Articles
1,565 Documents
PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG KARTU IDENTITAS ANAK DI KOTA SEMARANG
Aulia Aziza Mei Erdani*, Indarja, Untung Sri Hardjanto
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (768.497 KB)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak diundangkan sebagai suatu bentuk kebijakan pemerintah dalam upaya perlindungan anak atas hak identitasnya. Untuk menindaklanjuti pelaksanaan Permendagri ini Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Permendagri tentang Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Semarang dan upaya yang dilakukan untuk mengatasi setiap kendala yang dialami. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemkot Semarang baru akan melaksanakan Permendagri tentang KIA pada tahun 2017. Persiapan yang dilakukan Pemkot Semarang adalah mengumpulkan data anak-anak, membahas penambahan manfaat KIA dengan pihak terkait, melakukan studi banding ke daerah yang sudah melaksanakan KIA, dan melakukan sosialisasi mengenai KIA dan dasar pengaturannya. Namun dalam persiapannya Pemkot Semarang mengalami beberapa kendala antara lain ketidakjelasan pendistribusian blanko KIA, keterbatasan dan keterlambatan pemberian anggaran, kurangnya sumber daya manusia yang berkompeten untuk mengoperasikan Sistem Informasi Admninistrasi Kependudukan (SIAK) dan belum adanya peraturan pelaksana dari Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Untuk itu Pemkot Semarang melakukan upaya yakni pengadaan blanko KIA sendiri, mempersiapkan pelatihan pengoperasian SIAK, dan membuat Peraturan Walikota sebagai peraturan pelaksana dari Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
TELAAH PARADIGMATIK TENTANG PENERAPAN DISKRESI PADA PERTIMBANGAN DAN PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA PIDANA DENGAN TERDAKWA LABORA SITORUS
Boyce Alvhan Clifford*, Erlyn Indarti, R.B. Sularto
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (619.626 KB)
Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dan Undang-Undang. Kekuasaan Kehakiman yang terwujud dalam suatu putusan berisikan berbagai pertimbangan hakim, dijadikan objek yang menarik untuk diteliti secara paradigmatik. Dengan menggunakan kajian paradigmatik putusan tersebut dapat diurai dan ditelaah lebih rinci, halus, dan jelas. Penelitian ini menggunakan teknik kualitatif dengan harapan setting lebih natural, informasi lebih situasional, dan cara pandang emic. Pos Positivisme memandu penulis dalam melakukan penerjemahan data yang didapatkannya dengan metode pendekatan yuridis normatif. Paradigma yang dianut seorang hakim sangat berpengaruh kuat terhadap cara ia memandang realitas, setelah ia menangkap makna dari realitas itu maka akan tercipta hubungan antara hakim itu sendiri selaku penganut paradigma tertentu dengan realitas yang ia pahami. Kedua keterkaitan itu akan menciptakan metodologi untuk menyelesaikan masalah-masalah terhadap realitas tersebut. Disadari atau tidak paradigma tersebut mempengaruhi seseorang hakim dalam menerapkan diskresi. Diskresi yang diterapkan antara hakim yang satu dengan hakim yang lain akan berbeda. Perbedaan tersebut dilandasi keberagaman paradigma yang dianutnya. Tidak semua penganut paradigma tersebut memeliki batasan penerapan diskresi yang sama. Atas dasar perbedaan itu pula dinamika pertimbangan, dan putusan hakim dalam suatu perkara dapat terjadi seperti halnya perkara pidana dengan terdakwa Labora Sitorus.
