cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
JURNAL POENALE
Published by Universitas Lampung
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 660 Documents
PERANAN KEPOLISIAN DALAM PROSES PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PERAMPOKAN DAN PEMBUNUHAN BERENCANA PADA SATU KELUARGA (Studi di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Lampung) Oleh Agatha, Fima
JURNAL POENALE Vol 2, No 3 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Tindak pidana pembunuhan pada satu keluarga di wilayah hukum Kepolisian Resort Tanggamus diawali dengan perampokan. Kasus ini mencolok, sehingga Kepolisian Daerah Lampung turun tangan dalam mengungkapnya. Permasalahan penelitian ini adalah:  (1)  Bagaimanakah peranan Kepolisian dalam penyidikan terhadap tindak pidana perampokan dan pembunuhan berencana pada satu keluarga? (2) Apakah faktor-faktor yang menghambat Kepolisian dalam penyidikan terhadap tindak pidana perampokan dan pembunuhan berencana pada satu keluarga? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Peranan penyidik Kepolisian Daerah Lampung dalam mengungkap kasus perampokan sekaligus pembunuhan berencana pada satu keluarga termasuk dalam peranan normatif dan faktual, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kenyataan perampokan sekaligus pembunuhan berencana. Peranan dilaksanakan dengan penyidikan, yaitu tindakan yang tempuh dalam hal dan menurut cara yang diatur undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti tindak pidana  (2) Faktor-faktor penghambat upaya penyidik adalah: (a) Faktor substansi hukum, yaitu Pasal 183 dan 184 KUHAP mengenai alat-alat bukti yang sah, namun penyidik belum tentu mengumpulkannya. (b) Faktor aparat penegak hukum, yaitu secara kuantitas masih terbatasnya jumlah penyidik dan secara kualitas belum optimalnya profesionalisme (c) Faktor sarana, yaitu tidak adanya laboratorium forensik (d) Faktor masyarakat, yaitu adanya ketakutan masyarakat untuk menjadi saksi dalam penyidikan (e) Faktor budaya, yaitu adanya toleransi yang dianut masyarakat untuk menempuh jalur di luar hukum positif. Saran penelitian ini adalah: (1) Penyidik hendaknya melaksanakan penyidikan secara profesional (2) Penyidik hendaknya mengembangkan kerja sama dalam penanggulangan tindak pidana pembunuhan.Kata kunci: Peranan, Penyidikan, Pembunuhan.    
ANALISIS PUTUSAN BEBAS PADA PERKARA NOMOR : 241/Pid.B/2011/PN.Mgl TENTANG TINDAK PIDANA KESUSILAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI MENGGALA Saputra, Andika Nafi
JURNAL POENALE Vol 2, No 1 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kejahatan yang melibatkan anak sebagai pelaku tindak pidana tentu bukan merupakan hal yang baru terjadi, seperti pada perkara Nomor.241/Pid.B./2011/PN.Mgl tentang tindak pidana kesusilaan yang pelakunya adalah seorang anak. Majelis Hakim kemudian menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa dikarenakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana anak ditinjau dari hukum pidana? dan (2) Apakah yang menjadi dasar pertimbangan bagi hakim dalam menjatuhkan putusan bebas dalam perkara tindak pidana kesusilaan yang dilakukan oleh anak? Pendekatan yang digunakan dalam pembahasan penulisan penelitian ini adalah pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Berdasarkan penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana anak ditinjau dari hukum pidana pada saat ini lebih mengedepankan keadilan restoratif dan diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana. Pada perkara nomor : 241/Pid.B/2011/PN.Mgl terdakwa tidak dapat dikenai pertanggungjawaban pidana oleh karena dalam putusan Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, ini berarti kesalahan terdakwa tidak terbukti. Oleh karena itu, terdakwa tidak dapat dikenai pertanggungjawaban pidana sebab asas dalam pertanggungjawaban pidana adalah “tidak dipidana jika tidak mempunyai kesalahan”. Dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan bebas adalah perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena menurut penilaian Hakim seluruh alat bukti yang diajukan tidak cukup atau tidak memadai membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa, atau kesalahan yang terbukti juga tidak didukung oleh keyakinan Hakim.Kata Kunci : Putusan Bebas, Tindak Pidana Kesusilaan, Anak.
