cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN KETIDAKHADIRAN TANPA IZIN ( THTI ) OLEH OKNUM TENTARA NASIONAL INDONESIA ( TNI ) ( Studi di Lanud TNI-AU Surabaya ) Eria Dwi Ristika
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam Penulisan Skripsi ini dibahas tentang penegakan hukum terhadap pelanggaran ketidakhadiran tanpa izin ( THTI ) yang dilakukan oleh oknum Tentara Nasional Indonesia ( TNI ). Dalam Penulisan ini akan dibahas tentang bagaimana proses penegakan hukum apabila ada seorang anggota TNI melakukan suatu pelanggaran THTI. Dalam penelitian ini akan mengulas tentang hukum pidana militer sebgai hukum yang khusus berlaku bagi prajurit TNI. Hukum Pidana Materiil dalam Hukum Militer adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer ( KUHPM ). Dalam penulisan ini akan dibahas terkait penyebab-penyebab seorang anggota TNI melakukan suatu tindak pidana. Berdasarkan hasil penelitian, peningkatan dari Ketidakhadiran Tanpa Izin itu berupa tindak pidana Desersi. Selain itu penulisan skripsi ini juga akan menjelaskan tentang proses penegakan hukum terhadap pelanggaran Ketidakhadiran Tanpa Izin berdasarkan survey di lapangan yaitu di Lanud TNI-AU Surabaya. Dalam penegakannya, antara THTI dengan tindak pidana Desersi itu sama proses penegakannya, hanya saja apabila ada seorang anggota TNI yang melakukan pelanggaran keduanya dalam satu waktu maka yang penjatuhan hukumannya adalah yang terberat dari kedua pasal tersebut yaitu pasal Ketidakhadiran Tanpa izin ( THTI ) atau pasal tindak pidana Desersi. Perumusan kedua pasal tersebut ada dalam KUHPM pasal 85, 86 dan 87. Dalam hal ini pasal yang terberat adalah pasal tindak pidana Desersi. Perbedaan mendasar antara THTI dan Desersi adalah dari segi waktunya. THTI adalah perbuatan mangkir dari tugasnya selama lebih dari 3 hari dan kurang dari 29 hari, sedangkan THTI adalah meninggalkan tugas dinasnya lebih dari 30 hari. Selain itu perbedaannya adalah niat pelaku untuk meninggalkan kewajiban dinasnya. Desersi pelaku ingin meninggalkan dinas selama-lamanya sedangkan THTI hanya berniat untuk mangkir dari tugasnya untuk waktu yang tidak ditentukan.   Kata Kunci : Hukum Pidana Militer, Pelanggaran THTI, Desersi, Penegakan  Hukum
EFEKTIVITAS PASAL 4 HURUF E PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DAN KAWASAN TERBATAS MEROKOK DI ANGKUTAN UMUM Dhanitya Putra Prawira
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam skripsi ini peneliti mengangkat permasalah tentang kawasan tanpa rokok di angkutan umum dengan menggungkap dari sisi efektivitas Pasal 4 Huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok diangkutan umum. Penelitian ini dilatar belakangi oleh terus meningkatnya jumlah perokok di Indonesia dan rasa cemas masyarakat pengguna angkutan umum yang tidak bisa menghirup udara segar yang terbebas dari paparan asap rokok saat di angkutan umum. Dari hasil penelitian, peneliti mendapatkan jawaban atas permasalahan yang ada bahwa pasal 4 huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2011 tentang kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas merokok di angkutan umum tidak efektif karena terhambat oleh faktor penegak hukumnya, faktor sumberdaya manusia dinas perhubungan dengan jumlah angkutan umum yang tidak seimbang faktor masyarakat  dan faktor kebudayaan merokok di angkutan umum, dan waktu pengawasan dan upaya dari Dinas Perhubungan untuk mengatasi hambatan adalah dinas perhubungan akan menambahkan tugas pengawasan kepada anggotanya, lebih memaksimalkan seluruh anggotanya,memberikan sosialisasi kepada seluruh masyarakat tentang bahaya merokok dan tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2011 tentang kawasan tanpa rokok dan kawasan Terbatas merokok tertutama di angkutan umum.   Kata kunci : efektifitas, kawasan tanpa rokok , angkutan umum
PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KHUSUS TERHADAP INDIKASI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA OLEH BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA BARAT (Implementasi Peraturan Kepala BPKP Nomor: PER-1314/K/D6/2012 tentang Pedoman Penugasan Bidang Investigasi) Dwi Widia Astuti
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulisan skripsi ini dibahas mengenai pemeriksaan kerugian keuangan yang dilakukan oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Papua Barat. Permasalahan yang di bahas dalam skripsi ini adalah terkait pelaksanaan pemeriksaan kerugian keuangan negara terhadap suatu kasus yang berindikasi terjadi kerugian keuangan negara. Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat merupakan lembaga yang paling sering digunakan jasanya dalam menghitung kerugian keuangan negara oleh penyidik dibandingkan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan hal tersebut agar produk kerja bidang investigasi BPKP terjaga kualitasnya maka memerlukan pedoman investigasi. Tujuan dari skripsi ini agar dapat mengetahui, mendiskripsikan, serta menganalisis mengenai pelaksanaan pemeriksaan khusus Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat dalam menentukan indikasi kerugian keuangan Negara berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku serta hambatan dan upaya yang dilakukan. Pelaksanaan pemeriksaan kerugian keuangan negara yang dilakukan Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat melalui beberapa tahap yaitu pra perencanaan, perencanaan, pengumpulan dan evaluasi bukti, pengkomunikasian hasil audit, pengelolaan kertas kerja audit, dan laporan audit. Adapun beberapa hambatan yang terjadi dalam melaksanakan pemeriksaan yaitu terkait anggaran, sumber daya manusia, dan waktu. Beberapa upaya yang dilakukan untuk meminimalisir hasil kerja yang tidak maksimal karena hambatan tersebut yaitu meminta bantuan kepada penyidik, memaksimalkan waktu dan sumber daya manusia yang ada.       Kata kunci : Pemeriksaan Kerugian Keuangan Negara, BPKP
