cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Proceeding SENDI_U
Published by Universitas Stikubank
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,228 Documents
MEMAHAMI MAKNA DAN KONSEP RUANG KAWASAN DALAM PENGEMBANGAN WISATA BUDAYA STUDI KASUS PENGEMBANGAN WISATA BUDAYA DI PECINAN SEMARANG Kautsary, Jamilla
Proceeding SENDI_U 2016: SEMINAR NASIONAL MULTI DISIPLIN ILMU DAN CALL FOR PAPERS
Publisher : Proceeding SENDI_U

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Makna dan konsep ruang merupakan bagian paling penting dari fungsi ruang dalam permukiman tradisional.Makna dan konsep ini tidak mudah dipahami dari apa yang terlihat oleh mata, sehingga dalam dunia perencanaanmoderen, keduanya sering terabaikan. Kurangnya pemahaman terhadap dua hal tersebut, dalam pengembanganwisata berbasis budaya tentu akan menimbulkan permasalahan, yang berdimensi ruang dan waktu. Artikel inibertujuan untuk menjelaskan temuan makna dan konsep ruang di kawasan Pecinan, yang dibangun semenjakberdirinya kawasan sampai saat ini. Tulisan ini merupakan sebagian hasil dari penelitian yang menggunakanpendekatan fenomenologi dan analisis diskriptif empiris. Beberapa makna ruang yang ditemukan dalam skalakawasan diantaranya adalah ruang penghidupan, perlindungan, berbagi, jut bio, hoki, laku bakti, satya, teladan,ekspresi dan ruang bersyukur. Hasil akhir dari penalaran dan penafsiran terhadap makna ruang tersebutditemukan empat konsep ruang berupa ruang kebertahanan, ruang persaudaraan (kebersamaan dan keselarasan),ruang penghormatan, serta ruang keseimbangan/harmoni. Adanya temuan ini diharapkan upaya pegembanganwisata budaya di Pecinan Semarang akan lebih bisa berkembang dalam koridor yang menguntungkan semua pihak,tanpa menganggu kepentingan budaya masyarakat lokal.Kata Kunci: Makna, Konsep, Ruang dan Wisata Budaya
PENGADMINISTRASIAN HARTA BENDA WAKAF DI KECAMATAN WIRADESA KABUPATEN PEKALONGAN SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ASET PUBLIK Hamzani, Achmad Irwan; ., Mukhidin
Proceeding SENDI_U 2016: SEMINAR NASIONAL MULTI DISIPLIN ILMU DAN CALL FOR PAPERS
Publisher : Proceeding SENDI_U

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Wakaf merupakan ajaran Islam yang menyangkut kehidupan masyarakat. Harta benda wakaf dapat digunakanuntuk pembiayaan dakwah, pendidikan, kesehatan, pembangunan sarana dan prasarana ibadah, sosial,pemberdayaan ekonomi dan kesejahteraan lainnya. Berbagai aturan dibuat oleh pemerintah Indonesia untukmelindungi harta benda wakaf secara hukum. Harta benda wakaf dapat terlindungi secara hukum apabiladiaministrasikan. Tujuan penelitian ini adalah; 1) Mendeskripsikan harta benda wakaf yang ada di KecamatanWiradesa Kabupaten Pekalongan. 2) Mendeskripsikan kondisi pengadministrasian harta benda wakaf sebagai upayaperlindungan hukum terhadap aset publik di Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan. Jenis penelitian ini feildresearch dengan pendekatan sosiologis. Pengumpulan data melalui observasi dan wawancara. Analisis datamenggunakan metode induksi-itepretasi-konseptualisasi. Hasil penelitian menunjukkan kesadaran untukmengadministrasikan harta benda wakaf masih rendah. Harta benda wakaf umumnya berupa tanah dan bangunan,mayoritas belum tersertifikasi. Penggunaan wakaf umumnya untuk masjid, langgar, dan lembaga pendidikan. Potensipenyimpangan sangat besar seperti beralih kepemilikan menjadi aset pribadi.Key word: pengadministrasian, harta benda wakaf, perlindungan hukum, aset publik.
ACCESS TO JUSTICE BAGI RAKYAT MISKIN KORBAN KEJAHATAN Raharjo, Agus; Wasi Bintoro, Rahadi
Proceeding SENDI_U 2016: SEMINAR NASIONAL MULTI DISIPLIN ILMU DAN CALL FOR PAPERS
Publisher : Proceeding SENDI_U

