cover
Contact Name
Eko Didik Widianto
Contact Email
rumah.jurnal@live.undip.ac.id
Phone
+6224-7698201
Journal Mail Official
fh@undip.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Jl. Prof. Soedarto, SH. Kampus Tembalang Semarang-Central Java - 50239
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Diponegoro Law Journal
Published by Universitas Diponegoro
ISSN : -     EISSN : 25409549     DOI : -
Core Subject : Social,
Karya Ilmiah dan Ringkasan Skripsi Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,565 Documents
TINJAUAN TENTANG KERJASAMA PEMBIAYAAN DENGAN SISTEM BUILD OPERATE AND TRANSFER (BOT) DALAM MENGEFISIENSIKAN DAN MENGOPTIMALKAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM) (STUDI KASUS PADA PDAM TIRTA KERTA RAHARJA KABUPATEN TANGERANG) Ibnu Surahman*, Paramita Prananingtyas, Siti Mahmudah
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 1 (2016): Volume 5, Nomor 1, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (402.985 KB)

Abstract

Pengembangan dan penyediaan sistem air minum sangatlah penting untuk kehidupan masyarakat banyak yang sulit untuk mendapatkan air tanah yang bersih. Berkenaan dengan hal tersebut, maka sumber mata air dan pengelolaan air oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) belakangan ini mulai dilakukan peningkatan suplai air bersih untuk memenuhi kebutuhan konsumen (masyarakat). Mengingat keterbatasan dana yang dimiliki oleh Pemerintah sehingga diperlukan pembiayaan dari pihak swasta. Bagi pemerintah daerah pembiayaan infrastruktur dengan mengandalkan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) juga dirasakan semakin terbatas jumlahnya, untuk itu dibutuhkan kerjasama pemerintah swasta, oleh sebab itu PDAM Tirta Kerta Raharja melakukan kerjasama perjanjian dengan sistem Build Operate and Transfer (BOT) dengan pihak swasta untuk menutup APBD yang tidak mencukupi dalam pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).Berdasarkan latar belakang penulisan hukum ini, permasalahan yang diambil adalah bagaimana hubungan hukum para pihak dalam perjanjian kerjasama BOT dan apa saja kendala yang timbul saat kerjasama Build Operate and Transfer (BOT) berlangsung.Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian penulisan hukum ini adalah metode pendekatan yuridis  empiris. Pendekatan secara yuridis merupakan penelitian yang memuat peraturan perundang-undangan dan peraturan hukum lainnya mengenai Build Operate and Transfer (BOT). Sedangkan pendekatan empiris merupakan penelitian yang dilakukan dengan cara terjun langsung melakukan wawancara kepada narasumber yang terkait kerjasama BOT tersebut.Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan kerjasama BOT PDAM Kabupaten Tangerang dengan pihak swasta merupakan perjanjian timbal balik yang saling menguntungkan.kerjasama tersebut menghasilkan hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban serta keuntungan dan kerugian yang diperoleh para pihak. Kerjasama BOT tersebut dilakukan selama 25 tahun, pihak yang melakukan pembangunan adalah swasta (build) dan dimanfaatkan selama 25 tahun (operate), setelah jangka waktu berakhir maka akan diserahkan kepada PDAM Tirta Kerta Raharja bangunan Sistem Penyedeiaan Air Minum (SPAM) tersebut (transfer). Secara umum proses pelaksanaan perjanjian berjalan dengan lancar, namun tak terlepas dari kendala-kendala dalam pelaksanaannya.
IMPLEMENTASI PRINSIP – PRINSIP HUKUM LINGKUNGAN INTERNASIONAL DALAM KEBIJAKAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI INDONESIA Amarulah, Mirza; Trihastuti, Nanik; Samekto, FX. Adji
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 3 (2017): Volume 6 Nomor 3, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (618.903 KB)

