cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
PENANGANAN KREDIT MACET YANG BERSUMBER DARI DANA BERGULIR DI KOPERASI SERBA USAHA NURANI RAKYAT MANDIRI GEMPOL Kiki Andriani
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Koperasi adalah suatu badan usaha yang berdirinya diprakarsai oleh perkumpulan orang-orang secara sukarela dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggotanya. Koperasi memiliki beberapa kegiatan usaha, dimana salah satunya adalah kegiatan usaha simpan pinjam. Di dalam kegiatannya, koperasi memiliki modal baik dari pihak internal maupun eksternal. Salah satu modal eksternal koperasi adalah dana bergulir yang diperoleh dari LPDB-KUMKM. Dana bergulir tersebut dipinjamkan kepada para anggota maupun non anggota koperasi. Namun tidak semua peminjam dapat mengangsur pinjamannya dengan lancar, dimana pada akhirnya terjadi kredit macet. Penanganan yang tepat terhadap kredit macet harus diupayakan untuk tetap menjaga stabilitas modal koperasi, sehingga tidak menyebabkan kerugian terhadap koperasi. Terdapat beberapa hambatan yang terjadi pada saat menangani kasus kredit macet tersebut.Kata kunci: Penanganan, kredit macet, dana bergulir.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN KREDITUR DENGAN PIHAK KETIGA (JASA PENAGIH) DIDALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN (ANALISIS ISI KONTRAK PADA PT. MANDIRI TUNAS FINANCE) Dini Awaliyatur Rochmawati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lembaga pembiayaan merupakan lembaga keuangan bersama dengan lembaga perbankan, lembaga pembiayaan erat kaitannya dengan perjanjian dan menjadikan sebagai instrument untuk landasan atau mempertemukan kepentingan-kepentingan yang berbeda antara dua pihak atau lebih. Isi kontrak perjanjian pembiayaan konsumen yang merupakan perjanjian baku, dimana dalam isi kontrak perjanjian pembiayaan konsumen masih banyak ditemukan kesalahan multitafsir yang kemudian akan merugikan salah satu pihak. Berdasarkan hal tersebut maka diperlukan analisis isi perjanjian pembiayaan konsumen. Kata Kunci : Perjanjian Kreditur, Pihak Ketiga, Perjanjian Pembiayaan
UPAYA PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG TEKNIK PENYAMARAN DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi di Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sidoarjo) Nandika Agung Putra Batara
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam skripsi ini penulis membahas tentang upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang teknik penyamaran dalam mengungkap tindak pidana narkotika. Hal ini dilatar belakangi karena banyaknya penyidik kepolisian yang dipidana karena melakukan penyalahgunaan wewenang saat melaksanakan teknik penyamaran ini. Selain itu juga dibahas mengenai kendala dan upaya pencegahan berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang teknik penyamaran ini. Tujuan penelitian ini ditujukan bagi mahasiswa hukum sebagai refrensi dan rujukan mengenai teknik penyamaran dalam mengungkap tindak pidana narkotika. Skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris dan pendekatan yuridis sosiologis. Dari pembahasan ini didapatkan jawaban, bahwa Kendala yang dihadapi Satreskoba Polres Sidoarjo dalam melaksanakan upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang teknik penyamaran, yakni karena adanya kendala internal dan eksternal. Kendala internal ini muncul berasal dari dalam diri tiap petugas yang melaksanakan tugas penyamaran, sedangkan kendala eksternal ini muncul berasal dari luar diri petugas yang melaksanakan tugas penyamaran. Kemudian upaya untuk mencegah penyalahgunaan wewenang teknik penyamaran dalam mengungkap tindak pidana narkotika dilakukan dengan mengunakan upaya-upaya preventif dan represif. Upaya pencegahan preventif ini dilakukan dengan melakukan tindakan yang bersifat pembinaan, pendidikan, pengarahan dan ancaman sanksi. Sedangkan upaya pencegahan represif ini dilakukan dengan melakukan penerapan sanksi pidana, sanksi disiplin maupun sanksi kode etik profesi Polri. Kata kunci : Penyalahgunaan Wewenang, Teknik Penyamaran, Tindak Pidana     Narkotika
FAKTOR PENYEBAB TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK YANG DILAKUKAN OLEH SUAMI TERHADAP ISTRI (Studi di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Sidoarjo) Nona Indira Septiani
