cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
JURNAL POENALE
Published by Universitas Lampung
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 660 Documents
ANALISIS PENYALAHGUNAAN APLIKASI BIGO LIVE SEBAGAI BENTUK PELANGGARAN HAK CIPTA Dona Raisa Monica, Acta Yoga Pratama, Gunawan Jatmiko,
JURNAL POENALE Vol 7, No 3 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bigo Live sebagai salah satu aplikasi broadcast dalam bentuk video live streaming bagi pengguna smartphone android dapat disalahgunakan dan menjadi pelanggaran atas hak cipta di bidang hak cipta film (sinematografi). Pelaku merekam film yang sedang ditayangkan di bioskop dan rekaman film tersebut disiarkan secara langsung menggunakan aplikasi Bigo Live. Permasalahan penelitian: (1) Bagaimanakah akibat hukum penyalahgunaan aplikasi Bigo Live dalam bioskop sebagai bentuk pelanggaran terhadap perlindungan hak cipta sebuah film (sinematografi)? (2) Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan hak cipta sebuah film (sinematografi)? Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, dengan narasumber dari Polresta Bandar Lampung dan Dosen Hukum Pidana pada Fakultas Hukum. Pengumpulan data melalui studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Akibat hukum penyalahgunaan aplikasi Bigo Live dalam bioskop sebagai bentuk pelanggaran terhadap perlindungan hak cipta sebuah film (sinematografi) meliputi akibat hukum bagi pelaku dan akibat hukum bagi pemegang hak cipta. Akibat hukum bagi pelaku adalah pelaku dapat dikenakan sanksi pidana baik pidana penjara atau denda atas pelanggaran yang dilakukannya tanpa hak menyiarkan film melalui aplikasi Bigo Live. Sementara itu akibat hukum bagi pemilik hak cipta adalah mendapatkan perlindungan hukum atas terjadinya pelanggaran hak ciptanya yang disalahgunakan orang lain. (2) Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan hak cipta sebuah film (sinematografi) didasarkan pada unsur kesalahan dan kesengajaan dalam melakukan perbuatan pidana, kemampuan terdakwa untuk bertanggung jawab, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf bagi terdakwa dalam melakukan pelanggaran terhadap perlindungan hak cipta sebuah film (sinematografi). Saran penelitian adalah: (1) Masyarakat pengguna aplikasi media berbasis internet agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media (2) Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana agar mengedankan upaya pembinaan terhadap agar tidak mengulangi kesalahannya di kemudian hari. Kata Kunci: Penyalahgunaan, Aplikasi Bigo Live, Pelanggaran Hak CiptaDAFTAR PUSTAKADjumhana, Muhamad dan R.Djubaedillah. 1993. Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia). Citra Aditya Bakti. Bandung.Hutagalung, Sophar Maru. 1994.  Hak Cipta Kedudukan dan Peranannya di dalam Pembangunan. Akademika Pressindo. Jakarta. Riswandi, Budi Agus. M. Syamsudin. 2004. Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, Raja Grafindo Persada. Jakarta.Saidin, H. OK. 2003. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual PropertyRights), RajaGrafindo Persada. Jakarta.http://style.tribunnews.com/2016/09/09/parah-penonton-ini-rekam-film-warkop-dki-reborn-pakai-bigo-live-di-bioskop-netizen-geram
ANALISIS KEWENANGAN KEPOLISIAN DALAM PROSES PENYITAAN BARANG BUKTI PELANGGARAN LALU LINTAS (Studi pada Polresta Bandar Lampung) Wardoyo, Bambang
