cover
Contact Name
-
Contact Email
jurnalasassyariah@radenintan.ac.id
Phone
+628976024546
Journal Mail Official
jurnalasassyariah@radenintan.ac.id
Editorial Address
Gedung Prodi Muamalah Fakultas Syari'ah UIN Raden Intan Lampung (Jl. Endro Suratmin No.1 Sukarame Bandar Lampung Telp. (0721) 703260, Kode pos: 35131)
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Asas (ISSN 1979-1488 E-ISSN:2722-8681) is a biannual journal (June and December), published by Faculty of Sharia, State Islamic University of Raden Intan Lampung, INDONESIA. Asas emphasizes Scientific Journal of Syari’ah Economic Law studies and communicates researches related to Syari’ah Economic Law studies As an academic journal Asas by the State Islamic University of Raden Intan Lampung. The purpose of this journal publication is of disseminate the latest theories and research results from all aspects that have been achieved in the fields of Syari’ah Economic Law. This journal publishes useful works through a systematic process and can be accessed free of charge. Asas is indexed by: DOAJ; Crossref; Moraref; ROAD; Garuda; Google Scholar; CiteFactor; Academic Scientific Journals; Academia.edu; Mendeley; ISSUU; LIPI: Indonesian Publication Index; DRJI: Directory of Research Journals Indexing; ISSUU index; Cosmos Impact Factor; ISJD: Indonesian Scientific Journal Database, Grammarly.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 302 Documents
ANALISIS KOMPARASI PEMBIAYAAN SYARI’AH DENGAN PEMBIAYAAN KONVENSIONAL Kurniati, Herlina
ASAS Vol. 11 No. 2 (2019): : Asas, Vol. 11, No. 02 Desember 2019
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v11i2.5602

Abstract

Krisis ekonomi yang bermula terjadi pada sekitar tahun 1997 telah membawa bangsa dan Negara Indonesia ke dalam krisis ekonomi terutama dalam dunia perbankkan yang bersifat konvensional maupun perbankan syari’ah namun dampak krisis tersebut dalam perbankkan syari’ah tidak berpengaruh besar sebab perbankkan syari’ah berbasis sistem bagi hasil atau profit and loss sharing, sedangkan perbankan konvensional yang menggunakan prinsip bunga dimana suku bunga didasarkan atas keadaan ekonomi saat itu, sehingga permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana perbedaan pembiayaan dalam perbankkan syari’ah mandiri dengan pembiayaan perbankkan mandiri konvensional? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research ) yaitu Bank Mandiri Syari’ah cabang Bandar Lampung, dan Bank Mandiri. BSM adalah bank syari’ah kedua setelah Bank Muamalat. Metode yang digunakan adalah analisis komparatif atau membandingkan antara perbankan syari’ah dan perbankan konvensianal dilihat dari segi pembiayaannya. Dalam menganalisis pembiayaan gunakan analisis kualitatif yang menggambarkan suatu hubungan atau pertimbangan antara jumblah tertentu dengan jumblah yang lain. Setelah melakukan penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam pembiayaan bank mandiri syari’ah ada tiga produk yang ditawarkan ketiga produk tersebut memiliki perbedaan yang mendasar yaitu Murabahah Berasal dari kata Ribhu (keuntungan) yaitu jual beli dimana bank menyebut jumlah keuntungannya, bank sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli dan harga jual adalah harga beli dari pemasok ditambah dengan biaya bank ditambah dengan marjin keuntungan (cost plus profit), Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pengelola dana. Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan risiko berdasarkan porsi kontribusi dana, dari penjelasan tersebut dapat kita pahami bahwa pembiayaan pada bank syari’ah ditentukan oleh kedua belah pihak dalam menggunakan produk yang diinginkan serta dalam menentukan margin disepakati dari awal akad dan berlaku sampai akhir atau bersifat flat, berbeda dalam pembiayaan bank mandiri konvensional penetuan besaran bunga ditentukan oleh bank dan besaran bunga suatu-waktu akan berubah disesuaikan dengan kondisi pasar sehingga bisa naik, bisa turun disinilah kemudian salah satu pihak terutama nasabah dirugikan
FLEKSIBILITAS HUKUM ISLAM DALAM PERUBAHAN SOSIAL Fikri, Arif
ASAS Vol. 11 No. 2 (2019): : Asas, Vol. 11, No. 02 Desember 2019
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v11i2.5603

