cover
Contact Name
-
Contact Email
jurnalasassyariah@radenintan.ac.id
Phone
+628976024546
Journal Mail Official
jurnalasassyariah@radenintan.ac.id
Editorial Address
Gedung Prodi Muamalah Fakultas Syari'ah UIN Raden Intan Lampung (Jl. Endro Suratmin No.1 Sukarame Bandar Lampung Telp. (0721) 703260, Kode pos: 35131)
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Asas (ISSN 1979-1488 E-ISSN:2722-8681) is a biannual journal (June and December), published by Faculty of Sharia, State Islamic University of Raden Intan Lampung, INDONESIA. Asas emphasizes Scientific Journal of Syari’ah Economic Law studies and communicates researches related to Syari’ah Economic Law studies As an academic journal Asas by the State Islamic University of Raden Intan Lampung. The purpose of this journal publication is of disseminate the latest theories and research results from all aspects that have been achieved in the fields of Syari’ah Economic Law. This journal publishes useful works through a systematic process and can be accessed free of charge. Asas is indexed by: DOAJ; Crossref; Moraref; ROAD; Garuda; Google Scholar; CiteFactor; Academic Scientific Journals; Academia.edu; Mendeley; ISSUU; LIPI: Indonesian Publication Index; DRJI: Directory of Research Journals Indexing; ISSUU index; Cosmos Impact Factor; ISJD: Indonesian Scientific Journal Database, Grammarly.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 302 Documents
DAMPAK PENGIRIMAN TENAGA KERJA WANITA(TKW) KELUAR NEGERI TERHADAP RUMAH TANGGA Rohman, Rohmat
ASAS Vol. 3 No. 2 (2011): Asas, Vol. 3, No. 2, Juni 2011
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v3i2.1661

Abstract

Abstak: Perkawinan merupakan sunatullah bagi semua mahluk hidup, terlebih lagi bagi manusia. Perkawinan sebagai sarana untuk menyalurkan nafsu sex, meneruskan keturunan, dan membangun rumah tangga yang harmonis, karena itu perkawinan diatur dalam Islam dan Negara Indonesia. Dengan perkawinan terbentuklah sebuah rumah tangga yang terdiri dari suami, istri, dan anak, masing-masing mempunyai tugas, pungsi, hak, dan tanggungjawabnya. Suami sebagai kepala rumah tangga mempunyai kewajiban untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, baik, pangan, sandang, maupun papan. Namun terkadang suami tidak mampu memenuhi kewajibannya tersebut, sehingga istri terpaksa harus turut membantu suami untuk memenuhi kebutuhan hidup dan salah satunya menjadi TKW (tenaga kerja wanita) ke luar negeri. Secara ekonomi, ekonomi rumah tangga akan meningkat, namun terkadang berdampak pada keharmonisan rumah tangga jika tidak saling mengerti. Kata Kunci : TKW, Rumah Tangga
POLITIK HUKUM DAN PERANNYA DALAM PEMBANGUNAN HUKUM DI INDONESIA PASCA REFORMASI Frenki, Frenki
ASAS Vol. 3 No. 2 (2011): Asas, Vol. 3, No. 2, Juni 2011
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v3i2.1662