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimanadijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, hak untuk memperoleh keadilan (access to justice) dalam proses peradilanadalah salah satu wujudnya. Selama ini, hak itu lebih dipunyai oleh mereka yang disebut “the have”, sedangkanyang “the have not” terutama bagi korban kejahatan, seringkali terabaikan. Penelitian ini merupakan penelitianempiris tentang hukum sebagai law in action. Kedudukan korban dalam Sistem Peradilan Pidana (SPP) seringkaliterabaikan, meskipun secara formal sudah diwakili oleh negara. Apabila korban adalah rakyat miskin. Access tojustice bagi mereka sulit diperoleh, kondisi ini diperparah dengan pemahaman yang keliru bahwa pemberianbantuan hukum sebagaimana ditentukan dalam UU No. 16 Tahun 20011 tentang Bantuan Hukum “hanya” ditujukanpada pelaku kejahatan yang juga miskin. Oleh karena itu agar asas equality before the law dan access to justice bagikorban kejahatan yang miskin dapat diwujudkan, perlu dilakukan beberapa hal. Pertama, merekonstruksi kedudukankorban dalam SPP agar tidak terabaikan; kedua, memperbaiki pemahaman mengenai konsep bantuan hukum agartidak berat sebelah bagi pihak-pihak terkait; dan ketiga, pemenuhan hak-hak korban kejahatan oleh aparat penegakhukum, baik diminta atau tidak. Apabila hal tersebut dilakukan, makan jaminan konstituti bukan lagi sebagai mitos.Kata kunci: equality before the law, access to justice, bantuan hukum, rakyat miskin, peradilan pidana
OPTIMALISASI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) SEBAGAI LEMBAGA PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DI LUAR PENGADILAN Purwoko, A. Joko
Proceeding SENDI_U 2016: SEMINAR NASIONAL MULTI DISIPLIN ILMU DAN CALL FOR PAPERS
Publisher : Proceeding SENDI_U

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sengketa konsumen adalah sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen berkenaan dengan pelanggaran hakhakkonsumen. Secara normatif sengketa konsumen dapat diselesaikan melalui lembaga peradilan, namun dalamkenyataannya tidak mudah dilakukan karena pelbagai sebab. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)sebagai produk UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) merupakan lembaga penyelesaiansengketa konsumen di luar pengadilan yang seharusnya bisa menjadi bagian dari upaya perlindungan konsumen(akhir) yang lemah ketika bersengketa dengan pelaku usaha yang lebih kuat. Realitasnya, BPSK masih memilikibanyak kelemahan. Kondisi ini diperparah dengan semakin kuatnya neoliberalisme yang mempengaruhi sistemperekonomian global, yang disadari atau tidak telah terjadi penguasaan yang kuat (pelaku usaha) terhadap yanglemah (konsumen). Makalah ini bertujuan untuk mengkaji upaya-upaya yang dapat dilakukan gunamengoptimalisasi BPSK sebagai lembaga penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan yang cepat,bermanfaat dan memenuhi nilai keadilan. Tulisan ini didasarkan pada kajian terhadap data-data sekunder yangdianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil kajian dapat dikemukakan upaya-upaya optimalisasi BPSK meliputiaspek: a) substansi peraturan; b) kelembagaan; c) sumber daya; d) budaya hukum.Kata kunci: optimalisasi, penyelesaian sengketa konsumen, BPSK
IMPLEMENTASI IZIN EDAR PRODUK PIRT MELALUI MODEL PENGEMBANGAN SISTEM KEAMANAN PANGAN TERPADU Hermanu, Bambang
Proceeding SENDI_U 2016: SEMINAR NASIONAL MULTI DISIPLIN ILMU DAN CALL FOR PAPERS
Publisher : Proceeding SENDI_U

