cover
Contact Name
Eko Didik Widianto
Contact Email
rumah.jurnal@live.undip.ac.id
Phone
+6224-7698201
Journal Mail Official
fh@undip.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Jl. Prof. Soedarto, SH. Kampus Tembalang Semarang-Central Java - 50239
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Diponegoro Law Journal
Published by Universitas Diponegoro
ISSN : -     EISSN : 25409549     DOI : -
Core Subject : Social,
Karya Ilmiah dan Ringkasan Skripsi Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,565 Documents
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA OLEH ANAK DALAM WILAYAH HUKUM POLDA JATENG Eko Soponyono, A.M.Endah Sri A, Handito*,
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (516.649 KB)

Abstract

Narkotika adalah zat yang bisa menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakannya, berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat dan halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan.Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimana kebijakan polda jateng  dalam upaya penanggulangan tindak pidana narkotika oleh anak, dan untuk mengetahui bagaimana penanggulangan tindak pidana narkotika oleh anak dalam wilayah hukum polda jateng untuk saat ini dan dimasa yang akan datang.Dalam penelitian skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, yakni bahan atau data hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dan survai lapangan dengan alat pengumpul kajian dokumen dan wawancara.Subjek penelitian adalah pihak terkait dalam upaya penanggulangan tindak pidana narkotika oleh anak yang ditentukan secara purposive sampling.Berdasarkan penelitian dilapangan, Kebijakan dan pelaksanaan tindak pidana narkotika oleh anak dalam wilayah hukum polda jateng dengan hukum positif saat ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka (1), Pasal 1 angka (2), Pasal 1 angka (3), Pasal 2, Pasal 71 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 73, Pasal 75, Pasal 90 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan juga ketentuan dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH DKI JAKARTA NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG PERPARKIRAN Philip Kotler*, Untung Sri Hardjanto, Henny Juliani
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (631.797 KB)

Abstract

Salah satu bentuk ketidakteraturan yang muncul sebagai akibat dari peningkatan pengguna kendaraan bermotor adalah masalah perparkiran. Parkir telah menjadi salah satu hal yang krusial dalam lalu lintas jalan, terutama di kota-kota besar. Pemerintahan Daerah DKI Jakarta mengeluarkan Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang perparkiran. Peraturan ini untuk pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga kota dan prasarana kota beserta kelengkapannya.Berdasarkan uraian tersebut, beberapa permasalahan pokok yang akan diteliti ialah: 1) Bagaimanakah penyelenggaraan perparkiran di Kota Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran? 2) Berapa pendapatan yang diperoleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari parkir untuk menunjang PAD Tahun 2014 – 2016?Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Data dikumpulkan menggunakan studi kepustakaan dan dokumentasi. Metode analisis data menggunakan metode kualitatif.Hasil  penelitian  menyimpulkan bahwa: 1. Penyelenggaraan perparkiran  di Kota Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran sudah  berjalan dengan baik. Baik dalam perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasannya sudah berjalan secara tranparan, sehingga pendapatan pajak parkir DKI Jakarta mencapai 20.602.429.345.00 pada tahun 2016 2. Pendapatan yang diperoleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari parkir untuk menunjang PAD Tahun 2014 – 2016 tidak mengalami kenaikan meskipun nilainya terus meningkat. Hal ini  dikarenakan penerimaan PAD di sektor lainnya juga mengalami kenaikan, selain itu juga melihat DKI Jakarta yang setiap tahunnya mengalami kemajuan infrastruktur dan sarana prasarana.
PELAKSANAAN PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA MELALUI ONLINE OLEH KREDITOR PENERIMA FIDUSIA (STUDI KASUS di BANK PERKREDITAN RAKYAT KOTA SEMARANG) Ikhsan Bintang Arya Nurudin*, Kashadi, R.Suharto
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (695.021 KB)

