cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
JURNAL POENALE
Published by Universitas Lampung
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 660 Documents
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PETUGAS PENGATUR PERJALANAN KERETA API DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS KERETA API (STUDIKASUSPUTUSAN NO. 1336 / PID.B / 2008 / PN / TK) Fatra, Pajril
JURNAL POENALE Vol 2, No 3: JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap Petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api dalam kecelakaan lalu lintas kereta api dan mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api dalam kecelakaan lalu lintas kereta api. Dengan menggunakan metode penelitian pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dapat disimpulkan bahwa (1) Pertanggungjawaban pidana terhadap Petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api dalam kecelakaan lalu lintas kereta api dalam Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang Nomor 1336/ Pid.B/ 2008/ PN/ TK memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana atau kesalahan menurut hukum pidana yaitu terdakwa mempunyai kemampuan untuk bertanggungjawab, terdakwa mempunyai unsur kesalahan yaitu kealpaan dan perbuatan terdakwa merupakan perbuatannya tidak menghapus pidana. (2) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Putusan terhadap Petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api dalam kecelakaan lalu lintas kereta api dalam Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang Nomor 1336/ Pid.B/ 2008/ PN/ TK, yaitu hakim akan mempertimbangkan fakta yuridis dan non yuridis..Pertimbangan hakim bersifat yuridis adalah alat bukti yang berupa keterangan saksi-saksi, barang bukti serta keterangan terdakwa, dan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, sebagaimana terdapat dalam Pasal 183 KUHAP dan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP. Pertimbangan hakim yang bersifat non yuridis adalah hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. Saran dalam penulisan skripsi ini adalah perlunya memberikan efek jera dan sanksi pidana yang tegas terhadap tindak pidana kealpaan menyebabkan matinya orang lain yang dilakukan dalam tugas jabatan. 
PERANAN TIM PENGAMAT PEMASYARAKATAN (TPP) DALAM PELAKSANAAN PEMBINAAN NARAPIDANA (STUDI PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I BANDAR LAMPUNG) Syarif, Kurniawan
JURNAL POENALE Vol 3, No 2 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

 ABSTRAK  Ketentuan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan merumuskan hak-hak yang dimiliki oleh narapidana yang seharusnya dijamin dan dilindungi. Untuk menjamin dan melindungi hak-hak narapidana tersebut selain diadakan Lembaga Pemasyarakatan yang secara langsung melaksanakan pembinaan, diadakan juga Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang bertugas memberikan saran mengenai program pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah peranan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam pelaksanaan pembinaan narapidana dan apakah yang menjadi faktor penghambat Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam pelaksanaan pembinaan narapidana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Hasil penelitian dan pembahasan dalam skripsi ini menunjukan bahwa peranan TPP dalam pelaksanaan pembinaan narapidana meliputi peranan yang seharusnya dan peranan yang dianggap oleh diri sendiri. Peranan TPP yang seharusnya adalah TPP sebagai tim yang bertugas memberi pertimbangan kepada pimpinan dalam rangka tugas pengamatan terhadap pelaksanaan pembinaan WBP, sedangkan peranan yang dianggap oleh diri sendiri adalah TPP melaksanakan pembinaan bagi WBP. Sehingga melalui peranan yang seharusnya dan peranan yang dianggap oleh diri sendiri ini pihak TPP Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung telah melaksanakan pembinaan narapidana di setiap tahapan pembinaan. Faktor penghambat TPP dalam pelaksanaan pembinaan narapidana adalah: susunan keanggotaan TPP yang hanya diatur dalam Keputusan Menteri kurang mengikat bagi anggota lain di luar petugas lembaga pemasyarakatan; kurang optimalnya kerja sama dengan instansi yang terlibat dalam pelaksanaan pembinaan narapidana; serta keluarga narapidana jarang mengunjungi bahkan tidak pernah mengunjungi narapidana. Kata Kunci: Peranan, Tim Pengamat Pemasyarakatan, Pembinaan, Narapidana.      
