cover
Contact Name
-
Contact Email
aljamiah@uin-suka.ac.id
Phone
+62274-558186
Journal Mail Official
aljamiah@uin-suka.ac.id
Editorial Address
Gedung Wahab Hasbullah UIN Sunan Kalijaga Jln. Marsda Adisucipto No 1
Location
Kab. sleman,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies
ISSN : 0126012X     EISSN : 2338557X     DOI : 10.14421
Al-Jamiah invites scholars, researchers, and students to contribute the result of their studies and researches in the areas related to Islam, Muslim society, and other religions which covers textual and fieldwork investigation with various perspectives of law, philosophy, mysticism, history, art, theology, sociology, anthropology, political science and others.
Articles 1,211 Documents
Ibnu Ḥazm Tentang Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru (Studi Kitab al-Faṣl fi al-Milal wa al-Ahwā‘ wa al-Niḥal) D Djam’annuri
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 59 (1996)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajis.1996.3459.223-229

Abstract

Antara abad ke-10 hingga pertengahan abad ke-12, di dunia Islam muncul tiga orang tokoh yang telah memberikan kontribusi penting terhadap Ilmu Perbandingan Agama: al-Birūnī (973-1048),Ibn Hazm 094-1064), dan al-Shahrasrzni (w. 1i53). Masing-masing menggambarkan tiga tipe studi agama-agama yang memiliki corak berbeda. Al-Birūnī, dengan karya terkenalnya Taḥqīq māli al-Hind min Maqbūlah fi al-‘Aqli aw mardhūlah, mempelajari satu tradisi keagamaan dan kebudayaan secara integral, mendalam, komprehensif, empiris dan objektif. Ibn Ḥazm, dengan karya monumentalnya, al-Faṣl fi al-milal wa al-ahwā ‘wa al-Niḥal,  menganalisis agama-agam yang dikenal pada masanya secara parsial berdasarkan pendekatan yang literalis, kritis, empiris dan obiektif. Adapun Al-shahrastānī, dengan karya utamanya, al-Milal wa al-Niḥal, menguraikan semua agama yang dikenal pada masanya dengan mempergunakan pendekatan historis,empiris dan tipologis. sumbangan para sariana muslim tersebut tidak mendapat perhatian selayaknya dari para sarjana Barat pada umumnya. Hal ini tercermin dari berbagai penyataan bahwa studi agama-agama secara "ilmiah" dalam pengertian Ilmu Perbandingan Agama adalah anak atau produk zaman pencerahan dalam sejarah dunia Barat. sebelum itu, studi agama-agama didominasi oleh semangat polemis dan apologis, atau dikuasai oleh pendekatan teologis dan filosofis. Pandangan seperti itu juga ditujukan pada studi agama-agama yang dilakukan oleh Ibn Ḥazm.Ia cenderung dipandang sebagai seorang sarjana yang polemis dan apologis, khususnya dalam studinya tentang kitab Perjanjian lama dan Perjanjian Baru. Posisi akademis dan intelektualnya tidak ditempatkan sebagaimana mestinya karena dilihat dari latarbelakang dan hubungan yang konfrontatif dengan agama -agama lain
Metode Filsafat dalam Tinjauan Ilmu Agama (Tinjauan Pertautan antara Teori dan Praxis) M. Amin Abdullah
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 46 (1991)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajis.1991.046.82-94