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengkaji permasalahan efektivitas implementasi izin edar produk PIRT sebagai perwujudan sistemkeamanan pangan terpadu yang masih perlu untuk dikembangkan dalam bentuk model, guna lebihmenyempurnakan kebijakan tersebut menuju pada tingkat optimalisasi dan efektivitas yang diharapkan, yangantara lain tercermin dari indikator terwujudnya peningkatan standar keamanan pangan menurut Undang-undangNo. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Berdasarkan hasil penelitian sebelumnya menunjukkan, bahwa secara umumSKPT dalam pelaksanaannya mengalami kelemahan sinergis antar jaringan yang dibentuk, dan secara nyatacenderung berpengaruh pada tingkat efektivitasnya. Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian yuridissosiologis, guna melihat fakta empirik yang terjadi di masyarakat dengan melakukan observasi dalam bentukkomunikasi interaktif secara mendalam dengan para stakeholder terkait serta para produsen dan konsumen PIRT,melalui pendekatan penerapan rancangan model pengembangan SKPT yang telah dirumuskan. Dari hasilpenelitian lanjutan ini, setidak-tidaknya dapat lebih memberikan solusi alternatif dalam rangka membangun sinergiyang terintegrasi guna meningkatkan efektivitas dan optimalisasi pelaksanaan ketentuan izin edar produk panganindustri rumah tangga (PIRT). Dengan demikian, dari keseluruhan rangkaian kegiatan penelitian ini, diharapkandapat menumbuhkan tingkat kesadaran bersama akan pentingnya keamanan pangan, guna lebih meningkatkankualitas perlindungan konsumen pangan dari banyaknya peredaran produk pangan industri rumah tangga yangtidak berizin edar.Kata Kunci : Izin edar, PIRT, SKPT, Stakeholder
ATURAN ALIH TEKNOLOGI DARI PERUSAHAAN SWASTA ASING KEPADA PERUSAHAAN NASIONAL PADA KEGIATAN PENANAMAN MODAL UNTUK PERCEPATAN PENGUASAAN TEKNOLOGI MAJU DI INDONESIA Irawan, Candra
Proceeding SENDI_U 2016: SEMINAR NASIONAL MULTI DISIPLIN ILMU DAN CALL FOR PAPERS
Publisher : Proceeding SENDI_U

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di masa depan diharapkan Indonesia memiliki peraturan alih teknologi dari Perusahaan Swasta Asing kepadaPerusahaan Dalam Negeri, agar dalam waktu tidak terlalu lama mampu mengejar ketertinggalan teknologi darinegara maju, seperti yang sudah dilakukan Cina. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modaltidak mengatur alih teknologi, kecuali pada Pasal 10 Ayat (4), perusahaan penanaman modal yang mempekerjakantenaga kerja asing diwajibkan menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerjaIndonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan Pasal 10 Ayat (4) hanya berlakusecara perorangan terkait ketenagakerjaan, bukan secara institusional mewajibkan perusahaan penanaman modalasing mengalihkan teknologinya kepada perusahaan lokal sebagai mitra usahanya. Atas dasar ketentuan tersebut,tidak salah jika perusahaan swasta asing (PSA) tidak membuka informasi teknologinya secara tuntas dan engganmengalihkannya kepada perusahaan dalam negeri (PDM), karena memang tidak ada kewajiban yang diatur undangundang.Hal ini tidak adil, jika dibandingkan dengan banyaknya pemberian fasilitas kepada PSA, sepertipenguarangan pajak penghasilan neto, pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal dan bahanbaku, pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang modal, penyusutan yangdipercepat dan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (Pasal 18 Ayat (4) Undang-Undang Penanaman Modal(UUPM). Sementara kewajiban perusahaan penanaman modal (PPM) adalah menerapkan prinsip tata kelolaperusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial, menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal,menghormati tradisi budaya masyarakat dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 15UUPM). Salah satu upaya yang harus dilakukan adalah adanya keterlibatan Negara/Pemerintah dalam mengatur alihteknologi dari Perusahaan Swasta Asing (PSA) kepada Perusahaan Dalam Negeri (PDM) melalui instrumen hukum(dapat berbentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, atau KeputusanMenteri). Hanya instrumen hukum yang memiliki daya paksa, sehingga alih teknologi dapat berjalan sesuai dengankepentingan nasional, meskipun pengaturannya tidak boleh bertentangan dengan perjanjian internasional sepertiWTO, Paris Convention, Bern Convention dan WIPO.Kata Kunci: Aturan Hukum, Alih Teknologi, Perusahaan Asing, Perusahaan Nasional
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT: BELAJAR DARI KABUPATEN TANGERANG Handoyo, Eko
Proceeding SENDI_U 2016: SEMINAR NASIONAL MULTI DISIPLIN ILMU DAN CALL FOR PAPERS
Publisher : Proceeding SENDI_U

