cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
JURNAL POENALE
Published by Universitas Lampung
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 660 Documents
PERAN POLISI MILITER ANGKATAN LAUT DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN LAUT (Studi di Denpom Lanal Lampung) Nababan, Daniel Gibson M.
JURNAL POENALE Vol 5, No 6 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyalahgunaan narkotika merupakan kejahatan yang memakan banyak korban dan bencana berkepanjangan kepada seluruh umat manusia didunia. Tindak penyalahgunaan narkotika oleh oknum prajurit TNI merusak moral bangsa apalagi karena seorang prajurit TNI harus menjadi suri tauladan masyarakat, maka dituntut harus bersih dari perbuatan pidana. Adapun permasalahan yang diteliti adalah bagaimanakah peran Polisi Militer Angkatan Laut dalam menanggulangi tindak pidana narkotika yang dilakukan anggota TNI AL dan apakah faktor penghambat yang dihadapi Polisi Militer Angkatan Laut dalam menanggulangi tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anggota TNI AL.. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Jenis data terdiri dari data primer dan sekunder. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, peran Polisi Militer Angkatan Laut dalam menanggulangi tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anggota TNI AL yaitu peran represif yang didalamnya terdapat peran normatif yang bersumber dari peraturan tertulis. Terdapat beberapa faktor penghambat Polisi Militer Angkatan Laut dalam rangka menanggulangi tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anggota TNI AL diantaranya yaitu faktor penegak hukum dan faktor masyarakat. Saran yang dapat diajukan penulis berkaitan dengan penelitian ini adalah jika terbukti prajurit TNI AL melakukan tindak pidana bukan hanya tindak pidana narkotika, Polisi Militer Angkatan Laut dapat mencari apa penyebab terjadinya permasalahan tersebut dan menemukan solusi yang tepat agar tidak terdapat pelanggaran yang sama yang akan dilakukan oleh prajurit TNI AL.Kata Kunci : Peran, Polisi Militer Angkatan Laut, Tindak Pidana, NarkotikaDAFTAR PUSTAKABadan Narkotika Nasional, 2015. Pedoman Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Pemuda, Jakarta:Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.Deni, Achmad dan Eko Raharjo, 2014.Hukum Peradilan Militer. Bandar Lampung: Justice Publisher.Hamzah, Andi, 1994. Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.Soekanto, Soerjono. 2012. Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: PT Raja GrafindoWebsitehttp://harianlampung.com/index.php?k=Hukum&i=4936-Narkoba,-Oknum-TNI-AL-Nginap-di-Polda-Lampung.No. HP : 0811351331
ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN PENGANIAYAAN YANG DI LAKUKAN OLEH PENAGIH HUTANG (DEBT COLLECTOR) (Studi Wilayah Hukum Bandar Lampung) TOBING, FABIYOLA NATASYA
JURNAL POENALE Vol 5, No 3 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penganiayaan sebagai salah satu bentuk kejahatan merupakan masalah sosial yang sulit dihilangkan dalam masyarakat, salah satu bentuk kepentingan yang menjadi titik awal terjadinya kejahatan kekerasan atau penganiayaan adalah masalah penagihan hutang terhadap debitur oleh kreditur dengan memakai penagih hutang (debt collector). Permasalah adalah apa saja faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan penganiayaan dan bagaimana upaya penanggulangan. Pendekatan masalah dalam penelitian iniadalah menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, data yang digunakan adalah primer yang diperoleh dengan cara wawancara, serta data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian yaitu, faktor penyebab kejahatan penganiayaan yang dilakukan oleh debt collectordi wilayah Hukum Bandar Lampung adalah faktor individu yaitu daya emosional, rendahnya mental, faktor psikologis yaitu timbul karena adanya suatu dorongan atau tekanan yang dapat berasal dari masalah kebutuhan yang dihadapi. lingkungan yaitu faktor yang menciptakan suatu keadaan peluang atau kesempatan. faktor kurangnya kesadaran debitur mengakibatkan kejahatan