Abstract

Abstak: Semenjak Indonesia merdeka hingga reformasi bangsa Indonesia belum memiliki sistem hukum yang murni bersumber dari nialai-nilai sosial budaya bangas Indonesia sendiri tetapi memanfaatkan peraturan perundang-undangan peninggalan pemerintah kolonial Belanda. Kendati demikian upaya pembenahan hingga saat ini senantiasa dilakukan dengan cara memperbaiki, mengganti atau menyempurnakan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang banyak pihak menilai ada pasal yang tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman dengan mengganti hukum yang baru yang bersumber dari nilai-nilai budaya bangsa Indonesia sesuai dengan perkembangan Indonesia saat ini. Sejalan dengan itu, politik hukum sangat berperan bagi penguasa atau pemerintah untuk membangun hukum nasional di Indonesia yang dikehendaki.Peran politik hukum terhadap pembangunan hukum nasional di indonesia tidak bisa dilepas dari kontek sejarah. Sepanjang sejarah Negara Republik Indonesia telah terjadi perubahan-perubahan politik secara bergantian (bedasarkan periode sistem politik) antara politik yang demokratis dan politik otoriter. Sejalan dengan perubahan-perubahan politik itu, karakter produk hukum juga berubah. Terjadinya perubahan itu karena hukum merupakan produk politik, maka karakter produk hukum berubah jika politik yang melahirkannya berubah. Pada masa reformasi 1998 misalnya terjadi perubahan pada berbagai undang-undang, seperti undang-undang tentang partai politik, pemilu dan Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD dan lain-lain. Selain itu perubahan juga terjadi peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni penghapusan Ketetapan Majelis Pemusyawaratan rakyat (Tap MPR) dan perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Kata Kunci : Politik Hukum, Pembangunan Hukum, Reformasi
KONSEPSI IJMAK DAN PEMBARUAN HUKUM DI INDONESI Bahardin, Moh
ASAS Vol. 3 No. 2 (2011): Asas, Vol. 3, No. 2, Juni 2011
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v3i2.1663

Abstract

Abstak: Ijmak sebagaimana dikonsepsikan ulama klasik juga tampaknya belum mencerminkan hakikat dan tujuan ijmak yang sebenarnya, karena sifatnya yang retrospektif dan statis, hanya mengacu kepada jurisprodensi hukum Islam masa lalu. Padahal idealnya ijmak haruslah bersifat dinamis dan futuristik, agar mampu menjawab dan menyelesaikan problem-problem baru yang muncul1, sebagai penjamin keabsahan produk-produk ijtihad personal yang tidak kebal salah dan bahkan dalam batas-batas tertentu dapat dikatakan ada unsur subyektifitasnya. Sebaliknya jika kita mengikuti konsepsi ijmak jumhur ulama, ijmak hanya akan tinggal teori yang tidak punya arti secara praktis dan akan menjadi usang ditelan masa. Sebab bagaimana pun ijmak total seluruh mujtahid muslim secara unternasional sulit dapat terealisir. Kata Kunci : Ijmak, Pembaruan Hukum
REKONSTRUKSI KONSEP IJMAK DALAM BERIJTIHAD DI ERA MODERN Maimun, Maimun
ASAS Vol. 10 No. 01 (2018): Jurnal Asas
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v10i01.3261