Abstract

Kerusakan hutan di Indonesia akibat dari kebakaran hutan dan lahan cenderung terjadi setiap tahunnya. Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Indonesia merupakan kejadian yang lebih dari 95% (sembilan puluh lima persen) disebabkan oleh faktor aktivitas manusia dalam mengelola sumber daya alam di area hutan maupun lahan. Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merilis data bahwa luas kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2011–2016 telah membakar lebih dari 328 ribu Ha area hutan dan lahan di Indonesia. Akibat dari kebakaran tersebut menyebabkan kabut asap lintas batas, kerusakan tanah, hilangnya keberagaman hayati, peningkatan pelepasan gas rumah kaca, dan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi sangatlah bersentuhan dengan dengan prinsip–prinsip hukum lingkungan internasional dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Penelitian ini membahas apakah Indonesia telah mengimplementasikan prinsip prinsip tersebut ke dalam kebijakan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Indonesia serta bagaimana upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Penelitian ini di lakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif, dengan data sekunder sebagai data utama. Untuk menganalisis permasalahan dalam penelitian ini digunakan prinsip-prinsip hukum lingkungan internasional sebagai pisau analisis. Berdasarkan hasil penelitian Indonesia telah memberlakukan prinsip-prinsip hukum lingkungan internasional dalam kebijakan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, selain itu upaya Indonesia dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan secara umum dilakukan melalui tiga upaya yaitu pencegahan, pemadaman, dan penanganan pasca kebakaran.
PENYALAHGUNAAN HAK KEKEBALAN DIPLOMATIK DITINJAU DARI KONVENSI WINA 1961 (STUDI KASUS PENYELUNDUPAN EMAS OLEH PEJABAT DIPLOMATIK KOREA UTARA DI BANGLADESH) Cathy Anggraini*, Peni Susetyorini, Kholis Roisah
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (548.924 KB)

Abstract

Hukum diplomatik mengatur mengenai hak kekebalan (immunity) dan keistimewaan (privilege) untuk perwakilan diplomatik suatu negara dengan tujuan agar perwakilan asing tersebut dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan bebas. Namun, dalam prakteknya masih saja terdapat penyalahgunaan hak kekebalan yang dilakukan oleh pejabat diplomatik di negara penerima.  Contoh kasus terjadi di Bangladesh yang melibatkan pejabat diplomatik Korea Utara bernama Son Young Nam yang menjabat sebagai Sekretaris I Kedutaan Besar Korea Utara di Bangladesh. Pejabat diplomatik tersebut telah melakukan penyalahgunaan hak kekebalan karena memanfaatkan haknya untuk menyelundupkan emas ke Bangladesh. Permasalahan yang diteliti adalah bagaimana penyalahgunaan hak kekebalan diplomatik ditinjau dari Konvensi Wina 1961 dan apakah akibat hukum dari kasus penyalahgunaan hak kekebalan diplomatik bagi negara penerima dan negara pengirim. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Metode pengumpulan data dilakukan penulis melalui studi kepustakaan. Metode analisis data dalam penelitian ini adalah normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa hak kekebalan yang dimiliki pejabat diplomatik Korea Utara tidak bersifat mutlak dan hak tersebut dapat ditembus karena pelanggaran berat telah dilakukan olehnya. Tindakan hukum yang dilakukan oleh Bangladesh kepada pejabat diplomatik tersebut adalah persona non grata. Bangladesh juga meminta Korea Utara agar pejabat tersebut dituntut berdasarkan hukum negaranya, namun Korea Utara tidak mengabulkan permintaan tersebut dan hanya menyampaikan permintaan maafnya atas kasus pelanggaran yang terjadi kepada Pemerintah Bangladesh.
PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK DAGANG ASING DARI TINDAKAN PEMBONCENGAN REPUTASI (PASSING-OFF) DALAM PENAMAAN MEREK DI INDONESIA Budi Santoso, Rinitami Njatrijani, Alvio Ardianto Wicaksono*,
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 4 (2016): Volume 5, Nomor 4, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (416.054 KB)