PERAN PENGADILAN NEGERI DALAM PEMBERIAN REHABILITASI TERHADAP TERDAKWA YANG DIPUTUS BEBAS DAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM (ONSLAG) Munandar, Aris
JURNAL POENALE Vol 1, No 1: JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Minimnya peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan penerapan rehabilitasi yang diberikan dalam putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum yang mengakibatkan kesulitan-kesulitan dalam penerapannya, sehingga kurang memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa yang diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. Hal demikian dapat dilihat dari banyaknya pemberian rehabilitasi yang tidak memberi pengaruh apa-apa bagi pemulihan hak atas kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat seorang yang diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah peran Pengadilan Negeri dalam memberikan rehabilitasi terhadap terdakwa yang diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum ? dan apakah Faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam pemberian rehabilitasi terhadap terdakwa yang diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum? .Penelitian dilakukan melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Dalam pengambilan sample digunakan metode purposive sampling. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, bahwa setiap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum telah diberi rehabilitasi dalam amar putusannya yang bersifat serta merta tanpa memerlukan permintaan dari terdakwa. Dalam praktik di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pelaksanaan pengumuman rehabilitasi berupa penempatan salinan isi putusan rehabilitasi tidak pernah dilakukan oleh Panitera. Adapun faktor penghambat yang dapat dikaitkan dengan tiga sistem hukum, yaitu substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. Saran dalam penulisan ini Bagi Hakim, agar lebih memberikan pemahaman kepada terdakwa mengenai hak untuk memperoleh rehabilitasi apabila yang bersangkutan nantinya dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, dan Panitera, agar melaksanakan pengumuman rehabilitasi sebagaimana diamanatkan dalam PP No. 58 Tahun 2010, meskipun tidak ada perintah dari hakim atau ketua pengadilan serta tidak ada permintaan dari terdakwa.
ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang No.47/Pid.Sus/2014/PN.TK) Enanie, Nurul Zahra Syafitri
JURNAL POENALE Vol 2, No 3 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakPenyalahgunaan narkotika berkaitan erat dengan peredaran gelap sebagai bagian dari dunia kejahatan internasional. Pada kasus perkara No.47/Pid.Sus/2014/PNTK yaitu penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Hakim telah menjatuhkan vonis yang lebih ringan dari pada tuntutan jaksa kepada pelaku tersebut, oleh karena itu melihat putusan hakim yang menjatuhkan hukuman lebih ringan sebaiknya terdakwa di rehabilitasi. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini dilakukan untuk menjawab permasalahan apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memberikan putusan pengadilan pada Perkara Nomor: 47/Pid.Sus/2014/PN.TK dan apakah putusan pidana yang dijatuhkan telah sesuai dengan tujuan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan yuridis normatif, dan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dasar pertimbangan Hakim pada perkara nomor 47/Pid.Sus/2014/PNTK dalam hal menjatuhkan pidana kepada terdakwa tindak pidana Hakim mempertimbangkan keputusan mengenai peristiwanya bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika serta bersalah kemudian dijatuhi hukuman pidana penjara. Putusan pidana yang dijatuhkan belum sesuai dengan tujuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Penjatuhan sanksi pidana 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan belum  mewujudkan koordinasi penyelesaian permasalahan Narkotika dalam rangka menurunkan jumlah Pecandu Narkotika. Rehabilitasi merupakan suatu tujuan agar Indonesia bebas Narkotika. Peraturan tersebut telah dijelaskan dalam Peraturan Bersama Nomor: PERBER/01/III/2014/BNN Bab III.Saran penulis pertanggungjawaban pidana bagi para pengguna hendaknya lebih mempertimbangkan aspek rehabilitasi agar mewujudkan koordinasi dan kerjasama secara optimal penyelesaian permasalahan Narkotika dalam rangka menurunkan jumlah Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika melalui program pengobatan, perawatan, dan pemulihan dalam penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalah gunaan Narkotika.Kata Kunci : Putusan Hakim, Penyalahgunaan Narkotika, Polisi.