Abstract

Metode filsafat semakin hangat dibicarakan oleh para ilmuwan sosial, setelah metode yang dipergunakan dalam bidang ilmu-ilmu pasti-alam berkembang pesat dan menyelinap masuk ke dalam wilayah ilmu-ilmu sosial. Lingkaran Wina (Vienna Circle) adalah tonggak monumen sejarah bagi para filsuf yang ingin membentuk 'unified science', yang mempunyai program untuk menjadikan metode-metode yang berlaku dalam ilmu pasti-alam sebagai metode pendekatan dan penelitian ilmu-ilmu kemanusiaan, termasuk di dalamnya filsafat. Gerakan para filsuf dalam Lingkaran Wina ini disebut. oleh sejarah pemikiran sebagai Positivisme-Logik. Meskipun aliran pemikiran ini mendapat tantangan luas dari berbagai kalangan, tapi gaung pemikiran yang dilontarkan oleh aliran positivisme logik masih terasa hingga saat sekarang ini. Bukan karena pemikiran mereka yang patut dihidupkan kembali, tapi implikasi pemikiran mereka setidaknya telah membangkitkan kesadaran kita untuk memunculkan pertanyaan: apakah kehidupan manusia yang serba kompleks ini  dapat dipecahkan lewat pendekatan positivistik, pemisahan yang lugas antara 'teori' dan 'praxis' antara 'value' dan 'fact', antara 'scientisme' dan 'hermeneutism'.
Pemahaman Semesta Dalam HIR dan KUHP Mas’ad Ma’sum
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 56 (1994)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajis.1994.056.1-11

Abstract

Hukum Pidana Formil adalah suatu hukum yang berfungsi sebagai pelaksana dari pada hukum Pidana materil. Di Indonesia sejak akhir tahun 1981 telah berlaku satu sistem Hukum dari Hukum Pidana formil ini yaitu KUHAP; sebuah kodifikasi yang baru  satu-satunya diciptakan sendiri oleh Bangsa Indonesia yang berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila. Sesudah 40 tahun menikmati kemerdekaannya. Oleh karena itu pada saat kodifikasi itu mulai di Undangkan banyak komentar-komentar dari semua pihak yang bersifat memuji karya itu sebagai suatu karya agung bangsa Indonesia. Sebelum KUHAP itu diumumkan berlakunya, maka yang berlaku dalam lapangan hukum pidana formil ini ialah sebuah kodifikasi yang diciptakan oleh pemerintah (Jajahan) Hindia Belanda tahun 1941 yang kita kenal dengan nama HIR (Herzine Inlands Reglement) yang sering diterjemahkan dengan: Reglemen Indonesia yang diperbaharui (RIB). Disamping HIR itu masih berlaku pula ketentuan­ketentuan hukum acara pidana untuk golongan Eropa yang termuat dalam SV (Reglemen op de straf vordering). Disamping itu juga berlaku ketentuan yang termuat dalam S.1932 No. 80 khusus untuk peradilan adat. Keadaan dualisma/pluralisma dalam hukum pidana formil ini baru berakhir pada tahun 1951 yaitu dengan dikeluarkannya Undang-Undang  Darurat No. l tahun 1951. Sehingga yang berlaku sejak saat itu (1951) hanyalah HIR saja sebagai satu-satunya pedoman bagi hakim untuk menyelesaikan perkara pidana di Pengadilan Negeri. HIR itu sendiri bukanlah kodifikasi yang sama sekali baru yang dibentuk tahun 1941, melainkan merupakan kelanjutan dan /pembaharuan/ penyempumaan dari kodifikasi yang telah lama ada yang disebut dengan nama Inlands Reglement (IR). Proses terbentuknya HIR dari IR itu dengan demikian berlangsung dalam waktu hampir satu abad yaitu dari 1940 s/d 1941 (94) tahun.
Zakat, Islamic Virtues, and Social Justice: A Case of the Chiang Mai Zakat (Bayt al-Māl) Fund in Chiang Mai Province of Thailand Laila Rimpeng
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies Vol 60, No 2 (2022)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajis.2022.602.347-372

