cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
IMPLIKASI YURIDIS DEFINISI PELAKU USAHA DALAM HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA DALAM RANGKA PELAKSANAAN MASYARAKAT EKONOMI ASEAN Devy Monica
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Devy Monica, Dr. Hanif Nur Widhiyanti SH.,Mhum, M.Zairul Alam SH.,MH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA Email: monicadevy@rocketmail.com ABSTRAK Penelitian ini dilatarbelakangi oleh berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN pada 31 Desember 2015, telah membuka pertemuan-pertemuan antara pelaku usaha antar negara-negara ASEAN. Sehingga perdagangan tidak hanya dilihat dalam lingkup nasional saja, namun sudah menjangkau kawasan regional Asia Tenggara. Pada saat integrasi pasar regional ASEAN semakin menyatu dimana pelaku usaha pada tahun 2015 tidak lagi berhadapan dengan pelaku usaha domestik. Salah satu tujuan yang ingin dicapai dalam Cetak Biru MEA tahun 2007 adalah untuk menciptakan kawasan ekonomi yang kompetitif yang dapat dicapai dengan kebijakan persaingan usaha. Kenyataan yang terjadi adalah terdapat perbedaan pengaturan hukum persaingan usaha di Negara-negara ASEAN, dalam mendefinisikan pelaku usaha dalam Negara Indonesia berbeda dengan Negara Malaysia dan Negara Singapura. Sehingga nantinya akan dapat menimbulkan masalah pada saat ada pelaku usaha yang melakukan kegiatan usahanya di negara yang lain yang memiliki pengaturan yang berbeda. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, perbandingan dan kasus. Hasil dari penelitian ini adalah Negara Indonesia tidak memiliki pengaturan yang jelas untuk perusahaan asing yang melakukan kegiatan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Upaya penafsiran KPPU dapat diterapkan untuk mengatasi adanya perbedaan definisi pelaku usaha. Kata Kunci: Implikasi Yuridis, Definisi Pelaku Usaha, Hukum Persaingan Usaha Indonesia, Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN.
KAJIAN YURIDIS PASAL 43UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA DALAM KASUS PENCULIKAN AKTIVIS TAHUN 1997/1998 Satya Kumarajati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Satya KumaraJati, PrijaDjatmika, Ardi Ferdian Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : Kumarajatisatya@gmail.com Abstrak Penelitian ini difokuskan pada permasalahan yang dilatar belakangi dengan tidak adanya kejelasan yang mengatur tentang pembentukan Pengadilan HAM ad hoc dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, tidak adanya kejelasan mengenai apakah terbentuknya Pengadilan HAM ad hoc sebelum atau sesudah dilakukannya penyelidikan oleh Komnas HAM, Jaksa Agung berpendapat tidak menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM kedalam proses penyidikan karena belum terbentuknya Pengadilan HAM ad hoc. Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Kata Kunci : Pengadilan HAM ad hoc, P-enyelidikan, Penyidikan
PELAYANAN PEMBUATAN KARTU TANDA PENCARI KERJA (AK 1) YANG DILAKUKAN OLEH DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN KEDIRI Arisa Aini Zahro
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Arisa Aini Zahro,Lutfi Efendi, S.H., M.Hum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jefriraharjo25@gmail.com   Abstrak Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas tentang pelayanan pembuatan kartu tanda pencari kerja (AK-1) di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kediri. Permasalahan yang terjadi adalah bagaimana pelayanan yang diberikan oleh pihak penyelenggara pelayanan pembuatan kartu tanda pencari kerja (AK-1), serta Kendala dan upaya yang sudah dilakukan guna menyelesaikan permasalahan yang terkait proses pelayanan pembuatan kartu (AK-1) dikantor Disnakertrans Kabupaten Kediri.Pelayanan yang sudah dilakukan oleh pihak Disnakertrans Kabupaten Kediri terkait pembuatan kartu (AK-1) sesuai dengan Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dan Ketetapan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63/KEP/M.PAN/7/2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang meliputi : Penyelenggara dan prosedur dalam menyelenggaraan pelayanan. Kendala yang muncul dalam proses penyelenggaraan pelayanan pembuatan kartu (AK-1) ialah kendla internal dan eksternal, kendala internal meliputi : Sumber daya aparatur, fasilitas sarana prasarana, dan aparatur Disnakertrans Kabupaten Kediri. Sedang kendala eksternal meliputi: Kesadaran masyarakat, dan masalah Dana Anggaran. Upaya yang dilakukan oleh pihak Disnakertrans Kabupaten Kediri ialah menata aparatur pegaai Disnakertrans yang sesuai dengan kemampuan dibidangnya, menerapkan pelayanan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan, serta mengikuti program pusat terkait Tenaga Kerja Sukarelaan. Kata Kunci : Pelayanan, Kartu (AK-1), dan Prosedur dalam hal pelayan
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK KETIGA DALAM TERJADINYA PEMBATALAN PERJANJIAN PERKAWINAN (KASUS PEMBATALAN PERJANJIAN PERKAWINAN OLEH SUAMI ) Fitria Herawati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (182.714 KB)

Abstract