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KASUS KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA PADA UNIT PENGELOLA KEGIATAN (UPK) PAGELARAN (Studi Putusan No.06/Pid/TPK /2013/PT.TK) Putra, Arie Verdiansyah
JURNAL POENALE Vol 2, No 1 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKSetiap koruptor yang mencuri kekayaan negara tanpa pandang bulu harus diproses ke pangadilan. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu.a) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Pagelaran,b) Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Pagelaran. Penelitian ini menggunakan pendekatan masalah yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan:a) Pertanggungjawaban  terdakwa Misno dan Ponimin sudah sesuai dan tepat dengan terpenuhinya unsur sifat melawan hukum oleh terdakwa sesuai dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.b) Hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang ditemukan dari keterangan saksi baik saksi ahli dan alat bukti berupa dokumen serta kuitansi, dan selanjutnya mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan ataupun yang meringankan terdakwa. Saran yang dapat disampaikan: a) Pertanggungjawaban pidana tindak pidana Korupsi di Bandar Lampung apabila ditinjau dari segi pertanggungjawaban putusan oleh hakim telah sesuai tetapi diharapkan mengingat hukuman pidana dan denda yang dijatuhkan kepada terdakwa sangat ringan dan belum mencerminkan rasa keadilan, b) Hakim hendaknya agar selalu cermat dalam melihat suatu kasus yang terjadi baik dalam segi putusan maupun kebijakan yang diambil dan bertolak ukur dengan dasar pertimbangan yang ada karena mengingat perbuatan terdakwa merupakan kategori tindak pidana korupsi yang memang menjadi musuh utama Negara Republik Indonesia.Kata Kunci: Analisis,Pertanggungjawaban Pidana, Korupsi
ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA DI INDONESIA SARI, PUSPA MAYANG
JURNAL POENALE Vol 1, No 1: JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Aliran sesat kembali menjadi topik pembicaraan terhangat di masyarakat Indonesia. Kebebasan yang tidak terbatas akibat reformasi yang disalahartikan telah melahirkan berbagai sikap dan perbuatan yang jauh menyimpang dari dari norma-norma agama yang sebenarnya, seperti timbulnya berbagai aliran-aliran kepercayaan yang telah dinyatakan sesat oleh pemerintah serta lembaga-lembaga lainnya. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), misalnya, pernah melansir bahwa ada 250 aliran sesat yang eksis di Indonesia. Pengaturan Hukum terhadap Tindak Pidana Penodaan Agama di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah terdapat di dalam UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama, di dalam Pasal 156a KUHP,  maupun pengaturan-pengaturan lain yang ditetapkan oleh lembaga-lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) Kejaksaan Agung baik di tingkat pusat maupun di daerah.Beberapa faktor penyebab timbulnya aliran sesat, antara lain : kegagalan Pembinaan Agama, Lemahnya Penegakan Hukum (Law Enforcement), Munculnya Pembela Aliran Sesat, Media Tidak Berpihak kepada Umat Islam,sebagai grand design pihak asing untuk menghancurkan akidah umat Islam Indonesia dan boleh jadi para penggagas aliran sesat ini muncul hanya untuk mencari popularitas dan keuntungan pribadi. Kemudian, munculnya aliran sesat juga terkait dengan kondisi terpuruknya ekonomi serta gagasan tentang ratu adil dan penyelamatan. Metode Penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data skunder. Metode pengambilan sample yang digunakan adalah purposive sampling, dua orang Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dua orang anggota departemen agama, dua orang hakim pengadilan negeri kelas 1A tanjung karang dan akademisi fakultas hukum universitas lampung. Hasil dari wawancara responden kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif dengan mengambil kesimpulan secara deduktif. Selain itu dipergunakan juga bahan-bahan tulisan yang berkaitan dengan persoalan ini. Penelitian bertujuan menemukan landasan hukum yang jelas dalam meletakkan persoalan ini dalam perspektif hukum, yaitu hukum yang terkait dengan masalah tindak pidana penistaan terhadap agama. Pengaturan terhadap tindak pidana penistaan agama diatur dalam KUHP, RUU KUHP, pengaturan lain tentang tindak pidana ini juga ditetapkan oleh lembaga­lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM).Usaha penanggulangan yang dapat dilakukan untuk tindak pidana penodaan agama ini adalah dapat dilakukan baik usaha, seperti Para tokoh agama Islam mestilah kembali ke pangkuan umatnya. Saatnya para ulama tidak boleh lagi menyalahkan satu sama lain. Meningkatkan peranan Departemen Agama dengan merespons dengan cepat setiap muncul keresahan tentang penyimpangan akidah di masyarakat serta setiap umat Islam seharusnya lebih membekali diri dengan pemahaman agama yang cukup, selain penahanan terhadap tokohnya, juga pemerintah melakukan pembinaan pada para pengikut aliran sesat.
