cover
Contact Name
-
Contact Email
jurnalasassyariah@radenintan.ac.id
Phone
+628976024546
Journal Mail Official
jurnalasassyariah@radenintan.ac.id
Editorial Address
Gedung Prodi Muamalah Fakultas Syari'ah UIN Raden Intan Lampung (Jl. Endro Suratmin No.1 Sukarame Bandar Lampung Telp. (0721) 703260, Kode pos: 35131)
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Asas (ISSN 1979-1488 E-ISSN:2722-8681) is a biannual journal (June and December), published by Faculty of Sharia, State Islamic University of Raden Intan Lampung, INDONESIA. Asas emphasizes Scientific Journal of Syari’ah Economic Law studies and communicates researches related to Syari’ah Economic Law studies As an academic journal Asas by the State Islamic University of Raden Intan Lampung. The purpose of this journal publication is of disseminate the latest theories and research results from all aspects that have been achieved in the fields of Syari’ah Economic Law. This journal publishes useful works through a systematic process and can be accessed free of charge. Asas is indexed by: DOAJ; Crossref; Moraref; ROAD; Garuda; Google Scholar; CiteFactor; Academic Scientific Journals; Academia.edu; Mendeley; ISSUU; LIPI: Indonesian Publication Index; DRJI: Directory of Research Journals Indexing; ISSUU index; Cosmos Impact Factor; ISJD: Indonesian Scientific Journal Database, Grammarly.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 302 Documents
DISHARMONISASI KEWENANGAN LEMBAGA TINGGI NEGARA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA (Studi Kewenangan Pengawasan MA Dan KY Hidayat, Eko; Mukhlisin, Ahmad
ASAS Vol. 10 No. 01 (2018): Jurnal Asas
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v10i01.3269

Abstract

Komisi Yudisial sebagai lembaga Negara yang memiliki fungsi pengawasan secara eksternal terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim seringterjadi konflik  dengan fungsi pengawasan secara internal yang diakukan oleh Mahkamah Agung. Oleh sebab itu Oleh sebab itu, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial perlu bekerjasama dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap kode etik dan perilaku hakim.Penulisan ini bertujuan untuk: bertujuan untuk:  (1) hubungan Komisi yudisial dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. (2) kewenangan antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial agar tidak terjadi disharmonisasi dalam bidang pengawasan di masa depan.Penulisan merupakan penulisan dokrinal/normatif.Penulisan ini menganalisis Disharmonisasi Kewenangan Lembaga Tinggi Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.Kata Kunci: Disharmonisi, Komisi Yudisial, Mahkamah Agung
PENDAFTARAN TANAH SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK ATAS TANAH DAN PERANAN PANITIA AJUDIKASI DALAM PROSES PENDAFTARAN TANAH karini, Eti
ASAS Vol. 10 No. 01 (2018): Jurnal Asas
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v10i01.3270

