cover
Contact Name
Eko Didik Widianto
Contact Email
rumah.jurnal@live.undip.ac.id
Phone
+6224-7698201
Journal Mail Official
fh@undip.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Jl. Prof. Soedarto, SH. Kampus Tembalang Semarang-Central Java - 50239
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Diponegoro Law Journal
Published by Universitas Diponegoro
ISSN : -     EISSN : 25409549     DOI : -
Core Subject : Social,
Karya Ilmiah dan Ringkasan Skripsi Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,565 Documents
ANALISIS YURIDIS NORMATIF PENINJAUAN KEMBALI OLEH JAKSA DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 33/PUU-XIV/2016 TENTANG UJI MATERI PENGUJIAN PASAL 263 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA Samuel Bona Tua Rajagukguk; Umi Rozah; Irma Cahyaningtyas
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 3 (2019): Volume 8 Nomor 3, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (408.855 KB)

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016 tentang Uji Materi Pengujian Pasal 263 ayat (1) KUHAP menyatakan penafsiran bersyarat Peninjauan Kembali hanya diberikan pada Terpidana dan Ahli Waris. Jaksa Agung menyatakan pihak Kejaksaan tetap mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali. Peninjauan Kembali diatur dalam Pasal 263 KUHAP. Terdapat yurisprudensi Mahkamah Agung yang menerima permohonan Peninjauan Kembali oleh Jaksa/ Penuntut Umum. Dalam hukum positif yurisprudensi merupakan sumber hukum. Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut hanya menafsirkan Pasal 263 ayat (1) KUHAP. Terdapat ketidakjelasan dalam Kewenangan Jaksa/ Penuntut Umum mengajukan Peninjauan Kembali didalam Pasal 263 ayat (3) KUHAP. Penelitian hukum ini dilakukan dengan analisis yuridis normatif.Peninjauan Kembali oleh Jaksa/ Penuntut Umum masih dapat dilakukan berdasarkan Pasal 263 ayat (3) KUHAP dan Yurisprudensi Mahkamah Agung diantaranya Putusan Mahkamah Agung Nomor 55 PK/Pid/1996 perkara Mucthar Pakpahan tertanggal 25 Oktober 1996, Putusan Mahkamah Agung Nomor 3 PK/Pid/2001 perkara Pidana Ram Gulumal al. V. Ram tertanggal 22 Mei 2001, Putusan Mahkamah Agung Nomor 15 PK/Pid/2006 perkara Pidana Soetiyawati tertanggal 19 Juni 2006, Putusan Mahkamah Agung Nomor 109 PK/Pid/2007 perkara Pollycarpus tertanggal 25 Januari 2008, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 perkara Pidana Joko S. Tjandra tertanggal 11 Juni 2009, yang prinsipnya yurisprudensi tersebut menerima secara formil Peninjauan Kembali oleh Jaksa/ Penuntut Umum.
TANGGUNG JAWAB KOMISARIS INDEPENDEN DALAM MEWUJUDKAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE PADA PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Zahruddin Adhi Prakoso*, Etty Susilowati, Siti Mahmudah
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 4 (2016): Volume 5, Nomor 4, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (494.297 KB)

Abstract

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai BUMN yang sudah Go Public dan bergerak dibidang perbankan, diwajibkan menjalankan Good Corporate Governance. Untuk menjalankan konsep tersebut maka diperlukan Komisaris yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota direksi, dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya yang dikenal dengan Komisaris Independen. Komisaris Independen di dalamnya bertanggung jawab dalam melaksanakan prinsip-prinsip Good Corporate Governance tersebut.Jurnal ini menggunakan metode yuridis empiris dengan spesifikasi penulisan deskriptif analitis. Pembahasan dari jurnal ini adalah Komisaris Independen mempunyai kedudukan yang sama dengan Komisaris lainnya, berarti Dewan Komisaris harus bertindak secara bersama-sama (majelis). Komisaris Independen dengan Komisaris lainnya (Dewan Komisaris) mempunyai kesamaan dalam hal tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta anggaran dasar PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kendala yang dihadapi oleh Komisaris Independen dalam mewujudkan Good Corporate Governance dikategorikan menjadi dua yaitu kendala internal dan kendala eksternal.
TANGGUNG JAWAB KURATOR SETELAH ADANYA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG YANG MEMBATALKAN PUTUSAN PAILIT (STUDI KASUS PUTUSAN KEPAILITAN PT TELKOMSEL) Fajar Riansyah Pratama*, Budiharto, Hendro Saptono
Diponegoro Law Journal Vol 4, No 4 (2015): Volume 4, Nomor 4, Tahun 2015
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (551.964 KB)

