cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
JURNAL POENALE
Published by Universitas Lampung
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 660 Documents
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP DELIK PENCABULAN YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM ANGGOTA POLISI (Studi Kasus Nomor.114/Pid./2012/PT.TK) Hutajulu, Ferry Aditia
JURNAL POENALE Vol 2, No 2 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKPencabulan adalah proses, cara, perbuatan melecehkan, kotor, tidak senonoh, melanggar kesopanan dan kesusilaan. Perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh seorang anggota polisi bersama dengan tiga orang temannya kepada seorang wanita oleh hakim dipidana penjara selama sepuluh (10) bulan penjara pada tingkat banding merupakan putusan yang lebih ringan dibandingkan dengan putusan hakim pada tingkat pertama yaitu dua (2) tahun penjara. Adapun permasalahan dalam penulisan ini, yaitu : bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap oknum polisi yang melakukan pencabulan ( Studi Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor.114/pid./2012/PT.TK.) dan yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara pencabulan yang dilakukan oleh oknum anggota polisi  yang melakukan pencabulan ( Studi Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor. 114/pid./2012/PT.TK). Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan dua (2) pendekatan, yaitu: pendekatan secara yuridis normatif dan pendekatan secara yuridis empiris, adapun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, setelah data diolah kemudian dianalisis secara kualitatif guna mendapatkan suatu kesimpulan yang memaparkan kenyataan-kenyataan yang diperoleh dari penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diambil beberapa kesimpulan bahwa terdakwa Aulia Rahman Bin Abdul Jalil terbukti melakukan tindak pidana pencabulan dan dihukum penjara selama sepuluh (10) bulan, hakim menjatuhkan pidana penjara sepuluh (10) bulan terhadap Aulia Rahman Bin Abdul Jalil karena menurut pandangan hakim unsur dari pelanggaran pasal 289 KUHP jo pasal 55 ayat (1)  ke-1 KUHP. Tidak terpenuhi seutuhnya Terdakwa sudah dianggap mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya tersebut dan telah terpenuhinya sebagian unsur-unsur dari pasal 289 KUHP serta hal yang memberatkan.Saran yang diberikan penulis adalah hakim dalam mengambil keputusan terhadap suatu perkara pidana harus lebih cermat dan hati-hati agar tujuan akhir dari adanya proses hukum yakni penegakan rasa kebenaran dan keadilan dapat terpenuhi. Karena pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menurut hemat penulis terlalu ringan mengingat terdakwa adalah seorang anggota polisi yang memiliki tugas melindungi dan mengayomi masyarakat. Kata kunci: Pertanggungjawaban pidana, Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Pencabulan
ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI KASUS NO. 281/Pid.B/2013/PN.TK) TRICAHYO, MANGGARA GUIN
JURNAL POENALE Vol 2, No 2 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

 ABSTRAKPutusan hakim adalah bersifat sangat penting, karena didalamnya terdapat sebuah nilai   yang   dapat   bersentuhan   langsung   dengan   hak-hak   asasi   manusia. Sehubungan dengan uraian diatas, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan permasalahan :  Apakah putusan No. 281/Pid.B/2013/PN.TK ini sudah sesuai dengan syarat-syarat formil dan materiil sebagaimana yang dituangkan di dalam     KUHAP     dan     Apakah     akibat     hukum     atas     putusan     No.281/Pid.B/2013/PN.TK apabila tidak memenuhi syarat-syarat formil dan materiil. Hasil  penelitian  dan  pembahasan  menunjukan  bahwa  :  Putusan  Hakim  harus sesuai dengan syarat materiil dan formil berdasarkan KUHAP, karena Perbedaan unsur dalam pasal yang digunakan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap seorang  terdakwa  dengan  dakwaan  yang  di  berikan  penuntut  umum  akan berakibat terhadap putusan yang tidak berdasarkan bukti-bukti persidangan, sehingga batal demi hukum dan berpotensi terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia. Akibat hukum atas putusan yang tidak memenuhi syarat-syarat formil dan materiil adalah batal demi hukum, karena tersurat  dalam KUHAP  bahwa setiap putusan hakim hendaknya memuat norma Pasal 197 ayat (1) KUHAP, agar putusan tersebut memiliki kedudukan hukum yang kuat. KUHAP juga memberi ketentuan ketika sebuah putusan yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada maka ia dianggap batal demi hukum. Kata kunci: Putusan Hakim berkekuatan hukum tetap, batal demi hukum
