cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
KESESUAIAN PENGATURAN SYARAT PROSEDURAL MOGOK KERJA DENGAN PRINSIP KEADILAN Abilowo Pratama
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abilowo Pratama, Ratih Dheviana Puru HT, S.H., LL.M. pratama.abilowo@yahoo.com ABSTRAK Penelitian ini menganalisis permasalahan mengenai kesesuaian pengaturan syarat prosedural mogok kerja dengan prinsip keadilan. UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan. Pengaturan syarat prosedural mogok kerja dalam Pasal 140 UUKtelah membatasi hak mogok yang telah diberikan, karena UUK tidak lagi melihat mogok kerja dari apa yang menjadi penyebab mogok, melainkan dilhat dari pemenuhan syarat prosedural. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan Statue Aprroach dengan sumber bahan hukum UU No.13 Tahun 2003 serta KepMen No.232 Tahun 2003 dan Case Aproach dengan sumber bahan hukum kasus mogok kerja dalam Putusan MA No.75K/PDT.SUS-PHI/2011 dan Putusan MA No.58/PDT.SUS-PHI2015. Analisis bahan hukum menggunakan interpretasi gramatikal.Mogok kerja tidak akan menjadi sah apabila tidak memenuhi syarat prosedural yang telah diatur oleh Pasal 140 meskipun syarat gagalnya perundingan telah terpenuhi. Syarat prosedural mogok kerja tersebut telah memberikan celah bagi pihak pengusaha untuk menuntut balik para pekerja yang melakukan mogok dengan alasan tidak memenuhi syarat prosedural mogok kerja. Pengaturan dalam Pasal 140 ayat (1) UUK tidak sesuai dengan prinsip keadilan, dengan ini pekerja harus menunggu lama untuk menuntut hak-hak normatif mereka yang tidak diberikan. Kata Kunci: Mogok Kerja, Gagal Perundingan, Syarat Prosedural, Prinsip Keadilan ABSTRACT This study analyzed the issue on conformity of the arrangement of requirement for procedures of strike with the principle of justice. Law no. 13 year 2003 about Employment states that strike as the basic right of workers is done legally, orderly and peacefuly due to the failure of negotiation. The arrangement of procedures for strike in article 140 of Employment Law has limited the right of strike granted because Law of Employment no longer perceives strike from its cause but the fulfillment of procedural requirements. This study employed normative juridical method using statute with legal resources such as Law no. 13 year 2003 an Minister Regulation no.232 year 2003, nd case approach using legal materials such as the case of strike in the decree of Supreme Court no.75K/PDT.SUS-PHI/2011 and Supreme Court’s Decree no. 58/PDT.SUS-PHI/2015. The legal materials were analyzed grammatically. Strike will become illegal if it does not meet the procedural requirement regulated in article 140 een though the requirement for the failure of negotiation has been met. The procedural requirement for strike has given opportunity for businessmen to sue workers commiting strike with the reason of the failure of meeting the procedural requirement for strike. The arrangement in article 140 paragraph(!) of Employment Law is not in accordance with principle of justice so workers have to wait longer to claim their normative rights that are not given. Keywords: strike, failure in negotiation, procedural requirement, principle of justice
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG TERIKAT DALAM PERJANJIAN KERJA PARUH WAKTU Moh. Fathoni
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Moh. Fathoni, Dr. A. Rachmad Budiono, SH., MH., Ratih Dheviana Puru HT, SH., LLM. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jalan MT Haryono 169 Malang Email: 135010107121007@mail.ub.ac.id   ABSTRAK Ketenagakerjaan di Indonesia tidak memiliki peraturan yang mengatur mengenai perjanjian kerja paruh waktu. Perjanjian kerja dalam undang-undang ketenagakerjaan terbagi menjadi 2 (dua) yaitu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Tidak adanya peraturan yang mengatur mengenai paruh waktu membuat kebingungan bagi pelaku dalam ketenagakerjaan. Posisi pekerja yang lemah membuat pekerja lebih rentan mendapatkan kesewenang-wenangan, maka dari itu membutuhkan perlindungan. Terdapat hukum yang berlaku internasional yang dapat dijadikan acuan yaitu Part-Time Work Convention No. 75, 1994. Di dalam konvensi terdapat beberapa ketentuan mengenai pekerja paruh waktu diantaranya adalah waktu kerja, pengupahan, dan masa berlaku perjanjian kerja paruh waktu, Waktu kerja pekerja paruh waktu dapat dilihat dari pengertiannya yaitu pekerja yang waktu kerja normalnya kurang dari waktu kerja normal dari pekerja waktu penuh yang sebanding. Upah yang diterima oleh pekerja paruh waktu didasarkan dari kehadiran dan dihitung secara proporsional mengacu pada upah pekerja waktu penuh yang sebanding. Mengenai masa berlaku perjanjian kerja paruh waktu, berdasarkan analisis mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yaitu Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Kepmenakertrans No. 100 Tahun 2004, maka dapat disimpulkan bahwa masa berlaku perjanjian kerja paruh waktu adalah maksimal 3 tahun. Hal ini memberikan kepastian hukum mengenai hubungan kerja paruh waktu. Agar dapat dijadikan hukum nasional, maka pemerintah perlu melaksanakan ratifikasi konvensi mengenai paruh waktu sebagai langkah awal pembuatan atau pembaruan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang paruh waktu. Kata Kunci: Perlindungan hukum, perjanjian kerja paruh waktu  ABSTRACT Employment in Indonesia does not have rules which regulate part-time job contract. Employment agreement falls into two categories namely Fixed Term Employment Contract (FTEC) and Unspecified Time Work Contract (UTWC). The absence of regulation governing part time job creates confusion in employment.the position of workers is weak and makes them vulnarable to injustice deed. Thus, they need protection. There is an international law that can be used as reference which is Part Time Work Convention no 75, 1994. The convention contains some provisions regarding time of work, wage, and validity of the contract. As its name suggests, part time work takes less then the duration of full time work. the wage received is based on the attendance and proportionally calculated by refering to the salary received by full time workers. Concerning to the validity of the contract for part time work, based on the analysis on the legislation that is applicable in Indonesia which is The Law of Employment and the Decree of the Minister of Manpower and Transmigration no 100 year 2014, the contract of part time job is valid for at maximum 3 years. This provides legal certainty for part time workers. In order to make it a national law, government needs to do convention ratificationas an early stage of the formulation or renewal of legislation governing part time work. Keywords: legal protection, part time work contract
ANALISIS KEKUATAN HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH ARBITRASE PADA KASUS SENGKETA LAUT CHINA SELATAN ANTARA CHINA DAN FILIPINA Nurhadid Muharram Hosen
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nurhadid Muharram Hosen, Nurdin S.H. M.Hum., Dhiana Puspitawati S.H., LLM., Ph.D. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jalan MT. Haryono No.169 Malang, Jawa Timur – Indonesia Email: adithosen99@gmail.com   Abstrak Mahkamah arbitrase menyatakan China telah melanggar hak-hak kedaulatan Filipina. Disebutkan pula bahwa China telah menyebabkan 'kerusakan parah pada lingkungan terumbu karang' dengan membangun pulau-pulau buatan.China mengklaim nyaris seluruh wilayah Laut China Selatan, termasuk karang dan pulau yang juga diklaim negara lain. Pada 2013, Filipina mengajukan keberatan atas klaim dan aktivitas China di Laut China Selatan kepada Mahkamah Arbitrase UNCLOS di Den Haag, Belanda. Filipina menuding China mencampuri wilayahnya dengan menangkap ikan dan mereklamasi demi membangun pulau buatan. Filipina berargumen bahwa klaim China di wilayah perairan Laut China Selatan yang ditandai dengan sembilan garis putus-putus atau nine-dash-line bertentangan dengan kedaulatan wilayah Filipina dan hukum laut internasional. Hakim di pengadilan ini mendasarkan