Abstract

This research aimed to study Islamic virtues underlying the reform and practice of the Chiang Mai Zakat (Bayt al-Māl) Fund to promote social justice in Muslim communities Chiang Mai Province, Thailand. Data were collected through in-depth interviews with its key figures including three advisors, three administrative members and one supporting staff. Non-participatory observation was also conducted on its activities between 2017 and 2018. The data were analyzed to find out about religious motivation and understandings behind the organizational reform and practice. Findings showed that three Islamic virtues of amānah, ikhlās and ukhūwah provided a guiding framework for the Chiang Mai Zakat (Bayt al-Māl) Fund in its effort to meet the social goal of the Islamic prescription of zakat and respond to needs of underprivileged Muslims. [Artikel ini membahas keutamaan nilai Islam pada konteks reformasi dan praktik dari rumah zakat Chiang Mai dalam mempromosikan keadilan sosial pada komunitas muslim di Provinsi Chiang Mai, Thailand. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam pada tokoh kunci lembaga seperti; penasehat, staf administrasi dan staf pembantu. Pengamatan lapangan dilakukan antara 2017-2018. Kesimpulan analisisnya menunjukkan bahwa pemahaman dan motivasi agama menjadi landasan praktik dan reformasi organisasi. Amanah, ikhlas dan ukhuwah merupakan tiga nilai yang menjadi kerangka panduan lembaga zakat Chiang Mai dalam mempertemukan nilai sosial wajib zakat dengan kelompok muslim yang kurang mampu secara ekonomi.]
Pemikiran Ibnu ‘Arabi Tentang Hakekat Wujud A Afandi
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 41 (1990)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajis.1990.041.31-54

Abstract

Ibnu 'Arabi, nama lengkapnya adalah Muhammad bin Ali bin Muhammad bin Ahmad Abdullah al Thai al Hatimi, lahir 17 Ramadlan 560 H, atau 27 Juli 1165 M di Mursia Andalus, wafat 638 H /1240 M. Nama Ibnu 'Arabi diberikan oleh orang-orang Abbasiyah, sedang di Andalus dikenal dengan nama Ibnu Quraqah. Dia adalah seorang tokoh sufi dan filsafat agama yang produktif yang berhasil merekonstruksikan pendekatan tasawuf dengan filsafat dalam mengkaji masalah "wujud" yang kemudian dipadukan menjadi satu kesatuan yang utuh dalam ajaran "wahdatul wujud") Ajaran ini cukup menggemparkan dunia tasawuf sehingga kepadanya diberikan gelar Syekh al Akbar. Uraian pemikirannya sistematis, luas dan mendalam tentang tasawuf. Hal mana belum didapati pada sufi sebelum bahkan sesudahnya. Ajaran "wahdatu al wujud" dalam tasawuf Ibnu 'Arabi merupakan suatu ajaran yang melihat masalah wujud dalam hal ini Tuhan, alam dan manusia sebagai suatu kesatuan. Namun berada pada dimensinya masing-masing, dan Tuhan meliputi segala yang ada. Sehingga yang "ada" bersifat nisbi; merupakan "ada" yang diadakan tidak lain dari yang mengadakannya. Sebab apa yang ada merupakan penampakan bagi diriNya, dan segala yang ada bersumber dariNya serta Dia pulalah yang menjadi esensinya. Namun itu tidak berarti yang diadakan dan yang terbatas menjadi yang tak terbatas. Tidak berarti alam semesta dan manusia menjelma menjadi Tuhan dan Tuhan menjadi manusia. Antara Tuhan, alam semesta dan manusia sekalipun dikatakan berada dalam satu keberadaan atau wahdatu al wujud namun alam semesta dan manusia nisbi dan terbatas. Keberadaannya bergantung pada Yang Tak Terbatas. Sedang Tuhan yang tidak terbatas ada di luar relasi, bukan yang ada dalam pengertian dan perasaan. Tuhan adalah independen atau mandiri dari semua makhlukNya. AdaNya bukan dari luar diriNya dan bukan pula karena selain diriNya. Akan tetapi ada karena diriNya dan oleh diriNya sendiri. Ia meliputi semua yang diciptakanNya. Hubungan dengan segala yang diciptakanNya. Dia membutuhkan mereka dalam kaitannya dengan ketuhananNya. Sebab tanpa makhluk ciptaanNya Dia tidak dikenal sebagai Tuhan; yaitu obyek pujaan (ilah) sampai ma'luh (komplemen logis dari ilah) diketahui. Maka Ibnu 'Arabi melihat realitas alam dan manusia tidak lain dari tajalli ilahi sekaligus sebagai cermin untuk melihat diriNya yang maha sempurna. Demikian pula sebagai pengenaIan akan keberadaanNya. Hal yang demikian ini pulalah yang menjadi tujuan dari penciptaan-Nya. 
Islami In Indonesia: An Introductory Remarks M Machasin
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 50 (1992)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajis.1992.050.23-36