Abstract

Hukum Islam dapat dipahami sebagai hukum yang bersumber dari dari al-Qur’an dan Sunnah Nabi melalui proses penalaran atau ijtihad. Ia diyakini sebagai hukum yang mencakup aspek kehidupan manusia dan bersifat universal. Ruang lingkup keberlakuan ajaran Islam sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur’an adalah untuk seluruh umat manusia, di manapun mereka berada. Oleh karena itu, hukum Islam sudah semestinya dapat diterima dalam kondisi perubahan sosial di masyarakat, tanpa adanya pertentangan dalam situasi dan kondisi di manapun masyarakat itu tumbuh dan berkembang.Situasi sosial yang terus mengalami perubahan berdampak kepada kebutuhan manusia terhadap hukum yang lebih efektif dan efisien, sebagai tata norma dalam memberikan batasan interaksi individu dengan individu yang lain, atau individu dengan kelompok. Oleh karenanya, Islam sebagai ajaran yang begitu responsif terhadap kebutuhan manusia akan hukum, memberikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi manusia pada umumnya dan umat Islam pada khususnya.  Key words : Fleksibilitas, Hukum Islam, Perubahan Sosial. 
PERUNDANG-UNDANGAN KELUARGA ISLAM DAN CEDAW DALAM MENJAMIN HAK-HAK KEKELUARGAAN ISLAM Muslim, Muslim; Ja'far, A. Khumedi
ASAS Vol. 11 No. 2 (2019): : Asas, Vol. 11, No. 02 Desember 2019
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v11i2.5604

Abstract

CEDAW pada dasarnya i sejalan dengan prinsip-prinsip Islam. Al-Qur’an sendiri berbicara mengenai kesetaraan laki-laki dan perempuan. Dalam hal hubungan perkawinan, suami dan istri merupakan mitra setara, bukan hubungan atasan dan bawahan. Sehingga sudah sewajarnya CEDAW dijadikan tolok ukur dalam menilai sejauh mana Hukum Keluarga Islam di Indonesia dapat diterapkan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam yang sebenarnya namun kenyataanya di Indonesia CEDAW belum menjadi pertimbangan hakim dalam menyelesaikan perkara-perkara hukum keluarga Islam khususnya hukum perkawinan Islam, dengan alasan ini, tidak heran jika poin-poin yang terdapat dalam KHI, kerapkali diskriminatif. Padahal, Islam yang menjadi ruh dari terbentuknya Hukum Keluarga Islam di Indonesia sama sekali tidak bersifat diskriminatif, sehingga menarik untuk dibahas sekitar Perundang-undangan keluarga Islam dan CEDAW dalam menjamin hak-hak kekeluargaan Islam. Adapun hasil penelitian menggambarakan bahwa perundang-undangan keluarga Islam menjamin adanya hak-hak kekeluargaan Islam, seperti dalam masalah perkawinan, warisan, dan bahkan hak-hak bagi perempuan pasca perceraian. Demikian pula hak-hak kekeluargaan juga mendapat jaminan dalam CEDAW.
KONSEP WELFARE STATE PADA KEBIJAKAN UMAR BIN ABDIL AZIZ SEBAGAI KHALIFAH BANI UMAYYAH Kusumastuti, Annisa Silvi; Ghozali, Mohammad
ASAS Vol. 12 No. 01 (2020): Asas, Vol. 12, No. 01 Juli 2020
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v12i01.6920

Abstract

Caliph Umar bin Abdul Aziz succeeded in implementing the concept of welfare state, namely prosperous state. Umar has a new policy to change the lives of people. One of the evidence is that there is no find one who can accept zakat because the whole community has been sufficient. Therefore, this research aims to know how Umar's strategy is to create prosperity for the community. The study used qualitative methods using the literature review taken from several books, journals, and several relevant reading sources. From the results of the research is known that Umar's policy strategy is by distributing a wealth of government officials with a fair and flat, but Umar also spent the Harat in Baitul Maal to pay the debt of society.  Even when he was appointed Caliph, he gathered his people and announced and handed over all his unnatural possessions and family to Baitul Maal. In the event that Umar banned the sale of land Kharaj because it could be the main source of State acceptance. In the time of his glory, Caliph Umar received a source of acceptance of the state from Zakat, Jizyah, Kharaj, ' Usyr, and Ghanimah and Fa'i.Keywords: welfare state, policy, caliph Umar bin Abdul Aziz
TINJAUAN TERHADAP KONSEP AGUNAN DALAM PEMBIAYAAN AKAD MUDHARABAH PADA BANK SYARIAH Permana, Rian Dwi
ASAS Vol. 12 No. 01 (2020): Asas, Vol. 12, No. 01 Juli 2020
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v12i01.6922

