cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI TERHADAP TOKO BAHAN KIMIA YANG MELANGGAR PELAKSANAAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) DI KOTA MALANG Pragia Indaro De Silo
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pragia Indaro De Silo, Agus Yulianto, S.H.,M.H., Dr. Moh. Fadli, S.H.,M.Hum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : giadesilo@yahoo.co.id ABSTRAK     Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) harus dimiliki setiap para pengusaha atau toko di Kota Malang khususnya. Jika tidak adanya kepemilikan Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) maka akan dikenakan sanksi administrasi bagi para pelaku yang melanggar. Sanksi dapat dijatuhkan kepada pelaku oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Malang dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang. Dari penelitian yang peneliti lakukan, penerapan sanksi administrasi terhadap toko bahan kimia yang melanggar Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Kota Malang masih perlu adanya perbaikan. Dengan adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang sanksi administrasi seharusnya penerapan sanksi di lapangan dengan penerapan sanksi di Peraturan Daerah harus sesuai. Namun, dari sektor Pemerintahan perlu dilakukannya penambahan staf untuk dilapangan khususnya, agar terlaksananya Peraturan Daerah Kota Malang. Kata Kunci: Sanksi Administrasi , Surat Izin Usaha Perdagangan, Perizinan.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP KELALAIAN NOTARIS DALAM PENYIMPANAN MINUTA AKTA Lely Herlina
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (262.692 KB)

Abstract

Abstract Notary authorized to make the authentic act, because the authentic act is a perfect evidence that if an authentic deed filed as evidence in a trial, it does not require other supporting evidence stating that the authentic act could have ascertained the truth. Notary in the authentic act is one of the documents referred to minutes of the deed, so that the minutes deed made and prepared by the notary minutes of the deed which will be the document / records state that must be maintained and stored properly in order not to be lost or damaged. Which is the problem of how to notary deed minuta negligent not save. The purpose of writing is to describe and analyze the implications for the juridical notary who does not keep minutes of the notary deed and sanctions against negligence in storing the minutes deed. This type of research in this paper using a normative approach to law (statute approach) and the conceptual approach (conceptual approach).Notaries should be able to exercise powers and obligations under the legislation specified in Article 16 paragraph (1) letter b of Law No. 2 of 2014 on changes to Law No. 30 of 2004, so as to make the deed and be more careful in storing minuta deed, If you can not make the deed and save minuta deed, it can lead to legal consequences both to the Notary and the deed. Therefore notaries who are negligent in storing the minutes deed against the law can even do an unlawful act.Key words: Minuta Deed, negligence, an authentic deedAbstrakNotaris berwenang membuat akta otentik, karena akta otentik merupakan suatu alat bukti yang sempurna yaitu apabila akta otentik diajukan sebagai alat bukti dalam suatu persidangan, maka tidak diperlukan bukti pendukung lain yang menyatakan bahwa akta otentik telah dapat dipastikan kebenarannya. Di dalam Notaris akta otentik tersebut adalah salah satu dokumen  yang disebut minuta akta, sehingga minuta akta dibuat dan dipersiapkan oleh notaris yang nantinya minuta akta tersebut menjadi dokumen/arsip negara yang harus dirawat dan disimpan baik-baik agar tidak sampai hilang atau rusak. Yang menjadi permasalahannya bagaimana bagi notaris yang lalai tidak menyimpan minuta akta. Tujuan penulisan adalah untuk mendiskripsikan dan menganalisa implikasi yuridis bagi notaris yang tidak menyimpan minuta akta dan sanksi notaris terhadap kelalaian dalam menyimpan minuta akta. Jenis penelitian dalam penulisan ini menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).Notaris sebaiknya dapat melaksanakan kewenangan dan kewajibannya sesuai perundang-undangan yang tercantum dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004, sehingga dapat membuat akta dan lebih berhati-hati dalam menyimpan minuta akta, Apabila tidak dapat membuat akta dan menyimpan minuta akta, maka dapat menimbulkan akibat hukum baik terhadap Notaris dan terhadap akta tersebut. Oleh karena itu Notaris yang lalai dalam menyimpan minuta akta merupakan perbuatan melanggar hukum bahkan dapat melakukan perbuatan melawan hukum.Kata Kunci: minuta akta, kelalaian, akta otentik
