cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
PEMBATALAN PERJANJIAN MELALUI PENGADILAN DALAM PERJANJIAN YANG MEMILIKI KLAUSUL ARBITRASE Ivon Adelima Sinaga
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ivon Adelima Sinaga, Dr. Hanif N. Widhiyanti, SH., M.Hum., Ratih Dheviana Puru HT., SH., LLM.   Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: ivonadelimasinaga@gmail.com   ABSTRAK Penelitian ini didasari dari sebuah Lease Agreement yang di dalamnya terdapat klausul arbitrase. Ditengah masa berlaku Lease Agreement tersebut timbul sengketa yang diajukan ke Pengadilan oleh salah satu pihak. Sengketa tersebut diajukan ke Pengadilan alasan tidak terpenuhinya suatu sebab yang halal menurut pasal 1320 huruf (d) dan meminta agar perjanjian tersebut batal demi hukum, hal tersebut membuat Pengadilan merasa berwenang untuk mengadili sengketa ini karena yang dimintakan adalah batal demi hukumnya perjanjian tersebut sedangkan klausul arbitrase hanyalah berupa klausul umum dimana tidak diatur secara rinci ruang lingkup yang dimaksud dari sengketa yang timbul dari perjanjian. Sengketa ini menjadi lebih rumit karena Lembaga Arbitrase yang ditunjuk oleh para pihak dalam klausul arbitrase yakni Singapore International Arbitration Centre juga menyatakan dirinya berwenang menangani sengketa ini. Terkait masing-masing pihak yang menyatakan dirinya berwenang mengadili sengketa ini pada intinya tetap merupakan wewenang dari Singapore International Arbitration Centre karena perbedaan penafsiran mengenai batal demi hukumnya Lease Agreement ini pun timbul dari perjanjian dan dalil tidak sahnya Lease Agreement pun tidak terbukti. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan studi kasus (case study). Bahan hukum diperoleh kemudian dilakukan analisis dengan cara interpretasi atau penafsiran gramatikal.   Kata Kunci: Perjanjian, Pembatalan Perjanjian, Klausul Arbitrase.
PELAKSANAAN PASAL 7 AYAT 1 HURUF (a) PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 03 TAHUN 2014 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN KOTA MADIUN (Studi di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Madiun) Marita Dwi Ratnawati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Marita Dwi Ratnawati[1],Dr.Iwan Permadi,SH.M.Hum[2],Agus Yulianto,SH.MH[3]   Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : Maritadwiratnawati@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini membahas mengenai Pelaksanaan Pasal 7 Ayat 1 huruf (a) Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Kota Madiun. Penelitian ini dilatar belakangi karena  Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Madiun yaitu dalam mensosialisasikan peraturan daerah tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran tersebut masih belum efektif. Karena masih banyak masyarakat sekitar yang belum melaksanakan sosialisasi dari BPBD.Maka perlu dilakukan sosialisasi yang lebih intensif bagi masyarakat.Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan kasus yang berkaitan dengan kebakaran pada kota  dan metode pendekatan mengunakan pendekatan yuridis sosiologis yaitu dengan melakukan penggabungan dua teknik sekaligus yaitu dengan cara penelitian lapangan dan studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian, didapatkan kesimpulan peraturan daerah nomor 03 tahun 2014 belum efektif disebabkan pada masyarakat yang  kurang sadarnya dalam pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran contoh ada yang mengunakan kabel sendiri bukan standart  PLN, masih ada juga yang dalam mengunakan kompor gas yang tidak sesuai dengan standart pengunaan yang baik, dan menyalakan kembang api sembarangan tanpa pengawasan dari orang tua.   Kata Kunci : Pelaksanaan, Peraturan Daerah, Pencegahan, Penanggulangan, Kebakaran. [1] Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya [2] Dosen Pembimbing Utama dalam skripsi ini, Dr.Iwan Permadi,SH.M.Hum. [3] Dosen Pembimbing pendamping dalam skripsi ini, Agus Yulianto,SH.MH[3]    
HAMBATAN PENANGGUHAN PELAKSANAAN UPAH MINIMUM (Studi di Resto Saboten Shokudo Kota Malang) Deon Arli Wicaksono