penganiayaan karena debitur tidak menunjukan itikad baik, faktor ekonomi tingkat kesejahteraan yang rendah mengakibatkan terjadinya kejahatan penganiayaan, faktor agama kurangnya keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Upaya penanggulangan kejahatan penganiayaan yangdilakukan oleh debt collectordilakukan dengan Upaya nonpenal (preventif) dengan memberikan penyuluhan hukum terhadap masyarakat dan instansi terkait, sedangkan upaya penal (represif) yang ditempuh adalah dengan memberikan sanksi pidana. Saran sebaiknya debt collector mematuhi peraturan mengenai tata cara penagihan hutang dalam perjanjian yang telah sah disepakati agar tidak terjadi hal-hal yang nantinya akan merugikan kedua belah pihak.Kata Kunci : Kriminologi, Penganiayaan, debt collector. DAFTAR PUSTAKAArief, Barda Nawawi. 1996. Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara. Semarang: Badan Penerbit UNDIP.Arief, Barda Nawawi. 2005. Kebijakan Huukum Pidana, Jakarta: PT. Kencana. Prenada Media GroupArief, Barda Nawawi. 2008. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta: PT. Kencana. Prenada Media Group.Mulyadi, Mahmud. 2008. Criminal Policy. Medan: Pustaka Bangsa Press.Simanjuntak, Noach. 1984. Kriminologi. Tarsito. Bandung.Syani, Abdul. 1987. Sosiologi Kriminalitas. Ramadja Karya. Bandung.http://www.radarlamsel.com/menunggak-kredit-mobil-guru-sd-palas-dianiaya-debt-collector/www.teraslampung.com/2016/01/PenganiayaanSaidan, Tiga “Debt Collector” PT Mandiri Tunas Finance jadi Tersangka/www.lampung-news.com/2016/04/debt collector BCA Finance Aniaya Konsumen/www.lampung-news.com/2016/04/debt collector BCA Finance Aniaya Konsumen/ No. HP : 082269658288
UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENYEBARAN HOAX Monica, Dona Raisa
JURNAL POENALE Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membawa pengaruh positif dan negatif Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan dan peradaban manusia. Dilain pihak kemajuan teknologi ITE tersebut dapat dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang bersifat melawan hukum,salah satunya adalah penyebaran berita hoax. Pemberitaan hoax yang marak terjadi saat ini harus ditanggapi serius oleh pemerintah dan memerlukan suatu tindakan tegas dari aparat penegak hukum khususnya oleh pihak kepolisian dalam rangka penanggulanggannya. Hoax tidak hanya diarahkan untuk mengacaukan persepsi masyarakat tentang situasi terkini tetapi juga merupakan upaya pihak-pihak tertentu untuk merusak kondusivitas negara.Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah upaya kepolisian dalam penanggulanagan tindak pidana penyebaran hoax dan apakah yang menjadi faktor penghambat upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana penyebaran hoax. Pendekatan masalah dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif sebagai pendekatan utama dan pendekatan yuridis empiris sebagai penunjang yang bersumber pada data primer dan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.Responden dalam penelitian ini adalah Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila dan penyidik polda Lampung serta analisis data secara kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana penyebaran hoax diantaranya adalah melalui cara pre-emtif yaitu penanaman nilai/norma terhadap seseorang,cara preventif yaitu merupakan tindak lanjut dari upaya pre-emtif yang masih dalam tataran pencegahan sebelum terjadinya kejahatan dan cara refresif yaitu upaya penal setelah tindak pidana terjadi mulai dari penyidikan,penuntutan dan siding dipengadilan.Faktor penghambat upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana penyebaran hoax dianataranya factor aparat penegak hukum,faktor sarana dan prasarana,faktor masyarakat dan faktor budaya.Adapun saran yang dapat dikemukakan yaitu diharapkan adanya peningkatan sarana dan prasarana yang dapat membantu pihak kepolisian dalam proses penyidikan dan pembuktian tindak pidana penyebaran hoax dan kepada masyarakat agar dapat lebih selektif dalam membagian/membroadcast informasi yang belum jelas akurasi dan kebenarannya. DAFTAR PUSTAKAA.  