Abstract

Telkomsel dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada tanggal 14 September 2012. Walaupun pada akhirnya penetapan pailit tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung, akan tetapi tanggung jawab Kurator tidak berhenti walaupun putusan pailit dibatalkan di tingkat Kasasi maupun Peninjauan Kembali. Selain itu pada tanggal 31 januari 2013 Pengadilan Niaga menetapkan biaya Kurator sebesar Rp 296,6 Miliar yang dibebankan kepada Telkomsel dan PT Prima Jaya Informatika. Permasalahan pertama yaitu tanggung jawab kurator setelah adanya putusan Mahkamah Agung yang membatalkan pailit, dan yang kedua adalah siapakah yang bertanggung jawab atas pembayaran jasa fee kurator atas kepailitan PT Telkomsel.Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis normaif. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif. Metode pengumpulan data dilakukan penulis dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder.Berdasarkan hasil penelitian tanggung jawab Kurator setelah adanya putusan Mahkamah Agung yang membatalkan permohonan pailit yaitu segala perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh kurator dalam melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit tidak dapat dipulihkan ke dalam keadaan semula dan mengikat terhadap semua pihak. Sehingga perbuatan kurator pada saat pengurusan harta pailit bersifat mengikat selamanya. Jadi apabila dikemudiam hari ditemukan kesalahan yang dilakukan. Sesuai dengan Pasal 72 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang disebutkan bahwa kurator bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaiannya yang mengakibatkan kerugian dalam melakukan tugas pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit.Pihak Yang bertanggung jawab atas pembayaran imbalan jasa kurator setelah adanya putusan Mahkamah Agung yang membatalkan putusan pailit PT Telkomsel adalah pihak PT. Prima Jaya Informatika. Karena sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 1 tahun 2013 sudah sangat jelas tertulis dalam Pasal 2 ayat (1) bagian c yang berbunyi “bahwa apabila permohonan pernyataan pailit dibatalkan pada tingkat Kasasi maupun Peninjauan Kembali maka imbalan jasa kurator dibebankan kepada pihak pemohon pailit”.  
PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN KESEHATAN MELALUI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL BAGI PEKERJA/BURUH BATIK DI KOTA PEKALONGAN M. Fajrul Falah Zihan*, Sonhaji, Suhartoyo
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (579.718 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan: (1) untuk mengetahui pelaksanaan pemberian jaminan kesehatan melalui badan penyelnggara jaminan sosial bagi pekerja/buruh batik di kota Pekalongan, (2) mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pemberian jaminan kesehatan melalui badan penyelnggara jaminan sosial bagi pekerja/buruh batik di kota Pekalongan, serta (3) mengetahui upaya-upaya yang dilakukan untuk menanggulangi hambatan-hambatan tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode yuridis empiris yaitu dimana penulis mengacu berdasarkan perundang-undangan kemudian diverifikasi ke dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pelaksanaan pemberian jaminan kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bagi pekerja/buruh batik di kota Pekalongan, sudah terlaksana dengan cukup baik, akan tetapi ketentuan hukum pelaksanaan jaminan kesehatan belum sepenuhnya dipatuhi oleh pemberi kerja. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan yang terjadi antara lain dengan mengadakan MoU atau kesepatakan bersama para pemberi kerja dan pihak BPJS Kesehatan.
IMPLEMENTASI HAK PENGEJARAN SEKETIKA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERIKANAN SESUAI KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TENTANG HUKUM LAUT TAHUN 1982 Nanik Trihastuti, Lazarus Tri Setyawanta R., Rani Rachelliana*,
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (421.348 KB)

