cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
JURNAL POENALE
Published by Universitas Lampung
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 660 Documents
ANALISIS MEKANISME PENUNTUTAN PERKARA PIDANA DI KEJAKSAAN (STUDI PADA KEJAKSAAN NEGERI BANDAR LAMPUNG) Triyanti, Indah
JURNAL POENALE Vol 2, No 4: JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan, sehingga menjadi satu-satunya lembaga yang mempunyai wewenang penuntutan pidana dibidang Peradilan. Dalam menjalankan tugasnya dibidang penuntutan, Jaksa memiliki mekanisme atau prosedur sesuai aturan birokrasi korps Kejaksaan. Pada skripsi ini, permasalahan yang diteliti oleh penulis adalah bagaimanakah mekanisme penuntutan perkara pidana di Kejaksaan, apakah dapat dikenakan sanksi pidana terhadap Jaksa Penuntut Umum apabila tidak mengikuti mekanisme penuntutan perkara pidana. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa pada proses membuat surat tuntutan terlebih dahulu Jaksa Penuntut Umum akan membuat rencana tuntutan berdasarkan surat dakwaan. Selanjutnya, Jaksa Penuntut umum yang bersangkutan tersebut akan mengikuti mekanisme yang berlaku sesuai aturan birokrasi korps Kejaksaan yaitu rentut tersebut akan diajukan kepada Kasi Pidum, kemudian Kasi Pidum akan menyerahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri, selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi hingga Jaksa Agung. Apabila Jaksa Penuntut Umum tidak mengikuti mekanisme penuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum tersebut akan mendapatkan sanksi administratif yang berlaku sesuai dengan aturan korps Kejaksaan. Namun selain sanksi administratif tersebut Jaksa juga bisa dikenakan sanksi pidana apabila perbuatannya terbukti melanggar ketentuan KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Saran yang diberikan penulis adalah hendaknya Jaksa Penuntut Umum benar-benar mentaati mekanisme penuntutan perkara pidana yang berlaku di Kejaksaan sehingga tidak ada lagi penyimpangan dalam melakukan penuntutan dan sebaiknya dilakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Jaksa-jaksa yang tidak mematuhi peraturan.
ANALISIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELANGGARAN YANG MENGAKIBATKAN TERGANGGUNYA FUNGSI JALAN (STUDI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDAR LAMPUNG) Nugraha, Dani Aji
JURNAL POENALE Vol 3, No 1 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Ada beberapa masyarakat yang menggunakan bagian jalan untuk penyelenggaraan kegiatan pribadinya. Hal ini tentunya mengakibatkan terganggunya fungsi jalan yang pada akhirnya tujuan penyelenggaraan jalan oleh negara tidak dapat tercapai. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 telah mengatur sanksi pidana bagi siapapun yang melanggar atau mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Dari kasus pelanggaran terhadap fungsi jalan ini timbul pertanyaan. Bagaimanakah penegakan hukum pidana yang dilakukan pihak kepolisian terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran fungsi jalan? dan apa sajakah kendala yang dihadapi pihak kepolisian dalam penegakan hukum pidana terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran fungsi jalan? Metode penelitian adalah secara yuridis normatif dan empiris, dengan jenis data primer berupa wawancara pihak kepolisian di Polresta Bandar Lampung dan pegawai Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung. Jenis data sekunder berupa peraturan perundang-undangan. Dari data-data ini, selanjutnya penulis melakukan analisis data dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa tindakan pihak Polresta Bandar Lampung dalam melakukan penegakan hukum pidana terhadap pelanggaran fungsi jalan selama ini berdasarkan diskresi kepolisian dan tidak pernah berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004  dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Saran yang diberikan adalah Seyogyanya, pihak kepolisian bertindak berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut. Karena, sanksi pidana terhadap poin-poin pelanggaran tersebut telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan, sehingga kelak tidak terjadi lagi tindakan pelanggaran yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Kata Kunci  :  Fungsi Jalan, Penegakan Hukum, Pelanggaran
ANALISIS PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU RESIDIVIS TINDAK PIDANA PENYEBARAN PORNOGRAFI (STUDI PUTUSAN NOMOR: 604/PID.B/2014/PN.TJK) Priyanto, Agung
JURNAL POENALE Vol 3, No 1 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemanfaatan Internet tidak hanya membawa dampak yang positif, tetapi jugadampak negatif. Salah satu dampak negatif adalah banyaknya terjadi penyebaraninformasi bermuatan pornografi melalui media sosial. Penulis ingin mengetahuibagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara residivis tindakpidana penyebaran pornografi melalui media sosial dan penerapan sanksi pidanaterhadap residivis tindak pidana penyebaran pornografi melalui media sosial.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dasar pertimbangan Hakim dalammemutus perkara terhadap terdakwa menggunakan beberapa teori penjatuhanpidana antara lain, Teori Keseimbangan, Teori Pendekatan Seni dan Intuisi, sertaTeori Ratio Decidendi. Dalam penerapan sanksi pidana terdakwa terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Inforamsi dan TranskasiElektronik karena telah memenuhi unsur obyektif dan unsur subyektif yaituterdakwa memiliki dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan dan terdakwa?dengan sengaja? mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapatdiaksesnya dokumen elektronik dalam hal ini yaitu gambar yang memuat bentuktubuh manusia tanpa busana yang melanggar kesusilaan sehingga terdakwadijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsideir 4 (empat) bulan pidana kurungan.Saran yang diberikan adalah Semestinya, Jaksa yang diberikan kewenangan dalamproses penuntutan terhadap terdakwa harus benar-benar teliti agar tidakmerugikan pihak yang berperkara dan Hakim dalam memutus suatu perkara yangditanganinya harus lebih berani untuk menghukum terdakwa jauh lebih ringanatau lebih berat sesuai dengan perbuatan yang dilakukan agar tidak terjadikekeliruan dikemudian hari atas putusannya tersebut.