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Deon Arli Wicaksono, Dr. Budi Santoso, SH, LLM., Ratih Dheviana Puru, SH, LLM. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya arliwicaksono@gmail.com Abstrak Dalam skripsi ini dibahas mengenai hambatan yang dihadapi oleh Resto Saboten Shokudo sehingga belum mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum, padahal pihak Resto belum membayar upah pekerja sesuai dengan ketentuan upah minimum yang di tetapkan pada Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 68 Tahun 2015. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, dengan menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis. Setelah melakukan penelitian, diketahui faktor-faktor yang menjadi penghambat belum dilaksanakannya penangguhan pelaksanaan upah minimum oleh Resto Saboten Shokudo, yaitu yang pertama faktor dari aparat penegak hukum dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan Kota Malang yang belum melakukan sosialisai secara merata kepada seluruh elemen masyarakat, baik itu pekerja maupun pemberi kerja. Faktor yang kedua berasal dari masyarakatnya itu sendiri, yang dalam hal ini adalah pekerja dan para pemilik Resto Saboten Shokudo. Kesadaran hukum masyarakat terhadap peraturan yang ada sangat lemah. Mereka cenderung mengacuhkan peraturan selama belum mendapatkan sanksi yang tegas dari Instansi terkait. Melalui penelitian ini juga telah diketahui upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut. Dari pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Malang telah membentuk tim khusus yang akan mendatangi perusahaan-perusahaan untuk melakukan sosialisasi dan mencari tau hambatan yang dihadapi perusahaan dalam menjalankan Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 68 Tahun 2015. Sementara dari pihak masyarakat, para pekerja Resto Saboten Shokudo akan terus mendorong pihak manajemen agar lebih terbuka mengenai kondisi di Resto, sedangkan pihak manajemen Resto akan lebih peka untuk mempelajari tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum, sekaligus menunggu sosialisasi dari pihak Dinas dilakukan di Resto mereka. Kata Kunci: Penangguhan, Upah Minimum
WUJUD ASAS KEPATUTAN TERKAIT BATAS USIA PADA PENGANGKATAN ANAK (Studi Penetapan Pengadilan Agama Kotamobagu Nomor 01/PDT.P/2012/PA.Ktg.) Cynthia Herma Pangestu
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Cynthia Herma Pangestu, Rachmi Sulistyarini, S.H., M.H., Fitri Hidayat, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: cynthiahermap@yahoo.com   Abstrak Penulisan ini mengangkat tema mengenai wujud asas kepatutan terkait batas usia pada pengangkatan anak dengan studi Penetapan Pengadilan Agama Kotamobagu dengan Nomor: 01/Pdt.P/2012/PA.Ktg. Dalam penetapan tersebut usia anak yang diangkat tidak memenuhi ketentuan yang ada dalam pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Menurut pasal tersebut, calon anak angkat harus berusia dibawah 18 (delapan belas) tahun, sedangkan dalam penetapan usia anak yang diangkat adalah 18 tahun 6 bulan. Dari permasalahan inilah Penulis akan menganalisis pengangkatan anak yang dilakukan oleh Pemohon dengan asas-asas kepatutan yang berlaku dalam masyarakat sehingga hakim mengabulkan permohonan pengangkatan anak tersebut padahal jelas salah satu syarat calon anak angkat tidak terpenuhi. Berdasarkan hasil penelitian, pengangkatan anak yang dilakukan oleh Pemohon adalah patut menurut hukum adat karena dalam hukum adat tidak membatasi usia calon anak yang akan diangkat.   Kata Kunci: Wujud Asas Kepatutan, Batas Usia, Pengangkatan Anak.  
PIDANA KEBIRI DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA Maureent Elizabeth Leonard
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Maureent Elizabeth Leonard, Dr. Tunggul Anshari SN, SH.MH, Herlin Wijayanti, SH.MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: Maureent.Sengjowah@gmail.com   Abstraksi   Perppu Perlindungan Anak menjadi dasar di berlakukannya pidana kebiri di Indonesia. Meskipun mengalami banyak sekali pro dan kontra terkait tentang pencideraan Hak Asasi Manusia pada diri pelaku, yang mewarnai perjalanan pidana kebiri. Namun tak dapat di pungkiri bahwa pidana kebiri di sinyalir membawa angin segar bagi sebagian masyarakat karena di anggap sebagai jawaban untuk menyelesaikan tumbuh suburnya tindak pidana kejahatan seksual pada anak di Indonesia. Kejahatan seksual pada anak memang tindak pidana yang meresahkan masyarakat, tidak bermoral dan tidak manusiawi. Setiap orang pun akan mensetujui penggunaan pidana berat untuk menghukum pelaku. Terlepas dari hal itu semua sebenarnya pidana kebiri bukanlah salah satu alternative pemidanaan yang dapat di gunakan, bukan hanya tidak berkontribusi secara maksimal dalam menurunkan tindak pidana kejahatan seksual pada anak, namun juga sebenarnya menyakiti hak asasi pada anak itu sendiri.   Kata Kunci: Pidana Kebiri, Hak Asasi Manusia, Tindak Pidana Kejahatan Seksual pada Anak.