Abstract

Collateral is one indicator of the appraisal of creditworthiness in conventional banks and financing in Islamic banks. From an Islamic point of view, collateral is a guarantee of repayment of accounts receivable debt transactions. In its operations, Islamic banks commit binding to collateral financing including mudharabah agreements in order to meet regulatory requirements and minimize risks that may arise in the future. In this article it shows that there are still mismatches between existing regulations and normative law regarding collateral concept in mudharabah contract. Agunan merupakan salah satu indikator penilaian kelayakan penyaluran kredit pada bank konvensional maupun pembiayaan pada bank syariah. Ditinjau dari sudut pandang Islam, agunan merupakan jaminan pelunasan atas transaksi utang piutang. Dalam operasionalnya, bank syariah melakukan pengikatan terhadap agunan pembiayaan termasuk mudharabah dalam rangka memenuhi tuntutan regulasi serta meminimalkan risiko yang mungkin timbul. Dalam artikel menunjukkan bahwa masih adanya ketidaksesuaian antara regulasi yang ada dengan hukum normatif mengenai konsep agunan dalam pembiayaan akad mudharabah. Key words: POJK No.29 Tahun 2019, Mudharabah, Agunan, BPRS, Bank Syariah
RELASI SADD AŻ-ŻARI’AH DENGAN MAQᾹṢID ASY-SYARI’AH: APLIKASINYA DALAM PENETAPAN HUKUM PADA KASUS-KASUS FIKIH KONTEMPORER Maimun, Maimun; M. Darwadi MR, M. Darwadi MR
ASAS Vol. 12 No. 01 (2020): Asas, Vol. 12, No. 01 Juli 2020
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v12i01.6923

Abstract

Metodologi pemahaman hukum Islam (uṣῡl al-fiqh) menjadi perangkat penting bagi mujtahid dalam konteks penggalian dan penetapan hukum dari problematika kasus-kasus hukum fiqh kontemporer yang terjadi. Untuk memenuhi prosesing istinbāṭ al-ahkām tersebut, maka salah satu sarananya adalah sadd az-żari’ah sebagai metode penetapan hukum. Metode ini erat kaitannya dengan maqāṣid asy-syari’ah, karena stresing tujuannya adalah sama-sama mewujudkan kemaslahatan umat manusia dengan berupaya mengantisipasi kemafsadatan dan meraih kemaslahatan. Di era globalisasi dan digitalisasi teknologi modern saat ini, sadd az-żari’ah di kalangan para mujtahidin menjadi salah satu alternatif pilihan bagi solusi penetapan hukumfiqh kontemporer.Kata Kunci: Sadd aż-żari’ah, maqāṣid asy-syari’ah, hukum fiqh kontemporer.
IMPLEMENTASI KAIDAHLA YUNKIRU TAGAYYUR AL-AHKAM BITAGAYYUR AL-AZMAN WA AL-AHWAL DALAM IBADAH DI MASA PANDEMI Kumaidi, Muhamad; Febriani, Evi
ASAS Vol. 12 No. 01 (2020): Asas, Vol. 12, No. 01 Juli 2020
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v12i01.6924

