cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
JURNAL POENALE
Published by Universitas Lampung
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 660 Documents
ANALISIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU ANAK TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN KESUSILAAN ( Studi Putusan: No.202/Pid.Sus/2012/PN.KTA ) Arsandi, Yogi
JURNAL POENALE Vol 2, No 3 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Tindak pidana kesusilaan merupakan salah satu masalah yang dihadapi remaja dan menjadi masalah bagi lingkungannya adalah aktifitas seksual yang akhir-akhir ini nampak menjurus pada hal-hal negatif. Terjadinya berbagai kasus persetubuhan antar anak yang dilakukan oleh anak tentunya dapat disebabkan oleh berbagai pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab, pengaruh lingkungan, gambar dan film porno, kebebasan pergaulan, serta tidak dapat perhatian dari orang tua. Tindak pidana tersebut diatur pada Pasal 81 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah pemidanaan terhadap pelaku anak tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan kesusilaan? dan apakah dasar pertimbangan hakim dalam memberikan pemidanaan terhadap pelaku anak tindak pidana yang telah ada perdamaian dengan korban?Metode penelitian adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data dengan Studi Lapangan (field research) dan Studi Kepustakaan (library research). Sedangkan analisis data dengan cara analisis kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa perbuatan tindak pidana kesusilaan (persetubuhan) yang dilakukan antar anak mengacu pada Pasal 81 (2) dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya telah disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya. Maka ancaman pidana minimum bagi anak yaitu penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp. 30.00.000,-. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana terhadap pelaku karena sebelumnya sudah melakukan perdamaian dan pelaku bertanggung jawab atas segala perbuatannya mereka pun melangsungkan pernikahan, tuntutan tetap berlangsung. Maka itu menjadi dasar pertimbangan hakim untuk meringankan tuntutan hukuman yang akan dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana tersebut supaya perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh anak tidak terulang kembali. Kata Kunci :  Pemidanaan, Tindak Pidana Kesusilaan, Anak     
ANALISIS KRIMINOLOGIS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA Saputra, M. Herdiyan
JURNAL POENALE Vol 1, No 2: JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penggunaan narkotika sudah merupakan sesuatu yang sudah membudaya di kalangan remaja diseluruh dunia, oleh karena jiwa remaja itu masih dalam masa transisi menuju ke masa dewasa. Pendekatan masalah yang akan digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor penyebab penyalahgunaan narkotika adalah sebagai berikut: (a) Faktor Internal yang terdiri dari faktor kepribadian, faktor kecemasan atau depresi, dan faktor agama. (b) Faktor Eksternal yang terdiri dari faktor keluarga, faktor pergaulan, faktor ekonomi, dan faktor narkotika itu sendiri. Upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi penyalahgunaan narkotika adalah sebagai berikut: (a) upaya penal (kebijakan hukum pidana) yang meliputi: tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai dilaksanakannya pidana. (b) Upaya Non Penal (non hukum pidana) yang meliputi: menyelenggarakan penyuluhan hukum dan rohani, serta menjelaskan tentang penggunaan narkotika dan bahaya penyalahgunaan narkotika kepada masyarakat.
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA OLEH WARGA NEGARA ASING (Studi Putusan Nomor:1599 K/Pid.Sus/2012) Fianica, Destry
JURNAL POENALE Vol 2, No 3 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

                                                         ABSTRAKPenyalahgunaan narkoba yang marak terjadi belakangan ini tidak hanya dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI), namun juga oleh Warga Negara Asing (WNA). Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika mengatur sanksi pidana mati yang mengakibatkan timbulnya polemik yang mengatakan bahwa pidana mati tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika oleh Warga Negara Asing (Studi Putusan Nomor: 1599 K/ Pid.Sus/2012) dan apakah Putusan Nomor 1599 K/ Pid.Sus/2012 yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana narkotika sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan.. Penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan masalah melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan data primer dan data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan dan di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka disimpulkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika oleh warga Negara asing adalah berdasarkan aspek yuridis yaitu keterangan saksi antara lain petugas Bea dan Cukai di Bandara Soekarno Hatta, keterangan ahli di bidang narkotika yaitu BNN, keterangan terdakwa Gareth Dane Cashmore, dan barang bukti berupa narkotika golongan 1 seberat 6500 gram. Aspek non yuridis dipergunakan untuk mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan ataupun meringankan pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa. Selain itu juga hakim dalam memutus mengacu pada teori retributive (teori absolut atau teori pembalasan).Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Narkotika, Pidana Mati, dan Warga Negara Asing ( WNA ) 
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENJUALAN TANAH PARTIKELIR YANG BUKAN MILIKNYA (Studi Putusan Nomor 923/Pid.B/2012/PN.TK) Primatama, Rommy
