cover
Contact Name
-
Contact Email
jurnalasassyariah@radenintan.ac.id
Phone
+628976024546
Journal Mail Official
jurnalasassyariah@radenintan.ac.id
Editorial Address
Gedung Prodi Muamalah Fakultas Syari'ah UIN Raden Intan Lampung (Jl. Endro Suratmin No.1 Sukarame Bandar Lampung Telp. (0721) 703260, Kode pos: 35131)
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Asas (ISSN 1979-1488 E-ISSN:2722-8681) is a biannual journal (June and December), published by Faculty of Sharia, State Islamic University of Raden Intan Lampung, INDONESIA. Asas emphasizes Scientific Journal of Syari’ah Economic Law studies and communicates researches related to Syari’ah Economic Law studies As an academic journal Asas by the State Islamic University of Raden Intan Lampung. The purpose of this journal publication is of disseminate the latest theories and research results from all aspects that have been achieved in the fields of Syari’ah Economic Law. This journal publishes useful works through a systematic process and can be accessed free of charge. Asas is indexed by: DOAJ; Crossref; Moraref; ROAD; Garuda; Google Scholar; CiteFactor; Academic Scientific Journals; Academia.edu; Mendeley; ISSUU; LIPI: Indonesian Publication Index; DRJI: Directory of Research Journals Indexing; ISSUU index; Cosmos Impact Factor; ISJD: Indonesian Scientific Journal Database, Grammarly.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 302 Documents
KONTRIBUSI POLITIK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN HUKUM PROGRESIF DI INDONESIA Hidayat, Eko
ASAS Vol. 10 No. 02 (2018): Jurnal Asas
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v10i02.4536

Abstract

Diskursus tentang upaya pembangunan hukum saat ini di Indonesia bukan permasalahan yang  sederhana, Kita memaknai bahwa tujuan yang ingin dicapai oleh hukum adalah pencapaian tertinggi dari hukum yaitu hakikat hukum dan keadilan. Penelitian ini membahas  politik hukum dalam pembangunan hukum saat ini khususnya melihat dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025. Melalui gagasan hukum progresif yang dipelopori oleh Satjipto Raharjdo, akan dijelaskan bahwa gagasan ini tepat untuk mencapai tujuan hukum di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menjawab permasalahan mengenai Bagaimanakah sejarah pemikiran hukum progresif di Indonesia? Bagaimana kontribusi politik hukum dalam  pembangunan hukum progresif di Indonesia?. Untuk menganalisis permasalahan dalam penelitian ini digunakan 2 (dua) teori yaitu teori politik hukum oleh Moh. Mahfud MD dan teori hukum progresif yang kemukakan oleh Satjipto Rahardjo.Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, Penelitian hukum normatif yang nama lainnya adalah penelitian hukum doktrinal yang disebut juga sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen karena penelitian ini dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum yang lainyang menggunakan data perpustakaan sebagai sumber data dan proses dengan empat langkah berikut, sebelumnya (a) editing; memeriksa kembali bahan hukum berdasarkan terutama dari kelengkapan, kejelasan makna, kesesuaian, dan relevansi dengan penelitian, (b) pengkodean; memberikan catatan atau tanda yang menyatakan jenis sumber bahan hukum (hukum atau dokumen) yang sesuai dengan urutan masalah penelitian, (c) rekonstruksi; menata ulang materi politik hukum dalam pembangunan hukum yang progresif secara teratur, secara berurutan, logis, sehingga mudah dimengerti, (d) sistematisasi; menempatkan hukum pencatatan perkawinan secara berurutan sesuai dengan kerangka kerja sistematis diskusi berdasarkan urutan masalah dalam penelitian ini. Logika deduktif digunakan sebagai metode analisis.Hasil studi ini sebagai berikut ini yaitu Pertama, Pemikiran hukum responsif di Indonesia dimulai pada periode era orde baru yaitu pada tahun 1980-an dan mengalami perkembangan sampai adanya pemikiran hukum progresif yang dipelopori oleh Satjipto Rahardjo, pemikiran hukum ini diakui bukan merupakan hal yang baru akan tetapi lebih merupakan kristalisasi pemikiran berdasarkan pengkajian yang cukup lama terhadap dinamika permasalahan hukum di Indonesia. Kedua, Karakteristik politik hukum nasional secara konfigurasi politik yang terjadi pada saat ini ke arah demokratis, maka karakter produk hukum yang dihasilkannya pun memiliki kecenderungan responsif populistik. Ketiga, Kontribusi politik hukum secara sebagian sudah tercermin dalam bentuk upaya-upaya pemerintah mengaplikasikan karakter responsif dalam setiap pembentukan perundang-undangan.Kata Kunci: Politik Hukum, Hukum, Progresif
INTELLECTUAL CAPITAL DISCLOSURE TERHADAP KINERJA PERUSAHAAN Zuliansyah, Ahmad
ASAS Vol. 10 No. 02 (2018): Jurnal Asas
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v10i02.4537

