cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Kertha Semaya
Published by Universitas Udayana
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema sentral jurnal ini meliputi antara lain: Hukum Perikatan, Hukum Perlindungan Konsumen, Hukum Perbankan, Hukum Investasi, Hukum Pasar Modal, Hukum Perusahaan, Hukum Pengangkutan, Hukum Asuransi, Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual, dan Hukum Perburuhan.
Arjuna Subject : -
Articles 2,464 Documents
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA AKIBATPEKERJA MELAKUKAN PELANGGARAN PERJANJIAN KERJA DI KOPERASI SAMUAN AMERTHA DENPASAR I Gede Jiyestha Rika Putra; I Ketut Markeling; I Made Dedy Priyanto
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 01, No. 06, Juli 2013
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (25.047 KB)

Abstract

Denpasar is the provincial capital of Bali so the position is as a center ofthe economy. Various businesses including cooperatives are often found in thecity of Denpasar and among these cooperatives is KoperasiSamuanAmerthaDenpasar who was never a case of employment termination unilateral in the sensethat the cooperative is to fire one of its employees without giving advancewarning, and without giving severance pay for employees who are laid off. It isknown by the data pre-study. There fore, I'm interested to write ajournal bylifting the title "Employment Termination Due to Breach Covenant WorkersDoing Work In KoperasiSamuanAmertha Denpasar"
PERAN BADAN ARBITRASE PASAR MODAL INDONESIA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA ALTERNATIF I Gst Agung Istri Oktia Purnama Dewi; A. A. Ngurah Wirasila
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 02, No. 04, Juni 2014
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (30.231 KB)

Abstract

This paper entitled “The Role of The Indonesian Capital Market Arbitration Board (BAPMI) In Alternative Dispute Resolution. This paper is motivated by the existence of alternative dispute resolution of capital markets that can solved throughBAPMI. However, not enough people acknowledge the role and competency of BAPMI in resolving disputes in the capital market. This purpose of this paper is to explain the role BAPMI as mediators and to determine the role of BAPMI related to "bindingopinion". It can be concluded that the role of BAPMI as mediator is only to facilitate meetings and negotiations within the framework of mediation with a goal to reach a settlement between the parties to the dispute. The role of BAPMI related to binding opinion is to assist the parties in interpreting a vague provision in the agreement, so the differences of interpretation between the parties will not be happening again which ableto trigger any further dispute. This paper uses the juridical normative research method.
AKIBAT HUKUM BAGI PENYEWA KAMAR KOS YANG MENGALAMI KEHILANGAN BARANG DI TEMPAT KOS Kadek Lony Sasmitadewi; I Nyoman Darmadha
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 2 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (348.963 KB) | DOI: 10.24843/KM.2019.v07.i02.p10

Abstract

ABSTRAK Penulisan jurnal ini dilatar belakangi oleh perjanjian sewa menyewa kamar kos yang di dalamnya kerap terjadi permasalahan diluar dugaan kedua pihak baik itu penyewa dan pemilik kos. Masalah tersebut yaitu kehilangan barang milik penyewa yang menempati suatu kamar kos yang disewakan. Dari latar belakang masalah tersebut munculah pertanyaan yang kemudian penulis angkat sebagai permasalahan sekaligus tujuan dari penulisan jurnal ini yaitu bagaimana akibat hukum bagi penyewa kamar kos yang mengalami kehilangan barang di tempat kos. Serta siapa pihak yang pertanggung jawaban jika terjadi kehilangan barang milik penyewa di tempat kos. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah penelitian normatif, yaitu mengkaji bahan-bahan hukum yang berisi aturan-aturan bersifat normatif. Kesimpulan tulisan ini pertama, dalam kaitannya dengan permasalahan kehilangan barang milik penyewa kamar kos, terlebih dahulu dilihat bagaimana status dari barang tersebut. Jika barang tersebut merupakan barang titipan maka pihak yang dititipkan menjadi pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya barang tersebut. Namun jika bukan merupakan barang titipan dan tidak pernah ada perjanjian penitipan barang maka akibatnya siapapun tidak dapat dimintai pertanggung-jawaban karena barang yang hilang tersebut sepenuhnya ada pada kuasa si pemilik barang, selain itu barang yang hilang tersebut bukan merupakan obyek perjanjian antara penyewa kamar kos dan pemilik rumah kos. Kata Kunci: Akibat Hukum, Penyewa Kamar Kos, Kehilangan Barang
AKIBAT WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA (Studi Kasus : Wanprestasi PadaPerjanjian Sewa Menyewa Tempat Usaha Di Pasar Kumbasari Denpasar) A. A. Dian Ardhiyanti; A. A. Gde Dirksen; Suatra Putrawan
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 03, No. 02, Januari 2015
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (101.693 KB)