Abstract

Dalam teori hukum Islam (uṣūl al-fiqh), ijmak (ijmā’) sebagai sumber hukum ketiga sesudah al-Qur’an dan sunnah (hadis). Pada masa mażhab-mażhab hukum awal, posisi ijmak pada urutas keempat. Terjadi pergeseran posisi setelah memasuki periode Imām asy-Syāfi’i, dan diperkuat lagi pada periode klasik, fungsi dan kedudukan ijmak menjadi statis, rigid, formal, final, tidak prospektif ke masa depan, dan tidak memungkinkan terjadi ijmak di masa-masa yang akan datang.  Permasalahannya adalah, perlukah konsep ijmak yang telah dikonstruksi oleh para ahli hukum konvensional direkonstruksi di era modern ini dengan tujuan agar mampu menjawab berbagai kasus hukum baru yang mengemuka, dan model ijmak yang bagaimanakah yang diperlukan dalam konteks ijtihad di era modern.? Penelitian ini merupakan deskriptif kualitatif yang bersifat normatif doktriner, dengan sumber datanya literer, yang mengkaji dan menganalisis konsep ijmak dalam teori hukum Islam menuju rekonstruksi dan pembaruan uṣūl al-fiqh, dengan metode dan teknik content analysis, interpretatif, dan holistik.Temuan penelitian ini: (1) Konsep ijmakpada masa mażhab-mażhab hukum awal merupakan prinsip jastifikasi untuk menyatakan keabsahan berbagai pendapat yang berbeda, sebagai upaya mencari titik temu dan bersepakat dalam menetapkan hukum syar’i. Al-Qur’ān dan sunnah sebagai dalil yang mencipta, sedangkan kiyas, ijmak, dan yang lainnya sebagai dalil yang menyingkap dalam menemukan hukum. (2) Konsep Ijmakpada awalnya sesuatu yang dinamis dan terjadi hubungan integratif yang harmonis antara sunnah-ijtihād-ijmak, tetapi setelah periode asy-Syāfi’i, ijmak berubah dan bergeser menjadi statis, formal, tidak prospektif ke masa depan, obyek kajian sangat terbatas, dan ijmak hanya memungkinkan terjadi di masa sahabat, ke depan tidak mungkin terjadi. Lebih diperparah lagi pada periode klasik, ijmak menjadi sesuatu yang sudah final, dan tidak bisa diubah hingga “pintu ijtihad tertutup”, konformitas berkembang dan fanatik mażhab. (3) Model ijmak yang diperlukan di era modern ini adalah ijmak demokratis yang diorganisir dalam bentuk lembaga legislatif tingkat nasional dan internasional. Lembaga-lembaga ini dibutuhkan untuk mengakomodasi berbagai kepentingan dan kesepakatan di setiap negara bangsa, dan dunia internasional untuk membahas isu-isu krusial internasional, seperti problem kemanusiaan, HAM, keadilan, ekonomi, dan terorisme dengan tanpa memandang latarbelakang etnis, ras, agama dan budaya, yang penting bersama-sama memiliki komitmen terhadap perbaikan hidup manusia di dunia internasional. Dan hasil-hasil ijmakformal dan non formal tersebut pada saatnya bisa diubah kembali sejalan dengan perkembangan situasi dan kondisi zaman modern.Kata Kunci: Ijmak, rekonstruksi, ijtihad, era modern
PERNIKAHAN WANITA HAMIL AKIBAT ZINA (Studi Komparatif Menurut Hukum Islam dan UU No. 1 Tahun 1974) Abror, Khoirul
ASAS Vol. 10 No. 01 (2018): Jurnal Asas
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v10i01.3262

Abstract

Maraknya seks bebas dikalangan remaja mengakibatkan banyak perempuan hamil di luar nikah. Fenomena tersebut mengakibatkan berbagai dampak negatif, baik bagi perempuan itu sendiri maupun keluarganya, terlebih bagi anak yang dikandungnya. Dalam adat ketimuran, hamil diluar nikah merupakan aib bagi keluarga yang harus ditutupi.Tulisan ini merupakan resume dari hasil penelitian, yang bertujuan untu membahas pernikahan hamil karena zina dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan pandangan ulama mazhab. Penelitian ini termasuk penelitian pustaka dengan metode analisis isi dan dikaji dengan pendekatan yuridis-normatif-historis. Hasil penelitian menunjukkan, dalam KHI perempuan hamil di luar nikah tidak wajib ‘iddah jika menikah dengan pria yang menghamilinya, tetapi KHI tidak membahas jika menikah dengan pria lain.Kata Kunci: Perkawinan, Hamil karena  zina,  KHI
NILAI KEISLAMAN PADA NASKAH KLASIK KULIT KAYU BERAKSARA LAMPUNG k G v INVENTARISASI MUSIUM LAMPUNG NOMOR: 3364 Sholihin, Bunyana
ASAS Vol. 10 No. 01 (2018): Jurnal Asas
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v10i01.3264