Abstract

To speak about Islam in such a big population will involve a very large range of problems, from the insufficiency of the materials, to the disputes over subjects on which several researches have been done. The most important historicals are those related to its coming in this archipelago. To this day, no one can tell exactly when it came here for the first time, why it was accepted by the majority of the people, who propagated it here etc. The social scientist faces the problem that Islam is expressed here, as in any other part of Muslim world, in a vast number of variations. We can see, on the one hand, many "Muslims" in whom Islam. is only a "transparent veneer that fails to disguise the underlying substance of purely heathen character" On the other hand, we find puritans who see Islam as a total system that has to be applied in all aspects of their life. Therefore, we have to restrict ourselves to the most important subjects to talk about. As an introduction to the study of Islam in Indonesia, this paper will deal only with its system of beliefs and practices, its organizations, its educational institutions, its political appearances and its relations to the government Of course, these subjects cannot be dealt with sufficiently without placing them in its historical background.
Al-Taujīh al-Tahwī fi Takhrījī Ba’ḍu al-Masā’īla al-Fiqhiyya Ali Abubakar Basalamah
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 59 (1996)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajis.1996.3459.93-120

Abstract

No one disagrees on the role of Arabic grammar in determining of text, included the reiigious one so any Islamic Scholar cannot forget it in deducting legal classifications and ritualistic rule in this article, the writer brings six examples within which he demonstrates how grammatical arguments have been used to argue for or against such ritual or legal opinion. For instance, it is stated in the koran, al-Anām. 6:145, that among the prohibited food is “the fresh of swine for it is unclean’” the question is whether it is only the flesh which is unclean or all parts of the swine. For (in the Arabic text) the pronoun ‘it’ can refer either to the flesh or to the swine. One can argue for the uncleanness of all parts of the body of swine. Saying that pronoun must be referred to the closest precedent, but against it one can say that of the swine is a determiner of the flesh. The examples given in this article are taken from chapters of fiqh dealing with purification, prayer, pilgrimage, judgement, testament, and endowment. It is beyond any dout that the contribution of naḥu to the solving of each problem is great although not always decisive. [Kaitan nahw'u dengan pengertian nas-nas (dalam hal yang berhubungan dengan Islam selalu berupa teks berbahasa Arab) sedemikian erat, sehingga orang tidak dapat mengabaikannya dalam usaha untuk mendeduksikan sesuatu hukum dari nas-nas itu. Dalam tulisan ini diberikan beberapa contoh perdebatan beberapa ahli dalam 'Memenangkan' pendapat kefiqihan tertentu yang di dalamnya nahwu muncul sebagai senjata yang tak terbantah. Misalnya, dalam Al-Qur'an, Al-An'ām, 6:145, dinyatakan bahwa makanan yang diharamkan antara lain adalah " ... daging babi, karena sesungguhnya itu kotor". Persoalan yang muncul adalah, apakah yang kotor (najis) itu keseluruhan babi atau hanya dagingnya. Dasar pendapat pertama adalah bahwa kata ganti yang diterjemahkan dengan 'itu' meruiuk kepada 'babi', karena inilah preseden terdekat, sedangkan pendapat kedua Menuniukkannya pada 'daging babi', karena kata babi hanya merupakan pembatas bagi kata daging yang menjadi pokok frase. Contoh-contoh diambil dari bab bersuci, salat, haji, peradilan, wasiat, dan wakaf. Sudah barang tentu bahwa sumbangan nahwu dalam setiap masalah yang ditampilkan sebagai contoh cukup besar, walaupun tidak selamanya menentukan.]
Bentuk Ideal Jurusan TH (Tafsir Hadist) Fakultas Ushuluddin IAIN Sunan Kalijaga M. Amin Abdullah
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 47 (1991)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajis.1991.047.90-96