Abstract

Pemberian jaminan kepastian hukum kepada pemegang hak atas tanah telah diatur dalam pasal-pasal UUPA yang berkaitan dengan pendaftaran tanah. Pasal 23, 32 dan 38 UUPA ditujukan pada para pemegang hak yang bersangkutan agar mereka mendapat kepastian tentang haknya, sedangkan Pasal 19 UUPA ditujukan kepada pemerintah sebagai suatu instruksi agar diseluruh wilayah Indonesia dilakukan pendaftaran tanah dengan sistem Rechts Kadaster yaitu suatu sistem pencatatan yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum. Pendaftaran tanah di Indonesia dapat dilakukan dengan cara  sistematik dan sporadik.  Untuk pendaftaran tanah sistematik pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh Panitia Ajudikasi yang dibentuk oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Upaya Perlindungan Hukum Kepada Pemegang Hak Atas Tanah Melalui Proses Kegiatan  Pendaftaran Tanah dan Bagaimanakah Peranan Panitia Ajudikasi Dalam Proses Kegiatan PendaftaranTanah Secara Sistematik.Pendaftaran tanah dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh suatu kepastian hukum dan kepastian hak bagi pemegang hak atas tanah. Dengan adanya pendaftaran hak atas tanah maka pemegang hak atas tanah akan mendapatkan bukti kepemilikan hak atas tanah berupa sertifikat, tujuan penerbitan sertifikat dalam kegiatan pendaftaran tanah adalah agar pemegang hak dengan mudah dapat membuktikan bahwa dirinya sebagai pemegang haknya yang sah. ini dilakukan agar pemegng hak dapat memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hukum.Panitia Ajudikasi dalam proses pendaftaran tanah sangat memegang peranan penting karenaPanitia Ajudikasi mempunyai tugas investigasi yaitu  meneliti dan mencari kebenaran formal bukti kepemilikan hak atas tanah, yakni data-data yuridis awal yang dimiliki pemegang hak atas tanah. Selain tugas investigasi, panitia ajudikasi juga bertugas sebagai justifikasi, yaitu membuatpengesahan dan penetapan bukti yang telah diterima tersebut.Kata Kunci: Pendaftaran Tanah, Panitia Ajudikasi dan Kepastian Hukum.
SUKUK BERBASIS WAKAF: Suatu Kajian Hukum dan Keuntungan Ekonomis di Indonesia Khoiruddin, Khoiruddin
ASAS Vol. 10 No. 01 (2018): Jurnal Asas
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v10i01.3277

Abstract

Banyak harta wakaf, khususnya di Indonesia, realitanya adalah iddle asset (tidak produktif). Tanah wakaf hanya dipergunakan untuk kuburan, masjid, dan pesantren. Jika diberdayakan ribuan masjid dan pesantren dapat dibangun dari keuntungan wakaf tersebut. Salah satu cara pemberdayaan harta wakaf agar berdaya dan menguntungkan adalah mengintegrasikan wakaf dengan sukuk (sukuk berbasis wakaf). Penerbit sukuk bisa dari berbagai pihak pelaku pasar, bahkan swasta. Aset wakaf dijadikan sebagai underlying asset sukuk. Sukuk berbasis wakaf ini bisa dimanfaatkan untuk banyak hal, seperti pembangunan pasar, rumah sakit, gedung perkantoran, dll. Dalam praktiknya di Indonesia belum ada aturan yang mengaturnya, baik dari segi kehalalan (fatwa) maupun payung hukum positif.Keywords: sukuk, wakaf, hukum.
KONSEP MASᾹLIK AL-‘ILLAH MENURUT AL-GAZALI (Studi Terhadap al-Mustaṣfā min ‘Ilm al-Uṣῡl) Maimun, Maimun
ASAS Vol. 10 No. 02 (2018): Jurnal Asas
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v10i02.4528

Abstract

Masālik al-‘illah merupakan prosedur pencarian dan penemuan ‘illah dalam konteks istinbāṭ al-ahkām yang menjadi kata kunci ada dan tidaknya hukum. Al-Gazāli seorang mujtahid dan mujaddid pakar dalam bidang ilmu uṣῡl al-fiqh ternyata mempunyai konsep masālik al-‘illah yang menarik untuk dijadikan pijakan bagi siapapun yang akan melakukan ijtihad, terutama ketika seorang mujtahid dihadapkan dalam problematika hukum baru yang ta’lil al-ahkām-nya tidak ditegaskan dalam teks-teks al-Qur’ān dan sunnah. Maka solusinya mujtahid mesti mencari ‘illah-‘illah itu, baik yang berada di dalam teks, di balik teks maupun yang berada di luar teks.Kata Kunci: Mujtahid, masālik, ‘Illah hukum, dan istinbāṭ hukum.
MQASID AL-SYARIAH DALAM PERSEPEKTIF AL-SYATIBI Rusfi, Mohammad
ASAS Vol. 10 No. 02 (2018): Jurnal Asas
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v10i02.4529

