cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
JURNAL POENALE
Published by Universitas Lampung
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 660 Documents
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Putusan Nomor 445/Pid/A/2012/PN.TK) Heriansyah, Riscky
JURNAL POENALE Vol 1, No 2: JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap anak yang melakukan pembunuhan berencana dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap anak yang melakukan pembunuhan berencana adalah berupa pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak yaitu terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dijatuhi oleh Majelis Hakim berupa penjatuhan pidana pokok dalam bentuk pidana penjara selama 8 (delapan) tahun.
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PRAKTIK KEDOKTERAN ILEGAL YANG DILAKUKAN OLEH DOKTER PALSU Ngabehi, Abdoel Haris
JURNAL POENALE Vol 2, No 3 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakPraktik kedokteran ilegal yang dilakukan oleh dokter palsu merupakan salah satu tindak pidana yang merugikan seluruh masyarakat, terlebih kebutuhan masyarakat akan kesehatan membuat resiko keberadaan dokter palsu ini akan semakin membahayakan keselamatan masyarakat. Dalam praktiknya dokter selaku tenaga medis secara terus menerus harus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, registrasi, lisensi, serta pembinaan, pengawasan, dan pemantauan agar pelaksanaan praktik kedokteran sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, Upaya penegakan hukum terhadap praktik kedokteran ilegal yang dilakukan oleh dokter palsu ini adalah menggunakan hukum pidana (penal) dan non penal. Namun dalam praktiknya upaya-upaya menggunakan hukum pidana (penal) ini kurang dapat berjalan dikarenakan dalam menangani hal ini aparat penegak hukum lebih bersikap pasif artinya menunggu laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan baru dapat dilakukan penyelidikan. Kemudian mengenai faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukum terhadap praktik kedokteran ilegal yang dilakukan oleh dokter palsu yaitu faktor Undang-Undang, faktor aparat penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, serta faktor masyarakat sebagai faktor yang paling vital. Berdasarkan hasil penelitian saran yang dapat diberikan penulis adalah Pihak berwenang diharapkan dapat bersifat proaktif dalam menyikapi maraknya kasus dokter palsu yang menjalankan praktik kedokteran, dan bila dimungkinkan aparat penegak hukum diharapkan dapat bekerjasama dengan Dinas Kesehatan selaku instansi yang memiliki wewenang pengawasan dan IDI (Ikatan Dokter Indonesia), serta dilakukan pengawasan dan pembinaan dalam bentuk sosialisasi kepada masyarakat terkait pengetahuan tentang dokter palsu dan bahaya dari mengunjungi praktik kedokteran ilegal yang dijalankan oleh dokter palsu.  Kata kunci:      Penegakan Hukum, Praktik Kedokteran Ilegal, Dokter Palsu.   
PELAKSANAAN DISKRESI KEPOLISIAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA LALU LINTAS (Studi pada Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung) Pratama, Ary Reza
JURNAL POENALE Vol 1, No 2: JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anggota kepolisian dalam menyelesaikan perkara tindak pidana lalu lintas dapat menggunakan kewenangan diskresi yang dimilikinya, namun demikian pelaksanaan diskresi harus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan kode etik kepolisian sebagai keharusan bagi anggota kepolisian, mengingat kekuasaan diskresi tanpa disertai pembatasan dapat berpotensi penyalahgunaan kewenangan. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan diskresi kepolisian dalam penyelesaian perkara tindak pidana lalu lintas oleh Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung dan apakah faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan diskresi kepolisian dalam penyelesaian perkara tindak pidana lalu lintas oleh Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung? Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris, dengan responden penelitian yaitu anggota Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung dan dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka dan studi lapangan. Data selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pelaksanaan diskresi kepolisian dalam perkara pidana lalu lintas oleh Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung adalah melalui perdamaian antara pelaku dan korban. Perdamaian ini didasarkan pada adanya itikad baik antara pihak-pihak yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas untuk menempuh penyelesaian secara kekeluargaan. Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan diskresi kepolisian dalam penyelesaian perkara tindak pidana lalu lintas, adalah sebagai berikut: faktor substansi hukum, yaitu adanya dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada anggota kepolisian untuk melakukan tindakan diskresi sehingga pelaksanaan tugas di lapangan disesuaikan dengan kewajiban hukum dan menghormati/ menjunjung tinggi hak asasi manusia; faktor penegak hukum, yaitu adanya profesionalisme kerja polisi dalam melaksanakan tugas-tugasnya secara profesional terutama dalam mempergunakan wewenang diskresi yang dimilikinya; faktor masyarakat, yaitu masyarakat menyadari bahwa pelanggaran lalu lintas adalah suatu kejadian di luar kehendak dan sama sekali tidak diinginkan sehinggga mereka menghendaki adanya perdamaian di luar pengadilan dan pihak kepolisian dengan kewenangan diskresi yang dimilikinya menjadi mediator dalam perdamaian tersebut; faktor kebudayaan, yaitu adanya nilai-nilai budaya di Indonesia yang mengedepankan prinsip kekeluargaan, musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan suatu permasalahan.