Abstract

Berpindahnya jurusan Tafsir Hadis dari fakultas Syariáh ke fakultas Ushuluddin memang belum lama, tepatnya baru dua tahun yang lalu. Mahasiswa baru jurusan Tafsir Hadis di fakultas Ushuluddin  sekarang sedang duduk disemester ke lima. Kita menyambut gembira aca sarasehan pemantapan jurusan Tafsir Hadis pada fakultas Ushuluddin IAIN Sunan Kalijaga, lantaran pemindahan jurusan TH dari fakultas Syariáh ke fakultas Ushuluddin mengandaikan adanya latar belakang pemikiran tetentu, yang olehkarenanya jika tidak ada juklaknya, kita akan berjalan tanpa arah atau setidaknya kita hanya memindahkan jurusan secara pisik belaka.untuk menghindari kesan seolah-olah berpindahnya jurusan Th Cuma secara fisik tersebut, fakultas Ushuluddin yang sudah terlanjur ditugasi membina jurusan Th perlu waktu yang cukup untuk berbenah diri dengan memperbanyak forum dialog atau sarasehan seperti siang hari ini. Jika dilihat secara garis besar, perjalanan sejarah penulisan tafsir pada abad pertengahan, agaknya tidak teralalu meleset jika dikatakan bahwa dominasi corak penulisan tafsir al-Qur’an secara leksiografis  (lughawi) tampak lebih menonjol. Tafsir karya shihab al-Din al-khafffaji (1659) memusatkan perhatian pada Analisa gramatika dan Analisa sintaksis atas ayat-ayat al-Qur’an. Juga karya al-baydawi (1286), yang hingga sekarang masih dipergunakan  di pesantren-pesantren, memusatkan perhatiaan pada penafsiran al-Qur’an corak leksiografis seperti itu.
Pondok Pesantren Dalam Perjalanan Sejarah Ahmad Janan Asifudin
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 55 (1994)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajis.1994.550.53-60

Abstract

W.J.S.  Poerwodarminto dalam buab karyanya Kamus Umum Bahasa Indonesia menganikan pesantren sebagai asrama dan tempat murid-murid belajar mengaji. Menurut suatu tim dari Departemen Agama RI pondok pesantren adalah "lembaga pendidikan Islam yang pada umumnya menyelenggarakan pendidikan dan pengajarannya secara nonklasikal". Dewasa ini banyak pondok pesantren menjadi lembaga peodidikan gabungan antara sistem pendid.ikan  oonformal clan formal,  karena di dalam lingkungannya d.iseleoggarakan pula sistem pendidikan madrasah bahkan sekolah umum deogan berbagai  tingkatan dan  aneka jurusan  mengikuti kebutuhan masyarakat.    Menurut H.A.   Mukti Ali, poodok pesantren merupakan suatu sistem pendidikan dan pengajaran yang mempunyai ciri-ciri khas.  Ia bukan sekolah umum yang diselenggarakan oleh Depdikbud atau organisasi-organisasi yang bernaung di bawahnya.  Juga bukan pendidikan keluarga dan bukan pendidikan di luar pondok pesantren. Pada dasarnya istilah pondok atau pesantren atau pondok pesantren adalah nama saja. Hanya bedanya pesantren (tanpa pondok) tidak menyediakan pemondokan bagi para santri di komplek pesantren itu.
Kissah dan Pendidikan (Sebuah Studi tentang Tema) Ismail Lubis
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 43 (1990)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajis.1990.043.64-77

Abstract

Konsep Ki Hajar Dewantara tentang Tahap Perkembangan pada pokoknya adalah: 1. Masa Wiraga atau masa anak-anak 2. Masa Wirama atau masa Remaja dan 3. Masa Wirasa atau masa Dewasa Dalam hubungannya dengan penelitian di Sekolah Dasar, ternyata sebagian di antara anak-anak SD berada dalam tahap Wiraga-Wirama Maka menurut Ki Hajar, di samping kegiatan-kegiatan Wiraga, kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan-Wirama pun perlu mendapat perhatian bagi keberhasilan pendidikan, sebab dengan Wirama yang tepat akan menghasilkan prestasi yang gemilang. Memperhatikan tahap-tahap perkembangan diatas jelas merupakan hal yang amat esensial dalam dunia pendidikan. Di samping pentingnya kisah dalam pendidikan, maka tahap-tahap perkembangn pun perlu dikaji dan disesuaikan. Inilah yang hendak dikemukakan dalam pembahasan ini. 