JURNAL POENALE Vol 3, No 1 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung pada tahun 2012 berjumlah 12.590 kasus dan sampai bulan Agustus 2013 telah terjadi pelanggaran mencapai 8.373 kasus. Jumlah pelanggaran yang tinggi ini, diikuti dengan penyitaan barang bukti pelanggaran lalu lintas oleh kepolisian yang berupa kendaraan bermotor yang bersangkutan, SIM atau STNK. Sehubungan uraian di atas, peneliti tertarik melakukan penelitian dengan permasalahan: Bagaimanakah pelaksanaan kewenangan kepolisian dalam melakukan suatu tindakan penyitaan terhadap barang bukti pelanggaran lalu lintas dan Apakah faktor penghambat pelaksanaan kewenangan kepolisian dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa: Kewenangan kepolisian dalam melakukan penyitaan barang bukti pelanggaran lalu lintas Kota Bandar Lampung dilakukan terhadap Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan kendaraan bermotor bersangkutan. Bagi pengendara kendaraan bermotor tidak membawa SIM saat pemeriksaan kendaraan bermotor, polisi dapat menyita STNK. Penyitaan terhadap kendaraan bermotor dilakukan apabila kendaraan tidak dilengkapi oleh surat-surat kendaraan, pengendara tidak memiliki SIM, terjadi pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan, kendaraan bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana dan kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas. Faktor-faktor penghambat pelaksanaan kewenangan kepolisian dalam penindakan pelanggaran lalu lintas di Kota Bandar Lampung adalah masih kurangnya rambu-rambu lalu lintas, pengetahuan masyarakat tentang hukum lalu lintas yang masih kurang dan jumlah petugas polisi lalu lintas belum proporsional.                                                                                  Kata kunci: kewenangan kepolisian, penyitaan barang bukti, pelanggaran lalu lintas
ANALISIS KRIMINOLOGIS MODUS OPERANDI KEJAHATAN ANAK DI BANDAR LAMPUNG Hadi, Satrio Nur
JURNAL POENALE Vol 3, No 2 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKKejahatan yang dilakukan oleh anak di kota Bandar Lampung saat ini sudah sangat beragam, dari lapisan sosial yang beragam pula, dengan rata-rata usia sekolah yang terpengaruh dari beberapa faktor, dan dampaknya sangat meresahkan masyarakat secara umum. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah modus operandi kejahatan anak di Bandar Lampung dan apakah faktor penyebab kejahatan anak di Bandar Lampung. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan yuridis normatif dan Pendekatan yuridis empiris. Berdasarkan dari hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa perkembangan modus operandi kejahatan yang dilakukan oleh anak di kota Bandar Lampung saat ini beragam dengan pola kejahatan yang beragam pula, namun hal tersebut sangat ditentukan oleh beberapa faktor baik internal (Mental Disorder) kepribadian maupun faktor eksternal. Pembahasan dari faktor eksternal yang melibatkan Faktor Lingkungan Keluarga, Faktor Lingkungan sekolah, Faktor lingkungan pergaulan, Faktor mass media atau media massa. Penulis memandang perlu langkah-langkah penanganan tindakan secara Preventif, Tidakan hukuman, Tindakan kuratif, danperlu adanya aspek pendidikan, pendidikan agama yang berfondasi kepada nilai-nilai moral, dan pola pendidikan yang menuntun anak kearah padat karya, jadi anak disini memiliki kegiatan positif dapat menjadi solusi untuk melepaskan dari kondisi yang sulit secara ekonomi. Kata kunci : Analisis kriminologi, Modus operandi, Kejahatan anak.     
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PENYIDIK KEPOLISIAN DALAM KASUS SALAH TANGKAP TERHADAP TERSANGKA PENGEROYOKAN Hasan, Moh Marthadinata
JURNAL POENALE Vol 2, No 3: JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Proses penangkapan yang dilakukan penyidik Polri terhadap tersangka yang diduga kuat telah melakukan suatu tindak pidana pengeroyokan bisa jadi mengalami kekeliruan atau kesalahan-kesalahan yang bersumber pada human error yaitu kesalahan penyidiknya dalam praktek dilapangan. Kesalahan dalam proses penangkapan mempunyai konsekuensi yang cukup besar karena kekeliruan tersebut bila tidak segera diperbaiki akan terus berlanjut pada tahap-tahap selanjutnya. Konsekuensi hukum dalam kasus salah tangkap tersebut seharusnya tidak hanya bagi pihak korban yang menjadi korban salah tangkap saja namun seharusnya demi memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat yang semestinya juga menjadi tanggungjawab dari penyidik kepolisian.Penelitian