Abstract

Dunia semakin berkembang, teknologi semkin maju, namun persoalan hukum juga ikut menyesuaikan dengan situasi dan kondisi kemajuan tersebut. Berbagai  persoalan hukum muncul ditengah kemajuan zaman, sementara tidak semuanya tersedia secara qath’iy baik dalam al-Quran maupun dalam al-Sunnah. Persoalan mendasar adalah bagaimana menyelesaikan persoalan hukum tersebut ketika tidak ditemukan dalil pasti dalam al-Quran dan al-Sunnah. Al-Syatibi menwarkan sebuah metoda penyelesaian hukum dengan mengetengahkan maqasid al-syari’ah sebagai acuan berpikir guna mengeleminir kerusakan yang mungkin ditimbulkan oleh adanya masalah hukum tersebut. Al-Syatibi  menyadari betul  bahwa tujuan akhir pelembagaan hukum dalam Islam adalah untuk merealisir kemaslahatan manusia, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Namun bagaimanakah esensi kemaslahatan yang menjadi tujuan umum pelembagaan hukum Islam? Dan Apakah persamaan dan perbedaan konsep maqâsid al-syarî’ah yang digagas al-Syâtibî dan metode istislâh dalam menerapkan maslahah sebagai pertimbangan hukum? Begitu juga Sejauhmanakah urgensi dan signifikansi konsep maqâsid al-syarî’ah tersebut terhadap metode istislâh dalam melakukan istinbât hukum?Setelah dilakukan pengkajian mendalam terhadap persoalan tersebut diatas, dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa Esensi dan substansi kemaslahatan yang menjadi maqasid al-syari’ah adalah kemaslahatan yang membicarakan substansi kehidupan manusia dan pencapaian apa yang dituntut kualitas-kualitas emosional dan intelektualnya dalam pengertian yang mutlak dan menepis segala unsur yang secara aktual merusak kemaslahatan tersebut. Untuk itu, sebagai parameternya, al-Syâtibî memberikan beberapa kriteria untuk validitas kemaslahatan tersebut, yaitu harus melindungi salah satu dari al-usûl al-khamsah, yang terdiri dari pemeliharaan agama, jiwa, akal, keturunan dan harta benda. Kemudian kemaslahatan tersebut harus masuk salah satu dari tiga kategori, yaitu untuk memelihara kepentingan yang primer (darûrî), sekunder (hâjî) atau komplementer (tahsînî). Kemudian kemaslahatan itu harus berorientasi untuk kepentingan dunia dan akhirat dengan segala kewajiban (taklîf), subyek hukum (mukallaf) dan situasi dan kondisi (ahwâl).Selain itu secara umum dapat dikatakan kemaslahatan dalam maqasid al-syari’ah tidak hanya ditujukan untuk kemaslahatan yang tidak termaktub secara eksplisit dalam nas saja (maslahah mursalah), tetapi juga meliputi kemaslahatan lain (mu’tabarah dan mulghah). Hanya saja karena dua yang terakhir telah menjadi ketentuan yang jelas dan pasti dalam nas, maka konsep maqasid al-syari’ah lebih diarahkan kepada kemaslahatan yang tidak didukung bukti tekstual (mursalah). Dengan demikian menurut al-Syatibi signifikansi maqasid al-syari’ah dalam metode maslahah mursalah adalah sebagai konvergensi dan penajaman analisis.Konvergensi artinya mencari titik temu antara kelompok yang menerima dan menolak metode maslahah mursalah. Secara prinsip alasan kelompok yang menolak maslahah mursalah karena khawatir akan terjerumus dalam menetapkan hukum di luar nas dan didasarkan pada tindakan spekulatif yang didasarkan hawa nafsu semata. Alasan ini dapat dieliminasikan dengan kemaslahatan sebagai maqasid al-syari’ah yang diperoleh secara induktif dari umumnya nas, dengan demikian kemaslahatan tersebut masih termasuk umumnya nas. Lagi pula ber-hujjah dengan maslahah mursalah dapat mengeliminasikan kekhawatiran akan terjerumusnya mereka ke dalam menetapkan hukum atas dasar hawa nafsu, karena kemaslahatan sebagai maqasid al-syari’ah, tunjukannya lebih pasti, mutlak dan universal, dengan ditetapkannya beberapa kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh kemaslahatan tersebut. Sedangkan penajaman analisis diindikasikan dengan peranan ma qasid al-syari’ah dalam memverifikasi kemaslahatan tersebut, melalui metode diamnya syari’ dalam melembagakan hukum karena tidak ada motif yang mendorong-Nya untuk menetapkan hukum saat itu.
HAK KEWARISAN SUAMI DALAM PERNIKAHAN SEMANDA PADA MASYARAKAT HUKUM ADAT LAMPUNG SEBATIN Zuhraini, Zuhraini
ASAS Vol. 10 No. 02 (2018): Jurnal Asas
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v10i02.4531