Abstract In the marriage contract to be binding on third parties, the marriage contract must be confirmed by official registration of marriage, this is in accordance with the provisions set forth in article 29 of Law No. 1 of 1974 on marriage stating that the time before marriage both parties by mutual consent can be entered into a written agreement approved by the marriage registrar officials after which the issue also applies to third parties during the third parties involved. This paper aims to analyze and find the clarity of the legal protection of third parties in the marriage contract canceled by the husband, and found the clarity of the status of marriage contract canceled by the court, which is still tied to a loan agreement with a third party. The benefits of this paper is expected to provide input legal protection of third parties in the marriage contract canceled. The method of writing the thesis is normative. Based on the results, it can be concluded that the form of legal protection for third parties on fair marriage contract is repressive protection. The validation status and marital agreements have legal force in this case the agreements made by deed, has the force of law is perfect, because it is made in the form of an authentic deed. If a marriage agreement is made to a notary and then registered to the court an agreement that has the force of law and if one spouse in default then they can sue replace losses when things are detrimental to the other party breached.   Key words: Agreement of marriage, legal protection, third party Abstrak Dalam perjanjian perkawinan agar dapat mengikat bagi pihak ketiga maka perjanjian perkawinan tersebut harus disahkan oleh pegawai pencatatan perkawinan, hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 29 Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang menyatakan bahwa pada waktu sebelum perkawinan berlangsung kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan setelah mana isunya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis dan menemukan kejelasan perlindungan hukum bagi pihak ketiga dalam perjanjian perkawinan yang dibatalkan oleh suami, serta menemukan kejelasan status perjanjian perkawinan yang dibatalkan oleh pengadilan yang masih terikat dengan perjanjian utang piutang dengan pihak ketiga. Adapun manfaat dari tulisan ini diharapkan dapat memberikan masukan perlindungan hukum pihak ketiga dalam perjanjian perkawinan yang dibatalkan. Metode penelitian dalam tulisan tesis ini adalah yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa bentuk perlindungan hukum yang berkeadilan bagi pihak ketiga pada perjanjian perkawinan merupakan perlindungan represif. Dan atas keabsahaan status perjanjian perkawinan ada kekuatan hukumnya dalam hal ini perjanjian yang dibuat dalam akta notaris, mempunyai kekuatan hukum sempurna, karena dibuat dalam bentuk akta otentik.  Jika sebuah perjanjian perkawinan tersebut dibuat ke notaris dan didaftarkan ke pengadilan maka sebuah perjanjian tersebut mempunyai kekuatan hukum dan bila salah satu pasangan melakukan wanprestasi maka mereka bisa menuntut gantu rugi bila hal yang tersebut merugikan kepada pihak yang dilanggar.   Kata kunci: Perjanjian perkawinan, perlindungan hukum, pihak ketiga
EFEKTIVITAS PENGENAAN TARIF RETRIBUSI ANGKUTAN KOTA (ANGKOT) SESUAI DENGAN PASAL 11 PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL (Studi kasus di terminal Kota Batu) Muchammad Naufal Nazir
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Muchammad Naufal Nazir, Dr. Iwan Permadi, SH. M.Hum. Lutfi Effendi, SH. M.Hum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Rashabyan@gmail.com   Abstrak Penulis mengangkat permasalahan Efektivitas Pengenaan Tarif Retribusi Angkutan Kota (Angkot) Sesuai Dengan Pasal 11 Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Retribusi Terminal. Pemilihan judul tersebut dilatar belakangi oleh sepinya angkutan (angkot) di terminal Kota Batu. Padahal  Kota Batu terkenal akan Kota Pariwisata. Sehingga penulis ingin mencari permasalahan di terminal Kota Batu dan satu permasalahan yang sering ditemukan adalah kekurangpedulian subjek retribusi dalam melakukan pembayaran wajib retribusi yang ditetapkan. permasalahan yang terjadi di Kota Batu misalnya, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batu No. 11 Tahun 2010 Tentang Retribusi Terminal, pengenaan tarif terminal untuk mobil penumpang umum antar kota (angkot) sebesar 1000,00,- (seribu rupiah) sekali masuk terminal, tetapi praktiknya besaran tarif yang dikenakan sebesar 1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) dalam sehari, meski beberapa kali masuk terminal. Berdasarkan latar belakang di atas, maka karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: Bagaimana efektivitas pengenaan tarif angkutan kota (angkot) sesuai pasal 11 Peraturan Daerah Kota Batu No. 11 Tahun 2010 Tentang Retribusi Terminal?Faktor-faktor apa saja dan solusi yang menghambat penerapan Peraturan Daerah Kota Batu No. 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer, sekunder yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif analitis yaitu suatu metode analisis bahan hukum dengan cara melakukan menentukan isi atau makna aturan hukum dari berbagai Perundang-Undangan dan hasil wawancara dengan pihak terkait, yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi obyek kajian. Berdasarkan hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa pengenaan tarif retribusi angkutan kota (angkot) Pasal 11 Perda Kota Batu No. 11 Tahun 2010 belum sepenuhnya berjalan, karena dalam pelaksanaannya menjadi 1.500,- perhari bukan 1.000,- persekali masuk untuk angkutan penumpang umum antar kota (angkot). Faktor penghambat muatan/isi Perda terutama Pasal 11 tentang tata cara pemungutan dan besaran tarif retribusi untuk jenis angkutan, bukan pada sikap, peran, wewenang, dan fungsi penegak hukum. Solusinya adalah perlu kebijakan  Kepala Daerah untuk melakukan evaluasi dan rekonstruksi Pasal 11 tentang tata cara pemungutan dan besaran tarif retribusi untuk jenis angkutan. Kata kunci: Efektivitas, Retribusi,  Angkutan.