Abstract

Obyek penelitian ini adalah naskah klasik kulit kayu beraksara Lampung  Ka–Ga–Nga yang berjudul: Hungku Si Naga Jahat Ora Bisa Allah Makhi Bisa Tawakh, yang menggambarkan betapa tinggi keyakinan penulis akan kekuasaan dan kekuatan Allah, penuh harap dan pinta serta tawakkal dan berserah diri kepada-Nya.. Naskah ini masih asli dan belum dibunyikan apa lagi diterjemahkan. Naskah didapatkan dari mesium Lampung “Sang Bumi Khuwa Jukhai” dengan nomor inventarisasi 3364.Sehubungan dengan judul naskah ini mengenai “Sang Pemilik Kemuliaan” yang merupakan sandaran dan tumpuan harapan memenuhi kebutuhan bagi setiap orang yang masih berkehendak dan mempunyai pinta dari dan kepada pihak lain, maka naskah nomor 3364 ini dianggap sangat penting untuk diteliti, khusus mengenai nilai-nilai kearifan yang terkandung di dalamnya. Untuk itulah kami menjadikannya sebagai objek penelitian dengan menggunakan metode filologi standar. Melalui penelitian ini diharapkan dapat ditemukan nilai-nilai filsafat hidup yang bermanfaat bagi generasi sekarang dan mendatang. Melalui penelitian yang dilakukan ternyata bahwa tema pokok yang diangkat dalam naskah ini adalah karakter tanggal dan hari dalam bulan dan karakter bulan dalam tahun yang menggambarkan tiada hari dan bulan tanpa ancaman dan harapan, tiada hari dan bulan tanpa kerugian dan keuntungan. Oleh karena itu penulis naskah menggambarkan harapan dan pinta hamba kepada Sang Penguasa dalam bentuk ungkapan mantera dengan sepenuhnya bersandarkan pada kekuasaan dan kekuatan Sang Penguasa Yang Maha Kuat. Aneka mantera sebagai ungkapan pinta dan harap serta asa yang disampaikan kepada Sang Penguasa Yang Maha Tinggi dengan penuh tawakkal dan berserah diri kepada-Nya, sekaligus juga sebagai ungkapan keyakinan dan kepasrahan penulis dan orang sezamannya akan kebesaran, kekuatan dan kekuasaan Allah, yang penuh kasih dan sayang kepada hamba-Nya.Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa masyarakat adat Lampung pada masa penulisan naskah telah menganut aqidah Islamiyah dengan sepenuhnya bertawakkal dan berserah diri kepada Kemaha Kuasaan dan  Kemaha kasih dan sayang-Nya Allah kepada hamba-Nya. Betapa pentingnya nilai-nilai kearifan  lokal yang terkandung di dalam naskah klasik kulit kayu beraksara Lampung. Oleh karena itu perlu disarankan agar pemerintah daerah memberikan perhatian khusus dalam upaya pelestarian budaya bahasa dan aksara Lampung klasik.Kata Kunci:   Naskah Klasik – Kulit Kayu – Aksara Lampung
HAK WARIS ISTRI DALAM MASA IDDAH DAN RELEVANSINYA DENGAN PENGEMBANGAN HUKUM KEWARISAN ISLAM DI INDONESIA firdaweri, firdaweri
ASAS Vol. 10 No. 01 (2018): Jurnal Asas
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v10i01.3265

