi yuridis penerapannya dalam hubungan kontraktual. Permasalahan penelitian berangkat dari pentingnya unsur kesepakatan sebagai dasar lahirnya perjanjian serta perkembangan praktik perjanjian modern, termasuk perjanjian elektronik, yang menimbulkan berbagai persoalan hukum terkait keabsahan kehendak para pihak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur hukum, jurnal ilmiah, dan pendapat para ahli. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menafsirkan norma hukum dan doktrin yang berkaitan dengan hukum perikatan dan hukum perjanjian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas konsensualisme merupakan landasan fundamental dalam pembentukan perjanjian yang sah, terutama melalui terpenuhinya unsur kesepakatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Namun demikian, penerapannya tidak bersifat mutlak karena dibatasi oleh ketentuan hukum yang bersifat memaksa, persyaratan formal tertentu, asas itikad baik, serta tidak adanya cacat kehendak dalam proses pembentukan perjanjian. Selain itu, asas konsensualisme tetap relevan dalam perkembangan perjanjian elektronik sepanjang memenuhi syarat sahnya perjanjian menurut hukum yang berlaku.
Analilis Kesadaran Hukum Pemilik Coffe Shop Terhadap Pendaftaran Merek Di Kota Serang Diatur Dalam Undang Undang No 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Ratu Dewi Anggraini; Evi Eri Rifaningsih
Legis Nexus: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 3 (2026): Legis Nexus : Jurnal Ilmu Hukum, Juli 2026 (in Press)
Publisher : CV. CAKRAWALA RISET

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kesadaran hukum pemilik coffee shop terhadap pentingnya pendaftaran merek di Kota Serang. Pesatnya pertumbuhan industri coffee shop di Indonesia telah meningkatkan persaingan usaha, sehingga merek menjadi unsur penting sebagai identitas usaha sekaligus sebagai bentuk perlindungan hukum. Namun demikian, masih banyak pelaku usaha yang belum mendaftarkan mereknya secara resmi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap pemilik coffee shop di Kota Serang. Teknik analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kesadaran hukum pemilik coffee shop terhadap pendaftaran merek masih tergolong rendah. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman mengenai pentingnya perlindungan hukum atas merek, persepsi bahwa proses pendaftaran merek rumit dan mahal, serta minimnya sosialisasi dari pemerintah. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan edukasi dan sosialisasi hukum serta penyederhanaan prosedur pendaftaran merek guna meningkatkan kesadaran hukum pelaku usaha.
Analisis Penanganan dan Pemenuhan Hak Korban Bencana Lumpur Lapindo di Sidoarjo Mochamad Rizal
Legis Nexus: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 3 (2026): Legis Nexus : Jurnal Ilmu Hukum, Juli 2026 (in Press)
Publisher : CV. CAKRAWALA RISET

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bencana Lumpur Lapindo di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, tahun 2006 merupakan salah satu bencana lingkungan terbesar di Indonesia yang menimbulkan kerusakan lingkungan, hilangnya tempat tinggal, mata pencaharian, serta hak-hak masyarakat terdampak. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya penanganan, seperti pembangunan tanggul, relokasi warga, pembentukan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), dan pemberian ganti rugi. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala, terutama dalam pemenuhan hak korban. Penelitian ini bertujuan menganalisis penanganan korban, pemenuhan hak-hak korban berdasarkan hukum yang berlaku, serta efektivitas kebijakan pemerintah. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kebijakan pemerintah telah mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, implementasinya belum optimal. Keterlambatan ganti rugi, ketidakjelasan status sebagian korban, serta lambatnya pemulihan sosial-ekonomi menunjukkan perlunya penyempurnaan kebijakan agar perlindungan hukum dan pemenuhan hak korban terlaksana secara lebih efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum.
Analisis Yuridis Penyesuaian Tarif Impor Amerika Serikat Dari 32% Menjadi 19% Terhadap Akses Pasar dan Kepentingan Perdagangan Indonesia dalam Kerangka Perjanjian Perdagangan Internasional Rizki Fajar
Legis Nexus: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 3 (2026): Legis Nexus : Jurnal Ilmu Hukum, Juli 2026 (in Press)
Publisher : CV. CAKRAWALA RISET