LITERATURAndrisman, Tri. 2011. Hukum Pidana. Universitas Lampung. Bandar LampungArief Mansuu, Dikdik M.2005. Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi. PT. Refika Aditama. Bandung.Chazawi, Adam dan Ardi Ferdian.2015. Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik. Media Nusa Creative. Malang.Firganefi dan Deni Achmad. 2013. Hukum Kriminologi. PKKPUU. Bandar Lampung.Nawawi, Arief Barda. 2005. Tindak Pidana Mayantara. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.----------. 2008. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Kencana Prenada Media Group. Jakarta.Soekanto, Soerjono, 1984, Penanggulangan Kejahatan. Jakarta, Rajawali Pers------------. 2007. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Raja Grafindo Persada. Jakarta.Tabah, Anton. 2002. Terjemahan Buku Polica Reacen War. Tunggul Maju. Jakarta.B.  PERUNDANG-UNDANGANUndang-Undang  No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2016, No.251. Sekertariat Negara. Jakarta.Undang-Undang  No.02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Lembaran  Negara RI Tahun 2002, No.02. Sekertariat Negara. Jakarta.
ANALISIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP KEJAHATAN MEMASUKKAN HEWAN KEDALAM WILAYAH NEGARA SECARA ILLEGAL (Studi kasus wilayah hukum Bandar Lampung) Syahputra, M Ichsan
JURNAL POENALE Vol 4, No 1 (2016): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK ANALISIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP KEJAHATAN MEMASUKAN HEWAN KEDALAM WILAYAH NEGARA SECARA ILLEGAL(Studi Kasus Wilayah hukum Bandar Lampung) OlehM. Ichsan Syahputra, Tri Andrisman, S.H., M.Hum., Gunawan Jatmiko, S.H., M.H.(Email : ichsan.syahputra1995@gmail.com) Penyelundupan merupakan kegiatan mengimpor, mengantar pulaukan barang dengan tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau tidak memenuhi formalitas pabean (douaneformaliteiten) yang ditetapkan oleh Peraturan Perundang-undangan.Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai adalah yang berperan menyidik segala Tindak Pidana Peneyelundupan seperti yang tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) KUHAP dan Pasal 112 ayat (1) KUHAP. Dengan meningkatnya lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan antar negara dan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia, Salah satu ancaman yang dapat merusak kelestarian sumber daya alam hayati tersebut adalah serangan hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, serta organisme pengganggu tumbuhan. Maka dari itu didalam Tindak Pidana Penyelundupan Hewan, Balai Karantina juga memiliki peran diantaranya mengecek kelengkapan berkas mengenai hewan tersebut dari Negara asal dan juga Negara transit, lalu juga melakukan tindakan karantina terhadap hewan tersebut (jika diperlukan), seperti yang tertuang didalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penegakan hukum dalam suatu tindak pidana penyelundupan dan faktor-faktor penghambat didalam penegakan hukumnya.Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung dengan melaksanakan wawancara langsung dengan 2 (dua) orang pejabat di Kantor Bea dan Cukai Bandar Lampung. Disamping itu Penulis juga melakukan wawancara dengan Dosen pada bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung serta melakukan studi kepustakaan dengan cara menelaah buku-buku, literatur dan Undang-Undang yang berkaitan dengan Skripsi penulis. Temuan yang didapat dari penelitian ini adalah : 1) Penegakan Hukum yang dilakukan dalam Tindak Pidana Penyelundupan oleh PPNS Bea dan Cukai telah dilakukan secara maksimal baik dalam usaha represif maupun preventif nya, sesuai sesuai dengan Undang-Undang sebagaimana termaktub dalam Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana dibidang Kepabeanan. 2) Faktor-faktor yang menghambat PPNS Bea dan Cukai didalam penegakan hukum Tindak Pidana Penyelundupan antara lain ; kurangnya tenaga penyidik profesional yang relative sedikit, kurangnya kesepahaman antar instansi penegak hukum yang lain, sarana dan prasarana yang kurang memadai seperti alat detector dan lain-lain.
UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PEREDARAN VAKSIN PALSU OLEH BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Aprina, Kuntari Chres
JURNAL POENALE Vol 5, No 6 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Vaksin adalah antigen yang telah di olah yang apabila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan tubuh terhadap penyakit infeksi tertentu. Keberadaan BPOM didasarkan pada keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen. Permasalahannya adalah 1. Bagaimanakah upaya penanggulangan tindak pidana peredaran vaksin palsu oleh BPOM? 2. Faktor penghambat upaya penanggulangan tindak pidana peredaran vaksin palsu oleh BPOM? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan masalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Hasil Penelitian dan Pembahasan ini menunjukan upaya penanggulangan tindak pidana peredaran vaksin palsu oleh BPOM yaitu dengan upaya penal dan non penal yaitu dengan cara memberikan informasi kepada masyarakat dalam bentuk berita di media masa dan dengan cara melakukan penyelidikan dan penyidikan. Faktor penghambat upaya penanggulangan tindak pidana peredaran vaksin palsu oleh BPOM ialah faktor penegak hukum, sarana dan prasarana, dan faktor mayarakat. Saran yang didapat perlunya kerjasama serta peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat dan lembaga terkait untuk mendukung penuh pelaksanaan penanggulangan yang dilakukan oleh BBPOM Lampung sehingga peredaran vaksin palsu ataupun pencegahan beredarnya vaksin yang tidak memenuhi CDOB dapat segera di atasi. Perlunya diadakannya sosialisasi yang dilakukan oleh BPOM serta lembaga terkait kepada masyarakat.Kata Kunci : Upaya BPOM, Penanggulangan, Vaksin PalsuDAFTAR PUSTAKAArief, Barda Nawawi. 2007. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta. Kencana Prenada Media Group.Hardianti, Dian Nur. 2015. Imunisasi. Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Pusat Pendidikan Pelatihan Tenaga Kerja.Nurhayati, Irna. 2009. Efektivitas Pengawasan Badan Pengawas Obat  Dan Makanan Terhadap Peredaran Produk Pangan Olahan Impor Dalam Mewujudkan Perlindungan Konsumen. Yogjakarta.  Universitas Gajah Mada.Sudaro. 1988. Hukum Pidana I. Semarang. FH Undip.Bagong Suyanto dan Sutinah. 2011. Metode Penelitian Sosial: Berbagai  Alternatif Pendekatan. Jakarta. Kencana. Sumber lainAmbaranie Nadia Kemala. Dampak Vaksin Palsu Menurut Kementrian Kesehatan. http://nasional.kompas.com/read/2016/07/16/13300031/ini.dampak.vaksin.palsu.menurut.kementerian.kesehatan.Dokter Anak Indonesia. Inilah Dampak Pemberian Vaksin Palsu. https://mediaimunisasi.com.Fabian Januarius Kuwado. Vaksin Palsu Diproduksi sejak 2003 dan Ditemukan di Tiga Provinsi. http://nasional.kompas.com/read­/2016/06/24/07465481/vaksin.palsu.diproduksi.sejak.2003.dan.ditemukan.di.tiga.provinsi.Fajar Hermawan. Vaksin Palsu Sudah Tersebar di Enam Daerah. https://beritagar.id/artikel/berita/vaksin-palsu-sudah-tersebar-di-tujuh-daerah.Health Media. Vaksin Palsu Yang Memembahayakan Kesehatan. http://infokesehattan.com.Humas. Kasus Vaksin Palsu. http://www.pom.go.id/new/index.php/view/pers/308/Penjelasan-Badan-POM-Terkait-Temuan-Vaksin-Palsu.html.Templatoid. Pengertian BPOM. http://www.landasanteori.com/2015/10/badan-pengawas-obat-dan-makanan-bpom.html.