ALASAN PENGHAPUS PIDANA DENSUS 88 ANTI TEROR MABES POLRI TERKAIT DENGAN TEMBAK DI TEMPAT TERDUGA TERORIS Saputra, Argadwi
JURNAL POENALE Vol 2, No 3: JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemberantasan tindak pidana teroris di Indonesia di lakukan oleh Detasemen 88 Anti Teror Mabes Polri, yang dalam mengemban tugasnya di berikan berdasarkan Peraturan Pengganti Undang Undang  No. 1 dan 2 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 menjelaskan tentang prosedur menggunakan senjata api. Tapi dalam tahap pelaksanaan Densus 88 Anti Teror Mabes Polri terkadang melakukan tembak di tempat terhadap terduga teroris hal ini yang menjadi pro dan kontra terkait dengan tugas Densus 88 Anti Teror Mabes Polri dalam memberantas tindak pidana teroris.Pedoman yang ada mendukung Densus 88 Anti Teror Mabes Polri Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Tahapan Pengunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. Hal itu yang menjadi dasar dalam melakukan tembak di tembak terhadap berbagai kasus kasus teroris yang terjadi di  Indonesia. Dalam rangka melaksanakan penelitian tentang Alasan Penghapus Pidana Densus 88 Anti Teror Mabes Polri Terkait Dengan Tembak di Tempat Terduga Teroris. Penelitian hukum yang dilakukan dalam penelitian ini adalah penelitian  hukum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder, sehingga Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan hukum positif sebagai langkah awal penelitian kemudian  pendekatan yang dilakukan secara yuridis normatif. Pendekatan Normatif  yaitu pendekatan dengan cara menelaah kaidah-kaidah atau norma-norma, aturan-aturan yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas. Apakah Dasar tentang Alasan Penghapus Pidana Densus 88 Anti Teror Mabes Polri Terkait Dengan Tembak di Tempat Terduga Teroris
PERANAN KEPOLISIAN DALAM PROSES PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PERAMPOKAN DAN PEMBUNUHAN BERENCANA PADA SATU KELUARGA (STUDI DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH LAMPUNG) OLEH Agatha, Fima
JURNAL POENALE Vol 3, No 3 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Tindak pidana pembunuhan pada satu keluarga di wilayah hukum Kepolisian Resort Tanggamus diawali dengan perampokan. Kasus ini mencolok, sehingga Kepolisian Daerah Lampung turun tangan dalam mengungkapnya. Permasalahan penelitian ini adalah:  (1)  Bagaimanakah peranan Kepolisian dalam penyidikan terhadap tindak pidana perampokan dan pembunuhan berencana pada satu keluarga? (2) Apakah faktor-faktor yang menghambat Kepolisian dalam penyidikan terhadap tindak pidana perampokan dan pembunuhan berencana pada satu keluarga? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Peranan penyidik Kepolisian Daerah Lampung dalam mengungkap kasus perampokan sekaligus pembunuhan berencana pada satu keluarga termasuk dalam peranan normatif dan faktual, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kenyataan perampokan sekaligus pembunuhan berencana. Peranan dilaksanakan dengan penyidikan, yaitu tindakan yang tempuh dalam hal dan menurut cara yang diatur undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti tindak pidana  (2) Faktor-faktor penghambat upaya penyidik adalah: (a) Faktor substansi hukum, yaitu Pasal 183 dan 184 KUHAP mengenai alat-alat bukti yang sah, namun penyidik belum tentu mengumpulkannya. (b) Faktor aparat penegak hukum, yaitu secara kuantitas masih terbatasnya jumlah penyidik dan secara kualitas belum optimalnya profesionalisme (c) Faktor sarana, yaitu tidak adanya laboratorium forensik (d) Faktor masyarakat, yaitu adanya ketakutan masyarakat untuk menjadi saksi dalam penyidikan (e) Faktor budaya, yaitu adanya toleransi yang dianut masyarakat untuk menempuh jalur di luar hukum positif. Saran penelitian ini adalah: (1) Penyidik hendaknya melaksanakan penyidikan secara profesional (2) Penyidik hendaknya mengembangkan kerja sama dalam penanggulangan tindak pidana pembunuhan.Kata kunci: Peranan, Penyidikan, Pembunuhan.    
