cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
KEKUATAN HUKUM MENGIKAT INSTRUKSI PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA Rina Lestari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rina Lestari, Dr. Tunggul Anshari, SH.,MH, Mohamad Dahlan, SH.,MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : rinadomisilafa@gmail.com   ABSTRAKSI Terdapat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Langkah – Langkah Pemghematan Dan Pemanfaatan Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Dan Meeting/Konsinyering Kementerian/Lembaga Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, kebijakan presiden mengeluarkan INPRES 2/2015, pada hakekatnya kewenangan presiden yang  bertumpu pada kekuasaan dalam mengambil kebijakan khususnya kebijakan di bidang hukum . kebijakan presiden mengeluarkan instruksi dapat ditelusuri melalui teori kewenangan atribusi yang bersumber pada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesian Tahun 1945. Instruksi presiden secara normatif dalam Undang – undang No. 12 tahun 2011 tidak dikenal, tetapi secara nyata dalam penyelenggaraan Negara Instruksi presiden itu dikenal dan banyak dilakukan, karena instruksi Presiden tidak masuk dalam Hierarki Peraturan Perundang – undangan maka menimbulkan pertanyaan, Apakah Instruksi Presiden mempunyai kekuatan hukum mengikat Hal tersebut di dasarkan karena di semua Negara (termasuk Indonesia) aturan kebijakan dianggap sesuatu yang tidak terhindarkan karena memang dibutuhkan dalam praktik. Sekalipun demikian, daya ikat dari inpres perlu dipertegas guna menghindari kekaburan tujuan dari inpres.Selain itu, kejelasan inpres akan menyebabkan Presiden dianggap tidak sewenang-wenang.   Kata kunci: kekuatan hukum mengikat, Instruksi Presiden, ketatanegaraam
SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN SEBAGAI SALAH SATU SYARAT PENDAFTARAN PENERIMAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (Analisis Normatif Pasal 6 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negri Sipil ) Fadilla Dwi Lailawati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fadilla Dwi Lailawati, Prof.Dr.Sudarsono,SH.,MS ,Dr.Shinta Hadiyantina,SH.,MH, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : Diralaila8@gmail.com   ABSTRAK Dalam penulisan skripsi ini dibahas mengenai Surat Keterangan Catatan Kepolisian Sebgai salah satu syarat pendaftaran penerimaan Pegawai Negeri Sipil. Latar belakang dalam penelitian ini adalah karena adanya pengahapusan hak mantan narapidana untuk mencari pekerjaan khususnya untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil yang terdapat pada Pasal 6 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negri Sipil disebutkan bahwa “Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar adalah : tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan”. Dalam hal ini dilihat bahwa mantan narapidana tidak diperbolehkan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil , padahal pada dasaranya pada Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pasal Pasal 27 ayat (2) , Pasal 28 D ayat (2) ,dan  Pasal 28 I ayat (2),Undang – Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan Pasal 3 ,Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia ,Pasal 38 ayat (1) ,Pasal 38 ayat (2) ,Undang – Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 5 ,Pasal 32 berisikan mengenai hak seorang untuk mendapat pekerjaan yang layak sesuai dengan yang dinginkan tanpa diskriminasi. Bahwa dalam hal ini Pasal 6 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negri Sipil sangat bertentangan dengan Undang – Undang yang lainnya apalagi bertentangan dengan konstitusi Negara Indonesia yaitu Undang – Undnag Dasar Negara Republik indonesia. Dengan adanya persyaratan mengenai Surat Keterangan Catatan Kepolisian mengakibatkan akibat hukum yaitu seorang yang terdeteksi atau dulunya adalah seorang narapidana maka orang tersebut tidak dapat mendaftar atau tidak lulus cek dokumen dalam pendaftaran penerimaan Pegawai Negeri Sipil. Dalam hal ini  dapat dilihat bahwa hak mantan narapidana tersebut direbut dan  sangat dibatasi oleh Pasal 6 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negri Sipil   (kata kunci : Surat Keterangan Catatan Kepolisian, mantan narapidana, hak mendapat pekerjaan)
