Articles
1,565 Documents
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN LOAN AGREEMENT PADA PT BANGUN KARYA PRATAMA LESTARI DAN NINE AM LTD. (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT NO. 451/PDT.G/2012/PN.JKT.BAR.)
Meta Sugesty*, Hendro Saptono, Paramita Prananingtyas
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (544.664 KB)
Loan agreement antara PT Bangun Karya Pratama Lestari dan Nine AM Ltd. dinyatakan batal demi hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas perkara dengan nomor register 451/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana pemberesan utang antara para pihak, serta bagaimana pengaruh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan terhadap pembuatan perjanjian. Konsekuensi dari perjanjian Batal Demi Hukum adalah para pihak harus mengembalikan keadaan seperti semula sebelum adanya perjanjian. Debitor harus membayar sisa hutangnya kepada kreditor. Debitor dapat membayar sisa hutangnya tersebut dengan sukarela, namun apabila debitor tidak membayar sisa utangnya maka proses hukum yang dapat ditempuh oleh kreditor adalah dengan cara mengajukan permohonan eksekusi pembayaran sejumlah uang. Perjanjian yang terikat dengan ketentuan pasal 31 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan hanyalah perjanjian yang termasuk dalam ranah hukum publik, sehingga perjanjian dalam ranah hukum privat tetap sah selama memenuhi syarat perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Harus ada sosialisasi yang meluas dan terstruktur mengenai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan untuk menghindari perbedaan penafsiran.
PENEMPATAN NARAPIDANA DI DALAM RUMAH TAHANAN DALAM KONTEKS SISTEM PENEGAKAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Mita Yuyun Alina , R.B. Sularto, Purwoto
Diponegoro Law Journal Vol 1, No 4 (2012): Volume 1, Nomor 4, Tahun 2012
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (373.912 KB)
Penitentiary is the estuary of penal justice system in Indonesia, a place where defendant has been found guilty by the court to imprisonment and the status changed to convict or if you are already living in the penitentiary called inmates. Penitentiary’s purpose is to train the inmates. For practicing the duty, function and responsibility, Penitentiary works based on Undang-undang No, 12 tahun 1995. But in the practice, it’s not only Penitentiary’s duty to train the inmates but also House of Detention because many Penitentiaries are over capacity. Inmate placement in the House of Detention done just like in the Penitentiary as written in UU No. 12 tahun 1995. The practice of inmate training in the House of Detention, however is not written in the regulations. Caused by the over capacity in the Penitentiary, it is legal to do it in the House of Detention. So that the officers would have double duty, to take care of the detainee and also train the inmates in the House of Detention. Inmate placement in the House of Detention should be followed with completed facilities in proportion with the purposes. Because the structures and infrastructure in the House of Detention have many differences than in the Penitentiary.
PERKEMBANGAN KEDUDUKAN SUAMI MENJADI AHLI WARIS DALAM PERKAWINAN NYEBURIN MENURUT HUKUM WARIS ADAT BALI SETELAH KEPUTUSAN PESAMUHAN AGUNG III MAJELIS UTAMA DESA PAKRAMAN (MUDP) BALI NOMOR 01/KEP/PSM-3/MDP BALI/X/2010 (Studi Di Desa Sading , Kecamatan Me
Indiwan Taqy Pratyaksa*, Sukirno, Triyono
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (676.378 KB)
Terjadi perkembangan hak mewaris dari sentana nyeburin, dahulu sentana nyeburin bukan menjadi ahli waris keluarga asal, tetapi sekarang sentana nyebruin berhak menjadi ahli waris dengan ketentuan-ketentuan dari harta gunakaya orang tua, dan sentana nyeburin yang berstatus janda berhak menjadi ahli waris dari harta gunakaya dalam perkawinannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan kedudukan suami yang melakukan pernikahan nyeburin setelah keputusan MUDP tahun 2010 beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris penulis terjung langsung ke Banjar Negari, Desa Pakraman Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Dan metode analisis yang digunakan adalah metode analisis kualitatif.Hasil dari penelitian menunjukan : 1. Terlihat perkembangan yaitu sentana nyeburin berhak atas bagian tertentu dari harta gunakaya orang tuanya, dan sentana nyeburin yang berstatus janda merupakan ahli waris dari harta gunakaya hanya dalam perkawinannya saja, dan tidak lagi menjadi ahli waris keluarga asal maupun istri (purusa); 2. Kesetaraan gender, perubahan konsep ninggal kadaton, serta berkembangnya pendidikan dan ekonomi yang menjadi faktor perkembangannya.
PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK CIPTA FILM TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA YANNG DILAKUKAN SITUS PENYEDIA LAYANAN FILM STREAMING GRATIS DI INTERNET (MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA)
Daniel Andre Stefano*, Hendro Saptono, Siti Mahmudah
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (171.328 KB)
Pelanggaran Hak Cipta dapat memberikan dampak negatif bagi Pencipta. Kerugian secara ekonomi maupun secara moral. Perkembangan teknologi saat ini pelanggaran Hak Cipta dilakukan tidak dilakukan dengan diwujudkan dalam bentuk kepingan VCD/DVD, tetapi sudah merambah ke media internet, yaitu dengan munculnya situs yang menyediakan layanan film gratis secara streaming. Perlindungan dan penegakan hukum diperlukan agar hak-hak yang dimiliki oleh Pencipta dapat diproteksi. Pengaturan perlindungan hukum atas Hak Cipta diatur dalam UU no. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta peraturan pelaksana tentang penutupan konten dan/atau hak akses pengguna terhadap pelanggaran Hak Cipta yang ada di sistem elektronik yang termuat dalam peraturan bersama Menteri Hukum dan HAM nomor 14 tahun 2015 dan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 26 tahun 2015. Penegakan hukum juga perlu dilakukan agar peraturan yang telah diatur untuk melindungi Pencipta dapat terus dilakukan. Penegakan hukum dilakukan oleh Pemerintah dan Badan Peradilan. Pemerintah dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polisi. Badan peradilan dilakukan oleh Hakim. Upaya hukum yang dapat dilakukan seorang Pencipta ketika hak-haknya dilanggar dengan melakukan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa, gugatan ganti rugi, aduan tindak pidana, dan laporan penutupan konten dan/atau hak akses pengguna terkait pelanggaran Hak Cipta yang ada pada sistem elektronik dalam hal ini Internet.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN BPJS KESEHATAN DI RSUP dr. SOERADJI TIRTONEGORO KLATEN
Afghan Nanda*, Aminah, Sonhaji
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 4 (2016): Volume 5, Nomor 4, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (463.609 KB)
Masih terdapat kekurangan dalam pelaksanaan BPJS Kesehatan di Indonesia yang masih tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Hal ini tentunya sangat merugikan pihak yang seharusnya dilindungi yaitu peserta BPJS Kesehatan Konsumen perlu dilindungi, karena konsumen dianggap memiliki suatu “kedudukan” yang tidak seimbang dengan para pelaku usaha.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Spesifikasi penelitian yang digunakan deskritif analitis. Metode pengumpulan data dilakukan dengan wawancara. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam menganalisis dan mengumpulkan data dilakukan dengan analisis kualitatif. Pelindungan hukum pasien sebagai konsumen dalam pelayanan kesehatan terhadap kualitas pelayanan di RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten dalam kategori baik dengan implikasi baik. Hal ini dapat diindikasikan dari penilaian mereka terhadap penerapan biaya pelayanan secara gratis, kualitas produk pelayanan yang cukup baik, ketersediaan sarana prasarana yang lengkap, serta petugas yang kompeten di bidanganya. Jaminan upaya hukum pasien apabila merasa dirugikan hak-haknya sudah dilaksanakan oleh tenaga kesehatan serta rumah sakit dengan implikasi baik, hal ini dapat dibuktikan dengan adanya kotak surat yang disediakan oleh rumah sakit sebagai saranan menampung keluhan-keluahan pasien, pasien juga dapat mengadukan keluhannya kepada dokter atau perawat apabila merasa dirugikan dengan pelayanan. Rumah Sakit juga harus selalu mementingkan aspek perlindungan hukum terhadap pasien sebagai konsumen jasa dalam pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit yaitu dengan selalu mementingkan hak-hak dari pasien.
