cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
ANALISIS YURIDIS REKOMPOSISI IURAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN DITINJAU DARI PRINSIP MANAJEMEN PENGELOLAAN DANA PADA SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL Fariz Nugraha
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fariz Nugraha, Budi Santoso, Syahrul Sajidin Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: fariznugraha@student.ub.ac.id Abstrak Jaminan sosial merupakan bagian dari upaya negara dalam memberikan perlindungan sosial sebagai pemenuhan hak dasar hidup yang layak bagi masyarakat. Pemenuhan serta penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia merupakan amanah konstitusi yang diatur dalam Undang- Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Keberadaan undang – undang ini memberikan implikasi atas lahirnya beberapa jenis program jaminan sosial di Indonesia. Lebih lanjut perkembangan jaminan sosial senantiasa dipengaruhi oleh politik hukum serta dinamika sosial masyarakat. Lahirnya Undang- Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah memberikan perluasan jaminan sosial melalui penambahan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Pada penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai analisis yuridis terhadap kebijakan rekomposisi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan pada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan melalui tinjauan prinsip manajemen pengelolaan dana pada Undang- Undang No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN. Metode Penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif, dengan Pendekatan Analisis (analytical approach) dan Pendekаtаn Perundаng - undаngаn (stаtue аpproаch). Adapun hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat kesamaan unsur perbuatan/tindakan larangan praktek subsidi silang dengan mekanisme skema rekomposisi iuran program JKP. Kebijakan rekomposisi iuran dinilai belum memenuhi komponen prinsip manajemen pengelolaan dana sistem jaminan sosial nasional. Rekomendasi penulis mengerucut kepada perlunya harmonisasi serta pengadaan konsep pengaturan hukum khusus berkaitan dengan pengelolaan serta pengembangan aset dana JKP guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi para pihak dalam hal meminimalisir resiko kerugian. Kata Kunci: jaminan kehilangan pekerjaan, prinsip manajemen pengelolaan dana, rekomposisi iuran, sistem jaminan sosial nasional Abstract Social security is part of the measures taken by the state aiming to provide social protection to fulfill decent basic rights for people. The fulfillment and administration of social security represent the completion of the constitution as governed in law Number 40 of 2004 concerning the National Social Security System. The existence of the law has triggered the emergence of new social security programs in Indonesia. Furthermore, the development of social security is often affected by legal politics and the social dynamic of the people. Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation has widened the extent of social security through the addition of another security program for job loss. This research studies the juridical analysis of the re-composition of social security fees for employment in the program of social security for job loss with the review of the fund management principle in Law Number 40 of 2004 concerning the National Social Security System. With normative-juridical methods and analytical and statutory approaches, this research has found that there are similar actions in bans on cross-subsidizing practices under the mechanism of re-composition of the fee for job loss. This policy, however, is deemed to fail to meet the components of the fund management principle of national social security. This research, therefore, implies that harmonization of the concept of regulation specifically governing the management and development of assets for job loss security is necessary to ensure legal certainty and protection for all parties to help minimize loss risk. Keywords: fee re-composition, fund management principle, job loss security, national social security system
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN TERHADAP KESALAHAN DIAGNOSIS DALAM LAYANAN E-HEALTH DI INDONESIA Aninda Rehani Prasistanti