putusan mereka pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), yang ditandatangani baik oleh pemerintah China maupun Filipina. Keputusan ini bersifat mengikat, namun Mahkamah Arbitrase tak punya kekuatan untuk menerapkannya. Namun hakim menganjurkan bahwa kedua belah pihak harus mematuhi ketentuan konvensi yang telah mereka tanda tangan. Dalam kasus ini upaya lain yang dapat dilakukan Filipina yaitu dapat membawa kasus tersebut kedalam ASEAN melalui traktat TAC dan upaya penyelesaian sengketa secara kekerasan. Kata kunci: Putusan, Arbitrase, Sengketa  ABSTRACT THE Arbitration Court declared that China has violated the rights of the Phillipines sovereignity. It also mentioned that China has caused ‘fatal damage to coral reef environment’ by building artificial islands. China claims almost the entire territory of the South China Sea, including corals and islands that are also claimed by other countries. In 2013, the Phillipines objected to China’s claims and activities in the South China Sea to the UNCLOS’s Arbitration Court in Den Haag, Netherlands. The Phillipines accused China of interfering in their territory by fishing and reclaiming to build artificial islands. The Phillipines argues that Chinas claim in the territorial of the South China Sea marked by nine-dash-line is against the sovereignity of the Philippines and International Maritime Law. Judges in these courts based their decisions on the UN Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), which was signed by the government of Chin and the Philippines. This decision is binding, but the Arbitration Court did not have the power to implement it. Yet the judge recommends that both parties must obey the terms of convention they have signed. In this case, another possible effort done by the Philippines is to bring the case to ITLOS, requesting ASEAN’S assistance through the Treaty of Amity and Cooperation (TAC) and efforts to resolve the dispute violently. Keyords: judgement, arbitration, dispute
IMPLIKASI YURIDIS PENGHIMPUNAN DANA SOSIAL OLEH MINIMARKET DENGAN SISTEM WARALABA UNTUK MEMENUHI TANGGUNG JAWAB CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) Putri Praviana
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Putri Praviana, Dr. Sihabudin, SH.,MH., Dr. Reka Dewantara, SH.,MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: putripraviana@gmail.com  ABSTRAK Corporate Sosial Responsibility (CSR) merupakan kewajiban perseroan atau perusahaan yang dianggarkan dan diperhitungkan dari laba perusahaan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Terkadang dalam pelaksanaannya masih terdapat ketidakjelasan antara kegiatan CSR perusahaan dengan kegiatan sosial perusahaan diluar dari CSR tetapi dianggap sebagai pelaksanaan dari CSR perusahaan, seperti pelaksanaan kegiatan penghimpunan dana sosial yang dilakukan oleh minimarket dengan sistem waralaba yang berbentuk PT yang melibatkan dana masyarakat kemudian disalurkan dalam bentuk kegiatan sosial dari perusahaan kepada pihak-pihak yang membutuhkan. hal tersebut dapat dianggap sebagai kegiatan CSR karena pelaksanaan CSR identik dengan kegiatan sosial yang dilakukan perusahaan untuk masyarakat sekitar perusahaan, yang membedakannya adalah jika kegiatan CSR dananya berasal dari laba perusahaan bukan dari masyarakat seperti penghimpunan donasi. Keadaan seperti itu akan menimbulkan ketidakjelasan mengenai bentuk-bentuk pelaksaaan CSR dan ketentuan antara kegiatan donasi dan CSR yang pelaksanaannya tidak boleh dijadikan satu. Hal tersebut disebabkan karena minim nya aturan yang mengatur CSR dan Penghimpunan dana sosial, salah satunya  dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas hanya diatur pada pasal 74 dan sudah tidak relevan lagi aturan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang untuk kondisi sekarang ini. Kata Kunci: CSR, Penghimpunan Dana Sosial, Minimarket, Waralaba.   