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perdagangan internasional dan kebijakan tarif berperan strategis dalam menentukan akses pasar dan kepentingan ekonomi negara. Penurunan tarif impor oleh Amerika Serikat terhadap produk Indonesia perlu diuji kesesuaiannya dengan prinsip non-diskriminasi dalam kerangka World Trade Organization (WTO) dan General Agreement on Tariffs and Trade (GATT), karena meskipun berpotensi meningkatkan daya saing ekspor, kebijakan tersebut juga membawa implikasi hukum dan strategis bagi perlindungan kepentingan perdagangan nasional Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tiga hal utama: Pertama, bagaimana kesesuaian penyesuaian tarif impor oleh Amerika Serikat dari 32% menjadi 19% terhadap produk Indonesia dengan prinsip dan kewajiban dalam perjanjian perdagangan internasional, khususnya ketentuan non-diskriminasi dan Most-Favoured-Nation (MFN) dalam kerangka WTO dan GATT. Kedua, sejauh mana penyesuaian tarif tersebut berdampak secara yuridis dan ekonomis terhadap akses pasar, daya saing produk ekspor, serta kepentingan perdagangan nasional Indonesia, baik dalam konteks perlindungan kepentingan domestik maupun integrasi dalam sistem perdagangan global. Ketiga, bagaimana peran dan efektivitas diplomasi senyap (quiet diplomacy) yang ditempuh oleh Indonesia dalam merespons dan memengaruhi kebijakan penyesuaian tarif Amerika Serikat tersebut, serta apa implikasi hukumnya terhadap posisi tawar Indonesia dalam perundingan dan hubungan perdagangan bilateral maupun multilateral. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif doktrinal. Hasil penelitian ini, penurunan tarif impor oleh Amerika Serikat dari 32% menjadi 19% terhadap produk Indonesia pada dasarnya dapat membuka peluang ekonomi melalui perluasan akses pasar dan peningkatan daya saing ekspor, namun secara yuridis hanya dapat dibenarkan apabila diterapkan secara umum, transparan, dan tidak diskriminatif sesuai prinsip Most-Favoured-Nation dan National Treatment dalam kerangka WTO dan GATT. Penurunan tarif semata tidak otomatis mencerminkan kepatuhan hukum internasional karena yang menentukan adalah sifat penerapannya, apakah bersifat erga omnes dan konsisten dengan tariff bindings atau justru selektif tanpa dasar pengecualian yang sah. Bagi Indonesia, kepastian hukum ini penting untuk menjamin kesetaraan akses pasar sekaligus menghindari ketergantungan struktural, sehingga manfaat liberalisasi tetap sejalan dengan perlindungan kepentingan domestik. Dalam konteks tersebut, diplomasi senyap menjadi instrumen strategis dan legitim untuk memastikan kepatuhan mitra dagang, memperluas ruang negosiasi, serta melindungi kepentingan perdagangan nasional tanpa eskalasi sengketa formal, sejalan dengan prinsip itikad baik, penyelesaian sengketa secara damai, nilai musyawarah Pancasila, dan tujuan pembangunan berkelanjutan, sehingga integrasi Indonesia dalam sistem perdagangan global tetap berkeadilan dan berkelanjutan
Analisis yuridis putusan pengadilan negeri serang nomor 473/Pid.B/2025/PNSrg tentang tindak pidana penipuan lowongan kerja secara berlanjut Sri Wahyuni; Feri Budiansyah; Nashrulloh Satrio Putra
Legis Nexus: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 3 (2026): Legis Nexus : Jurnal Ilmu Hukum, Juli 2026 (in Press)
Publisher : CV. CAKRAWALA RISET

