cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
JURNAL POENALE
Published by Universitas Lampung
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 660 Documents
PENEGAKAN HUKUM PENCATUTAN NAMA PRESIDEN PERKARA FREEPORT INDONESIA Adam, Teuku Alfon
JURNAL POENALE Vol 5, No 6 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penegakan Hukum Pencatutan Nama Presiden dalam Perkara Freeport Indonesia, adalah upaya yang penulis lakukan untuk menjelaskan sejauh mana penegakan yang dilakukan oleh penegak hukum dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus pencatutan nama Presiden yang di lakukan oleh Setya Novanto yang pada saat itu sebagai Ketua DPR RI. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan Normatif Empiris. Sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh dari studi lapangan yaitu hasil wawancara dengan imforman. Sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh dari studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat di simpulkan bahwa: penegakan hukum pencatutan nama presiden dalam perkara Freeport Indonesia tidak dapat berjalan, karena barang bukti yang digunakan dalam perkara tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena diperoleh dengan cara ilegal, tanpa sesizin dari pengadilan sehingga kasus tersebut hanya dapat diproses secara etik melalui Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI. Sehingga penulis menyaranan melalui penelitian ini agar para pejabat negara disegala bidang dapat menjaga etika yang baik dalam sistem pemerintahan agar kasus pencatutan nama presiden seperti yang dibahas dalam skripsi ini tidak terulang dikemudian hari.Kata Kunci:  Pencatutan, Nama, PresidenDAFTAR PUSTAKAMertokusumo, Sudikno. 1999. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty.Soekanto, Soerjono. 2007. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI-Press.__________. 2009. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada.Syani, Abdul. 2016. Kejahatan Dan Penyimpangan Suatu Prespektif Kriminologi, Makalah.Wijayanti, E Winda. 2013. Eksistensi Undang-Undang Sebagai Produk Hukum dalam Pemenuhan Keadilan Bagi Rakyat (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-X/2012), Jurnal Konstitusi, Volume 10, Nomor 1, Maret 2013.Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67.http://www.kompasiana.com/fadlizontor/pencatutan-nama-presiden-dan-perang-antar-geng-di-kontrak-freeport_564d83654423bd6809c61f99. Diakses Pada 11Januari 2017 Pukul, 21.06 WIB.https://indonesiana.tempo.co/read/56302/2015/12/11/Rickyvinando12345/mustahil-setyanovanto-bisa-diselamatkan-ini-alasannya diakses tanggal 22 Maret 2016, pukul 29.00 WIB.https://www.money.id/setya-novanto-dan-skandal-pencatutan-nama-presiden-1511. Diakses Pada Tanggal 27 Februari Pukul 13. 50 WIB.news.detik.com/pencatutan-nama-presiden-dan-wapres-jk. Diakses Pada 13 Maret 2017 Pukul 20.35 WIB.www.bbc.com/indonesia/berita/2015/151117_indonesia_freeport_setyanovanto Diakses Pada 11 Januari 2017, Pukul 20.50 WIB.www.beritasatu.com/322819-pencatutan-nama-presiden-pt-freeport-yang-minta-saham Diakses Pada 27 Februari 2017 Pukul 13.45 WIB.www.liputan6.com/tag/pencatutan-nama-presiden Dikases Pada 23 Januari 2017 Pukul 10.30 WIB.www.voaindonesia.com/a/presiden-minta-menteri.pencatutan-nama-/3071279.htm Dikases Pada 23 Januari 2017 Pukul 09. 30 WIB.No. HP : 089612142876
PERAN LEMBAGA OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERBANKAN (Studi pada Kantor Otoritas Jasa Keuangan Perwakilan Lampung) Rini Fathonah, Adelia Monica Bangsawan, Diah Gustiniati,
