cover
Contact Name
Ari Purwadi
Contact Email
aripurwadi.fhuwks@gmail.com
Phone
+6281938020282
Journal Mail Official
perspektif_hukum@yahoo.com
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Dukuh Kupang XXV/54, Surabaya, 60225
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Perspektif : Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan
ISSN : 14103648     EISSN : 24067385     DOI : https://doi.org/10.30742/perspektif.v28i2
Core Subject : Humanities, Social,
PERSPEKTIF is a peer-reviewed journal that publishes scientific articles in the field of law. The published articles are the results of original scientific research and review of legal interactions. PERSPEKTIF is published by the Institute for Research and Community Services (LPPM) of University of Wijaya Kusuma Surabaya. PERSPEKTIF accepts any manuscripts or articles in the field of law or legal studies from both national and international academicians and researchers. The articles published in PERSPEKTIF is published three times a year (in January, May, and September). Submitted article should follow the writing guidelines.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 786 Documents
QUA VADIS INDEPENDENSI ADVOKAT DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA Solehuddin Solehuddin
Perspektif Vol 16, No 2 (2011): Edisi April
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (448.588 KB) | DOI: 10.30742/perspektif.v16i2.73

Abstract

Advokat adalah sebuah profesi terhormat (offiem nobile). Dalam konteks penegakan hukum, advokat merupakan bagian yang mutlak harus ada dalam menjalankan tugas dan profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan (justhbelem). Sebuah fungsi yang sangat pokok dalam proses pencarian jati diri negara hukum Indonesia.Advocate is an honorable profession (offiem nobile, or main). In the context of law enforcement, advocate is the part that absolutely must have in carrying out its duties and profession for the sake of justice under the law for the public interest justice seekers (justhbelem). A very basic function in the search process identity of Indonesian law.
PENGGUNAAN TEORI HUKUM PERDATA INTERNASIONAL TERHADAP CONFLICT OF LAW DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK Ria Tri Vinata
Perspektif Vol 15, No 1 (2010): Edisi Januari
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (698.045 KB) | DOI: 10.30742/perspektif.v15i1.40

Abstract

Kegiatan sipil bisa lewat transaksi elektronik dalam bentuk keberadaan kontrak elektronik dan tort perkelahian. Karakter kaya transaksi elektronik tanpa batas (borderless), dapat menghasilkan hukum konflik. Konflik terjadi jika hukum tunduk pada hukum yang berbeda dalam domisili atau kebangsaan, perbuatan hukum yang dilakukan di negara asing, dan konsekuensi hukum yang terjadi di negara-negara asing. Menjelang konflik hukum, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik 2008 mengatur konflik hukum. Statuta pertama memberikan pihak kebebasan untuk membuat pilihan yang baik dari hukum dan juga forumnya. Kedua, jika pilihan hukum tidak dibuat oleh aturan yang diterapkan dan forum yang bertanggung jawab yang disampaikan pada Teori Hukum Perdata Internasional.Civil activity can pass transaction of electronic in the form of existence of electronic contract and deed fights against law. Transaction of The electronic haves the character of without bound of state (borderless), hence can generate conflik of law. Conflik of law happened if law subject to differ in domicile or civic, deed of law is done in foreign state, and legal consequences happened in foreign state. Toward conflict of law, Information and electronic transaction Act 2008 arranges about conflict of law. Firstly the statuta gives freedom of the parties to do choice of law either and also its the forum. Second, if choice of law is not done by the parties hences, rule applied and forum in charge delivered at the International Private Law Theory.
PENGATURAN PERIZINAN REKLAMASI PANTAI TERHADAP PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP Moch. Choirul Huda
Perspektif Vol 18, No 2 (2013): Edisi Mei
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (595.929 KB) | DOI: 10.30742/perspektif.v18i2.121