ANALISIS PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG PANITIA PENGAWAS PEMILU DALAM PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN YANG DEMOKRATIS DI KOTA SEMARANG TAHUN 2014
Agung Susanto*, Hasim Asy'ari, Untung Sri Hardjanto
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (273.756 KB)
Pemilihan umum (Pemilu) sebagai sebuah proses politik yang dinamis hanya bisa berjalan lancar dan tertib bila tiap kontestan peserta pemilu mengikuti aturan main yang sudah disepakati sebelumnya. Pemilu adalah arena kompetisi untuk mengisi jabatan-jabatan politik dipemerintahan yang didasarkan pada pilihan formal dari warga negara yang memenuhi syarat. Pemilu menurut Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam negara kesatuan republik indonesia (selanjutnya disebut NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NKRI Tahun 1945). Skripsi dengan judul “Analisis Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Yang Demokratis Di Kota Semarang Tahun 2014” ini merupakan penelitian dengan metode yuridis empiris, yaitu suatu pendekatan yang meneliti data sekunder terlebih dahulu dan kemudian di lanjutkan dengan mengadakan penelitian data primer di lapangan. Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa persoalan penyusunan daftar pemilih dalam setiap pelaksanaan pemilihan umum merupakan persoalan yang sangat krusial. Hal ini dikarenakan adanya dampak terhadap jumlah pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya. Permasalahan yang ada selama ini berkisar pada permasalahan ditemukannya fiktif, nama ganda, pemilih, yang sudah pindah domisili, sudah meninggal dunia tetapi masih terdaftar di DPT. Selain itu permasalahan lain adalah adanya pemilih-pemilih pemula yang belum terdfatar di DPT. Bagian dari tahapan ini yang paling bermasalah adalah dalam pemutakhiran DPS Pemilu presiden dan wakil presiden berasal dari DPT pemilu legislatif.
IMPLEMENTASI PEMBERLAKUAN TAX AMNESTY DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SEMARANG TENGAH SATU
Sari, Hafizhah Mayang;
Sa’adah, Nabitatus;
Juliani, Henny
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 4 (2017): Volume 6 Nomor 4, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (511.298 KB)
|
DOI: 10.14710/dlj.2017.19776
Tax amnesty adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan hukum ini adalah mengenai bagaimana implementasi dan tingkat keberhasilan pemberlakuan tax amnesty di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Tengah Satu, kendala apa saja yang dihadapi dan bagaimana upaya untuk mengatasi kendala-kendala yang timbul selama pelaksanaan tax amnesty di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Tengah Satu. Metode pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Untuk mendekati pokok masalah penulisan, spesifikasi penulisan yang digunakan adalah deskriptif analitis. Data diperoleh dari data primer yang dilakukan dengan cara wawancara dan data sekunder yang bersumber dari penelitian kepustakaan serta metode analisis yang digunakan bersifat kualitatif. Hasil penelitian dapat diketahui bahwa pelaksanaan kebijakan tax amnesty di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang tengah Satu dapat meningkatkan jumlah Wajib Pajak yang terdaftar baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan dan meningkatkan penerimaan negara melalui pemasukan uang tebusan.Kendala-kendala selama pelaksanaan tax amnesty yaitu perubahan peraturan atau adanya tambahan peraturan baru mengenai kebijakan tax amnesty yang tidak diketahui Wajib Pajak, kekurangan jumlah petugas pajak, dan format penyerahan softcopy Surat Pengakuan Harta (SPH) oleh Wajib Pajak yang tidak sesuai. Upaya untuk mengatasi kendala tersebut adalah dengan petugas helpdesk selalu memberitahukan tentang adanya perubahan peraturan atau tambahan peraturan-peraturan baru, pembagian pegawai di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Tengah Satu dalam tim yang mengurus mengenai tax amnesty dan tim yang mengurus pekerjaan rutin, petugas helpdesk selalu memberikan edukasi kepada Wajib Pajak mengenai cara pengisian formulir Surat Pengakuan Harta (SPH) yang benar, dan petugas pajak berusaha memberikan layanan prima selama periode kebijakan tax amnesty berlangsung tanpa mengabaikan tugas pokok.