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PEMILIK SENJATA API LEGAL YANG DISALAHGUNAKAN OLEH ORANG LAIN DALAM KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA DI INDONESIA Ferry Roni Wijaya Simanjuntak
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ferry Roni Wijaya Simanjuntak, Dr. Bambang Sudjito, S.H., M.H. Paham Triyoso, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya   Email: fry_0602@yahoo.co.id   ABSTRAK   Penggunaan senjata api legal oleh aparat penegak hukum dan sebagian masyarakat sipil juga memberikan dampak negatif pada kenyataannya. Selain dilakukan oleh pemilik senjata api, penyalahgunaan senjata api juga dapat dilakukan oleh orang lain, hal ini dilatarbelakangi oleh pemilik senjata api yang lalai dalam menjaga senjata api miliknya yang kemudian disalahgunakan oleh orang lain yang berada di dekat senjata api tersebut. Pemilik yang mempunyai tanggung jawab penuh terhadap senjata api dan kewajiban untuk menjaga dan menyimpan senjata api seharusnya menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas tindakan penyalahgunaan senjata api tersebut, disamping orang yang telah melakukan penyalahgunaan. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Berdasarkan hasil penelitian, penulis menarik kesimpulan bahwa pemilik senjata api memiliki kewajiban untuk menjaga dan menyimpan senjata api miliknya agar tidak jatuh ketangan orang lain. Hal ini terdapat dalam ketentuan pasal 16 huruf (i) Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2010 dan dalam ketentuan pasal 40 huruf (f) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga. Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Pemilik Senjata Api, Peraturan Perundang-Undangan
DOKUMEN IDENTITAS PELAUT SEBAGAI WUJUD PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA ABK (ANAK BUAH KAPAL) INDONESIA DI KAPAL PERIKANAN BERBENDERA ASING ARTIKEL ILMIAH ANDRI HERMAWAN
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Andri HermawanIkaningtyas, Ratih Dheviana P. HT. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : andri.hermawan.hukum@gmail.com Abstrak Artikel ini membahas tentang dokumen identitas pelaut sebagai wujud perlindungan hukum tenaga kerja ABK (Anak Buah Kapal) Indonesia di kapal perikanan berbendera asing. Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No.39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri dan Undang Undang No.1 Tahun 2008  tentang konvensi perubahan dokumen identitas pelaut 1958 mempunyai aturan sama yaitu Perlindungan hukum dalam bentuk Identitas diri bagi Anak Buah Kapal. Akibatnya, terjadi konflik hukum yang sama-sama  mengatur mengenai identitas diri ABK. Penyusunan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang—undangan ( statue  approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Teknis analisis bahan hukum  pada penelitian ini  adalah interpretasi sistematis. Metode dan bahan hukum yang telah diperoleh, kemudian diolah hingga penulis menemukan jawaban atas perumusan masalah yang ada, yaitu konflik hukum yang terjadi merujuk kepada asas Lex Specialis Derogat Legi Generali. Dokumen Identitas Pelaut memenuhi bentuk kepastian perlindungan hukum dalam bentuk identitas selama Anak Buah Kapal berada di kapal berbendera asing. Kata kunci: Dokumen Identitas Pelaut, Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja Indonesia, Anak Buah Kapal, Kapal Perikanan Berbendera Asing
EFEKTIFITAS PASAL 5 HURUF A PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN LINGKUNGAN TERKAIT KEBERADAAN SUPELTAS (Studi Dinas Perhubungan dan Korp Lalu Lintas Kepolisian Resort KotaMalang) Yoga Septiawan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Yoga Septiawan, Lutfi Effendy, SH. M.Hum, Agus Yulianto, SH., MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : yogamdr@gmail.com Abstrak Penelitian ilmiah ini membahas tentang peran Kepolisian Resort Kota Malang terkait keberadaan supeltas berdasarkan efektifitas pasal 5 huruf a peraturan daerah kota malang nomor 2 tahun 2012 tentang ketertiban umum dan lingkungan. Hal ini dilatarbelakangi oleh kegiatan supeltas dalam mengatur lalu lintas dilakukan oknum yang tidak memiliki hak untuk melakukan pengaturan lalu lintas. penyimpangan yang dilakukan oleh oknum tersebut untuk mendapatkan  imbalan jasa dari pengguna jalan. Hal tersebut tidak sesuai dengan pasal 5 huruf a peraturan daerah kota malang nomor 2 tahun 2012 tentang ketertiban umum dan lingkungran. Kendala kepolisian resort kota malang dalam menanggulangi hak ini antara lain Kepolisian kesadaran dari masyaraka yaitu SUPELTAS yang masih menerima imbalan serta ketidaktahuan masyarakat mengenai perda tersebut dan kurangnya pelayanan dari Dinas Perhubungan untuk menyediakan fasilitas di jalan raya, Upaya yang dilakukan Kepolisian resort kota malang dalam menanggulangi hal tersebut ialah hanya sebatas pembinaan dan teguran saja yang diberikan kepada SUPELTAS yang masih melakukan pelanggaran tidak adanya koordinasi antara penegak hukum khususnya. Kata Kunci : supeltas, sukarelawan pengatur lalu lintas, ketertiban umum