Abstract

The implementation of regional autonomy, especially in Denpasar give authority to local governments to explore the sources of finance to maximize the revenues derived from its own country. Implementation of tenancy in the Kumbasari Market Denpsar conducted by Enterprise Market Area of Denpasar is a form of regional autonomy itself. This discussion is the need to deepen the legal consequencesin the event of breach of contract on the lease agreementon the business premises Kumbasari Denpasar Market.By using empirical methods to conduct research and interviews with staff Kumbasari market and traders who renta place of business in Kumbasari market, it can be seenthe agreementisan eventin which apromise to one another or where two men promised each other to carry outathing. Inanagreementis possiblein the event ofone partyis negligent incarrying out such obligation has been agreed, then the negligentparty can besaid to bea breach of contractor breach of contract. Therefore there is always aguarantee of any agreement to resolvea breach of contract.In the event of a breach of contract lease agreement on the Kumbasari market Denpasar in accordance with the provisions of the lease agreement Kumbasari Market Place of Business in Denpasar give advance warning first, than take authority or right to PD Pasar Denpasar to unilaterally cancel the lease agreement meant or in other words the breach of contract traders not allowed to sell again in Denpasar Kumbasari market.
PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL DI KABUPATEN BADUNG UTARA Ni Luh Gede Napriza Ayudhani Pendit; A.A Sri Indrawati; Ida Ayu Sukihana
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 8 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (221.872 KB) | DOI: 10.24843/KM.2019.v07.i08.p06

Abstract

Penelitian ini berjudul Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Mobil di Kabupaten Badung Utara. Isu hukum yang dikaji dalam penelitian ini bagaimakah bentuk wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian sewa menyewa mobil dan cara penyelesaiannya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis empiris. Adapun sumber data dalam penelitian yaitu data primer berasal dari yang diperoleh secara langsung dari penelitian lapangan yang berupa wawancara dari pihak-pihak yang terkait dalam penelitian ini sedangkan data sekunder berasal dari penelitian pustaka melalui peraturan perundang-undangan, literatur dan buku-buku. [1] Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa akibat hukum dari terjadinya wanprestasi di dalam perjanjian sewa menyewa adalah membayar ganti rugi, pengalihan resiko yaitu beralihnya kepada penyewa sejak terjadinya wanprestasi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama, memenuhi isi daripada perjanjian tersebut jika masih dapat dilakukan, atau perjanjian terebut dapat dibatalkan disertai dengan ganti kerugian dan upaya penyelesaiannya adalah Litigasi dan Non Litigasi. Saran yang didapat berdasarkan penelitian ini adalah bagi pihak penyewa seharusnya lebih hati-hati dalam memakai mobil sewaannya sehingga tidak terjadi kerusakan sedangkan bagi bagi pihak yang menyewakan sebaiknya lebih teliti memberikan mobil sewaannya kepada pihak penyewa dan lebih teliti dalam membuat suatu perjanjian yang telah disepakati bersama. Kata Kunci : Perjanjian, Perjanjian Sewa Menyewa, Wanprestasi.
KEKUATAN HUKUM PEMBUKTIAN TANDATANGAN PADA DOKUMEN ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM HUKUM ACARA PERDATA Putri Visky Saruji; Nyoman A. Martana
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 4 No 2 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (55.456 KB)