dilakukan dengan menggunakan Pendekatan secara  yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif merupakan suatu pendekatan yang dilakukan melalui penelaahan terhadap kaedah-kaedah, norma-norma, peraturan-peraturan, yang berhubungan dengan tindak pidana dalam hal salah tangkap. Sedangkan pendekatan yuridis empiris merupakan suatu pendekatan yang dilakukan dengan meneliti dan mengumpulkan data primer yang diperoleh secara langsung melalui penelitian terhadap objek penelitian dengan cara observasi dan wawancara dengan responden atau narasumber yang berhubungan dengan tindak pidana dalam hal salah tangkap.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa Pertanggungjawaban penyidikan Kepolisian dalam kasus salah tangkap terhadap tersangka pengeroyokan. Pertanggungjawaban penyidik Polri secara individu atau non individu dengan memberikan jalan untuk mengajukan praperadilan ke Pengadilan agar dapat mengetahui dimanakah letak kekeliruan penerapan salah tangkap tersebut. Pertanggungjawaban penyidikan secara kode etik berupa penurunan pangkat jabatan bahkan pemecatan apabila melakukan tindakan berat yang bertentangan dengan kode etik Kepolisian Indonesia. Pertanggungjawaban penyidikan polri secara hukum pidana apabila terjadi salah tangkap atau error in persona dalam melakukan tugas kepolisian tidak dapat dipidanakan atau dituntut sesuai penyalahgunaan wewenang Kepolisian. Penyidik juga tidak berkewajiban untuk menyatakan penyesalan atau meminta maaf secara tertutup atau secara terbuka.Adapun saran yang diberikan penulis yaitu perlu Kepolisian lebih teliti sehingga hasil dalam penyelidikan lebih matang dan dapat meminimalisir terjadinya salah tangkap, selain itu penyidik harus lebih berhati-hati dalam penyelidikan dan mencari data. Untuk mencegah dan menanggulanginya terjadinya salah tangkap maka upaya Direktur Reserse Kriminal Umum memberikan bimbingan secara teknik pada tingkat Polda dan Polres secara langsung ataupun secara tertulis dengan menggunakan tellegram atau juklak. Perlu upaya hukum yang dapat dilakukan oleh seorang tersangka yang ternyata merupakan korban terjadinya salah tangkap, maka ia dapat mengajukan upaya hukum berupa upaya pra peradilan. Dalam praktek dilapangan sebaiknya tersangka tidak dipersulit dalam mengajukan upaya hukum tersebut.
ANALISIS YURIDIS KEBIJAKAN SANKSI PIDANA PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI Aini, Nurul
JURNAL POENALE Vol 2, No 3: JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Korupsi merupakan perbuatan yang merugikan keuangan negara. Penyelamatan keuangan negara dapat ditempuh dengan cara pidana uang pengganti yang merupakan konsekuensi dari perbuatan korupsi. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah : (1)  Bagaimanakah kebijakan sanksi pidana pengembalian kerugian keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi? (2) Apa sajakah kekurangan kebijakan sanksi pidana pengembalian kerugian keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi?Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, menggunakan data sekunder dan ditunjang data primer. Data sekunder yang diperoleh dari studi pustaka dan primer sebagai data penunjang dari studi lapangan, Dianalisis menggunakan metode deskriptif dan ditarik kesimpulan berdasarkan metode deduktif.Berdasarkan hasil penelitian terhadap data dan fakta, maka penulis berkesimpulan pada kebijakan Formulasi pidana pembayaran  uang pengganti merupakan pidana tambahan yang memiliki tujuan untuk memidana seberat mungkin para koruptor dan mengembalikan kerugian keuangan negara. Tahap selanjutnya yaitu tahap Aplikasi, dalam penuntutan jaksa ataupun putusan hakim tidak wajib menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti, namun korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga dalam penanganannya perlu diperhatikan, maka kerugian tersebut harus dipulihkan dengan mewajibkan terdakwa mengembalikan kepada negara hasil korupsinya. Adanya pidana Subsider atau pidana penjara pengganti sangat dihindari dalam menggantikan pidana uang pengganti bagi terpidana perkara korupsi. Tahap Eksekusi pidana tambahan uang pengganti merupakan kewenangan dari jaksa yang telah diatur Undang-Undang untuk melaksanakan putusan hakim.  Pelaksanaan putusan uang pengganti memiliki batas waktu yaitu selama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dengan jumlah maksimal sebanyak harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