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK YANG MEMBANTU PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR (STUDI PUTUSAN PENGADILAN TINGGI TANJUNG KARANG NOMOR: 124/PID./2011/PT.TK.) Khan, M. Fikram Mulloh
JURNAL POENALE Vol 3, No 2 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Perkembangan dalam kehidupan anak-anak dan remaja rentan untuk melakukan tindak pidana perbuatan membantu pencurian kendaraan bermotor. Perbuatan membantu     pencurian     kendaraan     bermotor     dalam     putusan nomor: 128/Pid./2011/PT.TK merupakan masalah yang serius. Metode penelitian yang digunakan melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif digunakan dengan mempelajari, melihat dan menelaah asas-asas hukum, konsepsi, pandangan, doktrin-doktrin hukum, peraturan hukum dan sistem hukum, pendekatan yuridis empiris dilakukan untuk mempelajari hukum dalam kenyataan atau berdasarkan fakta yang didapat secara objektif di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, pertanggungjawaban pidana anak yang membantu pencurian kendaraan bermotor yaitu terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 365 juncto Pasal 55 dan dijatuhi oleh Majelis Hakim berupa penjatuhan pidana pokok dalam bentuk penjara selama 1 (satu) bulan 3 (tiga) minggu. Unsur-unsur tindak pidana yaitu perbuatan manusia, memenuhi rumusan dalam undang-undang, bersifat melawan hukum. Dasar hakim menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana anak yang membantu pencurian kendaraan bermotor terdiri dari beberapa aspek yaitu tuntutan jaksa, alat bukti, hal-hal yang meringankan serta hal-hal yang memberatkan. Kegiatan aparat penegak  hukum  dalam  pelaksanaannya  lebih  menggunakan  Kitab  Undang- Undang  Hukum  Pidana  (KUHP)  bukan  menggunakan  aturan  khusus  yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak dan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. KATA KUNCI: Pertanggungjawaban Pidana, Anak, Membantu Pencurian
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA OLEH WARGA NEGARA ASING (STUDI PUTUSAN NOMOR:1599 K/PID.SUS/2012) Fianica, Destry
JURNAL POENALE Vol 3, No 3 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

                                                         ABSTRAKPenyalahgunaan narkoba yang marak terjadi belakangan ini tidak hanya dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI), namun juga oleh Warga Negara Asing (WNA). Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika mengatur sanksi pidana mati yang mengakibatkan timbulnya polemik yang mengatakan bahwa pidana mati tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika oleh Warga Negara Asing (Studi Putusan Nomor: 1599 K/ Pid.Sus/2012) dan apakah Putusan Nomor 1599 K/ Pid.Sus/2012 yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana narkotika sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan.. Penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan masalah melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan data primer dan data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan dan di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka disimpulkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika oleh warga Negara asing adalah berdasarkan aspek yuridis yaitu keterangan saksi antara lain petugas Bea dan Cukai di Bandara Soekarno Hatta, keterangan ahli di bidang narkotika yaitu BNN, keterangan terdakwa Gareth Dane Cashmore, dan barang bukti berupa narkotika golongan 1 seberat 6500 gram. Aspek non yuridis dipergunakan untuk mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan ataupun meringankan pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa. Selain itu juga hakim dalam memutus mengacu pada teori retributive (teori absolut atau teori pembalasan).Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Narkotika, Pidana Mati, dan Warga Negara Asing ( WNA ) 
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (STUDI PERKARA NO : 445/PID/A/2012/PN.TK) F.R, CINDY CINTHIYA