TANGGUNG JAWAB NEGARA MENYELESAIKAN KASUS PELANGGARAN BERAT HAM MASA LALU MELALUI PROSES REKONSILIASI DI INDONESIA
Dini Hardianti*, Rahayu, Joko Setiyono
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (469.318 KB)
Negara memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM. Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM, namun sampai sekarang kasus-kasus tersebut belum juga terselesaikan. Penulisan hukum ini bertujuan untuk menganalisis lebih lanjut tentang berbagai pelanggaran berat HAM yang terjadi di Indonesia dan kasus mana saja yang dapat diselesaikan melalui proses non-yudisial. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah pendekatan doktrinal dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Spesifikasi penelitian dalam penulisan hukum ini adalah deskriptif analitis.Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa terdapat tujuh kasus pelanggaran berat HAM yang terjadi di Indonesia. Ketujuh kasus tersebut tidak semua dapat dikategorikan sebagai kasus pelanggaran berat HAM masa lalu dan tidak semua kasus dapat diselesaikan melalui proses non-yudisial atau rekonsiliasi, karena tidak semua alat bukti, pelaku, dan korban masih ada. Pelanggaran berat HAM masa lalu yang dapat diselesaikan melalui rekonsiliasi adalah kasus G.30.S/PKI dan penembakan misterius. Penyelesaian kasus-kasus tersebut memerlukan adanya political will dari pemerintah agar tidak menjadi beban sejarah.
IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 15/PUU-XIII/2015 PERIHAL PUNGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARAHAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TERHADAP UNDANG-U
Titus Wembie Pradita*, Fifiana Wisnaeni, Untung Dwi Hananto
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 1 (2017): Volume 6 Nomor 1, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (611.289 KB)
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan munculnya perubahan kewenangan terhadap lembaga legislatif Dewan Perwakilan Daerah yang termuat dalam UU MD3. Dimana dalam UU tersebut adanya pembatasan Kewenangan oleh DPR kepada DPD yang selanjutnya DPD mengajukan permohonan pengujian kepada Mahkamah Konstitusi mengenai UU MD3.Permasalahan yang diteliti, 1) Bagaimana pelaksanaan fungsi legislasi DPD berdasarkan UUD 1945? 2) Bagaimana implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap pelaksanaan fungsi legislasi DPD ? tujuan penelitian ini untuk mengetahui mengenai implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap pelaksanaan fungsi legislasi DPD.Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Data primer dari penelitian ini diperoleh dari perundang-undangan serta hasil dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIII/2015.Hasil penelitian menunjukan bahwa adanya perubahan mengenai kewenangan DPD dalam UU MD3 merupakan suatu bentuk pelemahan terhadap lembaga legislatif DPD, dimana hal tersebut membatasi kewenangan dan hak dari DPD dalam legislasi. Hasil putusan MK Nomor 15/PUU-XIII/2015 memngembalikan kewenangan dan hak bagi DPD sesuai dengan UUD 1945. Dalam implikasi penerapanya DPD juga dilibatkan dalam pembuat Undang-undang di parlemen.
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PERAMPASAN ASET HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Deypend Tommy Sibuea*, R.B. Sularto, Budhi Wisaksono
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (242.483 KB)
Korupsi di masa sekarang telah berkembang sebagai kejahatan luar biasa karena telah menggerogoti dan membahayakan keuangan dan perekonomian negara. Pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia yang dilakukan secara konvensional, yakni menemukan pelaku tindak pidana dan kemudian menjebloskannya ke dalam penjara ternyata belum cukup efektif menekan jumlah kejahatan korupsi. Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi upaya yang dilakukan tidak hanya menjatuhkan hukuman yang berat kepada pelakunya. Tetapi juga bagaimana mengembalikan aset-aset negara yang telah dicuri dengan melakukan perampasan aset-aset pelaku tindak pidana korupsi.Dari uraian di atas, dapat dilihat permasalahan yang diangkat adalah mengenai kebijakan formulasi perampasan aset hasil tindak pidana korupsi di indonesia menurut hukum positif dan kebijakan formulasi mengenai perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dimasa yang akan datang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan sumber-sumber data sekunder. Hasil dari penelitian ini yaitu kebijakan hukum pidana dalam perampasan aset hasil tindak pidana korupsi terdiri dari dua mekanisme yakni secara hukum pidana melalui putusan pengadilan pidananya dan melalui hukum perdata yaitu melalui gugatan secara perdata. Perampasan aset melalui mekanisme hukum pidana didasarkan pada Pasal 18 huruf (a) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan perampasan aset melalui mekanisme gugatan perdata didasarkan pada Pasal 32 sampai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbaharui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di samping itu Kebijakan hukum pidana dalam upaya perampasan aset hasil tindak pidana korupsi yang akan datang dapat diperbaharui melalui kebijakan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan praktek perampasan aset secara global saat ini, baik berdasarkan UNCAC 2003 (Konvensi PBB Melawan Korupsi) dan juga praktek di negara-negara lain.