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkara Nomor 473/Pid.B/2025/PN Srg berawal dari praktik penawaran kerja palsu yang dilakukan oleh terdakwa Galuh Cakra Pamungkas bersama istrinya, Putri Pebriyanti. Dengan memanfaatkan kedekatan sosial serta adanya kebutuhan kerja di wilayah Serang, para korban diyakinkan bahwa mereka akan diterima pada sejumlah perusahaan atau instansi, seperti PT. Sanfang, PT. Lapi Laboratoris, dan RSUD Adhyaksa Banten. Untuk menguatkan tipu daya tersebut, korban diminta menyerahkan sejumlah uang dengan alasan uang jaminan, uang muka, atau biaya administrasi masuk kerja. Sebagai imbalannya, mereka dijanjikan akan dipanggil wawancara, menandatangani kontrak kerja, atau memperoleh pengembalian uang apabila tidak diterima. Namun, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah ada, dan seluruh uang yang diterima justru dipakai untuk melunasi utang serta kebutuhan pribadi terdakwa dan istrinya. Majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, karena dilakukan bersama-sama, menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan, serta dilakukan berulang terhadap banyak korban sehingga tergolong perbuatan berlanjut. Alat bukti yang diajukan, berupa keterangan saksi, bukti transfer, foto penyerahan uang, surat perjanjian, dan barang bukti elektronik, saling mendukung dan menguatkan dakwaan penuntut umum. Atas dasar itu, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dan berlanjut. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, memperhitungkan seluruh masa penahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan
Perlindungan hukum terhadap konsumen atas peredaran skincare palsu di e-commerce Jimi Jimi; Muiz Muiz
Legis Nexus: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 3 (2026): Legis Nexus : Jurnal Ilmu Hukum, Juli 2026 (in Press)
Publisher : CV. CAKRAWALA RISET

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi telah mengubah pola transaksi jual beli dari sistem konvensional di pasar menjadi transaksi digital melalui e-commerce. Kemudahan yang ditawarkan e-commerce memberikan manfaat bagi penjual dalam memperluas jangkauan pasar dan bagi konsumen dalam memperoleh produk yang lebih variatif dengan harga yang kompetitif. Salah satu produk yang paling banyak diminati adalah produk kecantikan (skincare). Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul permasalahan serius berupa maraknya peredaran skincare palsu yang menimbulkan kerugian material maupun gangguan kesehatan bagi konsumen. Fenomena ini diperparah oleh sulitnya konsumen membedakan produk asli dan palsu, serta praktik manipulasi ulasan dan testimoni oleh oknum penjual yang tidak bertanggung jawab. Secara normatif, Indonesia telah memiliki instrumen hukum melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai dasar perlindungan bagi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum serta mengidentifikasi kendala dalam implementasinya dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen diakomodasi melalui mekanisme ganti rugi perdata (refund atau biaya medis), sanksi pidana terhadap penyebaran informasi menyesatkan, serta penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi dan non-litigasi (BPSK). Meskipun instrumen hukum telah tersedia, implementasinya masih menghadapi hambatan besar akibat sifat regulasi yang reaktif, lemahnya pengawasan serta sistem verifikasi identitas penjual oleh platform e-commerce, dan rendahnya literasi digital konsumen dalam memverifikasi legalitas produk BPOM
Analisis yuridis perlindungan data pribadi konsumen dalam penggunaan aplikasi digital berdasarkan undang-undang nomor 27 tahun 2022 Asep Repaldo; Putri Oktaviani
Legis Nexus: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 3 (2026): Legis Nexus : Jurnal Ilmu Hukum, Juli 2026 (in Press)
Publisher : CV. CAKRAWALA RISET

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah meningkatkan penggunaan berbagai aplikasi dalam aktivitas masyarakat, seperti e-commerce, layanan keuangan, dan media sosial. Dalam penggunaannya, konsumen sering diminta memberikan data pribadi yang berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan dan kebocoran data. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap data pribadi konsumen dalam penggunaan aplikasi digital berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU PDP telah memberikan dasar hukum mengenai hak subjek data, kewajiban pengendali data, serta sanksi terhadap pelanggaran data pribadi. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala berupa rendahnya kesadaran hukum masyarakat dan belum optimalnya pengawasan terhadap penyelenggara aplikasi digital. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum dan edukasi yang lebih efektif guna memberikan perlindungan yang maksimal bagi konsumen

Page 3 of 3 | Total Record : 28