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Aninda Rehani Prasistanti, Yuliati, Yenny Eta Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: anindarehani02@student.ub.ac.id Abstrak Pada tulisan ini, penulis mengangkat permasalahan pada ketidaklengkapan pengaturan mengenai perlindungan hukum bagi pasien layanan e-health atas kerugian akibat kesalahan diagnosis. Hingga saat ini belum terdapat aturan yang rigid dan komprehensif yang secara khusus mengatur penyelenggaraan e-health. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana Perlindungan Hukum bagi Pasien dalam Layanan E-health ditinjau dari Hukum Positif di Indonesia? (2) Bagaimana bentuk Pertanggungjawaban hukum terhadap pasien yang mengalami kesalahan diagnosis dalam layanan E- health? penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach). Bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang penulis analisis dengan metode penafsiran gramatikal dan penulisan sistematis. Hasil penelitian adalah belum adanya aturan mengenai e-health secara khusus mengenai perlindungan apabila pasien mengalami kerugian akibat kesalahan diagnosis saat menggunakan layanan e-health. Berdasarkan hubungan hukum yang terjadi diketahui bentuk pertangungjawaban dokter terhadap pasien apabila mengalami kesalahan diagnosis dalam layanan e-health dapat berupa pertanggungjawaban hukum perdata dan pertanggungjawaban pidana. Sedangkan platform penyelenggara seharusnya turut dibebankan pertanggungjawaban secara privat. Penyelesaian sengketa pasien dapat diselesiakan melalui Lembaga Profesi kedokteran dan penyelesaian litigasi maupun non litigasi. Kata Kunci: diagnosis, e-health, konsumen, perlindungan hukum Abstract This research studies the incompleteness of the regulation concerning legal protection for patients receiving e-health service over the loss caused by misdiagnosis. To date, there has not been any rigid and comprehensive regulation governing e-health administration. Departing from this background, this research tries to investigate: (1) the legal protection for patients receiving e-health seen from the perspective of positive law in Indonesia, (2) the liability for patients misdiagnosed in e-health service. This research employed normative-juridical methods and a statutory approach. Primary, secondary, and tertiary data were analyzed using grammatical and systematic interpretations. The research has found that there is no regulation protecting patients affected by misdiagnosis when using e-health service. The doctor misdiagnosing patients is subject to liability in either civil or criminal scope. The platform should also be subject to private responsibility. The dispute involved may be resolved through the Medical Doctor Association, litigation, and non-litigation. Keywords: consumer, diagnosis, e-health, legal protection
URGENSI PENGATURAN PROSEDUR DISMISSAL SECARA ELEKTRONIK TERHADAP PERKARA TATA USAHA NEGARA DALAM PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK Ramadhani Satrio Wibowo
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ramadhani Satrio Wibowo, Bahrul Ulum Annafi, Amelia Ayu Paramitha Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono. No. 169 Malang e-mail: satriowibowo_20@student.ub.ac.id Abstrak Peradilan Tata Usaha Negara memiliki karakteristik tersendiri yang membedakan dengan peradilan lainnya yaitu adanya prosedur dismissal melalui rapat permusyawaratan oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara hal ini diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Persidangan secara elektronik berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022, yang mana dalam persidangan secara elektronik lebih kepada tahapan di persidangan. Sedangkan mekanisme prosedur dismissal tidak spesifik ada dalam tahapan persidangan secara elektronik, hal ini karena pada Pasal 4 Perma No 7 Tahun 2022 sudah membatasi mengenai pengertian persidangan secara elektronik tersebut. Sehingga menimbulkan ketidaklengkapan norma dalam beracara pada Peradilan Tata Usaha Negara terkait dengan pelaksanaan pemeriksaan prosedur dismissal. Berdasarkan hal tersebut, rumusan masalah yaitu Bagaimana urgensi pengaturan prosedur dismissal secara elektronik terhadap perkara tata usaha negara dalam persidangan secara elektronik, dengan tujuan menganalisis urgensi pengaturan prosedur dismissal secara elektronik terhadap perkara tata usaha negara dalam persidangan secara elektronik. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa perlu melakukan perubahan dengan memperluas makna persidangan secara elektronik pada Pasal 4 Perma No 7 Tahun 2022, dan/atau membuat aturan yang jelas dan komprehensif mengenai tahapan prosedur dismissal secara elektronik. Kata Kunci: peradilan tata usaha negara, persidangan secara elektronik, prosedur dismissal Abstract State Administrative Court has its own characteristics compared to other courts in terms of dismissal procedure that involves deliberation held by the Chief of the State Administrative Court governed in Article 62 of Law Number 5 of 1986 concerning State Administrative Court. Electronic trials, according to the Supreme Court Regulation Number 7 of 2022, involve trial stages, while the mechanism of dismissal procedure is not specifically placed in one of the stages of a trial taking place electronically. Article 4 of Supreme Court Regulation Number 7 of 2022 limits the definition of this electronic trial. This seems to have led to the incompleteness of a norm in the procedure of the trial in the State Administrative Court. Departing from this issue, this research aims to study the urgency of the regulation of dismissal procedure electronically in the case of State Administrative Court taking place electronically. This method is intended to analyze the urgency of the regulation of the dismissal procedure concerned. This research also employed normative-juridical methods and a statutory approach. The research results reveal that amendments need to take place to help extend the definition of an electronic trial as in Article 4 of the Supreme Court Regulation Number 7 of 2022 and/or set strict and comprehensive rules regarding the stages required in the electronic dismissal procedure. Keywords: dismissal procedure, electronic trial, state administrative court
PENENTUAN STATUS SEBAGAI CONSCIENTIOUS OBJECTOR DALAM WAJIB MILITER BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL Micha Risyafnisyifaa Jayadi
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Micha Risyafnisyifaa J, Ikaningtyas, Yasniar Rachmawati Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: micharisyafni@student.ub.ac.id Abstrak Kebijakan wajib militer menjadi kontroversial karena memaksa individu untuk berdinas di angkatan bersenjata tanpa keinginan mereka. Persoalan ini timbul saat ada warga negara yang menolak untuk melakukan wajib militer. Penolakan yang berdasarkan keyakinan ini disebut conscientious objection. Setiap negara atau lembaga peradilan memiliki kerangka hukumnya sendiri untuk menentukan, serta kriteria untuk memberikan, dan pemberian status tersebut dapat bervariasi. Maka, penting untuk mengatur batasan penentuan statusnya memiliki batasan yang terstandarisasi untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat. Perlu juga untuk meneliti regulasi nasional mengenai conscientious objector di Indonesia berdasarkan kebijakan Komponen Cadangan dan UU lain yang berlaku. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah untuk menentukan batasan-batasan bagi individu dalam memperoleh status sebagai conscientious objector berdasarkan Hukum Internasional, serta kesesuaian regulasinya di Indonesia. Dalam penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pengajuan status sebagai conscientious objector, pemohon harus secara khusus dan komprehensif membuktikan bahwa penolakan mereka berdasarkan sistem kepercayaan yang jelas. Sistem kepercayaan ini harus melarang penggunaan kekerasan, partisipasi dalam perang, atau penanganan senjata, dan tidak boleh dipengaruhi oleh motif politik atau keuntungan pribadi. Dalam UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (UU PSDN), tidak terdapat ketentuan peraturan yang mengatur hak warga negara untuk menolak ikut dalam mobilisasi Komcad. Akibatnya, mereka rentan terhadap hukuman sebagaimana diatur dalam pasal 77 UU PSDN. Kata Kunci: conscientious objection, wajib militer, komponen cadangan Abstract Conscription has been a controversial matter, considering that it requires people to join the armed forces while not all people are willing to serve in military service. The issue arose when some people express their objection to joining military service, which is commonly called conscientious objection. Every state or court has its legal framework to decide and the criteria to confer this status, while this conferral may vary. Thus, it is essential to regulate the limitation of the status conferral standard to protect the interest of the state and the citizens. It is important to study the national regulation regarding conscientious objector status in Indonesia according to the military reserve policy and other laws that apply. This research aims to determine the limitation for individuals to get the status of conscientious objector according to international law and the relevance of the regulations concerned in Indonesia. The research results reveal that in the request demanding the conferral of the status “conscientious objector”, applicants have to be able to show their objection comprehensively and specifically and explain that their objection is according to a clear trust system. This system should prohibit the involvement of violence, participation in a war, or weapon management. Moreover, it must not be affected by any political motives or personal gain. The law concerning National Resource Management for State Defense (UU PSDN) does not state any provisions that govern citizens’ rights to refuse military reserve mobilization. As a consequence, the people concerned are prone to punishment governed in Article 77 of UU PSDN. Keywords: conscientious objection, conscription, military reserve