Abstract

Reklamasi merupakan bentuk campur tangan (intervensi) manusia terhadap keseimbangan lingkungan alamiah yang selalu dalam keadaan seimbang dinamis. Perubahan ini akan melahirkan perubahan ekosistem seperti perubahan pola arus, erosi dan sedimentasi pantai, berpotensi meningkatkan bahaya banjir. Kajian cermat dan komprehensif tentu bisa menghasilkan area reklamasi yang aman terhadap lingkungan di sekitarnya. Otonomi daerah sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan undang-undang merupakan landasan yang kuat bagi Pemerintah Daerah untuk mengimplementasikan pembangunan wilayah laut mulai dari aspek perizinan, perencanaan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian.Reclamation is a form of human intervention to the balance of the natural environment which are always in a dynamic state of balance. This change will resulting changes in ecosystems such as changes in current patterns, coastal erosion and sedimentation, and potentially increasing the danger of flooding. Careful and comprehensive assessment can certainly produce a reclaimed area that is safe for the surrounding environment. Regional autonomy as set forth in the legislation is a strong foundation for the local governments to implement the construction of the marine areas development from aspects of permitting, planning, utilization, monitoring and control.
REORIENTASI PENGUATAN KEKUASAAN KEHAKIMAN MELALUI INDEPENDENSI Noor Tri Hastuti
Perspektif Vol 15, No 4 (2010): Edisi Oktober
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (128.14 KB) | DOI: 10.30742/perspektif.v15i4.64

Abstract

Reorientasi penguatan kekuasaan kehakiman melalui independensi komisi yudisial mengurai dan menjelaskan persoalan penguatan fungsi pengawasan kepada aktor utama penegakan wibawa hukum dan keadilan. Komisi Yudisial yang lahir melalui amandemen UUD 1945 adalah lembaga negara yang independen, memiliki fungsi dan wewenang pengawasan terhadap hakim. Komisi Yudisial secara kelembagaan memang independen, tetapi fungsi wewenang dan tugas pokoknya lebih pada persoalan wilayah penjagaan citra kehormatan dan perilaku hakim, yang justru persoalan inti dari pengawasan yang secara filsofis paradigmatis perlu selalu diupayakan oleh seluruh lembaga pelaku dalam penegakan hukum bahkan oleh setiap pejabat, lembaga negara juga masyarakat. Komisi yudisial dibentuk sebagai diskursus dari pemikiran fungsi pengawasan yang sebenarnya bagian dari kewenangan di Mahkamah Agung untuk melakukannya. Persoalan pengawasan intern terhadap hakim yang dulu dilakukan oleh eksekutif/pemerintah (melalui departemen kehakiman) adalah merupakan pemotongan wewenang kekuasaan yudisial oleh pemerintah orde baru. Kemudia melalui UU MA segala fungsi dan Wewenang yang memberikan jaminan independensi MA dikembalikan, akan tetapi fungsi pengawasan ini sudah lemah sejak masih ketika berada di tangan eksekutif.Reorientation of strengthening the independence of judicial power through the judicial commission to parse and explain issues to the strengthening of the oversight function main actors of law and justice enforcement authority. Judicial Commission that was born through the 1945 amendment is an independent state institution, has the function of supervision and authority of the judge. Institutionally Judicial Commission is independent but functions substantially more authority and duty to question the image of the honor guard and the behavior of judges, just the core issues of oversight that philosophically paradigmatic should always try by all actors in the law enforcement agencies and even by any officials, state agencies community as well. Judicial Commission of mind discourse dibentuksebagai actual function of this part of the supervisory authority in the Supreme Court to do so. Internal control issues to the judge who once performed by the executive / government (through the Justice Department) is the authorized withholding judicial power by the government of the new order. Then through the Supreme Court Act all the functions and authority that guarantees MA indepensi restored, but the oversight function has been weakened since died while in the hands of the executive.
PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN MEWUJUDKAN KELUARGA SEJAHTERA MENUJU KUALITAS KELUARGA DITINJAU DARI UU No. 10 TAHUN 1992 Isetyowati Andayani
Perspektif Vol 2, No 2 (1997): Edisi Juli
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1528.159 KB) | DOI: 10.30742/perspektif.v2i2.158

Abstract

Pendewasaan usia perkawinan merupakan salah satu kebijaksanaan pemerintah di bidang kependudukan, melalui program Keluarga Berencana. Pendewasaan usia perkawinan diharapkan mampu mencetak keluarga kecil bahagia dan sejahtera yang pada akhirnya menjadi sumber daya dari pembangunan yang optimal dan mandiri. Pendewasaan usia perkawinan diisyaratkan bahwa usia ideal untuk melangsungkan perkawinan yaitu untuk wanita tidak kurang dari 20 tahun dan untuk pria tidak kurang dari 25 tahun.
BENTURAN ANTARA KREDITOR PRIVILEGE DENGAN KREDITOR PREFEREN PEMEGANG HIPOTEK KAPAL LAUT TERKAIT ADANYA FORCE MAJEURE Fani Martiawan Kumara Putra
Perspektif Vol 18, No 1 (2013): Edisi Januari
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (575.352 KB) | DOI: 10.30742/perspektif.v18i1.112