Abstract

The Sebatin Lampung customary law community, seen from the lineage system including genealogical customary law community, draws on the patrilineal lineage. In the marriage system using an honest marriage system, where the wife is included in the husband's relatives. But for certain reasons, the Semanda marriage system was also used by the Sebatin Lampung customary law community. In the marriage system, the husband follows or is in the environment of his wife's relatives. In semanda marriage, which has more role in the inheritance dominated by the wife because the assets managed are indeed owned by the wife's family. If they get shared assets during the marriage, is there a husband's right to joint property in the distribution of inheritance. Based on the above background, the problem in this paper is how the distribution of inheritance in the Sebatin Lampung customary law community and how the husband's inheritance rights in Semanda marriage Sebatin Lampung Customary Law Community. The first research objective was to analyze the distribution of inheritance rights in Sebatin Lampung Customary Law Society. Second, to examine and analyze the husband's inheritance rights in the marriage of SemandaSebatin Lampung Customary Law Society. The method in this study, seen from its type, is qualitative research, even if seen from the nature of this research is library research. Data analysis using qualitative descriptive. The conclusion obtained in this study is First, For the Sebatin Lampung customary law community, inheritance system uses a system of major inheritance. This means that inheritance will fall on the oldest son. Assets inherited to the oldest sons are inheritance, customary titles, and parental property which is the result of the parents' efforts while still alive. Second, the distribution system of inheritance for husbands who carry out semi-marriages at the Sebatin Lampung customary law community, carried out in accordance with the conditions and conditions of each family. This division can be seen from two conditions. If in the family there are children born in semanda marriage, then the inheritance of the wife is given to the eldest son and the oldest child will take the policy to share or give part to his younger siblings. If there are no children, the inheritance is taken over by the wife's family while the husband does not get a shareKeywords: husband's inheritance rights, semanda marriage and sebatin Lampung customary law community.
ANALISIS HUKUM ISLAM TENTANG ZAKAT HASIL KORUPSI Firdaweri, Firdaweri
ASAS Vol. 10 No. 02 (2018): Jurnal Asas
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v10i02.4532