Abstract

Sengketa merek di Indonesia telah berlangsung lama dan menyangkut berbagai macam isu, di antaranya kesamaan atau kemiripan merek, status merek berlisensi, hubungan antara hak cipta dan hak merek, peniruan merek terkenal, interpretasi terhadap pemakai pertama di Indonesia, dan seterusnya. Sekarang sudah mulai marak penggunaan merek yang mirip dengan merek lain yang sudah terdaftar serta penggunaan merek yang sama dan atau mirip dengan merek lain sehingga menimbulkan kesalahan persepsi di benak masyarakat. Pelanggaran merek ini disebut Passing-Off (pemboncengan reputasi).Penulisan hukum ini mengangkat permasalahan mengenai Bagaimana pengaturan Merek Dagang Asing di Indonesia dan Bagaimana perlindungan hukum terhadap Merek Dagang Asing dari tindakan Pemboncengan Reputasi (Passing-Off) dalam penamaan Merek di Indonesia.Penulisan hukum ini dilakukan dengan metode yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan, hasil seminar, karya ilmiah dan sumber lain yang terkait dengan masalah yang diambil. Penelitian ini bermaksud untuk memaparkan secara rinci, jelas, dan menyeluruh tentang perlindungan hukum terhadap Merek Dagang Asing dari tindakan Pemboncengan Reputasi (Passing-Off) dalam penamaan Merek di Indonesia.Hasil penelitian dalam penulisan hukum ini menggambarkan mengenai Peangaturan perlindungan Merek terkenal di Indonesia meliputi lingkup Nasional dan Internasional. Dalam pengaturan nasional terdapat dalam ketentuan perundang-undangan tentang Merek, yaitu Undang-Undang Merek Nomor 21 Tahun 1961, Undang-Undang Merek Nomor 19 Tahun 1992, Undang-Undang Merek Nomor 14 Tahun 1997, dan Undang-Undang Merek Nomor 15 Tahun 2001 yang berlaku sekarang ini sabagai dasar hukum Merek. Pengaturan secara Internasional dapat dilihat dari ketentuan dalam Paris Convention Edisi Revisi Stockholm pada Pasal 6 bis, dimana Indonesia tergabung didalamnya, ketentuan dalam The Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIP’S), dan World Trade Organization (WTO). Bentuk perlindungan hukum terhadap Merek terkenal dalam sengketa kasus “RDL” berdasarkan putusan oleh Mahkamah Agung RI No. 018K/N/HaKI/2006 menyatakan bahwa kepemilikan Merek “RDL” dinyatakan sah milik RDL PHARMACEUTICAL LABORATORY, INC., sebagaimana amar putusan tersebut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, Merek “RDL” milik Penggugat telah memenuhi syarat dan kriteria sebagai suatu Merek terkenal dimana RDL PHARMACEUTICAL LABORATORY, INC., mampu menunjukkan bukti-bukti pendaftaran “RDL” di berbagai negara di dunia. Pihak PT. SPARINDO MUSTIKA (Tergugat) dikalahkan dan Merek “RDL” miliknya dinyatakan batal. Pihak RDL PHARMACEUTICAL LABORATORY, INC., dengan sah mengklaim Merek “RDL” dan berhak didaftarkan mereknya dalam daftar umum Merek di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
KLAUSULA BAKU DALAM DOKUMEN PENGANGKUTAN DARAT DI JALAN UMUM BERDASARKAN UU PERLINDUNGAN KONSUMEN NOMOR 8 TAHUN 1999 DIKAITKAN DENGAN UU LALU LINTAS NOMOR 22 TAHUN 2009 (STUDI PADA BRT TRANS SEMARANG) Rinitami Njatrijani, Herni Widanarti, Shenta Agnelly Saragih*,
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (392.92 KB)

Abstract

Pengangkutan memegang peranan penting dalam berbagai bidang, sehingga diharapkan dapat memberikan jasa sebaik mungkin sesuai dengan fungsinya. Menyadari pentingnya peranan jasa angkutan, maka lalu lintas dan angkutan jalan harus ditata dalam suatu sistem transportasi nasional .Untuk itu pemerintah telah mengeluarkan kebijakan di bidang transportasi darat yaitu dengan dikeluarkannya UU  Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. . Hak dan kewajiban biasanya tertuang dalam dokumen pengangkutan yang didalamnya terdapat beberapa klausula baku . Klausula baku tersebut harus sesuai dengan syarat dan  ketentuan klausula baku  di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999  . Syarat baku berlaku sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat sebagai perundang-undangan dilakukan atas dasar kepatutan,  itikad baik dan sesuai dengan syarat sahnya perjanjian harus  sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata. Pemenuhan hak dan kewajiban haruslah seimbang dan tidak berat sebelah antara penumpang dan pengelola jasa. Apabila terjadi kerugian yang  diderita penumpang maka sebaiknya pihak penyelenggara angkutan mengganti rugi sesuai dengan yang diperjanjikan dan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Penyelesaian ganti rugi dapat dilakukan dengan cara damai  berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/ jasa pemberian santunan      
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERUBAHAN KEWENANGAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DARI PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA KEPADA PEMERINTAH PROVINSI (STUDI KASUS : PROVINSI JAWA TENGAH) Rafika Ariana Fajriati; Sonhaji Sonhaji; Suhartoyo Suhartoyo
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 2 (2019): Volume 8 Nomor 2, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (337.724 KB)

