cover
Contact Name
Kadek Agus Sudiarawan
Contact Email
agus_sudiarawan@unud.ac.id
Phone
+6281916412362
Journal Mail Official
agus_sudiarawan@unud.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Udayana Jalan Pulau Bali No.1 Denpasar
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Published by Universitas Udayana
ISSN : -     EISSN : 23030550     DOI : 10.24843
Core Subject : Social,
Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap terbitannya. Tujuan dari publikasi Jurnal ini adalah untuk memberikan ruang mempublikasikan pemikiran hasil penelitian orisinal, para akademisi yaitu mahasiswa maupun dosen yang belum pernah dipublikasikan pada media lainnya. Fokus dan lingkup penulisan (Focus & Scope) dalam Jurnal ini memfokuskan diri mempublikasikan artikel ilmiah hukum dengan topik-topik sebagai berikut: Hukum Acara Hukum Tata Negara Hukum Administrasi; Hukum Pidana; Hukum Internasional; Hukum Perdata Hukum Adat; Hukum Bisnis; Hukum Kepariwisataan; Hukum Lingkungan; Hukum Dan Masyarakat; Hukum Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik; Hukum Hak Asasi Manusia; Hukum Kontemporer.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol. 04, No. 03, September 2015" : 20 Documents clear
PENYUAPAN SEBAGAI BENTUK GRATIFIKASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI I Gusti Agung Satria Wedantha; Anak Agung Istri Ari Atu Dewi
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 04, No. 03, September 2015
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Makalah ini berjudul “Penyuapan Sebagai Bentuk Gratifikasi Dalam Tindak pidana Korupsi”. Latar belakang penulisan ini adalah banyaknya gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara / pejabat yang menimbulkan terjadinya tindak pidana korupsi suap. Tujuan penulisan ini adalah untuk menentukan perbuatan hukum menerima gratifikasi yang dapat digolongkan tindak pidana korupsi suap dan mengetahui cara agar menerima gratifikasi tidak dikatakan tindak pidana korupsi suap. Dalam penulisan ini digunakan metode hukum normatif yang pemecahan masalahnya didasarkan pada literature dan perundang-undangan. Kesimpulan dalam penulisan ini adalah gratifikasi yang dapat digolongkan sebagai tindak pidana korupsi suap bilamana gratifikasi tersebut diberikan kepada penyelenggara negara / pejabat yang berhubungan dengan jabatannya. Penerimaan gratifikasi tersebut berlawanan dengan kewajibannya. Agar gratifikasi tidak dianggap sebagai tindak pidana korupsi suap, penerima harus menyampaikan laporan kepada Komisi Pemberantas Korupsi, selambatnya 30 hari setelah menerima gratifikasi tersebut.
REHABILITASI BAGI PENYALAHGUNA TINDAK PIDANA NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA Made Ana Wirastuti; I Ketut Suardita
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 04, No. 03, September 2015
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Tindak Pidana Narkotika berdasarkan Undang-undang No 35 Tahun 2009, tentang narkotika dan apa menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan rehabilitasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif, melalui pendekatan undang-undang. Maka dapat disimpulkan berdasarkan ketentuan Pasal 54 “pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi”. Faktor penghambat dari pelaksanaan rehabilitasi penempatan pecandu narkotika yang disamakan oleh tindak pidana lain di Lembaga Pemasyarakatan, kurangnya tempat terapi rehabilitasi.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN STATUS TERSANGKA DALAM PUTUSAN PRAPERADILAN Wajihatut Dzikriyah; I Ketut Suardita
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 04, No. 03, September 2015
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Makalah ilmiah ini berjudul “Tinjauan Yuridis Terhadap Pembatalan Status Tersangka Dalam Putusan Praperadilan”. Putusan praperadilan adalah suatu pernyataan hakim sebagai pejabat Negara yang diberi wewenang dalam hal memutus perkara praperadilan dalam lembaga praperadilan, diucapkan di persidangan singkat, bertujuan untuk memeriksa dan memutus mengenai sah atau tidaknya penangkapan, sah atau tidaknya penahanan, sah atau tidaknya penyidikan, sah atau tidaknya penuntutan, serta mekanisme yang dapat ditempuh untuk meminta ganti rugi atau rehabilitasi. Pembatalan Status Tersangka adalah putusan hakim praperadilan yang menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap seseorang yang disangka telah melakukan suatu tindak pidana yang masih dalam taraf pendahuluan, dinyatakan tidak sah penetapannya karena tidak memiliki cukup dasar untuk diperiksa di persidangan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan makalah ilmiah ini adalah metode penelitian hokum dengan aspek normatif, yaitu penelitian yang berdasarkan pada peraturan tertulis. Dalam penulisan ini permasalahan yang diangkat adalah bagaimana pembatalan status tersangka dalam suatu putusan praperadilan jika ditinjau secara yuridis berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Kesimpulan yang diperoleh adalah bahwa jika ditinjau secara yuridis berdasarkan KUHAP, praperadilan tidak dapat membatalkan status tersangka, karena pada dasarnya praperadilan tidak dapat meniadakan kesalahan, namun hanya menguji prosedur secara formil.
SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING) DI INDONESIA I Gst. Ayu Stefani Ratna Maharani; Ida Bagus Putra Atmadja
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 04, No. 03, September 2015
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jurnal ini berjudul Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) di Indonesia. Permasalahan yang dibahas dalam jurnal ini adalah bagaimanakah sanksi pidana perdagangan orang yang diatur di dalam KUHP serta bagaiamanakah kaitannya dengan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Metode yang digunakan adalah metode normatif yang menggunakan norma konflik, dikarenakan adanya perbedaan dalam penjatuhan sanksi pidana yang tercantum di dalam Pasal 297 KUHP dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Penjatuhan sanksi terhadap tindak pidana perdagangan orang dasarnya bukan hanya semata-mata pada KUHP saja namun juga harus mengacu pada undang-undang tindak pidana khusus seperti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
WEWENANG DISKRESI OLEH PENYIDIK Pebry Dirgantara; I Made Tjatrayasa
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 04, No. 03, September 2015
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jurnal ini berjudul "Wewenang Diskresi Oleh Penyidik". Rumusan masalah jurnal ini berisikan tentang bagaimana wewenang diskresi oleh penyidik sesuai Pasal 18 Ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 dan bagaimana proses pembatasan terhadap wewenang diskresi yang dimiliki oleh penyidik. Metode penelitian jurnal ini yaitu normatif. Kesimpulan dari jurnal ini yaitu sebagaimana dikatakan dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang - Undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia menyatakan bahwa “Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri”. Wewenang diskresi oleh petugas kepolisian pada umumnya sangat mudah untuk dijumpai, terutama pelaksanaan diskresi atau penggunaan kewenangan dalam rangka pengambilan tindakan preventif ataupun represif terhadap suatu pelanggaran ataupun penanggulangan suatu keadaan agar dapat menjadi lebih baik. Adapun batasan-batasan pelaksanaan diskresi dibatasi oleh asas-asas antara lain ialah asas keperluan, asas kelugasan, asas tujuan sebagai ukuran, asas keseimbangan.
Efektivitas Penerapan Pidana Denda dalam Pelanggaran Safety Riding ditinjau dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Studi Kasus di Polres Buleleng) Ni Luh Intan Ayu Megawati; A. A. Ngurah Wirasila; I Made Walesa Putra
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 04, No. 03, September 2015
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Transportasi telah menjadi salah satu kebutuhan bagi masyarakat di era sekarang dalam menunjang mobilitas dan pemenuhan kebutuhan hidup. Sehingga jumlah pengendara kendaraan bermotor berkembang pesat, hal ini dibarengi dengan tingginya angka kecelakaan yang disebabkan oleh perilaku berkendara tidak aman. Ketentuan terkait cara berkendara yang aman dan nyaman (safety riding) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Para pengendara wajib melakukan ketentuan tersebut dan bagi yang melanggar dikenakan pidana dimana biasanya pidana yang dikenakan adalah pidana denda. Dari latar belakang tersebut mengangkat jurnal yang berjudul “Efektivitas Penerapan Pidana Denda dalam Pelanggaran Safety Riding ditinjau dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Studi Kasus di Polres Buleleng)”. Permaalahan yang dibahas yaitu untuk mengetahui dan mengkaji efektivitas penerapan pidana denda dalam pelanggaran safety riding dan kendala serta upaya yang dihadapi agar penerapan tersebut menjadi lebih efektif. Jenis penelitian menggunakan metode penelitian hukum empiris dan menggunakan pendekatan kasus dan fakta. Penerapan pidana denda dalam pelanggaran safety riding dirasa belum efektif dalam menekan angka pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor, hal ini melihat pada kondisi di lapangan dan data pelanggaran safety riding.