Abstract

Covid 19, which spread on the earth, changed the whole social order, be it economics, education, politics, health and even the way of Muslims, especially worship. This is caused by an emergency requiring everyone not to carry out activities outside the home, so that the impact on all worship activities that should be carried out by worshiping in the mosque must be avoided. In this article the author tries to explore changes in law if viewed from the side of the rule “La Yunkiru Tag{ayyur Al-Ahkam Bitag{ayyur Al-Azman wa Al-Ahwal”  (not denied the change in a law due to the eruption of the times and circumstances) during a pandemic. This principle becomes the basis of the flexibility of Islamic law in accordance with the development and conditions of the times. So that Islamic law is always present as a law in accordance with human history throughout the ages from the time of Adam to the end of time. Islam is always suitable and in accordance with all climates and all nations throughout the world. It is a religion that remains perfect when faced with all the changes that are continually there. Islam comes with ease and flexibility, not a religion that has not been stagnant when responding to changing timesKey words: Covid 19, Islamic Law, Changing Times Covid 19 yang merebak di bumi merubah tatanan bermasyarakat seluruhnya, baik ekonomi, pendidikan, politik, kesehatan bahkan cara umat Islam beragama khususnya ibadah. Ini oleh akibatkan olehkondisi darurat menuntut setiap orang untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah, sehingga berdampak pada seluruh aktivitas ibadah yang harusnya dilaksanakan dengan caraberjamaah di masjid harus dihindari.Dalam artikel ini penulis mencoba menggali perubahan hukum jika ditinjau dari sisi kaidah “La Yunkiru Tagayyur Al-Ahkam Bitagayyur Al-Azman wa Al-Ahwal”(tidak diingkari berubahnya sebuah hukum disebabkan karena berubanhya zaman dan keadaan) di masa pandemi.Kaidah ini menjadi dasar fleksibelitas syariat Islam yang sesuai dengan perkembangan dan keadaan zaman.Sehingga syariat Islam selalu hadir sebagai syariat yang sesuai dengan sejarah manusia sepanjangzaman sejak masaNabi Adam hingga manusia akhir zaman.Islam selalu cocok dan sesuai dengan segala iklim dan segala bangsa di seluruh dunia.Ia agama yang tetap sempurna ketika dihadapkan pada segala perubahan yang terus menerus ada. Islam datang dengan kemudahan dan keluwesan bukan agama yang jumud (stagnan) tidak bisa berkembang saat merespon perubahan keadaan zaman.Key words:Covid 19, Hukum Islam, Perubahan Zaman
ANALISIS HUKUM ISLAM TENTANG ZAKAT HARTA ORANG YANG BERHUTANG Zuhraini, Zuhraini; Firdaweri, Firdaweri
ASAS Vol. 12 No. 01 (2020): Asas, Vol. 12, No. 01 Juli 2020
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v12i01.6925

Abstract

Islamic teachings are very complete, its teachings regulate all human problems including the problems of wealth which must be alms. Nowadays the problem of debt is the hottest issue for the people of Indonesia. Many people whose lives are inseparable from debt. The debt is used for consumptive purposes, daily living expenses and the debt is used for productive purposes, for business purposes and so on. It causes problems when connected with alms problems. This issue makes the researcher interested in analyzing it with the research title: “Analysis of Islamic Law Regarding The Alms of wealth for indebted people”. The formulation of the problems: 1. How is the analysis of Islamic law regarding the alms of the wealth of the debtor? Is the person who has a debt oblige or not oblige to pay alms? 2. Which should take precedence between paying debt and paying alms?. This research aims to find out as clearly as possible about the alms of wealth of those who are in debt. And to find out about things that must take precedence between paying alms and paying debt. This research is normative research which is descriptive. Data Collection of library research used analysis qualitative data. Based on the data and analysis, it can be concluded that: First, the Analysis of Islamic Law concerning the alms of the wealth of the debtor. If the debt is used for consumptive purposes, he is not obliged to pay alms, because his life needs are not fulfilled, the person is classified as poor, he is not including the rich who are obliged to pay alms. If debt is used for productive purposes, whose person borrows money for business purposes, it is not to cover basic needs but loans are used to add wealth. After being paid the debt due, his wealth is still up to senisab, he is obliged to pay alms. Second, It takes precedence between paying debts and alms. If someone faces two obligations at the same time, paying debt and alms, then he must first pay the debt and then pay the alms. Ajaran Islam sangat lengkap, mengatur seluruh permasalahan manusia.juga mengatur masalah harta yang wajib dizakatkan. Masa kini masalah hutang merupakan persoalan terhangat bagi masyarakat Indonesia. Banyak orang yang hidupnya tidak terlepas dari hutang. Baik hutang itu digunakan untuk kepentingan konsumtif, untuk biaya hidup sehari-hari, maupun hutang itu digunakan untuk kepentingan produktif, untuk kepentingan bisnis dan sebagainya. Sehingga menimbulkan masalah jika dihubungkan dengan masalah zakat. Permasalahan inipenting untuk diteliti, membuat peneliti tertarik untukmenganalisisnya dengan judul penelitian: “Analisis Hukum Islam Tentang Zakat Harta Orang yang Berhutang”.  Rumusan masalahnya: 1. Bagaimanakah analisis hukum Islam tentang zakat harta orang yang berhutang ?Apakah orang yang mempunyai hutang wajib atau tidak wajib membayar zakat ?.  2. Mana yang harus didahulukan antara bayar hutang dengan membayar zakat ?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejelas mungkin,  tentang zakat harta orang yang berhutang. Dan untuk mengetahui tentang hal yang harus didahulukan antara bayar zakat dan bayar hutang. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normative, yang bersifat deskriptif. Pengumpulan data library research,  dengan sistem analisis data kualitatif.  Berdasarkan data dan analisis yang dilakukan, disimpulkan bahwa: Pertama, Analisis Hukum Islam tentang zakat harta orang yang berhutang. Jika hutangnya digunakan untuk kepentingan konsumtif, iatidak wajib membayar zakat, karena keperluan hidupnya saja tidak terpenuhi, orang tersebut tergolong miskin, tidak termasuk orang kaya yang wajib mengeluarkan zakat. Jika hutang digunakan untuk keperluan produktif, dimana orang meminjam uang untuk kepentingan bisnis, bukan untuk menutupi kebutuhan pokok tetapi pinjaman digunakan untuk menambah kekayaan. Setelah dibayar hutangnya yang jatuh tempo, hartanya masih sampai senisab dia wajib membayar zakat.  Kedua,Hal yang harus di dahulukan antara bayar hutang dengan zakat. Jika seseorang menghadapi dua kewajiban pada waktu yang bersamaan yaitu membayar hutang danzakat, maka terlebih dahuluia harus membayar hutang kemudian baru membayar zakatnya,Kata Kunci : Hukum Islam, Zakat, Orang yang berhutang. Key words :Islamic law, alms, indebted person
PENGELOLAAN HARTA ZAKAT PERSPEKTIF HUKUM DAN DAMPAKNYA PADA SOSIO-EKONOMI MASYARAKAT (Studi pada Lembaga Amil Zakat Masjid dan Musholla Se-Bandar Lampung) AS, Susiadi; Putra, Andi Eka
ASAS Vol. 12 No. 01 (2020): Asas, Vol. 12, No. 01 Juli 2020
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v12i01.6926

