cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
HUBUNGAN PUSAT DAN DAERAH DALAM KEWENANGAN PENGATURAN PERTANIAN BERBASIS CLIMATE-NEUTRAL AGRICULTURE UNTUK MEMBENTUK KOTA TANGGUH IKLIM (STUDI KASUS KOTA BLITAR) Muhammad Reza Magistra
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Muhammad Reza Magistra, Indah Dwi Qurbani, Muhammad Dahlan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: muhrzgistra@student.ub.ac.id Abstrak Hubungan pemerintah pusat dan daerah merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pemerintahan, setiap daerah bisa melaksanakan pemerintaannya dengan efektif memperhatikan undang-undang terkait, dalam hal ini terkait Hubungan pemerintah Pusat diatur di Undang-Undang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, di undang-undang ini kewenangan yang diberikan disebut kongkuren, salah satu kewenangan ialah pertanian, lebih lanjut hubungan pusat dan daerah dalam pertanian khususnya pertanian berkelanjutan diatur di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Pada penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan tentang hubungan pusat dan daerah dalam kewenangan pengaturan pertanian berbasis climate-neutral agriculture untuk membentuk Kota Tangguh Iklim di Kota Blitar, dimana dalam pelaksanaannya Kota Blitar mempunyai potensi kuat sebagai model Kota Tangguh Iklim karena pengaruh perubahan iklim yang kontras disana disertai pengalaman Kota Blitar sebelumnya turut serta mengikuti program yang mengurangi dampak perubahan iklim. Metode Penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif, dengan Pendekatan Konseptual dan Pendekаtаn Perundаng-undаngаn. Kemudian hasil dari penelitian bahwa hingga saat ini pengaturan tentang perubahan iklim di sektor pertanian berbasis climate neutral agriculture belum ada sehingga perlu dibuat Peraturan Daerah yang mengatur tentang hal tersebut. Adapun ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum dan juga memperbaiki kekosongan hukum dalam penyelenggaraan berbasis climate-neutral agriculture di Kota Blitar. Kata Kunci: hubungan pusat dan daerah, Blitar, pertanian netralitas iklim Abstract The relations between central and regional governments are vital to the government. Each region can effectively run its government as long as it complies with relevant laws. These relations are governed by Law Number 23 of 2014 concerning Regional Government, which mentions concurrent authority in agriculture. Furthermore, the relations between the central and regional governments in sustainable agriculture are governed by Law Number 22 of 2019 concerning Sustainable Agricultural Systems. This research studies the relations between the central and regional governments in the authority to regulate climate-neutral-based agriculture to create a climate-resilient city of Blitar. This city holds strong potential to represent climate resilience since Blitar has run a program intended to reduce the effects brought by climate change amidst extreme climate change. With a normative-juridical method, conceptual, and statutory approaches, this research has found that the regulation governing climate change in agricultural sectors based on neutral climate agriculture is absent. Thus, a new regulation concerning this matter is required. This research aims to ensure that legal certainty is provided to fill the legal loophole in climateneutral-based agriculture in Blitar City. Keywords: central and regional relations, Blitar, climate neutral agriculture
PERLINDUNGAN ASAS NON SELF INCRIMINATION BAGI PENGGUNAAN SAKSI MAHKOTA Sandra Puspita Sari
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sandra Puspita Sari, Bambang Sugiri, Fines Fatimah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: sandrasapusaaa@gmail.com Abstrak Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apakah terdakwa memiliki hak untuk menolak diajukan sebagai saksi mahkota berdasarkan asas non self incrimination dan bagaimana pengaturan yang ideal mengenai penggunaan saksi mahkota di Indonesia kaitannya dengan perlindungan terhadap hak non self incriminationnya yang dimilikinya. Seringkali dalam berbagai sidang pembuktian perkara pidana, muncul saksi mahkota yang keterangannya digunakan sebagai alat bukti. Pada dasarnya, istilah saksi mahkota tidak disebutkan secara tegas dalam KUHAP. Penggunaan alat bukti keterangan saksi mahkota hanya dapat dilihat dalam perkara pidana yang berbentuk penyertaan, dan terhadap perkara pidana tersebut telah dilakukan pemisahan (splitsing) sejak proses pemeriksaan pendahuluan di tingkat penyidikan. Penggunaan saksi mahkota di Indonesia masih menjadi perdebatan sampai saat ini baik dikalangan praktisi maupun akademisi. Sebagian pihak berpendapat bahwa penggunaan saksi mahkota dibolehkan karena bertujuan untuk tercapainya rasa keadilan publik. Sebagian juga berpendapat, bahwa penggunaan saksi mahkota terkhusus keterangannya bertentangan dengan hak asasi dan rasa keadilan terdakwa yang dijadikan menjadi saksi mahkota. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dimana penelitian ini melihat menganalisa perlindungan hak terdakwa untuk tidak mengkriminalisasi dirinya sendiri dalam penggunaan saksi mahkota yang pelaksaannya masih terjadi perdebatan mengenai penggunaan. Indonesia meratifikasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR. Asas non self incrimination belum diatur secara limitatif dalam ketentuan KUHAP. Namun demikian tidak berarti bahwa Indonesia tidak mengakui asas non self incrimination dalam proses peradilan pidana. Kata Kunci: saksi mahkota, ICCPR, non self incrimination Abstract This research aims to find out whether a defendant is entitled to the right to refuse to become a crown witness according to the non-self-incrimination principle and what ideal regulation can be established in the involvement of crown witnesses in Indonesia related to the protection of the right to non-self-incrimination that the witness concerned is entitled to. In several trials over criminal cases, the testimonies given by crown witnesses are used as evidence. Principally, the term crown witness is not clearly highlighted in the Criminal Code Procedure. The use of proof obtained from the testimony of a crown witness can only be found in a criminal case involving the participation of punishable acts, while this case has been split since preliminary investigation at the inquiry level. The involvement of a crown witness in Indonesia has been debated to date among practitioners and academic scholars. Some opine that the involvement of a crown witness is acceptable, considering that it is intended to achieve justice for the public. However, some others believe that the involvement of a crown witness, especially his/her testimony, violates the human rights and justice of the defendant appointed as the crown witness. This research employed a normative method that analyzed the protection of the right of the defendant to not criminalize himself/herself in the use of a crown witness, while its implementation of the use of a crown witness has been an ongoing debate. Indonesia ratified Law Number 12 of 2005 concerning the Ratification of ICCPR. The non-self-incrimination principle is not specifically governed by the provision of the Criminal Code Procedure. However, it does not mean that Indonesia does not recognize the principle of non-self-incrimination in the trial processes of criminal cases. Keywords: crown witness, ICCPR, non-self-incrimination
POLITIK HUKUM STATUS KEKHUSUSAN DALAM PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBU KOTA NUSANTARA Luna Dezeana Ticoalu
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Luna Dezeana Ticoalu, Muhammad Dahlan, Ibnu Sam Widodo Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: dezeanaluna@gmail.com Abstrak Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) mengatur kekhususan yang dimiliki oleh Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dengan memanfaatkan peluang dari Pasal 18B ayat (1) UUD NRI 1945 dan pendapat Putusan Mahkamah Konstitusi yang mempertimbangkan bahwa pemberian kekhususan kepada suatu daerah bersifat fleksibel sepanjang hal tersebut merupakan kebutuhan nyata dan kebutuhan politik. Namun, IKN Nusantara menganut konsep kewilayahan dan struktur pemerintahan yang berbeda dengan ketentuan yang termaktub dalam UUD NRI 1945. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi, mendeskripsikan, dan menganalisis politik hukum status kekhususan dalam Pemerintahan Daerah Ibu Kota Nusantara serta implikasi hukum UU IKN terhadap desentralisasi asimetris di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan historis (historical approach). Hasil penelitian ini adalah bahwa politik hukum pemberian status kekhususan kepada suatu daerah dapat merujuk pada Pasal 18B ayat (1) UUD NRI 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kriteria dan indikator status kekhususan atau keistimewaan. Selain itu, politik hukum status kekhususan IKN juga ditelaah dari rencana pembangunan dan pemindahan ibu kota negara serta landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis pembentukan UU IKN untuk dapat menjawab urgensi diberikannya kekhususan pada IKN. Diaturnya kekhususan dalam UU IKN berimplikasi pada desentralisasi asimetris di Indonesia sebab hal tersebut akan menimbulkan tantangan dalam menerapkan desentralisasi asimetris di Indonesia. Oleh karenanya, diperlukan adanya penyesuaian kembali terhadap ketentuan yang termaktub dalam UUD NRI 1945. Kata Kunci: politik hukum, status kekhususan, pemerintahan daerah khusus ibu kota Nusantara Abstract Law Number 3 of 2022 concerning the Capital City of the State (henceforth referred to as UU IKN) governs the specialty that belongs to the capital city of Nusantara by referring to the chance implied in Article 18B Paragraph (1) of the 1945 Constitution of Indonesia and the Decision of Constitutional Court considering that labeling a region a specialty is flexible so long as it is for political and genuine purposes. However, the capital city of Nusantara follows the concept of region and government structure different from what is set forth in the 1945 Constitution. This research aims to identify, describe, and analyze the legal politics of the status of specialty in the government of the capital city of Nusantara and the legal implication of the UU IKN towards asymmetric decentralization in Indonesia. The research employed a normative-juridical method and statutory, case, and historical approaches. The research results reveal that the legal politics of the status of a specialty labeled to a region can refer to Article 18B Paragraph (1) of the 1945 Constitution and the Constitutional Court’s Decision that set both criteria and indicators of the status of the specialty. Moreover, the legal politics regarding the specialty in this context is also seen from the perspective of the development plan and the transfer of the capital city and the philosophical, juridical, and sociological bases of the formulation of the UU IKN to respond to the urgency arising from this specialty. The regulation of the specialty concerned in the UU IKN may affect the asymmetric decentralization in Indonesia since it will bring some challenges in the implementation of asymmetric decentralization in the state. Therefore, readjustment to the provisions outlined in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia is needed. Keywords: legal politics, specialty status, the regional government of the capital city of Nusantara
PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM HAM BAGI BURUH MIGRAN INDONESIA TIDAK BERDOKUMEN SAH DI NEGARA PENEMPATAN Boby Syofyantory
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Boby Syofyantory, Rachmad Safa’at, Syahrul Sajidin Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: bobysyofyantory@student.ub.ac.id Abstrak Karena para pekerja migran tidak berdokumen sah tidak memenuhi persyaratan dan memenuhi prosedur yang diatur dalam undang-undang PPMI, mengakibatkan mereka tidak bisa memperoleh hak-hak pekerja migran yang di atur di dalam peraturan perundang-undangan ini. Terdapat dua rumusan masalah dalam penelitian ini: (1) Bagaimana pertanggungjawaban negara terhadap perlindungan hukum HAM bagi buruh migran Indonesia tidak berdokumen di Negara penempatan?(2) Bagaimana Upaya preventif perlindungan hukum bagi buruh migran tidak berdokumen sah di Indonesia di negara penempatan? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Bahan-bahan hukum dianalisis dengan teknik penafsiran sistematis dan penafsiran gramatikal. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh jawaban bahwa negara bertanggung jawab atas perlindungan hukum terhadap irregular migrant workers indonesia di negara penempatan, karena asas perlindungan maksimum yang dimiliki oleh pekerja migran Indonesia tidak berdokumen dimanapun mereka berada. Negara bertanggung jawab atas Hak Asasi Manusia yang dimiliki oleh para pekerja, negara bertanggung jawab atas kegiatan keimigrasian dari warganegranya kemanapun mereka pergi melalui kebijakan keimigrasian, dan negara bertanggung jawab dalam memberikan fasilitas perlindungan hukum bagi pekerja migran tidak berdokumen sah dinegara penempatan. Dengan demikian, negara perlu memberikan perlindungan hukum preventif dalam mengurangi penyebaran pekerja migran Indonesia yang tidak berdokumen sah di negara penempatan. Kata Kunci: tanggung jawab negara, perlindungan hukum, buruh migran Indonesia tidak berdokumen Abstract Migrant workers without any valid documents fail to meet the requirements regulated