Abstract

Lahirnya hak kebendaan akan melahirkan kreditor, kreditor yang terlahir akibat dari adanya jaminan kebendaan adalah kreditor preferen dimana kreditor preferen itu mempunyai berbagai ciri-ciri unggulan, antara lain yaitu didahulukannya pelunasan hutangnya daripada kreditor-kreditor lain. Namun ciri istimewa ini akan tampak kabur saat berbenturan dengan kreditor privilege yang eksistensinya juga diatur dalam undang-undang. Benturan antara kreditor privilege dengan kreditor preferen ini melemahkan posisi kreditor preferen, hal ini terutama terkait dengan pelunasan hutang karena terjadinya force majeure, dan pembayaran jaminan oleh pihak asuransi. Hal ini dikarenakan pada saat terjadi force majeure, kreditor preferen sudah seyogyanya menjadi kreditor konkuren namun tetap memegang karakter sebagai kreditor preferen karena janji-janji dalam pembebanan hipotek kapal laut.Property rights will engender creditors, creditors which are produced due to the existence of zakelijke zekerheid (property guarantee) are preferred creditors who has various superior characteristics, including the payment will be prioritized than other concurrent creditors. But the superior characteristics of the preferred creditors will looks weak when it crashed with privilege creditors which the existence are regulated in Law. The conflict between preferred creditors and privilege creditors makes the preferred creditors character become so weak, it is related to debt fulfillment because of force majeure and guarantee payment by the insurance company. This situation happened because when there was a force majeure, then the preferred creditors now should be just a concurrent creditors but they still hold the characters of preferred creditors because of the implication of the promises when the ship mortgage agreement made.
TINJAUAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA WAJIB PAJAK BADAN DALAM TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN Wan Juli; Titik Suharti
Perspektif Vol 17, No 2 (2012): Edisi Mei
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (276.858 KB) | DOI: 10.30742/perspektif.v17i2.96

Abstract

Dalam penulisan ini, kami menelaah secara kritis dasar yuridis dari cakupan pidana dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang berfokus pada pertanggungjawaban pidana korporasi dan sanksi pidana yang terkait dengan pelanggaran tindak pidana di bidang perpajakan. penulisan ini bermula dengan pemaparan mengenai pertanggungjawaban pidana pada korporasi sebagai suatu prasyarat pemidanaan korporasi. Kami menganalisis tindak pidana di bidang perpajakan yang diatur dalam UU KUP dalam hal subjek hukum yang dicakup oleh UU KUP dan sanksi pidana dalam hal terjadi pelanggaran tindak pidana tersebut. Kami menyimpulkan adanya ketidakkonsistenan dalam pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi dan sanksi pidananya yang diatur dalam Pasal 38, 39, dan 39A UU KUP. Kami akhirnya memberikan beberapa saran untuk perbaikan undang-undang ini dalam aspek pertanggungjawaban pidana untuk korporasi dan sanksi pidananya.In this legal research, will be critically examined the legal basis of the criminal coverage in the General Provision of Taxes Law (UU KUP) (Law No. 6/1983 which amended by Law No. 16/2009), which focused on the corporate criminal responsibility, and the criminal sanction related to tax crime. Started from the description of corporate criminal responsibility as a prequisite of corporate criminal penalty, then will be examined about the tax crime which regulated in UU KUP, especially about the criminal subject and the penalty. It is concluded that there are some inconsistencies about the corporate criminal responsibility and also the penalty which is regulated in Article 38, 39 and 39A UU KUP.
PELAKSANAAN PENDELEGASIAN WEWENANG BUPATI KEPADA CAMAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH Riko Eka Kusuma
Perspektif Vol 19, No 2 (2014): Edisi Mei
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (772.952 KB) | DOI: 10.30742/perspektif.v19i2.15