Abstract

Para pelaku usaha di dalam mendapatkan dana untuk modal salah satunya yaitu dengan hutang atau bisa disebut dengan kredit. Dalam pemberian kredit pada umumnya juga dengan dibebani dengan jaminan, salah satu pembebanan jaminan yang sering dipakai adalah Jaminan Fidusia. Jaminan Fidusia diatur didalam Undang-Undang Nomer 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta PP Nomer 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui jika persyaratan pendaftaran Jaminan Fidusia online belum terpenuhi serta untuk mengetahui jika debitor wanprestasi.Metode pendekatan kali ini yang digunakan oleh penulis adalah metode pendekatan yang bersifat yuridis empiris. Dimana pendekatan yuridis menggunakan sumber data sekunder untuk menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan di bidang perkreditan peraturan mengenai Jaminan Fidusia, buku-buku dan artikel yang relevan dengan permasalahan yang sedang diteliti.Berdasarkan hasil penelitian bahwa BPR.Kedung Arto tidak akan melakukan pendaftaran Jaminan Fidusia bila syarat-syarat untuk melakukan pendaftaran belum terpenuhi karena jika syarat-syarat itu tidak terpenuhi maka pasti tidak bisa untuk didaftarkan.Dalam hal debitor wanprestasi baik dalam kondisi belum didaftarkannya Jaminan Fidusia maupun sudah dilakukannya pendaftaran maka proses penyelesaian yang digunakan oleh BPR.Kedung Arto sama saja. Proses penyelesaian yang belum didaftarkan adalah desk call dan denda keterlambatan, somasi, pemblokiran, sita, musyawarah lalu lelang atau penjualan bawah tangan. Begitu pula dengan proses penyelesaian sengketa yang sudah didaftarkan adalah sebagai berikut desk call dan denda keterlambatan, somasi, pemblokiran, sita, musyawarah lalu lelang atau penjualan bawah tangan. Dalam hal proses penyelesaian sengketa jika debitor wanprestasi, seharusnya tidak boleh disamakan antara yang belum maupun sudah didaftarkan karena bila belum didaftarkan maka bisa dikatakan Jaminan Fidusia belum lahir.
PERTANGGUNGJAWABAN HUTANG-HUTANG PERSATUAN SETELAH PUTUSNYA PERKAWINAN Julius Martin Saragih*, Yunanto, Herni Widanarti
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 1 (2017): Volume 6 Nomor 1, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (295.649 KB)

Abstract

 Dalam perjalanannya suatu perkawinan dapat putus karena perceraian. Setelah putusnya perkawinan tidak semata-mata hilang kewajiban dan istri terutama mengenai hutang perkawinan. Terhadap hutang perkawinan harus diselesaikan di depan pengadilan bersama dengan pembagian harta. Para pihak baik suami maupun istri yang melakukan perjanjian hutang dalam perkawinan harus mempertanggungjawabkannya terhadap harta bersama maupun harta pribadi. Adapun tujuan yang akan dicapai dengan adanya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana terjadinya hutang persatuan dalam suatu perkawinan dan tentang pertanggungjawaban suami dan istri pada hutang persatuan jika perkawinan tersebut telah putus akibat cerai. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum yuridis empiris yaitu penelitian berdasarkan pada kaidah-kaidah hukum yang ada dan juga melihat kenyataan-kenyataan yang terjadi dalam masyarakat. Pendekatan Empiris adalah suatu penelitian yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan empiris tentang hubungan dan pengaruh hukum terhadap masyarakat, dengan jalan melakukan penelitian atau terjun langsung, ke dalam masyarakat atau lapangan untuk mengumpulkan data yang objektif. Dari hasil penelitian dapat diperoleh kesimpulan bahwa pertanggungjawaban terhadap hutang perkawinan adalah tergantung kepada hukum yang mengaturnya. Dalam hal persatuan harta yang terdapat dalam KUH. Perdata maka hutang persatuan ketika perceraian akan dibebankan pada persatuan harta. Sedangkan UUP memisahkan harta bersama dan harta pribadi, yang kemudian juga memisahkan adanya hutang bersama dan hutang pribadi. Hutang pribadi akan dibebankan pada harta pribadi suami dan istri yang melakukan hutang tersebut, sedangkan hutang bersama merupakan beban bersama suami istri yang harus dipertanggungjawabkan secara bersama-sama.
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PROSES PENYIDIKAN DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA OLEH POLRES BANTUL Virda Amriansyah*, Budhi Wisaksono, Bambang Dwi Baskoro
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (250.115 KB)