ANALISIS PRAPERADILAN TENTANG PENGHENTIAN PENYIDIKAN YANG DILAKUKAN PADA TAHAP PRAPENUNTUTAN (STUDI KOMPARATIF ANTARA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG NO. 01/PID.PRA/2016/PN.TJK DENGAN NO. 3/PID.PRAP/2018/PN.TJK) Eko Raharjo, Mochammad Aditya Permana, Tri Andrisman,
JURNAL POENALE Vol 7, No 3 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

KUHAP mengatur  2 lembaga yang dapat menghentikan perkara yang sedang berjalan yaitu Penyidik dengan mengeluarkan Surat Perintah pemberhentian penyidikan (SP3) dan Penuntut Umum dengan mengeluarkan Surat Ketetepan Penghentian Penututan (SKP3)3. Hal ini menjadi permasalahan ketika perkara masuk ke tahap prapenuntutan. Batas antara penyidikan dan penuntutan berdasarkan putusan no. 01/Prapid/2016/PN Tjk sebelum ada intervensi dari penuntut umum adalah merupakan wilayah penyidik. Sedangkan dalam putusan no. 03/Prapid/2018/PN Tjk tidak menunjukkan kejelasan batas tersebut karena fakta persidangan ternyata Penasihat Hukumnya tidak dapat membuktikan bahwa perkaranya masuk dalam tahap prapenuntutan. Pejabat yang berwenang untuk menghentikan perkara dalam tahap prapenuntutan menurut putusan nomor 01/Prapid/2016 adalah penuntut umum karena dalam tahap ini sudah ada intervensi atau campur tangan penuntut umum dalam menilai perkara. Sedangkan untuk putusan  nomor 03/Prapid/2018/PN Tjk karena Penasihat Hukum tidak bisa membuktikan bahwa telah terjadi prapenuntutan maka perkara tersebut belum ada intervensi atau campurtangan penuntut umum dengan kata lain masih wewenang sepenuhnya dari penyidik sehingga kewenangan untuk menghentikan perkara dalam putusan ini adalah wewenang penyidik. DAFTAR PUSTAKALiteraturAfriszal. 2014. Metode Penelitian Kualitatif. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.Hamzah, Andi. 2000.  Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta.Harahap, M.Yahya. 1985. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Jilid I. Pustaka Kartini. Jakarta.Januar, Wahyu. 2011. Studi Komparatif Hukum Wewenang Dan Fungsi Praperadilan Menurut Hukum Acara Pidana Indonesia Dengan Sistem Habeas Corpus Di Amerika Serikat. FH. Universitas Sebelas Maret. Surakarta.Muntaha. 2017. Kedudukan Praperadilan Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Jurnal.FH UGM. Yogyakarta.Nawawi Arief, Barda. 1990. Perbandingan Hukum Pidana. CV Rajawali, JakartaRahardjo, Satjipto. Tanpa Tahun. Masalah Penegakan Hukum  Suatu Tinjauan Sosiologis. Badan Pembinaan Nasional Departemen Kehakiman.Safrina, Anne, dkk. 2017. Penghentian Penyidikan: Tinjauan Hukum Administrasi dan Hukum Acara Pidana. Jurnal. Universitas Katoik Parahayangan, Bandung.Samosir, C. Djisman. 1984. Hukum Acara Pidana dalam Perbandingan. Binacipta. BandungSeptiana, Beatrik Dwi, dkk. 2013. Upaya Hukum Atas Putusan Praperadilan Yang Melampaui  Kewenangan Lembaga Praperadilan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 38/Pid.Prap/  012/PN.Jkt. Sel., Atas Nama Bachtiar Abdul Fatah). FH. Universitas Indonesia, JakartaSoekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press. Jakarta.Sutarto, Suryono. 1995. Hukum Acara Pidana. Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Semarang.Waluyo, Bambang. 2011. Viktimologi Perlindungan Korban, Sinar Grafika, JakartaPerundang-undanganUndang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang KejaksaanUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik IndonesiaUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak PidanaPutusan Pengadilan  Negeri Tanjungkarang No. 01/Pid.Pra/2016/PN.Tjk.Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang No. 3/Pid.Prap/2018/PN.Tjk.Websitehttp://www.negarahukum.com/hukum/hak-hak-tersangka-terdakwa-secara-umum-dalam-kuhap.html
ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU BANDAR JUDI TOGEL (STUDI PUTUSAN NO: 113/PID.B/2013/PN.GS) Salisa, Sinta Mei