TINJAUAN YURIDIS DUALISME PENGATURAN SYARAT PENGISIAN DIREKSI BANK PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH DALAM PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 37 TAHUN 2018 DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN 55/POJK.03/2016 Muhammad Bayu Tondy Matogu Inuman
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Muhammad Bayu Tondy Matogu Inuman, Ngesti Dwi P, Agus Yulianto Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: bayutondy@student.ub.ac.id Abstrak Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana kewenangan dalam syarat pengisian dan mekanisme pemilihan Direksi BUMD mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2018 atau POJK 55/POJK.03/2016. Penelitian ini didasari oleh adanya dua peraturan yang saling tumpang tindih atau menimbulkan kontradiksi norma yang saling bertolak belakang. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri dijelaskan bahwa syarat untuk dapat diangkat menjadi Direksi BUMD yaitu harus memiliki usia minimal 35 tahun dan maksimal berusia 55 tahun pada saat pendaftaran (Pasal 35 H Peraturan Menteri Dalam Negeri No 37 tahun 2018), namun disisi lain didalam peraturan OJK Nomor 33 tahun 2014 yang dapat dilihat di Pasal 4 dimana tidak mewajibkan adanya persyaratan mengenai usia direksi pada saat pendaftaran. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk kewenangan dalam syarat pengisian dan mekanisme pemilihan Direksi BUMD mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2018 atau POJK 55/POJK.03/2016 dan bagaimana implikasi hukum atas pengisian direksi yang melanggar ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan peraturan pelaksanannya. Metode penelitian ini adalah yuridis normаtif atau penelitian hukum doktriner atau disebut juga sebagai penelitian kepustakaan atau studi dokumen, dengan pendekatan perundаng-undаngаn, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PP BUMD dan Peraturan Daerah juga mengatur tentang kewajiban kepada seluruh BUMD tanpa terkecuali dan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, dapat dilakukan 2 langkah yaitu pertama, Gubernur sebagai pejabat berwenang untuk melantik dan mengeluarkan Surat Keputusan pengangkatan Direksi terdahulu, dapat mencabut atau menganulir dengan Surat Keputusan baru yang menyatakan Surat Keputusan pengangkatan direksi terdahulu tidak berlaku. Kata Kunci: direksi, BUMD, regulasi Abstract This research studies the authority in the requirement and mechanism of the selection of the Director to fill the position in a Regional-Owned Enterprise (BUMD) that refers to the Regulation of the Minister of Home Affairs Number 37 of 2018 or the Regulation of Financial Services Authority (POJK) Number 55/POJK 55.03/2016. This research is based on two overlapping regulations, which sparks conflicting norms. The Regulation of the Minister of Home Affairs implies that the position of director of BUMD should at least be 35 years old and not be older than 55 during the time of registration (Article 35 H of the Regulation of the Minister of Home Affairs Number 37 of 2018). On the other hand, the POJK Number 33 of 2014 in Article 4 does not require a certain age to fulfill the position of director. This research aims to study the authority in the requirement of the fulfillment and the mechanism of a position as a director in BUMD that refers to the Regulation of the Minister of Home Affairs Number 37 of 2018 or POJK 55/POJK.03/2016 and the implication of law regarding the matter that may violate regional regulations and the delegated regulations. This research employed normative-juridical methods and doctrines/library research or the study of documents. It employed statutory, conceptual, and case approaches. The research results show that the Government Regulation of BUMD and Regional Regulation also govern the obligation carried out by all BUMD to tackle the issues. This obligation involves the following conditions: the Governor is authorized to hold an inauguration or issue a decree of the appointment of a director, revoke or annul a new decree declaring a decree of an appointment of a director that is no longer effective. Keywords: directors, BUMD, regulations