Abstract

Management of zakat in Indonesia has two types of institutions, namely the Amil Zakat Agency (BAZ) and the Amil Zakat Institution (LAZ). By definition, the Zakat Management Institution (LPZ) is an institution tasked with managing zakat, infaq, and shadaqah, both formed by the government such as BAZ, as well as those formed by the public and protected by the government such as LAZ. That "Management of zakat is the planning, implementation and coordination activities in the collection, distribution and utilization of zakat." The Amil Zakat Institution (LAZ) is a zakat management institution that was fully formed on the initiative of the people engaged in the field of da'wah, education, social and welfare of Muslims. To maximize the role and function of zakat management institutions, of course, they must be managed as well as possible, they must be accountable, that is, trustworthiness given by muzakki and also trust in distributing it to mustahiq, in the sense of being right on target and effective, including Amil Zakat Institutions managed by all mosques and mushallas in Bandar Lampung. Keywords: zakat, law, socio-economy Pengelolaan zakat di Indonesia terdapat dua jenis Lembaga, yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Secara defenitif, Lembaga pengelola zakat (LPZ) merupakan sebuah institusi yang bertugas dalam pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqah, baik yang dibentuk oleh pemerintah seperti BAZ, maupun yang dibentuk oleh masyarakat dan dilindungi oleh pemerintah seperti LAZ. Bahwa ”Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan peng-koordinasian dalam pegumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.” Lembaga Amil Zakat (LAZ) adalah institusi pengelola zakat yang sepenuhnya dibentuk atas prakarsa masyarakat yang bergerak dalam bidang dakwah, pendidikan, sosial dan kemaslahatan umat Islam. Untuk memaksimalkan peran dan fungsi lembaga pengelolaan zakat, tentunya harus dikelola sebaik mungkin, harus akuntabel, yaitu amanah terhdap kepercayaan yang diberikan oleh muzakki dan juga amanah dalam mendistribusikannya kepada mustahiq,dalam arti tepat sasaran dan tepat guna, termasuk Lembaga-Lembaga Amil Zakat yang dikelola oleh seluruh masjid dan mushalla di Bandar Lampung.Keywords: zakat, hukum, sosio-ekonomi
STANDAR PEMBERIAN NAFKAH KEPADA ISTRI PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM ISLAM Mu’in, Fathul; Santoso, Rudi; Mas’ari, Ahmad
ASAS Vol. 12 No. 01 (2020): Asas, Vol. 12, No. 01 Juli 2020
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v12i01.6927