PERUBAHAN ORIENTASI SEKSUAL SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN MENURUT PERSPEKTIF HAKIM (Studi di Pengadilan Agama Yogyakarta dan Pengadilan Agama Surabaya) Mohammad Septiono Rizqi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mohammad Septiono Rizqi[1], Rachmi Sulistyarini[2], Fitri Hidayat[3] Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : Rizqi.fhub@gmail.com ABSTRAK Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai perspektif hakim dalam pengajuan perceraian dengan alasan perubahan orientasi seksual (Studi di Pengadilan Agama Yogyakarta dan Pengadilan Agama Surabaya) perkara Nomor 0542/Pdt.G/2009/PA.Yk dan 3723/Pdt.G/2012/PA.Sby. Hal ini di latar berlatar belakang ada kesenjangan antara norma dan praktek hukum dalam penegakan hukum di dalam pengajukan alasan perceraian dengan alasan perubahan orientasi seksual sebagaimana belum tercantum pada hukum positif di Indonesia. Pada kenyataaan ada pengajuan perceraian dengan alasan perubahan orientasi seksusal di Pengadilan Agama Yogyakarta dan Pengadilan Agama Surabaya. Permasalahannya yang diangkat oleh penulis Apakah perubahan orientasi seksual dapat dijadikan sebagai alasan perceraian menurut perspektif Hakim dalam memutus perkara perceraian sudah sesuai dengan hukum perceraian yang ada. Dalam upaya mengetahui prespektif Hakim dalam memutus perkara perceraian dengan alasan perubahan orientasi seksual berikut dengan akibat hukum yang timbulkan dari perceraian  tersebut, maka metode pendekatan yang di pakai adalah yuridis empiris, mengkaji, dan menganalisa permasalahan yang ditetapkan secara yuridis dengan melihat fakta empiris secara objektif. Kemudian seluruh data yang ada dianalisa secara deskriptif analitik, yaitu memaparkan secacra menyeluruh data primer dengan memberikan gambaran dan menjelaskan permasalahan yang ada kemudian dianalisis lebih lanjut dengan teori-teori  dan penjelasan yang terkait dengan permasalahan yang ada, bahwa dasar yang di pakai majelis hakim dalam memutus perkara dengan tergugat dan termohon sesuai dengan hukum perceraian dalam hal  pemanggilan berdasarkan pasal 27 Peraturan Pemerintah No.9/1974, dan tentang hukumnya berdasarkan pasal 19 (f) Peraturan Pemerintah No.7 tahun 1975 jo. Pasal 116 KHI serta proses beracara dan putusan verstek berdasarkan 125 HIR dan Kitab Al anwar Juz II. Sedangkan pertimbangan yang di pakai majelis hakim dalam memutus perkaraa tersebut adalah majelis menilai sudah tidak dapat dipertahankan lagi, hal ini dibuktikan dengan keteranagan saksi-saksi yang saling berkesuaian, maka dari itu jalan terbaik yang bermanfaat dan bermaslahat adalah perceraian. pendapat Hakim menurut peneliti zina adalah persetubuhan antara persetubuhan antara pria dan wanita yang tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah menurut agama.  Karena dalam pandangan tersebut akan menimbulkan nafsu dan kecendrungan hati kepadanya (segala sesuatu yang melampau batas termasuk menyukai sesama jenis) berdarkan  Al-Quran Surah An-Nisa’ ayat 15.  Pelaksanaan akibat hukum dari perceraian dan putusan verstek pada umumnya, yaitu berdasarkan pasal 128 dan 195 HIR tentang waktu dan tata cara pelaksaan putusan verstek, pelaksanaan tersebut berkaitan dengan akibat hukum yang timbulkan dari perceraian yaitu putusnya ikatan suami dan isteri serta akibat hukumnya sesuai pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, Putusan yang dapat dieksekusi harus berkekuatan Hukum Tetap dan Amarnya bersifat kondemnatoir. Keywords : Sexual Orientation Changing, Reason of Divorce, Judge’s Perspective [1] Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya [2] Dosen Pembimbing Utama dalam skripsi ini, Rachmi Sulitsyarini, SH., MH. [3]Dosen Pembimbing Pendamping dalam skripsi ini, Fitri Hidayat, SH.,  MH.
EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG / JASA MELALUI SISTEM E-PROCUREMENT SEBAGAIMANA DIATUR PADA PASAL 5 PERPRES NO. 4 TAHUN 2015 DI PEMERINTAH KOTA MALANG (Studi Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Malang) Ester Rindang
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ester Rindang, Agus Yulianto, S.H., M.H, Dr. Iwan Permadi, S.H., M.Hum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : ester.rindang@yahoo.co.id ABSTRAKSI Pada Pengadaan Barang/jasa Pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015. Pada pasal 5 dijelaskan bahwa  prinsip – prinsip dalam pengadaan barang/ jasa yaitu efisiesnsi, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, akuntabel. Meskipun telah ada pasal yang mengatur prinsip terkait pengadaan barang/jasa, namun tidak akan berjalan dengan baik apabila tidak ada kesadaran dari para penyedia usaha. Permasalahan yang akan dikaji beserta tujuan dari penulisan ini tidak lain adalah untuk mengetahui sejauh mana efektifitas pelaksanaan barang/jasa melalui sistem e-procurement, dan hambatan dan solusi yang dilakukan pemerintah untuk mengefektifkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui sistem e-procurement. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015 sudah efektif, melalui sistem e-procurement pelaksanaan pengadaan barang/ jasa lebih efisien dan lebih jelas. Adanya faktor penghambat yaitu kebijakan yang dilakukan orang tentent pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa atau membuat suatu kecurangan dan adanya pengahambat dari Hacker yang membuat sistem e-procurement menjadi rusak. Sehingga, unit layanan pengadaan kota Malang mengadakan kerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informasi untuk mencegah hacker dan memperbaiki sistem e-procurement agar tidak ada pihak yang berbuat curang. Kata kunci : Efektifitas Pengadaan Barang/Jasa, Sistem E-Procuremnet, dan Unit Layanan Pengadaan
PERLINDUNGAN HUKUM KREDITOR PEMEGANG JAMINAN HAK TANGGUNGAN YANG MENJADI OBJEK RAMPASAN NEGARA Tomy Maulana Yoga
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA Email: mtomy27@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perbenturan hak antara kreditor pemegang jaminan hak tanggungan yang menjadi objek rampasan negara. Dimana terjadi perbenturan hak antara kreditor pemegang jaminan hak tanggungan dengan negara melalui putusan pengadilan tindak pidana korupsi. Yang mengakibatkan kreditor mengalami kerugian akibat perampasan objek jaminan hak tanggungan. Perbenturan hak antara kreditor pemegang jaminan hak tanggungan dengan negara menjadi bahasan yang rumit, di satu sisi negara mewakili masyarakat (publik) sedangkan kreditor merupakan ranah privat. Penyelesaian sengketa antara kreditor pemegang jaminan hak tanggungan dengan negara, harus dilihat terlebih dahulu hak mana yang pantas didahulukan, hak kreditor pemegang jaminan hak tanggungan ataukah hak negara. Banyak ahli hukum yang memiliki pendapat berbeda-beda terkait hal ini, masing-masing ahli hukum tersebut memiliki alasan sendiri-sendiri. Selain perbenturan hak antara kreditor pemegang jaminan hak tanggungan dengan negara, juga terdapat konflik antara norma hukum di dalam Undang-Undang Hak Tanggungan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di satu sisi memerintahkan untuk melakukan perampasan, sedangkan di sisi lainnya memberikan perlindungan terhadap kreditor. Konflik antar norma tersebut menimbulkan kekacauan dimana dalam pelaksanaan peraturannya mengakibatkan bentrokan antar pihak yang masing-masing memiliki kepentingan atas dasar undang-undang tersebut. Disini diperlukan analisis antar undang-undang tersebut untuk menyelesaikan konflik antar norma itu. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Kreditor, Jaminan Hak Tanggungan, Objek Rampasan Negara.