Abstract

Indonesia sebagai Negara Kepulauan yang memiliki sumber daya hayati dan non hayati yang berlimpah mengakibatkan negara lain datang untuk mengeksploitasi sumber daya hayati, khususnya ikan. Kegiatan tersebut pada praktiknya banyak terjadi pelanggaran, seperti illegal, unreported, dan unregulated fishing. Menurut Pasal 111 UNCLOS 1982 negara pantai memiliki hak pengejaran seketika, dimana hak tersebut dapat diterapkan untuk menangani kasus pelanggaran tersebut. Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982, namun sampai saat ini Indonesia belum memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak pengejaran seketika secara jelas. Rumusan masalah dalam penulisan hukum ini, pertama bagaimana implementasi hak pengejaran seketika terhadap tindak pidana perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sesuai ketentuan Hukum Laut Internasional 1982, kedua bagaimana ketentuan hak pengejaran seketika dalam Hukum Nasional khususnya dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analatis. Studi kepustakaan dilakukan untuk mencari dan mengkaji hukum primer dan hukum sekunder yang digunakan untuk menyusun penulisan hukum. Metode analisis bahan menggunakan cara deskriptif kualitatif dengan memberikan gambaran secara khusus berdasarkan bahan yang dikumpulkan secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi hak pengejaran seketika terhadap tindak pidana perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia sesuai Konvensi Hukum Laut Internasional adalah dilakukan oleh kapal perang milik angkatan bersenjata dan kapal pemerintah yang hanya digunakan untuk dinas non-komersial. Hak pengejaran seketika di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dapat dilakukan di Perairan Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dengan syarat tertentu. Selanjutnya, ketentuan hak pengejaran seketika dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan belum diatur, namun telah diatur dalam bentuk Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Penanganan Tindak Pidana Perikanan pada Tingkat Penyidikkan. Hak pengejaran seketika tetap perlu diatur dalam bentuk perundang-undangan khususnya dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan.
PEMBERIAN KREDIT PRODUKTIF TERHADAP KENDARAAN BERMOTOR DENGAN JAMINAN FIDUSIA (STUDI KASUS PADA PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL Tbk) Faris Zakiy Muhammad*, Hendro Saptono, Sartika Nanda Lestari
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 1 (2017): Volume 6 Nomor 1, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (861.964 KB)

Abstract

Hadirnya Bank di Indonesia adalah sebagai jawaban atas kebutuhan hidup masyarakat. Bank yang memiliki aktivitas diantaranya menghimpun dana pada masyarakat luas dalam bentuk simpanan dan dapat diuangkan kembali pada masyarakat dalam bentuk pinjaman yang lebih dikenal dengan istilah kredit membantu kebutuhan masyarakat akan transportasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemberian kredit produktif terhadap kendaraan bermotor dengan jaminan fidusia di PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk, serta langkah apa saja yang ditempuh oleh PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk jika terjadi kredit macet kendaraan bermotor dengan jaminan fidusia. Hasil penelitian yang diperoleh adalah pemberian kredit produktif terhadap kendaraan bermotor dengan jaminan fidusia yang dilakukan oleh bank melalui dua tahap yaitu tahap pembebanan jaminan fidusia yang dibuat dengan akta notaris dan tahap pendaftaran jaminan fidusia, dua tahap ini dilakukan setelah proses pengikatan perjanjian kredit yang terdiri dari tahap inisiasi, evaluasi dan persetujuan kredit, pengikatan dan pencairan  pada PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk. apabila terjadi kredit macet sebelum melakukan proses eksekusi objek jaminan fidusia PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk. akan melakukan langkah awal yaitu penagihan awal, Rehabilitation dan Restructuring.Setelah itu berlanjut pada proses eksekusi objek jaminan fidusia yaitu tahap penyelesaian kredit pada PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk.
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP FORMULASI PERBUATAN PENCEMARAN NAMA BAIK PRESIDEN SEBAGAI PERLINDUNGAN SIMBOL NEGARA Aditya Septian Wicaksono*, R.B. Sularto, Hasyim Asy'ari
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (265.73 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan dan menganalisis kebijakan hukum pidana yang memberikan perlindungan Presiden sebagai simbol negara terhadap pencemaran nama baik dan harus tetap ada dan diatur oleh Undang-Undang. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan, yaitu: Pertama, kebijakan hukum pidana yang memberikan perlindungan Presiden bahwa negara diberi kewenangan merumuskan suatu perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana, dan pencemaran nama baik dirumuskan dalam KUHP, UU ITE, dan lain-lain yang kemudian tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Presiden dicabut oleh MK dalam perkembangannya. Kedua, bahwa setelah putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang menyatakan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pencemaran nama baik terhadap Presiden dan Wakil Presiden tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat harus dirumuskan adanya ketentuan baru yang mengikat sebagai ius constituendum yang tercantum dalam RUU KUHP harus tetap dipertahankan dan disahkan sebagai Undang-Undang.
LEGALITAS INTERVENSI MILITER NATO DALAM PENYELESAIAN KONFLIK INTERNAL DI LIBYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL Ashofi Nur Fikri Hanifa; Nuswantoro Dwiwarno; Joko Setiyono
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 2 (2019): Volume 8 Nomor 2, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (303.979 KB)