ANALISIS URGENSI PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI Husin, Ridho Abdilllah
JURNAL POENALE Vol 1, No 1: JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mengapa hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi belum pernah diterapkan sampai saat inisebab utamanya adalah undang-undang tidak menjadikan Instansi yang menanggulangi masalah tindak pidana korupsi sebagai institusi (single institution) yang berwenang menyelidiki, menyidik, dan menuntut kasus-kasus korupsi, sehingga fungsinya kurang berjalan efektif karena seringkali berbenturan dengan kejaksaan dan kepolisian yang (dalam beberapa proses hukum) memiliki kewenangan serupa dengan KPK. Yang menjadi dasar Pertimbangan hakim dalam memberikan atau tidak memberikan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Dalam memberikan hukuman bagi tindak pidana korupsi hakim tentunya memiliki dasar-dasar yang dijadikan pedoman yakni Undang-undang yang bersinergi dalam mendukung pemberantasan korupsi. Secara asumtif, kebebasan hakim dalam menjatuhkan putusan dalam proses peradilan pidana terdapat dalam Pasal 3 Ayat (1), (2) Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Asas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman. Selain sudah terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana tersebut yang merupakan salah satu dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana yaitu mengenai adanya alat bukti yang sah, bedasarkan teori kepastian hukum, teori kemanfaatan, teori keadilan dan hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan Perbuatan terdakwa menyebabkan ruginya negara. Hal-hal yang meringankan terdakwa yaitu terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya secara terus terang dan menyesali atas perbuatannya.
ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI TANJUNG KARANG PERKARA No. 3/PID.SUS-TPK/2014/PT.TJK TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI DANA SERTIFIKASI PENDIDIKAN Tartusi, Friska Annisa
JURNAL POENALE Vol 2, No 3 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Korupsi selalu mendapatkan perhatian yang lebih dibandingkan dengan dengan tindak pidana lainnya di berbagai belahan dunia. Tindak pidana korupsi dipandang sebagai tindak pidana yang merugikan negara. Definisi negara disini tidak hanya menyangkut negara dalam lingkup Pemerintah Pusat, tetapi juga menyangkut Pemerintah Daerah. Seperti hal nya tindak pidana korupsi dana sertifikasi pendidikan yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung dalam kasus dengan No. Putusan 3/PID.SUS-TPK/2014/PT.TJK. Hal tersebut tidak hanya menimbulkan dampak kerugian bagi negara namun juga bagi guru-guru di Kabupaten Lampung Utara yang telah kehilangan hak mereka atas dana sertifikasi pendidikan yang semestinya diterima pada triwulan ke-IV tahun 2012. Permasalahan dalam skripsi ini apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan No. 3/PID.SUS-TPK/2014/PT.TJK dan apakah putusan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan atau belum. Pendekatan masalah dalam  penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat diketahui dasar pertimbangan hakim dalam memutus kasus tindak pidana korupsi dana sertifikasi pendidikan didasarkan pada pertimbangan yuridis yakni keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa serta surat-surat  dan pertimbangan non yuridis yang memberatkan serta meringankan putusan tersebut. Hakim juga menggunakan teori pendekatan yakni teori keseimbangan, teori pendekatan keilmuan serta teori ratio decidendi dalam menjatuhkan putusan terhadap kasus ini. Serta dalam kasus ini rasa keadilan substantif belum sepenuhnya terpenuhi. Sebab dalam kasus ini keadilan baru dirasakan oleh terdakwa yang mendapatkan putusan dari majelis hakim tingkat banding lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum serta putusan pengdilan tingkat pertama sedangkan dari pihak korban belum berasakan keadilan sebab belum adanya penggantian dana sertifikasi pendidikan bagi mereka. Kata Kunci : Analisis, Putusan Pengadilan, Korupsi  