Abstract

Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai penjabaran Pasal 18, membawa berbagai perubahan baru dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Undang-undang ini telah mengubah secara mendasar praktek-praktek pemerintahan, salah satunya adalah menyangkut kedudukan, tugas pokok dan fungsi Kecamatan. Perubahan tersebut membawa akibat berubahnya bentuk organisasi, pembiayaan, pengisian personil, pemenuhan kebutuhan logistik dan akuntabilitasnya, selain perubahan mengenai definisi Kecamatan itu sendiri. Sebelumnya, Kecamatan merupakan wilayah administratif dalam rangka dekosentrasi yakni lingkungan kerja perangkat pemerintah yang menyelenggarakan pelaksanaan tugas pemerintahan umum di daerah, sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Pasal 126 Pasal 3, yakni Kecamatan merupakan perangkat daerah Kabupaten atau Kota dalam rangka asas desentralisasi. Menegaskan, apabila dulu dalam kerangka asas dekosentrasi Kecamatan merupakan salah satu wilayah administrasi pemerintahan, selain Nasional, Propinsi, Kabupaten dan Kotamadya, maupun Kota Administratif. Namun, pada saat sekarang ini Kecamatan adalah wilayah kerja dari perangkat daerah. Dapat dikatakan pula bahwa Kecamatan bukan merupakan wilayah kekuasaan, akan tetapi Kecamatan adalah wilayah pelayanan.Since the enactment of Law No. 12 Year 2008 on The Second Amendment to Law Number 32 Year 2004 on Regional Government, as an interpretation of Article 18, to bring new changes in governance in the region. This law has fundamentally changed the practices of government, one of which is related to the position, duties and functions of the District. The changes were brought as a result of changing the shape of the organization, financing, charging personnel, logistics fulfillment and accountability, in addition to changes in the definition of the township itself. Previously, the District is an administrative region in the context of the work environment that is deconcentration government that organizes the implementation of tasks in the area of public administration, while according to Law No. 12 of 2008, Article 126 Section 3, that the District is the district/city in the context of the principle of decentralization. That is, if used within the framework of the principle of deconcentration districts is one of the administrative area, in addition to national, provincial, district and municipality, as well as administrative city. However, at the present time is the working area of the districts of the region. It can be said also that districts not a territory, but district sareservice areas.
ANALISA HUKUM ATAS PENOLAKAN KLAIM ASURANSI KESEHATAN DALAM KASUS ANTARA HANDOYO DENGAN PERUSAHAAN ASURANSI ALLIANZ Dwi Tatak Subagiyo
Perspektif Vol 17, No 3 (2012): Edisi September
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (680.273 KB) | DOI: 10.30742/perspektif.v17i3.103

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis penolakan klaim oleh PT Allianz yang diajukan Handoyo yang mana dibenarkan menurut hukum, kedua untuk mengetahui dan menganalisis upaya hukum yang ditempuh oleh Handoyo untuk mendapatkan klaim atas kerugian yang diderita tersebut. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penolakan klaim oleh PT Allianz yang diajukan Handoyo tidak dibenarkan menurut hukum, karena PT Allianz tidak mengakui polis asuransi yang bersangkutan, karena dalam polis telah jelas disebutkan termasuk sebagai bentuk kerugian yang dijamin oleh perusahaan asuransi. Hal ini berarti bahwa non disclosure of facts termasuk suatu kerugian yang dijamin oleh asuransi sebagaimana tercantum dalam polis asuransi, oleh karena itu tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak klaim tertanggung oleh PT Allianz. Kedua, upaya hukumnya adalah menyelesaikan secara damai permasalahan mengenai penolakan tersebut, karena PT Allianz tidak dapat membatalkan polis secara sepihak, karena telah terikat suatu perjanjian asuransi dengan Handoyo dan perjanjian tersebut telah memenuhi unsur-unsur asuransi dan syarat-syarat perjanjian asuransi, selain itu juga membebankan kepada PT Allianz untuk membayar klaim asuransi disertai dengan penggantian biaya, rugi dan bunga.This research was intended to review and analyze the claim refusal by PT Alianz to Handoyo which is legally justified, it was also intended to analyze the remedy done by Handoyo to get the claim for his loss. Based on this research conclusions, claim refusal by PT Allianz which is filled by Handoyo was not justified by law, because PT Allianz doesn’t admit the related insurance policy. In has been clearly stated in the substance of the related insurance policy that the loss was guaranteed by the insurance company. It means that non disclosure of facts was included a loss that is guaranteed by the insurance as stated in the insurance policy, and therefore PT Allianz can’t use it as a basis to deny the insured claim. Secondly, Handoyo’s remedy was to peacefully resolve the issue of the claim refusal by PT Allianz, because PT Allianz can not unilaterally did the policy cancellation, because it has been tied to an insurance agreement with Handoyo and the agreement meets the terms and conditions of insurance agreements, besides, Handoyo also imposes the PT Allianz to pay the insurance claims along with the cost replacement, damages and interest.
KENAKALAN ANAK (JUVENILE DELIQUENCY): KAUSALITAS DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA Sarwirini Sarwirini
Perspektif Vol 16, No 4 (2011): Edisi September
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (359.34 KB) | DOI: 10.30742/perspektif.v16i4.87

