cover
Contact Name
Mahendra Wardhana
Contact Email
mahendrawardhana@unesa.ac.id
Phone
+628179925494
Journal Mail Official
jurnalnovum@unesa.ac.id
Editorial Address
Gedung K1 Jurusan Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Surabaya Jl. Ketintang, Surabaya
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Novum : Jurnal Hukum
ISSN : -     EISSN : 24424641     DOI : doi.org/10.26740/novum
Core Subject : Social,
Jurnal novum memuat tulisan-tulisan ilmiah baik hasil-hasil penelitian maupun artikel dalam bidang ilmu hukum, hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara dan bidang-bidang hukum lainnya.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 1,602 Documents
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGECUALIAN KEWAJIBAN MEMILIKI RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING BAGI PEMBERI KERJA TENAGA KERJA ASING YANG MERUPAKAN PEMEGANG SAHAM, DIREKSI, DAN DEWAN KOMISARIS Junanta, Erbanu Wahyu; Nugroho, Arinto
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol 7 No 1 (2020)
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v7i1.31089

Abstract

Perkembangan global saat ini mau tidak mau harus diikuti oleh setiap orang di dunia. Globalisasi juga menjadikan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama teknologi komunikasi sehingga orang dapat saling menjangkau tempat dengan jarak yang berjauhan dalam waktu yang sama. Sekarang orang dengan mudah pergi/pindah ke satu negara ke negara lain. Indonesia adalah salah satu negara di dunia yang menerima orang asing untuk bekerja di wilayah nusantara yang disebut Tenaga Kerja Asing (TKA). Perusahaan yang mempekerjakan TKA membutuhkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). RPTKA diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dan Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 Tentang Tenaga Kerja Asing (Perpres TKA). Dari kedua aturan tersebut terdapat norma yang berbeda, sehingga  bagaimana pengecualian RPTKA dalam Perpres TKA menurut Peraturan Perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan apa akibat hukum yang akan terjadi dalam konflik norma tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah Menganalisis pengecualian kewajiban memiliki RPTKA bagi pemberi tenaga kerja asing yang merupakan pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris dibenarkan menurut Peraturan Perundang-undangan di bidang Ketenagakerjaan dan Menganalisis akibat hukum dari pengecualian kewajiban memiliki RPTKA bagi pemberi kerja tenaga kerja asing yang merupakan pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris oleh Perpres TKA dalam hal tidak dibenarkan menurut Peraturan Perundang-undangan di bidang Ketenagakerjaan. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non-hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan cara studi pustaka terhadap bahan hukum primer dengan bahan hukum sekunder. Teknik analisa penelitian ini menggunakan analisa preskriptif. Hasil penelitian yang didapat adalah bahwa Perpres TKA tidak seharusnya menambahi unsur yang tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan karena menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjelaskan bahwa materi muatan Peraturan Presiden ialah berisikan materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang. dengan penjelasan tersebut maka Perpres seharusnya mengikuti norma yang ada pada Undang-Undang. Akibat hukum dari penambahan unsur yang ada di Perpres TKA  dapat menimbulkan lenyapnya suatu keadaan hukum maksudnya adalah bahwa Pasal 10 ayat (1) Perpres TKA dapat dinyatakan tidak dapat berlaku karena dalam Pasal 43 ayat (1) UU Ketenagakerjaan tidak memerintahkan aturan lebih lanjut mengenai hal tersebut diatur dengan suatu Perpres, melainkan seharusnya diatur dengan Peraturan Menteri. Upaya hukum yang dapat ditempuh dari konflik norma antara UU Ketenagakerjaan dengan Perpres TKA dapat diajukan kepada Mahkamah Agung untuk dilakukan uji materi. Dengan terjadinya konflik norma ini  seharusnya Presiden dalam membuat aturan lebih teliti terkait dengan pendelegasian aturan pada suatu Pasal yang ada pada aturan tertentu. Kata Kunci : Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Konflik Norma, Akibat Hukum
Kesadaran Hukum Pelaku Usaha UMKM Berkaitan Dengan Kepemilikan Sertifikat Halal Pada Produk Olahan Pangan Di Kabupaten Gresik sari, meivi kartika
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol 7 No 1 (2020)
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v7i1.31103

Abstract

AbstrakMengingat semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pangan, dimana makanan atau minuman dimungkinkan untuk diproduksi dengan cepat dan efisien. Dengan terbatasnya kemampuan konsumen dalam meneliti kebenaran sertifikat halal pada pangan tersebut, pemerintah telah merespon pentingnya sertifikat halal pada produk pangan melalui Undang – Undang RI Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dengan adanya peraturan itu dikeluarkan dengan tujuan agar setiap pelaku usaha yang memperdagangkan produknya wajib memiliki Sertifikat Halal.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kesadaran hukum pelaku usaha berkaitan dengan kepemilikan Sertifikat Halal dan mengkaji upaya preventif yang di lakukan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gresik dalam hal meningkatkan kesadaran hukum pelaku usaha UMKM dalam kepemilikan Sertifikat Halal. Penelitian ini termasuk dalam penelitian yuridis sosiologi. Sumber data yang diperoleh dari data primer dan data skunder dengan metode analisis kulitatif.Hasil penelitian menunjukkan kesadaran hukum pelaku usaha UMKM dalam kepemilikan Sertifikat Halal sangat rendah. Faktor-faktor yang mempegaruhi kesadaran hukum pelaku usaha UMKM dalam kepemilikan Sertifikat Halal yaitu tingkat pendidikan pelaku usaha dan akses informasi, upaya yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gresik hanya sebatas upaya preventif. Upaya preventif yang dilakukan adalah memasang spanduk mengenai Sertifikat Halal dan mengadakan penyuluhan. Saran dari hasil penelitian ini bagi pelaku usaha UMKM, yang berada di Kabupaten Gresik, supaya mendafarkan produk yang di perdagangkan agar memiliki Sertifikat Halal. Bagi Dinas koperasi dan UKM Kabupaten Gresik, untuk mengawasi dan memberikan pembinaan kepada pelaku usaha UMKM yang belum memiliki Sertifikat Halal. Kata Kunci: Kesadaran Hukum, UMKM , Sertifikat Halal
KESADARAN HUKUM MITRA KERJA PERUSAHAAN TRANSPORTASI UMUM TERKAIT KEPESERTAAN MANDIRI BPJS KETENAGAKERJAAN (STUDI DI PT SELAMAT SUGENG RAHAYU) Ardikabima, Yonatan; Nugroho, Arinto
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol 7 No 1 (2020)
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v7i1.31107

Abstract

Jaminan sosial seharusnya dimiliki oleh setiap orang, terutama bagi orang yang bekerja  di bidang transportasi umum. Dalam melaksanakan kerjanya apabila terjadi kecelakaan kerja ada jaminan sosial yang dapat membantu meringankan kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan kerja tersebut. Hubungan kemitraan mengedepankan adanya hubungan mutualisme diantara para pihak. Berbeda dengan posisi pemberi kerja dan buruh dalam hukum ketenagakerjaan yang memiliki sifat atasan-bawahan, tetapi kemitraan lebih pada kedudukan para pihak setara. Salah satu perusahaan transportasi umum yang menggunakan sistem mitra kerja adalah PT Selamat Sugeng Rahayu. Berdasarkan hal tersebut, mitra kerja pada PT Selamat Sugeng Rahayu harus mendaftarkan dirinya sendiri sebagai peserta Badan Penyelanggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan secara mandiri sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Bukan Penerima Upah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kesadaran hukum    mitra kerja perusahaan transportasi umum terkait kepesertaan mandiri BPJS Ketenagakerjaan (Studi di PT Selamat Sugeng Rahayu) dan mendeskripsikan faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum mitra kerja perusahaan transportasi umum terkait kepesertaan mandiri BPJS Ketenagakerjaan (Studi di PT Selamat Sugeng Rahayu). Metode penelitian yang digunakan untuk penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Penelitian dilakukan di PT. Selamat Sugeng Rahayu. Sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder dengan metode analisis kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara, dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan kesadaran hukum mitra kerja perusahaan transportasi umum terkait kepesertaan mandiri BPJS Ketenagakerjaan (Studi di PT Selamat Sugeng Rahayu) sangat rendah, karena dari keempat indikator yaitu pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum, dan perilaku hukum hanya terpenuhi satu indikator yaitu sikap hukum. Faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum mitra kerja perusahaan transportasi umum terkait kepesertaan mandiri BPJS Ketenagakerjaan (Studi di PT Selamat Sugeng Rahayu) yaitu tingkat pendidikan, umur, lingkungan, dan ekonomi.Kata Kunci: Mitra Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, Kepesertaan Mandiri
Tinjauan Yuridis Terhadap Perbuatan Manipulasi Hasil Pertandingan Dalam Persepakbolaan Indonesia Erganto Jai, Alfansyi Maximilano; Astuti, Pudji; Ahmad, Gelar Ali
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol 7 No 1 (2020)
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v7i1.31108