in the Law of Indonesian Migrant Worker Protection (henceforth referred to as UU PPMI), hampering them from accessing their rights as migrant workers. Departing from this issue, this research investigates (1) the responsibility of the state to give legal protection of human rights for Indonesian migrant workers working in host countries without legal documents and (2) preventive measures taken to protect migrant workers working in host countries without legal documents. This research employed a normative-juridical method and statutory and conceptual approaches. Legal materials were analyzed using systematic and grammatical interpretations. The research results reveal that the state holds the responsibility to provide legal protection for irregular Indonesian migrant workers working in host countries. This refers to the principle of maximum protection for migrant workers with no documents working elsewhere. The state is responsible for the human rights of the workers and all immigration-related activities of its citizens wherever they are, the facilities for them despite having no legal documents in host countries. Therefore, it can be said that it is essential for the state to guarantee preventive legal protection to help reduce the number of migrant workers without legal documents in host countries. Keywords: state’s responsibility, legal protection, Indonesian migrant workers without legal documents
URGENSI PENGATURAN ECOCIDE DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SEBAGAI BENTUK STATE RESPONSIBILITY TERHADAP HAK ATAS LINGKUNGAN HIDUP YANG BAIK DAN SEHAT Nuril Ammi
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nuril Ammi, Indah Dwi Qurbani, Ibnu Sam Widodo Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: nurilammi@gmail.com Abstrak Dewasa ini krisis lingkungan merupakan permasalahan global yang dialami berbagai negara di dunia. Di Indonesia telah terjadi beberapa kasus kejahatan lingkungan yang berdampak luas dan menimbulkan kerugian yang besar bagi masyarakat seperti, kerusakan lingkungan akibat pembangunan PLTA Koto Panjang, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) disebagian wilayah Pulau Sumatera dan Kalimantan, dan semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo. Dalam pembukaan konstitusi UUD NRI 1945 disebutkan bahwa tujuan negara Indonesia adalah untuk menciptakan kesejahteraan bagi rakyat. Namun hal ini bertentangan dengan yang dialami oleh masyarakat yang terdampak kasus kerusakan lingkungan mereka kehilangan tempat tinggal, sumber mata pencaharian, dan ancaman kondisi kesehatan. Pemerintah sudah seharusnya memberikan perhatian khusus untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan yang terjadi saat ini. Karena beberapa regulasi bidang lingkungan hidup yang berlaku saat ini belum lengkap mengatur hal-hal yang berkaitan permasalahan lingkungan. Oleh karena itu, Indonesia membutuhkan peraturan baru terkait kejahatan lingkungan hidup yang berdampak luas dan butuh waktu yang lama untuk pemulihan kerusakan lingkungan atau yang disebut sebagai ecocide. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian yuridis normatif, kajian tehadap UUPPLH. Temuan penulis, belum terdapat regulasi yang mengatur tentang Ecocide di Indonesia, pengaturan kasus kerusakan lingkungan yang terdapat dalam UUPPLH saat ini masih terlalu general. Kata Kunci: lingkungan hidup, ecocide, tanggung jawab negara Abstract Environmental crises have been a global issue affecting several countries. In Indonesia, there have been many environmental crimes that leave wide impacts and cause loss for most people, such as environmental damage caused by the development of a hydropower plant in Koto Panjang, forest, forest and land fire in some parts of Sumatera and Kalimantan islands, and mud flood in Lapindo Sidoarjo. The Preamble of the 1945 Indonesian Constitution implies that the state provides welfare for citizens. However, this principle seems to contradict what some people have experienced; they have lost their houses and livelihood, and their health has also been at risk. The government should give attention to and settle this problem. Some regulations concerning the environment have not governed the matter comprehensively. Therefore, Indonesia needs new regulations to ensure that the damaged environment can be recovered—often termed ecocide. This research employed a normative-juridical method to study the UUPPLH. The research reveals that there has not been any regulation regulating ecocide in Indonesia, while the special regulatory provisions concerning the environment in UUPPLH are still too general. Keywords: environment, ecocide, the responsibility of the state