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam skripsi ini penulis membahas mengenai faktor penyebab tindak pidana kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami terhadap istri. Hal ini dilatar belakangi karena banyaknya tindak pidana kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami terhadap istri. Selain itu juga dibahas mengenai faktor penyebab dan upaya yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami terhadap istri ini. Tujuan penelitian ini ditujukan bagi mahasiswa hukum sebagai referensi dan rujukan mengenai faktor penyebab tindak pidana kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami terhadap istri. Skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dan pendekatan yuridis kriminologis. Dari pembahasan ini didapatkan jawaban, bahwa faktor penyebab tindak pidana kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami terhadap istri, yakni terdapat faktor internal yaitu faktor yang berasal dari dalam diri pelaku yang menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap istrinya, dan faktor eksternal yaitu faktor yang berasal dari luar diri pelaku yang menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap istrinya. Kemudian upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Sidoarjo dalam tindak pidana kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami terhadap istri ada dua upaya, yaitu upaya preventif guna mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami terhadap istri dan upaya represif yakni penanganan ketika tindak pidana kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami terhadap istri sudah terjadi. Kata kunci :Tindak Pidana Kekerasan Fisik, Kekerasan Dalam Rumah Tangga
AKIBAT PUTUSAN PERNYATAAN PAILIT ATAS KEKAYAAN DEBITOR TERHADAP TINDAKAN PENYITAAN DALAM PERKARA PIDANA (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 157 K/Pdt.Sus/2012 dan Nomor 202 PK/Pdt.Sus/2012) Yuliana Maulida
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini difokuskan pada permasalahan yang dilatarbelakangi dengan adanya ketidaksinkronan antara Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUK-PKPU tentang akibat putusan pernyataan pailit dan Pasal 39 ayat (2) KUHAP tentang penyitaan dalam perkara pidana. Kasus nyata terkait ketidaksinkronan tersebut terdapat pada kasus yang terjadi antara Kurator PT SCR dan Penyidik Kepolisian. Dasar pertimbangan hakim yang digunakan dalam menjatuhkan putusan kasasi pada kasus tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 39 ayat (2) KUHAP. Sedangkan pada putusan peninjauan kembali, dasar pertimbangan hakim yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUK-PKPU. Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus.   Kata Kunci: Kepailitan, Acara Pidana, Penyitaan
DASAR PERTIMBANGAN JAKSA PENGACARA NEGARA TIDAK MENGAJUKAN GUGATAN KEPADA AHLI WARIS TERPIDANA KORUPSI UNTUK MENGEMBALIKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA (Studi di Kejaksaan Negeri Blitar) Dona Sri Sunardi Wijayanti
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam penelitian skripsi ini, peneliti membahas menganai Dasar Pertimbangan Jaksa Pengacara Negara Tidak Mengajukan Gugatan Kepada Ahli Waris Terpidana Korupsi untuk mengembalikan Kerugian Keuangan Negera. Pemilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh adanya suatu aturan, namun dalam pelaksanaannya atau prakteknya masih terdapat aparat hukum yang belum memahami aturan tersebut yaitu aturan mengenai Tindak Pidana Korupsi UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait permasalahan saat terpidana kasus korupsi meninggal dunia. Berdasarkan hal tersebut, peneliti mengangkat dua rumusalan masalah, yaitu sebagai berikut: (1). Apa dasar pertimbangan jaksa pengacara negara tidak mengajukan gugatan kepada ahli waris terpidana korupsi untuk mengembalikan kerugian keuangan negera di Kejaksaan Negeri Blitar ? (2). Bagaimana upaya kejaksaan negeri Blitar sebagai jaksa pengacara negara untuk mengembalikan kerugian keuangan negara pada tindak pidana korupsi? Selanjutnya penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, dengan menggunakan pendekatan penelitian yuridissosiologis, jenis dan sumber data mengunakan jenis data primer dan sekunder, sedangkan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sekunder. Teknik analisa data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis data Deskriptif Kualitatif dengan membuat Deskriptif fenomena yang diselidiki dengan melukiskan fakta secara cermat. Sedangkan analisis Kualitatif dengan cara mengolah data hasih wawancara serta studi kepustakaan yang diperoleh kemudian dianalisis secara Kualitatif untuk memperoleh data Deskriftif. Berdasarkan hasil penelitian dengan menggunakan metode penelitian diatas, peneliti memperoleh jawaban atas permasalahan mengenai terkait pengembalian kerugian keuangan negara oleh ahli waris, dapat dilakukan apabila terpidana korupsi sebelum meninggal dunia belum membayar uang pengganti, atau belum menjalani pidana penjara subsidiernya.   Kata Kunci: Korupsi, Terpidana Meninggal, Pengembalian Keuangan Negara, Jaksa Pengacara Negara, Gugatan, Ahli Waris.