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembangunan merupakan upaya perubahan menuju peningkatan kehidupan yang diinginkan. Tanpa adanya pembangunan, tidak mungkin suatu negara atau daerah dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan kesejahteraan. Sebelum era reformasi, daerah tidak memiliki keleluasaan untuk melaksanakan pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat. Kini, daerah memiliki otonomi untuk menjalankan pembangunan atas dasar potensi dan kreativitas yang dimiliki. Tulisan ini membahas dan menjawab permasalahan mengenai kebijakan apa yang diambil pemerintah kabupaten Tangerang yang mempunyai dampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tulisan ini disusun berdasarkan kajian dan review literatur. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan. Berdasarkan data dan pembahasan diperoleh simpulan bahwa kebijakan pembangunan pemerintah kabupaten Tangerang berpihak kepada masyarakat, yang ditunjukkan melalui program-program pro-rakyat, seperti bantuan dana bergulir bagi UMKM, gebrak sikumis, gebrak sipintar, serta satu kecamatan satu produk.Kata Kunci: kesejahteraan, masyarakat, pembangunan, pemerintah kabupaten.
PERSEPSI MASYARAKAT MINANGKABAU TERHADAP PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA (Studi Kasus Di Nagari Ulakan, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman Sumatera Barat) ., Ernawat; Setiyati, Ritta
Proceeding SENDI_U 2016: SEMINAR NASIONAL MULTI DISIPLIN ILMU DAN CALL FOR PAPERS
Publisher : Proceeding SENDI_U

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bagi umat Islam aturan mengenai perceraian ini merupakan ganjalan yang relatif masih besar atau sekurangkurangnyamasih menjadi tanda tanya yang belum terjawab, karena dirasakan tidak sejalan dengan kesadaranhukum yang selama ini berkembang, yaitu aturan Fiqh. Aturan fiqih mengizinkan perceraian atas dasar kerelaankedua belah pihak, atau atas inisiatif suami atau inisiatif isteri secara sepihak, bahkan perceraian boleh dilakukantanpa campur tangan lembaga pengadilan. Sedangkan aturan perceraian yang tertera dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1974 tentang Perkawinan ini serta aturan pelaksanaan lainnya, semisal peraturan pemerintah No. 9 Tahun1975, dirasakan terlalu jauh perbedaannya dengan kesadaran hukum yang ada ditengah masyarakat muslimsehingga menimbulkan kesulitan dilapangan. Perceraian menurut Undang-Undang yang berlaku haruslahdilakukan di hadapan sidang Pengadilan Agam. Tetapi pada kenyataannya di masyarakat Minangkabau NagariUlakan yang bercerai tidak dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama, dampak dari perceraian tersebut bukanhanya berpengaruh terhadap anak dan isteri tetapi ketidak jelasan status dari pasangan suami-isteri tersebut. Halini penulis ingin menyelusuri untuk mengetahui factor penyebab dan presepsi Masyarakat Minangkabau terhadapperceraian di Pengadilan Agama. Metode penelitian ini adalah Library Research dan Field. Populasi dalampenelitian ini adalah Masyarakat Minangkabau di Nagari Ulakan, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten PadangPariaman, Provinsi Sumatera Barat. Dari hasil peneilitian ini didapati mayoritas masyarakat Minagkabau diNagari Ulakan sudah banyak yang mengetahui dan mengenal fungsi dari Pengadilan Agama yaitu sebagai tempatsuami-isteri yang hendak bercerai. Dan dari hasil penelitian ini banyak juga perceraian responden tidak dilakukandi Pengadilan Agama.Kata Kunci: Perceraian, Pengadilan Agama, persepsi masyarakat Minangkabau (Nagari Ulakan)
DESA DAN HUKUM ADAT : PERSEPEKTIF NORMATIVITAS DAN SOSIOLOGIS KEINDONESIAAN Muin, Fatkhul; Syahrul Mucharom, Rully
Proceeding SENDI_U 2016: SEMINAR NASIONAL MULTI DISIPLIN ILMU DAN CALL FOR PAPERS
Publisher : Proceeding SENDI_U

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kajian ini menganalisis terhadap eksistensi desa yang merupakan masyarakat hukum adat dan hukum adat yangmemiliki korelasi dan ikatan yang kuat pada masyarakat hukum adat. Berbagai literature berkaitan tentang desa danberbagai aturan yang dibuat oleh pemerintah tentang desa telah menempatkan desa sebagai basis kekuatan dasar dangarda terdepan dalam menjaga nilai-nilai originalitas lokal (local wisdom). Philosophische grondslag dalam strukturkeyakinan bangsa Indonesia telah menempatkan nilai-nilai tersebut sebagi salah satu soko dasar pembangunanmasyarakat Indonesia. Paradigma yang mendasar desa dan hukum adat sebagai kehidupan masyarakat yangterintegrasi, karena nilai-nilai dasar yang dibangun dalam masyarakat desa adalah nilai-nilai hukum adat yangdiyakini sebagai kakuatan dasar terhadap pembangunan kultur budaya ke-Indonesiaan yang multikulturalisme danpluralisme. Dalam kajian ini menunjukan bahwa desa dan hukum adat merupakan satu kesatuan terintegrasi dalamsistem kehidupan masyarakat Indonesia, sehingga legitimasi bagi desa dan masyarakat hukum adat merupakan ciridan kekhasan dari nilai-nilai lokalitas yang terbangun secara beriringan. Tujuan penelitian adalah mengkaji sudutpandang relasi antara desa dan hukum adat. kajian ini menggunakan penelitian doktrinal dengan pendekatanfilosofis dan peraturan perundang-undangan..Kata Kunci : Desa, Masyarakat hukum adat dan Hukum adat
ANALISIS HUKUM PROGRESIF TERHADAP HUKUM INVESTASI DALAM UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 2007 DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL Andraini, Fitika; Juwanda, Farikhin; Faozi, Safik
Proceeding SENDI_U 2016: SEMINAR NASIONAL MULTI DISIPLIN ILMU DAN CALL FOR PAPERS
Publisher : Proceeding SENDI_U