Abstract

Abstrak: Ajaran Islam lengkap mengatur seluruh perbuatan manusia, termasuk memberi tuntunan tentang masalah harta yang wajib dizakatkan.  Masa kini masalah korupsi merupakan persoalan terhangat di Indonesia. Sebagian para pejabat berlomba-lomba melakukan korupsi.   Sehingga menimbulkan masalah jika dihubungkan dengan masalah zakat yang berfungsi membersihkan harta. Koruptor menzakatkan harta hasil korupsinya supaya menjadi bersih. Permasalahan ini harus dikaji hukumnya. Dalam hal ini penulis ingin memecahkan masalahnya dengan menentukan judul penelitian: “Analisis Hukum Islam Tentang Zakat Hasil Korupsi”, dengan rumusan masalah : 1. Bagaimana analisis hukum Islam tentang harta hasil korupsi?. Dan apakah termasuk harta yang wajib dizakatkan?. 2. Bagaimana harta hasil korupsi jika dizakatkan, apakah berobah menjadi suci?. Penelitian ini bertujuan mengetahui sejelas mungkin, dengan mempelajari dalil-dalil, sekaligus berusaha berfikir untuk menemukan ketentuan hukum Islam tentang zakat harta hasil korupsi. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normative, yang bersifat deskriptif. Pengumpulan data library research,  dengan sistem analisa data kualitatif.  Berdasarkan data yang ada ditemukan bahwa:Harta korupsi termasuk harta yang haram, karena haram cara mendapatkannya. Harta yang haram tidak perlu dizakatkan, sebab harta yang termasuk kategori kewajiban membayar zakat adalah harta yang diperoleh dengan cara yang baik.   Harta yang wajib dibayar zakatnya adalah dimiliki secara sempurna. Koruptor bukan pemilik harta hasil dari korupsinya. Koruptor wajib mengembalikan  hasil korupsi kepada pemiliknya.Harta hasil korupsi jika dizakatkan tidak akan berobah menjadi suci, karena harta hasil korupsi adalah hasil penggelapan dan gratifikasi, termasuk kedalam harta yang haram seutuhnya. Jika dizakatkan tidak akan berobah menjadi suci.Jika koruptor benar-benar bertaubat, mempunyai niat yang kuat (ber-azam) tidak akan memakan harta yang telah dikorupsinya, untuk mengembalikan kepemilik harta tersebut, negara atau pemberi suap, Koruptor takut masuk penjara, menimbulkan kemudharatan yang lebih besar bagi dirinya,   Dalam hal ini peneliti berpendapat dengan metode sad al-dzariáh harta tersebut boleh diberikan untuk kepentingan umum, bukan untuk pribadi. Karena harta negara adalah untuk kepentingan masyarakat. Pihak penerima tidak berdosa. Dan hal ini bukan dinamakan sedekah atau zakat, tapi wujud dari rasa tobatnyaPara koruptor agar berhenti melakukan korupsi, harta hasil korupsi harus dikembalikan kepada pemiliknya. Korupsi itu perbuatan haram. Dan kepada KPK dan para pejabat yang berwenang agar meningkatkan pemberantas korupsi.Kata Kunci : Hukum Islam, Zakat, Korupsi.
PEWARISAN HARTA PUSAKA TINGGI KEPADA ANAK PEREMPUAN DI MINANG KABAU DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN TERHADAP PEREMPUAN DAN HUKUM ISLAM Firdawaty, Linda
ASAS Vol. 10 No. 02 (2018): Jurnal Asas
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v10i02.4533