KAJIAN YURIDIS PENYEDERHANAAN PROSEDUR IZIN KERJA BAGI TENAGA KERJA ASING DALAM PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 35 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA AS Firma Fitrotul Izzah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi, mendeskripsikan dan menganalisis dasar pertimbangan pemerintah dalam menyederhanakan prosedur izin kerja bagi tenaga kerja asing pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta akibat hukum penyederhanaan prosedur izin kerja tersebut terhadap eksistensi tenaga kerja Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan sejarah. Bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh penulis dianalisis dengan menggunakan metode interpretasi sistematis dan interpretasi historis. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa  dasar pertimbangan pemerintah dalam menyeder-hanakan prosedur izin kerja bagi tenaga kerja asing  ialah melaksanakan komitmen Masyarakat Ekonomi ASEAN dalam rangka liberalisasi tenaga kerja, menjalankan arahan Presiden Republik Indonesia dalam rangka deregulasi dan debirokratisasi untuk memperlancar iklim investasi di Indonesia, dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh tenaga kerja asing terkait penyalahgunaan visa kunjungan untuk bekerja di Indonesia, sedangkan akibat hukum penyederhanaan prosedur izin kerja tersebut ialah semakin banyak tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia dan kesempatan untuk memperoleh pekerjaan bagi tenaga kerja Indonesia semakin sedikit. Kata kunci : Kajian Yuridis, Penyederhanaan Prosedur Izin Kerja, Tenaga Kerja Asing
PEMBAGIAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN PELAKSANA PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA SWASTA DALAM UPAYA PENINGKATAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TKI Desta Ayu Ningtyas
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai pembagian tanggung jawab antara pemerintah dengan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dalam melindungi Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri (TKI). Penelitian ini dilatar belakangi karena dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPTKILN) tidak mengatur secara jelas pembagian tanggung jawab antara pemerintah dengan PPTKIS dalam memberikan perlindungan terhadap TKI, sehingga dapat menimbulkan pihak pelaksana penempatan TKI di luar negeri tidak memberikan perlindungan kepada TKI dengan baik. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan TKI dan menggunakan pendekatan konseptual dengan memahami konsep tanggung jawab pemerintah dan PPTKIS. Berdasarkan hasil penelitian, didapatkan kesimpulan bahwa pemerintah dan PPTKIS melindungi TKI mulai dari pra penempatan, penempatan dan purna penempatan, setiap tahap penempatan memiliki beberapa perlindungan, namun tidak semua perlindungan terhadap TKI menjadi tanggung jawab kedua pihak, namun terdapat perlindungan yang hanya dilakukan oleh salah satu pihak.   Kata Kunci          : Tanggung jawab, Perlindungan hukum, Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
URGENSI JAKSA PENUNTUT UMUM MENGAJUKAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI Dinda Rahmitha Maulidya
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini membahas tentang urgensi Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan permohonan Peninjauan Kembali. Peninjauan Kembali adalah upaya hukum terakhir setelah digunakannya upaya hukum banding dan kasasi. Upaya hukum peninjauan kembali diatur dalam pasal 263 sampai dengan pasal 269 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 263 ayat 1 menyatakan bahwa yang berhak mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali hanyalah terpidana atau ahli warisnya. Namun dalam praktiknya Jaksa Penuntut Umum juga dapat mengajukan Peninjauan Kembali. Hal tersebut berawal dari permohonan Peninjauan Kembali oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Muchtar Pakpahan tahun 1996. Kasus tersebut merupakan bukti bahwa Das sein dan das solen tidak sesuai. Kemudian putusan tersebut menjadi yurisprudensi atas Peninjauan Kembali oleh Jaksa. Dari penelitian yang dilakukan oleh penulis urgensi Jaksa Penuntut Umum mengajukan Peninjauan Kembali adalah Jaksa memiliki hak yang sama dengan terpidana dalam mengajukan Peninjauan Kembali dan Jaksa Penuntut Umum mengajukan Peninjauan Kembali adalah untuk memperbaiki keputusan yang keliru demi tercapainya tujuan hukum acara pidana. Kata Kunci : Jaksa Penuntut Umum, Peninjauan Kembali, KUHAP
KAJIAN YURIDIS MENGENAI ASAS “FAIR USE” DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA DAN SISTEM HUKUM AMERIKA DIKAITKAN DENGAN PENGGUNAAN KARYA CIPTA BUKU ELEKTRONIK (E- BOOK) DI INDONESIA Hanni Cahya Liriyanti
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dikaitkan dengan penggunaan karya cipta dan perkembangan teknologi saat ini, Indonesia menganut doktrin atau asas “fair use” yang diberlakukan kepada negara-negara lain yang menyetujui TRIPS Agreement dan konferensi Berne, dalam penelitian ini peneliti membandingkan doktrin “fair use” di Indonesia dan sistem hukum di Amerika yang mengatur doktrin “fair use”. Karena  memiliki nama yang sama maka asas yang dituju adalah sama juga yaitu mengenai “pemakaian kepentingan yang wajar”. Asas “fair use” muncul di latarbelakangi untuk mengimbangi antara kepentingan pencipta dan pengguna karya cipta, sehingga tidak semua kepentingan dari pencipta dapat di komersilkan, dan dalam hal buku elektronik sendiri (e-book) asas “fair use” mempunyai peran untuk dapat memberikan sedikit kebebasan kepada masyarakat yaitu sebagai pengguna karya cipta buku elektronik untuk  menggunakan dengan batas-batas kewajaran yang telah di atur.Namun apakah pengaturan asas “fair use” tersebut dalam karya cipta buku elektronik (e-book)  telah seimbang atau tidak maka penelitian ini akan membahasnya. Mengingat buku sendiri dapat dapat di berlakukan asas “fair use” dengan batasan-batasan tertentu misalnya apabila di gunakan dalam lingkup pendidikan, namun apakah sama halnya dengan buku elektronik apa tidak.Dalam sistem hukum Indonesia yaitu Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta yang dalam pasalnya banyak membahas tentang konsep ini yaitu di antaranya pasal 43 dan pasal 44, tidak memberi batasan yang jelas mengenai pemakaian kepentingan secara wajar. Kata kunci: Hak cipta, buku elektronik (e-book), fair use.

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 More Issue