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum investasi Indonesiayang berdasarkan Undang-undang No. 25Tahun 2007 tentang Penanaman Modaldirancang untuk menyesuaikan kebutuhan perdagangan dunia yang bersifat global dan liberal. Liberalisasi investasiyang didorong oleh kapitalisme internasional telah tertuang dalam Blue Print Economic Asean Community. Dalamperdagangan ekonomi global, liberalisasi investasi telah lama dirumuskan melalui perjanjian internasionalterbentuknya organisasi perdagangan dunia (WTO) dan GATT (General Agreement Trade and Tariffs), GATS(General Agreement Trade and Services), TRIPS (Trade Relates Aspect of Intelectual Property Rights), TRIMS(Trade Relates Aspect of Investment Measures). Ratifikasi Indonesia terhadap perjanjian WTO melalui UndangundangNomor 7 tahun 1994 secara yuridis formal Indonesia telah menundukkan diri pada persetuan PutaranUrugay dan ratifikasi perjanjian WTO telah masuk ke dalam sistem hukum nasional. Adanya norma-norma hukuminvestasi ini menyisakan persoalan terhadap perwujudan kesejahteraan masyarakat. Secara hukum progresif, hukummodern yang berwatak liberal dirancang tidak mewujudkan keadilan sosial, melainkan menjamin adanya kepastianliberalisai investasi dan perdagangan dunia. Permasalahan yang diajukan bagaimana Korelasi ide-ide dasar, doktrindoktrinHukum Invetasi dalam Undang-undang Nomor 25Tahun 2007 dengan Perjanjian Multilateral dalamKomunitas Ekonomi Asean di bidang Investasi? Bagaimana Analisis Hukum Progresif terhadap KeberadaanInvetasi dalam Undang-undang Nomor 25Tahun 2007 dengan Perjanjian Multilateral dalam Komunitas EkonomiAsean di bidang Investasi? Tujuan penelitian ini mendeskripsikan korelasi ide-ide dasar, doktrin-doktrin hukuminvetasi dalam Undang-undang Nomor 25Tahun 2007 dengan Perjanjian Multilateral dalam Komunitas EkonomiAsean di bidang Investasi, dan mendeskripsikan Analisis Hukum Progresif terhadap Keberadaan Invetasi dalamUndang-undang Nomor 25Tahun 2007 dengan Perjanjian Multilateral dalam Komunitas Ekonomi Asean di bidangInvestasi.Metode penelitian yuridis-normatif. Jenis data yang digunakan data sekunder yang berupa Undang-undangNo. 25 Tahun 2007 dan Perjanjian Internasional terkait investasi. Analisis datanya bersifa deskripif-kualitatif.Hasil penelitian mengungkapkan bahwa ada korelasi ide, doktrin hukum, asas hukum investasi yangtermaktub dalam Undang-undang No.25 Tahun 2007 dengan doktrin-doktrin dan asas hukum dalam perjanjianinternasional yang termuat dalam Blueprint Asean Economic Community di bidang investasi. Di dalamnyaditentukan liberalisasi investasi yang terhubung dengan dokumen dalam WTO, GATT, GTS, dan TRIMS. AnalisisHukum Progresif mengungkapkan bahwa doktrin liberalisasi investasi dikonsruksi oleh hukum modern yangberwatak liberal. Tidak diancang untukmewujudkan keadilan rakyat melainkan hanya menjamin kepastian adanyaliberaliasi investasi di Indonesia dan kawasan ASEAN.Kata Kunci : Hukum Progresif, Invetasi, UU No. 25Tahun 2007, Perjanjian Internasional

Page 85 of 123 | Total Record : 1228