Abstract

Intellectual Capital Disclosure  Terhadap Kinerja Perusahaan. Modal Intelektual dianggap sebagai faktor yang berkontribusi terhadap nilai dan kinerja perusahaan. Penelitian-penelitian terdahulu telah banyak dilakukan untuk menguji pengaruh modal intelektual terhadap kinerja perusahaan. Namun hasil yang diperoleh beragam dan menunjukkan inkonsistensi. Karena itulah penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi ulang pengaruh modal intelektual terutama dalam konteks ekonomi Islam. Modal intelektual diukur dengan menggunakan metode VAICTM   sedangkan kinerja keuangan perusahaan dilihat dari kinerja profitabilitas yang diukur dengan ROA, kinerja produktivitas yang diukur dengan ATO dan kinerja penilaian pasar yang diukur dengan EPS. Kata kunci: Intellectual Capital, Disclosure , Kinerja Keuangan
LARANGAN PERKAWINAN PERSPEKTIF FIKIH DAN RELEVANSINYA DENGAN PERATURAN HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA Hermanto, Agus
ASAS Vol. 10 No. 02 (2018): Jurnal Asas
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v10i02.4538

Abstract

Larangan Perkawinan Perspektif Fikih dan Relevansinya dengan Peraturan Hukum Perkawinan di Indonesia. Larangan perkawinan perspektif fikih mencakup larangan abadi (ta’bíd); perempuan dilarang kawin dengan laki-laki sepanjang masa dikarenakan hubungan nasab, perkawinan dan persusuan. larangan sementara (gairu ta’bíd) adalah wanita atau laki-laki yang haram kawin untuk masa tertentu dikarenakan bilangan, mengumpulkan, kehambaan, kafir, ihrám, iddah, talak tiga dan peristrian. Yang kontroversi zina dan sumpah li’an. Peraturan hukum Perkawinan di Indonesia, baik KUHPer, UUP Nomor 1 Tahun 1974 maupun KUHP merupakan Legeslasi Hukum Islam, karena fikih  telah mengatur secara tuntas tentang larangan perkawinan, Indonesia tidak mengatur tentang larangan menikahi budak, secara kontektual bahwa di Indonesia tidak ada perbudakan.. Pasal yang controversial, yaitu pasal 40 huruf c. dalam pasal tersebut ditentukan dengan jelas bahwa seorang laki-laki muslim terlarang melakukan perkawinan dengan wanita yang tidak beragama Islam. Dalam fikih, non muslim dibagi dua, yaitu musyrik/kafir adalah orang yang haram untuk dikawin sedangkan Nasrani/Yahudi yang disebut dengan ahlul kitab dapat dinikahi.Kata Kunci: Larangan, Fikih, Peraturan Hukum Perkawinan.
METODE DAKWAH DALAM MEMBINA KELUARGA SAKINAH (Studi Pada Kelompok Pengajian di Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan) Nasor, M; Nur, Eva Rodiah
ASAS Vol. 11 No. 01 (2019): : Asas, Vol. 11, No. 01 Januari 2019
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v11i01.4639