Abstract

Konflik internal di Libya yang tiada henti membuat masyarakat internasional turut prihatin.Piagam PBB memberikan berbagai ketentuan mengenai langkah-langkah apa yang harus diambil oleh negara, baik sebagai anggota maupun bukan anggota PBB apabila terlibat dalam suatu konflik. Negara-negara mempunyai kewajiban menyelesaikan setiap konflik yang timbul diantara mereka secara damai. Pada tanggal 18 Maret 2011, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan Resolusi S/RES/1973.(2011)11-26839-3 terkait konflik di Libya. Intervensi militer yang dilaksanakan oleh NATO yang diharapkan bisa menghentikan aktifitas tentara pro Khadafi, ternyata tidak sedikit mengakibatkan jatuhnya korban jiwa baik pihak militer maupun penduduk sipil.Berdasarkan uraian di atas maka penting dikaji secara hukum hal-hal yang berkaitan dengan legalitas tindakan intervensi militer NATO dalam penyelesaian konflik internal di Libya dan prinsip-prinsip Hukum Internasional apakah yang dilanggar oleh NATO dalam penyelesaian konflik tersebut.Penulisan hukum ini dilakukan dengan pendekatan yuridis-normatif, oleh karenanya kasus tersebut diatas dideskripsikan dan dianalisis melalui bahan hukum primer, sekunder dan konvensi-konvensi seperti, Konvensi Den Haag 1907, Konvensi Wina 1969, Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I & II, Piagam PBB dan Resolusi Dewan Keamanan PBB 1973, dengan mengkaitkan beberapa artikel tersebut terhadap serangan-serangan yang dilakukan NATO.Dari hasil penelitian ini disimpulkan, bahwa berdasarkan Hukum Internasional maka intervensi yang dilakukan NATO terhadap Libya dapat dibenarkan selama didasari oleh alasan kemanusiaan. Intervensi diperbolehkan karena mendapatkan legitimasinya  menurut Pasal 2 (4), 2 (5), dan 2 (7) Piagam PBB selama tidak melanggar tujuan PBB,  dan karena telah mendapatkan mandat berupa Resolusi Dewan Keamanan PBB 1973. Namun, NATO dalam melaksanakan Resolusi Dewan Keamanan PBB ternyata melanggar beberapa prinsip dalam Hukum Internasional, seperti prinsip Self-Determination, Kedaulatan Negara, Non-Intervensi, dan Responsibility to Protect.
PRAKTIK PELAKSANAAN PERKAWINAN YANG TIDAK DICATATKAN (STUDI DI LEMBAGA PENCATATAN PERKAWINAN DI KOTA SEMARANG) Yunanto, Herni Widanarti, Sthepanie Paulina Magdalena Tarihoran*,
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (427.068 KB)

Abstract

Perkawinan merupakan sebuah lembaga yang memberikan legimitasi seorang pria dan wanita untuk bisa hidup dan berkumpul bersama dalam sebuah keluarga. Ketenangan atau ketenteraman sebuah keluarga ditentukan salah satunya adalah bahwa Perkawinan itu harus sesuai dengan hukum agama khususnya Undang-Undang yang berlaku. Maka ada aturan yang mengatur bahwa Perkawinan itu harus tercatat di Kantor Urusan Agama/Catatan Sipil.Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah: Untuk mengetahui sebab mengapa masyarakat tidak mencatatkan perkawinannya. Untuk mengetahui bagaimana akibat hukum yang timbul pada suatu perkawinan yang tidak dicatatkan. Untuk mengetahui bagaimana usaha Pemerintah dalam menangani perkawinan yang tidak dicatatkan di Lembaga Pencatatan Perkawinan.Dalam penelitian penulisan hukum ini, penulis menggunakan metode penulisan yuridis empiris yang dilakukan dengan cara meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer dilapangan, atau terhadap masyarakat.Perkawinan wajib dicatatkan di lembaga pencatatan perkawinan akan tetapi, dalam faktanya masih banyak calon pasangan suami-isteri yang tidak mencatatkan perkawinannya khususnya di Kota Semarang. Hal ini diakibatkan karena adanya pengaruh nilai-nilai adat-istiadat dan agama/kepercayaan yang berkembang, kurangnya sosialisasi, faktor menikah pada usia belum dewasa, perkawinan poligami bagi yang tidak memenuhi syarat dan tidak terjangkaunya Kantor Lembaga Pencatatan Perkawinan dari tempat tinggal calon pasangan suami-isteri dan kesadaran masyarakat yang masih tergolong rendah.Akibat hukumnya yaitu perkawinan dianggap tidak sah, isteri tidak berhak menuntut nafkah ataupun warisan dari suami baik selama perkawinan maupun setelah putusnya perkawinan, bagi seorang anak akibat hukumnya adalah dianggap anak tidak sah, anak juga hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu atau keluarga ibu dan anak tidak berhak atas nafkah dan warisan dari ayah. Untuk akibat hukum suami adalah disini lebih cenderung kepada hal yang menguntungkan bagi seorang suami.Upaya pemerintah adalah melakukan sosialisasi pencatatan, Pemerintah sudah membuka stand-stand mobil di titik-titik daerah Semarang agar membantu masyarakat melakukan adminstrasi terlebihnya membantu dalam mencatatkan perkawinannya.
KEBIJAKAN SISTEM PEMIDANAAN DALAM UPAYA PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN SENJATA API YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA Fajar Margiyati Awaludin, Eko Soponyono , Purwoto
Diponegoro Law Journal Vol 1, No 4 (2012): Volume 1, Nomor 4, Tahun 2012
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (642.113 KB)

