cover
Contact Name
Rizki Dwi Anggraini
Contact Email
lppm@idaqu.ac.id
Phone
+6285929985663
Journal Mail Official
lppm@idaqu.ac.id
Editorial Address
Jl. Cipondoh Makmur Raya, RT.003/RW.009, Cipondoh Makmur, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten 15148
Location
Kota tangerang,
Banten
INDONESIA
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
ISSN : 27974324     EISSN : 27761045     DOI : 10.51875
Core Subject :
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law is an electronic peer-reviewed journal published by the Institute for Research and Community Service (LPPM), Institut Daarul Qur’an (IDAQU), Indonesia. The journal aims to provide a platform for scholarly dialogue and research on the development, renewal, and application of Islamic economic law in contemporary contexts. The scope of AL-IKHTISAR covers various themes related to Sharia economic law, jurisprudence (fiqh), Islamic law, and Sharia economics, including theoretical and practical studies on Islamic finance, business ethics, and the integration of Islamic legal principles in economic systems. All submitted manuscripts undergo a rigorous peer-review process managed through the Open Journal Systems (OJS) to maintain the quality and integrity of academic publications. The journal is published twice a year, in June and December. It accepts original research articles written in Indonesian, consisting of 2,500–5,000 words, which have not been previously published or submitted elsewhere. Citations and references should follow the APA (American Psychological Association) style.
Arjuna Subject : -
Articles 66 Documents
Analisis Kritis Praktik Perjudian Daring (Online) Terhadap Stabilitas Ekonomi Rumah Tangga: Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah dan Maqashid Syariah Adjie Putra Wijaya
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 5 No. 2 (2024): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Praktik judi online telah bertransformasi menjadi patologi ekonomi digital yang mengancam stabilitas finansial dan moralitas masyarakat Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik judi online melalui perspektif Hukum Ekonomi Syariah dengan fokus pada validitas akad dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan syar'i, penelitian ini membedah fenomena judi online melalui instrumen Maqashid Syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa judi online merupakan bentuk nyata dari Maisir dan Gharar Fahish yang dimanipulasi melalui algoritma teknologi, sehingga akadnya dikategorikan sebagai bathil (batal demi hukum). Secara makro, judi online memicu terjadinya economic leakage (kebocoran ekonomi) dan destruksi sektor riil. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penanggulangan judi online memerlukan sinergi antara ketegasan regulasi pemerintah (Siyasah Syar’iyyah) dan penguatan literasi keuangan syariah guna melindungi lima pilar kemaslahatan umat (Al-Daruriyyat al-Khamsah), terutama perlindungan harta (hifdz al-mal) dan jiwa (hifdz an-nafs).
Studi Komparatif Penyelesaian Sengketa Murabahah Antara Basyarnas Dan Pengadilan Agama Muhamad Mukhsin
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 5 No. 2 (2024): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan pembiayaan murabahah dalam praktik perbankan syariah di Indonesia menunjukkan peningkatan signifikan yang turut diiringi dengan munculnya berbagai sengketa antara para pihak. Penyelesaian sengketa murabahah secara normatif dapat ditempuh melalui dua mekanisme utama, yaitu jalur non-litigasi melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) dan jalur litigasi melalui Pengadilan Agama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan mekanisme, kewenangan, kekuatan hukum putusan, serta efektivitas penyelesaian sengketa murabahah pada kedua lembaga tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian normatif, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BASYARNAS memiliki keunggulan dalam aspek efisiensi waktu, biaya, serta sifat penyelesaian yang lebih privat dan fleksibel, sedangkan Pengadilan Agama memiliki kekuatan eksekutorial yang lebih kuat dan jangkauan kelembagaan yang lebih luas. Meskipun demikian, masih terdapat tantangan berupa tumpang tindih kewenangan dan perbedaan interpretasi terhadap klausul pilihan forum dalam akad murabahah. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi dan penguatan koordinasi antar lembaga guna menciptakan sistem penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum.
Manajemen Kepatuhan Syariah (Sharia compliance) dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Diah Suryani Syam
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 5 No. 2 (2024): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kepatuhan syariah (sharia compliance) merupakan prinsip fundamental yang membedakan lembaga keuangan syariah dari sistem keuangan konvensional. Prinsip ini memastikan bahwa seluruh aktivitas manajerial, operasional, dan akad yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan hukum ekonomi syariah yang bersumber dari Al-Qur’an, Hadis, dan kaidah fiqh muamalah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis manajemen kepatuhan syariah dalam perspektif hukum ekonomi syariah dengan menitikberatkan pada perannya dalam tata kelola, manajemen risiko, dan harmonisasi hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (library research) dengan menelaah literatur fiqh klasik, buku hukum ekonomi syariah kontemporer, jurnal ilmiah, fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI, serta regulasi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa manajemen kepatuhan syariah tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai sistem tata kelola menyeluruh yang mengintegrasikan aspek hukum, etika, dan manajemen guna menjamin transparansi, keadilan, serta keberlanjutan lembaga keuangan syariah.
