Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial
Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial is a high-quality open- access peer-reviewed research journal published by the Faculty of Sharia, Institut Agama Islam Negeri Madura, Pamekasan, East Java, Indonesia. The focus is to provide readers with a better understanding of Islamic Jurisprudence and Law concerning plurality and living values in Indonesian and Southeast Asian society by publishing articles and research reports. Al-Ihkam specializes in Islamic Jurisprudence and Indonesian and Southeast Asian Islamic Law and aims to communicate original research and relevant current issues. This journal warmly welcomes contributions from scholars of related disciplines. It aims primarily to facilitate scholarly and professional discussion over current developments on Islamic Jurisprudence and Law concerning Indonesian and Southeast Asian plurality and living values. Publishing articles exclusively in English or Arabic since 2018, the journal seeks to expand boundaries of Indonesian Islamic Law discourses to access broader English or Arabic speaking contributors and readers worldwide. Hence, it welcomes contributions from international legal scholars, professionals, representatives of the courts, executive authorities, researchers, and students. Al-Ihkam basically contains topics concerning Jurisprudence and Indonesian and Southeast Asian Islamic Law society. Novelty and recency of issues, however, are the priority in publishing. The range of contents covers established Jurisprudence, Indonesian and Southeast Asian Islamic Law society, local culture, to various approaches on legal studies such as comparative Islamic law, political Islamic Law, and sociology of Islamic law and the likes.
Articles
374 Documents
ORISINALITAS HUKUM ISLAM (Meretas Kontroversi Seputar Kelahiran Hukum Islam)
Muntaha Umar
AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial Vol. 7 No. 2 (2012)
Publisher : Faculty of Sharia IAIN Madura collaboration with The Islamic Law Researcher Association (APHI)
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.19105/al-lhkam.v7i2.329
Salah satu problem yang masih menjadi perdebatan di kalanganahli hukum Islam adalah masalah kelahiran hukum Islam.Masalah tersebut telah memecah para ahli tersebut ke dalamdua kubu yang bertentangan. Kubu pertama berpendapatbahwa hukum Islam merupakan produksi para qadlî pada masaBani Umayah. Argumentasi yang disuguhkan adalah bahwaNabi Muhammad bukanlah seorang ahli hukum dan memangtidak meminati bidang ini. Sebaliknya, kubu kedua berpendapatbahwa hukum Islam sesungguhnya lahir pada masa NabiMuhaammad dan bahkan diformulasikan sendiri olehnya.Perdebatan antara kedua kubu inilah yang hendakdiperlihatkan dalam artikel ini disertai argumentasi yangmendasari kubu masing-masing dan kritik yang dilancarkanoleh keduanya. Pandangan kubu pertama bisa dipahamikarena dalam mengembangkan tesisnya, ia tidak melihat al-Qur’an sebagai unsur yang patut diperhitungkan. Sebaliknya,kubu kedua mendasarkan tesisnya pada ayat al-Qur’an.
SOSIOLOGI HUKUM ISLAM (Analisis terhadap Pemikiran M. Atho’ Mudzhar)
M. Rasyid Ridla
AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial Vol. 7 No. 2 (2012)
Publisher : Faculty of Sharia IAIN Madura collaboration with The Islamic Law Researcher Association (APHI)
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.19105/al-lhkam.v7i2.330
Sebagai sesuatu yang tidak muncul eksis dalam ruang hampa,jelas, hukum Islam merupakan fenomena budaya dan fenomenasosial sekaligus. Kenyataan ini menyadarkan kita bahwa dalammelakukan studi hukum Islam, penggunaan perspektif ilmuilmubudaya dan ilmu-ilmu sosial merupakan suatu keniscayaandalam meneropong hukum Islam. Artikel ini, berusahamemotret gagasan M. Atho’ Mudzhar tentang sosiologi hukumIslam, yang dapat mengambil beberapa tema yakni studimengenai pengaruh agama terhadap perubahan masyarakat,studi tentang pengaruh struktur dan perubahan masyarakatterhadap pemahaman ajaran agama atau konsep keagamaan,studi tentang tingkat pengamalan beragama masyarakat, studitentang pola sosial masyarakat Muslim dan studi tentanggerakan masyarakat yang membawa paham yang dapatmelemahkan atau menunjang kehidupan beragama. Padabidang-bidang inilah Mudzhar mendedikasikan hampirkeseluruhan energi intelektualnya, sebagaimana tampak dalamhampir keseluruhan karya tulis dan hasil penelitiannya.