Abstract

AbstrakSepakbola merupakan salah satu cabang olahraga yang memiliki banyak penggemar di setiap negara, termasuk di Indonesia. Sepakbola di Indonesia pada saat ini telah menjadi salah satu sarana komoditas ekonomi dengan diselenggarakannya kompetisi-kompetisi sepakbola oleh Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia sebagai induk organisasi persepakbolaan di Indonesia. Sepakbola sebagai salah satu cabang olahraga yang populer mengakibatkan munculnya pihak-pihak yang memanfaatkannya sebagai ladang untuk menghasilkan keuntungan pribadi dengan mengesampingkan prinsip fair play atau kejujuran dalam berolahraga yang biasa disebut dengan manipulasi hasil pertandingan. Manipulasi hasil pertandingan adalah sebuah perbuatan yang dilakukan agar salah satu tim yang sedang bertanding bermain untuk kalah atau dikalahkan. Perbuatan manipulasi hasil pertandingan sepakbola dilakukan oleh bandar judi bermodal besar yang memiliki tujuan untuk dapat memenangkan pasar taruhan. Bandar Judi dalam melakukan perbuatan manipulasi hasil pertandingan dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu menemui langsung para target atau meminta bantuan kepada agen yang dapat membantunya dalam menemukan para target. Para agen ini yang nantinya akan mencari target yang dapat membantunya melakukan manipulasi hasil pertandingan dengan cara menawarkan atau menjanjikan sesuatu yang memiliki nilai ekonomis kepada seseorang yang memiliki wewenang dalam persepakbolaan di Indonesia dan/atau seseorang yang terlibat secara langsung dalam sebuah pertandingan, seperti wasit, pemain, pelatih, dan lain-lain.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perbuatan manipulasi hasil pertandingan sepakbola dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana suap dan untuk mengetahui apakah hukum pidana yang berlaku di Indonesia dapat diberlakukan kepada para pelaku manipulasi hasil pertandingan sepakbola  yang berasal dan berada di luar Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan 2 (dua) pendekatan penelitian, yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Permasalahan pada penelitian ini dianalisa dengan menggunakan cara preskriptif.Hasil pada penelitian ini menunjukan bahwa perbuatan manipulasi hasil pertandingan sepakbola dapat diklasifikasikan sebagai sebuah tindak pidana suap dengan berdasarkan unsur-unsur yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan hukum pidana di Indonesia dapat diberlakukan kepada para pelaku perbuatan manipulasi hasil pertandingan sepakbola yang berasal dan berada dari luar Indonesia berdasarkan asas teritorial, asas nasional pasif, dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana SuapKata kunci: Manipulasi hasil pertandingan, Suap, Berlakunya hukum pidana
ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 22/PUU-XV/2017 MENGENAI BATAS USIA PERKAWINAN TERHADAP PEMENUHAN HAK ANAK DAN/ATAU PEREMPUAN Sitorus, Indah Melania; Tamsil, Tamsil
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol 7 No 1 (2020)
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v7i1.31111

Abstract

Abstrak Ketentuan batas usia perkawinan diatur pada Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Batas usia Perkawinan merupakan salah satu bentuk kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang dibuat pemerintah dan tujuannya untuk menghindarkan terjadinya perkawinan anak serta menekan angka kelahiran maka diberikan batas usia minimal untuk kawin. Namun, ketentuan a quo menimbulkan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi yang dinilai bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945. Berdasarkan pertimbamgan hakim konstitusi yang diputus pada pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 permohonan pemohon sepanjang dengan Pasal 7 ayat (1) Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis ratio decidendi dari Putusan Mahkamah Konstirusi Nomor 22/PUU-XV/2017 terkait batas usia perkawinan terhadap pemenuhan hak anak dan/atau perempuan, serta untuk menganalisis akibat hukum yang ditimbulkan dari adanya putusan a quo. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konsep. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah dengan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum. Teknik analisis bahan hukum dilakukan dengan teknik argumentatif dengan memberikan argumentasi atas hasil penelitian yang dilakukan. Berdasarkan hasil pembahasan, dapat disimpulkan bahwa batas usia perkawinan bagi perempuan telah memberikan peluang terjadinya perkawinan usia anak dikarenakan batas usia minimal bagi perempuan yang berada dibawah batas usia anak. Hal ini mengakibatkan tidak terpenuhinya hak anak dan/atau perempuan serta menimbulkan berbagai kerugian yang akan dialaminya. Suatu perkawinan yang ideal haruslah ditinjau dari berbagai aspek sehingga batas usia minimal perkawinan haruslah mengakomodirnya supaya tidak terjadi diskriminasi atau tidak terpenuhinya hak anak dan/atau perempuan. Kata Kunci : Pemenuhan Hak, Anak, Perempuan Abstract The age limit for marriages is regulated in Article 7 paragraph (1) of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. Marriage age limit is a form of open legal policy made by the government and the purpose to reduce the children marriage also minimization birth rate. However, the stipulated a quo regulation caused a review in the Constitutional Court because it was considered to be contrary to Article 27 paragraph 1 of the UUD NRI 1945. Based on the considerations of constitutional justices No 22/PUU-XV/2017 petitioners' petition with Article 7 paragraph (1) of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage is valid according law. The purpose of this study was to analyze the ratio of the Constitutional Court Ruling Number 22 / PUU-XV / 2017 related to the age limit of marriage to fulfill the rights of children and / or women, and to analyze the law arising from the possibility of the a quo ruling. This research is a normative juridical study using permits, invitations, and concepts. Types of legal materials used are primary legal materials and secondary legal materials. The collection of legal materials used is the literature study of legal materials. Legal material analysis technique is carried out using argumentative techniques by providing arguments for the results of research conducted Based on the results of the discussion, it can be concluded that the marriage age limit for women has provided opportunities for child marriage due to the minimum age of marriage under the age of the child. This causes the non-fulfillment of the rights of children and / or women and causes various losses that will be experienced. An ideal marriage must be viewed from various aspects so that the minimum marriage limit must be accommodated, there is no need to be done or the rights of children and / or women are not fulfilled. Keywords: Fulfillment of Rights, Children, Women
LAW PROTECTION FOR WORKER’S UNSPECIFIED TIME WORK AGREEMENT IN PT INTER WORLD STEEL MILLS INDONESIA RELATED THEIR WORK PERIOD Shinurad, Duto Mahardiko
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol 7 No 1 (2020)
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v7i1.31112