JURNAL POENALE Vol 2, No 4: JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari penelitian ini untuk: (1) mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku bandar judi togel. (2) mengetahui faktor penghambat bagi hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku bandar judi togelBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan : (1) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku bandar judi togel yaitu mempertimbangkan hal yang bersifat yuridis yaitu semua unsur delik perjudian yang didakwakan kepada terdakwa, fakta-fakta hukum dari hasil pemeriksaan dipersidangan berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti, kemudian yang bersifat non yuridis yaitu hal yang memberatkan dan hal yang meringankan dari sifat pribadi terdakwa. Hakim juga berpedoman pada Pasal 183 KUHP dan Pasal 193 ayat (1) dan Ayat (2) KUHAP. (2) Faktor-faktor pengahambat bagi hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku bandar judi togel, yaitu faktor undang-undang yang sudah usang, faktor yang timbul dari masyarakat itu sendiri, faktor penegak hukum, dan faktor kebudayaan. 
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP DELIK PENCABULAN YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM ANGGOTA POLISI (STUDI KASUS NOMOR.114/PID./2012/PT.TK) Hutajulu, Ferry Aditia
JURNAL POENALE Vol 3, No 2 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKPencabulan adalah proses, cara, perbuatan melecehkan, kotor, tidak senonoh, melanggar kesopanan dan kesusilaan. Perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh seorang anggota polisi bersama dengan tiga orang temannya kepada seorang wanita oleh hakim dipidana penjara selama sepuluh (10) bulan penjara pada tingkat banding merupakan putusan yang lebih ringan dibandingkan dengan putusan hakim pada tingkat pertama yaitu dua (2) tahun penjara. Adapun permasalahan dalam penulisan ini, yaitu : bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap oknum polisi yang melakukan pencabulan ( Studi Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor.114/pid./2012/PT.TK.) dan yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara pencabulan yang dilakukan oleh oknum anggota polisi  yang melakukan pencabulan ( Studi Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor. 114/pid./2012/PT.TK). Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan dua (2) pendekatan, yaitu: pendekatan secara yuridis normatif dan pendekatan secara yuridis empiris, adapun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, setelah data diolah kemudian dianalisis secara kualitatif guna mendapatkan suatu kesimpulan yang memaparkan kenyataan-kenyataan yang diperoleh dari penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diambil beberapa kesimpulan bahwa terdakwa Aulia Rahman Bin Abdul Jalil terbukti melakukan tindak pidana pencabulan dan dihukum penjara selama sepuluh (10) bulan, hakim menjatuhkan pidana penjara sepuluh (10) bulan terhadap Aulia Rahman Bin Abdul Jalil karena menurut pandangan hakim unsur dari pelanggaran pasal 289 KUHP jo pasal 55 ayat (1)  ke-1 KUHP. Tidak terpenuhi seutuhnya Terdakwa sudah dianggap mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya tersebut dan telah terpenuhinya sebagian unsur-unsur dari pasal 289 KUHP serta hal yang memberatkan.Saran yang diberikan penulis adalah hakim dalam mengambil keputusan terhadap suatu perkara pidana harus lebih cermat dan hati-hati agar tujuan akhir dari adanya proses hukum yakni penegakan rasa kebenaran dan keadilan dapat terpenuhi. Karena pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menurut hemat penulis terlalu ringan mengingat terdakwa adalah seorang anggota polisi yang memiliki tugas melindungi dan mengayomi masyarakat. Kata kunci: Pertanggungjawaban pidana, Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Pencabulan
TINJAUAN KRIMINOLOGIS KEJAHATAN PENCURIAN REL KERETA API DI PROPINSI LAMPUNG Alba, Alfinicko Charisma