ANCAMAN PENGGUNAAN ELECTROMAGNETIC PULSE SEBAGAI SENJATA DALAM KONFLIK BERSENJATA DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL Wildan Yuristian Alfiddin
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Wildan Yuristian Alfiddin, Ikaningtyas, Fransiska Ayulistya Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: wildanyuristian@gmail.com Abstrak Penelitian ini membahas ancaman penggunaan Electromagnetic Pulse (EMP) sebagai senjata dalam konflik bersenjata, dengan fokus pada aspek hukum internasional. EMP adalah suatu alat perang yang memiliki dampak luas terhadap peralatan elektronik dan dapat berdampak pada warga sipil yang tidak terlibat dalam peperangan. Meskipun ada peraturan internasional yang bersinggungan dengan EMP, pengaturan yang jelas dan komprehensif mengenai penggunaannya masih belum ada. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan perlunya pengaturan dan resolusi terkait penggunaan EMP sebagai senjata dalam kerangka hukum humaniter internasional serta menganalisis upaya pembatasan penggunaan EMP dalam hukum internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan EMP dapat merusak peralatan elektronik dan memengaruhi negara yang akan berperang serta masyarakat sipil lainnya. Sesuai dengan prinsip-prinsip hukum humaniter, penggunaan senjata yang dapat menyebabkan cedera berlebihan dan penderitaan yang tidak perlu harus dihindari. Oleh karena itu, perlunya pembatasan dan resolusi penggunaan EMP dalam kerangka hukum internasional menjadi penting. Dalam kerangka ini, negara-negara yang terlibat dalam konflik bersenjata perlu sepakat untuk tidak menggunakan peralatan perang yang mengandung EMP. Jika hal tersebut sulit dilaksanakan, maka negara-negara yang menjadi anggota PBB harus bekerja sama untuk menetapkan batasan operasional terkait penggunaan EMP. Hal ini khususnya relevan bagi negara-negara yang mungkin terdampak oleh penggunaan EMP dan yang memiliki kepentingan dalam mencegah dampak negatif dari senjata tersebut. Kata Kunci: electromagnetic pulse, senjata, hukum internasional, konflik bersenjata, hukum humaniter Abstract This research discusses the threat of using electromagnetic pulse (EMP) as a weapon in an armed conflict with a focus on the aspect of international law. EMP is a device used in a war with massive impacts on electronic devices and civilians not involved in the war. Despite the existence of international regulations that forbid the use of the EMP, there have not been any comprehensive and clear regulations regarding the use of the device. This research aims to explain the regulation of and the resolution to the use of EMP as a weapon within the international humanitarian legal framework and to analyze the measures for restricting the use of EMP in international law. The research methods used were normative-juridical. The research results show that the use of EMP can damage electronic devices and affect the states involved in a war and other innocent civilians. According to the principle of humanitarian law, the use of weapons that can cause severe injury must be avoided. Therefore, restriction of and resolution to the use of the EMP are essential in international law. In this framework, the states involved in an armed conflict need to agree not to use any devices with EMP. If it is hardly possible to do so, the member states in the United Nations have to work together to set the operational restrictions for the use of the EMP. This measure may be relevant to the states affected by the use of the EMP and those having an interest in averting negative impacts left by the weapon. Keywords: electromagnetic pulse, weapon, international law, armed conflict, humanitarian law
URGENSI PENGENAAN SANKSI TERHADAP PEMEGANG SAHAM MAYORITAS YANG MENYALAHGUNAKAN HAK DAN MERUGIKAN PEMEGANG SAHAM MINORITAS Rifki Riando