KONFLIK NORMA PENGATURAN KEWENANGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN DALAM PENGELOLAAN HUTAN MANGROVE Luciana Engelia Sari Sitorus
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Luciana Engelia Sari Sitorus, Dr.Imam Kuswahyono, S.H., M.Hum, Dr.Dhiana Puspitawati S.H,. LLM,. P.hD Fakultas Hukum Brawijaya lucianaengeliasitorus@gmail.com   ABSTRAK Hutan mangrove merupakan salah satu sumber daya alam yang mempunyai potensi ekologi, ekonomi dan sosial. Terdapat dua lembaga Kementerian yang berwenang untuk mengelola hutan mangrove, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2015 mengatur tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan, salah satu tugas dan fungsinya adalah merumuskan kebijakan di bidang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil. Kemudian pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2015 mengatur tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan , salah satu tugas dan fungsinya adalah merumuskan kebijakan dibidang pembinaan pengelolaan hutan lindung. Perlu diketahui bahwa hutan mangrove berada di dua wilayah yaitu wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 dan berada di wilayah kehutanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999. Hal ini menyebakan terjadinya konflik norma pengaturan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan dalam pengelolaan hutan mangrove, dan menimbulkan kerugian pada masyarakat. Salah satu contoh dampak dari konflik norma ini, dapat dilihat pada kasus pengelolaan hutan mangrove di Pantai Clungup Kabupaten Malang oleh Kelompok Masyarkat Bhakti Alam Sendang Biru.Dalam penelitian ini, penulis akan meneliti mengenai latar belakang konflik norma yang terjadi beserta penyelesaian konflik norma tersebut. Kata Kunci : Konflik Norma, Kewenangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hutan Mangrove
PENGAWASAN OMBUDSMAN TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN (Studi di Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur) Sherly Putri Mayanti
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

SHERLY PUTRI MAYANTI , Agus Yulianto, S.H., M.H, Lutfi Effendi, S.H., M.Hum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : sherlyputrimayanti@gmail.com ABSTRAK Kinerja pemerintah dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik dapat dinilai dari kemampuan melaksanakan peraturan perundang-undangan dan penyelenggaraan pelayanan publik. Pasca terjadinya otonomi daerah, banyak terjadi kasus maladminitrasi, khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan. Dengan  adanya hal tersebut, diperlukanlah lembaga pengawas untuk mengawasi pelayanan publik yaitu Ombudsman. Ombudsman dalam fungsinya melakukan pengawasan pelayanan publik, menerima laporan dan keluhan, menindaklanjuti serta melakukan insvestigasi. Ombudsman Perwakilan Jawa Timur banyak mendapatkan laporan dalam penyelenggaraan perizinan. Selain melakukan pengawasan melalui laporan dari masyarakat, Ombudsman Perwakilan Jawa Timur juga melakukan investigasi atas inisiatif sendiri pada penyelenggaraan pelayanan perizinan. Kata Kunci : Pengawasan, Ombudsman, Perizinan, Pelayanan Publik.