Abstract

Dokumen elektronik yang ditandatangani dengan sebuah digital signature dapat dikategorikan sebagai bukti tertulis namun terdapat suatu prinsip hukum yang menyebabkan sulitnya pengembangan penggunaan dari dokumen elektronik yakni adanya syarat bahwa dokumen tersebut harus dapat dilihat, dikirim dan disimpan dalam bentuk kertas. Adapun permasalahan yang dihadapi yaitu: bagaimanakah pengaturan hukum pembuktian dalam acara perdata di Indonesia? Dan bagaimanakah kekuatan pembuktian dengan menggunakan tandatangan elektronik pada dokumen elektronik dalam hukum acara perdata? Metode penelitian yang dipergunakan yaitu penelitian yuridis normatif dengan melakukan penelitian kepustakaan terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa pengaturan mengenai sistem hukum pembuktian di Indonesia diatur dalam KUHPerdata, HIR bagi golongan Bumi Putera, untuk daerah Jawa dan Madura dan RBg berlaku bagi golongan Bumi Putera untuk daerah luar Jawa dan Madura. Kekuatan pembuktian dari Dokumen elektronik yang ditandatangani dengan tanda tangan elektronik didalam hukum pembuktian di Indonesia, diakui esensinya setelah diatur di dalam UU ITE bahwa informasi elektronik/dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.
TINJAUAN YURIDIS HUBUNGAN HUKUM ANTARA DRIVER GO-JEK DENGAN PT. GO-JEK INDONESIA Anak Agung Ngurah Deva Ekada Saputra; I Nyoman Bagiastra
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 6 No 10 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (236.897 KB)

Abstract

Go-Jek merupakan inovasi dari ojek motor konvensional berbasis aplikasi online yang dikelola oleh PT. Go-Jek Indonesia. Sistem rekrutmen Go-Jek atau driver Go-Jek ini menggunakan sistem kemitraan. Sistem kemitraan ini menyebabkan adanya ketidakjelasan terkait dengan kedudukan driver Go-Jek terhadap PT. Go-Jek Indonesia. Penelitian ini dapat diketahui hubungan hukum yang timbul atas perjanjian kemitraan antara PT. Go-Jek Indonesia dengan driver Go-Jek dan perlindungan hukum bagi driver Go-Jek dalam perjanjian kemitraan dengan PT Go-Jek Indonesia. Tujuan agar adanya kejelasan terkait dengan kedudukan driver Go-Jek serta kejelasan tentang perlindungan hukum yang di dapat oleh driver Go-Jek. Penulisan ini mengunakan metode penelitian hukum yuridis-normatif. Menggunakan pendekatan normatif serta pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hubungan hukum yang timbul atas perjanjian kemitraan antara PT. Go-Jek Indonesia dengan driver Go-Jek adalah hubungan kemitraan yang disepakati melalui perjanjian dengan Akta Dibawah Tangan serta Perlindungan hukum bagi Driver Go-Jek dalam perjanjian kemitraan dengan PT Go-Jek Indonesia ditentukan oleh isi perjanjian yang telah disepakati antara PT. Go-Jek dengan driver Go-Jek karena hubungan hukum antara PT. Go-Jek Indonesia dengan driver Go-Jek disepakati melalui perjanjian dengan Akta Dibawah Tangan. Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Hubungan Hukum, Go-Jek, Indonesia
IMPLEMENTASI PENGATURAN HUKUM TERKAIT PEMBERIAN UPAH MINIMUM BAGI TENAGA KERJA PADA CV. RAKA BALI Putu Yoga Kurnia Putra; Anak Agung Ketut Sukranatha
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 3 (2020)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (569.561 KB)