OPTIMALISASI PENERIMAAN PAJAK HOTEL SEBAGAI SUMBER PENDAPATAN ASLI DAERAH DI KABUPATEN PROBOLINGGO BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH (Studi di Dinas Pendapatan Kabupaten Probolinggo) Nanda Catur Pamungkas
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nanda Catur Pamungkas., Agus Yulianto, SH,MH., Dr. Tunggul Anshari,SN,SH.MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : nandacaturpamungkas@gmail.com   Abstrak Penulisan artikel ini membahas tentang optimalisasi penerimaan pajak hotel sebagai sumber pendapatan asli daerah yang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah salah satu modal dasar pemerintah daerah mendapatkan dana pembangunan dan memenuhi belanja daerah. Pendapatan Asli Daerah merupakan usaha daerah guna memperkecil ketergantungan dalam mendapatkan dana dari pemerintah pusat. Pajak daerah digunakan untuk pembiayaan pembangunan guna kesejahteraan masyarakat. Semakin tinggi pendapatan yang diterima dari pajak, maka semakin tinggi pula keuangan yang didapatkan untuk sumbangan pembangunan yang ada di daerah maupun negara. Dari hal ini, potensi penerimaan pajak hotel yang ada di Kabupaten Probolinggo perlu digali untuk mengoptimalkan pendapatan daerah. Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Probolinggo memiliki tugas yang sesuai dengan visinya yaitu Meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai penunjang pembangunan daerah Kabupaten Probolinggo sehingga mewujudkan masyarakat yang maju dan sejahtera, serta tugas yang sesuai dengan misinya adalah meningkatkan Fungsi dan Peran Intensifikasi Dan Ekstensifikasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Mengoptimalkan Pelayanan Prima. Terdapat faktor penghambat dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak hotel diantaranya terkait masalah penetapan tarif pajak hotel sesaui, berasarkan Peraturan Daerah tarif yang ditentukan sebesar 10%. Solusi yang ditawarkan dalam menghadapi hambatan yang dialami Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Probolinggo dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak hotel adalah melakukan sosialisasi terhadap wajib pajak mengenai pentingnya pajak sebagai pemasukan kas negara dan menunjang peningkatan pertumbukan ekonomi dan sosial. kreativitas dan konsistensi terhadap aturan dalam pemungutan pajak dapat juga mempengaruhi perolehan pendapatan daerah yang optimal. Kata Kunci : Optimalisasi, Pajak hotel, Pendapatan Asli Daerah.
PIDANA KERJA SOSIAL SEBAGAI ALTERNATIF PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL Indrianingrum Indrianingrum
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indrianingrum, Dr. Prija Djatmika SH., MS, Dr. Bambang Sugiri SH., MS. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: 125010107111113@mail.ub.ac.id   Abstrak Penelitian ini betujuan untuk menganalisis pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan terhadap pelaku pencemaran nama baik melalui media sosial, konsep pidana kerja sosial digunakan sebagai alternatif pidana penjara yang biasanya dijatuhkan bagi para pelaku pencemaran nama baik melalui media sosial. Pencemaran nama baik itu adalah perbuatan menyerang nama baik yang merusak pandangan yang baik oleh masyarakat terhadap orang tersebut aturan mengenai pencemaran nama baik tertera dalam pasal 310 KUHP lalu di kembangkan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 27 ayat (3) . Penelitian hukum ini dilakukan dengan cara penelitian hukum normatif. Hal ini merupakan konsekuensi pemilihan topik permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini objeknya adalah permasalahan hukum. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwa penjatuhan sanksi pidana penjara pada terhadap pelaku pencemaran nama baik melalui media sosial sudah semakin banyak ditinggalkan oleh banyak negara, menghapuskan pasal pencemaran nama baik itu sendiri ataupun mengganti sanksi pidana penjara dengan hukuman badan dan denda ganti rugi atau menyelesaikannya secara perdatapun sudah banyak dilakukan. Indonesia diharap mampu untuk mengganti sanksi pidana penjara tersebut dengan pidana kerja sosial yang aturannya juga sudah tertera dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kata kunci: Pencemaran Nama Baik, Pidana Kerja Sosial.