ANALISIS KRIMINOLOGIS EKSPLOITASI SEKSUAL TERHADAP ANAK SECARA KOMERSIL MELALUI MEDIA INTERNET Rahmawan, Muhammad
JURNAL POENALE Vol 3, No 4 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

 ABSTRAK Kejahatan eksploitasi seksual anak melalui media internet merupakan akibat dari perkembangan teknologi informasi yang dewasa ini berkembang dengan pesat. Kecanggihan  teknologi  dalam internet tidak luput menjadi akses oleh pihak-pihak tertentu dalam pemasaran jual beli anak pekerja seks komersial dan dipasarkan oleh pihak-pihak  tertentu  dengan  memiliki  tujuan  untuk  mengeksploitasi   komersial seksual anak melalui salah satu kecanggihan teknologi yaitu melalui media internet. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah faktor yang menyebabkan eksploitasi seksual terhadap anak secara komersil melalui media internet. (2) Bagaimanakah  upaya  penanggulangan  eksploitasi  seksual  terhadap  anak  secara komersil melalui   media internet. Penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan masalah melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan data primer. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka disimpulkan: (1)Faktor penyebab terjadinya kejahatan eksploitasi seksual secara komersil terhadap anak melalui media internet, yaitu: faktor interen adalah faktor diri si anak dan faktor eksteren adalah faktor  lingkungan,  faktor  kurangnya  pengetauan  tentang  agama,  faktor  ekonomi, faktor susahnya menemukan alat bukti, dan faktor-faktor lainnya.(2) Upaya penanggulangan  kejahatan eksploitasi seksual secara komersil terhadap anak melalui media internet    dilakukan    dengan    sarana    non-penal      secara  preventif   yaitu dengan pengetahuan agama,   perlunya   lembaga   khusus,   sosialisasi   dan   upaya- upaya lainya. Sarana penal dengan cara represif dengan menegakkan hukum yang tegas.Kata Kunci: Analisis Kriminologis, Eksploitsi Seksual, Anak
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMILU LEGISLATIF DALAM PASAL 309 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2012 (Studi Perkara Nomor: 70/Pid./2014/PT.Tjk.) Prasetyo, Beri
JURNAL POENALE Vol 2, No 1 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Pemilu legislatif seharusnya dilaksanakan dengan jujur dan adil sebagaimana di amanatkan oleh undang-undang, tetapi pada kenyataannya para penyelenggara pemilu melakukan tindak pidana berupa penambahan suara pada peserta pemilu tertentu. Setiap pelaku tindak pidana pemilu harus mempertanggungjawabkan perbuatan sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya.Ketua dan Anggota PPK yang melakukan tindak pidana pemilu akan tetap dijatuhi pidana sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Penjatuhan pidana terhadap ketua dan anggota PPK yang melakukan tindak pidana pemilu dengan  menambahkan suara terhadap anggota legislatif tertentu merupakan rangkaian proses hukum terhadap pelaku yang telah cukup bukti melakukan tindak pidana. Dakwaan yang diberikan terhadap pelaku disesuaikan dengan jenis tindak pidana yang dilakukannya, dalam hal ini adalah ancaman Pasal 309 KUHP yang menyatakan diancam karena penambahan suara dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak RP.48.000.000,-. Persidangan terhadap ketua dan anggota PPK yang melakukan tindak pidana pemilu dilakukan oleh Hakim Pengadilan, untuk menegakan pengadilan berdasarkan bukti-bukti yang sah dan meyakinkan. Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam rangka Penjatuhan pidana terhadap ketua dan anggota PPK yang melakukan tindak pidana pemilu dengan melakukan tindak pidana pemilu adalah: (a) Dalam hal memberatkan yaitu  terdakwa adalah  ketua dan anggota PPK merugikan hak orang (suara caleg peserta pemilu). (b) Dalam hal meringankan yaitu terdakwa mengakui perbuatannya,bersikap sopan di pengadilan dan terdakwa belum pernah dihukum. Kata kunci: Pertanggungjawaban pidana, pemilu Legislatif 
ANALISIS KRIMINOLOGIS TERJADINYA PERBUATAN MAIN HAKIM SENDIRI DI PROVINSI LAMPUNG Pramuhita, Annisa