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rifki Riando, Sihabudin, Ranitya Ganindha Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: rifkiriando@student.ub.ac.id Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai keurgensian untuk melakukan pengenaan sanksi terhadap pemegang saham mayoritas yang menyalahgunakan hak dan melakukan perbuatan-perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi pemegang saham minoritas. Penelitian ini dilaksanakan pada bulan Oktober 2022 hingga bulan Februari 2023. Jenis penelitian hukum yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Selain itu, penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian secara perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan komparasi (comparative approach). Teknik penelusuran bahan hukum dalam penelitian ini adalah melalui studi kepustakaan dan internet untuk mengakses e-book, artikel-artikel hukum dan jurnal ilmiah yang berkaitan dengan isu hukum penelitian ini. Selanjutnya, teknik analisis bahan hukum yang digunakan merupakan penafsiran gramatikal dan sistematikal. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat keurgensian untuk melakukan pengenaan sanksi terhadap pemegang saham mayoritas yang menyalahgunakan hak dan melakukan perbuatan-perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi pemegang saham minoritas, sehingga diperlukan pembaharuan atas ketentuan dalam UU PT agar dapat memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi para pemegang saham minoritas. Kata Kunci: perusahaan, UU PT, pemegang saham, RUPS, hak, sanksi, PT, mayoritas, minoritas Abstract This research aims to investigate the urgency of imposing sanctions on majority shareholders who abuse their rights and commit acts that cause harm to minority shareholders. This research was conducted from October 2022 to February 2023. The type of legal research used in this research is normative legal research. In addition, this research uses a statutory research approach (statue approach), conceptual approach, and comparative approach. The legal material search technique in this research is through literature and internet studies to access e-books, legal articles and scientific journals related to the legal issues of this research. Furthermore, the legal material analysis technique used is grammatical and systematic interpretation. The results of this study indicate that there is an urgency to impose sanctions on majority shareholders who abuse their rights and commit acts that cause harm to minority shareholders, so that renewal of the provisions in the PT Law is needed in order to provide optimal legal protection for minority shareholders. Keywords: company, Law concerning Limited Liability Companies, shareholders, the general meeting of shareholders (RUPS), right, sanction, limited liability companies, majority, minority
KEPASTIAN HUKUM PENGATURAN MENGENAI ORGAN KOMISARIS PADA PERSEROAN PERSEORANGAN Satia Pungkasandi
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Satia Pungkasandi, Amelia Sri Kusuma Dewi, Shinta Puspita Sari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: satiaps_@student.ub.ac.id Abstrak Permasalahan dalam skripsi ini adalah berkaitan dengan pentingnya pengawasan yang harus dilakukan oleh komisaris terhadap perseroan, maka dalam hal ini terjadi kekaburan hukum yang terdapat di dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g dan Pasal 8 ayat (2) huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan, Pendaftaran, Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Usaha UKM. Konteks kekaburan di dalam pasal tersebut karena terdapat perbedaan makna dan interprestasi terkait dengan pengaturan organ komisaris di dalam perseroan perorangan. Atas permasalahan tersebut adapun rumusan masalah ini adalah Bagaimana Pengaturan Organ Perseroan Perorangan Di Dalam Peraturan Perundang-Undangan? Bagaimana Pemenuhan Kepastian Hukum Organ Dewan Komisaris Dalam Perseroan Perorangan? Penulisan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yakni bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini menemukan bahwa secara interpretasi sistematis ketentuan mengenai komisaris harus menunjuk kepada UU PT. Namun terdapat multi interpretasi mengenai pengaturan organ komisaris yang hanya menyebutkan mengenai pendiri yang menjadi pemegang saham dan direksi perusahaan. Selain itu, bila mengkaji kepastian hukumnya maka menurut Gustav Radburch dapat tercapai bila terdapat peraturan tertulis dan peraturan tertulis tersebut tidak mengandung unsur kekaburan makna. Dalam hal ini maka peraturan tertulis sudah dipenuhi dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 8 2021 dan Undang-Undang Perseroan Terbatas yang mengatur mengenai perseroan perorangan. Sedangkan bila melihat unsur kedua tersebut maka kekaburan hukum menjadi tercapai sebab banyaknya interpretasi terhadap pasal tersebut. Kata Kunci: perseroan perorangan, kepastian hukum, kekaburan hukum Abstract This research studies the essence of supervision given by the commissariat over an