Abstract

Akhir-akhir ini kenakalan anak telah membawa kepada perilaku kejahatan sebagai akibat kasus anak-anak bermasalah dengan hukum. Usaha untuk mengatasi masalah kenakalan anak dilakukan melalui pelanggaran kepolisian maupun tidak. Akan tetapi beberapa pendekatan untuk mencegah dan mengatasi kenakalan anak yang terjadi saat ini memiliki tendensi untuk melakukan pendekatan yang represif. Terlebih lagi memenjarakan anak-anak yang bermasalah dengan hukum masih sangat menonjol. Pendekatan dan metode yang tepat untuk mengatasi masalah kenakalan anak harus dilakukan dan didasarkan pada pemahaman yang komprehensif dari sebab-sebabnya. Jadi artikel ini bertujuan untuk membahas sebab-sebab kenakalan anak baik dari perspektif teori maupun konsepnya dan juga lingkup hukum serta metode untuk mengatasi kenakalan anak di Indonesia.Currently juvenile deliquency has leaded into criminal behaviour as the result the case of children in conflict with the law arises. The efforts to overcome the matters of juvenile deliquency is performed through penal policy and non penal policy. However, such approaches to prevent and to overcome juvenile deliquency that exist today, have a tendency to perform repressive approach. Moreover, imprisonment to children in conflict with the law is still a very prominent way. The appropriate methode and approach to overcome the matters of juvenile deliquency should be performed and based on deep understanding on the causes of juvenile deliquency. Thus, this article aims to discuss the causes of juvenie deliquency both from the perspective of theories and concepts within juvenile deliquency. Besides that it discuss the legal framework and the methode to overcoming the juvenile deliquency in Indonesia.

