cover
Contact Name
Eko Didik Widianto
Contact Email
rumah.jurnal@live.undip.ac.id
Phone
+6224-7698201
Journal Mail Official
fh@undip.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Jl. Prof. Soedarto, SH. Kampus Tembalang Semarang-Central Java - 50239
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Diponegoro Law Journal
Published by Universitas Diponegoro
ISSN : -     EISSN : 25409549     DOI : -
Core Subject : Social,
Karya Ilmiah dan Ringkasan Skripsi Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,565 Documents
FUNGSI PENGAWASAN DPRD KABUPATEN MAGELANG DALAM RANGKA MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK Amalia Diamantina, Untung Dwi Hananto, Rasha Anandya Laksmita Putri*,
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 1 (2017): Volume 6 Nomor 1, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (691.912 KB)

Abstract

Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memiliki semangat yang kuat untuk menghapus citra pemerintahan yang buruk, khusunya menyangkut praktik korupsi, kolusi dan nepotisme bagi penyelenggara pemerintahan daerah untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) yaitu pemerintahan yang mencerminkan prinsip-prinsip dan asas-asas pemerintahan yang baik, ditekankan terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan: 1) Peran DPRD Kabupaten Magelang dalam fungsinya sebagai lembaga pengawas terhadap Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik meliputi: a) Pengawasan langsung ke lapangan; b) Sidang-sidang Komisi; c) Menggunakan hak-haknya; d) Pengawasan terhadap penyusunan dan penetapan Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna; e) Pengawasan terhadap pembahasan APBD; f) DPRD dalam melaksanakan pengawasan terhadap segala tindakan Pemerintah Daerah menurut sifatnya; 2) Faktor-faktor yang menghambat jalannya pelaksanaan tugas dan wewenang dalam melakukan pengawasan terhadap Pemerintah Daerah, antara lain: a) kurangnya pemahaman para anggota dewan akan batasan-batasan dan ruang lingkup fungsi pengawasan; b) Ketidaksamaan persepsi diantara anggota DPRD; c) Sumber daya yang terbatas; d) Tidak tersedianya jaringan pengawasan yang memadai; e) Peraturan perundang-undangan yang cenderung berubah-ubah; f) Lemahnya penegakan hukum. 3) Upaya-upaya yang ditempuh oleh DPRD Kabupaten Magelang untuk mengatasi hambatan yang timbul dalam pelaksanaan tugas dan wewenang diantaranya: a) Sekretariat DPRD mengirimkan anggota DPRD dan staf dari Sekwan untuk mengikuti bimbingan teknis, seminar, workshop, studi banding; b) DPRD mengadakan kerjasama dengan lembaga eksekutif dan yudikatif.
TANGGUNG JAWAB PT TASPEN (PERSERO) TERHADAP PEMBERIAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 2015 TENTANG JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA Mustika Arin Rakhmawati*, Rinitami Njatrijani, Hendro Saptono
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (167.765 KB)

Abstract

Usaha untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah sangat penting, karena dalam melaksanakan tugas pekerjaannya sewaktu-waktu dapat mengalami peristiwa berupa kecelakaan. Asuransi Sosial Jaminan Kecelakaan Kerja diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Aparatur Sipil Negara. Penyelenggara asuransi sosial tersebut adalah PT TASPEN (Persero) yang ditunjuk langsung oleh pemerintah, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil yang kemudian mengalami perubahan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil.Pelaksanaan Asuransi Sosial Jaminan Kecelakaan Kerja tidak selamanya berjalan lancar, terkadang dapat dijumpai beberapa kendala yang dialami oleh pihak penyelenggara yaitu dalam sistim pembayaran iuran yang mengalami keterlambatan sehingga berdampak pada status kepesertaan peserta. Pihak penyelenggara dituntut untuk dapat bertanggungjawab dengan kendala-kendala yang terjadi.Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif analitis, melalui pengumpulan data primer dan data sekunder. Pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara para narasumber, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan dan bahan kepustakaan.Dari hasil penelitian diketahui bahwa, status kepesertaan dilihat pada Surat Keputusan Pegawai yang diterima peserta yang harus diserahkan kepada PT TASPEN (Persero) sebagai syarat kepesertaan. Tanggung jawab PT TASPEN (Persero) sebagai pihak penyelenggara adalah mengupayakan pemberian manfaat kepada peserta meskipun belum ada premi yang dibayarkan dengan cara menagihkan sejumlah premi kepada instansi terkait yang bertanggungjawab atas pemberian gaji pegawai.PT TASPEN (Persero) sebagai pihak penyelenggara agar selalu melakukan pelaporan kepada setiap instansi yang bertanggungjawab atas pembayaran iuran untuk program jaminan sosial. Dengan, tidak dibayarkan iuran maka dapat berdampak pada status kepesertaan sekaligus dalam pelaksanaan pemberian manfaat atas program asuransi sosial tersebut.
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BANJIR DAN ROB MENURUT PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKOTA SEMARANG TAHUN 2011-2031 Rizky Pandapotan Sembiring; Untung Sri Hardjanto; Sekar Anggun Gading Pinilih
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 1 (2019): Volume 8 Nomor 1, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (443.773 KB)