individual. Specifically, there is the vagueness of norm in Article 7 Paragraph (2) letter g and Article 8 Paragraph (2) letter g of Government Regulation Number 8 of 2021 concerning Authorized Capital, Registration, Establishment, Alteration, and Dismissal of a Company that Meets the Criteria of Small and Medium Size Enterprises. The vagueness of the norm concerned departed from different meanings and interpretations in the regulation made by the commissariat organ within an individual company. Based on this issue, this research aims to investigate the regulation of an individual company as an organ in the legislation and the fulfillment of legal certainty of a commissariat organ in an individual company. This research employed a normative-juridical method and statutory and conceptual approaches. Primary, secondary, and tertiary data were analyzed and the analysis result reveals that the interpretation of the systematic provision regarding commissariat should refer to Law concerning Limited Liability Companies. However, misinterpretation arises regarding the regulation governing commissariat organ only mentioning that only the founder and company director can serve as a shareholder. Moreover, legal certainty, according to Gustav Radburch, could be achieved if there are written regulatory provisions that do not bear any vagueness of norm. In this case, the provisions have been fulfilled by the issuance of Government Regulation Number 8 of 2021 and the Law concerning Limited Liability Companies governing individual companies. Based on the second element, multi-interpretations of the article concerned may lead to the vagueness of the law. Keywords: individual company, legal certainty, the vagueness of the law
PENYANDANG DISABILITAS SEBAGAI PIHAK DALAM MEMBUAT PERJANJIAN (ANALISIS PASAL 1320 AYAT 2 KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PERDATA MENGENAI KECAKAPAN BERTINDAK DALAM HUKUM) Kevin Bramustiko Priambudi
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kevin Bramustiko Priambudi, Rachmi Sulistyarini, Prawatya Ido Nurhayati Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: kevin_priambudi@student.ub.ac.id Abstrak Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai Penyandang Disabilitas Sebagai Pihak Dalam Membuat Perjanjian (Analisis Pasal 1320 Ayat 2 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata Mengenai Kecakapan Bertindak Dalam Hukum). Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh adanya perlakuan diskriminatif terhadap disabilitas yang disebabkan adanya pemikiran negatif tentang penyandang disabilitas. Berdasarkan hal tersebut di atas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana unsur penyandang disabilitas yang dapat dikatakan cakap dalam membuat perjanjian sesuai dengan Pasal 1320 ayat (2) KUHPerdata ? (2) Bagaimana kedudukan hukum penyandang disabilitas sebagai pihak dalam membuat perjanjian ? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode penelitian pada karya tulis ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer berasal dari peraturan perundang-undangan serta bahan hukum sekunder berasal dari jurnal hukum, pendapat para ahli, dan buku dengan teknik penelusuran studi kepustakaan dan internet yang dianalisis dengan meneliti serta menelaah materi bahan hukum yang dibuat menjadi kesimpulan yang menjadi hasil penelitian. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban bahwa sebelum membuat perjanjian, maka harus mempertimbangkan beberapa faktor mengenai kemampuan dan kebutuhan para penyandang disabilitas mental dan intelektual agar tidak merugikan para pihak. Berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas maka para penyandang disabilitas mental dan intelektual harus mengajukan permohonan ke pengadilan negeri dengan disertai bukti hasil pemeriksaan dokter, psikolog, dan/atau psikiater mengenai kondisi mereka. Kata Kunci: perjanjian, penyandang disabilitas, cakap hukum Abstract This research studies the issue regarding people with disabilities involved as parties in the making of an agreement (Analysis of Article 1320 Paragraph 2 of Civil Code in the matter of prowess to act in a legal scope). This research topic departed from discrimination against people with disabilities, beginning with the stigma against disabled people. From this issue, this research aims to investigate the following problems: (1) in what way can people with disabilities be said to be capable of making an agreement according to Article 1320 paragraph (2) of the Civil Code? (2) what legal standing do people with disabilities hold as the