Hukum Kembalian Uang dalam Transaksi Jual Beli Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Anggi Irawan; Rizki Dwi Anggraini; Syafira
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 5 No. 2 (2024): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Praktik kembalian uang dalam transaksi jual beli merupakan fenomena yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari, namun kerap menimbulkan persoalan hukum ketika penjual tidak mengembalikan uang secara utuh atau menggantinya dengan barang tanpa persetujuan pembeli. Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai hal sepele karena menyangkut hak kepemilikan, keadilan, dan kerelaan para pihak dalam akad jual beli. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum kembalian uang dalam transaksi jual beli berdasarkan prinsip fiqh muamalah, maqashid al-shariah, serta implikasi hukumnya dalam praktik ekonomi modern. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif murni dengan pendekatan kepustakaan, dengan menelaah sumber hukum primer berupa Al-Qur’an dan Hadis, kaidah fiqh, serta sumber hukum sekunder berupa literatur hukum ekonomi syariah, fatwa, dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa uang kembalian merupakan bagian dari harga yang secara hukum tetap menjadi hak pembeli dan tidak boleh dialihkan tanpa adanya kerelaan dan akad baru yang sah. Dari perspektif maqashid al-shariah, praktik penguasaan uang kembalian secara sepihak bertentangan dengan tujuan perlindungan harta (hifz al-mal) dan prinsip kemaslahatan. Implikasi hukum dari kajian ini menegaskan bahwa pengembalian uang kembalian secara utuh merupakan kewajiban hukum dan moral yang harus ditegakkan untuk mewujudkan transaksi jual beli yang adil, beretika, dan sesuai dengan prinsip hukum ekonomi syariah.
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Mekanisme Paylater Syariah di Platform E-Commerce Rizki Dwi Anggraini
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 6 No. 1 (2025): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi digital mendorong munculnya berbagai skema pembayaran baru, salah satunya fitur paylater atau buy now pay later (BNPL) pada platform e-commerce. Skema ini menawarkan kemudahan dengan memungkinkan konsumen berbelanja terlebih dahulu dan membayar di kemudian hari, baik melalui lembaga pembiayaan maupun perusahaan fintech. Di sisi lain, mekanisme paylater menimbulkan problematika hukum dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, terutama terkait potensi riba, gharar, dan perilaku konsumtif yang berlebihan. Penelitian ini bertujuan menganalisis mekanisme paylater syariah di platform e-commerce dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) melalui telaah terhadap al-Qur’an, hadis, fatwa DSN-MUI, regulasi keuangan syariah, serta berbagai artikel jurnal terkait paylater dan BNPL syariah. Hasil kajian menunjukkan bahwa skema paylater konvensional umumnya menggunakan akad qard yang disertai tambahan bunga dan denda keterlambatan, sehingga tidak sesuai dengan prinsip syariah. Namun, secara konsep, paylater dapat disesuaikan menjadi paylater syariah apabila menggunakan akad yang sah, seperti murabahah, bay‘ bi tsaman ajil, ijarah, atau kafalah; imbalan yang diambil berbentuk ujrah yang disepakati di awal; bebas dari riba dan gharar; serta disertai perlindungan konsumen dan pengendalian perilaku konsumtif sesuai maqāṣid al-syarī‘ah. Penelitian ini menegaskan pentingnya desain produk paylater syariah yang tidak hanya fokus pada aspek teknis, tetapi juga pada keadilan, transparansi, dan keberlanjutan sosial.
Implementasi Zakat Saham Dan Obligasi Syariah Menurut DSN-MUI (Studi Kasus Pada Kota Tangerang Provinsi Banten) Nasrun Ritonga
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 6 No. 1 (2025): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengkaji implementasi zakat saham dan obligasi syariah berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN–MUI) serta praktik penerapannya pada investor Muslim di Kota Tangerang, Provinsi Banten. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif melalui studi lapangan dan studi kepustakaan. Data diperoleh dari wawancara dengan investor Muslim dan pengelola lembaga zakat, observasi, serta kajian terhadap fatwa DSN–MUI dan literatur fiqh muamalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa saham dan obligasi syariah termasuk harta yang berkembang (al-māl an-nāmī) dan wajib dizakati sebesar 2,5% setelah memenuhi syarat nisab dan haul, sebagaimana zakat perdagangan. Meskipun dasar hukum zakat saham dan sukuk telah jelas, implementasinya di lapangan masih beragam akibat keterbatasan pemahaman investor terhadap mekanisme perhitungan zakat dan penentuan haul. Penelitian ini menegaskan pentingnya peningkatan literasi zakat pasar modal syariah dan penguatan peran lembaga zakat dalam memberikan pedoman teknis yang aplikatif.