UPAYA POLRI DALAM MENANGGULANGI KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (Studi Kasus di Polsek Tanjung Karang Timur) Dona Raisa Monica, Stella Marsha, Nikmah Rosidah,
JURNAL POENALE Vol 7, No 3 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Maraknya tindak kejahatan yang sering terjadi dimasyarakat yang membuat miris yaitu kekerasan seksual yang banyaknya terjadi pada anak-anak dibuktikan dengan berdasarkan data statistik dari UPTD P2TP2A Provinsi Lampung yang menunjukan adanya peningkatan yang signifikan terkait kekerasan seksual terhadap anak dalam kurun waktu satu tahun saja. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah upaya Polri dalam menanggulangi kekerasan seksual terhadap anak? dan apakah yang menjadi faktor penghambat Polri dalam upaya penanggulangan kekerasan seksual terhadap anak? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber penelitian yaitu Penyidik Polsek Tanjung Karang Timur, Tim UPTD P2TP2A Provinsi Lampung dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Berdasarkan hasil penelitian di Polsek Tanjung Karang Timur upaya Polri dalam menanggulangi kekerasan seksual terhadap anak yakni pertama melalui upaya Pre-emtif yaitu sosialisasi terhadap masyarakat maupun anak untuk mencegah kekerasan seksual yang marak terjadi pada anak, kedua upaya Preventif dilakukan oleh petugas dengan aktivitas rutin yang dilakukan kepolisian untuk upaya pencegahan yakni dengan melaksanakan patroli dan kegiatan hunting, ketiga upaya Represif, yaitu dilakukan oleh pihak kepolisian dengan memberikan sanksi tegas kepada pelaku serta memberikan pembinaan kepada  pelaku selama menjalani masa hukuman. Faktor penghambatnya yaitu, rendahnya kesadaran masyarakat untuk terlibat dalam upaya menjaga dan memelihara Kamtibmas dapat menjadi pemicu maraknya kasus-kasus kriminalitas di masyarakat peran masyarakat dalam memberikan informasi. Saran dalam penelitian ini adalah pemerintah hendaknya  lebih meningkatkan kualitas dalam bidang sarana dalam fasilitas agar lebih cepat dan efisien dalam melakukan suatu penyidikan serta memberikan sanksi yang tegas terhadap para penjual yang menjual bebas minuman keras sehingga dapat dijangkau dengan mudah oleh anak-anak.Kata Kunci : Upaya Polri, Menanggulangi Kekerasan, Seksual AnakDAFTAR PUSTAKA Alam, A.S, Pengantar Kriminologi, Pustaka Refleksi Books, Makassar, 2010.hlm 79-80.Baharuddin Lopa, Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum, Jakarta, Penerbit Buku Kompas, 2001, h. 16-17.Rosidah Nikmah, 2014, Budaya Hukum Hakim Anak di Indonesia, Semarang, Pustaka Magister, Hlm 103.Tri Andrisman, Hukum Peradilan Anak di Indonesia, Bandar  Lampung, Universitas Lampung, 2013, Hlm 11.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PIDANA REHABILITASI SEBAGAI IMPLEMENTASI PEMBAHARUAN PIDANA BAGI PENGGUNA NARKOTIKA (Studi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang) Ferrari, Agung Senna