Abstract

Hakekat dakwah pada dasarnya adalah upaya mengajak dan mengembalikan manusia pada fitrah dan kehanifannya. Untuk itu kegiatan dakwah menitik beratkan materinya pada pemurnian aqidah, masalah nilai-nilai sosial, keadilan, kesejahteraan, kebersamaan, kebebasan, dan lain sebagainya. Materi dakwah dalam pembinaan masyarakat yaitu memberantas segala bentuk kemusyrikan dan takhayul juga materi yang berhubungan dengan kemaslahatan hidup bermasyarakat. Kegiatan dakwah yang dilaksanakan oleh pengurus pengajian menggunakan berbagai metode dengan tujuan untuk memperoleh hasil yang diinginkan. Dalam penelitian ini dapat dirumuskan permasalahannya sebagai berikut: “Bagaimana metode dakwah dalam membina Keluarga Sakinah pada kelompok Pengajian  di Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan ?.Penelitian ini mengambil jenis penelitian lapangan (field research) yaitu jenis penelitian yang dilakukan di suatu tempat yaitu penelitian yang dilakukan dalam kehidupan sebenarnya. Mengenai sumber data dalam penelitian ini adalah pendapat para jamaah yang mengikuti pengajian yang diadakan oleh kelompok pengajian dan para pengurus pengajian.Hasil penelitian beberapa metode dakwah yang telah digunakan oleh pengurus pengajian dalam membina masyarakat untuk mewujudkan keluarga sakinah, yaitu: metode dakwah bil-hikmah, metode dakwah mau’idzah hasanah, metode dakwah mujadalah, metode dakwah bil-lisan atau ceramah, metode dakwah tanya jawab, mtode dakwah bil hal, dan metode dakwah keteladanan.Kata kunci : Metode Dakwah, Keluarga Sakinah, Kelompok Pengajian
CERAI GUGAT DAN DAMPAKNYA BAGI KELUARGA Abror, Khoirul
ASAS Vol. 11 No. 01 (2019): : Asas, Vol. 11, No. 01 Januari 2019
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v11i01.4640

Abstract

Fenomena baru yang menjadi trend di masyarakat muslim Indonesia deewasa ini adalah, maraknya praktik cerai gugat, atas permintaan isteri ke Pengadilan Agama dalam wilayah Provinsi. Lampung; Peningkatan kasus/perkara angka cerai gugat berimplikasi pada terjadinya anggota masyarakat yang tidak diinginkan dalam sebuah keluarga; beranjak dari disharmonisasi dikalangan keluarga kecil menuju meningkat pula angka kejahatan di masyarakat; pokok permasalahannya adalah; faktor apa yang menyebabkan cerai gugat pada Pengadilan Agama di dalam wilayah Provinsi Lampung? Bagaimana dampak yang timbul akibat cerai gugat, di Provinsi Lampung?Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis dan menemukan faktor-faktor yang menjadi penyebab cerai gugat dan bagaimana dampak yang berimbas terhadap keluarga; Metode yang digunakan dalam menganalisis adalah analisis kualitatif yang disajikan secara deskriptif.Hasil studi ditemukan; Pertama, Faktor utama penyebab cerai gugat yang dominan terjadi di PA Tanjungkarang, Metro, dan Kalianda, adalah faktor ekonomi, kurang atau tidak terpenuhinya kebutuhan ekonomi keluarga, tidak adanya tanggung jawab suami dalam rumah tangga, percekcokan, kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan dan poligami, judi dan mabuk-mabukan. Hal ini juga disebabkan semakin meningkatnya tingkat pendidikan perempuan, kesadaran hukum, serta peluang dibolehkannya menurut UU. Kedua, dampak utama dari cerai gugat adalah terganggunya jiwa baik suami atau istri dan anggota keluarga, terlebih lagi berdampak pada anak-anak, selanjutnya berdampak bagi keberlangsungan keluarga dan sosial kemasyarakatan.Kata Kunci: Problema Cerai Gugat,  -Dampak  terhadap Keluarga
HUKUM BANGSA INDONESIA DALAM NASKAH KLASIK BERAKSARA LAMPUNG (UNDANG-UNDANG KUNTARA RAJANITI DAN JUGULMUDA) Sholihin, Bunyana
ASAS Vol. 11 No. 01 (2019): : Asas, Vol. 11, No. 01 Januari 2019
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v11i01.4641