Mitigasi Risiko Riba pada Transaksi Digital: Studi Komparatif Pengelolaan Floating Fund dan Aspek Jua’lah dalam Fitur Cashback Dompet Digital Syariah Adjie Putra Wijaya
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 6 No. 1 (2025): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme mitigasi risiko riba pada instrumen dompet digital syariah melalui studi komparatif pengelolaan floating fund dan keabsahan fitur cashback. Di era digitalisasi keuangan, dompet digital konvensional menghadapi tantangan syar’i terkait penempatan dana mengendap di bank konvensional yang menghasilkan bunga serta ketidakjelasan akad pada fitur promosi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan komparatif dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dompet digital syariah melakukan mitigasi riba dengan menempatkan floating fund pada Bank Syariah melalui akad Wadiah, sehingga terhindar dari praktik riba nasiah. Terkait fitur cashback, penelitian ini menemukan bahwa risiko riba qardh dapat dimitigasi melalui rekonstruksi akad Ju’alah atau Hibah Moallaq, di mana keuntungan yang diterima pengguna bukan berasal dari kompensasi atas saldo (pinjaman), melainkan hadiah atas transaksi atau penggunaan jasa. Penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi sharia compliance pada dompet digital sangat krusial dalam menjaga integritas muamalah dan memberikan perlindungan terhadap harta pengguna sesuai prinsip Maqashid Syariah.
Praktik Etika Bisnis Dan Etika Hukum Bisnis Di Indonesia (Studi Komparasi Penyebutan Pelanggaran Pada Kegiatan Bisnis) Hisyam Asyiqin
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 6 No. 1 (2025): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelanggaran bisnis yang dilakukan oleh sebuah perusahan baik pelanggaran secara umum ataupun pelanggaran dalam undang-undang selalu dianggap tidak memiliki etika dalam bisnis, padahal etika bisnis dan etika hukum bisnis memilki praktik yang berbeda dalam melakukan sebuah pelanggaran. Maka dari itu tujuan penulisan ini akan menjelaskan bagaimana praktik etika bisnis dan bagaimana praktik etika hukum bisnis. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan library reseach atau studi kepustakaan, dengan cara mengumpulkan data dari berbagai sumber seperti, buku, artikel, jurnal dan referensi tertulis lainnya. Adapun hasil pembahasan menjelaskan bahwa prinsip etika bisins dan etika hukum bisnis memiliki praktik yang berbeda dalam pelanggaran yang dilakukan oleh sebuah perusahaan. Etika bisnis lebih kepada pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan diluar perarturan secara tertulis, sementara pelanggaran etika hukum bisnis adalah sebuah pelanggaran yang dilakukan oleh perusahan yang sudah diatur didalam undang-undang.
Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah melalui BASYARNAS: Efektivitas dan Tantangannya Anggi Irawan; Syafira
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 6 No. 1 (2025): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyelesaian sengketa ekonomi syariah memiliki peran strategis dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak para pihak yang terlibat dalam transaksi berbasis prinsip syariah. Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) merupakan lembaga arbitrase yang berwenang menyelesaikan sengketa ekonomi syariah di luar pengadilan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas BASYARNAS dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam praktiknya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif, melalui pengkajian peraturan perundang-undangan, putusan arbitrase, serta literatur dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BASYARNAS memiliki keunggulan berupa proses penyelesaian sengketa yang cepat, bersifat rahasia, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Namun, efektivitas BASYARNAS masih menghadapi berbagai tantangan, seperti rendahnya pemahaman masyarakat terhadap arbitrase syariah, keterbatasan kekuatan eksekutorial putusan arbitrase, serta kurangnya kesepakatan para pihak untuk menggunakan mekanisme arbitrase. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan sosialisasi, dan sinergi antar lembaga guna mengoptimalkan peran BASYARNAS dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Indonesia.
Fenomena Thrifting dalam Perspektif Ekonomi Syariah dan Konsumsi Berkelanjutan Fawwas Raihan
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 6 No. 1 (2025): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fenomena thrifting dalam beberapa tahun terakhir mengalami perkembangan yang signifikan, khususnya di kalangan generasi muda. Praktik ini tidak hanya dipandang sebagai alternatif konsumsi yang lebih ekonomis, tetapi juga sebagai bentuk kesadaran terhadap isu lingkungan dan keberlanjutan dalam industri fashion. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena thrifting dalam perspektif ekonomi syariah dan konsumsi berkelanjutan. Metode penelitian yang digunakan adalah library research dengan mengkaji berbagai sumber literatur seperti buku, jurnal ilmiah, dan artikel akademik yang relevan dengan topik thrifting, ekonomi syariah, dan sustainable fashion. Hasil kajian menunjukkan bahwa thrifting memiliki potensi untuk mendukung praktik konsumsi berkelanjutan karena dapat memperpanjang masa pakai produk fashion serta mengurangi limbah tekstil yang dihasilkan oleh industri fast fashion. Selain itu, dalam perspektif ekonomi syariah, thrifting dapat dipandang sejalan dengan prinsip moderasi dalam konsumsi, penghindaran perilaku berlebihan (israf), serta pemanfaatan sumber daya secara bijak selama praktik tersebut dilakukan secara jujur, transparan, dan memperhatikan aspek kebersihan serta kelayakan produk. Oleh karena itu, thrifting dapat menjadi salah satu bentuk konsumsi yang tidak hanya ekonomis dan ramah lingkungan, tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai etika dalam ekonomi syariah.