REFORMULASI PENGGUNAAN SINGLE ECONOMIC ENTITY DOCTRINE DALAM HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA Andi Tanaka
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Andi Tanaka, Dr. Hanif Nur Widhiyanti, S.H., Mhum, Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H., Fakultas Hukum Universitas Brawijayatanaka.andi@yahoo.comAbstrak   Sistem pengendalian usaha melalui perusahaan holding telah menjadi trend dan kebutuhan bisnis yang tidak dapat dihindarkan lagi. Akan tetapi, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tidak menjelaskan maupun mengatur tentang perseroan grup. Hal ini menyebabkan sulit digunakannyaSingle Economic Entity Doctrine dalam hukum persaingan usaha di Indonesia. Namun, KPPU sejak tahun 2007 telah mengeluarkan Putusan KPPU dengan menggunakan pendekatan Single Economic Entity Doctrine yaitu dalam Putusan KPPU Nomor: 07/KPPU-L/2007, Putusan KPPU Nomor: 03/KPPU-L/2008, dan Putusan KPPU Nomor: 17/KPPU-I/2010. Oleh karenanya menurut penulis perlu dilakukan reformulasi Single Economic Entity Doctrine yang diterapkan dalam hukum persaingan usaha di Indonesia. Reformulasi Single Economic Entity Doctrine diterapkan agar Indonesia dapat meminta pertanggungjawaban pada induk perusahaan di luar wilayah hukum persaingan usaha di Indonesia yang melakukan pelanggaran dalam hukum persaingan usaha Indonesia. Kata Kunci: Hukum Persaingan Usaha, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Reformulasi, Single Economic Entity Doctrine 
HAMBATAN BANK DALAM PENGEMBALIAN PEMBIAYAAN MUDHARABAH BERMASALAH MELALUI PERALIHAN HAK TAGIH (CESSIE) DALAM LINKAGE PROGRAM ANTARA BANK DENGAN KOPERASI. (Study Kasus di Salah Satu Bank Syariah di Surabaya) Dhimas Ikhlasul Amal
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

DHIMAS IKHLASUL AMAL, Siti Hamidah, S.H.,M.M., Djumikasih, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: dhimasikhlas14@gmail.com Abstrak Pelaksanaan penelitian mengenai hambatan pengembalian pembiayaan mudharabah bermasalah melalui peralihan hak tagih (cessie) dalam linkage program antara bank dengan koperasi dilatar belakangi dengan permasalahan dalam pembiayaan usaha mikro, kecil dan menengah antara bank dengan koperasi sebagai pengelola pembiayaan yang selanjutnya diteruskan kepada anggotanya yang pada proses pengembalian pembiayaannya mengalami permasalahan, yang disebabkan karena aset pembiayaan yang jaminannya tidak berwujud dan tidak marketable sehingga tidak dapat di eksekusi. Debitur yang tidak mempunyai itikad baik untuk melaksanakan tanggungjawabnya dalam pembiayaan. Bank sebagai kreditur tetap melakukan upaya untuk mendapatkan aset pembiayaannya dengan cara restructuring maupun dengan jalan non litigasi maupun litigasi sebagai upaya terakhir bank syariah. Kata kunci: Pembiayaan Bermasalah, Pembiayaan Mudharabah, Cessie, Linkage Program.
UPAYA PELESTARIAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL UPACARA ADAT MERACUNI JUKUT DI TENGGARONG, KUTAI KARTANEGARA (Studi di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara) Ayu Mustika Pamungkas
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ayu Mustika Pamungkas, Sentot P.Sigito, SH.,Mhum; M.Zairul Alam, SH.,MH Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang Email: ayumustika29.amp@gmail.com ABSTRAK Meracuni Jukut merupakan tradisi upacara adat oleh Suku Kutai, yang kegiatannya meracun ikan pada saat fenomena Air Bangar di Sungai Mahakam. Meracuni jukut memiliki sejarah, manfaat dan tujuan bagi masyarakat pengembannya. Berdasarkan asas Desentralisasi bahwa pemerintah daerah merupakan lembaga representasi pemerintah pusat dalam melaksanakan sebagian tugas pemerintah pusat termasuk  perlindungan dan pelestarian Kebudayaan. Upaya pemerintah daerah saat ini belum bisa memenuhi sepenuhnya kebutuhan masyarakat pegemban. Padahal perlindungan hukum yang bertujuan untuk pencegahan missappropriation dan pelestarian guna mencegah hilangnya kebudayaan. Saat ini perlindungan tersebut telah tercantum pada Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Ekspresi budaya tradisional (yang biasa disingkat EBT) diatur dalam pasal 38 ayat (1) – (4). Akan tetapi pengaturan tersebut hanya mengatur perlindungan secara umum, tidak menjelaskan secara jelas bentuk EBT upacara adat seperti apa yang dapat dilindungi dan bentuk pelaksanaan perlindungan hukum seperti apa yang dapat dilakukan pemerintah daerah. Dalam penelitian ini membahas mengenai kategorisasi meracuni jukut sebagai EBT dan upaya pelestarian oleh Pemerintah Daerah, perlindungan hukumnya dengan melakukan pelaksanaan pasal 38 ayat (2) pada UUHC. Serta hambatan dalam perlindungan hukumnya beserta solusi perlindungan hukum yang tepat bagi meracuni jukut maupun EBT lainnya yang ada di Indonesia. Kata Kunci : Upaya Pelestarian dan Perlindungan Hukum, Ekspresi Budaya Tradisional, Upacara Adat Meracuni Jukut

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 More Issue