Abstract

Hukum Islam telah mengatur tentang pembagian harta warisan dengan aturan yang sangat adil sebagaimana yang telah ditetapkan dalam al-Quran dan al-Hadist. Konsep adil menurut al-Qur’an adalah memberikan porsi laki-laki sama dengan bagian dua orang perempuan, karena laki-laki mempunyai kewajiban dan tanggung jawab yang lebih besar dari pada perempuan. Inilah keadilan menurut ketentuan Allah. Adil dalam Islam bukan berarti sama banyak, namun sesuai dengan kebutuhan atau porsi.Perlindungan terhadap perempuan dalam Islam maupun dalam hukum positif  mencakup pemenuhan hak perempuan untuk mendapat perlakuan yang baik dan wajar, hak mendapatkan mahar, nafkah, warisan, pendidikan, hak untuk berusaha dan memperoleh hasil usahanya serta hak memilih pasangan hidup. Pewarisan harta pusaka Tinggi kepada anak  perempuan di Minangkabau dalam perspektif perlindungan terhadap perempuan mengandung makna bahwa hak  waris anak perempuan di Minangkabau  telah mendapat perlidungan yang lebih baik, karena di samping berhak memperoleh harta warisan dari orang tuanya (harta pusaka rendah) juga mendapatkan hak terhadap harta pusaka tinggi. Hak atas harta pusaka tinggi ini karena perempuan di Minangkabau merupakan sosok yag sangat dimuliakan dan garis keturunana mengikuti garis ibu.Ditinjau dari hukum Islam, pewarisan harta pusaka tinggi kepada anak perempuan di Minangkabau hukumnya boleh dilakukan, karena tidak bertentangan dengan hukum kewarisan Islam. Pemberian warisan kepada perempuan tersebut sangat sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan zaman saat ini, karena perempuan juga ikut berperan dalam memenuhi kebutuhan keluarga. Di samping itu, pewarisan harta pusaka tinggi di Minangkabau tidak diatur dalam fikih mawaris. Fikih mawarist  hanya mengatur tentang pembagian harta pusaka rendah yang pembagiannya sesuai dengan ketentuan dalam ilmu faraidh. Sistem pewarisan harta pusaka tinggi tidak bertentangan dengan hukum syara’ karena masalah harta menyangkut hak hamba (mu’amalah), maka sesuai dengan kaidah ushul fikih bahwa hukum asal perkara mu’amalah adalah boleh sepanjang tidak ada dalil yang melarang. Karena harta pusaka tinggi tidak diatur dalam Alqur’an dan Hadits, maka pewarisan harta pusaka tinggi kepada anak perempuan di Minangkabau dibolehkan  karena tidak bertentangan dengan Syara’ Kata kunci, Harta Puska Tinggi, Minangkabau, Anak Perempuan, Hukum Islam
VALIDITAS KOORDINAT GEOGRAFIS Studi Penyusunan Jadwal Waktu Shalat Menentukan Arah Kiblat Dalam Wilayah Kabupaten Lampung Selatan Rohmat, Rohmat
ASAS Vol. 10 No. 02 (2018): Jurnal Asas
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v10i02.4534

Abstract

Shalat merupakan rukun Islam yang kedua setelah menyatakan keIslamannya dengan mengucapkan dua kalimat Syahadat. Shalat memeiliki syarat dan rukun yang harus terpenuhi, di antara syarat sah shalat adalah masuk waktu shalat dan menghadap kiblat. Waktu shalat dipengaruhi oleh posisi matahari pada suatu tempat, sehingga antara tempat yang satu dan yang lainnya di muka bumi ini berbeda waktunya. Begitu pula dengan arah kiblat juga di pengatruhi oleh posisi suatu tempat di muka bumi ini dari Ka’bah. Karena itu untuk mendapatkan jadwal waktu shalat dan arah kiblat yang benar sangat dipengaruhi dengan mengetahui koordinat suatau tempat. Lampung Selatan sebagai sebuah kabupaten memiliki wilayah yang sangat luas yang meliputi tujuh belas kecamatan, dan untuk mendapatkan jadwal waktu shalat dan arah kiblat yang benar, maka dengan menggunakan alat GPS (Global Positioning Search) diperoleh  koordinat geografis kecamat-kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan, dan sebagai data penyusunan jadwal waktu shalat dan arah kiblat kecamatan-kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan.
IMPLEMENTASI ETIKA BISNIS ISLAM PADA MASYARAKAT NELAYAN DI TELUK BETUNG KOTA BANDAR LAMPUNG Masykuroh, Yufi Wios Rini
ASAS Vol. 10 No. 02 (2018): Jurnal Asas
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v10i02.4535