EFEKTIVITAS PASAL 40 AYAT (1) HURUF E UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA TERHADAP SENI TARI RANCAK MALANGAN (STUDI DI DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN MALANG DAN PAGUYUBAN DUTA WISATA JOKO RORO KABUPATEN MALANG) Iqian Amienudin Lanov
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Iqian Amienudin Lanov, Yenny Eta Widyanti, Cyndiarnisi Cahyaningi Putri Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: Iqianlanov@gmail.com Abstrak Dalam skripsi ini, mengangkat permasalahan mengenai efektivitas Pasal 40 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta terhadap Seni Tari Rancak Malangan yang belum didaftarkan ke Direktorat Jendral HAKI. Latar belakang penelitian ini adalah bangkitnya klaim sepihak baik antara daerah dan negara yang berhubungan dengan seni tari. Dalam hal ini, masyarakat dan pemerintah harus menyadari hal-hal kecil seperti hak cipta. Berdasarkan penjelasan tentang masalah-masalah di atas, formulasi masalah yang diajukan oleh penulis adalah: 1. Bagaimana efektivitas Pasal 40 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta terhadap Seni Tari Rancak Malangan? 2. Apa faktor penghambat dalam efektivitas Pasal 40 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta terhadap Seni Tari Rancak Malangan? 3. Bagaimana upaya untuk mengatasi hambatan dalam efektivitas Pasal ayat (1) huruf e Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta terhadap Seni Tari Rancak Malangan? Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis menggunakan metode ini, penulis mendapatkan jawaban mengenai dalam efektivitas Pasal ayat (1) huruf e Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta untuk Tari Rancak Malangan yang diteliti oleh penulis belum efektif di Kabupaten Malang. Kata Kunci: tarian, hak cipta, tari rancak malarangan, duta wisata Abstract This research studies the issue regarding the effectiveness of Article 40 Paragraph (1) letter e of Law Number 28 of 2014 concerning the Copyright of Rancak Dance of Malang that has not been registered to the Directorate General of Intellectual Property Rights. This research topic departed from escalating claims over dance as art. When this is the case, both public and the local government should be aware of copyright. Unilateral claims, as mentioned, have been taking place between the region and the state. Departing from this issue, this research aims to investigate 1. The effectiveness of Article 40 Paragraph (1) letter e of Law Number 28 of 2014 concerning Copyright over Rancak Dance of Malang, 2. Factors hampering the effectiveness of Article 40 Paragraph (1) letter e of Law Number 28 of 2014 concerning Copyright of Rancak dance, 3. Measures taken to tackle the hampering factors in the effectiveness of Article 40 Paragraph (1) letter e of Law Number 28 of 2014 concerning Copyright of Rancak Dance of Malang. The research result reveals that the implementation of Article 40 Paragraph (1) letter e of Law Number 28 of 2014 concerning the Copyright for Rancak Dance of Malang has not been effective. Keywords: dance, copyright, rancak malarangan dance, tourism ambassador
HAMBATAN PENYIDIK DOMPU DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (STUDI KASUS DI POLRES DOMPU) Ichwanudin
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ichwanudin, Abdul Madjid, Ardi,Ferdian Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: ichwaniren@gmail.com Abstrak Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan hukum yang dilatar belakangi oleh seringnya terjadi kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan diwilayah dompu. Yang diketahui melalui data survey awal, bahwa banyaknya kasus tindak pidana yang dilaporkan ke kepolisian resort dompu namun hanya sedikit kasus yang sudah tuntas, dari tahun 2015 hingga 2020. Rumusan masalahnya sebagai berikut : (1) Apa sajakah Hambatan penyidik kepolisian dompu dalam penegakan hukum tindak pidana pencurian dengan pemberatan di kabupaten dompu? (2) Solusi yang dilakukan untuk menanggulangi hambatan-hambatan penyidik dompu dalam penegakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan?. Skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan sosiologi hukum dan antropologi hukum. Data hukum penulis dapatkan menggunakan teknik wawancara dan observasi di Polres dompu. Data tersebut penulis analisis kembali guna menarik sebuah kesimpulan untuk penelitian ini. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang diteliti. Bahwa terdapat beberapa hambatan yang mempengaruhi efektifitas penyidik kepolisian dalam penegakan hukum tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum kabupaten dompu, hambatan-hambatan tersebut ada yang berasal dari internal kepolisian dan ada juga yang berasal eksternal kepolisian. Kemudian penelitian ini juga berusaha untuk memberikan solusi guna membantu menanggulangi hambatan-hambatan yang dihadapi penyidik agar fungsi memberikan keamanan dapat berjalan sebagaimana mestinya. Kata Kunci: Dompu, curat, efektifitas hukum Abstract This research studies the legal issue regarding theft cases with aggravation in Dompu. There have been related-criminal cases reported to the Sub-Regional Police of Dompu but only a small number of cases had been settled from 2015 to 2020. This research investigates: (1) what factors are hindering the police of Dompu in the inquiry into the theft cases with aggravation in the Regency of Dompu and (2) what solutions can be given to resolve the hampering factors in the inquiry. This research employed an empirical-juridical method and socio-legal and legal anthropological approaches. Research data were obtained from interviews and observation in the Sub-Regional Police Department of Dompu and they were analyzed to draw a conclusion. The research reveals that internal and external factors hamper the effectiveness of the inquiry into theft cases with aggravation within the Regency of Dompu. This research also aims to give solutions to the hindering factors to ensure that inquiry can take place accordingly. Keywords: Dompu, theft with aggravation, legal effectiveness
ANALISIS YURIDIS REVERSE PAYMENT SETTLEMENT AGREEMENT PADA SEKTOR INDUSTRI FARMASI DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA Bintang Pratama Latumahina
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bintang Pratama Latumahina, Sukarmi, Moch. Zairul Alam Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: bintangpratama@student.ub.ac.id Abstrak Reverse Payment Settlement Agreement (RPSA) merupakan perjanjian penyelesaian sengketa, di mana pelaku usaha pencetus obat yang masih memegang paten proses pembuatan obat yang zat aktifnya telah menjadi public domain membayar pelaku usaha obat generik untuk tidak memasuki pasar hingga waktu yang disepakati. RPSA di Uni Eropa telah diklasifikasikan sebagai perjanjian yang bersifat naked restraint. RPSA sendiri berpotensi untuk terjadi di Indonesia, akan tetapi hukum persaingan usaha di Indonesia masih belum mengatur terkait batasan penggunaan hak eksklusif tanpa melalui perjanjian lisensi serta penilaian pesaing potensial. Penelitian ini mengangkat beberapa rumusan masalah: (1) Bagaimana analisis potensi pelanggaran yang timbul dari reverse payment settlement agreement ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat? (2) Bagaimana pengaturan yang ideal untuk menangani kasus reverse payment settlement agreement di Indonesia?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa RPSA yang berpotensi terjadi di Indonesia berpotensi melanggar Pasal 11, 15 ayat (1) dan (3) huruf b, dan 25 ayat (1) huruf a dan c UU 5/1999. Kemudian, didapati bahwa pemaknaan perjanjian yang berkaitan dengan HKI tidak dapat dimaknai lagi sebatas perjanjian lisensi, sehingga penulis merumuskan pengaturan terkait batasan penggunaan hak eksklusif oleh pelaku usaha, khususnya paten serta diperlukannya pengaturan pesaing potensial agar UU 5/1999 dapat diaplikasikan secara ideal pada RPSA yang berpotensi terjadi di Indonesia. Kata Kunci: Reverse Payment Settlement Agreement (RPSA), hak eksklusif, pesaing potensial Abstract Reverse Payment Settlement Agreement (RPSA) aims to settle disputes, where drug inventors holding patents in the process of production of drugs whose active substances have become public domain pay the generic drug manufacturers to ensure that they do not enter the market until the time that has been agreed upon. RPSA in European Union has been classified as a naked restraint agreement and is likely to happen in Indonesia. However, the law concerning business competition does not regulate the limitation in the use of exclusive rights without making any licensing agreement and the assessment of potential competitors. This research investigates the following research problems: (1) the analysis of the potential of the violations arising from reverse payment settlement agreements seen from