JURNAL POENALE Vol 6, No 1 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lembaga keuangan perbankan mempunyai peran strategis dalam kegiatan perekonomian melalui kegiatan usahanya menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan pembiayaan bagi usaha-usaha produktif maupun konsumtif, namun demikian tetap saja terjadi tindak pidana perbankan. Oleh karena itu diperlukan peran penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penyidikan tindak pidana perbankan. Permasalahan: Bagaimanakah peran lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penyidikan tindak pidana perbankan?  Apakah faktor yang menghambat peran lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penyidikan tindak pidana perbankan? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: Peran lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penyidikan tindak pidana perbankan termasuk dalam peran normatif yaitu peran yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan undang-undang oleh PPNS OJK  dengan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana perbankan yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Peran faktual dilaksanakan PPNS OJK dengan melakukan pemanggilan, pemeriksaan, serta meminta keterangan dan barang bukti dari setiap orang yang disangka melakukan, atau sebagai saksi dalam tindak pidana perbankan untuk mendapatkan alat bukti dan barang bukti yang digunakan dalam penuntutan bila terbukti bersalah karena melanggar tindak pidana perbankan. Faktor yang menghambat peran lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penyidikan tindak pidana perbankan dari segi  faktor perundang-undangan atau substansi hukum adalah adanya ketentuan yaitu Pasal 183 KUHAP mengenai alat bukti yang sah. Penghambat dari segi penegak hukum adalah secara kuantitas masih terbatasnya personil PPNS OJK. Saran: OJK agar meningkatkan intensitas pengawasan terhadap perbankan dan menambah personil PPNS dalam rangka meningkatkan efektivitas penyidikan terhadap tindak pidana di bidang perbankan.Kata Kunci: Peran, Otoritas Jasa Keuangan, Tindak Pidana Perbankan DAFTAR PUSTAKAHalim, Marfei. 2002.  Mengurai Benang Kusut, Bank Indonesia, Rajawali Press. JakartaMulyono, Teguh Pudjo. 2006.  Manajemen Perkreditan Bagi Bank Komersil. BPFE, YogyakartaNawawi Arief, Barda. 2001. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. PT. Citra Aditya Bakti, BandungPramono, Nindyo.  Beberapa Legal Issue dalam UU No. 21/2011 tentang OJK, Makalah, Disampaikan pada Seminar ”Outlook Pengawasan Perbankan Pasca Terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan, Yogyakarta, 25 Mei 2012
ANALISIS DISPARITAS PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEPEMILIKAN SENJATA API SECARA ILEGAL (Studi Perkara Nomor: 121/Pid.B/2011/PN.Mgl dan 237/Pid.B/2014/PN.Mgl) Juita, Lisca
JURNAL POENALE Vol 5, No 4 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hakim sebagai penegak hukum dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku kepemilikan senjata api secara ilegal secara ideal tidak membuat disparitas dengan memberikan pidana yang berbeda terhadap tindak pidana yang sama. Hal ini dapat menimbulkan kesan negatif masyarakat terhadap penegakan hukum. Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Mengapa terjadi disparitas terhadap kedua pelaku kepemilikan senjata api secara ilegal dalam Perkara Nomor: 121/Pid.B/2011/PN.Mgl dan 237/Pid.B/2014/ PN.Mgl.? (2) Apakah disparitas pidana terhadap kedua pelaku kepemilikan senjata api secara ilegal dalam Perkara Nomor: 121/Pid.B/2011/PN.Mgl dan 237/Pid.B/2014/ PN.Mgl. sesuai dengan rasa keadilan? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Narasumber terdiri dari Jaksa pada Kejaksaan Negeri Menggala, Hakim Pengadilan Negeri Menggala dan Akademisi Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila.  Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, data dianalisis secara kualitatif untuk selanjutnya diperoleh simpulan. Hasil penelitian menunjukkan: (1) Alasan  terjadinya disparitas terhadap kedua pelaku kepemilikan senjata api secara ilegal adalah adanya perbedaan pertimbangan hakim terhadap kedua pelaku, yaitu dalam perkara nomor: 121/Pid.B/2011/PN.Mgl hakim tidak mempertimbangkan aspek tujuan pemidanaan terhadap terdakwa sehingga pidana yang dijatuhkan lebih bersifat pembalasan, yaitu penjara selama selama 4 tahun dan 3 bulan penjara, sedangkan dalam perkara nomor: 237/Pid.B/2014/PN.Mgl, hakim mempertimbangkan tujuan pemidanaan terhadap terdakwa sehingga pidana yang dijatuhkan hanya 10 bulan penjara. (2) Disparitas pidana terhadap kedua pelaku kepemilikan senjata api secara ilegal dalam Perkara Nomor: 121/Pid.B/2011/PN.Mgl dan 237/Pid.B/2014/ PN.Mgl. belum sesuai dengan rasa keadilan, karena terdapat perbedaan pidana yang harus dijalani oleh kedua terdakwa yang melakukan tindak pidana yang sama yaitu sengaja tanpa hak memperoleh, menguasai dan mempunyai dalam miliknya senjata api.Kata Kunci: Disparitas Pidana, Kepemilikan Senjata Api, IlegalDAFTAR PUSTAKAAtmasasmita, Romli. 1996. Sistem Peradilan Pidana. Binacipta. Bandung.Hamzah, Andi. 2001. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta. Jakarta. Hendardi, 2006. Aparat Kepolisian dan Penggunaan Senjata Api. Majelis Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI). JakartaLamintang, P.A.F. 1996.  Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra Adityta Bakti, Bandung.Marpaung, Leden. 1992. Proses Penanganan Perkara Pidana. Sinar Grafika. Jakarta.----------, 2000. Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh. Sinar Grafika. Jakarta.Moeljatno, 1993. Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.Mulyadi, Lilik. 2007. Kekuasaan Kehakiman, Bina Ilmu, Surabaya.Nawawi Arief, Barda. 2001. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. PT Citra . Aditya Bakti. Bandung.----------,2002. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. PT Citra Aditya Bakti. Bandung.Prodjohamidjojo, Martiman, 1997. Pertanggungjawaban Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.Setiadi, Edi. 1997. Permasalahan dan Asas-Asas  Pertanggung Jawaban Pidana. Alumni.Bandung.Siswanto, Heni. 2013. Rekonstruksi Sistem Penegakan Hukum Pidana Menghadapi Kejahatan Perdagangan Orang. Penerbit Pusataka Magister, Semarang.Soekanto, Soerjono. 1983. Pengantar Penelitian Hukum. Universitas IndonesiaPress. Jakarta. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata ApiUndang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Ordonansi Peraturan Hukum Sementara IstimewaUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaInstruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1976 tentang Peningkatan Pengawasan dan Pengendalian Senjata ApiSurat Keputusan Kepala Polri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Non-Organik.Perkara Nomor: 121/Pid.B/2011/PN.Mgl dan 237/Pid.B/2014/PN.Mgl.
PERAN KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR DENGAN KEKERASAN YANG MENYEBABKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA (STUDI PADA POLDA LAMPUNG) Prayoga, Pandu
JURNAL POENALE Vol 4, No 1 (2016): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK PERAN KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR DENGAN KEKERASAN YANG MENYEBABKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA(STUDI PADA POLDA LAMPUNG)  Oleh Pandu Prayoga, Firganefi, Rini Fathonah(Email: pandu.prayoga@rocketmail.com) Pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan (begal) adalah istilah terhadap pelaku kejahatan yang mencegat korban yang sedang berkendara kendaraan roda dua disertai dengan kekerasan dan melakukan perampasan harta korban. Oleh karena itu perlu diupayakan agar setiap elemen masyarakat membantu kepolisian dalam menanggulanginya.Permasalahandalamskripsiiniadalah(1).Bagaimankah peran Kepolisian Daerah Provinsi Lampung dalam menanggulangi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan sehingga menimbulkan korban meninggal dunia? (2).Apakah faktor penghambat kepolisian dalam melaksanakan perannya dalam menanggulangi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan sehingga menimbulkan korban meninggal dunia?Pendekatan masalah penelitian ini menggunakan dua pendekatan yaitu Pendekatan Yuridis Normatif dan Pendekatan Yuridis Empiris dengan lebih memfokuskan pada Pendekatan Yuridis Empiris. Secara operasional pendekatan ini dengan studi kepustakaan atau studi literatur.Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan bahwa: (1).Peran polisi dalam menangani tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia (pembegalan) dari upaya yang dilakukan polisi baik secara represif maupun preventif. Dalam upaya preventif pihak kepolisian melakukannya   dengan   cara    mengadakankegiatan – kegiatansepertioperasitertentu, razia selektif, penjagaan, patrol kepolisian, dan patrol rutin. Sedangkan upaya represif pihak kepolisian melakukan tindakan secara bersama dengan pihak kejaksaan dan pengadilan dalam menjatuhkan sanksi pidana (2).Faktor penghambat penegakan hukum ada lima antara lain terletak pada Hukumnya sendiri; Penegak hukum; Sarana dan fasilitas; Masyarakat; Kebudayaan. Saran penulis dari permasalahan yang terjadi adalah (1).Dibutuhkan kerja sama semua elemen masyarakat (2).Sebaiknya kepolisian dilengkapi sarana maupun prasarana yang mumpuni. Kata Kunci : Peran Kepolisian, Menanggulangi, Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan
PERAN SATUAN TAHANAN DAN BARANG BUKTI (SATTAHTI) POLRESTA BANDAR LAMPUNG DALAM PENGAMANAN DAN PENYIMPANAN BARANG BUKTI SITAAN (Studi Di Polresta Bandar Lampung) Budi Rizki Husin, Elsa Intan Pratiwi, Sunarto,
JURNAL POENALE Vol 6, No 1 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Selama ini proses hukum hanya terfokus kepada tersangka, sementara barang bukti nyaris luput dari pantauan. Akibatnya pengelolaan barang bukti sitaan menjadi tidak tertib. Permasalahan: Bagaimana peran Sattahti Polresta Bandar Lampung dalam pengamanan dan penyimpanan barang bukti sitaan dan apakah faktor penghambat dalam pelaksanaan pengamanan dan penyimpanan barang bukti sitaan. Penelitian: Yuridis normatif dan yuridis empiris. Data: Studi kepustakaan dan studi lapangan. Narasumber: Jaksa Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kasubsi Minhara Rupbasan Kelas I Bandar Lampung, Kanit Barbuk Sattahti Polresta Bandar Lampung, Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian: Peran Sattahti Polresta Bandar Lampung dalam pengamanan dan penyimpananan barang bukti sitaan yaitu: Peran normatif, peran dilakukan berdasarkan Standart Operating Prosedure (SOP) Sattahti. Peran ideal, Sattahti berperan aktif dan memastikan tidak ada barang bukti yang hilang atau rusak. Peran faktual, Sattahti tidak diperbolehkan menyalahgunakan barang bukti sitaan. Faktor penghambat dalam pelaksanaan pengamanan dan penyimpanan barang bukti sitaan adalah faktor perundang-undangan, tidak dijelaskan secara eksplisit mengenai barang bukti dalam  KUHAP; Faktor aparat penegak hukum, rendahnya kualitas aparat penegak hukum berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang terhadap barang bukti sitaan. Faktor sarana dan prasarana, gudang penyimpanan Sattahti belum memadai. Saran: Sattahti perlu meningkatkan fasilitas, kualitas dan kuantitas sumber daya manusia. Pengelolaan barang bukti sitaan seharusnya dilakukan oleh satu pintu agar pelaksanaannya lebih efektif dan efisien.Kata Kunci: Peran, Sattahti, Barang Bukti Sitaan DAFTAR PUSTAKADM, Sunarto. 2016. Keterpaduan Dalam Penanggulangan Kejahatan, Aura, Bandar Lampung.Hamzah, Andi. 2015. Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.Lamintang, P.A.F. dan Theo Lamintang, 2010. Pembahasan KUHAP Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana & Yurisprudensi, Sinar Grafika, Jakarta.Priyanto, Anang. 2012. Hukum Acara Pidana Indonesia, Penerbit Ombak, Yogyakarta.Soerjono soekanto. 2012. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.________________  2017. Sosiologi Suatu Pengantar Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor.