Abstract

One of the problems in employment in Indonesia is the worker contract system that know as Unspecified Time Work Agreement between workers and the companies. The companies often make deals to extend the Unspecified Time Work Agreement without care about how long the worker has been working. The system of extending Unspecified Time Work Agreement without any certainty naturally raises unrest for workers for fear that Unspecified Time Work Agreement will no longer be extended. The Unspecified Time Work Agreement extension by the company is based on the existence of freedom of contract which frees the parties to make agreements and freedom to determine the contents of the agreement. This study aims to understand and analyze the legality of Unspecified Time Work Agreement who made by PT Interworld Steel Mills, and to understand the law protection for worker which extend the Unspecified Time Work Agreement. This research include normative juridical research which is a research by examining secondary legal source or library material. Legal material obtained from primary and secondary legal material with prescriptive analysis methods, namely the assessment of the right or wrong legal fact or legal events from the results of research. Unspecified Time Work Agreement is made based on the legal requirements agreement of article 1320 KUH Perdata. Base on article 1320 KUH Perdata, extending Unspecified Time Work Agreement could not fulfill the 4th elemen because Unspecified Time Work Agreement could no longer be extended or approved. As a form of legal protection, workers can conduct bipartite negotiations, mediation, and  sue to Industrial Court. Keywords : Unspecified Time Work Agreement, Worker, Law Protection.
ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA SURABAYA NOMOR : 109/B/2019/PT.TUN.SBY MENGENAI PENCABUTAN IZIN PEMAKAIAN TANAH kurniawan, reksa ahmadi
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol 7 No 1 (2020)
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v7i1.31113

Abstract

Abstrak Pada kasus ini penggugat yang bernama Fong Akie Wiyono mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya pada tanggal 30 Agustus 2018 untuk menggugat Walikota Surabaya. Penggugat merasa keberatan atas pencabutan Izin Pemakaian Tanah miliknya yang dicabut oleh Tergugat pada tanggal 4 juni 2018 dengan alasan Penggugat menelantarkan tanah. Pada kasus sengketa ini hakim Pengadilan Tata Usaha Surabaya pada putusan nomor : 140/G/2018/PTUN.SBY. mengabulkan seluruhnya gugatan penggugat Fong Akie Wiyono dan menyatakan batal surat pencabutan Izin Pemakaian Tanah. selanjutnya Tergugat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya. Pada tanggal 20 Mei 2019 Mejelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya pada putusan nomor : 109/B/2019/PT.TUN/SBY. yang isinya menyatakan mengabulkan permohonan banding pembanding/tergugat dan membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya nomor : 140/G/2018/PTUN.SBY, tanggal 17 Januari 2019 yang dimohonkan banding. Pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan pembanding karena pihak terbanding/penggugat terjadi kekeliruan dalam penentuan subjek sengketa yang harus didugat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis (1) Apa dasar petimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya nomor : 109/B/2019/PT.TUN/SBY? (2) Apa akibat hukum putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya nomor : 109/B/2019/PT.TUN/SBY. bagi para pihak terkait?. Penelitian ini menggunakan statue approach, case approach dan conceptual approach. Dalam menyelesaikan isu hukum peneliti menggunakan metode interpretasi hukum. Hasil penelitian ini adalah penilus kurang setuju dengan pertimbangan hukum majelis hakim pada amar putusan nomor : 140/G/2018/PTUN.SBY. Menurut penulis subjek gugatan yang diajukan Penggugat tidak salah karena menurut pasal 14 angka (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menerima Mandat harus menyebutkan atas nama Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat”. Menurut analisis penulis subjek sengketa sudah tepat karena kewenangan yang diberikan oleh walikota kepada dinas adalah kewenangan mandat bukan delegasi. Kata Kunci: Perizinan, Izin Pemakaian Tanah, Kewenangan, Peradilan Tata Usaha Negara AbstractIn this case the plaintiff named Fong Akie Wiyono filed a lawsuit in the Surabaya State Administrative Court on August 30, 2018 to sue the Mayor of Surabaya. The Plaintiff has objected to the revocation of the Use of Land Permit that was revoked by the Defendant on June 4, 2018 on the grounds that the Plaintiff abandoned the land. In this dispute case the Surabaya Administrative Court judge in decision number: 140 / G / 2018 / PTUN.SBY. granted all of the plaintiffs' lawsuit, Fong Akie Wiyono, and declared the cancellation of the land use permit revocation. then the Defendant filed an appeal at the Surabaya State Administrative High Court. On May 20, 2019, the Judge of the Surabaya State Administrative High Court in decision number: 109 / B / 2019 / PT.TUN / SBY. the contents of which state that they grant the appeal / defendant's appeal and cancel the Surabaya State Administrative Court's decision no. 140 / G / 2018 / PTUN.SBY, dated January 17, 2019 the appeal was filed. Judges' considerations in granting the petition for comparison because the comparator / plaintiff made a mistake in determining the subject of the dispute that must be sued. This study aims to analyze (1) What is the basis for the judges' consideration in the Surabaya State Administrative High Court's decision number: 109 / B / 2019 / PT.TUN / SBY? (2) What are the legal consequences of the Surabaya State Administrative High Court's decision number: 109 / B / 2019 / PT.TUN / SBY. for related parties ?. This study uses a statue approach, case approach and conceptual approach. In solving legal issues, researchers use the method of legal interpretation. The results of this study are that the penilus disagrees with the legal considerations of the judges in the ruling number: 140 / G / 2018 / PTUN.SBY. According to the author, the subject of the lawsuit filed by the Plaintiff is not wrong because according to article 14 number (4) of Law Number 30 Year 2014 Regarding Government Administration "Government Agencies and / or Officials that accept the Mandate must mention on behalf of the Government Agency and / or Officer who grants the Mandate". According to the author's analysis the subject of the dispute is appropriate because the authority given by the mayor to the office is the authority of the mandate not the delegation.Keywords: Licensing, Land Use Permit, Authority, State Administrative Court
KESADARAN HUKUM IBU TERHADAP KEWAJIBAN MEMBERIKAN ASI EKSKLUSIF PADA BAYI DI KABUPATEN SAMPANG Dila, Farah; Sulistyowati, Eny
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol 7 No 1 (2020)
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v7i1.31148

Abstract

Indonesia merupakan negara dengan penduduk terbanyak ke 4 di dunia. Dibalik itu, terdapat masalah yang dihadapi oleh Indonesia, salah satunya yaitu kesehatan. Pemerintah Indonesia terus melakukan program-program untuk meningkatkan kesahatan masyarakat. Salah satu program yaitu 1000 HPK (Hari Pertama Kehidupan), karena kualitas manusia ditentukan sejak awal janin hingga 1000 HPK. Program tersebut yaitu mencukupi gizi dengan memberikan ASI Eksklusif pada bayi, Karena gizi yang diperoleh pada hari pertama kelahiran sampai dengan 6 bulan hanya dari ASI (ASI Eksklusif). Kewajiban Ibu memberikan ASI Eksklusif pada bayinya terdapat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif Pasal 6. Kabupaten dengan bayi tidak mendapatkan ASI Eksklusif terbesar di Jawa Timur adalah Sampang Madura. Hal ini yang membuat peneliti tertarik untuk melakukan penelitian ini.  Tujuan penelitian ini adalah untuk lebih memahami kesadaran hukum Ibu terhadap kewajiban pemberian ASI Eksklusif pada Bayi di Sampang dan untuk memahami tentang upaya apa saja yang telah dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang terkait ibu yang tidak memberikan  ASI Eksklusif. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris. Jenis data penelitian yang dipakai terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipakai ada tiga yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik pengolahan data dengan cara reduksi, penyajian, verifikasi. Analisis data yang digunakan adalah dengan menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu suatu cara analisis hasil penelitian yang menghasilkan data deskriptif analitis. Kesadaran hukum Ibu terhadap kewajiban memberikan ASI Eksklusif pada bayi di Kabupaten Sampang sangat rendah. Sangat rendahnya kesadaran hukum Ibu karena tidak ada informasi mengenai ketersediaannya ruang laktasi atau fasilitas pendukung ASI yang dimiliki oleh tempat kerja/kantor Pemerintahan. Budaya hukum juga mempengaruhi kesadaran hukum Ibu. Dinas Kesehatan Sampang sudah melakukan berbagai upaya seperti penyuluhan, membentuk KP ASI, namun materi penyuluhan  Dinas Kesehatan maupun Puskesmas Kamoning tidak ada mengenai ketersediaannya fasilitas pendukung ASI serta tidak dijelaskan mengenai aturan tentang ASI Eksklusif.Kata Kunci : Kewajiban Ibu, ASI Ekslusif, Kesadaran Hukum Ibu.
Efektivitas Hukum Uji Berkala Pada Kendaraan Bermotor Jenis Pick Up Terhadap Terjadinya Kecelakaan Di Kabupaten Lamongan ningtyas, winda; widodo, hananto; tinambunan, hezron sabar rotua
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol 7 No 1 (2020)
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v7i1.31152