UPAYA BEA DAN CUKAI PELABUHAN PANJANG DALAM PENANGGULANGAN PENYELUNDUPAN NARKOTIKA Drahika, Annisa
JURNAL POENALE Vol 5, No 4 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyelundupan narkotika merupakan tindak pidana yang terjadi di wilayah kepabeanan, sehingga Kantor Bea dan Cukai sebagai institusi  yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan, penanggulangan tindak pidana penyelundupan narkotika tentunya berdasarkan mekanisme kerja dan standar operasional prosedural serta bekeja sama dengan Badan Narkotika Nasional. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah upaya Bea dan Cukai Pelabuhan Panjang dalam penanggulangan penyelundupan narkotika? (2) Apakah faktor-faktor yang menghambat Bea dan Cukai Pelabuhan Panjang dalam upaya penanggulangan tindak pidana penyelundupan narkotika? Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber penelitian terdiri dari Kepala Kantor Unit Bea dan Cukai Pelabuhan Panjang, Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Upaya Bea dan Cukai Pelabuhan Panjang dalam penanggulangan penyelundupan narkotika dilaksanakan dengan sarana penal, melaui penyidikan dengan berkoordinasi dengan penyidik Polri dan Penyidik BNN.  Upaya ini dilaksanakan dengan: menerima laporan, memanggil orang untuk sebagai tersangka atau saksi; meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan; melakukan penangkapan dan penahanan; meminta keterangan dan bukti; memotret atau merekam; memeriksa catatan; mengambil sidik jari; menggeledah rumah tinggal, pakaian, atau badan; menggeledah tempat atau sarana pengangkut; menyita; memberikan tanda pengaman; mendatangkan tenaga ahli; menyuruh berhenti; menghentikan penyidikan; melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab. (2) Faktor-faktor yang menghambat Upaya Bea dan Cukai Pelabuhan Panjang dalam penanggulangan penyelundupan narkotika adalah:  a) Faktor aparat penegak hukum, yaitu adanya secara kuantitas masih kurangnya jumlah PPNS Bea Cukai dibandingkan dengan pelaku tindak pidana kepabeanan, dan secara kualitas masih terbatasnya kemampuan petugas pelaksanaan teknis penyidikan. b) Faktor sarana dan prasarana, yaitu masih terbatasnya sarana multimedia dan alat penyadap yang bisa menghambat penyidikan. c) Faktor masyarakat, yaitu kurangnya partisipasi masyarakat dalam penanggulangan tindak pidana penyelundupan narkotika, d) Faktor budaya, yaitu masih adanya terjadinya pergeseran budaya masyarakat Indonesia yang menyukai barang-barang dari luar negeri dan masyarakat telah menjadi masyarakat konsumtif.Kata kunci: Bea dan Cukai, Penanggulangan, Penyelundupan NarkotikaDaftar Pustaka Ali, Purwito M. 2010. Kepabenanan dan Cukai Lalu Lintas Barang. Konsep dan Aplikasinya. Cetakan Keempat. Kajian Hukum Fiskal FHUI. Andrisman, Tri. 2007.  Hukum Pidana Asas-Asas dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia, Bandar Lampung, Fakultas Hukum Universita Lampung, Bandar LampungAnwar, Mochammad. 2001. Segi-Segi Hukum Masalah Penyelundupan. Penerbit  Alumni Bandung.Atmasasmita, Romli. 1996. Sistem Peradilan Pidana. Binacipta. Bandung.Hamzah, Andi. 2001. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Ghalia Indonesia. Jakarta.Kusumaatmaja, Mochtar, 2006. Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan,Muladi, 2002. Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Reformasi Hukum di Indonesia, The Habibie  Center, Jakarta.Nawawi Arief, Barda. 1996, Bunga Rampai Kebijakan Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.----------, 2001.  Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, PT, Citra Aditya Bakti, BandungMarpaung, Leden. 1992.  Proses Penanganan Perkara Pidana. Sinar Grafika. Jakarta.Moeljatno. 1993. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta. Jakarta..........., 1993. Perbuatan Pidana dan Pertanggung jawaban Dalam Hukum  Pidana, Bina Aksara, Jakarta.Muladi, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Reformasi Hukum di Indonesia, The Habibie  Center, Jakarta, 2002Reksodiputro, Mardjono. 