ABSTRACT Corporate Social Responsibility (CSR) is an obligation of a company that is budgeted and calculated from the profit of the company whose implementation is carried out with due attention to the decency and fairness. Sometimes in the implementation there is still uncertainty between corporate CSR activities with corporate social activities outside of CSR but is considered as the implementation of corporate CSR, such as the implementation of social fund raising activities conducted by the minimarket with a franchise system in the form of PT involving public funds and then distributed in the form of activities Social from the company to the parties in need. It can be considered as a CSR activity because the implementation of CSR is identical with the social activities that the company does for the community around the company, which distinguishes it is if the CSR activities derived from the company's profit not from the community such as donation collection. Such circumstances will lead to uncertainty about forms of CSR implementation and the provision between donation activities and CSRs whose implementation should not be made one. This is due to the lack of rules governing CSR and Social Funding, one of which in Law Number 40 Year 2007 on Limited Liability Company is only stipulated in Article 74 and is no longer relevant to the rules in Law Number 9 Year 1961 concerning the Collection of Money And Goods for current conditions. Keywords: CSR, Social Funds Collection, Minimarket, Franchise.
PERGESERAN PARADIGMA REGULASI SUMBER DAYA AIR DI INDONESIA DAN IMPLIKASI HUKUMNYA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.85/PUU-XI/2013 MENGENAI PEMBATALAN UNDANG-UNDANGSUMBER DAYA AIR Aisyah Nurashari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, September 2017
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Aisyah Nurashari, Imam Koeswahyono, Diah Pawestri Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang Email: nurashari.aisyah@gmail.com ABSTRAK Regulasi sumber daya air di Indonesia, khususnya undang-undang mengalami pergeseran paradigma mengenai pengelolaan dan hak atas air. Hal  ini tercermin dari beralihnya UU No. 11 Tahun 1974 (pengairan) ke UU No. 7 Tahun 2004 (Sumber Daya Air). Pada UU pengairan, nilai-nilai dan fungsi atas air adalah nilai sosial yang berasaskan pada kekeluargan. Sedangkan UU Sumber Daya Air telah bergeser menjadi fungsi sosial dan ekonomi. Dalam hal ini, penguasaan atas air diziinkan untuk diberikan kepada badan hukum, kelompok tertentu bahkan perorangan. Pada tahun 2013, UU Sumber Daya air dibatalkan dan pengaturan atas air kembali kembali Pada UU Pengairan. Kembalinya regulasi sumber daya air ke UU Pengairan, menimbulkan banyak problematika. Perbedaan rezim, hak menguasai negara, dan kontrak penguasaan atas air yang diwarnai kerancuan menyebabkan pembaharuan UU sumber daya air harus segera dilakukan. Selain itu adanya PP No. 121 Tahun 2015 memuat norma-norma UU Sumber Daya Air menambah kekaburn hukum dari pengaturan sumber daya air Kata Kunci:Pergeseran paradigma, sumber daya air, penguasaan atas pengelolaan atas air, hak atas air. ABSTRACT Regulation of water resources in Indonesia, especially laws experienced a paradigm shift on the management and the right to water. This is reflected from the transferring of Act No. 11 Year 1974 (water) to Act No. 7 of 2004 (Water Resources). In the ACT ON irrigation values and functions on the water is a social value that is based on the togetherness. While the Act on Water Resources have been moved to be social and economic function. In this case the responsibility of the water given to the body of law, certain groups even individual. In 2013, ACT ON Water Resources and the setting on the water canceled return back in the ACT ON Irrigation Water. The return of regulation of water resources to ACT ON Irrigation cause many problems. The difference of the regimes, rights over the state and contract control over water colored with the ambiguity, causing the renewal of the ACT ON water resources must be done immediately. Key Words: paradigm shift, water resources, control over the management of the water rights to water.
PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM BAGI PENYIDIK DALAM MELAKUKAN PENANGKAPAN YANG TIDAK MEMENUHI KETENTUAN PASAL 18 AYAT 1 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA Ilmi Firdaus Aliyah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, September 2017
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ilmi Firdaus Aliyah, Ismail Navianto, Eny Harjati. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang Email: mimi9b20spendj@gmail.com   ABSTRAK Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan yang dilakukan penyidik kepolisian, dalam melaksanakan tugasnya penyidik kepolisian harus mengikuti standart operating procedure atau (SOP), salah satu tugas penyidik yang harus menggikuti standart operating procedure yaitu melakukan penangkapan, penangkapan terbagi menjadi dua jenis yaitu penangkapan dengan keadaan normal dan penangkapan dengan keadaan tertangkap tanggan. Jika penangkapan dengan keadaan tertangkap tanggan tidak membutuhkan surat izin dan surat perintah penangkapan, tetapi penangkan dengan keadaan normal harus dengan surat izin dan surat perintah penangkapan. Terjadi konflik hukum jika pengkapan dengan keadaan normal dan tidak menggunakan surat izin dan surat perintah penangkapan.Hal itu melanggar ketentuan Pasal 18 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Konflik hukum ini menjadi isu hukum yang penting ketika tidak ada sanksi yang menghukum pihak penyidik. Tujuan penelitian ini untuk memberikan sanksi bagi penyidik yang melakukan penangkapan tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat 1. Penelitian ini menggunakan metode peneltian yuridis normatif. Penelitian menggunakan penafsiran sistematis. Hasil penelitian bahwa penyidik harus diberikan sanksi tidak hanya sanksi administrasi tetapi juga pidana karena termasuk dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Kata kunci : Penyidik, Penangkapan, sanksi   ABSTRACT This research was motivated by the problems of police investigators, in carrying out their duties. Police investigators must follow the standard operating procedure or SOP. One of the tasks of investigators that has to follow the standard operating procedure is to arrest. The arrest is divided into two types: arrest within normal circumstances and arrest of being caught in the act. Arresting in caught-in-the-act condition does not require a permit and an arrest warrant, but a n arrest under normal circumstances must be with a permit and a warrant for arrest. There is a legal conflict if the arrest is in normal condition which does not use a permit and arrest warrant. It violates the provisions of Article 18 paragraph 1 of the Criminal Procedure Code (KUHAP). This legal conflict becomes an important legal issue when there are no sanctions imposed to the investigators. The purpose of this study was to provide sanctions for investigators who make arrests which does not meet the provisions of Article 18 paragraph 1. This study used normative juridical method. This study employed systematic interpretation. The results of the investigation show that investigators should be given not only administrative sanctions but also criminal sanction because it is included in violations of Human Rights (HAM). Keywords: Investigator, Arrest, sanction.
PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA TERKAIT PEMBANGUNAN JALAN TOL BEKASI-KAMPUNG MELAYU ( Studi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi ) RM Kharis Ghazy
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, September 2017
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Penulisan skripsi ini membahas mengenai Pengendalian Pencemaran Udara Terkait Pembangunan Jalan tol Bekasi-Kampung Melayu ( Studi Di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi ). Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah terkait penerapan Pasal 40 Perda Kota Bekasi No. 2 Tahun 2014 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara terkait pembangunan Jalan tol Bekasi. Penerapan Pasal 40 Perda Kota Bekasi No. 2 Tahun 2014 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara belum maksimal atau belum efektif karena dalam struktur hukum terlihat pola pikir birokrasi yang cenderung lama, sulit dan berbelit-belit. Kemudian substansi hukum yang masih terdapat celah hukum yang dimanfaatkan oleh kontraktor pembangunan jalan tol Bekasi Kampung Melayu. Ditinjau dari budaya hukum bahwa budaya melanggar peraturan dan menggampangkan sesuatu yang mendasar merupakan sikap apatis / kurang bertanggungjawabnya kontraktor dalam hal pembangunan jalan tol ini. Hambatan Dinas Lingkungan Hidup dalam penerapan pasal 40 adalah belum adanya peraturan perundangan yang menampung permasalahan ini, Keterbatasan sarana dan sumber daya manusia Benturan kepentingan penanggung jawab kegiatan. Solusi untuk menghadapi hambatan itu adalah Solusi teknis berupa bentuk pengendalian yang dilakukan oleh DLH Kota Bekasi seperti kajian AMDAL. Solusi non teknis yaitu usaha untuk mengurangi dan menanggulangi pencemaran dengan cara menciptakan peraturan perundangan yang bisa mengatur, mengawasi segala macam bentuk kegiatan dari industry dan perkembangan teknologi.Pemberian sanksi salah satu cara agar bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha yang mendirikan minimarket tanpa SIUP. Kata Kunci : Penerapan, Pengendalian, Pencemaran Udara CONTROL OF AIR POLLUTIONS RELATED TO TOL BEKASI-KAMPUNG MELAYU ROAD (Study at Bekasi City Environment Agency) ABSTRACT Writing this thesis discusses about Air Pollution Control Related Development of Bekasi-Kampung Melayu Toll Road (Study In Environment Agency of Bekasi City). The problems discussed in this thesis is related to the application of Article 40 of Perda Kota Bekasi. 2 Year 2014 on Air Pollution Control related to the construction of Bekasi toll road. Implementation of Article 40 of Perda Kota Bekasi. 2 Year 2014 About Air Pollution Control has not been maximal or not effective because in the legal structure looks bureaucratic mindset that tend to be long, difficult and convoluted. Then the legal substance that still there is a legal gap that is utilized by contractor of Bekasi toll road development Kampung Melayu. Judging from the culture of the law that culture violates the rules and explains something basic is the apathy / lack of responsibility of contractors in terms of construction of this toll road. The obstacles of the Environmental Office in the application of article 40 are the absence of legislation that accommodates this problem, the limited of facilities and human resources. The solution to face the obstacles is technical solution in the form of control done by DLH Kota Bekasi such as study of AMDAL. Non-technical solutions are efforts to reduce and cope with pollution by creating legislation that can regulate, oversee all kinds of activities from industry and technological developments. Penalty is one way to create a deterrent effect for business actors who establish minimarket without SIUP.Keyword : Implementation, Control, Air Pollution 
TANGGUNG JAWAB INDONESIA SEBAGAI NEGARA ANGGOTA INTERNATIONAL UNION FOR CONSERVATION OF NATURE (IUCN) TERHADAP AKTIVITAS PERDAGANGAN TRENGGILING DI WILAYAHNYA Karisma Bintang Pratama
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, September 2017
