Claim Missing Document
Check
Articles

Found 32 Documents
Search

AL-MAQÂSHID AL-SYARÎ’AH: Teori dan Implementasi Suhaimi, Suhaimi; Rezi, Muhamad; Rahman Hakim, Maman
Sahaja: Journal Sharia and Humanities Vol. 2 No. 1 (2023): Sahaja: Journal Sharia and Humanities
Publisher : Universitas Darunnajah Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61159/sahaja.v2i1.13

Abstract

Dikalangan ahli hukum Islam banyak yang konsen terhadap maqasid syariah dari lintas mazhab, seperti Izz al-Din ibn ’Abd al-Salam dari mazhab Syafi’i, Ibnu Qayyim al-Jauziyah dari mazhab Hambali, Abu Ishaq Al-Syâthibi dari mazhab Maliki dan lain-lain yang telah menulis karangan-karangan mengenai teori hukum Islam dan tujuannya, seperti prinsip kemaslahatan dan mengenai sebab-musabab yang didasarkan kepada syari’at. Maqasid syariah adalah masalah kemaslahatan hidup dunia. Artikel ini menjelaskan posisi dan peran maqasid al syariah itu sendiri dalam merekonsiderasi pemberlakuan hukum islam bagi masyarakat muslim dan mengungkapkan tata kerja maqasid syariah yakni dijadikan sebagai pendekatan penentuan hukum dan dijadikan dasar pemberlakuan dan terwujudnya kemaslahatan pada muslim. Makalah ini disusun dengan menerapkan metode penelitian library research. Sumber utama penelitian ini adalah berbagai literatur Maqashid Syariah dalam bentuk kitab rujukan asli. Maqasid syariah mencerminkan perkembangan cukup besar dari eksistensinya sebagai konsep menuju eksistensti sebagai metode pendekatan. Sebagai konsep maqasid syariah di pahami sebagai nilai yang pasti terkandung dalam setiap ketentuan syariah. Nilai nilai yang berkembang mulai dari konsep klasik yang terbatas pada lima nilai utama, menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta dan pada konsep modern selain lima nilai tersebut pada akhirnya masuk pada nilai keadilan, kebebasan, dan hak asasi manusia dan lai-lain.
Komersialisasi Pupuk Kandang Dalam Prespektif Hukum Islam Alfin, Aidil; Rezi, Muhamad
Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum dan Hukum Islam Vol. 4 No. 2 December (2019)
Publisher : Institut Agama Islam Ma'arif NU (IAIMNU) Metro Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25217/jm.v4i2.449

Abstract

Komersialisasi (Jual beli) pupuk kandang menjadi salah satu masalah yang diperselisihkan status hukumnya di kalangan Ulama. Ulama Hanafiyah membolehkan pemanfaatan dan jual beli pupuk kandang sekalipun hukumnya najis. Ulama syafi’iyah menganggap makruh menggunakan pupuk kandang karena najis, dan tidak membolehkannya menjadikan pupuk kandang sebagai objek jual beli, tapi boleh dengan akad pengguguran hak. Ulama Malikkiyah dan Hanabilah membolehkan pemanfaatan dan penjualan pupuk kandang yang berasal dari hewan yang halal dan mengharamkan untuk hewan yang haram dimakan. Dalam tataran implementatif, keluar dari khilaf adalah hal yang lebih baik. Maka menggunakan akad ijarah ‘ala al-manfaah (upah mengupah) merupakan jalan keluar yang dapat ditempuh.