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANAPERJUDIAN SABUNG AYAM DI SEMARANG (STUDI PUTUSAN PN SEMARANG NO.155/PID/B./2015/PN.SMG)
Sony Duga Bangkit Pardede*, Nyoman Serikat Putra Jaya, AM.Endah Sri
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 4 (2016): Volume 5, Nomor 4, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (823.058 KB)
Sejarah Perjudian Sabung Ayam di Indonesia atau kegiatan mengadu dua ekor Ayam Jago atau Ayam jantan ini adalah salah satu hobi atau kegiatan yang sangat terkenal dan kental di kalangan masyarakat Indonesia. Tidak hanya sebagai hobi, Sabung Ayam juga kerap dijadikan sebagai ajang atau media perjudian baik sekala kecil bahkan sampai sekala besar dengan nominal taruhan sampai berpuluh-puluh juta rupiah.Dalam hal ini yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini ialah bagaimana kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi perjudian sabung ayam saat ini. Praktik pengadilan dalam memeriksa, megadili dan memutus perjudian sabung ayam dalam Putusan PN.Semarang NO.155/PID/B./2015/PN.SMG. Kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi perjudian sabung ayam yang akan datang.Penulisan hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Metode pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu pendekatan yang melihat hukum dalam perspektif hukum positif. Penelitian dengan pendekatan yuridis normatif artinya permasalahan yang ada diteliti berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada dan literatur-literatur yang ada kaitannya dengan permasalahan.Perjudian merupakan salah satu tindak pidana (delict) yang meresahkan masyarakat. Tindak pidana perjudian dalam KUHP termasuk “Sabung Ayam” selain dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP. Para terdakwa pelaku tindak pidana perjudian telah divonis bersalah dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 (empat) bulan penjara. Hal tersebut dapat dibuktikan karena para terdakwa telah mengakui terus terang perbuatannya melakukan Tindak Pidana khususnya Perjudian Sabung Ayam dan juga menggunakan uang sebagai taruhan demi mendapatkan sebuah keuntungan. Pembaharuan RUU KUHP merupakan suatu keharusan. Karena pemerintah harus menyikapi perkembangan tersebut dengan merancang sebuah peraturan yang dapat menjangkau dan mengakomodir kejahatan di bidang kesusilaan khususnya tindak pidana perjudian sabung ayam. Jadi dalam hal ini perlu kerja sama antara penegak hukum dengan masyarakat untuk menanggulangi Tindak Pidana Perjudian agar tercipta kondisi sosial yang aman dan bersih serta bebas dari perjudian yang meresahkan masyarakat.Dalam upaya pencegahan dan penanggulangan perjudian sabung ayam selain dilakukan para penegak hukum hal ini juga perlu ditempuh dengan berbagai cara yang bersifat persuasif dan juga melibatkan masyarakat untuk berpartisipasi mengatasi maraknya perjudian sabung ayam yang terjadi. Dengan melaporkan kepada pihak berwajib bila mengetahui adanya perjudian sabung ayam. Karena dalam hal tersebut sangat berpengaruh dalam mengurangi adanya tindak pidana perjudian dimana dalam hal ini masyarakatlah yang sering diserahkan oleh pelaku perjudian tersebut.
PELAKSANAAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) DALAM PEMBANGUNAN JEMBATAN SIGANDUL OLEH DIVISI KONSTRUKSI VII PT ADHI KARYA (PERSERO) TBK DI DESA TLAHAB, KECAMATAN KLEDUNG, KABUPATEN TEMANGGUNG, JAWA TENGAH
Nur Asri Maulida*, Solechan, Suhartoyo
Diponegoro Law Journal Vol 4, No 4 (2015): Volume 4, Nomor 4, Tahun 2015
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (274.101 KB)
Pemerintah mempunyai tujuan untuk melaksanakan pembangunan terhadap seluruh aspek kehidupan masyarakat, salah satunya dalam bidang ketenagakerjaan. Banyaknya kecelakaan kerja yang terjadi dalam dunia pembangunan di Indonesia mendorong Pemerintah untuk merancang suatu upaya atau program guna mencegah lebih banyak terjadinya kecelakaan kerja. Program tersebut adalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan suatu upaya atau kegiatan untuk menjamin dan melindungi para pekerja dari kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Pembahasan dalam pelaksanaan program K3 di PT Adhi Karya meliputi pengimplementasian program K3 di lapangan, hambatan yang dialami, dan upaya yang dilakukan PT Adhi Karya untuk mengatasi hambatan tersebut.Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Penulis mencoba meneliti lebih dalam mengenai pelaksanaan program keselamatan dan kesehatan kerja (K3) berdasarkan keadaan nyata di wilayah pembangunan. Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu memberikan gambaran secara umum dan rinci mengenai pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Divisi Konstruksi VII PT Adhi Karya (Persero) Tbk Semarang dalam pembangunan jembatan Sigandul. Penelitian ini juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dan PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Program keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dilakukan dengan cara memberikan sosialisasi mengenai keselamatan dan kesehatan kerja dan menjalin komunikasi yang baik antara perusahaan dengan pekerja/buruh. Hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan program tersebut ditimbulkan oleh 3 (tiga) faktor yaitu, faktor manusia, faktor material, dan faktor alam/lingkungan. Tetapi hambatan yang sering muncul dan dirasakan sangat menghambat jalannya proyek adalah faktor manusia. Kurangnya kesadaran dan pengetahuan mengenai arti pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja oleh pekerja/buruh itu sendiri.Pelaksanaan program keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dapat berhasil dan berjalan efektif apabila semua pihak baik pihak PT Adhi Karya (Persero) Tbk dan para pekerja/buruh khususnya pekerja/buruh lapangan bisa bekerja sama dan berkoordinasi dengan baik dan tidak ada diskriminasi. Dengan adanya komunikasi yang baik antar semua pihak dapat mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan mensukseskan program keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
KAJIAN KRIMINOLOGI TERKAIT PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI PROVINSI RIAU
Josua Indra S*, Nur Rochaeti, R.B. Sularto
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (437.128 KB)
Pembakaran Hutan di Provinsis Riau terjadi hamper setiap tahun dengan tujuan pembukaan lahan baik yang dilakukan oleh perorangan maupun Badan hukum ( Korporasi ), metode pembakaran merupakan cara yang sederhana, cepat,dan murah dalam membuka lahan sehingga metode ini menjadi pilihan bagi pelaku tindak pidana pembakaran hutan dan lahan.Kejahatan pembakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau akan dikaji dengan menggunakan sudut pandang Kriminologi yang merupakan suatu ilmu yang mempelajari tentang bagaimana suatu perbuatan menjadi sebuah kejahatan dan bagaimana pelaku kejahatan disebut sebagai pelaku tindak pidanaMetode penulisan hukum ini adalah Yuridis Empiris dengan menggunakan data primer yang diperoleh dari hasil wawancara, dan data sekunder yaitu buku – buku literature dan Peraturan dasar Undang – undang 1945, Kitab Undang – undang Hukum Pidana dan, peraturan perundang – undangan yang berkaitan erat dengan judul penelitian ini seperti, Undang – undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang – undang nomor 8 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Undang – undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan, dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pusat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Di Provinsi Riau dan hasil karya ilmiah para sarjana.Hasil penelitian, setiap tahun terjadi tindak pidana pembakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau. dengan mengunakan kajian kiminologi dapat ditelusuri bagaimana tindak pidana pembakaran hutan dan lahan di provinsi riau dapat terjadi dan siapa saja pelaku dari tindak pidana pembakaran hutan dan lahan di provinsi Riau dan bagaimana penegakan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau.Terhadap hasil penelitian ini penulis berharap adanya pembaharuan Peraturan Perundang – Undangan Pidana Khususnya terhadap tindak pidana pembakaran hutan dan lahan, dan terjadinya kerjasama antara warga masyarakat, pemerintah dan penegak hukum dalam mencegahterjadinya Tindak pidana Pembakaran hutan dan lahan khusunya di Provinsi Riau
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN IKAN (ILLEGAL FISHING) DI WILAYAH ZONA EKONOMI EKSKLUSIF (STUDI KASUS: PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMBON NOMOR 01/PID.SUS/PRK/2015/PN.AMB)
Pujiyono, Purwoto, Ruth Shella Widyatmodjo*,
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (500.322 KB)
Undang-Undang Perikanan telah memberikan pemahaman baru terhadap proses penegakan hukum di bidang tindak pidana pencurian ikan atau illegal fishing. Bagaimana kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana pencurian ikan dan penegakan hukum terhadap kasus Illegal fishing merupakan permasalahan dalam proses penelitian ini. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji/menganalisa data sekunder, terutama bahan-bahan hukum primer berupa perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa rancangan KUHP dan karya ilmiah. Ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tidak membebankan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi, serta tidak membedakan sanksi pidana antara “perseorangan†dengan “korporasiâ€.Jika illegal fishing dilakukan oleh korporasi maka sanski pidananya dijatuhkan terhadap pengurusnya, dan pidana dendanya ditambah sepertiga dari pidana yang dijatuhkan. Penegakan hukum terhadap kasus illegal fishing di Indonesia masih baru sehingga, dalam penerapannya mengalami banyak kendala antara lain, dalam beberapa kasus tindak pidana pencurian ikan yang sebenarnya pelaku utamanya adalah korporasi namun hanya nahkoda dan anak buah kapal saja yang dibebankan tanggung jawab, karena korporasi tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dan mengingat adanya asas sociates delinquere non potest (badan hukum dianggap tidak melakukan tindak pidana) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA MAKAR DI INDONESIA