Abstract

Pengawasan ketenagakerjaanberperanmenjaminkeberlangsunganhubunganhukum yang terjalinantar para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana efektivitas pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, dan hambatan apa saja yang dihadapi dalam pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan, serta upaya apa saja yang dilakukan untuk mengatasi hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan setelah adanya pengalihan kewenangan pengawasan dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Provinsi. Hasil penelitian menunjukan pengawasan ketenagakerjaan setelah adanya pengalihan dari kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Provinsi,pengawasan tidak berjalan efektif karena dalam pelaksanaannya ditemukan adanya penurunan kinerja yang disebabkan oleh hambatan-hambatan yaitu kurangnya jumlah pegawai pengawas, dan kurangnya danayang tersedia serta kurangnya sarana dan prasarana untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan. Sedangkan upaya yang dilakukan untukmengatasi hambatan tersebut adalah melakukan pengawasan ketenagakerjaan dengan skala prioritas, kemudian kurangnya dana, pegawai pengawas masih menggunakan uang pribadi untuk menutupi kekurangan, serta masih diupayakannya penambahan sarana dan prasarana oleh  pemerintah untuk pengadaan dan penggunaan sarana dan prasarana meliputi alat keselamatan dan kesehatan kerja, perlengkapan alat tulis kantor, fasilitas transportasi dan aggaran yang cukup sangat di butuhkan dalam pelaksanaan pengawasan.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN TERHADAP PRODUK MAKANAN MIE YANG MENGANDUNG FORMALIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Nur Ismi Febrianti*, Suradi , Rinitami Njatrijani
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (448.638 KB)

Abstract

Perbuatan pelaku usaha pembuat makanan mie dapat membuat konsumen yang dirugikan akibat mengkomsumsi mie dengan kadar formalin berlebih berhak mendapat ganti rugi.Ganti kerugian yang diberikan pelaku usaha terkait dengan tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian yang diderita konsumen.Adapun tanggung jawab pelaku usaha terhadap pelanggaran produk bahan makanan mie yang mengandung bahan berbahaya diketahui dari kewajiban pelaku usaha yang terdapat dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 17,selain dapat dilakukan melalui tindakan pemerintah dengan adanya hak-hak konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.Hak konsumen akan penggunaan tambahan makanan belum menunjukan adanya perlindungan hukum,maka perlunya pengawasan oleh pemerintah dan pertanggung jawaban yang diberikan pelaku usaha sesuai peraturan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
PERJANJIAN SEWA-MENYEWA KAPAL ANTARA PT. SEBUKU NUSANTARA INDONESIA PERKASA (SNIP) DAN PANAPOND INTERNATIONAL (HK) CO, LTD CLARIESHA VETRIANI PRATIWI, Achmad Busro*, Hendro Saptono
Diponegoro Law Journal Vol 2, No 2 (2013): Volume 2, Nomor 2, Tahun 2013
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (304.714 KB)