1994. Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi) Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum UI. Jakarta.Rahardjo, Satjipto. 1998. Bunga Rampai Permasalahan Dalam Sistem Peradilan Pidana. Pusat  Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Jakarta.Semedi, Bambang. 2009. Modul Proses Penyidikan Tindak Pidana Kepabeanan dan Cukai. Departemen Keuangan Republik Indonesia. Jakarta.Soekanto, Soerjono. 1983. Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia Press. Jakarta.Sudarto. 1986. Kapita Selekta Hukum Pidana. Alumni.Bandung.Sutedi, Ardian. 2001. Aspek Hukum Kepabeanan, Sinar Garfika, Jakarta, 2001.Tanya, Bernard L. 2011.  Politik Hukum Agenda Kepentingan Bersama Genta Publishing, Yogyakarta.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-UndangNomor 10 Tahun 1995 tentang KepabeananUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaPeraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan BebasPeraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeananhttp://www.beacukai.go.id/berita/perangi-narkotik-bea-cukai-lampung-gagalkan-penyelundupan-57-kilogram-sabu.html. Diakses Kamis 8 September 2016.http://minsatu.blogspot.com/2011/02/tindak-pidana--delik.html/m=1. 9 Desember 2013, 01:17.
PERLINDUNGAN HAK-HAK TERSANGKA KORUPSI PADA TAHAP PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI Hidayat, Fahmi
JURNAL POENALE Vol 4, No 1 (2016): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK PERLINDUNGAN HAK-HAK TERSANGKA KORUPSI PADA TAHAP PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI Oleh  Fahmi Hidayat, Tri Andrisman, S.H., M.H., Gunawan Jatmiko, S.H., M.H.Email : fahmih71@yahoo.co.idNo. HP : 081379154952 Hak-hak tersangka untuk segera mendapatkan pemeriksaan penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum dan kemudian segera pula dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum sebagaimana diatur dalam Pasal 50 KUHAP merupakan implementasi asas keenam dari sepuluh asas di dalam KUHAP tentang keluhuran harkat dan martabat manusia sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan Umum KUHAP, yaitu asas “Peradilan yang harus dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat peradilan”. permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah perlindungan hak-hak tersangka yang diatur dalam Pasal 50 KUHAP terhadap Tersangka Korupsi yang disidik dan dituntut oleh KPK? Metode pendekaatan yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif.Pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan melalui studi kepustakaan (library research)dengan cara membaca, mengutip dan menganalisis teori-teori hukum dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan permasalahan dan penelitian.Pendekatan ini dilakukan untuk mengetahui kesesuaian antara ketentuan hukum (law in the book) dengan perilaku hukum (law in action) dalam penyidikan dan penuntutan TPK yang dilakukan oleh penyidik dan penuntut umum KPK terutama dalam kaitannya dengan hak-hak tersangka yang diatur dalam Pasal 50 KUHAP. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Perlindungan hak-hak tersangka yang diatur dalam Pasal 50 KUHAP terhadap Tersangka Korupsi yang disidik dan dituntut oleh KPK belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan undang-undang yang diatur dalam pasal 50 KUHAP. Berdasarkan simpulan disarankan diperlukannya profesionalisme penegak hukum dan kehati-hatian dalam menetapkan tersangka dalam perkara korupsi, aparat penegak hukum khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi harus lebih mengedepankan aspek due process of law dalam menjalankan sistem peradilan pidana di Indonesia, dan adanya penyempurnaan KUHAP khususnya dalam hal kewenangan dan tata cara untuk melakukan tindakan penahanan. Kata kunci: Perlindungan, Tersangka Korupsi, Penyidikan dan Penuntutan. 