Abstract

Penelitian ini menyingkap jiwa dan rasa keadilan hukum bangsa Indonesia dalam naskah perundang-undangan klasik Lampung Kuntara Rajaniti Dan Jugulmuda. Berlandaskan teori sosiologi hukum, bahwa suatu hukum akan berjalan tegak di tengah suatu masyarakat apabila hukum yang berlaku sesuai dengan jiwa dan rasa keadilan hukum masyarakat yang bersangkutan. Maka yang menjadi permasalahan dalam kajian ini adalah: 1. Apa hakekat jiwa dan semangat keadilan hukum bangsa Indonesia? 2. Adakah nilai jiwa dan semangat keadilan hukum bangsa Indonesia dalam Naskah Perundang-Undang Klasik Kuntara Rajaniti dan Jugulmuda?Melalui penelitian ini ditemukan bahwa naskah yang diteliti memuat tata aturan pidana dan perdata dan sempat lama berlaku di nusantara sebelum diberlakukannya prundang-undangan kolonial Belanda. Dari sini dapat disimpulkan bahwa Naskah Perundang-Undangan Klasik Lampung Kuntara Rajaniti dan Jugulmuda sesuai dengan jiwa dan rasa keadilan hukum bangsa Indonesia.Selanjutnya disarankan agar pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia melestarikan dan mengakomodir nilai jiwa hukum dan rasa kedilan bangsa yang termuat dalam Naskah Perundang-Undangan Klasik Kuntara Rajaniti dan Jugulmuda.Kata Kunci:  Kuntara  Rajaniti  – Perundang-Undangan Klasik Lampung
IMPLEMENTASI DEMOKRASI DALAM PERANAN AHLU AL-HALLI WA AL-‘AQDI Syukur, Iskandar
ASAS Vol. 11 No. 01 (2019): : Asas, Vol. 11, No. 01 Januari 2019
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v11i01.4642

Abstract

This paper discusses the implementation of democracy in the role of Ahlu al-Halli Wa al-'Aqdi. It is a representative institution (legislative body) of various elements in society and given some authorities to accommodate and carry out people's aspirations; starting from the matter of electing/appointing state leaders until making laws to regulate other matters related to the interests of the state and the people. In setting a case, the Ahlu al-Halli Wa al-'Aqdi institution, firstly, must be based on the provisions of Allah SWT and His Prophet and, secondly, based on deliberation in line with the provisions of Allah SWT or according to the spirits/values of Islam/Shari'ah. Ahlu al-Halli Wa al-qAqdi's membership consists of people who have great strength both in terms of personality and expertise. However, Muslim scholars differ on the number of members of this institution in the context of electing/appointing state leaders. By discussing the existence of Ahlu al-Halli Wa al-qAqdi as a representative institution, and it always prioritizes the process of deliberation in deciding all cases that become under its authority, then the existence and role of Ahlu al-Halli Wa al-qAqdi institution are parts of the democratic process.Key Words: Demokrasi, Peranan, Ahlu al-Halli Wa al-‘Aqdi
AKURASI NILAI WAKTU IHTIYATH DALAM PERHITUNGAN AWAL WAKTU SALAT Jayusman, Jayusman
ASAS Vol. 11 No. 01 (2019): : Asas, Vol. 11, No. 01 Januari 2019
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v11i01.4644