Abstract

Kendaraan bermotor sebagai sarana transportasi pendukung dalam kebutuhan masyarakat. Peran dalam lalu lintas dan angkutan jalan sangat penting dalam menunjang, memperlancar dan meningkatkan pembangunan perekonomian baik regional maupun nasional. kebutuhan akan jasa lalu lintas semakin bertambah sehingga jumlah kendaraan bermotor berkembang dan tingkat kecelakaan lalu lintas makin meningkat. Kecelakaan tersebut disebabkan kurang laiknya kendaraan bermotor khususnya jenis Pick Up. Kewajiban melakukan uji berkala yang dilakukan 6 bulan setelah uji berkala pertama telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Reupblik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Peraturan Menteri Perhubungan Reupblik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor ini dikeluarkan dengan tujuan agar setiap masyarakat melakukan uji berkala untuk kelayakan dan keamanan saat beroperasi dijalan raya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa efektivitas hukum uji berkala kendaraan bermotor jenis Pick up dalam terjadinya kecelakaan dan mendeskripsikan faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum uji berkala kendaraan bermotor jenis Pick Up dalam terjadinya kecelakaan, serta mengkaji upaya yang dilakukan oleh UPT Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Lamongan dalam hal memahami efektivias hukum uji berkala kendaraan bermotor jenis Pick Up. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis sosiologi. Sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan efektivitas hukum uji berkala kendaraan bermotor jenis Pick Up terhadap terjadinya kecelakaan di Kabupaten Lamongan sangat rendah. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum uji berkala pada kendaraan bermotor jenis Pick Up terhadap terjadinya kecelakaan di Kabupaten Lamongan yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor kebudayaan, faktor sarana dan fasilitas, dan faktor masyarakat. Upaya yang dilakukan UPT Pengujian kendaraan Bermotor di Kabupaten Lamongan hanya sebatas upaya preventif. Upaya Preventif yang dilakukan adalah dengan melakukan oprasi di jalan raya.       Kata Kunci : Efektivitas Hukum, Pengujian Kendaraan Bermotor , Kecelakaan Abstract Motorized vehicles as a means of supporting transportation in community needs. The role in traffic and road transport is very important in supporting, facilitating and increasing economic development both regionally and nationally. the need for traffic services is increasing so that the number of motorized vehicles is growing and the level of traffic accidents is increasing. The accident was caused by inadequate motorized vehicles, especially the type of Pick Up. The obligation to conduct periodic tests conducted 6 months after the first periodic tests has been regulated in the Regulation of the Minister of Transportation of the Republic of Indonesia Reupblik Number PM 133 of 2015 concerning Periodic Testing of Motorized Vehicles. Regulation of the Minister of Transportation of the Republic of Indonesia of Reupblik Number PM 133 of 2015 concerning Periodic Testing of Motorized Vehicles is issued with the aim that every community conducts periodic tests for eligibility and safety when operating on the highway. This study aims to analyze the effectiveness of the legal periodic test of motorized vehicles of pickup type in the occurrence of accidents and describe the factors that influence the effectiveness of the legal periodic tests of motorized vehicles of pickup type in the occurrence of accidents, and examine the efforts made by UPT Motorized Vehicle Testing in Lamongan Regency in terms of understanding the effectiveness of the law on periodic testing of motorized vehicles of the Pick Up type. This research is a sociology juridical research. Sources of data obtained from primary data and secondary data with qualitative analysis methods. The results of the study showed that the effectiveness of the legal periodic test of Pick Up motor vehicles against accidents in Lamongan District was very low. Factors that influence the effectiveness of periodic legal testing on motorized vehicles Pick Up type of accidents in Lamongan Regency are legal factors, law enforcement factors, cultural factors, facilities and facilities factors, and community factors. The efforts made by UPT for testing motorized vehicles in Lamongan Regency were only limited to preventive efforts. Preventive efforts taken are by conducting operations on the highway. Keywords: Legal Effectiveness, Motor Vehicle Testing, Accidents   PENDAHULUAN   Kendaraan bermotor sebagai sarana transportasi, merupakan salah satu komponen yang sangat penting bagi perkembangan kegiatan perekonomian, karena berperan sebagai alat yang memungkinkan pergerakan orang dan atau barang dari suatu wilayah ke wilayah lainnya dalam waktu relatif singkat, efisien dan efektif. Tingkat kepadatannpenduduk akan memiliki pengaruh signifikan terhadap kemampuan transportasi Dalam melayani kebutuhan masyarakat. Transportasi di perkotaan kecenderungan yang terjadi adalah meningkatnya jumlah penduduk yang tinggi karena tingkat kelahiran maupun urbanisasi. Tingkat urbanisasi berimplikasi pada semakin padatnya penduduk yang secara langsung maupun tidak langsung mengurangi daya saing dari transportasi wilayah. Jumlah kendaraan bermotor yang semakin menyesaki jalan umum, padahal keterbatasan jalur jalan menjadikan semakin macet dalam berlalu lintas dan tidak dapat dihindarkan jika terjadi kecelakaan di jalan baik yang membawa korban meninggal dunia atau mengalami luka ringan atau luka berat. Dalam hal ini perlunya pengaturan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, yang mampu mengatur seluruh aspek penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang mencakup aspek pembinaan, pencegahan, dan penegakan hukum terhadap perbuatan lalu lintas. Sehingga Pemerintah sebagian pelaksanaan undang-undang meminimalisir kecelakaan kendaraan umum dalam hal ini pick up, yang merupakan kendaraan umum yang wajib uji kir secara berkala. Sesuai dengan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) yang mengatakan bahwa: “Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian.” Apabila tidak melakukan uji berkala pada kendaraan bermotor jenis Pick Up, akan menyebabkan kecelakaan di jalan raya. Tujuan dari pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor adalah:   1. Penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala mempunyai tujuan supaya menjaga agar kendaraan tersebut tidak mengandung kekurangan kekurangan secara teknis yang diketahui/tidak sehingga menimbulkan bahaya bagi masyarakat dan lingkungan.   2. Hasil dari pemeriksaan pengujian kendaraan bermotor ini dapat dipertanggung jawabkan.   3. Menjaga prasarana lalu lintas seperti jalan raya dan jembatan agar tidak cepat rusak. Pemeriksaan teknisnkendaraan bermotor diaturnlebih lanjut dalam PeraturannMenteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (selanjutnya disingkat Permenhub No. 133 Tahun 2015), pada Pasal 11 disebutkan sebagai berikut: “(1) Pemeriksaan persyaratan teknis kendaraan bermotor meliputi: a. susunan; b. perlengkapan; c. ukuran; d. rumah-rumah;e. rancangan teknis kendaraan bermotor sesuai dengan peruntukannya; dan e. berat kendaraan.   (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara visual dan pengecekan secara manual dengan atau tanpa alat bantu.   (3) Pemeriksaan secara visual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi: a. nomor dan kondisi rangka kendaraan bermotor; b. nomor dan tipe motor penggerak; c. kondisi tangki bahan bakar, corong pengisi bahan bakar, pipa saluran bahan bakar; d. kondisi sistem converter kit bagi kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar tekanan tinggi; e. kondisi dan posisi pipa pembuangan; f. ukuran roda dan ban serta kondisi ban; g. kondisi sistem suspensi; h. kondisi sistem rem utama; i. kondisi penutup lampu dan alat pemantul cahaya; j. kondisi panel instrumen pada dashboard Kendaraan; k. kondisi kaca spion; l. kondisi spakbor; m. bentuk bumper; n. keberadaan dan kondisi perlengkapan kendaraan; o. rancangan teknis kendaraan sesuai peruntukannya; p. keberadaan dan kondisi fasilitas tanggap darurat khusus untuk mobil bus; dan q. kondisi badan kendaraan, kaca, engsel, tempat duduk, perisai kolong, pengarah angin untuk mobil barang bak muatan tertutup.   (4) Pemeriksaan secara manual dengan atau tanpa alat bantu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi: a. kondisi penerus daya; b. sudut bebas kemudi; c. kondisi rem parkir; d. fungsi lampu dan alat pemantul cahaya; e. fungsi penghapus kaca; f. tingkat kegelapan kaca; g. fungsi klakson; h. kondisi dan fungsi sabuk keselamatan; i. ukuran kendaraan; j. ukuran tempat duduk, bagian dalam kendaraan, dan akses keluar darurat khusus untuk mobil bus; k. teknologi jenis kendaraan bermotor (hybrid, BBG, listrik, panas menjadi tenaga penggerak).   (5) Dalam hal pemeriksaan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kereta gandengan dan kereta tempelan paling sedikit meliputi: a. pengukuran berat; b. pengukuran dimensi; dan c. pemeriksaan konstruksi.   Kendaraan bermotor yang tidak uji kir maka akan dikenakan sanksi administratif sebagaimana Pasal 76 UULLAJ, berupa: a. peringatan tertulis; b. pembayaran denda; c. pembekuan izin; dan/atau d. pencabutan izin.” Perlu ketahui penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan ditujukan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan dengan selamat, aman, cepat, lancar, nyaman dan efisien. Tujuan dalam hal ini untuk bisa menjaga kelangsungan jalan dengan melakukan pengawasan dan pengendalian angkutan barang terhadap berat maksimum muatan kendaraan bermotor, khususnya kendaraan bermotor jenis Pick Up dalam penggunaanya tidak dibebani dengan muatan yang cenderung melebihi batas toleransi kemampuan jalan.19 Perusahaan angkutan dalam menyelenggarakan pengangkutan menurut Pasal 188 Undang-Undang lalu lintas dan angkutan jalan bahwanperusahaan Angkutannumum wajib mengganti kerugiannyang diderita oleh Penumpang atau pengirim barangnkarena lalai dalamnmelaksanakan pelayanannangkutan.20 Sehubunganndengan wajib uji berkala kendaraan umum, PemerintahnKabupaten Lamongan menerbitkannPeraturan Daerah Kabupaten LamongannNomor 16 Tahun 2010nTentangnRetribusi PengujiannKendaraannBermotor (selanjutnya disingkatnPerda No. 16 Tahun 2010), namun tidak memberikan definisi tentang uji kendaraan bermotor. Uji Berkala dalam kendaraan bermotor ini harus dilakukan pengujian selama 6 bulan sekali. Sesuai dengan pasal 5 angka 5 Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Pelaksana uji berkala ini dimaksud untuk memberi perlindungan bagi pemilik kendaraan bermotor khususnya jenis Pick Up saat berada di jalan raya. Sehingga apabila tidak melakukan uji berkala akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 24 dan pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2010. Sanksi administratif sebagaimana Pasal 24 Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2010, yang menentukan: “(1) Setiap kendaraan wajib uji yang tidak diujikan tepat pada waktunya dikenakan biaya tambahan setiap bulan keterlambatan sebagai berikut : a. Kendaraan bermotor dengan JBB kurang atau sama dengan 3.500 kg sebesar Rp. 6.000 b. Kendaraan bermotor dengan JBB lebih dari 3.500 kg sebesar Rp. 7.500 c. Kereta gandengan dan kereta tempelan sebesar Rp. 7.000 (2) Setiap kendaraan wajib uji yang telah didaftarkan pengujiannya ternyata tidak datang pada waktu yang telah ditentukan tanpa alasan yang sah dikenakan biaya tambahan sebesar 50 % (lima puluh persen) dari biaya jasa uji dan biaya keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).   (3) Kendaraan wajib uji yang dinyatakan tidak lulus uji dan tidak dapat memenuhi perbaikan-perbaikan dalam waktu 2 x 24 jam dikenakan biaya tambahan sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari biaya jasa uji dan biaya keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).   (4) Besarnya biaya tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan setinggi-tingginya 36 (tiga puluh enam) bulan keterlambatan.” Sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2010, yang menentukan: (1) Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibanya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak tiga kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar. (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. (3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara. Sanksi terhadap kendaraan bermotor ini yang memberikan teguran agar angkutan barang berjenis Pick Up ini melakukan uji berkala atau kendaraan yang mati uji sehingga kendaraanntersebut laik jalan dan tidak menimbulkan masalahnatau kerugian . sehingga dalam hal ini Pengujian kendaraan bermotor sangat perlu dilakukan untuk mencegah tingkat kecelakaan yang selalu meningkat, selain dari faktor pengemudi yang belum cakap dalam mengoperasionalkan kendaraan, faktor kendaraan yang tidak laik jalan juga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan di jalan raya   METODE Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris.Peneitian yuridis empiris adalah peneitian hukum guna mengetahui bagaimana efektivitas hukum dalam Uji Berkala Kendaraan Bermotor jenis Pick Up di Kabupaten Lamongan. Dalam Permasalahan yang terjadi di Kabupaten Lamongan terdapat kendaraan bermotor jenis Pick Up yang banyak tidak melakukan uji berkala di Kabupaten Lamongan.   Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder. Data primer merupakan bahan penelitian berupa fakta-fakta empiris sebagai perilaku  maupun hasil perilaku manusia. Data Primer diperoleh langsung pada objek peneliti yang dilakukan dengan observasi dan wawancara dengan Bapak Kholid Ibrahim selaku Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Lamongan, beserta 5 supir angkut/Pemilik kendaraan bermotor jenis Pick Up yang tidak melakukan uji berkala di Kabupaten Lamongan. Kedua yaitu Data Sekunder merupakan data yang diperoleh melalui dokumen undang-undang atau tulisan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, buku-buku literature sebagai data pelengkap sumber data primer. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu dengan melakukan studi lapangan untuk memperoleh data primer dengan observasi lapangan, dokumentasi, dan wawancara secara langsung kepada informan. Selain dengan studi lapangan teknik pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan studi kepustakaan yang dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan membaca dan menelaan literatur yang berkaitan dengan skripsi ini. Sebagai tahapan terakhir dalam penelitian ini merupakan proses analisis data yaitu proses pengumpulan data yang didasarkan atas segala data yang sudah diolah dan diperoleh dari data primer maupun data sekunder yang dilakukan terhadap objek penelitian. Teknik analisis data pada penelitian ini merupakan cara atau metode analisis kualitatif. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil Penelitian Deskripsi Wilayah Kabupaten Lamongan Wilayah Kabupaten Lamongan terletak anatara 6º sampai dengan 7º23 6 lintang selatan dan antara 112º 4 41 sampai dengan 112º bujur timur. Batas wilayah sebelah utara Laut Jawa, sebelah timur Kabupaten Gresik, sebelah selatan Kabupaten Jombang dan Mojokerto, sebelah barat Kabupaten Bojonegoro dan -Tuban. Wilayah Kabupaten Lamongan terdiri dari daratan rendah berada dengan ketinggian 0 25 m seluas 50,17 % dari luas Kabupaten Lamongan, daratan ketinggian m seluas 45,68 % dan sisanya 4,15 % merupakan daratan dengan ketinggian di atas 100 m. wilayah di Kabupaten Lamongan khususnya transportasi dan infrastruktur memiliki hubungan dengan sistem Nasional dan Propinsi yang didukung oleh sistem jalan arteri primer Gresik Lamongan Tuban lewat Kota Lamongan dan wilayah Pantura, kereta api komuter Surabaya-Lamongan, Pelabuhan ASDP (Paciran), selain itu infrastruktur juga membantu dalam proses pengembangan suatu wilayah. Sehingga Perikanan Kabupaten Lamongan memiliki potensi besar disektor perikanan, mulai dari perikanan laut (perikanan Tangkap) hingga perikanan darat (budidaya). Kabupaten Lamongan merupakan penghasil ikan terbesar di Jawa Timur. Produksi perikanan tangkap tahun 2010 mencapai ,53 Ton sedangkan perikanan budidaya mencapai ,26 Ton. Jalan Raya Jalan raya di Kabupaten Lamongan akan mengalami peningkatan fungsi jalan secara nasional karena merupakan bagian dari sistem perkotaan nasional melalui Gerbangkertasusila yaitu adanya Jalan nasional berupa jalan bebas hambatan Gresik Lamongan Tuban. Perkembangan Kabupaten Lamongan yang tinggi terutama dibagian utara akan mendorong percepatan realisasi jalan bebas hambatan Gresik Lamongan Tuban dan Jalan Lingkar Selatan Pantura. Peningkatan kegiatan dalam skala besar dan pengembangan perkotaan menjadikan beberapa jalan berpotensi untuk dilakukan peningkatan fungsi jalan seperti Jalan Lingkar Selatan Pantura dan Jalan Lingkar Utara Lamongan serta Jalan Lingkar Babat. Maka dari itu Kendaraan bermotor di Kabupaten Lamongan merupakan prasarana transportasi terbanyak se-jawa timur. Hasil Wawancara dengan Supir Angkut/ Pemilik Kendaraan  Bermotor Jenis Pick Up Kabupaten Lamongan Hasil wawancara dijelaskan bahwa Transportasi darat berjenis pick up ini merupakan transportasi yang menjadi mayoritas kendaraan pengangkutan di Pasar ikan tersebut, khususnya Mitsubishi L300 karena mobil ini memiliki daya angkut lebih banyak dan nyaman jika dipakai. Peneliti melakukan penelitian ini menggunakan sumber data primer dengan cara melakukan wawancara dan observasi terhadap supir angkut tepatnya supir yang tidak melakukan uji berkala terebut. Berikut akan dijelaskan dari masing-masing supir angkut yang tidak melakukan uji berkala di Kabupaten Lamongan yang menjadi informan dalam penelitian ini.   Latar Belakang supir angkut yang tidak melakukan uji berkala di Kabupaten Lamongan yang dijelaskan dalam penelitian ini meliputi antara lain usia, pendidikan, asal dan akses informasi yang dimiliki. Berikut adalah hasil pengumpulan informasi dari setiap informan penelitian. Dalam penelitian ini peneliti mewawancarai 5 supir angkut yang tidak melakukan uji berkala sebagai informan.   Berdasarkan hasil wawancara di atas menjelaskan bahwa seluruh supir angkut yang tidak melakukan uji berkala di Kabupaten Lamongan sudah memiliki pengetahuan dan pemahaman dari uji berkala pada kendaraan bermotor khususnya Pick up di Kabupaten Lamongan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan. Dalam hal ini Masyarakat masih saja untuk tidak melakukan tanggungjawab atau melalaikan kewajiban untuk melakukan uji berkala terhadap kendaraan bermotor khususnya jenis pick up di Kabupaten Lamongan. Selanjutnya apabila tidak melakukan uji berkala akan dikenakan sanksi akibat tidak melakukan uji berkala sesuai dengan pasal 24 dan pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.   Hasil Wawancara dengan Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Lamongan Kewajiban uji berkala yang telah diatur di Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, Pasal 4 ayat 1 yang menyebutkan bahwa : “Mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan wajib dilakukan uji berkala.” Pada Penelitian ini yang tidak melakukan uji berkala ditujukan kepada supir angkut yang tidak melakukan uji berkala terhadap kendaraan bermotor khususnya Pick up yang tidak menaati peraturan yang ada. Hal ini wajib diketahui dengan alasan untuk memberikan informasi kepada supir angkut kendaraan bermotor khusunya Pick up di Kbupaten Lamongan. Pengaturan mengenai kewajiban dilakukannya uji berkala untuk setiap kendaraan bermotor yang telah diatur di Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.   Hasil wawancara dijelaskan bahwa Semua kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan raya wajib untuk melakukan uji berkala. Jumlah kendaraan bermotor yang wajib uji ini bisa di lihat di data Kendaraan bermotor wajib uji (KBWU) yang merupakan kendaraan asli plat S dari lamongan, sehingga data dari KBWU untuk kendaraan bermotor di Kabupaten Lamongan sekitar 14.000 unit kendaraan bermotor, dimana 9.000 unit tersebut yang tidak aktif dalam kendaraan bermotor dan sisanya sejumlah 8.000 unit kendaraan bermotor yang aktif/ yang melakukan uji berkala tiap 6 bulan sekali. Data tersebut bisa dilihat dari data base yang merupakan sekumpulan data kendaraan bermotor yang aktif uji dan tidak aktif uji. Kenyataannya sebagian supir angkut/pemilik Pick up ini memahami dan mengerti dengan adanya kewajiban uji berkala dalam kendaraan bermotor tersebut, namun ada pula supir angkut yang belum bisa memahami lebih detail tentang adanya kewajiban uji berkala dalam kendaraan bermotor dengan baik.   UPT hanya memeriksa dan melayani pemeriksaan fisik untuk kendaraan bermotor yang akan dilakukan uji berkala. Cara untuk mengatasi Kendaraan bermotor yang mati uji dan masih dipakai dijalan raya adalah tugas bagian dinas yang ada di lapangan (lalulintas) seperti dengan dilakukan oprasi di jalan raya. Oprasi tersebut biasanya oprasi insidens (sesuai kebutuhan) jadi jika banyak yang mati uji yang masih aktif dijalan raya, maka UPT akan mengajukan ke kantor induk untuk dilakukan oprasi, agar memberikan efek jera kepada supir angkut/ pemilik kendaraan bermotor tersebut untuk segera diujikan kendaraan tersebut. Pengujian tersebut tidak semua yang di ujikan lulus uji, bisa jadi pengulangan pengujian dengan perbaikan. Sehingga akan diberikan waktu untuk perbaikan sampai jam 14.00 WIB, akan tetapi belum selesai atau tidak melakukan perbaikan hari ini tidak apa-apa, maka UPT akan memberikan surat jalan selama 2 hari untuk segera diperbaiki dan diujikan. Dalam hal ini UPT pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Lamongan akan melayani dan memeriksa kendaraan bermotor sesuai dengan peraturan yang ada(berlaku). Jadi hal ini berkaitan juga dengan sarana dan prasarana di UPT pengujian kendaraan bermotor.   