PENEGAKAN HUKUM OLEH PENYIDIK TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN JANIN DI BANDAR LAMPUNG Simanjuntak, Raymond Orlando Parasian
JURNAL POENALE Vol 5, No 4 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perempuan merupakan suatu kajian yang tidak habis-habisnya dan banyak menarik perhatian.Dewasa kini pergaulan yang semakin bebas dikalangan remaja membuat dampak kebebasan dari segala aspek antara lain pelecahan seksual terhadap anak yang mengakibatkan hamil diluar nikah. Hamil diluar nikah merupakan hal yang tidak dikehendaki oleh kedua pasangan terutama pada perempuan dikarenakan akan mengalami penderitaan secara fisik, mental dan sosial. Hal ini yang banyak menyebabkan terjadi masalah baik aborsi maupun perdagangan janin. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penegakan hukum oleh penyidik terhadap tindak pidana perdagangan janin di Bandar Lampung dan apakah faktor penghambat dalam penegakan hukum oleh penyidik terhadap tindak pidana perdagangan janin di Bandar Lampung.Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Responden berjumlah 5 orang yaitu : 1 orang anggota Polri, 1 orang jaksa, 1 orang hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, 1 orang Lembaga Advokasi Anak, 1 orang Dosen Fakultas Hukum bagian Hukum Pidana Universitas Lampung. Pengumpulan data di lakukan dengan teknik studi kepustakaan dan studi lapangan. Data yang telah diolah kemudian dianalisis dengan menggunakan cara analisis kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa penegakan hukum oleh penyidik terhadap tindak pidana perdagangan janin di Bandar Lampung belum sesuai seperti yang diharapkan. Masih terdapat kekurangan pada penyidik, hal ini dapat dilihat dari kurang sigap serta jelinya penyidik dalam pembuktian sehingga dalam penerapan pasal yang diberikan oleh penyidik belum sesuai yang diharapkan. Kemudian mengenai faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukum meliputi faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan.Saran dalam penelitian ini adalah peran aparat penegak hukum khususnya kepolisian disarankan lebih jeli dalam melakukan pembuktian terutama pada objek tindak pidana perdagangan janin. Penyidik seharusnya melaksanakan tugasnya sesuai dengan fungsi yang diharapkan dan dapat membuat kasus menjadi terang dalam proses penyidikan yang dilakukan. Perlu ditingkatkannya sinergisitas antara aparat penegak hukum serta kualitas maupun pengetahuan aparat penegak hukum dalam melakukan upaya-upaya penegakan hukum.Kata kunci : Penegakan Hukum, Perdagangan, Janin DAFTAR PUSTAKA A.    BukuHamzah, Andi. 1996. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sapta Artha Jaya.Harahap,Yahya. 2014. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.Marpaung,Leden. 2009. Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikan dan Penyidikan). Jakarta: Sinar Grafika.Moeljanto. 1993. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara.Nawawi, Barda. 2001.Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.  B.     JurnalKerlinge, Pred N.Asas – Asas Penelitian Behavioral, Edisi Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.  C.    Peraturan Perundang-UndanganUndang-Undang Dasar Tahun 1945Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan AnakUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
ANALISIS PERRLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENAHANAN TERSANGKA PADA TINGKAT PENYIDIKAN BERDASARKAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2015 (STUDI KEPOLISIAN RESOR LAMPUNG BARAT) DININGRAT, DEVOLTA