parties involved in the making of an agreement? This research employed a normative-juridical method and statutory and conceptual approaches. Primary data were obtained from statute while the secondary data were from law journals, experts’ ideas, and books on library research methods, and other sources from the Internet. All the materials were analyzed by delving into the materials, concluding, and presenting the materials in research results. The research has found that several considerations must be made before agreement-making takes place, including the factors of capability and the needs of people with mental and intellectual disabilities for the sake of the parties involved. Article 32 of Law Number 8 of 2016 concerning People with Disabilities requires those with either mental or intellectual disabilities to file a request to the District Court, and this request must be proven by the statement on the examination performed by a general practitioner, psychologist, and/or psychiatrist regarding the conditions. Keywords: agreement, people with disabilities, legally capable
URGENSI PERBANDINGAN PENGATURAN TENTANG BABY CAR SEAT PADA UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Roma Gabena
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Roma Gabena, Abdul Majid, Fines Fatimah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: gbna_r@student.ub.ac.id Abstrak Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat (6) ini hanya mengatur tentang kewajiban pengendara dalam menggunakan sabuk keselamatan yang jika melanggar akan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00. Dan ketentuan pasal ini belum berksplor karena dia hanya membahas mengenai pengemudi dan penumpang yang wajib memakai sabuk bukan fokus terhadap perlindungan anak. Berdasarkan hal tersebut diatas, penelitian ini mengangkat rumusan masalah (1) Bagaimanakah urgensi pengaturan car seat anak dalam Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, (2) Bagaimanakah perbandingan pengaturan mengenai penggunaan sabuk pengaman pada pengendara kendaraan roda 4 di Indonesia dan di Singapura? Jenis penelitian ini merupakan metode normatif yang menggunakan metode pendekatan penelitian Pendekatan Perundang-undangan, dan Pendekatan Perbandingan, dengan menggunakan bahan hukum, serta teknik metode analisis deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian ini, peraturan yang berlaku di Indonesia tidak adanya peraturan yang membahas mengenai baby car seat dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal ini dapat diketahui dari analisis yang dilakukan melalui pendekatan perbandingan oleh negara singapura, yaitu berdasarkan Singapore Road Traffic ACT Chapter 276 (Motor Vehicles, Wearing of Seat Belts). Dikarenakan belum adanya peraturan mengenai kewajiban penggunaan car seat untuk anak di bawah umur dan bayi demi melindungi keselamatan anak-anak dan bayi dalam kendaraan roda empat. Sehingga urgensi ketentuan penggunaan car seat sangat penting dan pihak pemerintah perlu melakukan pembaharuan serta evaluasi demi mengurangi angka kecelakaan dan kematian di jalan raya. Kata Kunci: urgensi, carseat, pengaturan, jalan raya Abstract Law Number 22 of 2009 concerning Traffic and Road Transport in Article 106 Paragraph (6) only governs the responsibility of drivers to use seat belts, and those violating the rule are subject to one-month imprisonment or an RP. 250,000 fine. This regulation is not extensive, considering that it only requires drivers and passengers to put on seat belts and is not addressed to children's protection. Departing from this issue, this research aims to discuss (1) the urgency of the regulation of baby car seats in Law concerning Traffic and Road Transport, (2) the comparison between the regulation regulating the use of seat belts in motor vehicles in Indonesia and that in Singapore. This research employed a normative method and statutory and comparative approaches. The legal materials were analyzed based on a descriptive technique. The research results reveal that the Law concerning Traffic and Road Transport does not regulate baby car seats. This is obvious in the analysis involving the comparison between the local regulation and the Singapore Road Traffic ACT Chapter 276 (Motor Vehicles, Wearing of Seat Belts). Considering that the regulation concerning this matter is absent in Indonesia, the provisions concerning car seats are important to reduce the risk of accidents and the death on roads. Keywords: urgency, car seat, regulation, road

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 More Issue