Abstract

Mendapatkan pekerjaan serta penghidupan yang layak merupakan hak dasar setiap warga sebagai warga negara yang harus didapatkan. Dalam implementasinya tidak dapat dipungkiri lagi terdapat permasalahan dalam ketenagakerjaan salah satunya menyangkut pengupahan. Permasalahan pengupahan ini timbul karena terdapat adanya kesenjangan yang mendasar antara peraturan yang yang dicita-citakan dengan pelaksanaanya dalam masyarakat,atau terdapat kesenjangan antara dasollen dan dassein. Ini dilihat dari tidak efektif bekerjanya hukum dalam maksyarakat mengenai pelaksanaan hukum dalam hal ini Keputusan Gubernur Bali Nomor 2235/03-G/HK/2019 Tahun 2019 dalam pemberian upah minimum pekerja serta faktor penghambat atas tidak terealisasinya pemberian upah minimum tersebut. Dalam penulisan jurnal ini bertujuan menganalisa dan memahami pelaksanaan pengaturan hukum terkait pemberian upah minimum bagi tenaga kerja serta faktor yang menjadi penghambat tidak terlaksanakanya pemberian upah minimum itu. Adapun penggunaan metode dalam penulisan jurnal ini yaitu penelitian hukum empiris yang dikonsepkan sebagai gejala empiris yang membandingkan aturan yang ada dengan pelaksanaannya atau kenyataan dalam masyarakat (dasollen dan dassein). Kesimpulan dari penulisan jurnal ini, pelaksanaan pengaturan hukum terkait pemberian upah minimum bagi tenaga kerja pada CV. Raka Bali belum berjalan efektif, kemudian faktor-faktor yang menjadi penyebab tidak efektifnya pemberian upah yakni berasal dari dalam perusahaan itu sendiri Kata kunci : Tenaga Kerja, Upah, Komponen Hidup Layak
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TRAVEL ATAS KERUSAKAN BARANG BAWAAN MILIK PENGGUNA JASA PADA PT. BALI SINAR PERMATA TOUR & TRAVEL DI DENPASAR I Made Surya Adhitthana; I Ketut Markeling; A.A. Ketut Sukranatha
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 4 No 3 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (261.204 KB)

Abstract

Salah satu masalah yang timbul dalam usaha jasa travel adalah kerusakan barang bawaan kosumen yang ada di lingkungan Travel. Hal ini menimbulkan kerugian bagi konsumen selaku konsumen jasa. Dalam prakteknya pelaku usaha sering kali mengabaikan kerugian yang di alami konsumen di akibatkan pelaku usaha merasa kerugian yang di alami konsumen terhitung kecil dan biasanya konsumen tidak terlalu menuntut pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi dikarenakan kurangnya pengetahuan konsumen bahwa ada undang-undang yang melindungi hak dan kepentingan konsumen yaitu UUPK, padahal sesuai Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Permasalahan sekaligus tujuan dalam jurnal ini adalah untuk meneliti bagaimanakah pelaksanaan hukum PT. Bali Sinar Permata Tour & Travel terhadap kerusakan barang serta untuk mengetahui bagaimana upaya yang dapat di lakukan PT. Bali Sinar Permata Tour & Travel dalam mencegah kasus kerugian kerusakan barang milik pengguna jasa. Jenis penelitian yang di gunakan penulis adalah jenis penelitian Yuridis Empiris, dengan menggunakan pendekatan fakta dan pendekatan perundang-undangan artinya suatu masalah akan dilihat dari keadaan nyata di wilayah penelitian dan dengan kajian terhadap undang-undang yang di kaitkan dengan permasalahan yang ada di lapangan. Adapun hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah Pelaksanaan hukum bagi pengguna jasa PT. Bali Sinar Permata Tour & Travel terhadap kerusakan barang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 merunjuk pada ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Adapun upaya yang dapat di lakukan PT. Bali Sinar Permata Tour & Travel dalam mencegah kasus kerugian kerusakan barang yaitu dengan memberikan sosialisasi terkait ketentuan atau tata cara penyimpanan barang yang aman di hotel bandara maupun tempat wisata lainnya. Kata Kunci : Pelaksanaan Hukum, Travel, Kerusakan Barang
PENGATURANKONSOLIDASI PERUSAHAANDITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS R. Ray Audi Stevan Bimaputra; IKetut Keneng
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 5 No 1 (2017)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (33.957 KB)

Abstract

Penulisan ini berjudul “Peraturan Perusahaan Dalam Konsolidasi Perusahaan Ditinjau Dari Undang-Undang Perseroan Terbatas”. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui secara yuridis, bagaimanakah pengaturan konsolidasi ditinjau dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Untuk mengetahui faktor apakah yang perlu dipertimbangkan dalam melakukan konsolidasi. Adapun metode penulisan yang dipakai dalam hal penelitian ini adalah metode hukum normatif. Dilihat dari pasal 123 ayat 3 dan 4 menyatakan rencana konsolidasi (peleburan) suatu badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas, hanya dapat dilakukan apabila rancangan penggabungan/peleburan telah mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham masing-masing badan usaha yang terkait dan juga suatu perusahaan yang ingin melakukan konsolidasi banyak yang harus dipertimbangkan yaitu seperti adanya faktor produksi dan faktor finansial.