JURNAL POENALE Vol 2, No 3: JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Seorang anak yang masih memiliki emosi yang belum bisa terkendali dan tanpa hak serta melawan hukum melakukan tindak pidana pembunuhan berencana diputus pengadilan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, seperti putusan pengadilan dengan nomor putusan 445/pid/A/2012/PN.TK yang menjatuhkan vonis kepada seorang anak pelaku pembunuhan berencana. Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1). Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana (2). Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak, yang di dalam penulisan ini adalah pertanggungjawaban tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa berupa pembunuhan berencana terhadap orang dewasa, serta dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Pendekatan masalah dalam penelitian ini dilakukan dengan pendekatan normatif empiris. Analisis data yang digunakan dengan cara analisis kualitatif, analisis data adalah menguraikan data dalam bentuk kalimat yang tersusun secara sistematis, jelas, dan terperinci yang kemudian diinterprestasikan untuk memperoleh kesimpulan. Hasil penelitian dan pembahasan berupa (a). Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 445/pid/A/PN.TK, pertanggungjawaban pidana yang diterima oleh anak dalam perkara ini 1 (satu) tahun lebih berat dari tuntutan jaksa dan anak dianggap telah mampu membedakan yang baik dan yang buruk dengan usianya yang sudah tergolong remaja yaitu 15 (lima belas) tahun. (b). Hakim juga mempertimbangkan dari sisi keluarga korban yang kehilangan salah seorang anggota keluarganya akibat perbuatan terdakwa, dan dikhawatirkan akan timbul masalah dan tindak pidana baru jika terdakwa divonis bebas, kemudian melihat dari fakta-fakta di persidangan, sehingga terdakwa dijatuhi hukuman dengan vonis 8 (delapan) tahun penjara, 1 (satu) tahun lebih berat dari tuntutan penuntut umum karena hakim menganggap tuntutan penuntut umum dengan vonis 7 (tujuh) tahun penjara kurang tepat dan kurang memenuhi rasa keadilan. 
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENJUALAN TANAH PARTIKELIR YANG BUKAN MILIKNYA (STUDI PUTUSAN NOMOR 923/PID.B/2012/PN.TK) Primatama, Rommy
JURNAL POENALE Vol 2, No 4: JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu untuk menguraikan secara jelas mengenai pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penjualan tanah partikelir yang bukan miliknya dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana penjualan tanah partikelir yang bukan miliknya. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwa pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penjualan tanah partikelir yang bukan miliknya yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 385 ke-1 KUHP dan dihukum selama 10 (sepuluh) bulan, yang didasarkan pada unsur-unsur pidana yang melekat pada perbuatannya, selain itu tidak terdapat adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf bagi terdakwa atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya, sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dasar hakim menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penjualan tanah partikelir yang bukan miliknya terdiri dari beberapa aspek yuridis dan non yuridis. Selain itu, Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
ANALISIS PENYELESAIAN PERKARA PIDANA LALU LINTAS YANG DILAKUKAN OLEH ANAK YANG MENYEBABKAN KEMATIAN (STUDI DI KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDAR LAMPUNG) Rekayasa, Erlangga
JURNAL POENALE Vol 3, No 1 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Perkara pidana lalu lintas pada umumnya terjadi karena faktor kelalaian, karena pada dasarnya baik pelaku maupun korban perkara pidana lalu lintas tidak mengharapkan hal tersebut terjadi. Penyelesaian perkara pidana lalu lintas terhadap anak yang melakukan tindak pidana lalu lintas dan menyebabkan korbannya meninggal dunia, didasarkan pada ketentuan hukum dan sistem peradilan pidana anak yang berlaku di Indonesia. Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah penyelesaian perkara pidana lalu lintas yang dilakukan oleh anak yang menyebabkan kematian? (2) Apakah faktor-faktor yang menghambat penyelesaian perkara pidana lalu lintas yang dilakukan oleh anak yang menyebabkan kematian?Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Penyelesaian tindak pidana lalu lintas yang dilakukan oleh anak yang menyebabkan kematian dilaksanakan dengan mekanisme hukum pidana yang berlaku melalui proses peradilan melalui penyidikan, penuntutan dan penjatuhan hukuman pidana, namun demikian pelaku dan keluarga korban dapat melakukan perdamaian, karena pada dasarnya tindak pidana lalu lintas terjadi tanpa kesengajaan. Perdamaian yang dilakukan oleh pelaku dan keluarga korban dimediasi oleh Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung tidak menghapuskan unsur pidana dalam perkara lalu lintas yang terjadi. (2) Faktor-faktor yang menghambat penyelesaian tindak pidana lalu lintas yang dilakukan oleh anak yang mengebabkan kematian adalah: a) Faktor penegak hukum, yaitu  masih terbatasnya jumlah anggota Satlantas dalam menangani perkara lalu lintas di seluruh Kota Bandar Lampung dan secara kualitas masih kurangnya pengetahuan dan keterampilan penyidik Satlantas dalam menerapkan perdamaian b) Faktor masyarakat, yaitu ketidak lengkapan data dan informasi yang disampaikan oleh pelaku dan korban yang terlibat dalam perkara pidana lalu lintas. c) Faktor Kebudayaan, yaitu karakter personal pelaku, korban dan keluarganya yang tidak mendukung penyelesaian perkara di luar peradilan atau perdamaian.Kata Kunci: Penyelesaian, Perkara Lalu Lintas, Anak