Abstract

Kota Semarang merupakan ibu kota provinsi Jawa Tengah sehingga pertumbuhan penduduk di Kota Semarang sangat tinggi. Pertumbuhan penduduk ini menyebabkan semakin banyaknya penggunaan air bawah tanah dan menyempitnya daerah aliran sungai yang menyebabkan sering terjadinya banjir. Ditambah lagi banjir diperparah oleh karakteristik wilayah dimana perbandingan panjang sungai dan perbedaan ketinggian (kontur) sangat curam, sehingga diperlukan penataan ruang untuk mengendalikan permasalahan banjir dan rob tersebut yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana pelaksanaan strategi pencegahan dan penanggulangan banjir dan rob di Kota Semarang, 2) Apa saja kendala yang dihadapi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan banjir dan rob di Kota Semarang.Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan spesifikasi yang digunakan adalah deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder. Metode pengumpulan data berupa studi pustaka dengan wawanara sebagai data pelengkap. Metode analisis data yang digunakan ada metode analisis kualitatif.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Semarang telah melakukan pencegahan dan penanggulangan banjir dan rob di Kota Semarang menurut Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031 yang meliputi beberapa kegiatan yaitu: 1)PembuatanSistem Polder2)Normalisasi Kali Garang dan Banjir Kanal Barat dan Timur, 3)Pembangunan Bendungan Jatibarang, 4)Pengembangan sistem drainase, 5)Operasional dan pemeliharaan rumah pompa banjir.Kendala yang dihadapi Pemerintah Kota Semarang dalam kegiatan pencegahan dan penanggulangan banjir dan rob di Kota Semarang adalah pembebasan lahan yang tidak sesuai harapan, banyaknya rumah liar dan sampah di daerah aliran sungai, sulitnya mencari tempat pembuangan sedimentasi sungai dan masih terjadinya penurunan muka tanah dan kenaikan muka air laut.
DUGAAN ADANYA PELANGGARAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PENYALURAN KREDIT FIKTIF (STUDI KASUS : PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2313 K/PID.SUS/2012) Paundra Kartika MS*, Budiharto, Hendro Saptono
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (603.333 KB)

Abstract

Pemberian kredit merupakan usaha bank yang paling pokok sehingga bank perlu memberikan penilaian terhadap nasabah yang akan mengajukan kredit pinjaman serta perlu untuk merasa yakin bahwa nasabahnya mampu untuk mengembalikan kredit yang telah diterimanya. Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui bentuk pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam kasus penyaluran kredit fiktif di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Semarang dan Untuk mengetahui bentuk tanggung jawab Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Semarang dalam hal terjadinya pelanggaran prinsip kehati-hatian pada penyaluran kredit fiktif. Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi yang digunakan dalam penelitian adalah deskriptif analisis. Hasil Penelitian yang dapat dikemukakan berdasarkan penelitian yang dilakukan adalah adanya pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit fiktif yang dilakukan oleh tim analis Bank Jateng Syariah cabang Semarang. Kurangnya pengawasan dalam intern bank sehingga terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pemberiaan pembiayaan kepada debitur. Selanjutnya Direksi Bank Jateng tidak harus melakukan ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh Bank karena Direksi tidak harus selalu bertanggung jawab apabila tidak melanggar ketentuan yang telah berlaku.
PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA INVESTASI ANTARA INVESTOR DENGAN PERUSAHAAN PIALANG BERJANGKA Galih Mahendratama Putra, Budiharto, Siti Mahmudah
Diponegoro Law Journal Vol 1, No 4 (2012): Volume 1, Nomor 4, Tahun 2012
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (250.506 KB)