Abstract

Maraknya kasus tindak pidana narkotika di Indonesia telah memunculkan kekhawatiran bagi para generasi muda penerus bangsa. Hal ini merupakan masalah kompleks yang harus segera diatasi. Dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak terutama masyarakat luas untuk dapat bersinergi dengan para penegak hukum dalam mengatasi masalah ini.Penegak hukum yang juga mempunyai peranan penting terhadap kasus tindak pidana narkotika adalah penyidik kepolisian. Dalam hal ini penyidik kepolisian diharapkan membantu proses penyelesaian kasus tindak pidana narkotika terhadap seseorang atau lebih yang akhir-akhir ini semakin meluas. Penyidik memiliki wewenang dalam menentukan arah kasus hukum tindak pidana narkotika sesuai dengan Undang-Undang  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur semua hal yang berkaitan dengan narkotika, terutama sanksi hukumnya.Permasalahan yang dibahas dalam penulisan hukum ini adalah mengenai pelaksanaan penyidikan dalam kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Bantul dan peranan penyidik dalam memberantas narkotika. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yang menggambarkan dan memaparkan pelaksanaan penyidikan oleh kepolisisan Polres Bantul dalam mengungkap tindak pidana narkotika. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.Berdasarkan data yang diperoleh dari Polres Bantul, jumlah kasus penyalahgunaan narkotika mulai Tahun 2010 sampai Tahun  2015 (Januari-September) telah terjadi sebanyak 90 (sembilan puluh) kasus. Adapun langkah-langkah penyidik dalam mengungkap masalah terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana narkotika meliputi pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.Hambatan yang ditemui para penyidik adalah penegakan hukum secara sistematis, kurangnya anggaran untuk mengungkap kasus narkotika, dan pengkualifikasian antara pecandu, penyalahguna, dan pengedar narkotika. Usaha yang perlu dilakukan adalah upaya preemtif, upaya preventif, dan upaya represif dari penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMEGANG OBLIGASI LAMA YANG TELAH DALUWARSA Komara, Ikhsanti Aulia; Budiharto, Budiharto; Prasetyo, Agung Basuki
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 2 (2019): Volume 8 Nomor 2, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (302.067 KB)

Abstract

Obligasi Lama yang telah daluwarsa adalah obligasi yang diterbitkan untuk menyikapi segala persoalan perekonomian pada saat orde lama untuk menutup defisit anggaran yang terjadi yaitu empat jenis obligasi negara ritel tahun 1946, 1950, dan 1959. Obligasi lama tersebut dinyatakan daluwarsa oleh pemerintah apabila diajukannya pelunasan pembayaran telah lewat waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah. Daluwarsa tidak berlaku dalam hutang-piutang, karena obligasi tunduk ke dalam hukum perjanjian. Akibatnya menimbulkan kerugian moriil dan materiil bagi beberapa masyarakat yang pada saat itu memiliki obligasi lama. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi mengenai analisis yuridis terhadap pemegang obligasi lama yang telah daluwarsa serta tanggung jawab pemerintah selaku penerbit obligasi menurut KUHPerdata. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Pengumpulan data melalui studi kepustakaan dengan mengumpulkan berbagai macam literatur.Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan daluwarsa dalam pasal 1946 KUHPerdata menyebabkan tidak adanya perlindungan hukum bagi pemegang Obligasi Lama. Obligasi tunduk dalam hukum perjanjian yang telah diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata, karena pada setiap penerbitan surat utang negara di dalamnya terkandung perjanjian yang menciptakan hak dan kewajiban. Saat ini Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara telah menjamin keberadaan Obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Pemerintah wajib membayar bunga dan pokok setiap Surat Utang Negara jatuh tempo. Tanggung jawab pemerintah selaku penerbit adalah melakukan adanya penanggung untuk pembayaran kembali surat utang negara tersebut pada saat jatuh temponya apabila pemerintah tidak dapat memenuhi kewajibannya.
PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PENJATUHAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGEDARAN MATA UANG PALSU (Studi Kasus Putusan No. 211/Pid.B/2013/PN.Ska) IR Asina Marpaung*, Nur Rochaeti, Sukinta
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (655.295 KB)

Abstract

Peran uang sangat penting dalam kehidupan manusia, setiap orang selalu berusaha memperoleh uang yang sebanyak-banyaknya karena tuntutan kebutuhan atau sekedar tuntutan gaya hidup, tetapi seringkali usaha untuk mendapatkan uang tersebut dilakukan dengan kejahatan yang melanggar hukum. Kejahatan yang paling sering terjadi salah satunya ialah kejahatan pemalsuan terhadap uang rupiah termasuk kejahatan mengedarkan uang rupiah yang telah dipalsu.Kejahatan peredaran uang rupiah palsu semakin berkembang, akibanya terdapat keresahan dalam masyarakat yang menyebabkan kepercayaan terhadap mata uang rupiah menjadi menurun.Tidak hanya membahayakan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang rupiah, tetapi peredaran mata uang palsu juga dapat merusak tatanan ekonomi nasional, sehingga hukum harus lebih ditegakkan lagi dalam upaya memberantas kejahatan peredaran uang palsu mulai dari segi perundang-undangan sampai para penegak hukum. Kejahatan terhadap mata uang telah diformulasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan dalam Konsep KUHP. Dalam Putusan Nomor 211/Pid.B/2013/PN.Ska Hakim dalam memutus masih menggunakan ketentuan KUHP yaitu Pasal 245, padahal UU No.7 Tahun 2011 sebagai undang-undang yang bersifat khusus telah berlaku. 
Mekanisme Perdamaian dalam Kepailitan Sebagai Salah Satu Cara Penyelesaian Utang Menurut Undang-Undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Siti Mahmudah, Ananda Suara Okta Gemilang , Etty Susilowati,
Diponegoro Law Journal Vol 2, No 2 (2013): Volume 2, Nomor 2, Tahun 2013
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (419.721 KB)