Pembahasan A. Efektivitas Hukum Dalam Uji Berkala Pada  Kendaraan Bermotor Jenis Pick Up Terhadap Terjadinya Kecelakaan di Kabupaten Lamongan Efektivitas hukum merupakan ilmu yang telah membahas bagaimana hukum bisa berjalan di dalam masyarakat. Disamping ingin mengetahui dan mempelajari dari segi ilmu hukum tetapi juga pengetahuan dari segi ilmu sosial yang ada di lingkungan masyarakat. Pada dasarnya efektivitas hukum memiliki berbagai banyak faktor yang mempengaruhi efektivitas dari suatu perundangan-undangan. Faktor-faktor di dalam efektivitas hukum ini nantinya mempunyai arti yang netral, sehingga dampak positif negatifnya tergantung dari isi faktor-faktor tersebut. Berikut terdapat 5 indikator efektivitas hukum :   1. Faktor Hukum dalam Uji Berkala Kendaraan Bermotor Jenis PICK UP di Kabupaten Lamongan   Berdasarkan hasil penelitian melalui wawancara yang dilakukan kepada 5 supir angkut yang tidak melakukan uji berkala kendaraan bermotor di Kabupaten Lamongan, diketahui bahwa pemahaman hukum dalam peraturan tertulis yang berlaku umum telah dibuat bersifat sah. Dalam faktor ini undang-undang yang berkaitan dengan uji berkala ini diatur di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Tentang kendaraan pasal 1 angka 11 yang menjelaskan tentang uji berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang beroperasi di jalan. Dengan adanya hasil observasi dan wawancara untuk penelitian tentang kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji berkala di Kabupaten Lamongan bahwa supir angkut memahami tentang adanya aturan uji berkala dan tujuan dari uji berkala kendaraan bermotor tersebut.   2. Faktor Penegak Hukum dalam Uji Berkala Kendaraan Bermotor Jenis Pick Up di Kabupaten Lamongan   Dalam melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan raya yang tidak melakukan uji berkala adalah bagian lapangan UPT lalu lintas, yang akan mengadakan oprasi,dimana setiap kendaraan akan dikenakan Tilang jika yang mati uji. Dilakukan oprasi ini untuk memberikan efek jera terhadap kendaran bermotor yang tidak melakukan uji berkala ini di Kabupaten Lamongan. Dengan adanya hasil dan wawancara dalam penelitian ini tentang kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji berkala di Kabupaten Lamongan bahwa supir angkut ini telah mengetahui prosedur serta aturan untuk selalu melakukan uji berkala tiap 6 bulan sekali sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Pasal 5 angka 5.   3. Faktor Kebudayaan dalam Uji Berkala Kendaraan Bermotor Jenis Pick Up di Kabupaten Lamongan   Berdasarkan hasil wawancara bahwa faktor kebudayaan ini indikator pertama untuk menunjukkan seluruh supir angkut kendaraan bermotor yang mati uji di Kabupaten Lamongan setuju terhadap peraturan yang menyatakan bahwa kewajiban kendaran bermotor harus melakukan uji berkala setiap 6 bulan sekali sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. faktor kebudayaan ini terdapat indikator kedua yang diketahui bahwa seluruh supir angkut yang mati uji di Kabupaten Lamongan setuju terhadap adanya kewajiban dilakukan uji berkala.   Sikap setuju yang dipilih oleh supir angkut kendaraan bermotor ini karena supir angkut mempercayai bahwa pentingnya peraturan mengenai adanya kewajiban melakukan uji berkala pada kendaraan bermotor jenis pick up. Dengan adanya peraturan mengenai kewajiban uji berkala ini dapat membantu untuk mengurangi kecelakaan yang terjadi di jalan raya ini.   4. Faktor Sarana dan Fasilitas dalam Uji Berkala Kendaraan Bermotor Jenis Pick Up di Kabupaten Lamongan   UPT merupakan sarana untuk pemeriksaan serta untuk melayani pemeriksaan fisik laiak jalan untuk kendaraan bermotor. Hasil wawancara dengan supir angkut yang sudah melakukan uji berkala ini bahwa kondisi peralatan yang dilakukan uji berkala ini sudah terakreditasi B yang berarti setiap alatnya aman dan berkualitas untuk bisa melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor tersebut. Dengan mengetahui kondisi peralatan yang akan di buat untuk pemeriksaan, maka supir angkut ini pasti akan mengetahui apa saja peralatan yang akan diuji untuk kendaraan bermotor ini. Tetapi dalam pelayanan untuk kendaraan bermotor kurangnya sistem ketertiban, jadi selalu tidak peraturan saat pendaftaran pengujian tersebut.   5.   Faktor Masyarakat dalam uji Berkala Kendaraan Bermotor Jenis Pick Up di Kabupaten Lamongan Indikator dalam efektivitas hukum yang paling dalam kehidupan bermasyarakat adalah faktor masyarakat. Apabila masyarakat tidak sadar hukum atau tidak patuh dengan hukum maka tidak ada keefektivitas hasil observasi yang dilakukan oleh peneliti tentang faktor masyarakat yang tidak melakukan uji berkala di Kabupaten Lamongan memiliki pola perilaku yang kurang baik, dengan tidak melakukan uji berkala untuk kendaraan bermotor tersebut. Sehingga dengan adanya hasil wawancara dan observasi diatas maka lebih mengetahui atas kebenaran yang terjadi di lapangan dan menjadi tidak efektif dalam uji berkala.   B. Faktor yang menjadi kendala Uji Berkala Kendaraan Bermotor Jenis Pick Up di Kabupaten Lamongan Efektivitas hukum merupakan ilmu yang telah membahas bagaimana hukum bisa berjalan di dalam masyarakat. Disamping ingin mengetahui dan mempelajari dari segi ilmu hukum tetapi juga pengetahuan dari segi ilmu sosial yang ada di lingkungan masyarakat. Pada dasarnya efektivitas hukum memiliki berbagai banyak faktor yang mempengaruhi efektivitas dari suatu perundangan-undangan. Kendaraan bermotor yang harus dilakukan uji berkala pada 6 bulan sekali sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Dalam hal ini terdapat kendala pada kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji berkala yaitu salah satu faktor pertama adalah masyarakat. Masyarakat ini merupakan pengaruh penting dengan adanya hukum, sebab masyarakat ini tidak sadar hukum atau tidak patuh dengan hukum maka tidak ada keefektivitas   PENUTUP Simpulan   Berdasarkan hasil penelitian dan uraian pembahasan, sehingga peneliti dapat menarik kesimpulan sebagai berikut :   1.             Efektivitas Hukum uji berkala kendaraan bermotor jenis Pick Up terhadap kecelakaan di Kabupaten Lamongan sangat memahami. Hal ini dikarenakan dari kelima indikator yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor kebudayaan, faktor sarana dan fasilitas, dan faktor masyarakat yang terkait dengan uji berkala di Kabupaten Lamongan ada 4 indikator yang sudah dilaksanakan secara efektif sesuai dengan peraturan yang ada di Kabupaten Lamongan, tetapi ada satu indikator dimana indikator masyarakat tidak bisa mematuhi peraturan sehingga indikator ini tidak efektif dalam uji berkala kendaraan bermotor jenis Pick Up di Kabupaten Lamongan.   2.             kendala dalam uji berkala kendaraan bermotor jenis Pick Up di Kabupaten Lamongan ini adalah indikator faktor masyarakat dimana masyarakat cukup mempengaruhi efektifitas hukum. Faktor masyakarat ini tidak patuh hukum/ tidak melakukan sesuai dengan peraturan yang ada sehingga faktor masyarakat ini tidak ada keefektifan dalam melakukan uji berkala kendaraan bermotor khususnya Pick Up. Saran   Berdasarkan hasil penelitian dan uraian pembahasan  pada bab sebelumnya, peneliti memiliki saran yang diperlukan yaitu: 1. Bagi UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten lamongan sebaiknya lebih diperbaiki lagi sarana dalam hal antrian pendaftaran dalam pengujian kendaraan bermotor untuk bisa lebih tertib dan antri supaya bisa mematuhi peraturan saat melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor. 2. Bagi Dinas perhubungan Kabupaten Lamongan dapat memberikan sosialisasi tentang adanya pentingnya melakukan uji berkala kendaraan bermotor dan menjadikan kendaraan bermotor itu laiak dan aman saat di jalan raya. 3. Bagi masyarakat salah satunya adalah supir angkut/ pemilik kendaraan bermotor khususnya pick up hendaknya mematuhi peraturan yang ada dengan melakukan uji berkala untuk setiap 6 bulan sekali sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.                
ANALISIS YURIDIS SURAT DAKWAAN DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA NOMOR (599/PID.B/2018/PN.JKT UTR) TENTANG PERJUDIAN Lelana, Madya Daka; Astuti, Pudji
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol 7 No 1 (2020)
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v7i1.31159