Fauzan Hamsyah Permana*, Eko Soponyono, R. B. Sularto
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 4 (2016): Volume 5, Nomor 4, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (461.597 KB)
Makar (aanslag) yang diterjemahkan dari Bahasa Belanda lahir disaat Pemerintah Belanda mensiasati keajegan sosial dimana di Negara-negara Eropa pada saat itu menjadi familiar dengan perbuatan Makar, atau yang dikenal pada masa itu adalah perbuatan memisahkan diri dari sebuah bangsa, menjatuhkan pemerintahan, dan/ atau kejahatan terhadap Negara (Rebellion dan insurrection) efek euforia perang dingin. Ekspansi yang dilakukan Belanda kepada Negara jajahan dalam hal ini Indonesia pun disiasati dengan upaya yang sama yang mengacu pada Anti Revolutie Wet 1920 (Staatblad 619) dalam Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvS). Dalam pengaturannya di Indonesia yang dituangkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tidak jauh berbeda dengan WvS yakni tidak dirubah secara substansi makna perbuatan Makar, karena dalam pengaturan tersebut hanya merubah istilah Raja dan Ratu menjadi Presiden dan Wakil Presiden saja, begitupun pada pembaharuannya dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Kejahatan terhadap Keamanan Negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana makar saat ini di Indonesia, mengetahui bagaimana formulasi pembaharuannya pada masa yang akan datang (ius constituendum) dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana Indonesia serta kendala-kendala yang dihadapi dalam upaya kebijakan kriminal saat ini dan yang akan datang. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis-normatif. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian penulis melihat tidak terjadi kesinambungan dan sinergisitas antara perlakuan Penal Policy dengan Non Penal Policy sebagai upaya penanggulangan Tindak Pidana Makar di Indonesia.
HUBUNGAN ANTARA PEMERINTAH DESA DENGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BERDASARKAN UU NO 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DI DESA CANDIARENG KABUPATEN BATANG PROVINSI JAWATENGAH
Tegar Galih Hakiki*, Fifiana Wisnaeni, Ratna Herawati
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (374.232 KB)
Penyelenggaraan pemerintah desa di Indonesia seringkali mengalami persoalan, salah satunya mengenai hubungan antara pemerintah desa dengan BPD. Begitu pula koordinasi antara pemerintah desa dengan BPD di Desa Candiareng Kabupaten Batang Provinsi Jawatengah. Rumusan masalah dalam penulisan hukum ini : (1) Bagaimana Tugas dan Fungsi Pemerintah Desa dan BPD berdasarkan UU No 6 tahun 2014. (2) Bagaimana hubungan antara Pemerintah Desa dengan BPD di Desa Candiareng Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah. Dan (3) Apa saja hambatan dalam pelaksanaan hubungan antara Pemerintah desa dengan BPD di Desa Candiareng Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah.Adapun metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan hukum ini ialah Yuridis-Normatif. Spesifikasi penulisan hukum bersifat deduktif analisis.Penulisan hukum ini menggunakan data sekunder.Kesimpulan dari penulisan hukum ini bahwa: pertama, Tugas dan Fungsi Pemerintah Desa dan BPD berdasarkan UU No 6 tahun 2014 terdapat pada pasal 1 angka 3 UU No 6 Tahun 2014, yakni Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Pemerintah Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. kedua, Hubungan antara Pemerintah Desa dengan BPD di Desa Candiareng Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah Bersifat kemitraan, konsultatif, dan koordinatif” .Ketiga Hambatan dalam pelaksanaan hubungan antara Pemerintah desa dengan BPD di Desa Candiareng Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan BPD dan Kepala Desa di Desa Candiareng sering terjebak dalam perbedaan dan pertentangan yang mengarah kepada terjadinya konflik, diantaranya adalah adanya sikap dan perilaku khususnya Kepala Desa yang masih ingin mempertahankan kekuasaan, terbatasnya kualitas sumber daya manusia, lemahnya komunikasi dan koordinasi, keterbatasan anggaran operasional BPD, rendahnya partisipasi masyarakat, kendala yuridis serta kendala politis.