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMERINTAH TERKAIT PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINYAK BUMI PADA SUMUR TUA OLEH KUD DAN BUMD DI KABUPATEN BLORA (Studi Di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Blora) Pamor Mega Ayu
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulisan skripsi ini dibahas mengenai pengelolaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua oleh KUD dan BUMD di Kabupaten Blora. Permasalahan yang di bahas dalam skripsi ini adalah terkait pelaksanaan pengelolaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua yang diproduksi oleh paguyuban penambang (kelompok masyarakat). Pada dasarnya apabila Kontraktor Kontrak Kerja Sama tidak dapat mengusahakan dan memproduksi minyak bumi pada sumur tua, KUD dan BUMD dapat melaksankannya berdasarkan pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua dengan perjanjian memproduksi,  yang disebut di pasal 2. Tujuan dari skripsi ini agar dapat mengetahui dan memahami segala sesuatu yang merupakan kejadian fakta/konkrit implementasi kebijakan pemerintah terkait pengelolaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua oleh KUD dan BUMD di Kabupaten Blora serta untuk mengetahui, menemukan, menganalisis hambatan yang dihadapi oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Blora. Implementasi pengelolaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua oleh KUD atau BUMD berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2008 serta PTK 23/PTK/III/2009 tentang Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua oleh PT Pertamina EP, selain itu PT Pertamina EP juga menggunakan PTK-007/SKKO0000/2015/SO (Revisi 02) Buku Kesatu tentang Ketentuan Umum Pengelolaan Rantai Suplai terkait izin pengelolaan sumur tua dengan paguyuban penambang. Adapun beberapa yang dihadapi dalam pengelolaan sumur tua, yaitu regulasi, keadaan dan data teknis, proses perizinan, sikap masing-masing pihak, modal kerja dan biaya oprasional.     Kata kunci : Pengelolaan Minyak Bumi Pada Sumur Tua, KUD dan BUMD
IMPLEMENTASI PASAL 4 UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL TERKAIT MAKANAN IMPOR (Studi di Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur) Cynintya Nurul Ulum
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada skripsi ini penulis membahas mengenai Implementasi Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal Terkait Makanan Impor (Studi di Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur). Pilihan tema diatas dilatar belakangi oleh adanya kewajiban untuk bersertifikat halal atas produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia. Akan tetapi, dalam kenyataannya masih banyak produk yang beredar di wilayah Indonesia, terutama yang diimpor, yang masih tidak memiliki sertifikat halal. Kendala yang dihadapi dalam mplementasi Pasal 4 Undang-Undang Jaminan Produk Halal diantaranya adalah kewenangan pendataan makanan impor, pemberian sertifikat halal berdasarkan permohonan pelaku usaha, kurangnya kesadaran pelaku usaha untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat halal dan adanya pelaku usaha yang mengimpor dan menjual langsung produknya kepada konsumen akhir. Upaya yang dilakukan adalah pembuatan sertifikat halal secara kolektif, peringatan kepada pelaku usaha yang sertifikat halal nya sudah kadaluwarsa dan pembinaan. Kata Kunci : Implementasi, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, Jaminan Produk Halal, Makanan Impor
KEWENANGAN NEGARA INDONESIA DALAM PENENGGALAMAN KAPAL ASING DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN WILAYAH DAN SUMBER DAYA PERIKANAN Amelia Rahmi S
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada penelitian ini penulis mengangkat permasalahan terkait Kebijakan Penenggelaman Kapal Asing yang dilakukan oleh Indonesia, sebagai upaya melindungi kedaulata laut Indonesia. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh adanya IUU Fishing yang kian hari semakin meresahkan Indonesia. Permasalahan yang diambil oleh penulis dalam penelitian ini adalah bagaimana kewenangan hukum negara Indonesia sebagai negara Pantai dalam mengatur kegiatan penangkapan ikan ilegal dikaitkan dengan United Nations Convention on Law of The Sea 1982 serta apakah Indonesia memiliki kewenangan hukum dalam Penenggalaman Kapal Asing sebagai Upaya Perlindungan Wilayah dan Sumber Daya Perikanan Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan case approach dan statute approach. Bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh penulis dari studi kepustakaan dengan tujuan memperoleh data-data dari buku yang dapat menjawab permasalahan yang ada. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis telah memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Kebijakan Penenggelaman Kapal asing yang dilakukan oleh Indonesia merupakan upaya untuk melindungi kedaulatan laut dan mengurangi adanya IUU Fishing, kemudian kebijakan ini telah sesuai dengan United Nations Convention on Law of The Sea 1982 sebagai acuan Indonesia dalam mengambil setiap keputusan yang ada mengenai wilayah laut Indonesia. Dasar hukum dari kebijakan ini berdasar pada pasal 73 United Nations Convention on Law of The Sea 1982, serta Pasal 69 Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang  Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.       Kata Kunci : Penenggelaman Kapal Asing, United Nations Convention on Law of The Sea 1982, Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang  Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, Kedaulatan 
ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PRINSIP KETERBUKAAN (DISCLOSURE PRINCIPLE) OLEH PERUSAHAAN EFEK DALAM TRANSAKSI JUAL-BELI SAHAM SECARA ONLINE TRADING MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL Andrianto .
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal tidak diatur secara khusus mengenai penerapan prinsip keterbukaan dalam transaksi jual-beli saham secara online trading pada perusahaan efek. Ketiadaan aturan tersebut akan menjadi celah hukum atau kekosongan hukum apabila terjadi tindakan pelanggaran atau kejahatan dalam penerapan prinsip keterbukaan dalam transakasi jual-beli saham secara online trading di perusahaan efek. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan penelitian perundang-undangan (Statute Approach). Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari tiga, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Sedangkan untuk analisa bahan hukum digunakan metode interpretasi secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan yuridis yang secara umum menjelaskan penerapan prinsip keterbukaan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, menjelaskan bahwa penerapan prinsip keterbukaan harus dilakukan oleh para pihak yang terlibat dalam kegitan pasar modal, seperti emiten atau perusahaan publik, dan perusahaan efek. Dalam undang-undang tersebut hanya mengatur penerapan prinsip keterbukaan yang bersifat umum saja, sedangkan penjelasan secara kompleks terkait penerapan prinsip keterbukaan pada perusahaan efek dalam melakukan mekanisme perdagangan saham secara online trading masih belum diatur. Di lain sisi, transaksi jual-beli saham secara online trading sendiri merupakan bagian dari sistem perdagangan saham tanpa warkat (scripless trading). Scripless trading merupakan sistem perdagangan dengan penyelesaian transakasi jual-beli saham di bursa tanpa adanya penyerahan fisik sertifikat saham. Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal hanya mengatur sebagian tindak pelanggaran yang sifatnya secara umum, seperti manipulasi, penipuan, dan perdagangan orang dalam (insider trading). Sedangkan pemegang saham nominee, scalping, churning, permainan harga saham, pengaturan indeks saham, market timing, dan late trading masih belum diatur secara jelas dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Sedangkan pemberian sanksi menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal terhadap pelaku pelanggaran prinsip keterbukaan tersebut dibagi menjadi dua, yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana. Kata kunci : prinsip keterbukaan, jual-beli saham, online trading, perusahaan efek, pasar modal.
PELAKSANAAN PENGAWASAN PEREDARAN ROKOK TANPA CUKAI SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN PENERIMAAN CUKAI NEGARA ( Studi di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang ) Laksmita Putri
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rokok ialah suatu komoditi yang sudah melekat dengan kehidupan masyarakat Indonesia, jika dilihat pada zat-zat berbahaya yang terkandung di dalam rokok, terdapat racun yang mengakibatkan kecanduan yang membuat orang tidak dapat lepas dari rokok tersebut. Terlebih lagi jika yang dikonsumsi itu adalah rokok tanpa cukai yang tidak diketahui pasti kandungannya. Jika dilihat dari sisi kesehatan, maka diharapkan konsumsi terhadap rokok dapat menurun tetapi hal tersebut sangat bertolak belakang pada sisi penerimaan yang diharapkan dari tahun ke tahun selalu mengalami kenaikan, hal tersebut lah yang masih menjadi sorotan. Pada dasarnya cukai dikenakan pada barang yang memiliki sifat dan karakrteristik tertentu, seperti hal nya rokok yang peredaran nya perlu diawasi. Rokok memberikan sumbangsih pada penerimaan cukai negara yang paling besar dibandingkan dengan objek Barang Kena Cukai lainnya, oleh karena nya rokok mendapat perlakuan khusus dan menjadi sangat penting untuk diawasi. Selain itu pula karena masih maraknya peredaran rokok tanpa cukai di Kota Malang yang memberikan dampak buruk secara langsung pada penerimaan cukai negara membuat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang meningkatkan dan memperketat pengawasan administrasi dan fisik guna mencegah terjadinya kebocoran pada penerimaan negara dari sektor cukai. Kata kunci:  Rokok Tanpa Cukai, Penerimaan Cukai Negara, Pengawasan. 