KOMPILASI HUKUM ISLAM (Suatu Formalisasi Syari’at Islam di Indonesia)
Taufiqurrahman Taufiqurrahman
AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial Vol. 7 No. 2 (2012)
Publisher : Faculty of Sharia IAIN Madura collaboration with The Islamic Law Researcher Association (APHI)
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.19105/al-lhkam.v7i2.331
Terbit dan berlakunya Kompilasi Hukum Islam (KHI)sejak tahun 1991 di Indonesia merupakan indikasi nyatabahwa hukum Islam telah diakui keberadaannya sebagaihukum positif di negeri ini. Kondisi itu sesungguhnyaberarti bahwa secara formal sebagian syari’at (hukum)Islam diakomodasi keberlakuannya. Dalam konteks itulahdapat dinyatakan bahwa formalisasi Syari’at Islam diIndonesia dapat terwujud dan sama sekali bukanlahsesuatu yang terlarang untuk terus diupayakan, apalagiuntuk sekedar diwacanakan. Yang terpenting justruterletak pada terwujudnya kesadaran sekaligus dukungandari tiap individu muslim untuk memahami bahwa ajaranIslam merupakan ajaran tentang hidup dan kehidupanmanusia, dan bukan hanya sebatas bidang Perkawinan,Kewarisan, dan Perwakafan, sebagaimana yangditampakkan pada wilayah/muatan KHI.
EQUALITAS JENDER (Konsep dan Aktualisasinya dalam Islam serta Implikasinya atas Rumusan Hukum Islam)
Jamal Abd. Naser
AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial Vol. 7 No. 2 (2012)
Publisher : Faculty of Sharia IAIN Madura collaboration with The Islamic Law Researcher Association (APHI)
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.19105/al-lhkam.v7i2.332
Tulisan ini secara deskriptif argumentatif berusahamengkaji konsep Islam tentang equalitas jender. Didalamnya dideskripsikan juga aktualisasi equalitas jenderdalam perspektif dinamika sosial baik pada level akademismaupun aksi sosial. Tulisan ini akhirnya sampai padasuatu kesimpulan, bahwa konsep feminisme liberal tentangequalitas jender lebih equivalen dengan perspektif Islam,sehingga sampai batas tertentu, ia dapat diterima olehmasyarakat Muslim, melalui pintu masuk kritistransformatif-adaptif. Lebih dari itu, konsep tersebutberimplikasi teoritis atas beberapa rumusan hukum Islam,seperti kemungkinan kesetaraan dalam otoritas persaksiandan pola kewarisan antara laki-laki dan perempuan.Melalui model ini, sudah saatnya untuk difikirkan tentangkemungkinan kesetaraan dan keadilan dalam beberaparumusan hukum Islam tersebut.
PENCARIAN DANA MASJID DI JALAN RAYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Moch. Cholid Wardi
AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial Vol. 7 No. 2 (2012)
Publisher : Faculty of Sharia IAIN Madura collaboration with The Islamic Law Researcher Association (APHI)
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.19105/al-lhkam.v7i2.333
Artikel ini bertujuan untuk menggambarkan aktifitaspengorganisasian sumbangan di jalan raya dari perspektifhukum Islam. Kegiatan ini memunculkan kontradiksi, adapihak yang mendukung dan ada pihak yang menolaknya.Mereka berdebat satu sama lain untuk mempertahankanpendapat mereka sendiri. Walhasil, perspektif hukum Islammemastikan apakah kegiatan tersebut yang legal atau tidak.Penegakan hukum Islam terhadap pendapat teresebut harusmemandang beberapa alasan dasar, termasuk kondisi geografis,motif ekonomi sosial budaya maupun motof-motifvertikaltertentu. Selain itu, ia harus mengantisipasi dampaknyaterhadap masyarakat Islam secara umum dan prioritaskeuntungan ketimbang mafsadah-nya. Bahkan, permintaansumbangan di jalan raya bisa mendatangkan madlarah, sepertiperilaku mengemis yang dilarang dalam Islam, karenamenurunkan martabat umat Muslim secara universal. Yangtidak kalah pentingnya, konsep bangunan masjid tidakdikategorikan dlarûrah.