JURNAL POENALE Vol 3, No 1 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemidanaan dalam bentuk pidana penjara kepada pengguna narkotika menimbulkandampak negatif bagi terpidana itu sendiri, misalnya terjadi kekerasan selama di dalamlembaga pemasyarakatan, setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan tidakmenutup kemungkinan pelaku akan kembali menggunakan narkotika, sehinggapemidanaan yang tepat bagi para pecandu ini adalah rehabilitasi agar penggunanarkotika terlepas dari ketergantungan narkotika. Permasalahan dalam penelitian iniadalah: 1.Bagaimanakah pelaksanaan pidana rehabilitasi sebagai implementasipembaharuan pidana bagi pengguna narkotika? 2. Apakah faktor-faktor penghambatpelaksanaan pidana rehabilitasi sebagai implementasi pembaharuan pidana bagipengguna narkotika? Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridisnormatif dan yuridis empiris. Data dianalisis secara kualitatif untuk memperolehkesimpulan penelitian. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1)Pelaksanaan pidana rehabilitasi sebagai implementasi pembaharuan pidana bagipengguna narkotika dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika, yaitu dekriminalisasi para pelaku penyalahgunaan narkotika.Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasimedis dan rehabilitasi sosial. (2) Faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan pidanarehabilitasi sebagai implementasi pembaharuan pidana bagi pengguna narkotikaadalah: a) Faktor Substansi Hukum, yaitu adanya potensi pemahaman yang salahterhadap Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 Tentang KorbanPenyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis danRehabilitasi Sosial. b) Faktor Aparat Penegak Hukum, secara secara kuantitas adalahtidak seimbangnya jumlah aparat kepolisian dibandingkan jumlah pelakupenyalahgunaan narkotika. peluang bagi aparat penegak hukum untuk menjadipengguna dan pengedar narkotika serta menggelapkan barang bukti narkotika.c)Faktor Masyarakat, yaitu keengganan masyarakat untuk menjadi saksi dalampenegakan hukum dan tidak melaporkan tindak pidana penyalahgunaan narkotika
ANALISIS PRAKTIK DIVERSI PERKARA ANAK PELAKU TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS Septheari, Lindra
JURNAL POENALE Vol 3, No 2 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKKecelakaan lalu lintas merupakan sebuah kelalaian, yang mana kelalaian juga merupakan sebuah tindak pidana. Bagaimana jika kecelakaan yang dilakukan oleh anak yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, ketika banyak pertimbangan jika anak harus dipidana. Penyelesaian perkara pidana anak melalui mekanisme sistem peradilan pidana bukan cara terbaik untuk memperbaiki prilaku anak nakal, karena membawa dampak yang sangat buruk bagi anak, untuk itu digunakan kewenangan diskresi untuk mendiversi kasus anak berhadapan dengan hukum. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan diversi dalam penyelesaian perkara anak sebagai upaya perlindungan anak pelaku tindak pidana kecelakaan lalu lintas, apakah yang menjadi pertimbangan penggunaan diversi dalam penyelesaian perkara anak pelaku tindak pidana, serta apakah faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan diversi dalam upaya perlindungan anak.Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, pengumpulan data dengan wawancara, studi pustaka, dan studi dokumen. Data yang sudah diolah kemudian disajikan dalam bentuk uraian, lalu dintreprestasikan atau ditafsirkan untuk dilakukan pembahasan dan dianalisis secara kualitatif, kemudian untuk selanjutnya ditarik suatu kesimpulan.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa Pelaksanaan diversi dalam penyelesaian perkara anak sebagai upaya perlindungan anak pelaku tindak pidana kecelakaan lalu lintas dilakukan oleh Kepolisian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan diversi yang dilakukan oleh Kepolisian dilakukan dengan dengan memberikan peringatan informal terhadap tersangkan anak yang melakukan tindak pidana, memberikan peringatan formal dihadapan orangtuanya. Faktor penghambatnya antara lain faktor hukumnya sendiri, faktor apratur penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, dan faktor masyrakat. Dibutuhkan suatu penyuluhan kepada masyarakat tentang ide diversi sehingga masyarakat akan pentingnya diversi dalam sistem peradilan pidana anak. Kata Kunci: Penerapan Diversi, Perkara Anak. 