the perspective of unfair business competition, and (2) ideal regulation that deals with the case of reverse payment settlement agreements in Indonesia. This research employed a normative method and case, statutory, and comparative approaches. The research result reveals that the RPSA is likely to happen in Indonesia, potentially violating Articles 11, 15 Paragraph (1) and (3) letter b, and 25 Paragraph (1) letter a and c of Law 5/1999. Moreover, the agreement regarding Intellectual Property Rights can no longer be defined as a license agreement. Thus, this research formulates the regulation regarding the limitation of the use of exclusive rights by business actors, especially patents. Regulation regarding potential competitors is also needed to ensure that Law 5/1999 can be applied appropriately in RPSA that potentially happens in Indonesia. Keywords: Reverse Payment Settlement Agreement (RPSA), exclusive rights, potential competitor
TINJAUAN YURIDIS PENGATURAN PIHAK YANG BERKEPENTINGAN DALAM GUGATAN PENGHAPUSAN PATEN MELALUI KOMISI BANDING PATEN (STUDI PERBANDINGAN INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT) Ida Ayu Vipra Girindra
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ida Ayu Vipra Girindra, Moch. Zairul Alam, Setiawan Wicaksono Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: dayuvipra@student.ub.ac.id Abstrak Pasal 70 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten mengatur pihak-pihak yang dapat mengajukan gugatan penghapusan melalui Komisi Banding Paten adalah “pihak yang berkepentingan” tanpa adanya penjelasan definitif mengenai siapa yang dimaksud dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Tidak adanya penjelasan lebih lanjut tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir kepada pihak yang hendak mengajukan gugatan penghapusan melalui Komisi Banding Paten. Di Amerika Serikat dalam pengaturan penghapusan patennya memiliki sebuah doktrin yang memberi batasan pihak yang dapat mengajukan gugatan penghapusan paten. Penelitian ini mengangkat rumusan masalah yaitu; (1) apa makna “pihak yang berkepentingan” dalam Pasal 70 Ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten di Indonesia; (2) Bagaimana perbandingan pengaturan pihak yang dapat mengajukan gugatan penghapusan paten di Amerika Serikat dan di Indonesia; dan (3) Bagaimana pengaturan yang ideal terkait “pihak yang berkepentingan” dalam Pasal 70 Ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, perbandingan, konseptual interpretasi gramatikal, dan sistematis yang mana data diperoleh berdasarkan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penafsiran “pihak yang berkepentingan” dalam Pasal 70 Ayat (1) adalah pihak yang memiliki kesamaan atau dampak dikarenakan adanya Paten yang diberikan kepada invensi yang digugat. Penafsiran tersebut masih dapat dimaknai terlalu luas. Amerika Serikat menerapkan Doktrin Assignor Estoppel guna memberi batasan terhadap pihak-pihak yang dapat mengajukan gugatan penghapusan paten. Berdasarkan hal itu, Indonesia sudah seharusnya mengadopsi doktrin Assignor Estoppel untuk memberi pengecualian terhadap pihak yang dapat mengajukan gugatan melalui Komisi Banding Paten berdasarkan Pasal a quo. Kata Kunci: penghapusan paten, pihak yang berkepentingan, doktrin assignor estoppel Abstract Article 70 Paragraph (1) of Law Number 13 of 2016 concerning Patent regulates the involvement of parties filing claims regarding patent omission to the Patent Appeal Commission and these parties are categorized as interested parties. However, this term is not followed by a definitive explanation that should give reference to these interested parties. The absence of this elaboration will lead to multi-interpretations affecting those who intend to file claims over the omission to the commission concerned. In the US, patent omission-related matters adhere to the doctrine that sets restrictions regarding which parties can file claims of patent omission. Departing from this issue, this research aims to investigate: (1) the definition of “interested parties” in Article 70 Paragraph (1) of Law Number 13 of 2016 concerning Patent in Indonesia; (2) how the regulations for the parties filing claims over patent omission are compared between Indonesia and the US; and (3) ideal regulation regarding in terms of “interested parties” in Article 70 Paragraph (1) of Law Number 13 of 2016 concerning Patent. This research refers to the normative method and statutory, comparative, and conceptual approaches. The data were obtained