Filter by Year

1975 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 63, No 1 (2025) Vol 62, No 2 (2024) Vol 62, No 1 (2024) Vol 61, No 2 (2023) Vol 61, No 1 (2023) Vol 60, No 2 (2022) Vol 60, No 1 (2022) Vol 59, No 2 (2021) Vol 59, No 1 (2021) Vol 58, No 2 (2020) Vol 58, No 1 (2020) Vol 57, No 2 (2019) Vol 57, No 1 (2019) Vol 56, No 2 (2018) Vol 56, No 1 (2018) Vol 56, No 1 (2018) Vol 55, No 2 (2017) Vol 55, No 2 (2017) Vol 55, No 1 (2017) Vol 55, No 1 (2017) Vol 54, No 2 (2016) Vol 54, No 2 (2016) Vol 54, No 1 (2016) Vol 54, No 1 (2016) Vol 53, No 2 (2015) Vol 53, No 2 (2015) Vol 53, No 1 (2015) Vol 53, No 1 (2015) Vol 52, No 2 (2014) Vol 52, No 2 (2014) Vol 52, No 1 (2014) Vol 52, No 1 (2014) Vol 51, No 2 (2013) Vol 51, No 2 (2013) Vol 51, No 1 (2013) Vol 51, No 1 (2013) Vol 50, No 2 (2012) Vol 50, No 2 (2012) Vol 50, No 1 (2012) Vol 50, No 1 (2012) Vol 49, No 2 (2011) Vol 49, No 2 (2011) Vol 49, No 1 (2011) Vol 49, No 1 (2011) Vol 48, No 2 (2010) Vol 48, No 2 (2010) Vol 48, No 1 (2010) Vol 48, No 1 (2010) Vol 47, No 2 (2009) Vol 47, No 2 (2009) Vol 47, No 1 (2009) Vol 47, No 1 (2009) Vol 46, No 2 (2008) Vol 46, No 2 (2008) Vol 46, No 1 (2008) Vol 46, No 1 (2008) Vol 45, No 2 (2007) Vol 45, No 2 (2007) Vol 45, No 1 (2007) Vol 45, No 1 (2007) Vol 44, No 2 (2006) Vol 44, No 2 (2006) Vol 44, No 1 (2006) Vol 44, No 1 (2006) Vol 43, No 2 (2005) Vol 43, No 2 (2005) Vol 43, No 1 (2005) Vol 43, No 1 (2005) Vol 42, No 2 (2004) Vol 42, No 2 (2004) Vol 42, No 1 (2004) Vol 42, No 1 (2004) Vol 41, No 2 (2003) Vol 41, No 1 (2003) Vol 41, No 1 (2003) Vol 40, No 2 (2002) Vol 40, No 1 (2002) Vol 39, No 2 (2001) Vol 39, No 1 (2001) Vol 38, No 2 (2000) Vol 38, No 1 (2000) No 64 (1999) No 63 (1999) No 62 (1998) No 61 (1998) No 60 (1997) No 59 (1996) No 58 (1995) No 57 (1994) No 56 (1994) No 55 (1994) No 54 (1994) No 53 (1993) No 52 (1993) No 51 (1993) No 50 (1992) No 49 (1992) No 48 (1992) No 47 (1991) No 46 (1991) No 45 (1991) No 44 (1991) No 43 (1990) No 42 (1990) No 41 (1990) No 40 (1990) No 39 (1989) No 38 (1989) No 37 (1989) No 36 (1988) No 35 (1987) No 34 (1986) No 33 (1985) No 32 (1984) No 31 (1984) No 30 (1983) No 29 (1983) No 28 (1982) No 27 (1982) No 26 (1981) No 25 (1981) No 24 (1980) No 23 (1980) No 22 (1980) No 21 (1979) No 20 (1978) No 19 (1978) No 18 (1978) No 17 (1977) No 16 (1977) No 14 (1976) No 12 (1976) No 11 (1975) No 10 (1975) No 9 (1975) More Issue