Abstract

Putusan pailit  oleh Pengadilan  Niaga  yang berakibat  debitor  pailit,  dapat diupayakan perdamain. Perdamaian dalam kepailitan adalah salah satu cara yang dapat  ditempuh  oleh  debitor  pailit  untuk  dapat  melakukan  negosiasi  cara-cara pembayaran  utang  debitor  kepada  kreditor,  baik  sebagian  maupun  seluruhnya. Dilakukannya  perdamaian dalam kepailitan maka akan memberikan kesempatan untuk  tetap  dapat  melanjutkan  usaha-usaha  yang  dimiliki  oleh  debitor  pailit sehingga dapat melunasi utang-utang yang dimiliki kepada para kreditornya. PT. Pelita Propertindo Sejahtera,  salah  satu usaha pengembang ruko dan apartemen, telah  dipailitkan   oleh  para   kreditornya   dan  kemudian   mengajukan   rencana perdamaian.  Rencana  perdamaian  ini   ditempuh  oleh  PT.  Pelita  Propertindo Sejahtera  harus  sesuai  dengan  mekanisme  yang  telah  diatur  dalam  Undang- Undang  No.37  Tahun  2004  Tentang  Kepailitan   dan  Penundaan  Kewajiban Pembayaran Utang.
PEMECAHAN HAK ATAS TANAH TIDAK SEMPURNA DALAM SERTIPIKASI TANAH DALAM PEMBANGUNGAN PERUMAHAN BUKIT CISALAK PERMAI PT. SRIMANGANTI AGUNG LESTARI DI KABUPATEN SUMEDANG Meita Fadhilah*, Ana Silviana, Sri Wahyu Ananingsih
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (581.261 KB)

Abstract

Penelitian bertujuan untuk mengetahui proses pemecahan hak atas tanah tidak sempurna dalam sertipikasi tanah pembangunan perumahan Bukit Cisalak Permai dan mengetahui status hukum tanah yang belum diajukan permohonan pemecahan hak atas tanah. Metode Penelitian dalam penulisan hukum ini adalah yuridis empiris dengan metode pengumpulan data data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini adalah proses pemecahan hak atas tanah tidak sempurna dalam sertipikasi tanah dalam pembangunan perumahan Bukit Cisalak Permai PT. Srimanganti Agung Lestari. Status Hukum terhadap tanah yang belum diajukan permohonan pemecahan hak atas tanah.Kesimpulan atas hasil penelitian yang telah dilakukan bahwa pemecahan hak hak atas tanah dapat diajukan oleh setiap orang yang sah di mata hukum. Permohonan pemecahan hak atas tanah tidak sempurna dilakukan PT. Srimanganti Agung Lestari dalam sertipikasi tanah dalam pembangunan perumahan Bukit Cisalak Permai ini pada dasarnya menyalahi peraturan yang ada dan memiliki persamaan dengan pemisahan hak atas tanah. Status hukum terhadap tanah yang belum diajukan permohonan tetap memiliki status hukum sama seperti bidang tanah semula.
IMPLEMENTASI ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT ON INTELLECTUAL PROPERTY COOPERATION DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN MEREK BAGI USAHA MIKRO KECIL DAN MENEGAH MENGHADAPI ASEAN ECONOMIC COMMUNITY Hemastuti Arini*, Etty Susilowati, F.X. Djoko Priyono
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (505.967 KB)