Page 2 of 79 | Total Record : 786


Filter by Year

1996 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 29 No. 1 (2024): Edisi Januari Vol. 28 No. 3 (2023): Edisi September Vol. 28 No. 2 (2023): Edisi Mei Vol. 28 No. 1 (2023): Edisi Januari Vol. 27 No. 3 (2022): Edisi September Vol 27, No 2 (2022): Edisi Mei Vol. 27 No. 2 (2022): Edisi Mei Vol 27, No 1 (2022): Edisi Januari Vol. 27 No. 1 (2022): Edisi Januari Vol 26, No 3 (2021): Edisi September Vol. 26 No. 3 (2021): Edisi September Vol 26, No 2 (2021): Edisi Mei Vol 26, No 1 (2021): Edisi Januari Vol 25, No 3 (2020): Edisi September Vol 25, No 2 (2020): Edisi Mei Vol 25, No 1 (2020): Edisi Januari Vol 24, No 3 (2019): Edisi September Vol. 24 No. 3 (2019): Edisi September Vol 24, No 2 (2019): Edisi Mei Vol. 24 No. 2 (2019): Edisi Mei Vol. 24 No. 1 (2019): Edisi Januari Vol 24, No 1 (2019): Edisi Januari Vol 23, No 3 (2018): Edisi September Vol 23, No 2 (2018): Edisi Mei Vol 23, No 1 (2018): Edisi Januari Vol 22, No 3 (2017): Edisi September Vol. 22 No. 3 (2017): Edisi September Vol 22, No 2 (2017): Edisi Mei Vol 22, No 1 (2017): Edisi Januari Vol 21, No 3 (2016): Edisi September Vol 21, No 2 (2016): Edisi Mei Vol 21, No 1 (2016): Edisi Januari Vol 20, No 3 (2015): Edisi September Vol 20, No 2 (2015): Edisi Mei Vol. 20 No. 2 (2015): Edisi Mei Vol 20, No 1 (2015): Edisi Januari Vol. 20 No. 1 (2015): Edisi Januari Vol. 19 No. 3 (2014): Edisi September Vol 19, No 3 (2014): Edisi September Vol. 19 No. 2 (2014): Edisi Mei Vol 19, No 2 (2014): Edisi Mei Vol 19, No 1 (2014): Edisi Januari Vol. 18 No. 3 (2013): Edisi September Vol 18, No 3 (2013): Edisi September Vol 18, No 2 (2013): Edisi Mei Vol. 18 No. 2 (2013): Edisi Mei Vol. 18 No. 1 (2013): Edisi Januari Vol 18, No 1 (2013): Edisi Januari Vol. 17 No. 3 (2012): Edisi September Vol 17, No 3 (2012): Edisi September Vol 17, No 2 (2012): Edisi Mei Vol. 17 No. 2 (2012): Edisi Mei Vol. 17 No. 1 (2012): Edisi Januari Vol 17, No 1 (2012): Edisi Januari Vol 16, No 4 (2011): Edisi September Vol. 16 No. 4 (2011): Edisi September Vol 16, No 3 (2011): Edisi Mei Vol. 16 No. 3 (2011): Edisi Mei Vol. 16 No. 2 (2011): Edisi April Vol 16, No 2 (2011): Edisi April Vol. 16 No. 1 (2011): Edisi Januari Vol 16, No 1 (2011): Edisi Januari Vol 15, No 4 (2010): Edisi Oktober Vol. 15 No. 4 (2010): Edisi Oktober Vol. 15 No. 3 (2010): Edisi Juli Vol 15, No 3 (2010): Edisi Juli Vol. 15 No. 2 (2010): Edisi April Vol 15, No 2 (2010): Edisi April Vol. 15 No. 1 (2010): Edisi Januari Vol 15, No 1 (2010): Edisi Januari Vol 12, No 3 (2007): Edisi September Vol 12, No 2 (2007): Edisi Mei Vol 12, No 1 (2007): Edisi Januari Vol 11, No 4 (2006): Edisi Oktober Vol 11, No 3 (2006): Edisi Juli Vol 11, No 2 (2006): Edisi April Vol 11, No 1 (2006): Edisi Januari Vol 10, No 4 (2005): Edisi Oktober Vol 10, No 3 (2005): Edisi Juli Vol 10, No 2 (2005): Edisi April Vol 10, No 1 (2005): Edisi Januari Vol 9, No 4 (2004): Edisi Oktober Vol 9, No 3 (2004): Edisi Juli Vol 9, No 2 (2004): Edisi April Vol 9, No 1 (2004): Edisi Januari Vol 8, No 4 (2003): Edisi Oktober Vol 8, No 3 (2003): Edisi Juli Vol 8, No 2 (2003): Edisi April Vol 7, No 4 (2002): Edisi Oktober Vol 7, No 3 (2002): Edisi Juli Vol 7, No 2 (2002): Edisi April Vol 7, No 1 (2002): Edisi Januari Vol 6, No 4 (2001): Edisi Oktober Vol 6, No 3 (2001): Edisi Juli Vol 6, No 2 (2001): Edisi April Vol 6, No 1 (2001): Edisi Januari Vol 5, No 3 (2000): Edisi Juli Vol 5, No 2 (2000): Edisi April Vol 5, No 1 (2000): Edisi Januari Vol 4, No 3 (1999): Edisi Juli Vol 4, No 1 (1999): Edisi Januari Vol 3, No 4 (1998): Edisi Oktober Vol 3, No 3 (1998): Edisi Juli Vol 3, No 2 (1998): Edisi April Vol 3, No 1 (1998): Edisi Januari Vol 2, No 3 (1997): Edisi Oktober Vol 2, No 2 (1997): Edisi Juli Vol. 2 No. 1 (1997): Edisi April Vol 2, No 1 (1997): Edisi April Vol 1, No 2 (1996): Edisi Desember More Issue