from library research and grammatically and systematically interpreted. The research reveals that the term ‘interested parties’ as in Article 70 Paragraph (1) refers to those sharing equal interest or facing the same effects due to the patent of the invention over which one files claims. This definition, however, can still be widely interpreted. The US has Assignor Estoppel Doctrine intended to set restrictions regarding which parties can file claims for patent omission. Indonesia can adopt this doctrine to set an exemption to the parties filing a claim through Patent Appeal Commission according to the Article mentioned earlier. Keywords: patent omission, interested parties, assignor estoppel doctrine
PENGATURAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP PEMBUAT KONTEN DALAM JARINGAN Kevin Miduk Naro Nababan
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kevin Miduk Naro Nababan, Shinta Hadiyantina, Bahrul Ulum Annafi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: kevinnbn@student.ub.ac.id Abstrak Skripsi ini mengangkat permasalahan ketidaklengkapan hukum dalam penerapan pajak penghasilan terhadap pembuat konten dalam jaringan di Indonesia. Fenomena ini dipicu oleh penggunaan aturan lama dalam pengenaan Pajak Penghasilan (PPh), yang mengakibatkan potensi perbedaan interpretasi terkait kategori pajak yang relevan serta ketidakjelasan dalam penghitungan pajak. Disamping itu, kendala dalam pengawasan pajak juga teridentifikasi melalui kurangnya integrasi dalam Social Network Analytics System (SONETA). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pembuat konten dalam jaringan dapat dikenakan PPh Pasal 23 dan PPh sebagai Pekerja Bebas sesuai dengan Norma Perhitungan Penghasilan Neto berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 serta akibat hukumnya, dan untuk mendeskripsikan dan menganalisis rumusan pengaturan yang ideal untuk pengenaan pajak penghasilan terhadap Pembuat konten dalam jaringan di Indonesia. Melalui pendekatan yuridis normatif dengan metode perundang-undangan, futuristik, dan komparasi, penelitian ini mengidentifikasi bahwa saat ini pengenaan pajak pada pembuat konten dalam jaringan masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, memisahkannya berdasarkan kategori agency atau pekerja bebas dengan tarif PPh 23 dan norma Pekerja Seni atau Kegiatan Hiburan. Sebagai hasil, penelitian ini merekomendasikan pengaturan yang lebih komprehensif, melibatkan definisi yang jelas bagi pembuat konten dalam jaringan, pendapatan yang termasuk, perhitungan pajak, kriteria pembebasan, pelaporan, serta penindakan pajak, guna memastikan keadilan dan efektivitas dalam sistem pengenaan pajak penghasilan terhadap pembuat konten dalam jaringan di Indonesia. Kata Kunci: pengaturan, pajak penghasilan, pembuat konten dalam jaringan Abstract This research studies the legal loophole regarding the implementation of income tax imposed on content creators in networks in Indonesia. This issue departed from the reference to the old regulation regarding income tax, sparking diverging interpretations of relevant tax categories and inconsistent tax calculation. Moreover, there is a lack of integration in the social network analytics system (SONETA). This research primarily aims at investigating and analyzing content creators in networks that may be subject to income tax regulated in Article 23 and income tax as freelancers according to the net calculation in the Regulation of the Directorate General of Taxation Number PER-17/PJ/2015 and its legal consequences and to describe and analyze the formulation of proportional regulation as the basis for the imposition of tax on content creators in networks in Indonesia. With normative-juridical methods and statutory, futuristic, and comparative approaches, this research identifies that the tax charged on content creators working in networks still refers to Law Number 36 of 2008, separate from the category of agency or freelancer based on the value of income tax 23 and the norm of art workers or entertainment. This research recommends that the regulation be more comprehensive, taking into account a clear-cut definition for content creators working in networks, income received, tax calculation, waiver criteria, report, and tax sanctions for justice and effectiveness in the system of the imposition of income tax on content creators working in networks. Keywords: regulation, income tax, content creators in networks

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 More Issue