Abstract

Mengenai hak waris istri diatur didalam Al-Qur aan secara jelas dan rinci QS surat An-Nisaa’ (4) ayat 12 dan KHI pasal 180. Mengenai hak waris istri dalam masa iddah tidak ada di jelaskan  didalam Al-Qur aan dan Hadis, KHI juga tidak mengaturnya. Istri yang dalam masa iddah talak raj’i, atau karena talak bain, apakah berhak terhadap harta warisan dari mantan suaminya?, Pembahasan mengenai hal ini tidak ditemukan secara spesifik didalam kitab-kitab fiqh. Maka pokok permasalahnya dapat dirumuskan: 1. Bagaimana ketentuan hukum Islam tentang hak waris istri dalam masa iddah?. 2.Bagaimana relevansinya dengan pengembangan hukum kewarisan Islam di Indonesia ?.Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normative yang bersifat deskriptif, Pengumpulan data library research, pengolahan data Induktif, dianalisa menggunakan metode kualitatif.  Pembahasan yang dilakukan, maka ditemukan:   1. Istri dalam masa iddah talak raj’i, berhak mendapatkan warisan dari mantan suaminya yang meninggal dunia. Alasan: a. Qias musawi, yaitu disamakan dengan istri dalam masa iddah talak raj’i berhak nafkah dan tempat tinggal, begitu juga dia berhak harta warisan. b. Selama masa iddah talak raj’i suami berhak rujuk, istri tidak boleh nikah dengan laki-laki lain, karena perkawinan mereka belum putus dalam arti yang sesunggunya.2. Istri dalam masa iddah talak ba in, Jika istri hamil dia berhak nafkah dan tempat tinggal, dan juga harta warisan. Jika tidak hamil dia tidak berhak mendapatkan harta warisan dari mantan suaminya. Alasan: a. Jika nafkah dan tempat tinggal saja mereka tidak berhak mendapatkannya, apalagi harta warisan. b. karena perkawinan mereka sudah putus dalam arti yang sesungguhnya, suami tidak mempunyai hak rujuk.    Relevansinya dengan pengembangan Hukum kewarisan Islam di Indonesia adalah sebaiknya ditambahkan pasal mengenai ini, karena didalam KHI yang mengatur Hukum Kewarisan Islam di Indonesia belum ada pasal yang mengatur soal hak waris istri dalam masa iddah.  Kata Kunci : Waris, Istri, ‘iddah
PERANAN BANTUAN HUKUM DALAM MENYELESAIKAN PERKARADI PENGADILAN AGAMA (Studi di Pengadilan Agama Kelas IA Tanjungkarang Bandar Lampung) Irwantoni, Irwantoni; Zaelani, Abdul Qodir; Nasution, Chaidir
ASAS Vol. 10 No. 01 (2018): Jurnal Asas
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v10i01.3266

Abstract

Bantuan hukum merupakan suatu upaya untuk membantu orang lainyang tidak mampu secara finansial dalam rangka untuk mencari keadilan, ini merupakan suatu Hak Azazi Manusia (HAM) yaitu hak dasar yang diakui secara universal dan melekat pada diri setiap manusia sejak dilahirkan. Salah satu dari prinsip HAM adalah perlakuan yang sama dimuka hukum. Program bantuan hukum ini merupakan hal yang baru bagi negara-negara berkembang termasuk Indonesia yang diberikan kepada kepada rakyat kecil yang tidak mampu/miskin dan buta hukum. Gejolak pemberian bantuan hukum kapada rakyat miskin dan tidak mampu diawali dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) No. 10 Tahun 2010, yang memberi amanah kepada Pengadilan untuk mewujudkan keadilan bagi orang yang mencari keadilan yang kurang mampu. Dengan banyaknya perkara yang masuk hingga mencapai ribuan perkara setiap tahun di Pengadilan Agama Kelas 1A Tanjungkarang, maka sangat menarik untuk diteliti tentang bagaimana peranan bantuan hukum dalam menyelesaikan perkara di Pengadilan. Oleh karena itu rumusan masalah dalam penelitian ini : Bagaimana gambaran secara umum  Lembaga Bantuan Hukum menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011, bagaimana sejarah perkembangan Lembaga bantuan Hukum di Indonesia dan bagaimana  peranan Lembaga Bantuan Hukum dalam menyelesaikan perkara di Pengadilan.Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui peranan bantuan hukum dalam menyelesaikan perkara di Pangadilan dan untuk mengetahui mekanisme untuk mendapatkan jasa bantuan hukum.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif empiris dengan metode pendekatan kualitatif yang merupakan penelitian berdasarkan dengan fakta dan data.Dalam memperoleh data, peneliti menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi.Analisis yang digunakan adalah dengan metode analisis deskriptif. Berdasarkan penelitian diketahui bahwa secara umum Lembaga Bantuan Hukum merupakan salah satu lembaga yang memberikan bantuan hukum kepada rakyat miskin di samping lembaga kemasyarakatan lainnya, adapun sejarah perkembangan lembaga bantuan hukum di Indonesia sangat baik dan diterima oleh rakyat Indonesia, meskipun pada awalnya lembaga ini merupakan pemikiran kolektif karena adanya ketimpangan dalam penegakkan hukum di Indonesia serta peranan lembaga bantuan hukum menyadarkan masyarakat akan hak-haknya didepan hukum.Kata Kunci : Peranan Bantuan Hukum, Pengadilan Agama.
VALIDITAS KOORDINAT GEOGRAFIS (Studi Penyusunan Jadwal Waktu Shalat Menentukan Arah Kiblat Dalam Wilayah Kabupaten Pringsew) Rohmat, Rohmat; Jamhari, Said
ASAS Vol. 10 No. 01 (2018): Jurnal Asas
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v10i01.3267