Abstract

Terbentuknya ASEAN Economic Community (AEC) 2015 yang berpengaruh terhadap UMKM karena semakin ketatnya persaingan pasar, maka diperlukan perlindungan hukum untuk melindungi UMKM yaitu melalui perlindungan kekayaan intelektual khususnya pada merek yang digunakan oleh UMKM pada Perjanjian ASEAN Framework Agreement on Intellectual Property Cooperation 1995.Tujuan penulisan ini untuk mengetahui implementasi perjanjian mengenai perlindungan merek untuk UMKM dalam menghadapi AEC 2015 dan hambatan yang menghalangi terwujudnya ASEAN Framework Agreement on Intellectual Property Cooperation. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian yaitu AWGIPC sebagai organisasi pelaksana perjanjian berdasarkan IPR Action Plan 2011-2015 yang difokuskan pada perlindungan kekayaan intelektual bagi UMKM. Pelaksanaannya, AWGIPC telah melakukan perbaikan tentang administrasi merek dari segi infrastuktur pelayanan pendaftaran merek di kantor IP dan terbentuknya database Tmview dan Case Law. Namun, tidak semua rencana terlaksana, seperti dibatalkannya pembuatan sistem merek ASEAN dan pendirian Trademark Office ASEAN. Selain itu program khusus untuk UMKM hingga kini masih belum terealisasi yaitu Strategic Plans for Promotion of Innovation  SME dan  Training Module. Hambatan tidak terwujudnya perjanjian karena adanya kelemahan dari perjanjian sendiri yang hanya berupa komitmen yang sifatnya soft law, selain itu sulitnya harmonsasi peraturan merek antar negara ASEAN, dan hambatan internal dan eksternal dari UMKM.

Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol 13, No 4 (2024): Volume 13 Nomor 4, Tahun 2024 Vol 13, No 3 (2024): Volume 13 Nomor 3, Tahun 2024 Vol 13, No 2 (2024): Volume 13 Nomor 2, Tahun 2024 Vol 13, No 1 (2024): Volume 13 Nomor 1, Tahun 2024 Vol 12, No 4 (2023): Volume 12 Nomor 4, Tahun 2023 Vol 12, No 3 (2023): Volume 12 Nomor 3, Tahun 2023 Vol 12, No 2 (2023): Volume 12 Nomor 2, Tahun 2023 Vol 12, No 1 (2023): Volume 12 Nomor 1, Tahun 2023 Vol 11, No 4 (2022): Volume 11 Nomor 4, Tahun 2022 Vol 11, No 3 (2022): Volume 11 Nomor 3, Tahun 2022 Vol 11, No 2 (2022): Volume 11 Nomor 2, Tahun 2022 Vol 11, No 1 (2022): Volume 11 Nomor 1, Tahun 2022 Vol 10, No 4 (2021): Volume 10 Nomor 4, Tahun 2021 Vol 10, No 3 (2021): Volume 10 Nomor 3, Tahun 2021 Vol 10, No 2 (2021): Volume 10 Nomor 2, Tahun 2021 Vol 10, No 1 (2021): Volume 10 Nomor 1, Tahun 2021 Vol 9, No 3 (2020): Volume 9 Nomor 3, Tahun 2020 Vol 9, No 2 (2020): Volume 9 Nomor 2, Tahun 2020 Vol 9, No 1 (2020): Volume 9 Nomor 1, Tahun 2020 Vol 8, No 4 (2019): Volume 8 Nomor 4, Tahun 2019 Vol 8, No 3 (2019): Volume 8 Nomor 3, Tahun 2019 Vol 8, No 2 (2019): Volume 8 Nomor 2, Tahun 2019 Vol 8, No 1 (2019): Volume 8 Nomor 1, Tahun 2019 Vol 7, No 4 (2018): Volume 7 Nomor 4, Tahun 2018 Vol 7, No 3 (2018): Volume 7 Nomor 3, Tahun 2018 Vol 7, No 2 (2018): Volume 7 Nomor 2, Tahun 2018 Vol 7, No 1 (2018): Volume 7 Nomor 1, Tahun 2018 Vol 6, No 4 (2017): Volume 6 Nomor 4, Tahun 2017 Vol 6, No 3 (2017): Volume 6 Nomor 3, Tahun 2017 Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017 Vol 6, No 1 (2017): Volume 6 Nomor 1, Tahun 2017 Vol 5, No 4 (2016): Volume 5, Nomor 4, Tahun 2016 Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016 Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016 Vol 5, No 1 (2016): Volume 5, Nomor 1, Tahun 2016 Vol 4, No 4 (2015): Volume 4, Nomor 4, Tahun 2015 Vol 4, No 1 (2015): Volume 4, Nomor 1, Tahun 2015 Vol 3, No 2 (2014): Volume 3, Nomor 2, Tahun 2014 Vol 2, No 3 (2013): Volume 2, Nomor 3, Tahun 2013 Vol 2, No 2 (2013): Volume 2, Nomor 2, Tahun 2013 Vol 1, No 4 (2012): Volume 1, Nomor 4, Tahun 2012 More Issue