ANALISIS PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU RESIDIVIS TINDAK PIDANA PENYEBARAN PORNOGRAFI (Studi Putusan Nomor: 604/Pid.B/2014/PN.TJK) Priyanto, Agung
JURNAL POENALE Vol 2, No 1 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemanfaatan Internet tidak hanya membawa dampak yang positif, tetapi jugadampak negatif. Salah satu dampak negatif adalah banyaknya terjadi penyebaraninformasi bermuatan pornografi melalui media sosial. Penulis ingin mengetahuibagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara residivis tindakpidana penyebaran pornografi melalui media sosial dan penerapan sanksi pidanaterhadap residivis tindak pidana penyebaran pornografi melalui media sosial.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dasar pertimbangan Hakim dalammemutus perkara terhadap terdakwa menggunakan beberapa teori penjatuhanpidana antara lain, Teori Keseimbangan, Teori Pendekatan Seni dan Intuisi, sertaTeori Ratio Decidendi. Dalam penerapan sanksi pidana terdakwa terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Inforamsi dan TranskasiElektronik karena telah memenuhi unsur obyektif dan unsur subyektif yaituterdakwa memiliki dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan dan terdakwa“dengan sengaja” mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapatdiaksesnya dokumen elektronik dalam hal ini yaitu gambar yang memuat bentuktubuh manusia tanpa busana yang melanggar kesusilaan sehingga terdakwadijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsideir 4 (empat) bulan pidana kurungan.Saran yang diberikan adalah Semestinya, Jaksa yang diberikan kewenangan dalamproses penuntutan terhadap terdakwa harus benar-benar teliti agar tidakmerugikan pihak yang berperkara dan Hakim dalam memutus suatu perkara yangditanganinya harus lebih berani untuk menghukum terdakwa jauh lebih ringanatau lebih berat sesuai dengan perbuatan yang dilakukan agar tidak terjadikekeliruan dikemudian hari atas putusannya tersebut.
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA INCEST (Studi Putusan No. 24/Pid.B/2012/PN.KLD) ., Fitriyanto
JURNAL POENALE Vol 1, No 1: JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Seiring perkembangan teknologi, orang dengan mudah mendapat berita kriminal juga informasi dan pengalaman pornografi melalui banyak jenis media, dan akses internet. Akibatnya bisa menjadi contoh bagi mereka yang tidak dapat menahan nafsu seksualnya sehingga memicu tindak pidana pemerkosaan antara lain tindak pidana Incest yang dilakukan oleh Salim bin Natam (Putusan No. 24/Pid.B/2012/PN.Kld.). Pada skripsi ini, permasalahan yang diteliti oleh penulis adalah apa yang menjadi dasar hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana incest dan faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana incest. Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa, dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana incest ada dua macam, yaitu : pertama pertimbangan yuridis yaitu : a. formil: dalam persidangan telah diperoleh alat-alat bukti dan keterangan saksi-saksi, b. Materiil: unsur-unsur Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasar 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi. Kedua pertimbangan non yuridis yaitu :1. Latar belakang perbuatan terdakwa, 2.Akibat perbuatan pelaku, 3. Kondisi diri terdakwa, 4. Faktor sosial ekonomi terdakwa, 5.Faktor agama terdakwa. Faktor penghambat hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana incest yaitu faktor masyarakat, masyarakat anarkis atau main hakim sendiri jika ada kasus pidana incest dan faktor kebudayaan, ketakutan akan perpecahan keluarga memungkinkan keluarga untuk memilih diam dan memilih untuk menyimpan aib. Saran yang dapat diberikan penulis dalam penelitian ini adalah pemerintah memberikan pemahaman hukum agar masyarakat mengerti hukum, tidak ada lagi tindakan anarkis dan masyarakat menjadi aktif  melaporkan segala kejahatan yang terjadi khususnya tindak pidana incest, dan memberikan pelayanan sosial atau pendampingan kepada korban pasca trauma tindak pidana incest oleh ahli-ahli di bidang nya seperti pakar psikologis.
ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN PENJUALAN SATWA LANGKA YANG DILINDUNGI MELALUI MEDIA INTERNET Noviyana, Patrisella
JURNAL POENALE Vol 2, No 3 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakKejahatan penjualan satwa langka melalui media internet baru-baru ini sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Alasan pelaku melakukan kejahatan penjualan satwa langka yang dilindungi melalui media internet beragam, yaitu antara lain karena faktor ekonomi pelaku yang tergolong rendah dan keuntungan yang menggiurkan dari segi materi, serta kemudahan transaksi jual beli melalui media internet, dll. Permasalahan yang dibahas penulis dalam skripsi berjudul Analisis Kriminologis Terhadap Kejahatan Penjualan Satwa Langka yang Dilindungi Melalui Media Internet, dengan mengajukan dua permasalahan yaitu: Apa faktor penyebab terjadinya kejahatan penjualan satwa langka yang dilindungi melalui media internet dan bagaimanakah upaya penanggulangan terhadap kejahatan penjualan satwa langka yang dilindungi melalui media internet. Pendekatan masalah yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, bahwa faktor-faktor kejahatan penjualan satwa langka yang dilindungi melalui media internet adalah yaitu faktor ekonomi, karena keadaan ekonomi pelaku yang rendah dan kebutuhan yang mendesak sehingga mendorong pelaku untuk mendapatkan uang secara instan, faktor sarana dan fasilitas juga menjadi pemicu pelaku untuk memperdagangkan satwa-satwa langka yang dilindungi melalui media internet kemudahan yang didapatkan dan akses yang bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun membuat pelaku  menggunakan sarana internet sebagai salah satu cara untuk mendapatkan kuntungan, faktor lingkungan yang tidak baik, dan kurangnya kontrol sosial dari keluarga dan  lingkungan masyarakat, serta belum maksimalnya kontrol dari pemerintah dalam melakukan perlindungan bagi satwa-satwa dilindungi tersebut. Upaya penanggulangan kepada pelaku kejahatan melalui jalur non penal dapat berupa sosialisasi kepada masyarakat satwa-satwa apa saja yang dilindungi dan tidak boleh diperjualbelikan dan upaya penanggulangan secara penal  pelaku kejahatan dapat dikenakan sanski sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati Dan Ekosistem dan Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kata kunci: Analisis Kriminologis, Kejahatan, Penjualan Satwa Langka. 