Abstract

Shalat merupakan rukun Islam yang kedua setelah menyatakan keIslamannya dengan mengucapkan dua kalimat Syahadat. Shalat memeiliki syarat dan rukun yang harus terpenuhi, di antara syarat sah shalat adalah masuk waktu shalat dan menghadap kiblat. Waktu shalat dipengaruhi oleh posisi matahari pada suatu tempat, sehingga antara tempat yang satu dan yang lainnya di muka bumi ini berbeda waktunya. Begitu pula dengan arah kiblat juga di pengatruhi oleh posisi suatu tempat di muka bumi ini dari Ka’bah. Karena itu untuk mendapatkan jadwal waktu shalat dan arah kiblat yang benar sangat dipengaruhi dengan mengetahui koordinat suatau tempat. Pringsewu sebagai sebuah kabupaten memiliki wilayah yang sangat luas yang meliputi sebelas kecamatan yang memanjang dari Utara ke Selatan dari lintang 5° 11’ (LS) sampai lintang 5° 44’ (LS) dan dari Barat ke Timur dengan bujur 104° 58’ (BT) sampai bujur 105° 14’ (BT). Koordinat geografis masing-masing kecamatan di Kabupaten Pringsewu dijadikan data dalam perhitungan arah kiblat dan pembuatan jadwal waktu shalat. Dalam penyusunan jadwal waktu shalat kecamatan-kecamatan di Kabupaten Pringsewu  cukup dibuat satu jadwal waktu shalat saja yaitu dengan data koordinat geografis Kecamatan Pringsewu.Kata kunci: validitas, koordinat geografis, arah kiblat, waktu shalat.
HUKUM KEWARISAN ADAT MINANGKABAU MENURUT PEMIKIRAN HAZAIRIN DAN AMIR SYARIFUDDIN Firdawaty, Linda; Moelyono, Achmad
ASAS Vol. 10 No. 01 (2018): Jurnal Asas
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v10i01.3268