Abstract

In the presence commodity Stock at Indonesian at starts its happening various put-upon case on year 1970 an who is done many going commissioner firm mandate channelizing activity contracts to get commodity meter from client at home affairs goes to Stock get meter beyond seas. Currently trade commodity is managed in Number Law 10 Years 2011 about Commodity future and Number Government regulations 9 Years 1999 about Commodity Future Managements.
PERLINDUNGAN HUKUM DEBITUR ATAU NASABAH TERHADAP KETIDAKAKURATAN DATA INFORMASI PERKREDITAN YANG DIHASILKAN LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN Hendro Saptono, Sartika Nanda Lestari, M. Sidiq Cendikia*,
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (412.812 KB)

Abstract

Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan adalah lembaga atau badan yang menghimpun dan mengolah data kredit dan data lainnya untuk menghasilkan Informasi Perkreditan. Informasi Perkreditan memuat informasi mengenai debitur atau nasabah yang dapat digunakan untuk menilai kemampuan debitur atau nasabah dalam memenuhi kewajiban keuangannya. Informasi Perkreditan yang tidak akurat dapat mengakibatkan kerugian bagi debitur atau nasabah, sehingga Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan tidak memenuhi hak-hak konsumen serta tidak mengindahkan kewajiban sebagai pelaku usaha yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 (UUPK). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 mengamanatkan penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan di luar pengadilan dilakukan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) sebagai Lex Specialis dari BPSK. Kemudian Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan tersebut telah menyalahi kewajibannya untuk menjaga keakuratan data yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/PBI/1/2013. Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan bertanggung jawab untuk menyelesaikan pengaduan terkait ketidakakuratan Informasi perkreditan. Hingga saat ini, masih belum ada LAPS yang menaungi langsung Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan, kemudian tanggung jawab Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan secara khusus masih belum memuat kewajiban untuk melakukan ganti kerugian yang dialami debitur atau nasabah. Sehingga perlu dibentuknya LAPS yang menaungi langsung Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan, dan dibentuknya pengaturan mengenai kewajiban Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan untuk melakukan ganti kerugian.
PELAKSANAAN PEMERINTAHAN DESA DI DESA NOLOKERTO KECAMATAN KALIWUNGU KABUPATEN KENDAL MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Ulfi Nihaya*, Eko Sabar Prihatin, Ratna Herawati
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (492.823 KB)

Abstract

Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa untuk mengatur secara khusus tentang Desa, dan Peraturan Pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 jo Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015. Selain itu Menteri Dalam Negeri juga telah mengeluarkan Peraturan Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa. Adapun rumusan masalah yaitu pertama, Bagaimana kedudukan hukum pemerintahan Desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 di Desa Nolokerto, Kedua,Bagaimana hubungan tata kerja pemerintahan Desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 di  Desa Nolokerto, ketiga, apa hambatan dalam pelaksanaan pemerintahan Desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014?. Merode pendekatannya menggunakan metode yuridis normatif. Desa memiliki sebuah kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa. Pelaksanaan Pemerintahan Desa menurut Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 dilakukan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pembentukan susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa di Desa Nolokerto diatur dalam Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2010. Hambatan dalam pelaksanaan Pemerintahan Desa di Desa Nolokerto yaitu SDM yang masih rendah, regulasi atau aturan, anggaran atau dana desa yang belum sinkron, lemahnya partisipasi masyarakat, lemahnya akses masyarakat untuk mencari informasi terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, peran Kepala Desa yang masih sangat dominan.
PELAKSANAAN REKOMENDASI OMBUDSMAN OLEH PENYELENGGARA NEGARA SEBAGAI BENTUK IMPLEMENTASI PRINSIP – PRINSIP GOOD GOVERNANCE (Studi di Kantor Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah dan Kantor Perwakilan Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta) Iga Sukma Devi; F.C. Susila Adiyanta; Nabitatus Sa'adah
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 3 (2019): Volume 8 Nomor 3, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (180.257 KB)