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMDA PROVINSI LAMPUNG (Studi Putusan No 859/Pid.B/2012/PN TK) Tiarani, Aprina
JURNAL POENALE Vol 2, No 1 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Aparatur Negara mempunyai peranan dalam   menentukan dan menyelenggarakan pemerintahan dan  pembangunan.Tes Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih banyak di jadikan lahan bagi para pelaku penipuan untuk berperan sebagai seorang yang memiliki koneksi untuk menerima para pelamar menjadi CPNS.Seperti Studi Putusan No 859/pidB/2012/PN.TK. Permasalahan dalam putusan yang di teliti dalam kasus ini adalah Bagaimanakah Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penipuan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemda Provinsi Lampung dan Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemda Provinsi Lampung.Metode yang digunakan adalah pendekatan masalah secara yuridis normatif dan yuridis empiris dimana data didapat melalui penelitian kepustakaan dan di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka penulis menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penipuan penerimaan CPNS Pemda Provinsi Lampung harus di lakukan oleh tersangka,karena penipuan yang di lakukan di atur dalam Pasal 378 KUHP dengan sanksi pidana maksimal 4 tahun dan karena terpenuhinya syarat pemidaan berupa perbuatan melawan hukum dengan unsur kesalahan (dolus/culpa),tidak ada alasan pembenar dan pemaaf,adanya sanksi serta kemampuan bertanggungjawab dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana berupa terpenuhinya lebih dari 2  unsur alat bukti sesuai dengan Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP maka helmi yusuf harus menjalankan sanksi Pidana selama 3 tahun sesuai dengan putusan No:859/Pid.B/2012/PN.TK .Kata Kunci :Tindak Pidana Penipuan, CPNS, Pertanggungjawaban Pidana
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PENYIDIK KEPOLISIAN DALAM KASUS SALAH TANGKAP TERHADAP TERSANGKA PENGEROYOKAN Hasan, Moh Marthadinata
JURNAL POENALE Vol 1, No 1: JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Proses penangkapan yang dilakukan penyidik Polri terhadap tersangka yang diduga kuat telah melakukan suatu tindak pidana pengeroyokan bisa jadi mengalami kekeliruan atau kesalahan-kesalahan yang bersumber pada human error yaitu kesalahan penyidiknya dalam praktek dilapangan. Kesalahan dalam proses penangkapan mempunyai konsekuensi yang cukup besar karena kekeliruan tersebut bila tidak segera diperbaiki akan terus berlanjut pada tahap-tahap selanjutnya. Konsekuensi hukum dalam kasus salah tangkap tersebut seharusnya tidak hanya bagi pihak korban yang menjadi korban salah tangkap saja namun seharusnya demi memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat yang semestinya juga menjadi tanggungjawab dari penyidik kepolisian.Penelitian dilakukan dengan menggunakan Pendekatan secara  yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif merupakan suatu pendekatan yang dilakukan melalui penelaahan terhadap kaedah-kaedah, norma-norma, peraturan-peraturan, yang berhubungan dengan tindak pidana dalam hal salah tangkap. Sedangkan pendekatan yuridis empiris merupakan suatu pendekatan yang dilakukan dengan meneliti dan mengumpulkan data primer yang diperoleh secara langsung melalui penelitian terhadap objek penelitian dengan cara observasi dan wawancara dengan responden atau narasumber yang berhubungan dengan tindak pidana dalam hal salah tangkap.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa Pertanggungjawaban penyidikan Kepolisian dalam kasus salah tangkap terhadap tersangka pengeroyokan. Pertanggungjawaban penyidik Polri secara individu atau non individu dengan memberikan jalan untuk mengajukan praperadilan ke Pengadilan agar dapat mengetahui dimanakah letak kekeliruan penerapan salah tangkap tersebut. Pertanggungjawaban penyidikan secara kode etik berupa penurunan pangkat jabatan bahkan pemecatan apabila melakukan tindakan berat yang bertentangan dengan kode etik Kepolisian Indonesia. Pertanggungjawaban penyidikan polri secara hukum pidana apabila terjadi salah tangkap atau error in persona dalam melakukan tugas kepolisian tidak dapat dipidanakan atau dituntut sesuai penyalahgunaan wewenang Kepolisian. Penyidik juga tidak berkewajiban untuk menyatakan penyesalan atau meminta maaf secara tertutup atau secara terbuka.Adapun saran yang diberikan penulis yaitu perlu Kepolisian lebih teliti sehingga hasil dalam penyelidikan lebih matang dan dapat meminimalisir terjadinya salah tangkap, selain itu penyidik harus lebih berhati-hati dalam penyelidikan dan mencari data. Untuk mencegah dan menanggulanginya terjadinya salah tangkap maka upaya Direktur Reserse Kriminal Umum memberikan bimbingan secara teknik pada tingkat Polda dan Polres secara langsung ataupun secara tertulis dengan menggunakan tellegram atau juklak. Perlu upaya hukum yang dapat dilakukan oleh seorang tersangka yang ternyata merupakan korban terjadinya salah tangkap, maka ia dapat mengajukan upaya hukum berupa upaya pra peradilan. Dalam praktek dilapangan sebaiknya tersangka tidak dipersulit dalam mengajukan upaya hukum tersebut.

Page 4 of 66 | Total Record : 660