Abstract

Dalam perhitungan awal waktu salat secara umum biasanya ditambahkan waktu ihtiyath agar azan dikumandangkan ketika awal waktu salat itu telah benar-benar telah masuk. Misalnya ketika awal waktu salat Subuh; fajar Shadiq telah benar-benar terbit, ketika awal waktu salat Zuhur; matahari benar-benar telah tergelingir ke langit bagian barat, ketika awal waktu salat Maghri; matahari benar-benar sudah terbenam, dan ketika awal waktu Isya; syafaq benar-benar telah hilang. Adanya tambahan waktu ihtiyath berguna sebagai antisipasi agar daerah paling barat daerah tersebut dalam melaksanakan ibadah secara bersamaan dengan seluruh warga kota atau daerah tersebut. Para ulama Falak berbeda pendapat tentang nilai ihtiyath dalam perhitungan awal waktu salat. Bagaimanakan konstruksi pemikiran para ahli Falak tentang ihtiyath dalam penentuan awal waktu salat? Dan Bagaimanakah tinjauan ilmu Falak terkait efisiensi nilai ihtiyath dalam penentuan awal waktu salat? Dari  paparan sebelumnya, dapatlah  kita simpulkan sebagai berikut: Ulama Falak Tradisional dan ulama Dahulu cenderung memberikan nilai  ihtiyath dalam perhitungan awal waktu yang besar. Hal ini karena jadwal salat yang mereka hisab cenderung untuk daerah atau kota tersebut dan daerah sekitarnya. Sedang ulama Falak sekarang  memberikan nilai ihtiyath yang lebih kecil  dengan pertimbangan keutamaan salat di awal waktu.Besaran ihtiyath dalam perhitungan awal waktu salat harus mempertimbangkan: luas daerah atau kota yang dihitung awal waktu salatnya dan acuan koordinat kota atau daerah yang dijadikan patokan perhitungan.Kata Kunci: Ihtiyath, Awal Waktu Salat
PENCATATAN PERKAWINAN DALAM KONSEP NEGARA HUKUM PANCASILA Faisal, Liky
ASAS Vol. 11 No. 01 (2019): : Asas, Vol. 11, No. 01 Januari 2019
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v11i01.4645

Abstract

Negara hukum Pancasila memiliki merupakan konsep negara hukum yaitu didasarkan pada tiga pilar pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, peradilan yang bebas dan tidak memihak, dan asas legalitas dalam arti formal maupun material, dan di lain pihak, diwarnai oleh aspirasi-aspirasi keIndonesiaan yaitu lima nilai fundamental dari Pancasila yang dirumuskan secara materiil didasarkan pada cara pandang bangsa Indonesia dalam bernegara yang bersifat integralistik khas Indonesia. Banyaknya interpretasi hukum secara jelas telah ditampilkan dalam teks undang-undang, dalam hal ini mengenai persoalan pencatatan perkawinan baik di dalam UU No. 1 Tahun 1974 dalam pasal 2 ayat (1) dan (2) maupun dalam KHI pasal 4, 5, 6 dan 7 yang secara eksplisit menyebutkan syarat sah perkawinan dan pencatatan sebagai ketertiban administrasi. Kajian ini adalah kajian hukum normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan teknik analisis secara kualitatif terhadap bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder. Hasil kajian ini menunjukkan Indonesia terdiri dari beragam kultur kebudayaan, hal ini sangat mempengaruhi sahnya perkawinan, yang mana jika suatu perkawinan sudah dilakukan upacara keagamaan maka perkawinan tersebut sah dan tidak perlu adanya pencatatan. Hal tersebut benar adanya untuk perkawinan yang telah dilakukan secara agama dianggap sah karena agama yang menjadi tolak ukur sahnya atau tidaknya perkawinan tersebut. Akan tetapi Indonesia merupakan negara hukum maka untuk setiap perbuatan haruslah sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku, perkawinan setelah dilaksanakan menurut agamanya maka dicatatkan pada KUA/Catatan Sipil setempat.Kata Kunci: pencatatan perkawinan, negara hukum,
PELAKSANAAN PIDANA MATI DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Marwin, Marwin
ASAS Vol. 11 No. 01 (2019): : Asas, Vol. 11, No. 01 Januari 2019
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v11i01.4646