MENEROPONG KONSEP PERTUMBUHAN EKONOMI (Telaah atas Kontribusi Sistem Ekonomi Islam atas Sistem Ekonomi Konvensional)
Zainal Abidin
AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial Vol. 7 No. 2 (2012)
Publisher : Faculty of Sharia IAIN Madura collaboration with The Islamic Law Researcher Association (APHI)
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.19105/al-lhkam.v7i2.334
Manusia sebagai makhluk yang memiliki berbagai kebutuhanyang harus dipenuhi untuk mempertahankan kelangsunganhidupnya. Untuk mendapatkan kebutuhan-kebutuhan dasartersebut, manusia harus berusaha untuk mendapatkannyamelalui berbagai bidang termasuk di bidang ekonomi. Dalampandangan ekonomi konvensional, pertumbuhan ekonomisecara garis besar ditujukan untuk kesejahteraan materi. Islamjuga memandang bahwa pertumbuhan ekonomi merupakansatu sarana untuk menjamin tegaknya keadilan sosial secarakekal. Faktor-Faktor pertumbuhan ekonomi adalah sumbersumberinvestasi yang identik dengan modal, sumber dayamanusi yang identik dengan tenaga kerja, enterpreneurship (jiwawirausaha) dan kemajuan teknologi. Semua faktor tersebut jugadikenal dalam Islam dan tidak ada pertentangan bahkandukungan dari konsep Islam terhadap faktor-faktor tersebut.Pengukuran pertumbuhan ekonomi dalam ekonomi Islamadalah sama dengan ekonomi konvensional, hanya saja adatambahan unsur Zakat dalam proses perhitungannya GNP.Pertumbuhan ekonomi dalam perspektif Islam harusmemasukkan aspek aksiologis (nilai, moral) agar pertumbuhanekonomi tidak hanya diorientasikan kepada kesejahteraanmateri saja melainkan memasukkan juga aspek ruhaniyah.
PARADIGMA UTILITARIANISTIK DALAM ISTINBÂTH HUKUM ISLAM
Ahmad Zayyaduz Zabidi
AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial Vol. 7 No. 2 (2012)
Publisher : Faculty of Sharia IAIN Madura collaboration with The Islamic Law Researcher Association (APHI)
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.19105/al-lhkam.v7i2.335
Dalam perjalanan sejarahnya, hukum Islam merupakan suatukekuatan yang dinamis dan kreatif. Dengan berlalunya waktu, iakemudian menjelma ke dalam kristalisasi madzhab-madzhabfiqh yang akhirnya mengarah pada penutupan pintu ijtihâd.Tentu saja, penutupan pintu ijtihâd ini secara logis mengarahkankepada kebutuhan taqlid. Keadaan menimbulkan kesadaranpara fuqahâ’ menuju kebutuhan akan pembukaan kembali pintuijtihâd. Dalam pada itu, muncul tiga pendekatan dalam kajiandan istinbâth hukum Islam, yaitu pendekatan tekstualis, liberalis,dan kontekstualis. Pendekatan terakhir ini, yangmengembangkan paradigma utilitarianistik, lahir sebagai akibatkegagalan tektualisme dan kesewenang-wenangan dalampenafsiran al-Qur’ân sebagaimana yang dilakukan oleh kaumliberal. Namun demikian, paradigma utilitarianistik terbagi kedalam dia bagian, yaitu utilitarianistik-literal, yangberpandangan bahwa kemaslahatan selalu ditundukkan dibawah hegemoni teks dan paradigma utilitarianistik-liberalyang memosisikan peran akal secara besar-besar dalammenentukan mashlahah.
ISLAM WAHIDIYAH (Ajaran dan Pengamalan Shalawât Wahidiyah dalam Mainstream Islam Masyarakat Madura)
Moh. Zahid
AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial Vol. 7 No. 2 (2012)
Publisher : Faculty of Sharia IAIN Madura collaboration with The Islamic Law Researcher Association (APHI)
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.19105/al-lhkam.v7i2.336
Artikel ini merupakan hasil penelitian tentang pokok-pokokAjaran Wahidiyah yang berintikan upaya untuk taqarrub ilaAllâh (pendekatan diri kepada Allah) melalui pengamalanShalawât Wahidiyah karya KH. Abdoel Madjid Ma’ruf,pengasuh Pondok Pesantren Kedunglo Kediri. Ciri khas ritualpengamalan Shalawât Wahidiyah adalah tangis dalammujâhadah (kesungguhan), nidâ’ (panggilan-menyeru) denganberdiri menghadap empat arah, tasyaffu’ (permohonan syafaat),dan istighrâq (pemusatan pikiran dan perasaan kepada Allah).Pada aspek Ajaran Islam Wahidiyah tidak ditemukan aqîdahyang secara menyakinkan bertentangan dengan syarî'ahmeskipun sebagian kiai mempersoalkan keabsahannya.Sedangkan pada aspek pemahaman dan pengamalannyaditemukan ada penyimpangan dari pokok Ajaran Wahidiyahdan oleh sebagian kiai dan pemuka masyarakat dianggap telahmembahayakan dan bertentangan dengan syarî'ah baik aqidah,amaliyah dan khuluqiyah serta dipandang meresahkanmasyarakat dari sisi ritual pengamalan ajaran maupunterhadap keharmonisan praksis keberagamaan.