JURNAL POENALE Vol 5, No 3 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penahanan pada dasarnya merupakan suatu tindakan yang melanggar Hak Asasi Manusia karena ditahannya seseorang sudah tentu mengurangi kemerdekaan atau kebebasan diri seseorang tersebut. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui secara jelas penerapan hak-hak dan perlindungan hukum terhadap tersangka dan faktor yang menghambat penerapan hak-hak dan perlindungan hukum bagi tersangka. Hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa penerapan hak-hak dan perlindungan hukum terhadap tersangka pada dasarnya kurang optimal. Perlakuan aparat penegak hukum terhadap tersangka yang semena-mena dapat disampaikan melalui Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu dan juga Penasehat Hukum dari tersangka dengan dasar penegak hukum melanggar Pasal 77 KUHAP tentang syarat sahnya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan dikaitkan dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Faktor yang mempengaruhi penerapan hak-hak dan perlindungan hukum bagi tersangka terfokus pada kurangnya pengetahuan tersangka serta kualitas dan profesionalitas aparat penegak hukum, minimnya sarana dan prasarana yang memadai, serta kultur dari aparat yang mengesampingkan peraturan dalam proses penegakan hukum yang masih terjadi hingga saat ini.Kata Kunci : Kepolisian, Penahanan, Tersangka, Hak. DAFTAR PUSTAKAA.   BukuAsshiddiqie, Jimly. 2006. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia.Konstitusi Press.Jakarta.Dikoro,Wirjono Prodjo.1962.Hukum Acara Pidana di Indonesia. Sumur Bandung. Bandung.Harahap, M. Yahya. 2000.Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Sinar Grafika. Jakarta.Ishaq. 2009. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Sinar Grafika. Jakarta.Kunarto.    1997.    Etika     Kepolisian.Cipta Manunggal. Jakarta.Marpaung, Leden. 2009. Proses Penanganan Perkara Pidana (penyelidikan dan Penyidikan). Sinar Grafika. Jakarta.Moeljatno, 1952. Pimpinan Pemeriksaan Permulaan dalam Perkara Pidana yang menjadi kekuasaan Pengadilan Negeri dan Penahanan Sementara. Majalah Hukum Nomer 2. Yogyakarta.Muchsin. 2003. Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Investor Di Indonesia. Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.Surakarta.M. Hadjon,Philipus.1987.Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Bina Ilmu. Surabaya.Muladi. 1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana.BP   Undip.Semarang.Nawawi, Hadari.2001.Metode Penelitian Bidang Sosial.Gajah mada University Press.Yogyakarta.Soemantri, Sri. 1992. Hukum Tata Negara Indonesia. Bunga Rampai. Bandung.Raharjo, Agus. 2006. Hukum dan Dilema Pencitraannya (Transisi Paragdimatis Ilmu Hukum dalam Teori dan Praktik). Jurnal Hukum Pro Justitia. Semarang. Rahardjo,Sadjipto.1983.Permasalahan Hukum Di Indonesia. Alumni. Bandung.Raharjo, Sadjipto. 1999. Polisi Berwatak Sipil. Seminar Nasional Membangun Polisi Indonesia yang Berkarakter Sipil. Pusat Studi kepolisian UNDIP. Semarang.Rahardjo, Satjipto. 2002. Polisi Sipil dalam Perubahan Sosial di Indonesia. Kompas. Jakarta.Reksodiputo, Mardjono. 1994. Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana. Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum UI. Jakarta.Rukmini, Mien. 2003. Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan dalam Hukum pada Peradilan Pidana Indonesia.PT.Alumni. Bandung.Sadjino. 2008. Etika Profesi Hukum Suatu telaah Filosofis Terhadap Konsep dan Implementasi Kode Etik Profesi POLRI.Laksbang Mediatama. Jakarta.Setiono.2004.Rule Of Law (Supremasi Hukum). Magister Ilmu         Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret. Surakarta.Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum.Renika Cipta.Jakarta.Soekanto, Soerjono.2008. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rajawali Pers. Jakarta. Sunggono, Bambang. 1997. Metode Penelitian Hukum.Raja Grafindo Persada. Jakarta. Triatmojo, Sudibyo.1982.Pelaksanaan Penahanan dan Kemungkinan yang Ada Dalam KUHAP. Percetakan Offset Alumni. Bandung. B.    DokumenKitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perawatan Tahanan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.Undang-undang No. 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia.Undang-undang No 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan.Undang-undang No 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia C.    MediaOnline, Hukum. “Hak-hak Tahanan dan Narapidana yang tak Boleh Ditelantarkan. 08 Agustus 2016.http://www.hukumonline.comNewpaper, Lampung. “Korban Lakalantas Diduga Korban Kekerasan”. 30 September 2016. http://lampungnewspaper.co m/v2/economicdevelopment-/8102-korban-lakalantas-diduga-korban-kekerasan.
UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN PADA PROGRAM ORIENTASI PERGURUAN TINGGI DI UNIVERSITAS LAMPUNG Kuncoro, Adhitya Dwi
JURNAL POENALE Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Propti atau Ospek merupakan kegiatan awal bagi setiap peserta didik yang menempuh jenjang perguruan tinggi. pergeseran budaya dikalangan mahasiswa yang mempunyai paradigma dimana budaya perpeloncoan dalam program orientasi merupakan budaya turun menurun yang harus dilestarikan. Rumusan masalah yang diangkat dalam penulisan ini adalah bagaimanakah upaya penanggulangan tindak pidana penganiayaan pada Program Orientasi Perguruan Tinggi di Universitas Lampung dan apakah faktor penghambat dalam penanggulangan tindak pidana penganiayaan pada Program Orientas Perguruan Tinggi di Universitas Lampung. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat ditarik kesimpulan (1) Upaya preventif dapat ditempuh dengan cara sosialisasi, penyuluhan, pendekatan terhadap mahasiswa senior , pengawasan dalam melakukan kegiatan orientasi. upaya represif yang dapat ditempuh antara lain mencakup tindakan penyelidikan dan penyidikan dengan berpedoman pada Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta peraturan perundang-undangan lainnya.(2) Faktor penghambat dalam menanggulangi tindak pidana penganiayaan dalam program orientasi perguruan tinggi di Universitas Lampung yaitu : Kurangnya kesadaran korban kekerasan itu sendiri atau enggan untuk melaporkan tindak kekerasan yang terjadi. Kurang kesadaran masyarakat atau acuh bila ada tindak pidana penganiayaan terhadap mahasiswa baru dalam program orientasi.kurangnya pengawasan dalam menjalani program orientasi. Pergeseran budaya dan nilai-nilai norma di masyarakat.Kata kunci : penanggulangan, tindak pidana penganiayaan penganiayaan, proptiDAFTAR PUSTAKA Prakoso, Abintoro, 2013 kriminologi dan hukum pidana, Yogyakarta : laksabangGrafika Meliala,A. Qirom Samsudin Eugenius Sumaryono. 1985. Kejahatan Anak SuatuTinjauan Dari Segi Psikologis dan Hukum. Yogyakarta: Liberti. Dirdjosisworo, Soedjono 1976 Penanggulangan Kejahatan ( Ctime Prevention ).Bandung: Alumni. Nawawi, Arif Barda. 2008. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana(Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru).Jakarta:Kencana. Soekanto, Soerjono. 2012, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-PressSurat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 25/DIKTI/Kep/2014 tentang Panduan Umum Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENELANTARAN ANAK Dona Raisa Monica, Maiza Putri, Nikmah Rosidah,
JURNAL POENALE Vol 6, No 1 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penegakan hukum pidana pada pelaku penelantaran anak harus ditegakkan, karena lemahnya penegakan hukum dan ringannya sanksi bagi pelaku penelantaran anak menjadi penyebab banyak terjadinya kasus penelantaran anak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah:Bagaimanakah Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Penelantaran Anak danApakah Yang Menjadi Faktor Penghambat Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penelantaran Anak.Penelitian: pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data: studi kepustakaan dan studi lapangan. Narasumber:Penyidik Unit PPA Polresta Bandar Lampung,Jaksa Cabjari Panjang,Akademisi Hukum Pidana Fakultas HukumUniversitas Lampung dan Aktivis LPA Lampung. Analisis data secara kualitatif.Hasil: Penegakan Hukum Pidana terhadap Pelaku Penelantaran Anak, aplikasi yaitu tahap penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dan tahap eksekusi yaitu tahap penegakan hukum pidana secara konkret oleh aparat penegak hukum. Faktor penghambat penegakan hukum terhadap pelaku penelantaran anak adalah substansi hukum, aparat penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat dan budaya, adapun faktor dominan adalah masyarakat dan budaya. Saran: Penegak hukum mampu menerapkan tahap formulasi dan aplikasi serta melaksanakan tahap eksekusi terhadap putusan hakim untuk mencegah penelantaran anak tidak terjadi. Masyarakat menjadi terbuka dan bekerjasama dengan petugas kepolisian untuk mencegah penelantaran anak dan budaya masyarakat yang menghormati jalannya penegakan hukum dengan membudayakan penyelesaian penelantaran anak melalui sistem peradilan pidana (criminal justice system)Kata Kunci: Penegakan Hukum, Penelantaran, Anak DAFTAR PUSTAKAAtmasasmita, Romli, 1996, Sistem Peradilan Pidana, Binacipta, Bandung.Reksodiputro, Mardjono, 1994, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi), Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum, Jakarta.Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU.No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.http://id.m.wikipedia.org/penelantaran-anak/, dikutip pada hari Senin, tanggal 29 Mei 2017, jam 20.00 wib.http://blogspot.com/pengertian-penelantaran-anak/, dikutip pada hari Senin, tanggal 29 Mei 2017, jam 20.05 wib.http:www.putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/downloadpdf/.../pdf,diakses pada hari Rabu, tanggal 30 Agustus 2017, jam 23.00 wib
ANALISIS PEMULIHAN TRAUMA PSIKOLOGIS ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN BERDASARKAN UU NO 31 TAHUN 201 Susandhy, Taria
JURNAL POENALE Vol 5, No 4 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana perkosaan merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan. Dalam tindak pidana ini yang menjadi korban adalah anak dan pasti mengalami trauma psikologis. Akibatnya, setiap anak yang menjadi korban tindak pidana perkosaan harus diberikan bantuan medis, bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis sesuai dengan pasal 6 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2014. Permasalahan yang dikaji oleh penulis adalah bagaimanakah pelaksanaan pemulihan trauma psikologis anak sebagai korban tindak pidana perkosaan dan faktor penghambat dalam pelaksanaan pemulihan trauma psikologis anak sebagai korban tindak pidana perkosaan berdasarkan UU No. 31 Tahun 2014. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Metode analisis adalah kualitatif, dan prosedur pengumpulan data penulisan penelitian yaitu studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan diperoleh kesimpulan mengenai (1) pelaksanaan pemulihan trauma psikologis anak sebagai korban tindak pidana perkosaan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2014 dilakukan, diawali penerimaan, korban merupakan rujukan dari kepolisian, LSM, atau Masyarakat kepada Dinas Sosial Provinsi Lampung. Selanjutnya, korban diberikan konseling, bimbingan sosial, dan pendampingan. Tetapi, tidak dilakukan secara merata dan menyeluruh kepada seluruh korban karena ada beberapa aspek yang mempengaruhinya. (2) Faktor penghambatnya adalah Faktor Sarana dan Fasilitas, kurangnya ketersediaan lembaga seperti Rumah Perlindungan Trauma Centre (RPTC) disetiap kab/kota. Kurangnya biaya dan tenaga ahli. Selanjutnya Faktor Masyarakat dan Faktor Budaya yang merupakan aib bagi keluarga. Saran yang dapat penulis berikan adalah diharapkan kepada RPTC agar ada disetiap kab/kota, serta LSM Lada dan Dinas Sosial agar mensosialisasikan bahwa adanya Lembaga untuk memberikan pemulihan bagi korban dan Masyarakat harus segera melaporkan kepada pihak berwajib ketika mengetahui adanya anak yang menjadi korban tindak pidana perkosaan.Kata Kunci : Pemulihan, Trauma Psikologis, Perkosaan.DAFTAR PUSTAKA Gultom, Maidin. 2006. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama.Iswanto dan Angkasa. 2011. Viktimologi. Purwokerto: Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.Makarao, Mohammad Taufik. dkk. 2013. Hukum Perlindungan Anak Dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jakarta: PT. Rinika Cipta.Sadli, Saparinan.  2010. Berbeda Tetapi Setara; Pemikiran Tentang Kajian Perempuan. Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara.Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.https://loveindonesiachildren.wordpress.com/2016/06/23/25458/http://www.republika.co.id/berita/koran/fokus-publik/16/05/20/o7gx076-fokus-publik-pemerkosa-harus-dihukum-berathttp://www.rikanova.com/2014/04/apakah-hukuman-berat-bagi-pelaku.html