PROBLEMATIKA KETENTUAN ALIH TEKNOLOGI MELALUI LISENSI PATEN DI INDONESIA
Nur Aisyah Thalib;
Budi Santoso;
Paramita Prananingtyas
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 2 (2019): Volume 8 Nomor 2, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (191.089 KB)
Penelitian ini bertujuan menganalisis Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual dan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM No. 8 Tahun 2016. Berdasarkan hasil penelitian, terdapat ketidaksinkronan antara Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2018 dengan Peraturan Menteri No. 8 Tahun 2016. Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah, menyatakan, Perjanjian Lisensi dalam Pasal 5 ayat (1) “wajib” dilakukan pencatatan oleh Menteri, sementara itu, Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri berbunyi, suatu pencatatan perjanjian Lisensi tersebut didasarkan atas suatu “permohonan pendaftaran oleh pemohon”, baik secara sendiri maupun atas dasar orang yang diberi kuasa. Sepanjang berhubungan dengan alih teknologi, bagian yang harus diperhatikan dalam proses alih teknologi adalah: (1) agreement, (2) performance, and (3) law. Sehubungan dengan ini, pemerintah harus menyusun strategi industrialisasi dengan pengaturan alih teknologi yang progresif tetapi tidak mematikan daya ikhtiar sambil memberikan pengusaha nasional fasilitas yang cukup untuk mempercepat proses alih teknologi asing. Untuk mencapai sasaran optimal diperlukan peraturan pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang perbendaharawan, yang mengatur prosedur pembelian barang modal pemerintah dari luar negeri yang menggunakan teknologi mutakhir, agar dalam waktu singkat para ahli dapat mengambil alih pekerjaan yang sekarang masih ditugaskan kepada ahli bangsa asing.
KEBIJAKAN FORMULASI TINDAK PIDANA DALAM UPAYA PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI INDONESIA
Eko Soponyono, Umi Rozah, Wenny F Limbong*,
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (766.353 KB)
Penyalahgunaan narkotika merupakan suatu perbuatan yang meresahkan dan mampu merusak kehidupan masyarakat. Banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkotika tersebut, baik dari segi kesehatan, sosial, ekonomi, dan aspek lainnya. Oleh karenanya perlu dilakukan penanggulangan terhadap perbuatan tersebut. Maka dibentuklah perundang-undangan untuk mewujudkan penanggulangan tersebut. Agar tujuan penanggulangan dapat dilakukan secara berkelanjutan .Hasil penelitian ditemukan perumusan pengaturan tindak pidana narkotika ini masih memiliki kekurangan, diantaranya adalah tidak adanya pengaturan batas daluwarsa yang jelas atas tindak pidana yang dapat dikenakan bagi pelaku penyalahgunaan narkotika yang telah menjalani rehabilitasi, sehingga ia dapat dikenakan pidana atas perbuatan yang telah lampau. Hal ini terlihat dari Penggunaan kata â€Setiap orang tanpa hak dan melawan hukum†dalam beberapa pasal UU No. 35 Tahun 2009 dengan tidak memperdulikan unsur kesengajaan, dapat menjerat orang-orang yang memang sebenarnya tidak mempunyai niatan melakukan tindak pidana narkotika, baik karena adanya paksaan, desakan, ataupun ketidaktahuaan, maka diperlukan sebuah peraturan perundang-undangan yang baru yang mengatur masalah tindak pidana narkotika yang lebih tegas dimasa mendatang.