Abstract

Life and the harmony of Muslim households cannot be separated from the name of the income. A mandatory income because of the legitimate contract, the surrender of the wife to the husband. The living is only required for a husband because of the demands of the marriage contract and because of the sustainability of fun as the wife must obey her husband, always accompanying it, regulating the household, educating her children. Having is the main responsibility of a husband and his wife's main right. If given to the wife with a chest, without the slightest element of the master, it is the main contribution that can bring the balance and happiness of households. However, in practice, not a few husbands who did not provide a living wife and child. There are also some husbands even if their husbands provide a living in accordance with household welfare standards. Based on the phenomenon it is necessary to research and analyze the standard of living husband to wife in the perspective of the philosophy of Islamic law law. This research concludes the legal income is mandatory. The fulfillment of the living that becomes shopping is in the form of basic needs, such as eating, residence, education and others. Regarding the levels or size of the income that must be met by parents to children or husbands there is nothing certain, because it must be seen from the ability of the livelihood. In terms of philosophical, husband's obligations provide for a wife having great wisdom. When becoming a wife, the wife is shackled with marriage and has an obligation to obey her husband. Therefore the need for a wife is the responsibility of the husband.Keywords: Brivans, Philosophy, Islamic Law

Page 11 of 31 | Total Record : 302


Filter by Year

2010 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 17 No. 01 (2025): Asas, Vol. 17, No. 01 Juni 2025 Vol. 16 No. 2 (2024): Asas, Vol. 16, No. 02 Desember 2024 Vol. 16 No. 1 (2024): Asas, Vol. 16, No. 01 Juni 2024 Vol. 15 No. 02 (2023): Asas, Vol. 15, No. 02 Desember 2023 Vol. 15 No. 01 (2023): Asas, Vol. 15, No. 01 Juli 2023 Vol. 14 No. 02 (2022): Asas, Vol. 14, No. 02 Desember 2022 Vol. 14 No. 01 (2022): Asas, Vol. 14, No. 01 Juli 2022 Vol. 13 No. 2 (2021): Asas, Vol. 13, No. 02 Desember 2021 Vol. 13 No. 1 (2021): Asas, Vol. 13, No. 01 Juni 2021 Vol. 12 No. 01 (2020): Asas, Vol. 12, No. 01 Juli 2020 Vol. 12 No. 2 (2020): Asas, Vol. 12, No. 01 Desember 2020 Vol. 11 No. 01 (2019): : Asas, Vol. 11, No. 01 Januari 2019 Vol. 11 No. 2 (2019): : Asas, Vol. 11, No. 02 Desember 2019 Vol. 10 No. 02 (2018): Jurnal Asas Vol. 10 No. 01 (2018): Jurnal Asas Vol. 9 No. 2 (2017): Asas, Vol. 09, No. 2 Juni 2017 Vol. 9 No. 1 (2017): Asas, Vol. 9, No. 1, Januari 2017 Vol. 8 No. 2 (2016): Asas, Vol. 8, No. 2, Juni 2016 Vol. 8 No. 1 (2016): Asas, Vol. 8, No. 1, Januari 2016 Vol. 7 No. 2 (2015): Asas, Vol. 7, No. 2, Juni 2015 Vol. 7 No. 1 (2015): Asas, Vol. 7, No. 1, Januari 2015 Vol. 6 No. 2 (2014): Asas, Vol.6, No.2, Juni 2014 Vol. 6 No. 1 (2014): Asas, Vol.6, No.1, Januari 2014 Vol. 5 No. 2 (2013): Asas, Vol. 5, No.2, Juni 2013 Vol. 5 No. 1 (2013): Asas, Vol. 5, No.1, Januari 2013 Vol. 4 No. 2 (2012): Asas, Vol. 4, No. 2, Juni 2012 Vol. 4 No. 1 (2012): Asas, Vol. 4, No. 1, Januari 2012 Vol. 3 No. 2 (2011): Asas, Vol. 3, No. 2, Juni 2011 Vol. 3 No. 1 (2011): Asas, Vol. 3, No. 1, Januari 2011 Vol. 2 No. 2 (2010): Jurnal Asas Juli 2010 Vol. 2 No. 1 (2010): Jurnal Asas Januari 2010 More Issue