PERTANGGUNG JAWABAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NO. 121/PID/B-2008/PN.TK) Purnawan, Ami Rizki
JURNAL POENALE Vol 2, No 3: JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas dan pasti, dasar-dasar hukum apa saja yang digunakan para penegak hukum yang dalam hal ini para Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara pidana perusakan lingkungan hidup pada perkara Nomor: 121/PID/B-2008/PN.TK. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan secara yuridis empiris dan yuridis normatif, dengan jenis data primer berupa hasil wawancara dengan Hakim dan Jaksa di Pengadilan Negeri Bandar Lampung. Sedangkan jenis data sekunder berupa aturan perundang- undangan dan kepustakaan lainnya. Dari data-data ini, selanjutnya penulis melakukan analisis data- data dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan penelitian dan pembahasan bahwa dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Bandar Lampung dalam memberikan putusan 1 (satu) tahun dan denda Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), subsidiair 6 (enam) bulan kurungan yaitu, terdakwa melanggar Pasal 46 ayat (2) jo Pasal 43 ayat (1) Undang- undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas dan Pengendalian Pencemaran Air. Penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana perusakan lingkungan hidup telah memperhatikan kewajiban dan tanggungjawab seluruh masyarakat memelihara kelestarian lingkungan hidup yaitu, Pasal 6 Undang- undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Adapun saran yang disampaikan antara lain: Hakim harus memutuskan suatu perkara dengan benar- benar melihat semua aspek berdasarkan hukum, kebenaran, dan keadilan. Agar keadilan yang sebenar- benarnya dapat tercapai dan dirasakan semua pihak hakim harus lebih mempertimbangkan lagi secara matang setiap putusan yang akan diambil, karena putusan hakim mempunyai posisi sentral bagi pelaku, korban, dan masyarakat. Seorang tersangka tindak pidana lingkungan hidup mendapatkan pidana yang setimpal agar efek penjeraan dapat berjalan secara maksimal dan diharapkan pelakunya tidak akan mengulangi kejahatan yang sama dikemudian hari.
PENERAPAN PIDANA BAGI ORANG YANG MENYANYIKAN LAGU YANG BERMUATAN PENGHINAAN Usman, Fadillah
JURNAL POENALE Vol 2, No 4: JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Internet menjadi media virtual yang sering digunakan oleh masyarakat untuk mengakses berbagai informasi, bahkan menggunakan media internet untuk melakukan kejahatan, seperti halnya penyebaran lagu yang bermuatan penghinaan melalui media online. Hal ini dikarenakan kurangnya pengaduan dari masyarakat akan beredarnya lagu yang bermuatan penghinaan serta kurangnya sumber daya manusia akan kemampuan dan bekal pengetahuan dibidang kejahatan cyber serta kurangnya fasilitas yang dimiliki oleh para penegak hukum.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa dalam penerapan pidana bagi orang yang menyanyikan lagu yang bermuatan penghinaan maupun membantu menyebarkannya ke media internet adalah suatu hal yang kompleks. Teknologi Informasi (IT) adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan,  menganalisa,  dan  menyebarkan  informasi  (Pasal 1 Ayat (3) UU ITE).  Oleh karena  itu  pelanggaran  yang dilakukan oleh orang yang melakukan penghinaan melalui lagu dapat dikenakan Pasal 207 KUHP (jika lagu penghinaan  tersebut ditujukan  dan yang  diserang kehormatannya adalah  Lembaga  Negara / badan  umum) , Pasal 310 ayat (1)  KUHP  dan  Pasal 532  KUHP (jika yang diserang kehormatannya adalah personal/orang), dan dalam hal bagi mereka yang membantu menyebarkan lagu penghinaan tersebut ke media internet dapat dikenakan pula Pasal 27 ayat (1), dan (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana bagi mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan mereka yang turut serta melakukan perbuatan tindak pidana.