JURNAL POENALE Vol 1, No 2: JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu untuk menguraikan secara jelas mengenai pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penjualan tanah partikelir yang bukan miliknya dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana penjualan tanah partikelir yang bukan miliknya. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwa pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penjualan tanah partikelir yang bukan miliknya yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 385 ke-1 KUHP dan dihukum selama 10 (sepuluh) bulan, yang didasarkan pada unsur-unsur pidana yang melekat pada perbuatannya, selain itu tidak terdapat adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf bagi terdakwa atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya, sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dasar hakim menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penjualan tanah partikelir yang bukan miliknya terdiri dari beberapa aspek yuridis dan non yuridis. Selain itu, Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM JABATAN PEMERINTAHAN DI BANDAR LAMPUNG Nurfitria, Indah
JURNAL POENALE Vol 2, No 3 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakKorupsi merupakan salah satu kejahatan jenis white collar crime atau kejahatan kerah putih dimana kasus korupsi dilakukan oleh aparatur negara baik pegawai negeri ataupun pejabat negara menunjukan bahwa sudah tidak hanya kemiskinan saja yang menjadi penyebab timbulnya kejahatan, melainkan faktor kemakmuran karena korupsi menyangkut segi-segi moral, sifat dan keadaan yang busuk, jabatan dalam instansi atau aparatur pemerintah, penyelewengan kekuasaan dalam jabatan. Permasalahan dalam skripsi ini adalah apa sajakah faktor penyebab tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan dan bagaimanakah upaya penanggulangan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan pemerintahan di bandar lampung. Pendekatan masalah yang digunakan untuk menjawab permasalahan di atas yaitu pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, faktor penyebab tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan pemerintahan di bandar lampung, terdiri atas dua faktor, yaitu faktor intern dan faktor ekstern. Faktor intern(berasal dari dalam diri manusia), yaitu faktor kepribadian (sifat tamak) sedangkan faktor ekstern yaitu faktor kesempatan, faktor ekonomi (gaya hidup konsumtif), faktor agama dan faktor jabatan. Upaya penanggulangan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan adalah tindakan preventif dengan cara meningkatan pengawasan terhadap para aparatur negara. Upaya penanggulangan dengan melalui cara penal yaitu pemberian sanksi pidana sesuai Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan  Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kata kunci: Kriminologis, Korupsi, Jabatan      
Peranan Intelkam POLRI dalam mengantisipasi Konflik Sosial (Studi di Wilayah Hukum Polda Lampung) Marbun, Daniel
JURNAL POENALE Vol 1, No 2: JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masyarakat merupakan elemen dasar dalam terbentuknya suatu Negara haruslah saling bersatu. Masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat istiadat tertentu yang bersifat kolektif dimana manusia itu bergaul dan berinteraksi. Interaksi antar individu dengan keinginan dan tujuan yang sama tersebut pada akhirnya melahirkan kebudayaan. Masyarakat adalah suatu organisasi manusia yang saling berhubungan satu sama lain, sementara kebudayaan adalah suatu sistem norma dan nilai yang terorganisasi yang menjadi pegangan bagi masyarakat tersebut. Melalui kebudayaan, manusia menciptakan tatanan kehidupan yang ideal di muka bumi. Apabila interaksi antar masyarakat mengalami suatu gesekan ataupun pertentangan, tentunya hal ini dapat menyebabkan konflik sosial. Konflik sosial dapat disebabkan oleh banyak hal, yaitu perbedaan pemikiran, perbedaan latar belakang kebudayaan, perbedaan kepentingan kelompok, perubahan nilai sosial yang cepat dalam masyarakat, dan kesenjangan sosial yang ada. Intelkam POLRI yang menjadi garda terdepan dalam menghadapi perubahan dinamika sosial masyarakat yang berkembang harus sangat jeli dan peka. Hal ini untuk mengantisipasi terjadi Konflik Sosial di dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah peranan Intelkam POLRI dalam mengantisipasi Konflik Sosial dan apa sajakah faktor-faktor penghambat Intelkam POLRI dalam mengantisipasi Konflik Sosial.Pendekatan masalah yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan yuridis empiris dan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer yaitu diperoleh dari wawancara dan perundang-undangan, data sekunder adalah data-data yang diambil dari literatur yang berkaitan dengan pokok permasalahan, karya-karya ilmiah dan hasil penelitian pakar sesuai dengan obyek pembahasan penelitian, dan data tersier antara lain berupa bahan-bahan yanng dapat menunjang bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis maka peranan Intelkam POLRI dalam mengantisipasi konflik sosial adalah dengan memelihara kondisi damai dalam masyarakat, mengembangkan sistem penyelesaian konflik secara damai, meredam potensi konflik, dan membangun sistem peringatan dini. Sistem penyelesaian masalah di tingkat terendah masyarakat pun dilakukan dengan Rembuk Pekon atau penyelesaian masalah secara musyawarah untuk mufakat tanpa harus dilakukannya proses hukum berupa litigasi, hal ini juga mencegah terjadi konflik sosial yang beralaskan balas dendam apabila salah satu pihak diproses secara hukum yang berlaku. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Intelkam POLRI juga mendapat beberapa faktor penghambat yaitu faktor kurangnya personil, kurang memadainya sarana dan prasarana, serta kurangnya pendanaan guna menunjang kinerja intelkam.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN SEBAGAI PENYEBAB MATINYA PELAKU AMUK MASSA (Study Perkara Nomor 166/Pid./2012/PN TK) Nurahman, Tirta Ari