MODEL SELEKSI ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM UNTUK MENJAGA KEMANDIRIAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM Resa Hasan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak   Kemandirian penyelenggara pemilihan umum dalam model seleksi Anggota, dilatarbelakangi oleh adanya syarat penyelenggara pemilihan umum yang membuka peluang untuk masuknya kader partai politik dan pemerintah dalam keberadaannya sebagai penyelenggara pemilu yang bersifat mandiri, seperti yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Akan tetapi dalam seleksi yang dilakukan juga memiliki keterlibatan pemerintah dan partai politik dalam model seleksi penyelenggara pemilihan umum. Ketentuan kemandirian penyelenggara pemilihan umum telah termuat dalam UUD NRI 1945, sehingga dalam model seleksi pun sudah seharusnya untuk memperkuat dari sifat kemandirian dari penyelenggara pemilihan umum itu sendiri. Prinsip keterbukaan, partisipatif, obyektif, dan akuntabel merupakan dasar dalam menjaga kemandirian tersebut. Selanjutnya, syarat calon penyelenggara pemilihan umum tanpa membuka peluang masuknya partai politik dan pemerintah dalam keanggotaannya. Serta model seleksi yang dilakukan dalam sistem pemerintahan presidensil dengan keterlibatan Presiden dan DPR agar mampu menjaga kemandirian penyelenggara pemilihan umum sesuai dengan sifat kemandirian yang dimiliki oleh penyelenggara pemilu guna menghindari konflik kepentingan yang ada untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.   Kata kunci: Penyelenggara Pemilu, Kemandirian, Model Seleksi
PELAKSANAAN SURAT EDARAN REKTOR NOMOR : 4109/UN10/TU/2014 TENTANG PENGGUNAAN KENDARAAN PRIBADI BAGI MAHASISWA BARU UNIVERSITAS BRAWIJAYA TAHUN 2014 Lila Wijaya
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lila WijayaLutfi Effendi, SH. M.Hum., Agus Yulianto, SH. MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang Email : aya_momoko@yahoo.com  Abstrak Seiring dengan semakin banyaknya mahasiswa UB membuat pimpinan UB harus memperbaiki sarana dan prasarana yang ada pada saat ini, khususnya dalam hal penyediaan tempat parkir yang memadai bagi kendaraan pribadi mahasiswa maupun kendaraan pribadi staf dan tamu UB. Masalah tidak seimbangnya antara jumlah mahasiswa UB yang membawa kendaraan pribadi dengan tempat parkir yang tersedia sebenarnya sudah terjadi sejak dulu. Berbagai macam cara telah dilakukan oleh para pimpinan UB terdahulu untuk mengatasi masalah ini, seperti kewajiban menggunakan stiker UB bagi mahasiswa dan staf UB. Untuk memperoleh stiker UB tersebut mahasiswa dikenakan biaya Rp. 75.000,- sedangkan untuk staf UB tidak dikenakan biaya. Cara lain adalah dengan pengecekan STNK bagi siapa saja yang akan keluar masuk UB. Namun berbagai cara tersebut tidak dapat mengatasi masalah yang ada. Pada tahun 2014, untuk mengatasi masalah kurangnya lahan parkir ini, di bawah kepemimpinan Prof. Bisri diberlakukan kebijakan baru, kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor : 4109/UN10/TU/2014 tentang Penggunaan Kendaraan Pribadi Bagi Mahasiswa Baru Universitas Brawijaya Tahun 2014. Kebijakan ini berlaku hanya untuk satu semester awal saja dan ditujuan khusus untuk mahasiswa baru UB tahun 2014. Diharapkan dengan adanya kebijakan ini dapat mengatasi masalah tempat parkir yang kurang memadai di lingkungan UB. Kata kunci : kebijakan, pelarangan, kendaraan pribadi
PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP HOTEL TANPA TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA (Studi Di Dinas Pariwisata Pemuda Dan Olahraga Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Trenggalek) Nizam Deniswara
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nizam Deniswara Lutfi Effendi.SH.MHum. dan Dr. Shinta Hadiyantina.SH.MH.Fakultas Hukum, Universitas BrawijayaABSTRAKDalam penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan hukum tentang Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Hotel Tanpa Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Menurut Peraturan Bupati Kabupaten Trenggalek Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariiwisata, Semua hotel yang tidak termasuk usaha mikro dan kecil atau bukan termasuk usaha perseorangan diwajibkan untuk memiliki tanda daftar usaha pariwisata, akan tetapi masih banyak hotel yang belum memiliki tanda daftar usaha pariwisata. Penelitian ini membahas mengenai Penerapan sanksi administratif terhadap hotel tanpa tanda daftar usaha pariwisata dan kendala yang dialami, serta upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala dalam Penerapan sanksi administratif terhadap hotel tanpa tanda daftar usaha pariwisata di KabupatenTrenggalek.Kata Kunci: Penerapan, Sanksi Administratif, TandaDaftar Usaha Pariwisata.
PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT TERHADAP PROGRAM KEMITRAAN DAN BINA LINGKUNGAN (PKBL) (Studi Pada PT Industri Kereta Api (Persero) Kota Madiun) Cindy Nur Ariani
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Cindy Nur Ariani Pembimbing: Dr. Imam Kuswahyono, SH. MHum M. Hamidi Masykur, SH. M.Kn Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : chindyariani@gmail.com Abstrak Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan mengenai Pelaksanaan Perjanjian Kredit terhadap Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL), yaitu adanya mitra binaan tidak membayar kembali pinjaman yang diberikan oleh PT INKA (Persero) secara tepat waktu. Dijelaskan dalam ketentuan pasal 4 poin (b) PERMEN BUMN Nomor PER-09/MBU/07/2015 yang mana mitra binaan berkewajiban membayar kembali pinjaman secara tepat waktu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dengan PT INKA (Persero). Hal tersebut melanggar ketentuan pasal 1338 KUHPerdata yang berbunyi “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi, mendeskripsikan, dan menganalisis pelaksanaan dan hambatan yang terjadi, upaya dalam mengatasi hambatan yang terjadi dalam Pelaksaanaan Perjanjian Kredit terhadap Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, studi pustaka, studi dokumentasi dan internet. Kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis data deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian kredit terhadap Program Kemitraan dan Bina Lingkungan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada. Namun dalam prakteknya ditemui kendala yakni barang yang dijadikan jaminan tidak dapat dilakukan penjualan apabila mitra binaan melakukan wanprestasi, mitra binaan tidak membayar kembali pinjaman secara tepat waktu, sulitnya mencari UKM unggulan. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan yang terjadi adalah sebaiknya surat perjanjian dilakukan dengan akta otentik, dengan dilakukannya penagihan, penjadwalan kembali hutang mitra binaan dan penyesuaian persyaratan, melakukan sosialiasi kepada pengusaha kecil dan pendekatan kepada masyarakat yang mempunyai usaha dengan memberikan informasi mengenai Program Kemitraan dan Bina Lingkungan setiap satu bulan sekali. Kata Kunci : Pelaksanaan, Perjanjian Kredit, Program Kemitraan dan Bina Lingkungan
KRIMINALISASI TINDAK PIDANA GRATIFIKASI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI George Martin Logo Tadu
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

George Martin Logo Tadu, Dr. Nurini Aprilianda, SH. MH., Faizin Sulistio, SH. LLM. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: georgemartinlt@yahoo.com ABSTRAK   Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah: 1) apa latar belakang pembentukan pasal gratifikasi dalam UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, 2) Bagaimana perbandingan pengaturan gratifikasi dan suap berdasarkan hukum di Indonesia dan hukum di negara lain. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau penelitian yuridis normatif dengan menggunakan. Penelitan normatif mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, dan sinkronisasi hukum.[1] Data dalam skripsi ini diperoleh dengan cara studi kepustakaan atau library research. Penelitian hukum normatif yang dilakukan pada penulisan skripsi ini dengan meneliti bahan-bahan kepustakaan hukum yang berkaitan dengan penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana gratifikasi. Skripsi ini juga mengkaji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentag perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan Tindak Pidana Korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, sehingga tindak pidana korupsi tidak lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa (ordinary crimes) melainkan telah menjadi kejahatan luar biasa (extra-ordinary crimes), sehingga dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa. Gratifikasi merupakan suatu penyakit masyarakat yang harus dibersihkan dan diberantas karena dapat merusak moral bangsa. Pengaturan gratifikasi yang tumpang tindih dengan suap membuat bingung masyarakat dan para penegak hukum yang ada. Di beberapa negara lain pengaturan mengenai gratifikasi dan suap tidak dibedakan, namun cenderung digabung sehingga pengaturannya menjadi jelas bahwa pejabat publik tidak diperbolehkan menerima pemberian apapun yang berasal dari luar gaji pokok dan dapat menjadi perbuatan korupsi sehingga tidak ada celah apapun untuk melakukan perbuatan korupsi.   Kata kunci: Hukum, gratifikasi, tindak pidana, korupsi. [1]Soerjono Soekamto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1986, hlm 51.