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN SEBAGAI PENYEBAB MATINYA PELAKU AMUK MASSA (Study Perkara Nomor 166/Pid./2012/PN TK) Nurahman, Tirta Ari
JURNAL POENALE Vol 2, No 3: JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pertanggungjawaban pidana adalah suatu hal yang bersamaan timbul dari adanya setiap pelanggaran tindak pidana yang dilakukan seseorang baik rakyat biasa, pejabat pemerintah maupun aparat penegak hukum, ini sangat penting agar terciptanya penegakkan hukum  Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009  tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian memang memberi kewenangan khusus kepada kepolisian dalam hal melakukan tembak ditempat bagi tersangka. Permasalahan dalam penelitian ini adalah : (1)Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap anggota kepolisian yang menyebabkan matinya pelaku amuk massa (2) Apakah putusan Banding di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tersebut  telah mencerminkan keadilan.Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Responden penelitian adalah Propam pada polresta Bandar Lampung, Polisi pada Polresta Bandar Lampung, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kalangan akademisi pada Univeritas Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan tehnik study pustaka dan study lapangan. Analisis data dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif yang dilakukan secara induktif, yaitu cara berfikir yang didasarkan pada berbagai yang bersifat khusus dan kemudian ditarik suatu kesimpulan umum. Hasil penelitian dan pembahasan  ini menunjukkan: (1) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap anggota kepolisian yang menyebabkan matinya pelaku tindak pidana dilaksanakan dalam bentuk pemidanaan sebagaimana yang tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Menggala Nomor 89/Pid./2012/PN MGL, yaitu terdakwa Arie Gozhali alis AG, melakukan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan saat menjalankan tugasnya sebagai aparat kepolisian. Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yaitu tujuh tahun penjara, sebagai bentuk pertanggungjawaban pidananya. namun tersangka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TanjungKarang dan diputus bebas oleh majelis hakim dengan nomor putusan  Nomor 166/Pid./2012/PT TK. (2) Apakah putusan Banding di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tersebut  telah mencerminkan keadilan telah dilaksanakan oleh majelis hakim dengan tetap mempidanakan Arie Gozhali seorang aparat Penegak hukum walau yang sedang menjalankan tugas malah melakukan tindak pidana. serta dalam pengumpulan datanya penulis melakukan wawancara langsung dengan para polisi, jaksa, kalangan akademisi demi pembantu dan para tersangka pelaku tindak pidana yang telah ditentukan oleh penulis. Saran dalam penelitian ini adalah : (1) Disarankan seharusnya anggota Kepolisian tersebut bisa lebih bijaksana dalam melakukan tindakan tembak ditempat, lebih profesional, lebih memperhatikan situasi dan kondisi di lapangan, juga memperhatikan sisi kemanusiaan, juga tidak bertindak semena-mena walau ia diberi kewenangan khusus. (2) Disarankan sebaiknya majelis Hakim Pengadilan  TanjungKarang lebih bijaksana dalam menentukan putusannya, lebih mempertimbangkan bukti-bukti dari Jaksa, lebih peka terhadap rasa keadilan bagi keluarga  korban Anton
PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PELAKU PENGANCAMAN TERHADAP ANGGOTA POLRI YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (STUDI PUTUSAN PN NOMOR: 701/Pid.B/2014/PN.Tjk) YUDHA, FITRI DWI
JURNAL POENALE Vol 3, No 3 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak  Pertanggungjawaban pidana adalah sesuatu yang dipertanggungjawabkan secara pidana, terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana salah satu contoh Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pengancaman terhadap anggota Polri yang dilakukan oleh anak dalam Putusan Perkara Nomor: 701/Pid. B/ 2014/PN. Tjk. Permasalahannya bagaimanakah pertanggungjawaban Pidana pelaku pengancaman terhadap anggota Polri yang dilakukan oleh anak (Studi Putusan  PN Nomor: 701/Pid.B/2014/PN.Tjk) dan apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan perkara pidana terhadap pelaku pengancaman terhadap anggota Polri yang dilakukan oleh anak (Studi Putusan  PN Nomor :701/Pid.B/2014/PN.Tjk). Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pengancaman terhadap anggota Polri yang dilakukan oleh anak dalam Putusan Perkara Nomor: 701/Pid. B/ 2014/PN. Tjk.), terdakwa dapat dimintai pertanggungjawabannya, sebab terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana Hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 1 (satu) tahun, penerapan pasal yg dijatuhkan oleh hakim dirasa belum tepat karena tidak digunakannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 yang telah dirubah menjadi Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan  Pidana Anak. Dasar pertimbangan hakim dalam hal ini yaitu dakwaan jaksa, tujuan pemidanaan, hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Saran dalam penelitian ini adalah Majelis Hakim dalam memberikan pertimbangan putusan pemidanaan, harus lebih mempertimbangkan keadaan pelaku yang masih tergolong anak,. Dan Hakim dalam mengambil keputusan harus lebih bijak dan adil dalam memberikan vonis terhadap pelaku yang masih dikategorikan anak, sebaiknya putusan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara menjadi pilihan terakhir (ultimum remidium). Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pengancaman, Anak.