MENGURAI PETA KITAB-KITAB HADITS (Kajian Referensi atas Kitab-kitab Hadits)
Arif Wahyudi
AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial Vol. 8 No. 1 (2013)
Publisher : Faculty of Sharia IAIN Madura collaboration with The Islamic Law Researcher Association (APHI)
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.19105/al-lhkam.v8i1.337
Karya di bidang hadits sangat kaya, baik dari segi kuantitas,ragam kajian maupun metodologi penyusunannya. Dengankarya yang demikian banyak, tentu tidak mudah untukmengkaji dan mengenal seluruhnya. Faktor ini membuatsebagian pengkaji ilmu keislaman kurang tepat dalambereferensi terhadap kitab-kitab hadits. Oleh karena itu, perluterdapat kajian mengenai ragam dan karakteristik kitab-kitabhadits untuk memudahkan melacak maupun mereferensipada setiap hadits yang diambil. Tulisan ini tidak mencakupseluruh kitab hadits, namun memfokuskan pada beberapamacam kitab hadits, seperti kitab-kitab induk hadits, kitabkitabsyarh, kitab-kitab penghimpunan dan kitab-kitab rijal.Kitab induk hadits merupakan kitab yang ditulis mukharrijhadits dengan sanad bersambung sampai ke nabi tanpamengutip dari kitab-kitab ulama yang lain. Kepada kitab-kitabinilah setiap penukilan hadits dirujuk. Kitab-kitab syarh haditsmerupakan penjelasan terhadap kitab-kitab induk tertentumengenai makna matn hadits maupun tentang sanad-nya.Kitab penghimpunan merupakan kumpulan hadits-hadits dariberbagai kitab induk hadits sesuai dengan tema yangdiinginkan penulis kitabnya. Kitab-kitab inilah yang seringdisalahartikan sebagai kitab induk hadits. Adapun kitab rijâlal-hadîts membicarakan mengenai para periwayat hadits,ditujukan untuk menilai validitas hadits dari sisi sanad, baikketersambungannya, atau cacat tidaknya seorang rawî.
TRADISI MERARI’ SUKU SASAK DI LOMBOK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Bustami Saladin
AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial Vol. 8 No. 1 (2013)
Publisher : Faculty of Sharia IAIN Madura collaboration with The Islamic Law Researcher Association (APHI)
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.19105/al-lhkam.v8i1.338
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang priadengan seorang wanita sebagai suami istri untuk membentukkeluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan YangMaha Esa. Ikatan perkawinan merupakan ikatan suci yangberdasarkan nilai-nilai ketuhanan untuk membentuk keluargasakînah, mawaddah dan rahmah. Salah satu adat yang dipegangteguh oleh masyarakat Lombok adalah kawin lari. Dalam adatSasak pernikahan dengan cara kawin lari ini lebih populerdisebut dengan merari’. Oleh karena itu, Merari’ dalam bahasaIndonesia disebut dengan istilah kawin lari. Secaraterminologis, merari’ mengandung dua arti. Pertama, lari ataumelarikan. Ini adalah arti yang sebenarnya. Kedua, keseluruhanpelaksanaan perkawinan menurut adat Sasak. Bagi masyarkatSasak, merari’ berarti mempertahankan harga diri danmenggambarkan sikap kejantanan seorang pria Sasak, karena iaberhasil mengambil (melarikan) seorang gadis pujaan hatinya.Meskipun metode kawin lari ini tidak pernah dijelaskan didalam nash (al-Qur`an dan Hadits), tetapi bila ditinjau dariperspektif maqâshid al-syarî’ah, maka stutus hukum pernikahandengan metode kawin lari ini tetap sah. Karena dalamkelangsungan akad nikahnya tetap memenuhi syarat danrukun sebagaimana yang telah disyari’atkan Islam.