ANALISIS PUTUSAN HAKIM BERUPA REHABILITASI MEDIS TERHADAP PENGGUNA NARKOTIKA SEBAGAI PENGGANTI PIDANA PENJARA (Studi Perkara Nomor: 79/Pid/2012/PT.TK) Harahap, Junisa
JURNAL POENALE Vol 1, No 1: JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemidanaan berupa pidana penjara kepada anak sebagai pengguna narkotika ini dipandang sudah tidak relevan lagi dengan konteks tujuan pemidanaan, karena pecandu narkotika pada dasarnya adalah korban kejahatan atau tindak pidana narkotika. Formulasi pemidanaan yang dinilai tepat untuk pengguna adalah rehabilitasi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pengguna narkotika dalam bentuk rehabilitasi  medis sebagai pengganti pidana penjara (2) Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pengguna narkotika dalam bentuk rehabilitasi  medis sebagai pengganti pidana penjara dalam Perkara Nomor: 79/Pid/2012/PN.TK? Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Responden penelitian adalah Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: (1) Pertanggungjawaban pidana terhadap jaksa sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 79/Pid/2012/PT.TK, perbuatannya telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yaitu tanpa hak menggunakan narkotika golongan I. Oleh karena itu patut dihukum, namun terdakwa juga dianggap sebagai korban, sehingga bentuk pemidanaan berupa pidana penjara satu tahun dan pidana tersebut dijalani dalam bentuk rehabilitasi medis, dan baginya tidak ada alasan pemaaf. (2) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 79/Pid/2012/PT.TK secara yuridis adalah ketentuan Pasal 184 yaitu hakim mendasarkan putusan pada alat bukti sah yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Dasar pertimbangan secara non yuridis adalah hakim berpegang pada teori keadilan, yaitu melihat atas kepentingan pelaku itu sendiri dalam rangka memperbaiki dirinya untuk terlepas dari ketergantungan narkotika dan kepentingan masyarakat. Selain itu sesuai pula dengan teori keseimbangan, bahwa terdakwa hanya pengguna bukan pengedar, sehingga pemidanaan yang seimbang dengan perbuatannya adalah rehabilitas untuk melepaskan dirinya dari ketergantungan narkotika.
ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN PADA ANAK DI BAWAH UMUR Hartawan, Syech Julian
JURNAL POENALE Vol 3, No 4 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Pencabulan merupakan pelanggaran hak anak dan tidak ada alasan yang dapat membenarkan baik dari segi moral, susila dan agama, terutama tindak pidana pencabulan yang dilakukan terdakwa terhadap anak dibawah umur. Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Apakah faktor-faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pencabulan pada anak di bawah umur? (2) Apakah upaya penanggulangan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur? (3) Apakah faktor-faktor penghambat upaya penanggulangan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur? Hasil penelitian ini menunjukkan (1) Faktor-faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pencabulan pada anak di bawah umur terdiri dari: a) Faktor bilogis, yaitu hasrat menyalurkan kebutuhan seksual, namun dilakukan dengan melanggar hukum atau bukan pada tempat yang tepat. b) Faktor psikologis, yaitu penyimpangan orientasi seksual pelaku pencabulan dan rendahnya pendidikan pelaku pencabulan c) Faktor sosiologis, yaitu perkembangan media yang membawa dampak negatif kepada masyarakat, kurangnya pengawasan orang tua dan berkembangnya mitos melakukan hubungan badan dengan anak-anak akan dapat meningkatkan keperkasaan dan awet muda. (2) Upaya penanggulangan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur terdiri dari: a) Upaya penal dilakukan dalam kerangka sistem peradilan pidana, yaitu penyelidikan oleh penyidikan oleh Kepolisian, dakwaan dan penututan oleh Kejaksaan dan penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. b) Upaya non penal dilakukan dengan cara sosialisasi pencegahan pencabulan terhadap anak dan upaya hukum apabila anak menjadi korban. (3) Faktor-faktor penghambat upaya penanggulangan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur adalah: a) Faktor penegak hukum, yaitu belum maksimalnya kinerja aparat penegak hukum dalam melaksanakan sosialisasi mengenai perlindungan anak dari tindak pidana pencabulan b) Faktor sarana dan fasilitas, yaitu belum maksimalnya sarana prasarana dalam menanggulangi tindak pidana pencabulan c) Faktor masyarakat, yaitu rendahnya pengetahuan masyarakat tentang bagaimana dan kepada siapa  mencari perlindungan hukum  dan kurangnya  pengawasan dari orang tua dan rendahnya pendidikan orang tua. d) Faktor budaya, yaitu adanya mitos yang berkembang dalam masyarakat bahwa apabila berhubungan seksual dengan anak dapat menambah keperkasaan atau mendapatkan kekuatan secara magis. Kata Kunci: Kriminologis, Pelaku, Pencabulan, Anak
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP ORANG YANG MENGGUNAKAN IDENTITAS PALSU SEBAGAI DOKTER Sukma, Indra
JURNAL POENALE Vol 2, No 2 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Pelayanan kesehatan harus didasari oleh ilmu dibidang kesehatan, sama halnya dengan dokter. Dokter merupakan profesi yang mulia, sehingga banyak orang ingin menjadi dokter. Namun, untuk menjadi seorang dokter tidaklah mudah, karena harus menunggu waktu lama untuk pendidikan dan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Sehingga ada oknum-oknum yang menggunakan identitas palsu sebagai dokter untuk kepentingan pribadi. Kasus penggunaan identitas palsu sebagai dokter di Indonesia mungkin tidak hanya terjadi di satu tempat. Contohnya kasus penggunaan identitas palsu di Bandar Lampung yang dilakukan Mahar Mardiyanto, tersangka memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat seolah-olah dirinya adalah dokter. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap orang menggunakan identitas palsu sebagai dokter dan Apakah yang menjadi faktor penghambat dalam penegakan hukum pidana terhadap orang yang menggunakan identitas palsu sebagai dokter.Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yurudis normatif dan yuridis empiris. Narasumber terdiri dari penyidik Polresta Bandar Lampung, Ketua IDI Lampung, dan akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, lalu dianalisis secara kualitatif.Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana terhadap orang yang menggunakan identitas palsu sebagai dokter pada terdakwa Mahar Mardiyanto sudah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Aparat penegak hukum sudah melakukan tugasnya dengan baik sehingga kasus tindak pidana penggunaan identitas palsu sebagai dokter dapat ditanggulangi dan diselesaikan melalui proses hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Faktor yang menjadi penghambat dalam penegakan hukum pidana terhadap orang yang menggunakan identitas palsu sebagai dokter yang paling dominan adalah faktor masyarakat dan kebudayaan. Kata Kunci: Penegakan Hukum Pidana, Identitas Palsu, dan Dokter 
ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN SANKSI PIDANA YANG LEBIH TINGGI DARI TUNTUTAN PENUNTUT UMUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG NO.75/PID.B/2012/PN.TK) Simbolon, Adatua
JURNAL POENALE Vol 1, No 2: JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pencabulan yang dijatuhi hukuman kepada anggota kepolisian dimana perbuatan cabul dilakukan bersama beberapa orang temannya kepada seorang wanita oleh hakim dipidana penjara selama 2 (dua) tahun. Putusan hakim selama 2 (dua) tahun merupakan putusan yang melebihi tuntutan penuntut umum. Permasalahan yang diangkat, yaitu bagaimanakah pertimbangan hakim majelis hakim dalam putusan perkara tindak pidana pencabulan dan bagaimanakah mekanisme penjatuhan sanksi sebagaimana di atur dalam hukum positif Indonesia terhadap pelaku tindak pidana pencabulan berdasarkan Studi Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 75/Pid.B/2012/PN.TK. Pendekatan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data adalah data primer dan data sekunder.Hasil penelitian dan pembahasan, diambil kesimpulan bahwa terdakwa Aulia Rahman terbukti melakukan  tindak pidana pencabulan dan dihukum penjara selama dua tahun karena terbukti melanggar Pasal 289 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dasar pertimbangan hakim terhadap terdakwa adalah karena terpenuhinya unsur Pasal 289 KUHP. Saran yang diberikan penulis ialah hakim harus lebih selektif dalam menjatuhkan vonis dipersidangan.
ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN PENADAHAN KENDARAAN BERMOTOR HASIL PENCURIAN (Studi Di Polresta Bandar Lampung) Apriana, Sisca
JURNAL POENALE Vol 2, No 2 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKPerekonomian yang semakin berkembang membuat kebutuhan hidup masyarakat terus meningkat, sedangkan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang tidak memadai. Mendorong tindak kriminalitas di masyarakat dalam hal ini tindak kriminalitas yang dimaksud ialah kejahatan penadahan kendaraan bermotor. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris tentang faktor-faktor penyebab kejahatan penadahan kendaraan bermotor hasil pencurian, upaya penanggulangan kejahatan penadahan kendaraan bermotor hasil pencurian. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan penulis, dapat ditarik kesimpulan bahwa faktor-faktor penyebab kejahatan penadahan kendaraan bermotor hasil pencurian dianalisa dengan menggunakan dua pendekatan, faktor intern adalah latar belakang pendidikan yang rendah baik dari pendidikan formal maupun keterampilan yang tidak memadai atau kurang, sedangkan faktor ekstern terdiri dari dua hal yaitu faktor lingkungan dimana mereka tinggal dan pergaulan terdapat pelaku kejahatan sehingga dapat mempengaruhi sikap dan perilaku seseorang untuk melakukan tindak kejahatan, faktor ekonomi yaitu minimnya lapangan pekerjaan dan tingginya tingkat kebutuhan hidup hal ini yang dapat mempengaruhinya terjadinya tindak kejahatan. Upaya penanggulangan dalam mengatasi kejahatan penadahan kendaraan bermotor dilakukan melalui upaya penal yaitu dengan bersifat represif (penindakan) yaitu penyelidikan dan penyidikan sedangkan upaya non penal dilakukan dengan menggunakan cara preventif (pencegahan) yaitu memberikan himbauan kepada masyakat akan pentingnya saling menjaga dan melindungi antarwarga. Saran penulis dalam skripsi ini adalah pemerintah harus bisa memberikan pendidikan dan lapangan pekerjaan dan masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor perlu melakukan peningkatan kewaspadaannya, menjaga keamanan kendaraan dengan mengunci kendaraan pada saat diparkirkan.serta bagi aparat penegak hukum khususnya polisi harus selalu melakukan razia dan patrol-patroli ke daerah-daerah yang rawan kejahatan serta memberi penyuluhan kepada masyarakat. Kata Kunci: Kriminologis, Kejahatan, Penadahan Kendaraan Bermotor  
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PEGAWAI PDAM WAY RILAU BANDAR LAMPUNG YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN SOLAR (Studi Putusan Nomor: 21/PID/TPK/2012.PN.TK) Apriansyah.S, Christian Kartono
JURNAL POENALE Vol 1, No 2: JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah:  (1) Untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pegawai PDAM Way Rilau yang melakukan tindak pidana korupsi pengadaan solar  dalam Perkara Nomor: 21/PID/TPK/2012.PN.TK (2) Untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pegawai PDAM Way Rilau yang melakukan tindak pidana korupsi pengadaan solar  dalam Perkara Nomor: 21/PID/TPK/2012.PN.TK? Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi pembelian dan pengadaan solar di lingkungan PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung dilakukan dengan pemidanaan sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Nomor: 21/PID/TPK/2012.PN.TK,  karena perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana yaitu pelaku telah cakap atau dewasa untuk melakukan perbuatan hukum, tidak ada alasan pembenar dan alasan pemaaf bagi terdakwa dalam pembelian dan pengadaan solar nonsubsidi, sehingga pelaku harus mempertanggungjawabkan tindak pidana korupsi karena memenuhi unsur kesengajaan. (2) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi sesuai dengan teori keseimbangan yaitu menekankan adanya keseimbangan antara perbuatan terdakwa yang melakukan tindak pidana korupsi dalam pembelian dan pengadaan solar bersubsidi, dengan ketentuan hukum. Putusan tersebut dapat dinyatakan telah memenuhi teori keseimbangan antara kesalahan terdakwa, ketentuan undang-undang serta hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa. Selain itu hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemberantasan korupsi yang dicanangkan pemerintah, terdakwa menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya dan perbuatan terdakwa merugikan keuangan Negara. Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan di pengadilan dan terdakwa belum pernah dihukum.