JURNAL POENALE Vol 3, No 3 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKKejahatan yang sering terjadi belakangan ini adalah kejahatan mengenai harta kekayaan, yaitu kejahatan pencurian. Kejahatan pencurian yang saat ini terjadi adalah kejahatan pencurian rel kereta api di Propinsi Lampung. Permasalahan dalam penelitian ini adalah : (1) Apakah  faktor penyebab terjadinya kejahatan pencurian rel kereta api di propinsi lampung. (2) Bagaimanakah upaya penanggulangan terhadap kejahatan pencurian rel kereta api di propinsi lampung. Penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan masalah melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan data primer dan data sekunder dimana masing-masing data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan di lapangan. Data penelitian dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka disimpulkan : (1) Faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan pencurian rel kereta api di propinsi lampung bersumber dari faktor internal yaitu faktor tekanan ekonomi dan faktor eksternal yaitu faktor pendidikan, faktor lingkungan pergaulan, faktor pekerjaan, dan faktor lemahnya sistem keamanan lingkungan masyarakat. (2) Upaya dalam penanggulangan kejahatan pencurian rel kereta api terbagi menjadi dua yaitu upaya penal dan upaya non penal. Upaya penal bersifat represif (penindakan) yaitu menangkap langsung pelaku dan memberikan hukuman sesuai KUHP dan upaya non penal bersifat preventif (pencegahan) yaitu penyuluhan, pembinaan pada generasi muda, membentuk sistem keamanan dan mengadakan patroli rutin.Kata kunci : Kejahatan, Pencurian Rel Kereta Api, Propinsi Lampung        
ANALISIS PENJATUHAN SANKSI PIDANA DAN SANKSI DISIPLIN TERHADAP POLISI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA Indra, Didiet Panji
JURNAL POENALE Vol 2, No 3: JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Seorang polisi juga adalah manusia biasa yang memiliki kekhilafan pada dirinya, sehingga tidak menutup kemungkinan bahwa seorang penegak hukum juga dapat berbuat salah. Untuk itulah kepolisian membentuk kode etik dan sanksi bagi anggotanya yang melakukan pelanggaran maupun tindak pidana. Dari latar belakang inilah penulis tertarik untuk mengambil permasalahan yaitu  1). Bagaimanakah Analisis penjatuhan penjatuhan sanksi pidana dan sanksi disiplin terhadap polisi yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan 2). Apasajakah faktor-faktor yang menjadi penghambat penjatuhan sanksi pidana dan sanksi disiplin terhadap polisi yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif dan Empiris. Penelitian Normatif dilakukan terhadap hal-hal yang bersifat teoritis asas-asas hukum, sedangkan pendekatan empiris yaitu dilakukan untuk mempelajari hukum dalam kenyataannya baik berupa penilaian perilakuBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa Sanksi Bagi aparat polri yang melakukan tindak pidana Pertama, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan tindak pidana, maka baginya akan diproses terlebih dahulu dalam sidang kode etik baru setelah itu diproses dan dilimpahkan kepada umum apabila murni melakukan tindak pidana, terhadap anggota tersebut dapat dikenakan sanksi berupa: sanksi hukuman pidana sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penjatuhan Sanksi Pidana Dan Sanksi Disiplin bagi anggota polri adalah yakni masalah faktor hukumnya sendiri yakni Peraturan tentang Kode Etik Profesi Kepolisian yang baru ini tidak tersedia penjelasan yang memadai bahkan tidak ada penjelasan sama sekali, kedua adalah faktor penegak hukumnya yakni berkenaan dengan Kepala Satuan Organisasi Polri selaku Ankum di seluruh tingkatan belum mampu memberikan sanksi kepada anggota polri, ketiga faktor sarana dan fasilitas terkait dengan masalah sarana dan prasarana yang belum memadai dan keterbatasan dukungan anggaran, keempat faktor masyarakat/anggota polri Tingkat kesadaran dan kepatuhan anggota Polri atas peraturan Kode Etik Profesi Polri, terakhir kelima adalah faktor budaya adanya keengganan pemeriksa dari Bidpropam Polda Lampung dalam memeriksa anggota Polri.
ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN PENIPUAN DAN PENGGELAPAN DENGAN PELAKU MENGGUNAKAN IDENTITAS PALSU MELALUI MEDIA SOSIAL (STUDI KASUS DI POLRES SALATIGA JAWA TENGAH) Rini Fathonah, Arif Munandar, Sunarto,
JURNAL POENALE Vol 7, No 3 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kejahatan penipuan dan penggelapan dengan pelaku menggunakan identitas palsu di polres Salatiga dari tahun 2016-2018 terdapat 413 kasus. Berdasarkan hal tersebut penulis membuat skripsi dengan judul Analisis Kriminologis Terhadap Kejahatan Penipuan dan Penggelapan Dengan Pelaku Menggunakan Identitas Palsu Melalui Media Sosial. Permasalahan dalam penelitian ini adalah : (1) Apakah faktor penyebab terjadinya kejahatan penipuan dan penggelapan dengan pelaku menggunakan identitas palsu melalui media sosial? (2) Bagaimanakah upaya penanggulangan kejahatan penipuan dan penggelapan terhadap pelaku menggunakan identitas palsu melalui media sosial? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan : faktor penyebab terjadinya penipuan dan penggelapan dengan pelaku menggunakan identitas palsu melalui media sosial diantaranya faktor intern yaitu faktor pendidikan dan coba-coba dan faktor ekstern yaitu faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor perkembangan global dan faktor penegakan hukum. Penanggulangan dapat dilakukan dengan Upaya pre-emtif yaitu dengan menyediakan lapangan pekerjaan.  Upaya penanggulangan secara preventif atau tindakan yang diambil untuk mencegah terjadinya penipuan dan penggelapan dengan mengadakan penyuluhan hukum, pencegahan, pendekatan, program berteman, media sosial dan berkunjung dari rumah ke rumah (door to door system). Upaya represif yaitu dengan menjatuhkan hukuman yang setimpal terhadap pelaku penipuan dan penggelapan sesuai dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP yaitu maksimal 4 tahun penjara. Saran dalam penelitian ini adalah : (1) Masyarakat disarankan meningkatkan kewaspadaan kepada siapa pun dengan tidak mudah percaya pada segala macam bujuk rayu atau bentuk ajakan kerjasama atau apapun itu. (2) Pihak Kepolisian disarankan lebih giat melakukan penyuluhan kepada masyarakat.Kata kunci: Kriminologis, Penipuan dan Penggelapan, Pelaku PalsuDAFTAR PUSTAKAAndrisman, Tri. 2011. Delik Tertentu dalam KUHP. Unila. Bandar Lampung.Hasibuan, Ridwan. Ediwarman, 1995. Asas-Asas Kriminologi, Penerbit USU Press, Medan.Alam, A.S. 2010. Pengantar Kriminologi. Pustaka Refleksi, Makassar.Syani, Abdul. 1987. Sosiologi Kriminalitas. Remaja Jaya, Bandung.