Page 23 of 247 | Total Record : 2464


Filter by Year

2013 2024


Filter By Issues
All Issue Vol 12 No 10 (2024) Vol 12 No 9 (2024) Vol 12 No 8 (2024) Vol 12 No 7 (2024) Vol 12 No 6 (2024) Vol 12 No 5 (2024) Vol 12 No 4 (2024) Vol 12 No 3 (2024) Vol 12 No 2 (2024) Vol 11 No 12 (2023) Vol 11 No 11 (2023) Vol 11 No 10 (2023) Vol 12 No 1 (2023) Vol 11 No 9 (2023) Vol 11 No 8 (2023) Vol 11 No 7 (2023) Vol 11 No 6 (2023) Vol 11 No 5 (2023) Vol 11 No 4 (2023) Vol 11 No 3 (2023) Vol 11 No 2 (2023) Vol 10 No 12 (2022) Vol 10 No 11 (2022) Vol 10 No 10 (2022) Vol 11 No 1 (2022) Vol 10 No 9 (2022) Vol 10 No 8 (2022) Vol 10 No 7 (2022) Vol 10 No 6 (2022) Vol 10 No 5 (2022) Vol 10 No 4 (2022) Vol 10 No 3 (2022) Vol 10 No 2 (2022) Vol 9 No 12 (2021) Vol 9 No 11 (2021) Vol 9 No 10 (2021) Vol 10 No 1 (2021) Vol 9 No 9 (2021) Vol 9 No 8 (2021) Vol 9 No 7 (2021) Vol 9 No 6 (2021) Vol 9 No 5 (2021) Vol 9 No 4 (2021) Vol 9 No 3 (2021) Vol 9 No 2 (2021) Vol 8 No 12 (2020) Vol 8 No 11 (2020) Vol 8 No 10 (2020) Vol 9 No 1 (2020) Vol 8 No 9 (2020) Vol 8 No 8 (2020) Vol 8 No 7 (2020) Vol 8 No 6 (2020) Vol 8 No 5 (2020) Vol 8 No 4 (2020) Vol 8 No 3 (2020) Vol 8 No 2 (2020) Vol 7 No 12 (2019) Vol 7 No 11 (2019) Vol 7 No 10 (2019) Vol 8 No 1 (2019) Vol 7 No 9 (2019) Vol 7 No 8 (2019) Vol 7 No 7 (2019) Vol 7 No 6 (2019) Vol 7 No 5 (2019) Vol 7 No 4 (2019) Vol 7 No 3 (2019) Vol 7 No 2 (2019) Vol 6 No 12 (2018) Vol 6 No 11 (2018) Vol 6 No 10 (2018) Vol 7 No 1 (2018) Vol 6 No 9 (2018) Vol 6 No 8 (2018) Vol 6 No 7 (2018) Vol 6 No 6 (2018) Vol 6 No 5 (2018) Vol 6 No 4 (2018) Vol 6 No 3 (2018) Vol 6 No 2 (2018) Vol 6 No 1 (2017) Vol 5 No 2 (2017) Vol 5 No 1 (2017) Vol 4 No 3 (2016) Vol 4 No 2 (2016) Vol 4 No 1 (2016) Vol. 03, No. 03, Mei 2015 Vol. 03, No. 02, Januari 2015 Vol. 03, No. 01, Januari 2015 Vol. 02, No. 06, Oktober 2014 Vol. 02, No. 05, Juli 2014 Vol. 02, No. 04, Juni 2014 Vol. 02, No. 03, Juni 2014 Vol. 02, No. 02, Februari 2014 Vol. 02, No. 01, Februari 2014 Vol. 01, No. 12, November 2013 Vol. 01, No. 11, November 2013 Vol. 01, No. 10, Oktober 2013 Vol. 01, No. 09, September 2013 Vol. 01, No. 08, September 2013 Vol. 01, No. 07, Juli 2013 Vol. 01, No. 06, Juli 2013 Vol. 01, No. 05, Juli 2013 Vol. 01, No. 04, Mei 2013 Vol. 01, No. 03, Mei 2013 Vol. 01, No. 02, Februari 2013 Vol. 01, No. 01, Januari 2013 More Issue