TINDAKAN PENGANCAMAN DAN PERAMPASAN YANG DILAKUKAN OLEH DEBT COLLECTOR KEPADA DEBITUR I Gusti Ngurah Arya Wedanta; I Gusti Ketut Ariawan
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 04, No. 03, September 2015
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam jurnal yang berjudul “Tindakan Pengancaman Dan Perampasan yang Dilakukan Oleh Debt Collector Kepada Debitur” ini, mengangkat masalah mengenai bagaimana pertanggungjawaban pidana debt collector apabila menggunakan cara kasar dalam melakukan penagihan pituang kepada debitur, serta bagaimana pertanggungjawaban pidana pengguna jasa debt collector yang melakukan tindak pidana tersebut. Metode yang digunakan ialah metode normatif yaitu memperhatikan undang-undang dan bahan hukum lainnya. Analisa dari permasalahan tersebut ialah tindak pengancaman dan perampasan yang dilakukan oleh debt collector memiliki pertanggungjawaban pidana secara individu. Pertanggungjawaban pidana pengguna jasa debt collector yang melakukan tindak pidana, tidak dikenai pidana. Berdasarkan pasal 59 (b) KUHP, menyatakan korporasi bukan sebagai subjek hukum pidana. Jadi kesimpulannya, pertanggungjawaban pidana debt collector yang melakukan tindak pidana pada saat menagih piutang, dipidana secara individu, dan pertanggungjawaban pidana pengguna jasa debt collector yang melakukan tindak pidana, tidak dipidana.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN EKSPLOITASI SEKSUAL DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Ida Ayu Kade Karina Putri; Ni Nyoman Sukerti
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 04, No. 03, September 2015
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Seksual Dalam Perspektif Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Menurut Keputusan Presiden RI No. 87 Tahun 2002, yang dimaksud dengan ekploitasi seksual komersial anak adalah penggunaan anak untuk tujuan seksual dengan imbalan tunai atau dalam bentuk lain antara anak, pembeli jasa seks, perantara atau agen, dan pihak lain yang memperoleh keuntungan dari perdagangan seksualitas tersebut. Anak sebagai korban tindak pidana perlu mendapat perlindungan sesuai dengan apa yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sehingga kedepannya anak tersebut diharapkan mampu melanjutkan hidupnya seperti anak - anak pada umumnya dan tidak lagi memiliki perasaan bahwa dirinya adalah korban dari kejahatan. Tulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan literatur terkait serta peraturan perundang-undangan. Kesimpulan yang dapat diambil dari tulisan ini adalah bahwa perlindungan hukum terhadap anak korban eksploitasi seksual dalam perspektif Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak telah memberikan perlindungan hukum secara umum bagi anak sebagai korban kejahatan dan secara khusus bagi anak yang dieksploitasi secara seksual.
KOORDINASI ANTARA DESA DINAS DAN DESA PAKRAMAN DALAM DINAMIKA PENANGANAN TERHADAP PENDUDUK PENDATANG DI BALI A. A. Gede Raka Putra Adnyana; I Nyoman Bagiastra
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 04, No. 03, September 2015
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Permasalahan mengenai penduduk pendatang di Bali merupakan suatu hal yang krusial. Kehadiran penduduk pendatang berdampak diberbagai faktor. Kedatangan penduduk pendatang ke Bali selain dapat memberi dampak positif, juga akan membawa dampak negatif terhadap perkembangan mental orang-orang pribumi akibat hadirnya penduduk pendatang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penulis mencoba mengkaji dari segi perundang-undangan seperti dasar norma Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah serta study pustaka. Berkembangnya keadaan kependudukan di Bali, penduduk di Bali dapat dikelompokkan menjadi 3,yaitu krama desa, karma tamiu dan tamiu. Oleh karena itu, tulisan ini akan menjelaskan tentang pengaturan penduduk pendatang di Bali yang di lakukan oleh desa pakraman dan desa dinas. Disamping itu, tulisan ini juga menjelaskan hubungan desa pakraman dan desa dinas dalam pengaturan penduduk pendatang.
PERBEDAAN WANPRESTASI DENGAN PENIPUAN DALAM PERJANJIAN HUTANG PIUTANG I Ketut Gde Juliawan Saputra; Anak Agung Sri Utari
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 04, No. 03, September 2015
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan yang berjudul Perbedaan Wanprestasi Dengan Penipuan DalamPerjanjian Hutang Piutang ini bertujuan menganalisis perbedaan wanprestasi denganpenipuan dalam perjanjian hutang piutang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitianyuridis normatif. Penelitian ini dilatarbelakangi karena sulitnya membedakan antarawanprestasi dengan penipuan khususnya terhadap kasus-kasus hutang piutang. Karenabaik wanprestasi maupun penipuan terdapat kemungkinan terjadinya etikat tidak baikdari debitur, dan wanprestasi dengan penipuan memiliki kesamaan yaitu sama-samatidak melunasi hutang kepada kreditur. Oleh sebab itu perbedaan wanprestasi denganpenipuan dalam perjanjian hutang piutang adalah debitur tetap melakukan prestasi tetapihanya mampu melunasi sebagian hutangnya kepada kreditur dan tidak dapat melunasiseluruh hutangnya kepada kreditur sesuai dengan perjanjian maka disebut denganwanprestasi dan apabila debitur tidak mempunyai niat sama sekali atau melarikan diridari kewajibannya untuk membayar hutang kepada kreditur dengan cara tipu muslihatatau rangkaian kebohongan maka dapat dikatakan penipuan.