JURNAL POENALE Vol 1, No 1: JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perbuatan main hakim sendiri (eigen richting) kerap kali terjadi yang dilakukan oleh massa di Provinsi Lampung, itu terjadi karena ada faktor-faktor penyebabnya yang paling mendasar yaitu masih kurangnya kesadaran hukum masyarakat di Provinsi Lampung, serta ketidakpuasan terhadap penegakan hukum dan memicu terjadinya perbuatan main hakim sendiri dan berkaitan juga dengan budaya umumnya pada masyarakat Lampung mengenai  “Piil Pesenggiri” harga diri yang merupakan salah satu faktor terjadinya perbuatan pada kasus ini. Permasalahan yang diteliti oleh penulis adalah bagaimana faktor penyebab terjadinya perbuatan main hakim sendiri, bagaimanakah upaya penanggulangan perbuatan main hakim sendiri, dan bagaimanakah faktor penghambat dalam upaya penanggulangan perbuatan main hakim sendiri di Provinsi Lampung.Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Data hasil pengolahan tersebut dianalisis secara deskriptif kualitatif. Penyebab terjadinya perbuatan main hakim sendiri (eigen richting) yaitu karena ketidakpuasan masyarakat terhadap penegakan hukum yang ada, dan kekesalan masyarakat terhadap pelaku tindak pidana yang memicu terjadinya perbuatan main hakim sendiri. Upaya penanggulangan perbuatan main hakim sendiri adalah tindakan preventif sehingga tindakan represif dapat diminimalisir, aparat harus melakukan tindakan yang benar-benar penegakan hukum dengan tegas terhadap pelaku dan korban main hakim sendiri dan melakukan pendekatan terhadap warga masyarakat agar terjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat serta timbul kesadaran hukum sehingga warga dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku dan dalam menyelesaikan masalah tidak dengan cara main hakim sendiri (eigen richting). 
UPAYA KEPOLISIAN TERHADAP PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR (Studi Kasus di Polsek Banjar Agung KabupatenTulang Bawang) Purnomo, Sindu
JURNAL POENALE Vol 3, No 4 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Tulang Bawang merupakan daerah pemekaran yang saat ini dapat dikatakan  daerah yang sedang dalam tahap maju pesat, terutama di Daerah Unit Dua yang sekarang menjadi pusat dari Kota Tulang Bawang.Kondisi wilayah dapat dikatakan rawan karena sebagian besar wilayahnya terdiri dari daerah perkebunan dan jarang pemukiman penduduk serta tidak terpantau oleh pihak kepolisian, hal itu membuat para pelaku pencurian kendaraan bermotor akan memanfaatkan situasi ini untuk melakukan pencurian biasa atau dengan kekerasan. Permasalahan yang muncul dalam skripsi ini adalah bagaimanakah upaya kepolisian terhadap penanggulangan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan faktor-faktor apa sajakah yang menjadi penghambat dalam upaya kepolisian terhadap penanggulangan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.Penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan masalah melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan data primer dan data sekunder dimana masing-masing data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan di lapangan. Analisis data dideskripsikan dalam bentuk uraian kalimat dan dianalisis secara kualitatif, kemudian untuk selanjutnya ditarik suatu kesimpulan.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan maka diperoleh kesimpulan: (1)upaya kepolisian terhadap penanggulangan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di polsek Banjar Agung dilakukan secara upaya penal yaitu tindakan represif dilakukan setelah kejahatan terjadi yaitu menindak dan memberantas pencurian kendaraan bermotor melalui jalur hukum. upaya non penal: preventif,dilakukan untuk mencegah terjadinya atau timbulnya kejahatan yang pertama kali, selanjutnya pre-emtif yaitu cara pencegahan yang dilakukan secara dini dengan edukasi (2) Faktor-faktor penghambat adalah faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kultur atau budaya. Kata Kunci : Upaya Kepolisian, Tindak Pidana, Pencurian Kendaraan Bermotor.

Page 11 of 66 | Total Record : 660