TINJAUAN KRIMINOLOGI TERJADINYA PEMBUNUHAN BERENCANA DENGAN MUTILASI (Studi di Polresta Bandar Lampung) Amanda, Nia
JURNAL POENALE Vol 5, No 6 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kejahatan mutilasi termasuk dalam kejahatan yang tergolong sadis,dimana pelaku kejahatan tersebut membunuh orang lain dan  pelaku juga memotong-motong setiap bagian tubuh si korbannya dalam keadaan korban sudah tidak bernyawa.Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah (1) apa sajakah yang menjadi faktor–faktor penyebab terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana dengan cara mutilasi? dan (2) bagaimanakah upaya penanggulangan terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana dengan cara mutilasi? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif,pendekatan empiris dan pendekatan kriminologis.Jenis data terdiri dari data primer dan sekunder.Narasumber terdiri dari Penyidik Unit II Jatanras pada Polresta Bandar Lampung,Dokter Polisi Polresta Bandar Lampung,dan Dosen Bagian Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung.Analisis data menggunakan analisis kualitatif.Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana dengan mutilasi pada 3 kasus tersebut,yaitu dibagi menjadi 2 faktor,yakni faktor intern dan ekstern.Faktor intern yaitu: faktor kebutuhan ekonomi yang mendesak,faktor intelligence,faktor usia,dan faktor jenis kelamin.Sedangkan faktor ekstern yaitu faktor pendidikan,faktor pergaulan,faktor lingkungan,faktor pekerjaan,dan faktor lemahnya keamanan lingkungan.Saran dalam skripsi ini adalah perlu ditingkatkan nya kerjasama antara penyidik dan masyarakat untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya pembunuhan berencana dan kepada masyarakat disarankan untuk berperan serta aktif dalam membantu tugas aparat penegak hukum dalam mengungkap pembunuhan berencana,dengan cara bersedia menjadi pelapor atau saksi apabila mengetahui terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana,sehingga proses penegakan hukum akan menjadi lebih optimal di masa yang akan datang.Kata kunci: Kriminologi, Pembunuhan Berencana, Mutilasi  DAFTAR PUSTAKAAndrisman, Tri. 2011. Delik Tertentu Dalam KUHP. Bandar Lampung: UnilaAS, Alam dan A, Ilyas. 2010. Pengantar Kriminologi. Makassar: Pustaka RefleksiAtmasasmita, Romli. 1988. Bunga Rampai Kriminolog. Jakarta: RajawaliBonger, W.A. . 1982. Pengantar Tentang Kriminologi. Jakarta: PT. Pembangunan Dan Ghalia IndonesiaChazawi, Adami2000. Kejahatan Tubuh dan Nyawa.Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada------------------. 2007. Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: PT. Raja Grafindo PersadaHamzah, Andi.1997. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka CiptaKansil, C.S.T. . 1984.Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia . Jakarta: Balai Pustaka.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.http://bahtiarstihcokro.blogspot.com
ANALISIS PENANGGULANGAN KEJAHATAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KALANGAN MAHASISWA Ramadan, Fedri Rizki
