Zainal Abidin
Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Ar Raudhah

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

TRANSFORMASI METODOLOGI IJTIHAD (IJMĀ‘ DAN QIYĀS) DALAM SISTEM HUKUM HYBRID INDONESIA: PERSPEKTIF QAWĀ‘ID FIQHIYYAH Zainal Abidin; Mhd. Syahnan; Nisful Khoiri; Hasan Matsum
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 5 No. 1 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, September 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v5i1.1438

Abstract

Penelitian ini menganalisis dinamika transformasi metodologi ijtihad dengan menitikberatkan pada instrumen ijmā‘ dan qiyās dalam kerangka sistem hukum hybrid Indonesia melalui pendekatan qawā‘id fiqhiyyah. Perkembangan masyarakat yang ditandai oleh akselerasi teknologi, globalisasi ekonomi, serta pluralitas sistem hukum menuntut adanya reformulasi metodologi penetapan hukum Islam agar tidak terjebak dalam pendekatan tekstual yang statis. Dalam konteks tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ulang fungsi epistemologis ijmā‘ dan qiyās sekaligus merumuskan model integratif yang mampu menjembatani norma keagamaan dengan realitas hukum nasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-yuridis yang diperkaya dengan perspektif sosio-legal, serta didukung oleh metode Systematic Literature Review (SLR) terhadap literatur kontemporer dan khazanah turāṯ. Hasil kajian menunjukkan bahwa ijmā‘ tidak lagi dipahami semata sebagai konsensus absolut para mujtahid, melainkan berkembang menjadi mekanisme kolektif-institusional yang lebih kontekstual. Sementara itu, qiyās mengalami perluasan fungsi sebagai metode analogi yang adaptif terhadap perkembangan isu-isu modern dengan mempertimbangkan dimensi interdisipliner. Dalam proses ini, qawā‘id fiqhiyyah memainkan peran strategis sebagai prinsip universal yang mengarahkan integrasi antara norma syar‘i dan kebutuhan praktis masyarakat. Penelitian ini menawarkan konstruksi konseptual berupa “Model Ijtihad Hybrid” yang mengintegrasikan sumber normatif, rasionalitas hukum, dan kaidah fiqh dalam satu kerangka metodologis yang koheren. Model ini diharapkan dapat memperkuat relevansi uṣūl al-fiqh dalam menjawab tantangan hukum kontemporer serta mendukung harmonisasi antara hukum Islam dan sistem hukum nasional di Indonesia.
METODOLOGI IJTIHAD KONTEMPORER DALAM TAFSIR DAN HADIS AHKAM: ANALISIS ZAKAT, WAKAF, DAN EKONOMI ISLAM KONTEMPORER Zainal Abidin; Nawir Yuslem; M. Jamil; Achyar Zein
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 5 No. 1 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, September 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v5i1.1439

Abstract

Artikel ini menganalisis secara komprehensif metodologi ijtihad kontemporer dalam pengembangan hukum zakat, wakaf, dan ekonomi Islam dengan pendekatan integratif antara tafsir dan hadis ahkam. Kajian ini dilatarbelakangi oleh dinamika ekonomi global modern yang ditandai dengan digitalisasi keuangan, perkembangan fintech syariah, serta kompleksitas instrumen ekonomi yang tidak sepenuhnya terakomodasi dalam kerangka fiqh klasik. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi metodologi ijtihad yang tidak hanya berbasis pada pendekatan tekstual, tetapi juga kontekstual dengan mempertimbangkan realitas sosial-ekonomi kontemporer. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-yuridis dengan metode Systematic Literature Review (SLR) terhadap literatur klasik (turats), jurnal nasional terindeks Sinta 2, serta jurnal internasional bereputasi (Scopus). Analisis dilakukan melalui kerangka ushul fiqh, maqāṣid al-syarī‘ah, dan hermeneutika hukum Islam untuk mengkaji bagaimana dalil-dalil Al-Qur’an dan hadis ahkam dapat disintesis secara sistematis dalam menjawab persoalan ekonomi modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ijtihad kontemporer memiliki peran strategis dalam mentransformasikan instrumen zakat dan wakaf menjadi lebih produktif dan adaptif, seperti dalam bentuk zakat digital, wakaf produktif, dan integrasi dengan sistem keuangan modern. Sintesis antara dalil naqli (Al-Qur’an dan hadis) dan pendekatan rasional menghasilkan fleksibilitas hukum Islam yang tetap berlandaskan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya dalam menjaga harta (ḥifẓ al-māl) dan mewujudkan keadilan sosial. Namun demikian, penelitian ini juga menemukan adanya tantangan metodologis yang signifikan, terutama terkait dengan disharmonisasi pendekatan ijtihad antar lembaga, potensi subjektivitas dalam penetapan hukum, serta ketegangan epistemologis antara pendekatan tekstualisme yang rigid dan kontekstualisme yang terlalu liberal. Oleh karena itu, diperlukan standarisasi metodologi ijtihad kontemporer yang berbasis pada integrasi antara turats klasik dan pendekatan multidisipliner modern agar hukum ekonomi Islam tetap otoritatif, relevan, dan aplikatif dalam menghadapi perkembangan zaman.
JARIMAH ZINA, PELECEHAN SEKSUAL DAN PEMERKOSAAN DALAM PIDANA ISLAM, HUDUD, KEDUDUKAN SAKSI DALAM PERKARA ZINA: PERBANDINGAN ANTARA QONUN NO. 4 TAHUN 2024 TENTANG JINAYAH DAN UU NO. 21 TAHUN 2023 TENTANG KUHP Zainal Abidin; Rina Feriana; Ramadhan Syahmedi; Mhd. Yadi Harahap
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 5 No. 1 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, September 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v5i1.1440