STUDI KOMPARATIF PEMIDANAAN TINDAK PIDANA PERZINAAN DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA, RUU KUHP, DAN HUKUM PIDANA ISLAM Adrosin, Pundawa
JURNAL POENALE Vol 2, No 2 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

                                                                  ABSTRAK                                             Pemidanaan Tindak Pidana Perzinaan dalam KUHP, Rancangan KUHP tahun 2013 dan Hukum Islam sangat berbeda. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi adalah bagaimanakah perbandingan pemidanaan terhadap tindak pidana perzinaan menurut Hukum Positif Indonesia (KUHP), RUU KUHP Tahun 2013, dan Hukum Pidana Islam dan bagaimanakah pendapat ahli hukum mengenai konsep dasar pemidanaan terhadap tindak pidana perzinaan menurut Hukum Positif Indonesia (KUHP), RUU KUHP Tahun 2013, dan Hukum Pidana Islam. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan data primer dan data skunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dan lapangan. Hasil penelitian dan pembahasan dapat diambil simpulan bahwa pelaku dalam KUHP pelaku zina ditentukan oleh status perkawinan dan diancam sembilan bulan penjara, begitu pula dengan Rancangan KUHP 2013 hanya saja ditambahkan dengan ketentuan  laki-laki dan perempuan yang masih sama-sama lajang, diancam penjara lima tahun, dan keduanya menggunakan delik aduan absolut. Hukum Pidana Islam menentukan pelaku zina(muhshan)dipidana rajam sampai mati, pelaku zina (ghaira mushan)dipidana cambuk seratus kali dan asingkan selama satu tahun, menggunakan delik umum dengan empat orang saksi laki-laki dewasa. Pendapat ahli hukum, pidana yang diterapkan dalam KUHP terlalu ringan, sehingga belum dapat mencapai tujuan memberi efek jera kepada pelaku tindak pidana. Rancangan KUHP tahun 2013 sudah cukup berat tetapi masih berlakunya delik aduan absolut.Pidana yang terdapat dalam hukum pidana Islam sangat baik karena hukumnya berasal dari Allah SWT.Kata kunci : Studi Komparatif, Pemidanaan, Tindak Pidana Perzinaan        
ANALISIS KRIMINOLOGIS KEJAHATAN PEMBUNUHAN DENGAN MUTILASI Framana, Dicky
JURNAL POENALE Vol 1, No 2: JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mutilasi termasuk kejahatan yang tergolong sadis, dimana pelaku kejahatan tersebut tidak hanya membunuh atau menghilangkan nyawa orang lain melainkan juga memotong-motong setiap bagian tubuh si korbannya baik dalam keadaan masih hidup maupun sudah tidak bernyawa, kejahatan ini merupakan kejahatan susulan dari sebuah kejahatan pembunuhan sehingga korban tidak diketahui keberadaannya ataupun jika diketahui maka akan mengelabui penyidik kepolisian dalam mengungkap identitasnya.Permasalahan yang dibahas yaitu Apa sajakah yang menjadi faktor – faktor penyebab kejahatan pembunuhan dengan mutilasi dan Bagaimana upaya penanggulanagan kejahatan pembunuhan dengan mutilasi.Metode penelitian yang digunakan melalui pendekatan yuridis empiris.Pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan dan studi lapangan, sedangkan pengolahan data dilakukan dengan metode editing, interpretasi dan sistematisasi.Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan,faktor – faktor penyebab terjadinya pembunuhan dengan mutilasi yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internal yaitu faktor dari dalam diri pelaku ,dan faktor eksternal yaitu faktor ekonomi, lingkungan, keluarga.Upaya penanggulangan kejahatan pembunuhan dengan mutilasi yaitu dilakukan upaya penal maupun non penal dan bagi aparat kepolisian khususnya satuan Reserse Kriminal dan aparat penegak hukum lainnya serta dukungan swakarsa masyarakat, mengusahakan untuk memperkecil ruang gerak serta kesempatan dilakukannya kejahatan.Saran dalam penelitian ini yaitu perlu adanya kerjasama dari pemerintah melalui petugas sosial dan masyarakat untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya pembunuhan dengan mutilasi, jaksa penuntut umum maupun hakim dapat menuntut maupun menjatuhkan pidana semaksimal mungkin pada pelaku mutilasi dengan berpedoman kepada KUHP, dan perlu dimasukannya pengaturan tentang mutilasi di dalam Rancangan Undang – Undang KUHP yang akan datang.

Page 6 of 66 | Total Record : 660