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Karisma Bintang Pratama 135010100111012 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. M.T Haryono 169 Malang Email: bintangkarisma47@gmail.comAbstrak Tanggungjawab negara berkaitan dengan keadaaan di mana adanya suatu negara telah melanggar kewajiban internasional (international obligation). State responsibility berbeda dengan state liability meskipun kedua istilah tersebut mengandung arti yang sama. IUCN (Internasional Union for Conservation of Nature) suatu organisasi international yang didedikasikan untuk penanganan masalah konservasi sumber daya alam hayati. Dibentuk pada tahun 1948, IUCN saat ini menjadi organisasi dunia terbesar terkait dedikasinya terhadap      lingkungan, pengetahuan alam, sumber daya alam hayati. Pemerintah Indonesia diwakili oleh Kementerian Kehutanan resmi menjadi anggota IUCN pada tahun 1967. Dalam satu dekade  terakhir, perdagangan illegal terhadap satwa liar cukup marak terjadi dalam skala transnasional. Salah satunya trenggiling, menjadi spesies yang marak diperdagangkan secara illegal. IUCN World Conservation Conggress 2016 yang dilaksanakan di Hawai’i,menetapan bahwa trenggiling (manis javanica) ditingkatkan status konservasinya menjadi Critically Endangered dalam IUCN Redlist. Demi menunjukkan komitmen sebagai negara anggota IUCN, Indonesia bisa melakukan melalui tiga cara yaitu Adoption, Law Enforcement dan Reparation Kata Kunci: IUCN, perdagangan margasatwa, trenggiling, manis javanica, Daftar merah IUCN Abstract State responsibility happens in some condition, when a state was breaking international obligation. State responsibility its different with state liability in this context but both of look similar in some circumstances.  IUCN (Internasional Union for Conservation of Nature) is an international organization working in the field of nature conservation and sustainable use of natural resources. Created in 1948, IUCN it’s the biggest world organization that dedicate in environmental, scients, and natural resources. Indonesia government represent by Ministry of Forestry officially join as member in 1967. In the last 10 years, illegal wildlife trade for wild animals take in action of transnational trade. Pangolins, it’s the most mammals trafficked alive in the world. IUCN World Conservation Conggress 2016 in Hawai’i, make a policy that pangolins (manis javanica) be a Critically Endangered spesies in IUCN Redlist. In condition to show this member’s commitment, Indonesia capable to do three action which is, Adoption, Law Enforcement and Reparation to increase pangolins populations. Keywords: IUCN, illegal wildlife, pangolins, manis javanica, IUCN Redlist
PENGAJUAN SUI GENERIS REGIME ATAS PENGGUNAAN GEO STATIONARY ORBIT OLEH INDONESIA SEBAGAI NEGARA DENGAN GEOGRAFI KHUSUS Firmanto Eko Adinegoro
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, September 2017
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Firmanto Eko Adinegoro, Nurdin SH.,M.Hum., Dony Aditya Prasetyo,SH.,M.H Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya firmantoadinegoro@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya pengajuan rezim hukum khusus atas penggunaan orbit geostationer oleh Indonesia sebagai negara dengan geografi khusus. Penggunaan wilayah ruang angkasa, terlebih wilayah orbit geostationer, sejatinya diatur pada traktat luar angkasa 1967.  Traktat ini di buat untuk mengatur hal-hal teknis yang berkaitan dengan eksplorasi wilayah antariksa serta peluncuran wahana antariksa. Adapun jenis penelitian ini adalah jenis penelitian normatif dengan metode penelitian Yuridis Normatif yang dilakukan dengan cara mengkaji aspek hukum atau regulasi mengenai ruang angkasa beserta tanggung jawabnya untuk memperoleh data mengenai pengajuan rezim hukum khusus terhadap pemanfaatan wilayah orbit geostationer oleh Indonesia sebagai negara dengan geografi khusus. Berdasarkan hasil penelitian ini maka dapat diketahui bahwa pengajuan rezim hukum khusus atas penggunaan wilayah orbis geostationer  mengalami tantangan dan kendala dikarenakan belum adanya amandemen terhadap traktat luar angkasa 1967 yang masih hanya memuat tentang prinsip, norma dasar, dan teknis pemanfaatan, tanpa adanya aspek hukum yang tegas terhadap pemanfaatan wilayah ruang antariksa terlebih orbit geostationer.Serta belum adanya tanggapan persetujuan untuk dibuatnya hukum baru pemanfaatan ruang angkasa oleh negara-negara maju di fora Internasional Kata Kunci: Rezim hukum khusus, Orbit geostationer, Ruang angkasa, Negara dengan geografi khusus. ABSTRACT This study aimed at investigating the application of special law regime over the utilization of geostationary orbit by Indonesia as a country with special geography. The utilization of space, moreover the goestationary orbit area, has been regulate under space tractate 1967. This tractate was designed to regulate technical issues related to space exploration and the launch of space ship. This was a normative study using normative juridical method which was done by reviewing the legal aspects or regulations about