Abstract

Pelaksanaan pembagian harta peninggalan berbedaantara satu daerah dengan daerah lainnya. Hal ini dikarenakan perbedaan adat dan kebiasaan serta dipengaruhi oleh sistem kekerabatan yang dianut masyarakat. Masyarakat Minangkabau dengan system kekerabatan matrilinial menerapkan system pewarisan kolektif terhadap harta pusaka tinggi. Sedangkan terhadap harta pencaharian (pusaka rendah) diterapkan hukum fara’idh.Hazairin memandang bahwa waris adat Minangkabau menganut sistem kolektif, karena harta peninggalan diwarisi secara bersama-sama (sekumpulan ahli waris) dan tidak dapat dibagi-bagi.Menurut Hazairin masyarakat yang dikehendaki al Qur’an adalah masyarakat bilateral dan masyarakat yang menganut sistem patrilinial dan matrilineal adalah penyimpangan. Sedangkan Amir Syarifuddin berpendapat bahwa sistem pewarisan kolektif terhadap harta pusaka tinggi di Minangkabau tidak bertentangan dengan syari’at Islam karena tidak diatur dalam Alqur’an dan Hadits.Al-Qur’an hanya mengatur peralihan harta waris menjadi hak masing-masing ahli waris, sehingga harta pusaka tinggi ini terhindar dari ketentuan hukum faraidh. Beliau berargumen bahwa pembagian waris adalah menyangkut hak hamba, dan terhadap hak hamba tersebut boleh  menyimpang dari ketentuan syari’at jika dilakukan atas dasar adanya kerelaan para pihak. Kata Kunci : Hukum Kewarisan, Adat Minangkabau, Pemikiran Hazairin dan Amir Syarifuddin.

Page 7 of 31 | Total Record : 302


Filter by Year

2010 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 17 No. 01 (2025): Asas, Vol. 17, No. 01 Juni 2025 Vol. 16 No. 2 (2024): Asas, Vol. 16, No. 02 Desember 2024 Vol. 16 No. 1 (2024): Asas, Vol. 16, No. 01 Juni 2024 Vol. 15 No. 02 (2023): Asas, Vol. 15, No. 02 Desember 2023 Vol. 15 No. 01 (2023): Asas, Vol. 15, No. 01 Juli 2023 Vol. 14 No. 02 (2022): Asas, Vol. 14, No. 02 Desember 2022 Vol. 14 No. 01 (2022): Asas, Vol. 14, No. 01 Juli 2022 Vol. 13 No. 2 (2021): Asas, Vol. 13, No. 02 Desember 2021 Vol. 13 No. 1 (2021): Asas, Vol. 13, No. 01 Juni 2021 Vol. 12 No. 01 (2020): Asas, Vol. 12, No. 01 Juli 2020 Vol. 12 No. 2 (2020): Asas, Vol. 12, No. 01 Desember 2020 Vol. 11 No. 01 (2019): : Asas, Vol. 11, No. 01 Januari 2019 Vol. 11 No. 2 (2019): : Asas, Vol. 11, No. 02 Desember 2019 Vol. 10 No. 02 (2018): Jurnal Asas Vol. 10 No. 01 (2018): Jurnal Asas Vol. 9 No. 2 (2017): Asas, Vol. 09, No. 2 Juni 2017 Vol. 9 No. 1 (2017): Asas, Vol. 9, No. 1, Januari 2017 Vol. 8 No. 2 (2016): Asas, Vol. 8, No. 2, Juni 2016 Vol. 8 No. 1 (2016): Asas, Vol. 8, No. 1, Januari 2016 Vol. 7 No. 2 (2015): Asas, Vol. 7, No. 2, Juni 2015 Vol. 7 No. 1 (2015): Asas, Vol. 7, No. 1, Januari 2015 Vol. 6 No. 2 (2014): Asas, Vol.6, No.2, Juni 2014 Vol. 6 No. 1 (2014): Asas, Vol.6, No.1, Januari 2014 Vol. 5 No. 2 (2013): Asas, Vol. 5, No.2, Juni 2013 Vol. 5 No. 1 (2013): Asas, Vol. 5, No.1, Januari 2013 Vol. 4 No. 2 (2012): Asas, Vol. 4, No. 2, Juni 2012 Vol. 4 No. 1 (2012): Asas, Vol. 4, No. 1, Januari 2012 Vol. 3 No. 2 (2011): Asas, Vol. 3, No. 2, Juni 2011 Vol. 3 No. 1 (2011): Asas, Vol. 3, No. 1, Januari 2011 Vol. 2 No. 2 (2010): Jurnal Asas Juli 2010 Vol. 2 No. 1 (2010): Jurnal Asas Januari 2010 More Issue