Page 1 of 2 | Total Record : 20


Filter by Year

2015 2015


Filter By Issues
All Issue Vol 13 No 09 (2024) Vol 13 No 08 (2024) Vol 13 No 07 (2024) Vol 13 No 06 (2024) Vol 13 No 05 (2024) Vol 13 No 04 (2024) Vol 13 No 03 (2024) Vol 13 No 02 (2024) Vol 12 No 12 (2023) Vol 12 No 11 (2023) Vol 12 No 10 (2023) Vol 12 No 09 (2023) Vol 12 No 08 (2023) Vol 12 No 07 (2023) Vol 12 No 06 (2023) Vol 12 No 05 (2023) Vol 12 No 04 (2023) Vol 12 No 03 (2023) Vol 12 No 02 (2023) Vol 13 No 1 (2023) Vol 12 No 01 (2022) Vol 11 No 12 (2022) Vol 11 No 11 (2022) Vol 11 No 10 (2022) Vol 11 No 9 (2022) Vol 11 No 8 (2022) Vol 11 No 7 (2022) Vol 11 No 6 (2022) Vol 11 No 5 (2022) Vol 11 No 4 (2022) Vol 11 No 3 (2022) Vol 11 No 2 (2022) Vol 10 No 12 (2021) Vol 10 No 11 (2021) Vol 10 No 10 (2021) Vol 11 No 1 (2021) Vol 10 No 9 (2021) Vol 10 No 8 (2021) Vol 10 No 7 (2021) Vol 10 No 6 (2021) Vol 10 No 5 (2021) Vol 10 No 4 (2021) Vol 10 No 3 (2021) Vol 10 No 2 (2021) Vol 9 No 12 (2020) Vol 9 No 11 (2020) Vol 9 No 10 (2020) Vol 10 No 1 (2020) Vol 9 No 9 (2020) Vol 9 No 8 (2020) Vol 9 No 7 (2020) Vol 9 No 6 (2020) Vol 9 No 5 (2020) Vol 9 No 4 (2020) Vol 9 No 3 (2020) Vol 9 No 2 (2020) Vol 8 No 12 (2019) Vol 8 No 11 (2019) Vol 8 No 10 (2019) Vol 9 No 1 (2019) Vol 8 No 9 (2019) Vol 8 No 8 (2019) Vol 8 No 7 (2019) Vol 8 No 6 (2019) Vol 8 No 5 (2019) Vol 8 No 4 (2019) Vol 8 No 3 (2019) Vol 8 No 2 (2019) Vol. 07, No. 05, November 2018 Vol.07, No. 04, Agustus 2018 Vol. 07, No. 03, Mei 2018 Vol. 07, No. 02, Maret 2018 Vol. 07, No. 01, Jan 2018 Vol 8 No 1 (2018) Vol. 06, No. 05, Desember 2017 Vol. 06, No. 04, Oktober 2017 Vol. 06, No. 03, Jun 2017 Vol. 06, No. 02, April 2017 Vol. 06, No. 01, Januari 2017 Vol. 05, No. 06, November 2016 Vol. 05, No. 05, Juli 2016 Vol. 05, No. 04, Juni 2016 Vol. 05, No. 03, April 2016 Vol. 05, No. 02, Februari 2016 Vol. 05, No. 01, Februari 2016 Vol. 05, No. 02, Juni 2015 Vol. 04, No. 03, September 2015 Vol. 04, No. 01, Februari 2015 Vol. 03, No. 03, Juli 2014 Vol. 03, No. 02, Mei 2014 Vol. 03, No. 01, Maret 2014 Vol. 02, No. 02, April 2013 Vol. 01, No. 05, November 2013 Vol. 01, No. 04, September 2013 Vol. 01, No. 03, Juli 2013 Vol.2, No.1 Edisi Februari 2013 Vol 1 No 01 (2012) More Issue