Abstract

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) adalah lembaga yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Ombudsman dalam menjalankan kewenangannya, tidak memiliki kewenangan menuntut maupun menjatuhkan sanksi kepada instansi yang dilaporkan, namun memberikan rekomendasi kepada instansi untuk melakukan self-correction.Sifat dari rekomendasi Ombudsman adalah tidak mengikat dan tidak dapat dipaksakan untuk dieksekusi. Hal ini yang mengakibatkan rekomendasi Ombudsman sering kali diabaikan oleh penyelenggara negara. Penulisan karya ilmiah ini menggunakan metode pendekatan  yuridis empiris. Pengumpulan data dan bahan hukum melalui metode penelitian (field research) dan studi kepustakaan (library research). Analisis hasil penelitian menggunakan metode analisis kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa pelaksanaan rekomendasi Ombudsman belum sepenuhnya terlaksana secara efektif dikarenakan dibutuhkan waktu yang lama untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman seperti yang terjadi di Provinsi Jawa Tengah. Konsekuensi yuridis apabila penyelenggara Negara tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman dapat dikenai sanksi administrative dan sanksi pidana, sanksi administratif diberlakukan bagi terlapor dan atasan terlapor yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman, sedangkan sanksi pidana diberlakukan bagi setiap orang yang menghalang-halangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan. Pemberian sanksi administrative bagi penyelenggara negara yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman diatur dalam ketentuan Pasal 38 dan39  Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Pasal 36 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 351 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 36Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS PERIKANAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN DI PROVINSI JAWA TENGAH Amiek Soemarmi, Retno Saraswati, Wisnu Purba Anggara*,
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 4 (2016): Volume 5, Nomor 4, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (599.969 KB)

Abstract

Provinsi Jawa Tengah memiliki potensi perikanan yang melimpah diantaranya, potensi perikanan air tawar, potensi perikanan air laut, potensi budidaya laut, potensi budidaya pesisir, dan potensi ekosistem habitat viral. Pengawas perikanan dibentuk untuk melindungi agar usaha perikanan di perairan Indonesia dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya tanpa harus menimbulkan efek negatif. Penelitian ini dibatasi 2 rumusan masalah yaitu:Bagaimana tugas dan wewenang pengawas perikanan dan hambatan-hambatan yang dihadapi pengawas perikanan  dalam pelaksanaan tugas dan wewenang di Provinsi Jawa Tengah? Kajian penelitian ini bersifat yuridis normatif sebagai pendekatan utama. Spesifikasi dari penelitian ini adalah deskriptif analitis yang  menggunakan data sekunder sebagai data utama.  Hasil penelitian yang diperoleh adalah pengawas perikanan bertugas untuk mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan dan mempunyai 12 wewenang. Upaya Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah adalah penambahan jumlah pengawas perikanan, membangun kapal pengawas perikanan baru, dan mengikutkan pengawas perikanan untuk mengikuti bimbingan teknis. Hambatan yang ditemui antara lain kurangnya jumlah pengawas perikanan, Provinsi Jawa Tengah hanya memilik1 kapal pengawas perikanan, selain itu jumlah penyidik perikanan yang terbatas.
IMPLEMENTASI PERMA NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENYESUAIAN BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN DALAM KUHP DALAM PUTUSAN PENGADILAN Evi Desi Mustikasari*, Nyoman Serikat Putra Jaya, Laila Mulasari
Diponegoro Law Journal Vol 3, No 2 (2014): Volume 3, Nomor 2, Tahun 2014
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakKasus-kasus pencurian ringan seperti pencurian tiga biji kakao, pencurian sandal jepit, pencurian piring dan kasus serupa lainnya diadili dengan tidak mempertimbangkan rasa keadilan. Kasus tersebut termasuk dalam perkara tindak pidana ringan yang semakin hari semakin sering masuk ke Pengadilan, sementara itu Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dirasa sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Lamanya waktu yang diperlukan untuk melakukan perubahan dalam KUHP tersebut menyebabkan Mahkamah Agung memandang perlu untuk melakukan penyesuaian nilai rupiah berdasarkan dengan kondisi saat ini melalui PERMA Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Kata Kunci: Peraturan Mahakamah Agung, Tindak Pidana Ringan, Putusan Pengadilan. AbstractMinor burglary cases such as theft of cocoa beans, flip-flops, plate, and other similar cases were prosecuted without the sense of justice. These are included light criminal acts that are increasingly entering the court, while the book of the Criminal Justice Act (PENAL CODE) (KUHP) is not suitable with the current condition. The duration of time required to make changes in the PENAL CODE (KUHP) causing Supreme Court deems it is necessary to make adaptation of rupiah value based on current condition through PERMA No. 2 2012 about the Adjustment Limit of light criminal acts and the amount of the fine in the penal code. Key words :  Supreme Court rules (PERMA), minor crime, court verdict.      

Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol 13, No 4 (2024): Volume 13 Nomor 4, Tahun 2024 Vol 13, No 3 (2024): Volume 13 Nomor 3, Tahun 2024 Vol 13, No 2 (2024): Volume 13 Nomor 2, Tahun 2024 Vol 13, No 1 (2024): Volume 13 Nomor 1, Tahun 2024 Vol 12, No 4 (2023): Volume 12 Nomor 4, Tahun 2023 Vol 12, No 3 (2023): Volume 12 Nomor 3, Tahun 2023 Vol 12, No 2 (2023): Volume 12 Nomor 2, Tahun 2023 Vol 12, No 1 (2023): Volume 12 Nomor 1, Tahun 2023 Vol 11, No 4 (2022): Volume 11 Nomor 4, Tahun 2022 Vol 11, No 3 (2022): Volume 11 Nomor 3, Tahun 2022 Vol 11, No 2 (2022): Volume 11 Nomor 2, Tahun 2022 Vol 11, No 1 (2022): Volume 11 Nomor 1, Tahun 2022 Vol 10, No 4 (2021): Volume 10 Nomor 4, Tahun 2021 Vol 10, No 3 (2021): Volume 10 Nomor 3, Tahun 2021 Vol 10, No 2 (2021): Volume 10 Nomor 2, Tahun 2021 Vol 10, No 1 (2021): Volume 10 Nomor 1, Tahun 2021 Vol 9, No 3 (2020): Volume 9 Nomor 3, Tahun 2020 Vol 9, No 2 (2020): Volume 9 Nomor 2, Tahun 2020 Vol 9, No 1 (2020): Volume 9 Nomor 1, Tahun 2020 Vol 8, No 4 (2019): Volume 8 Nomor 4, Tahun 2019 Vol 8, No 3 (2019): Volume 8 Nomor 3, Tahun 2019 Vol 8, No 2 (2019): Volume 8 Nomor 2, Tahun 2019 Vol 8, No 1 (2019): Volume 8 Nomor 1, Tahun 2019 Vol 7, No 4 (2018): Volume 7 Nomor 4, Tahun 2018 Vol 7, No 3 (2018): Volume 7 Nomor 3, Tahun 2018 Vol 7, No 2 (2018): Volume 7 Nomor 2, Tahun 2018 Vol 7, No 1 (2018): Volume 7 Nomor 1, Tahun 2018 Vol 6, No 4 (2017): Volume 6 Nomor 4, Tahun 2017 Vol 6, No 3 (2017): Volume 6 Nomor 3, Tahun 2017 Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017 Vol 6, No 1 (2017): Volume 6 Nomor 1, Tahun 2017 Vol 5, No 4 (2016): Volume 5, Nomor 4, Tahun 2016 Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016 Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016 Vol 5, No 1 (2016): Volume 5, Nomor 1, Tahun 2016 Vol 4, No 4 (2015): Volume 4, Nomor 4, Tahun 2015 Vol 4, No 1 (2015): Volume 4, Nomor 1, Tahun 2015 Vol 3, No 2 (2014): Volume 3, Nomor 2, Tahun 2014 Vol 2, No 3 (2013): Volume 2, Nomor 3, Tahun 2013 Vol 2, No 2 (2013): Volume 2, Nomor 2, Tahun 2013 Vol 1, No 4 (2012): Volume 1, Nomor 4, Tahun 2012 More Issue