space and its responsibilities to obtain data about the application of special law regime over the utilization of geostationary orbit by Indonesia as a country with special geography. The results of the research show that the application of special law regime over the utilization of geotationary orbit encounter some problems and chalenges because of the absence of amandement on space tractate 1967 which only contains the principles, basic norms, and the utilization technical, without the presence of firm legal aspects on the utilization of space especially geostationary orbit. It is also without the response of approval on the formulation of new law on the utilization of space by advanced countries in international forum. Keywords: Special Law Regime, Geostationary Object, Space, Country with Special Geography
PENEGAKAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PASAL 3 AYAT (1) PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA NO. 128 TAHUN 2012 TERKAIT SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (Studi di Kota Jakarta Selatan) Alvin Adianto Siahaan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, September 2017
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Alvin Adianto S, Dr. Istislam, SH. MH., Dr. Shinta Hadiyantina, SH.MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: alvinadiantosiahaan@gmail.com   Abstrak Pada  penulisan  kali  ini,  penulis  membahas  tentang  mengenai  pengenaan sanksi pelanggaran penyelenggaraan Bangunan gedung di Jakarta Selatan, Seiring dengan  banyak  nya  pembangunan  di  Kota Jakarta maka semakin banyak pula izin bangunan yang mengikuti nya, Di daerah DKI Jakarta ada 2 izin yang harus diperlukan dalam Perizinan yang harus dimiliki oleh pemilik bangunan,   izin bangunan yang harus dimiliki pemilik bangunan, sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2010, terdiri dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang sering menjadi permasalahan adalah banyak pemilik bangunan dalam menjalankan bangunan gedung nya tidak memperpanjang Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung mengatur sanksi administratif yang harus dikenakan apabila pemilik bangunan tidak memperpanjang Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Dalam berjalan nya Sanksi di dalam Pergub DKI No.128 Tahun 2012 tidak berjalan karena banyak faktor. Hasil Penelitian ini ialah bahwa banyak bangunan gedung kantor ketinggian 8 lantai kebawah di Jakarta Selatan yang tidak memperpanjang Sertifikat Laik Fungsi ini terlihat dari sedikitnya bangunan kantor yang memperpanjang Sertifikat Laik Fungsi pada tahun 2015 dan tahun 2016 dan dalam penegakan sanksi administratifnya belum berjalan dengan sempurna ini   terlihat dari belum  dilakukan  oleh    Suku  Dinas  Cipta  Karya  Jakarta  Selatan  karena berbagai faktor yang sudah disebutkan penulis dalam skripsi. Kata  kunci  : Perizinan  Bangunan,  Sertifikat  Laik  Fungsi  (SLF),  Sanksi Administratif   Abstract This study discussed the imposition of administrative sanction on violation of building administrator in South Jakarta. Along with the development in Jakarta, there are severl building permits that has to be obtained. There are two building permits that have to be obtained. According to the provision of Regional Regulation no.7 year 2010, Building Permits (BP) and Certificate of Building Proper Function (CBPF) have to be acquired. The problems arised when the building owners do not renew the Certificate of Building Proper Function (CBPF. DKI Jakarta’s Gevernor Regulation no.128 year 2012 about the imposition of violation of building administration regulates the administrative sanction that has to be imposed if the owner of the building does  not  renew  the  Certificate  of  Building  Proper  Function  (CBPF). However, the imposition of sanction as contained in DKI Jakarta’s Governor Regulation no. 128 year 2012 did not run well due to several factors. The results of this study show that the owners of buildings of 8-storey or fewer in South Jakarta   do not  renew the Certificate of Building Proper Function (CBPF). It can be seen from the few number pf office buildings’ owners that renewed their Certificate of Building Proper Function (CBPF) in 2015 and 2016. The enforcement on the administrative sanction has not been done well by Cipta Karya Agency due to several factors mention in this study. Keywords: Building   Permits,   Certificate   of   Building   Proper   Function (CBPF), Administrative Sanction

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 More Issue