Abstract

Abstrak Perjudian merupakan salah satu tindak pidana yang dilarang di Indonesia. Pengaturan perjudian terdapat dalam Pasal 303 ayat (1), KUHP. Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi yang kiat pesat, Kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan komputer atau media elektronik lainnya. Contohnya adalah perjudian online. pengaturan tentang perjudian online ada di Pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). Pengaturan tentang tindak pidana perjudian konvensional diatur di KUHP sedangkan perjudian online diatur dalam UU ITE. Setiap proses pemidanaan harus dijalankan sesuai dengan KUHAP. Salah satu prosesnya adalah penuntutan sesuai pasal 1 butir 7 KUHAP. Dalam penuntutan terdapat Penyusunan surat dakwaan harus disusun secara cermat, jelas dan lengkap. Sesuai dengan perbuatan dan peraturan yang berlaku agar prosesnya berjalan dengan benar dan menghasilkan putusan yang tepat tidak merugikan semua pihak. Kasus perjudian terjadi dalam putusan pengadilan negeri Jakarta utara nomor 599/pid.b/2018/pn.jkt utr kasus perjudian ini harus dibedakan antara perjudian online dan perjudian konvensional persoalannya apakah dakwaan dalam putusan sudah sesuai dengan perbuatan dan peraturan ? serta bagaimana konsekuensi yang terjadi? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah dakwaan dalam putusan pengadilan negeri Jakarta utara nomor 599/pid.b/2018/pn.jkt utr. Sudah sesuai dengan perbuatan dan peraturan perundang-undangan. Serta mengetahui bagaimana konsekuensi yuridisnya.  Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Permasalahan pada penelitian ini dianalisis secara preskriptif. Hasil pada penelitian ini menunjukan bahwa dakwaan tidak sesuai dengan perbuatannya karena dakwaannya pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP sedangkan perbuatannya adalah pasal 27 ayat (2) UU ITE. Dakwaan juga tidak sesuai dengan pasal 63 ayat (2) KUHP yang mengandung makna lex specialis derogate legi generalis perbuatan yang khusus menyampingkan perbuatan yang umum. Konsekuensi yuridisnya adalah putusan pengadilan negeri Jakarta utara nomor 599/pid.b/2018/pn.jkt utr tetap dianggap sah dan berkekuatan hukum tetap (inkrachrt van gewijsde) meskipun terdakwa dirugikan karena terdakwa seharusnya mendapatkan hukuman yang lebih ringan sesuai dengan perbuatannya. Kata Kunci: Perjudian, Surat Dakwaan, Putusan Pidana Abstract Gambling is a crime that is prohibited in Indonesia. Gambling arrangements are contained in Article 303 paragraph (1), of the Indonesian Criminal Code. Along with the rapid development of technology and information, crimes are committed using computers or other electronic media. An example is online gambling. the regulation on online gambling is in Article 27 paragraph (2) of Law number 11 of 2008 concerning information and electronic transactions (UU ITE). The regulation of conventional gambling crime is regulated in the Criminal Code while online gambling is regulated in the ITE Law. Every criminal process must be carried out in accordance with the Criminal Procedure Code. One of the processes is prosecution in accordance with article 1 point 7 of the Criminal Procedure Code. In the prosecution there is the preparation of the indictment must be arranged carefully, clearly and completely. In accordance with applicable actions and regulations so that the process runs properly and produces the right decision does not harm all parties. Gambling cases occur in the decision of the North Jakarta Court number 599 / pid.b / 2018 / pn.jkt. This gambling case must be distinguished between online gambling and conventional gambling. The question is whether the charges in the decision are in accordance with the deeds and regulations? and how the consequences that occur? The purpose of this study was to determine whether the indictment in the Decision of the North Jakarta Court number 599 / pid.b / 2018 / pn.jkt utr. It is in accordance with the actions and regulations. And find out how the juridical consequences. This study uses a normative juridical method by using a statutory approach and a case approach. The problems in this study were analyzed prescriptive. The results of this study indicate that the indictment is not in accordance with his actions because the indictment of article 303 paragraph (1) to 1 of the Criminal Code while the act is article 27 paragraph (2) of the ITE Law. The indictment is also not in accordance with Article 63 Paragraph (2) of the Indonesian Criminal Code which contains the meaning of lex specialis derogate legi generalis that acts specifically to exclude general acts. The juridical consequence is the decision of the North Jakarta Court number 599 / pid.b / 2018 / pn.jkt utr is still considered valid and has permanent legal force (inkrachrt van gewijsde) even though the defendant is harmed because the defendant should get a lighter sentence according to his actions. Keywords: Gambling, Indictment, Criminal Decision

Page 45 of 161 | Total Record : 1602


Filter by Year

2014 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 03 (2025): Reframing Law as Epistemic and Ethical Praxis: Justice, Certainty, and Normat Vol. 12 No. 02 (2025): The Dialectics of Justice, Legal Certainty, and Expediency in Contemporary Le Vol. 12 No. 01 (2025): The Ontology of Law: Protection, Justice, and Normative Reconstruction in the Vol. 12 No. 4 (2025): Law as Normative Rationality: Ontological Foundations of Rights, Governance, a Vol. 11 No. 04 (2024): Law at the Crossroads of Protection, Participation, and Institutional Integri Vol. 11 No. 03 (2024): The Epistemic and Normative Being of Law: Protecting Rights, Regulating Pract Vol. 11 No. 02 (2024): The Philosophy of Law in Action: Ontology, Justice, and the Moral Legitimacy Vol. 11 No. 01 (2024): The Ontology and Moral Justification of Law: Protection, Accountability, and Vol. 10 No. 04 (2023): The Ontology and Epistemology of Legal Norms: Judicial Reasoning, Contractual Vol. 10 No. 03 (2023): The Ontology of Legal Practice: Justice, Legitimacy, and Normative Rationalit Vol. 10 No. 02 (2023): The Ontology and Axiology of Legal Order: Rights, Duties, and Rational Normat Vol. 10 No. 01 (2023): Law as a Framework of Social Accountability: Protection, Liability, and the I Vol. 9 No. 04 (2022): Novum : Jurnal Hukum Vol. 9 No. 03 (2022): Novum : Jurnal Hukum Vol. 9 No. 02 (2022): Novum : Jurnal Hukum Vol. 9 No. 01 (2022): Novum : Jurnal Hukum Vol. 8 No. 04 (2021): Novum : Jurnal Hukum Vol. 8 No. 03 (2021): Novum : Jurnal Hukum Vol. 8 No. 02 (2021): Novum : Jurnal Hukum Vol. 8 No. 01 (2021): Novum : Jurnal Hukum Vol 8 No 2 (2021) Vol 8 No 1 (2021) Vol. 7 No. 04 (2020): Novum : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 03 (2020): Novum : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 02 (2020): Novum : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 01 (2020): Novum : Jurnal Hukum Vol 7 No 4 (2020) Vol 7 No 3 (2020) Vol 7 No 2 (2020) Vol 7 No 1 (2020) Vol. 6 No. 04 (2019): Novum : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 03 (2019): Novum : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 02 (2019): Novum : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 01 (2019): Novum : Jurnal Hukum Vol 6 No 4 (2019) Vol 6 No 3 (2019) Vol 6 No 2 (2019) Vol 6 No 1 (2019) Vol. 5 No. 04 (2018): Novum : Jurnal Hukum Vol. 5 No. 03 (2018): Novum : Jurnal Hukum Vol. 5 No. 02 (2018): Novum : Jurnal Hukum Vol. 5 No. 01 (2018): Novum : Jurnal Hukum Vol 5 No 4 (2018) Vol 5 No 3 (2018) Vol 5 No 2 (2018) Vol 5 No 1 (2018) Vol 4 No 4 (2017) Vol. 4 No. 4 (2017) Vol 4 No 3 (2017) Vol. 4 No. 3 (2017) Vol 4 No 2 (2017) Vol 4 No 1 (2017) Vol 3 No 4 (2016) Vol 3 No 3 (2016) Vol 3 No 2 (2016) Vol 3 No 1 (2016) Vol 2 No 4 (2015) Vol 2 No 3 (2015) Vol. 2 No. 3 (2015) Vol 2 No 2 (2015) Vol. 2 No. 2 (2015) Vol. 2 No. 1 (2015) Vol 2 No 1 (2015) Vol. 1 No. 4 (2014) Vol 1 No 4 (2014) Vol. 1 No. 3 (2014) Vol 1 No 3 (2014) Vol. 1 No. 2 (2014) Vol 1 No 2 (2014) Vol. 1 No. 1 (2014) Vol 1 No 1 (2014) In Press - Syarat SPK (7) In Press - Syarat SPK (6) In Press - Syarat SPK (5) In Press - Syarat SPK (4) In Press - Syarat SPK (3) More Issue