Abstract

Implementasi Etika Bisnis Islam pada Masyarakat Nelayan Di Teluk Betung Kota Bandar Lampung. Penerapan etika bisnis Islam harus mampu dilaksanakan dalam setiap aspek perekonomian termasuk dalam sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) pada masyarakat nelayan. Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana implementasi penerapan etika bisnis Islam bagi pelaku usaha kecil pada masyarakat nelayan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana konsep etika bisnis Islam serta bagaimana implementasinya bagi para pelaku usaha kecil nelayan sehingga nantinya diharapkan hasil resume penelitian ini dapat dijadikan sebuah framework atau model bagi para pelaku usaha lainnya. Penelitian yang dilakukan berupa deskriptif menggunakan studi literatur serta meresume hasil riset sebelumnya. Hasilnya menunjukkan bahwa masyarakat nelayan dan Usaha Kecil di daerah Teluk Betung sebagian telah menerapkan etika bisnis Islam, baik oleh pengusaha maupun nelayan. Dalam menjalankan usaha dan kegiatan, para pelaku usaha kecil nelayan telah memahami dan mengimplementasikan prinsip atau nilai-nilai Islam dengan berlandaskan pada Al Qur’an dan Hadits. Implementasi etika bisnis Islam ini meliputi empat aspek: prinsip, manajemen, marketing dan produk/harga.Kata kunci: etika bisnis Islam, usaha kecil, masyarakat nelayan

Page 8 of 31 | Total Record : 302


Filter by Year

2010 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 17 No. 01 (2025): Asas, Vol. 17, No. 01 Juni 2025 Vol. 16 No. 2 (2024): Asas, Vol. 16, No. 02 Desember 2024 Vol. 16 No. 1 (2024): Asas, Vol. 16, No. 01 Juni 2024 Vol. 15 No. 02 (2023): Asas, Vol. 15, No. 02 Desember 2023 Vol. 15 No. 01 (2023): Asas, Vol. 15, No. 01 Juli 2023 Vol. 14 No. 02 (2022): Asas, Vol. 14, No. 02 Desember 2022 Vol. 14 No. 01 (2022): Asas, Vol. 14, No. 01 Juli 2022 Vol. 13 No. 2 (2021): Asas, Vol. 13, No. 02 Desember 2021 Vol. 13 No. 1 (2021): Asas, Vol. 13, No. 01 Juni 2021 Vol. 12 No. 01 (2020): Asas, Vol. 12, No. 01 Juli 2020 Vol. 12 No. 2 (2020): Asas, Vol. 12, No. 01 Desember 2020 Vol. 11 No. 01 (2019): : Asas, Vol. 11, No. 01 Januari 2019 Vol. 11 No. 2 (2019): : Asas, Vol. 11, No. 02 Desember 2019 Vol. 10 No. 02 (2018): Jurnal Asas Vol. 10 No. 01 (2018): Jurnal Asas Vol. 9 No. 2 (2017): Asas, Vol. 09, No. 2 Juni 2017 Vol. 9 No. 1 (2017): Asas, Vol. 9, No. 1, Januari 2017 Vol. 8 No. 2 (2016): Asas, Vol. 8, No. 2, Juni 2016 Vol. 8 No. 1 (2016): Asas, Vol. 8, No. 1, Januari 2016 Vol. 7 No. 2 (2015): Asas, Vol. 7, No. 2, Juni 2015 Vol. 7 No. 1 (2015): Asas, Vol. 7, No. 1, Januari 2015 Vol. 6 No. 2 (2014): Asas, Vol.6, No.2, Juni 2014 Vol. 6 No. 1 (2014): Asas, Vol.6, No.1, Januari 2014 Vol. 5 No. 2 (2013): Asas, Vol. 5, No.2, Juni 2013 Vol. 5 No. 1 (2013): Asas, Vol. 5, No.1, Januari 2013 Vol. 4 No. 2 (2012): Asas, Vol. 4, No. 2, Juni 2012 Vol. 4 No. 1 (2012): Asas, Vol. 4, No. 1, Januari 2012 Vol. 3 No. 2 (2011): Asas, Vol. 3, No. 2, Juni 2011 Vol. 3 No. 1 (2011): Asas, Vol. 3, No. 1, Januari 2011 Vol. 2 No. 2 (2010): Jurnal Asas Juli 2010 Vol. 2 No. 1 (2010): Jurnal Asas Januari 2010 More Issue