Abstract

Selain perdebatan tentang perlu atau tidaknya pidana mati, perdebatan juga terjadi berkenaan dengan cara pelaksanaan pidana mati itu sendiri. Perdebatan tentang alasan manusiawi atau tidaknya cara pelaksanaan pidana mati tersebut. Pasal 11 KUHP menyatakan bahwa pidana mati dijalankan oleh algojo ditempat penggantungan, dengan menggunakan sebuah jerat dileher terpidana dan mengikatkan jerat itu pada tiang penggantungan dan menjatuhkan papan tempat orang itu berdiri. Ketentuan Pasal 11 KUHP diubah oleh Undang-Undang Nomor 02/Pnps/1964 juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969  Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer. Dalam Pasal 1 dinyatakan bahwa pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan Peradilan Umum atau Peradilan  Militer dilakukan dengan ditembak sampai mati. Ketentuan ini, selanjutnya telah disempurnakan dengan diberlakukannya Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-VI/2008, menyatakan bahwa cara pelaksanaan pidana mati dengan ditembak sampai mati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 02/Pnps/1964 tidak bertentangan dengan UUD 1945, yang dengan demikian dapat diartikan bahwa pelaksanaan pidana mati dengan ditembak sampai mati tidak melanggar HAM khususnya hak untuk tidak disiksa sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.  Pelaksanaan pidana mati dengan cara  ditembak, memang menimbulkan rasa sakit, namun rasa sakit yang dialami oleh terpidana tidak dapat dikatakan sebagai suatu bentuk penyiksaan terhadap terpidana. Rasa sakit dalam pelaksanaan pidana mati akan tetap dirasakan oleh terpidana.Kata kunci: pelaksanaan pidana mati, hak asasi manusia.

Page 9 of 31 | Total Record : 302


Filter by Year

2010 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 17 No. 01 (2025): Asas, Vol. 17, No. 01 Juni 2025 Vol. 16 No. 2 (2024): Asas, Vol. 16, No. 02 Desember 2024 Vol. 16 No. 1 (2024): Asas, Vol. 16, No. 01 Juni 2024 Vol. 15 No. 02 (2023): Asas, Vol. 15, No. 02 Desember 2023 Vol. 15 No. 01 (2023): Asas, Vol. 15, No. 01 Juli 2023 Vol. 14 No. 02 (2022): Asas, Vol. 14, No. 02 Desember 2022 Vol. 14 No. 01 (2022): Asas, Vol. 14, No. 01 Juli 2022 Vol. 13 No. 2 (2021): Asas, Vol. 13, No. 02 Desember 2021 Vol. 13 No. 1 (2021): Asas, Vol. 13, No. 01 Juni 2021 Vol. 12 No. 01 (2020): Asas, Vol. 12, No. 01 Juli 2020 Vol. 12 No. 2 (2020): Asas, Vol. 12, No. 01 Desember 2020 Vol. 11 No. 01 (2019): : Asas, Vol. 11, No. 01 Januari 2019 Vol. 11 No. 2 (2019): : Asas, Vol. 11, No. 02 Desember 2019 Vol. 10 No. 02 (2018): Jurnal Asas Vol. 10 No. 01 (2018): Jurnal Asas Vol. 9 No. 2 (2017): Asas, Vol. 09, No. 2 Juni 2017 Vol. 9 No. 1 (2017): Asas, Vol. 9, No. 1, Januari 2017 Vol. 8 No. 2 (2016): Asas, Vol. 8, No. 2, Juni 2016 Vol. 8 No. 1 (2016): Asas, Vol. 8, No. 1, Januari 2016 Vol. 7 No. 2 (2015): Asas, Vol. 7, No. 2, Juni 2015 Vol. 7 No. 1 (2015): Asas, Vol. 7, No. 1, Januari 2015 Vol. 6 No. 2 (2014): Asas, Vol.6, No.2, Juni 2014 Vol. 6 No. 1 (2014): Asas, Vol.6, No.1, Januari 2014 Vol. 5 No. 2 (2013): Asas, Vol. 5, No.2, Juni 2013 Vol. 5 No. 1 (2013): Asas, Vol. 5, No.1, Januari 2013 Vol. 4 No. 2 (2012): Asas, Vol. 4, No. 2, Juni 2012 Vol. 4 No. 1 (2012): Asas, Vol. 4, No. 1, Januari 2012 Vol. 3 No. 2 (2011): Asas, Vol. 3, No. 2, Juni 2011 Vol. 3 No. 1 (2011): Asas, Vol. 3, No. 1, Januari 2011 Vol. 2 No. 2 (2010): Jurnal Asas Juli 2010 Vol. 2 No. 1 (2010): Jurnal Asas Januari 2010 More Issue