Abstract

Penelitian ini membahas tentang jarimah zina, pelecehan seksual, dan pemerkosaan dalam perspektif hukum pidana Islam, serta menganalisis kedudukan saksi dalam perkara zina dan melakukan perbandingan antara Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di Aceh dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan komparatif dan analisis konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa zina dalam hukum Islam didefinisikan sebagai hubungan seksual di luar pernikahan sah yang termasuk dalam kategori jarimah hudud dengan sanksi yang telah ditentukan secara tegas dalam Al-Qur'an dan hadis. Pembuktian zina mensyaratkan empat orang saksi laki-laki yang adil, atau pengakuan pelaku, yang mencerminkan prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum Islam. Pelecehan seksual dan pemerkosaan dalam perspektif Islam juga mendapat perhatian serius dengan sanksi yang dapat dikategorikan sebagai hudud, ta'zir, atau bahkan hirabah tergantung pada tingkat kejahatannya. Perbandingan antara Qanun Jinayat Aceh dan KUHP Nasional menunjukkan perbedaan paradigmatik yang signifikan, dimana Qanun Jinayat menerapkan prinsip-prinsip hukum Islam secara lebih substantif dengan sanksi cambuk dan rajam, sementara KUHP Nasional mengkonstruksikan zina sebagai delik aduan dengan pendekatan yang lebih restriktif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan pendekatan integratif yang mampu mengharmonisasikan nilai-nilai normatif hukum Islam dengan prinsip-prinsip hukum positif dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan tetap memperhatikan perlindungan hak asasi manusia, keadilan substantif, dan kemaslahatan masyarakat.
ZAKAT PROFESI DIGITAL BAGI INFLUENCER, YOUTUBER DAN CONTENT CREATOR MUSLIM: PERSPEKTIF GURU BESAR EKI UIN-SU Zainal Abidin; M. Iqbal Irham; Nurasiah Nurasiah; Iwan Nasution
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 5 No. 1 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, September 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v5i1.1441

Abstract

Penelitian ini mengkaji kedudukan zakat profesi digital yang bersumber dari aktivitas influencer, YouTuber, dan content creator Muslim dalam perspektif ekonomi syariah kontemporer. Temuan penelitian menunjukkan bahwa penghasilan digital merupakan bentuk harta yang sah dan produktif sehingga dapat menjadi objek zakat ketika telah memenuhi nisab yang ditetapkan syariat. Meskipun terdapat perbedaan pandangan mengenai mekanisme perhitungan, waktu pembayaran, dan syarat haul, para pakar ekonomi Islam sepakat bahwa substansi zakat profesi digital sejalan dengan prinsip keadilan, pemerataan kesejahteraan, dan kemaslahatan sosial. Penelitian ini juga mengidentifikasi berbagai kendala implementasi, seperti rendahnya pemahaman zakat di kalangan pelaku ekonomi digital, karakter pendapatan yang fluktuatif, serta belum tersedianya pedoman regulasi yang komprehensif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran lembaga zakat melalui inovasi layanan digital, edukasi publik, dan pengembangan fatwa yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa penghasilan yang diperoleh influencer, Youtuber, dan content creator Muslim dapat dikategorikan sebagai objek zakat karena memenuhi unsur kepemilikan yang sah dan produktif secara syariat sehingga wajib dizakati ketika sampai haul dan nisab. Substansi zakat profesi digital sejalan dengan prinsip keadilan, pemerataan kesejahteraan, dan kemaslahatan sosial dengan perbedaan pandangan di tiga hal yakni mekanisme perhitungan, waktu pembayaran, syarat haul. Kendala implementasi di lapangan banyak dari mereka yang masih belum bayar zakat disebabkan, rendahnya literasi zakat, pendapatan fluktuatif, dan regulasi belum komprehensif.