JURNAL POENALE Vol 1, No 1: JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pertanggungjawaban pidana adalah suatu hal yang bersamaan timbul dari adanya setiap pelanggaran tindak pidana yang dilakukan seseorang baik rakyat biasa, pejabat pemerintah maupun aparat penegak hukum, ini sangat penting agar terciptanya penegakkan hukum  Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009  tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian memang memberi kewenangan khusus kepada kepolisian dalam hal melakukan tembak ditempat bagi tersangka. Permasalahan dalam penelitian ini adalah : (1)Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap anggota kepolisian yang menyebabkan matinya pelaku amuk massa (2) Apakah putusan Banding di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tersebut  telah mencerminkan keadilan.Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Responden penelitian adalah Propam pada polresta Bandar Lampung, Polisi pada Polresta Bandar Lampung, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kalangan akademisi pada Univeritas Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan tehnik study pustaka dan study lapangan. Analisis data dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif yang dilakukan secara induktif, yaitu cara berfikir yang didasarkan pada berbagai yang bersifat khusus dan kemudian ditarik suatu kesimpulan umum. Hasil penelitian dan pembahasan  ini menunjukkan: (1) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap anggota kepolisian yang menyebabkan matinya pelaku tindak pidana dilaksanakan dalam bentuk pemidanaan sebagaimana yang tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Menggala Nomor 89/Pid./2012/PN MGL, yaitu terdakwa Arie Gozhali alis AG, melakukan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan saat menjalankan tugasnya sebagai aparat kepolisian. Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yaitu tujuh tahun penjara, sebagai bentuk pertanggungjawaban pidananya. namun tersangka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TanjungKarang dan diputus bebas oleh majelis hakim dengan nomor putusan  Nomor 166/Pid./2012/PT TK. (2) Apakah putusan Banding di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tersebut  telah mencerminkan keadilan telah dilaksanakan oleh majelis hakim dengan tetap mempidanakan Arie Gozhali seorang aparat Penegak hukum walau yang sedang menjalankan tugas malah melakukan tindak pidana. serta dalam pengumpulan datanya penulis melakukan wawancara langsung dengan para polisi, jaksa, kalangan akademisi demi pembantu dan para tersangka pelaku tindak pidana yang telah ditentukan oleh penulis. Saran dalam penelitian ini adalah : (1) Disarankan seharusnya anggota Kepolisian tersebut bisa lebih bijaksana dalam melakukan tindakan tembak ditempat, lebih profesional, lebih memperhatikan situasi dan kondisi di lapangan, juga memperhatikan sisi kemanusiaan, juga tidak bertindak semena-mena walau ia diberi kewenangan khusus. (2) Disarankan sebaiknya majelis Hakim Pengadilan  TanjungKarang lebih bijaksana dalam menentukan putusannya, lebih mempertimbangkan bukti-bukti dari Jaksa, lebih peka terhadap rasa keadilan bagi keluarga  korban Anton
PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PELAKU PENGANCAMAN TERHADAP ANGGOTA POLRI YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (STUDI PUTUSAN PN NOMOR: 701/Pid.B/2014/PN.Tjk) YUDHA, FITRI DWI
JURNAL POENALE Vol 2, No 3 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak  Pertanggungjawaban pidana adalah sesuatu yang dipertanggungjawabkan secara pidana, terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana salah satu contoh Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pengancaman terhadap anggota Polri yang dilakukan oleh anak dalam Putusan Perkara Nomor: 701/Pid. B/ 2014/PN. Tjk. Permasalahannya bagaimanakah pertanggungjawaban Pidana pelaku pengancaman terhadap anggota Polri yang dilakukan oleh anak (Studi Putusan  PN Nomor: 701/Pid.B/2014/PN.Tjk) dan apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan perkara pidana terhadap pelaku pengancaman terhadap anggota Polri yang dilakukan oleh anak (Studi Putusan  PN Nomor :701/Pid.B/2014/PN.Tjk). Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pengancaman terhadap anggota Polri yang dilakukan oleh anak dalam Putusan Perkara Nomor: 701/Pid. B/ 2014/PN. Tjk.), terdakwa dapat dimintai pertanggungjawabannya, sebab terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana Hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 1 (satu) tahun, penerapan pasal yg dijatuhkan oleh hakim dirasa belum tepat karena tidak digunakannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 yang telah dirubah menjadi Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan  Pidana Anak. Dasar pertimbangan hakim dalam hal ini yaitu dakwaan jaksa, tujuan pemidanaan, hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Saran dalam penelitian ini adalah Majelis Hakim dalam memberikan pertimbangan putusan pemidanaan, harus lebih mempertimbangkan keadaan pelaku yang masih tergolong anak,. Dan Hakim dalam mengambil keputusan harus lebih bijak dan adil dalam memberikan vonis terhadap pelaku yang masih dikategorikan anak, sebaiknya putusan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara menjadi pilihan terakhir (ultimum remidium). Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pengancaman, Anak. 