JURNAL POENALE Vol 5, No 4 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemerintah beserta kepolisian telah menempuh berbagai cara untuk menanggulangi kejahatan narkotika salah satunya dengan upaya penanggulangan yang dilakukan yaitu baik secara pre-emitif artinya melalui berbagai kegiatan sosialisasi anti narkoba,  secara preventif yaitu dengan menambah jam patroli malam di wilayah kampus dan represif melalui kebijakan penal. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan: penanggualngan kejahatan penyalahgunaan narkotika di kalangan mahasiswa belum berjalan dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari jumlah pengguna narkotika yang dilakukan oleh mahasiswa menempati urutan ke 4 dari 12 bidang profesi lainnya Terdapat beberapa faktor penghambat dalam penanggulangan kejahatan penyalahgunaan narkotika di kalangan mahasiswa yaitu: a. Faktor hukum b. Faktor aparatur penegak hukum c. Faktor budaya hukum. d. Faktor Lingkungan. e. Faktor masyarakat. Saran dalam penelitian ini adalah pihak kepolisian hendaknya memberikan bentuk sosialisasi yang menarik dan sesuai dengan perkembangan berbagai jenis narkotika karena akhir – akhir ini banyak sekali jenis jenis narkotika baru seperti tembakau gorilla, dan permen berbahan narkotika, dan roti brownies narkoba juga perbaikan terhadap moral aparat penegak hukum sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan narkotika di tubuh aparat penegak hukum itu sendiriKata kunci : Penanggulangan kejahatan, Narkotika,  Mahasiswa.DAFTAR PUSTAKA BukuAbdussalam. 2007. Kriminologi. Jakarta: Restu Agung.Mardani, 2007, Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional, Jakarta: Raja Grafindo, Internethttp://www.tribunnews.com/regional/2016/08/19/enam-mahasiswa-fisip-unila-digrebek-saat-tengah-kemas-paket-ganja-di-kampus Perundang-undanganUU No. 35 tahun 2009
ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN PENCURIAN IKAN OLEH KAPAL ASING DI WILAYAH LAUT INDONESIA Andani, Triyadi
JURNAL POENALE Vol 4, No 1 (2016): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN PENCURIAN IKAN OLEH KAPAL ASING DI WILAYAH LAUT INDONESIA OlehTriyadi Andani, Tri Andrisman S.H.,M.H., Firganefi S.H.,M.H.Email: triadiandani999@gmail.comSemakin banyaknya kapal-kapal berbendera asing yang dioperasikan oleh Badan Hukum Indonesia Hal ini dapat berakibat berkurangnya hasil tangkapan yang diusahakan oleh nelayan lokal/tradisional Indonesia. Melihat hal tersebut penelitian ini dilakukan untuk menjawab permasalahan 1. Apakah faktor penyebab terjadinya kejahatan pencurian ikan oleh kapal asing di wilayah hukum laut Indonesia dan 2. Bagaimanakah upaya penanggulangan kejahatan pencurian ikan oleh kapal asing di wilayah hukum laut Indonesia. Pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan yuridis normatif, yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer, dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, dan studi lapangan. Data-data tersebut lalu dilakukan pengolahan melalui tahap seleksi data, klasifikasi data, dan sistematisasi data. Data yang sudah diolah tersebut kemudian disajikan dalam bentuk uraian, yang lalu diinterpretasikan atau ditafsirkan untuk dilakukan pembahasan dan dianalisis secara kualitatif, kemudian untuk selanjutnya ditarik suatu kesimpulan.Faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencurian ikan oleh kapal asing yaitu karena luasnya wilayah perairan indonesia yang sangat luas dan factor lemahnya patrol di wilayah. upaya penanggulangan tindak pidana pencurian ikan (Illegal Fishing) di wilayah Zona Ekonomi Eklusif Indonesia oleh kapal asing yakni dilakukan dengan dua cara : Upaya Penal dan Upaya Nonpenal. Agar supaya aparat pemerintah, aparat penegak hukum, serta Stake Holder lebih mengoptimalkan tugas dan fungsi nya, dan terdapat regulasi yang jelas atau produk hukum yang tegas terhadap pencurian ikan yang dilakukan oleh kapal asing. Diharapkan pemerintah, penegak hukum, serta masyarakat dapat memberikan pengawasan secara optimal terhadap perairan laut Indonesia.Kata Kunci : Analisis Kriminologis, Pencurian, Illegal Fishing