Abstract

Indonesia selain sebagai negara kepulauan juga terkenal sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam, khususnya di bidang pertambangan. Namun tidak semua wilayah di Indonesia berpotensi untuk menghasilkan sumber daya alam yang sama, oleh karena itu dibutuhkan sarana angkutan untuk mendistribusikan hasil tambang itu dari daerah yang berpotensi ke daerah yang tidak berpotensi. Karena Indonesia merupakan negara kepulauan maka sarana angkutan yang paling efisien untuk digunakan adalah sarana angkutan laut atau kapal yang telah didesain secara khusus untuk mengangkut hasil tambang tersebut. Adanya faktor potensi wilayah yang tidak sama, menyebabkan munculnya suatu hubungan antara yang membutuhkan sarana angkutan laut dan yang menawarkan jasa angkutan laut untuk mendistribusikan hasil tambang tersebut, dalam hal ini antara PT. Sebuku Nusantara Indonesia Perkasa (SNIP) dengan Panapond International (HK) Co, Ltd, yang selanjutnya dituangkan dalam suatu perjanjian sewa menyewa atau charter kapal.Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris. Dengan menggunakan metode objek dan subjek penelitian. Pengumpulan data diperoleh dari pengumpulan  data primer yang diperoleh di lapangan melalui wawancara dan data sekunder melalui penelitian kepustakaan.Dari hasil penelitian yang diperoleh bahwa terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh PT. Sebuku Nusantara Indonesia Perkasa dengan Panapond International (HK) Co, Ltd timbul permasalahan-permasalahan berupa wanprestasi. Dimana ketika kapal datang ke Indonesia barang yang akan diangkut oleh kapal tersebut belum siap, sehingga Panapond International (HK) Co, Ltd langsung melayangkan gugatan ke badan arbitrase di Hongkong. Dalam kontrak sendiri diatur bahwa jika timbul suatu sengketa maka penyelesaiannya menggunakan arbitrase yang akan diselesaikan di Hongkong.English:Indonesia as an archipelagic state in addition to well-known as a country rich in natural resources, particularly in mining. But not all regions in Indonesia has the potential to produce the same natural resources, and therefore needed a means of transport for the distribution of the region's mining potential to areas that are not potential. Because Indonesia is an archipelago that is the most efficient transport to use is a sea transport or ship that has been designed specifically for the transport of mining products. The existence of potential factors that are not the same region, led to the emergence of a relationship between that need and the means of sea transport that offers marine transportation services to distribute the proceeds of the mine, in this case between PT. Sebuku Nusantara Indonesia Perkasa (SNIP) with Panapond International (HK) Co., Ltd, which in turn contained in a lease agreement or charter boat.The method of approach used in this research is juridical empirical law. By using the methods of the object and the subject of research. Data collection was obtained from the collection of primary data collected in the field through interviews and secondary data through library research.From the results obtained that a default by PT. Sebuku Nusantara Indonesia Perkasa with Panapond International (HK) Co., Ltd. problems arise in the form of default. Where when the ship arrived in Indonesia goods to be transported by ship is not ready, so Panapond International (HK) Co., Ltd. filed a lawsuit directly to the arbitration board in Hong Kong. In the contract itself stipulated that if a dispute arises then the solution using arbitration to be settled in Hong Kong.
PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG LISENSI PROGRAM KOMPUTER YANG TIDAK DICATATKAN KE DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL (DJKI) BERDASARKAN UU NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Hendro Saptono, Rinitami Njatrijani, Widya Sihombing*,
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (594.626 KB)

Abstract

Pasal 40 ayat (1) huruf s Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengatur program komputer sebagai Ciptaan dilindungi oleh Hak Cipta. Perlindungan terhadap program komputer ini dilakukan mengingat perkembangan teknologi dan komunikasi yang tinggi sehingga menjadi alat untuk pelanggaran hukum di bidang Hak Cipta. Penelitian ini mengambil permasalahan bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada pemegang lisensi program komputer yang tidak dicatatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan (DJKI) dalam hukum positif di Indonesia, serta bagaimana akibat hukumnya terhadap pihak ketiga apabila perjanjian lisensi tersebut tidak dicatatkan. Metode pendekatan yang dipergunakan oleh penulis dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang akan digunakan adalah deskriptif. Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif analitis. Hasil penelitian menemukan bahwa Hak Cipta melindungi source code (kode sumber) dan object code yang dipandang sebagai karya tulis yang dapat dibaca oleh manusia yang mewujudkan ide dari Pencipta program tersebut. Salah satu bentuk pengalihan hak yang dapat dilakukan terhadap program komputer adalah dengan melakukan Perjanjian Lisensi, yang mana Perjanjian Lisensi tersebut harus dicatatkan di Daftar Umum Ciptaan, dan apabila tidak dicatatkan maka Perjanjian Lisensi tersebut tidak memiliki akibat hukum terhadap pihak ketiga. 
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK DALAM RANGKA PROSES PENERBITAN EFEK SURAT UTANG DI INDONESIA Shofi Farhana*, Paramita Prananingtyas, Sartika Nanda Lestari
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (531.204 KB)