IMPLEMENTASI PASAL 8 AYAT 1 HURUF E UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERKAIT PELAKU USAHA KERUPUK PASIR YANG TIDAK JUJUR DALAM PELABELAN KOMPOSISI BAHAN PEMBUAT PRODUK PANGAN (Studi di Dinas Kesehatan Kota Malang) Madarina Indari Karim
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Madarina Indari Karim, Dr. Yuliati, SH, LLM, Yenny Eta Widyanti, SH, M.Hum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: madarinaindari@gmail.com   Abstrak: Penelitian ini membahas pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha kerupuk pasir dalam memperdagangkan produknya berdasarkan hasil pengawan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Malang. Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis, data primer dan sekunder yang diperoleh penulis dianalisis dengan teknik deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, implementasi Pasal 8 Ayat 1 Huruf E Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen terkait pelaku usaha yang tidak jujur dalam pelabelan komposisi bahan pembuat produk pangan masih kurang efektif karena masih terdapat kelonggaran bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Faktor pendukung dan faktor penghambat dibagi menjadi dua yaitu faktor hukum dan faktor non hukum. Upaya yang dilakukan Dinas Kesehatan Kota Malang adalah melakukan penyuluhan kepada pelaku usaha & masyarakat, penyebaran pamflet kepada masyarakat, dan pengawasan serta koordinasi dengan Disperindag dan puskesmas-puskesmas Kota Malang. Kata kunci: Implementasi, Pelaku Usaha, Konsumen, Label, Komposisi
PENEGAKAN PASAL 4 HURUF A UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERKAIT DENGAN OBAT PELANGSING ILEGAL YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA (Studi Di BBPOM Kota Surabaya) Cyntia Merinda
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Cyntia Merinda, Dr. Yuliati, SH, LLM, Yenny Eta Widyanti, SH, M.Hum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: cyntiamerynda@gmail.com Abstrak: Penelitian ini membahas tentang obat pelangsing illegal yang mengandung bahan berbahaya yang masih tetap diperdagangkan secara bebas dipasaran berdasarkan hasil dari penyidikan Badan POM kota Surabaya. Penulis menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis, data primer dan data sekunder yang didapatkan penulis dianalisis menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Bedasarkan hasil penelitian, penegakan pasal 4 huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terkait dengan Obat pelangsing Ilegal yang Mengandung Bahan Berbahaya masih kurang efektif karena masih terdapat pelaku usaha yang memperdagangkan obat pelangsing illegal yang mengandung bahan berbahaya. terdapat dua factor yang mendukung dan menghambat yaitu factor internal dan factor eksternal, upaya yang dilakukan oleh BBPOM adalah melakukan penyidikan dan pengawasan dipasaran serta melakukan penyuluhan kepada pelaku usaha dan masyarakat. Kata Kunci: penegakan, obat pelangsing, bahan berbahaya, konsumen.
PELAKSANAAN ASAS CONTRADICTOIRE DELIMITATIE MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH Maria Cordella Fidelia
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Cordella Fidelia, Moch. Bakri, Budi Santoso. cordella.fidelia94@gmail.com   Tujuan dari penulisan ini untuk Menganalisis kendala-kendala yang dihadapi oleh masyarakat Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang saat Pelaksanaan Asas Contradictoire Delimitatie menurut Peraturan Pemerintah No. 24 th. 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta Menganalisis upaya-upaya dalam menghadapi hambatan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Kendala utama yang dihadapi oleh masyarakat Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang saat Pelaksanaan Asas Contradictoire Delimitatie adalah Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang tata cara pengukuran dan penetapan batas bidang tanah sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Oleh karena itu, upaya untuk mengatasi hambatan tersebut adalah pengadaan penyuluhan atau sosialisasi yang terpadu dan berkesinambungan oleh pemerintah Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau.   Kata Kunci : Tanah, Pendaftaran Tanah, Contradictoire Delimitatie

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 More Issue