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PIDANA REHABILITASI SEBAGAI IMPLEMENTASI PEMBAHARUAN PIDANA BAGI PENGGUNA NARKOTIKA (Studi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang) Ferrari, Agung Senna
JURNAL POENALE Vol 2, No 1 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemidanaan dalam bentuk pidana penjara kepada pengguna narkotika menimbulkandampak negatif bagi terpidana itu sendiri, misalnya terjadi kekerasan selama di dalamlembaga pemasyarakatan, setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan tidakmenutup kemungkinan pelaku akan kembali menggunakan narkotika, sehinggapemidanaan yang tepat bagi para pecandu ini adalah rehabilitasi agar penggunanarkotika terlepas dari ketergantungan narkotika. Permasalahan dalam penelitian iniadalah: 1.Bagaimanakah pelaksanaan pidana rehabilitasi sebagai implementasipembaharuan pidana bagi pengguna narkotika? 2. Apakah faktor-faktor penghambatpelaksanaan pidana rehabilitasi sebagai implementasi pembaharuan pidana bagipengguna narkotika? Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridisnormatif dan yuridis empiris. Data dianalisis secara kualitatif untuk memperolehkesimpulan penelitian. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1)Pelaksanaan pidana rehabilitasi sebagai implementasi pembaharuan pidana bagipengguna narkotika dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika, yaitu dekriminalisasi para pelaku penyalahgunaan narkotika.Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasimedis dan rehabilitasi sosial. (2) Faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan pidanarehabilitasi sebagai implementasi pembaharuan pidana bagi pengguna narkotikaadalah: a) Faktor Substansi Hukum, yaitu adanya potensi pemahaman yang salahterhadap Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 Tentang KorbanPenyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis danRehabilitasi Sosial. b) Faktor Aparat Penegak Hukum, secara secara kuantitas adalahtidak seimbangnya jumlah aparat kepolisian dibandingkan jumlah pelakupenyalahgunaan narkotika. peluang bagi aparat penegak hukum untuk menjadipengguna dan pengedar narkotika serta menggelapkan barang bukti narkotika.c)Faktor Masyarakat, yaitu keengganan masyarakat untuk menjadi saksi dalampenegakan hukum dan tidak melaporkan tindak pidana penyalahgunaan narkotika
ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN PENCUCIAN UANG DALAM SISTEM PERBANKAN Kisfry, Irwan
JURNAL POENALE Vol 1, No 1: JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana pencucian uang (money laundering) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Para pelaku kejahatan memiliki berbagai modus yang dilakukan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil tindak pidana. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah faktor kriminologis penyebab kejahatan pencucian uang dalam sistem perbankan dan bagaimanakah upaya pemberantasan kejahatan pencucian uang dalam sistem perbankan. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan empiris. Sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dengan melakukan wawancara kepada Petugas PPATK, Petugas Bank Indonesia, Petugas Bank BUMN, Petugas Bank Swasta Nasional dan Akasemisi. Data penelitian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa faktor kriminologis penyebab kejahatan pencucian uang dalam sistem perbankan banyak yang dipicu dari lemahnya sistem perbankan baik itu dari Bank Indonesia maupun pada Penyedia Jasa Keuangan Bank, faktor Internal dari Penyedia Jasa Keuangan Bank, lemahnya penerapan prinsip dan mentalitas dari karyawan atau pegawai Bank, ketidakefektifan Skala usaha Bank, Ketidaksiapan dalam penerapan prinsip mengenal nasabah dari Bank dan birokrasi politik yang turut campur di dalamnya. Upaya pemberantasan kejahatan pencucian uang dalam sistem perbankan yakni perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian meliputi: mengidentifikasi nasabah dan transaksi keuangan mencurigakan, melaksanakan kewajiban pelaporan kepada pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan, memberikan informasi dan segala keterangan kepada PPATK dalam rangka audit, memberikan keterangan rahasia bank kepada penyidik, penuntut umum, dan hakim.

Page 7 of 66 | Total Record : 660