KEDUDUKAN SAKSI VERBALISAN SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PEMERIKSAAN DI PENGADILAN (Kajian terhadap Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Wieke Septiana Dewi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Wieke Septiana Dewi, Dr. Prija Djatmika, SH., MS., Dr. Bambang Sugiri, SH., MS. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : wieke.tian@gmail.com     Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menjelaskan serta menganalisa bagaimana kedudukan alat bukti keterangan saksi verbalisan di pengadilan berdasarkan hukum acara pidana di Indonesia serta untuk mengetahui dan menganalisa bagaimana alat bukti keterangan saksi verbalisan digunakan dalam tahap pembuktian pada persidangan pengadilan dan pengaruhnya terhadap putusan hakim. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kasus dimana penulis membutuhkan contoh dari kasus-kasus nyata yang berkaitan penggunaan saksi verbalisan. Disamping itu penulis juga menggunakan pendekatan konseptual dimana penulis mencoba untuk tetap mengacu kepada peraturan yang ada untuk membantu penelitian terhadap suatu hal yang belum ada aturannya atau tidak diatur secara eksplisit. Hasil penelitian adalah saksi verbalisan yang sering disangkakan sebagai saksi atau sebagai petunjuk ini pada dasarnya merupakan saksi terhadap pembuatan BAP dan dipanggilnya saksi ini dengan harapan dapat meyakinkan hakim bahwa BAP telah dibuat dengan benar sehingga menguatkan alat bukti keterangan saksi dan keterangan terdakwa serta hakim dapat mendapatkan keyakinan untuk memutuskan suatu perkara. Meski dapat dilakukan berbagai upaya untuk membuktikan, sudahlah semestinya untuk tetap memperhatikan jumlah minimal alat bukti (2 alat bukti) bahkan sebagai antisipasi terhadap kurangnya alat bukti.   Kata kunci : saksi, saksi verbalisan, alat bukti, pembuktian, pemeriksaan, persidangan.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO 97 PK/Pid.Sus/2012 TAHUN 2013 PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI SUDJIONO TIMAN. Hatar Andreas Lubis
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam Kasus Sudjiono Timan penanganan terhadap kasus korupsi tersebut tidak maksimal. Para penegak hukum tidak melakukan tugasnya dengan profesional. Dengan dibatalkannya putusan Sudjiono Timan membuktikan bahwa hukum di Indonesia bisa dimanipulasi apabila ada uang. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi penyebab awal ketidak adilan dalam penegakan kasus Sudjiono Timan. Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri harus lebih memberikan perhatian terhadap vonis Sudjiono Timan. Sehingga Sudjiono Timan tidak bisa bebas dari hukuman. Kesalahan Hakim dalam menerapkan hukuman pada Sudjiono merupakan kurangnya integritas para penegak hukum. Majelis hakim tidak memperhatikan fungsi hukum yang harus menjadi pedoman dalam menegakkan hukum. Penanganan Kasus Sudjiono Timan yang membebaskan seorang Terdakwa kasus korupsi merusak rasa keadilan. Dibebaskannya Sudjiono Timan dirasa tidak adil dalam pemberantasan korupsi. Dalam kasus ini, Sudjiono sudah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya. Sudjiono memberikan pinjaman kepada KAFL, Festival Company Inc, Penta Investment Ltd. Dan semua itu dilakukan untuk memperkaya dirinya sendiri dan beberapa perusahaan tersebut merupakan perusahaan fiksi yang dibuat sendiri oleh Sudjiono. Dengan perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 2.369.000.000.000,- (dua triliun tiga ratus enam puluh sembilan miliar rupiah).
TINJAUAN YURIDIS DAN ETIS TERKAIT MEDIA CETAK YANG MEMPUBLIKASIKAN PREDIKSI KEMENANGAN DARI SITUS JUDI BOLA Riski Vihanda
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Riski Vihanda, Dr. Prija Djatmika,SH,MS Faizin Sulistio,SH,.LLM Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : riski.vihanda@gmail.com   ABSTRAKSI Jurnalistik Media Massa Cetak menghasilkan berita dalam bentuk tertulis sebagai proses penyampaian informasi tertulis kepada khalayak. Salah satu media cetak “Jawa Post “ menyajikan informasi Bursa Sepak Bola atau Prediksi  kemenangan dari Situs Judi Bola dunia,hal ini merupakan wujud kebebasan pers yang melanggar Undang-Undang Pers Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Melalui analisis Yuridis Normatif dapat diperoleh bahwa tindakan publikasi prediksi kemenangan dari situs judi bola oleh media cetak Jawa Pos melanggar ketentuan pasal 3 dan pasal 18 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pers, serta menyimpangi Kode Etik Jurnalistik PWI pasal 1, serta dapat dikenakan  pidana dalam ketentuan pasal 303 ayat (1) angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan mengkaji konsepsi rumusan,unsur-unsur tindak pidana beserta uraian unsur kesengajaannya. Namun, ketentuan-ketentuan dalam undang-undang tersebut tidak bersifat mengatur tetapi berisikan kewajiban, kewajiban tersebut berorientasi pada tindakan pasif bukan aktif. Oleh karena itu perlu adanya beberapa hal berikut : 1) Menambahkan ketentuan tambahan melalui pasal tersendiri atau dalam lembar  penjelasan terkait hal-hal apa saja yang dapat dimasukkan dalam pengertian peristiwa dan opini yang dimaksud pasal 5 ayat (1) UU Pers sehingga terdapat kejelasan dan batasan 2) Perlu adanya Surat Ijin Terbit atau Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers bagi setiap orang atau badan hukum untuk menerbitkan surat kabar, majalah dan lain lain agar terdapat batasan muatan pemberitaan. Kata Kunci : Prediksi Kemenangan, Media Cetak, perjudian

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 More Issue