PEMBIMBINGAN PEMASYARAKATAN UNTUK KLIEN ANAK DENGAN MENGGUNAKAN METODE TEATER (STUDI DI BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I MALANG DAN SHELTER RUMAH HATI JOMBANG) Turziana Dewi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemenuhan hak-hak serta kebutuhan pada anak tidak hanya dibutuhkan oleh anak yang memiliki kebutuhan yang wajar, namun juga pada anak yang memiliki hambatan – hambatan tertentu. Salah satu hambatan yang dimaksud adalah anak yang memiliki masalah kelakuan, diantaranya adalah anak yang berhadapan dengan hukum. Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Perlindungan Anak menyebutnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan bimbingan yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Malang dan shelter Rumah Hati Jombang dalam melaksanakan bimbingan untuk klien anak. Dua lembaga ini menggunakan metode yang berbeda dalam mengatasi permasalahan tersebut. BAPAS Kelas I Malang menggunakan bimbingan konseling, sedangkan shelter Rumah Hati Jombang menggunakan teater. Jenis penelitian adalah yuridis empiris dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, yakni penelitian yang berusaha untuk mengidentifikasikan hukum dan melihat efektifitas hukum yang terdapat di masyarakat. Hasil dari  penelitian ini adalah BAPAS Kelas I Malang dalam melakukan bimbingan terhadap klien anak menggunakan metode bimbingan konseling, karena dirasa lebih efektif dan efisien dari segi biaya, waktu dan sumberdaya pembimbing. Metode konseling dilaksanakan dengan memberikan arahan, motivasi serta peringatan kepada anak untuk tidak melakukan tindak pidana kembali. Hal ini berbeda dengan shelter Rumah hati Jombang yang menggunakan teater. Pelaksanaan pembimbingan dengan menggunakan teater diarahkan pada proses untuk merubah kepribadian serta pemikiran anak agar memperoleh kepercayaan diri kembali dan dengan mudah dapat berintegrasi kembali dengan masyarakat. Metode ini melibatkan anak bukan sebagai obyek, tapi sebagai subyek, yakni turut serta dalam proses, sehingga diharapkan manfaat dari proses ini dapat dirasakan anak. Kata Kunci: Pembimbingan, Pembimbingan Pemasyarakatan, Anak, Klien Anak, Teater.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK LUAR KAWIN (Analisis terhadap Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 dan Hak Asasi Manusia Anak) Ferdian Febri Fachroni
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anak merupakan generasi penerus sekaligus pewaris tanah air yang dianugerahkan oleh Tuhan kepada pasangan suami istri dalam suatu ikatan perkawinan. Setiap anak memerlukan perlindungan hukum. Tidak hanya anak sah, anak luar kawin juga membutuhkan perlindungan hukum. Perlindungan hukum terhadap anak telah diatur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, namun undang-undang tersebut tidak mengatur perlindungan anak luar kawin secara spesifik sehingga undang-undang tersebut belum dapat melindungi hak asasi anak luar kawin secara menyeluruh. Perlindungan hukum yang paling dibutuhkan oleh anak luar kawin adalah pengakuan oleh orang tuanya. Namun tidak sedikit orang tua yang tidak mau mengakui anak luar kawinnya. Beberapa pasal justru dapat mencederai hak asasi manusia pada anak luar kawin karena tidak dapat diterapkan, misalnya hak untuk mendapat akta kelahiran dengan nama kedua orang tua dan hak untuk diasuh oleh orang tua kandungnya. Penulis berkesimpulan bahwa Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah melindungi setiap anak dengan maksimal karena telah mengatur hak-hak anak secara jelas, namun undang-undang tersebut masih memerlukan perubahan dan penambahan substansi mengenai anak luar kawin, terutama anak zina dan anak sumbang, agar hak asasi manusia pada anak luar kawin juga tidak terkesampingkan. Kata kunci: perlindungan, perlindungan anak, anak, anak luar kawin, hak asasi manusia

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 More Issue