Abstract

Legal policy is one factor that take  an important role in the context of state law. Policies in making a good criminal law essentially inseparable from crime prevention efforts. The sentencing system is part of the efforts to combat crime through penal using criminal law policy. According to data obtained from the Military Court of Yogyakarta, one of the crimes committed by members of the Indonesian military (TNI) is the misuse of firearms.

Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol 13, No 4 (2024): Volume 13 Nomor 4, Tahun 2024 Vol 13, No 3 (2024): Volume 13 Nomor 3, Tahun 2024 Vol 13, No 2 (2024): Volume 13 Nomor 2, Tahun 2024 Vol 13, No 1 (2024): Volume 13 Nomor 1, Tahun 2024 Vol 12, No 4 (2023): Volume 12 Nomor 4, Tahun 2023 Vol 12, No 3 (2023): Volume 12 Nomor 3, Tahun 2023 Vol 12, No 2 (2023): Volume 12 Nomor 2, Tahun 2023 Vol 12, No 1 (2023): Volume 12 Nomor 1, Tahun 2023 Vol 11, No 4 (2022): Volume 11 Nomor 4, Tahun 2022 Vol 11, No 3 (2022): Volume 11 Nomor 3, Tahun 2022 Vol 11, No 2 (2022): Volume 11 Nomor 2, Tahun 2022 Vol 11, No 1 (2022): Volume 11 Nomor 1, Tahun 2022 Vol 10, No 4 (2021): Volume 10 Nomor 4, Tahun 2021 Vol 10, No 3 (2021): Volume 10 Nomor 3, Tahun 2021 Vol 10, No 2 (2021): Volume 10 Nomor 2, Tahun 2021 Vol 10, No 1 (2021): Volume 10 Nomor 1, Tahun 2021 Vol 9, No 3 (2020): Volume 9 Nomor 3, Tahun 2020 Vol 9, No 2 (2020): Volume 9 Nomor 2, Tahun 2020 Vol 9, No 1 (2020): Volume 9 Nomor 1, Tahun 2020 Vol 8, No 4 (2019): Volume 8 Nomor 4, Tahun 2019 Vol 8, No 3 (2019): Volume 8 Nomor 3, Tahun 2019 Vol 8, No 2 (2019): Volume 8 Nomor 2, Tahun 2019 Vol 8, No 1 (2019): Volume 8 Nomor 1, Tahun 2019 Vol 7, No 4 (2018): Volume 7 Nomor 4, Tahun 2018 Vol 7, No 3 (2018): Volume 7 Nomor 3, Tahun 2018 Vol 7, No 2 (2018): Volume 7 Nomor 2, Tahun 2018 Vol 7, No 1 (2018): Volume 7 Nomor 1, Tahun 2018 Vol 6, No 4 (2017): Volume 6 Nomor 4, Tahun 2017 Vol 6, No 3 (2017): Volume 6 Nomor 3, Tahun 2017 Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017 Vol 6, No 1 (2017): Volume 6 Nomor 1, Tahun 2017 Vol 5, No 4 (2016): Volume 5, Nomor 4, Tahun 2016 Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016 Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016 Vol 5, No 1 (2016): Volume 5, Nomor 1, Tahun 2016 Vol 4, No 4 (2015): Volume 4, Nomor 4, Tahun 2015 Vol 4, No 1 (2015): Volume 4, Nomor 1, Tahun 2015 Vol 3, No 2 (2014): Volume 3, Nomor 2, Tahun 2014 Vol 2, No 3 (2013): Volume 2, Nomor 3, Tahun 2013 Vol 2, No 2 (2013): Volume 2, Nomor 2, Tahun 2013 Vol 1, No 4 (2012): Volume 1, Nomor 4, Tahun 2012 More Issue