EFEKTIFITAS PASAL 49 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN TERKAIT PENGUJIAN KENDARAAN MOBIL BARANG UNTUK MEMENUHI PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN (studi di UPTD pengujian kendaraan bermotor dishubkominfo kota Kediri) Anggi Fachrudin Zamroni
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anggi Fachrudin Zamroni, Lutfi Effendi, SH,. M.Hum., Dr. Shinta Hadiyantina, SH., MH Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: anggifachrudin31@gmail.com   ABSTRAK Penelitian ini Membahas Mengenai Efektifitas Pasal 49 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait Pengujian Kendaraan Mobil Barang untuk Memenuhi Persyaratan Teknis dan Laik jalan. Penelitian ini Menggunakan Jenis Penelitian Yuridis Empiris dengan Menggunakan Pendekatan Yuridis Sosiologis yakni Mengkaji Masalah Hukum dan Upaya Kritis Menjawab Permasalahan di dalam Masyarakat. Kata Kunci : efektifitas, pengujian, kendaraan, persyaratan teknis, laik jalan
UPAYA PENCEGAHAN YANG DILAKUKAN OLEH OJK TERHADAP PELANGGARAN PASAL 49 AYAT (2) UNDANG-UNDANG RI NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN Rendra Bhaktie Kusuma
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rendra Bhaktie Kusuma Dr. Prija Djatmika, S.H., MS Alfons Zakaria, S.H., LLM Fakultas Hukum Universitas Brawijaya rendra_bk@yahoo.com   ABSTRAK Meminta atau menerima suatu imbalan atas pemberian fasilitas kredit oleh pegawai Bank merupakan suatu hal yang dilarang di Indonesia. Dalam hal ini yang ingin penulis kemukakan adalah mengenai upaya pencegahan yang dilakukan oleh OJK terhadap pelanggaran pasal 49 ayat (2) undang-undang RI nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan serta faktor pendukung dan penghambat dari usaha pencegahan tersebut. Secara da sollen, padahal sudah sangat jelas terdapat aturan yang melarang pegawai Bank untuk meminta atau menerima suatu imbalan atas pemberian fasilitas atau permohonan kredit. Walaupun demikian secara da sein, beberapa pegawai Bank dengan sengaja meminta atau menerima suatu imbalan atas pemberian fasilitas atau permohonan kredit dalam berbagai macam bentukJenis penelitian ini adalah penelitian empiris, yaitu penelitian yang memfokuskan pada pengumpulan data-data yang di peroleh di lapangan lalu dikaji menurut peraturan perundang-undangan dan beberapa pendekatan yang berkaitan dengan data tersebut melalui suatu metode penelitian. Fenomena tentang meminta atau menerima suatu imbalan atas pemberian fasilitas kredit oleh pegawai Bank ini sudah diantisipasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan mengaturnya di dalam pasal 49 ayat (2) undang-undang RI nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan. Dalam hal ini yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap perbankan dan lembaga keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga penulis mempunyai keinginan untuk mengetahui bagaimana upaya-upaya yang telah dilakukan oleh OJK untuk mencegah supaya tidak ada lagi atau minimal mengurangi perbuatan dari pegawai Bank untuk meminta atau menerima suatu imbalan atas pemberian fasilitas kredit.

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 More Issue