Abstract

Kegiatan perdagangan Efek di pasar modal melibatkan banyak pihak. Surat utang merupakan salah satu Efek yang diperdagangkan di pasar modal yang sebelum penerbitannya wajib melalui prosedur pemeringkatan. Pihak yang berwenang melakukan kegiatan pemeringkatan Efek adalah Perusahaan Pemeringkat Efek. Adanya pemeringkatan atas Efek bersifat utang dilakukan guna mengetahui risiko gagal bayar. Peringkat tersebut sangat berguna bagi calon investor dalam memutuskan melakukan pembelian Efek surat utang. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab Perusahaan Pemeringkat Efek dalam proses penerbitan Efek surat utang di Indonesia dan akibat hukum yang diterima Perusahaan Pemeringkat Efek apabila melakukan pelanggaran dalam menilai Efek surat utang. Berdasarkan hasil penelitian Perusahaan Pemeringkat Efek memiliki tanggung jawab: (a) mencegah dikeluarkannya Peringkat yang tidak mencerminkan kemampuan sebenarnya pihak yang Efeknya diperingkat (Emiten); (b) memenuhi kewajiban prosedur pemeringkatan yaitu: pelaporan, pemeliharaan dokumen, publikasi metodologi dan hasil pemeringkatan melalui website. Akibat hukum yang diterima Perusahaan Pemeringkat Efek apabila melakukan pelanggaran adalah berupa sanksi: (a) Sanksi administrasi: peringatan tertulis, denda kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan dan pembatalan pendaftaran; (b) Sanksi perdata; (c) Sanksi pidana: penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00.

Page 68 of 157 | Total Record : 1565


Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol 13, No 4 (2024): Volume 13 Nomor 4, Tahun 2024 Vol 13, No 3 (2024): Volume 13 Nomor 3, Tahun 2024 Vol 13, No 2 (2024): Volume 13 Nomor 2, Tahun 2024 Vol 13, No 1 (2024): Volume 13 Nomor 1, Tahun 2024 Vol 12, No 4 (2023): Volume 12 Nomor 4, Tahun 2023 Vol 12, No 3 (2023): Volume 12 Nomor 3, Tahun 2023 Vol 12, No 2 (2023): Volume 12 Nomor 2, Tahun 2023 Vol 12, No 1 (2023): Volume 12 Nomor 1, Tahun 2023 Vol 11, No 4 (2022): Volume 11 Nomor 4, Tahun 2022 Vol 11, No 3 (2022): Volume 11 Nomor 3, Tahun 2022 Vol 11, No 2 (2022): Volume 11 Nomor 2, Tahun 2022 Vol 11, No 1 (2022): Volume 11 Nomor 1, Tahun 2022 Vol 10, No 4 (2021): Volume 10 Nomor 4, Tahun 2021 Vol 10, No 3 (2021): Volume 10 Nomor 3, Tahun 2021 Vol 10, No 2 (2021): Volume 10 Nomor 2, Tahun 2021 Vol 10, No 1 (2021): Volume 10 Nomor 1, Tahun 2021 Vol 9, No 3 (2020): Volume 9 Nomor 3, Tahun 2020 Vol 9, No 2 (2020): Volume 9 Nomor 2, Tahun 2020 Vol 9, No 1 (2020): Volume 9 Nomor 1, Tahun 2020 Vol 8, No 4 (2019): Volume 8 Nomor 4, Tahun 2019 Vol 8, No 3 (2019): Volume 8 Nomor 3, Tahun 2019 Vol 8, No 2 (2019): Volume 8 Nomor 2, Tahun 2019 Vol 8, No 1 (2019): Volume 8 Nomor 1, Tahun 2019 Vol 7, No 4 (2018): Volume 7 Nomor 4, Tahun 2018 Vol 7, No 3 (2018): Volume 7 Nomor 3, Tahun 2018 Vol 7, No 2 (2018): Volume 7 Nomor 2, Tahun 2018 Vol 7, No 1 (2018): Volume 7 Nomor 1, Tahun 2018 Vol 6, No 4 (2017): Volume 6 Nomor 4, Tahun 2017 Vol 6, No 3 (2017): Volume 6 Nomor 3, Tahun 2017 Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017 Vol 6, No 1 (2017): Volume 6 Nomor 1, Tahun 2017 Vol 5, No 4 (2016): Volume 5, Nomor 4, Tahun 2016 Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016 Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016 Vol 5, No 1 (2016): Volume 5, Nomor 1, Tahun 2016 Vol 4, No 4 (2015): Volume 4, Nomor 4, Tahun 2015 Vol 4, No 1 (2015): Volume 4, Nomor 1, Tahun 2015 Vol 3, No 2 (2014): Volume 3, Nomor 2, Tahun 2014 Vol 2, No 3 (2013): Volume 2, Nomor 3, Tahun 2013 Vol 2, No 2 (2013): Volume 2, Nomor 2, Tahun 2013 Vol 1, No 4 (2012): Volume 1, Nomor 4, Tahun 2012 More Issue