Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Yustitia

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG MENDAPAT UPAH TIDAK LAYAK DI MASA PANDEMI COVID-19 Erny Kartikasari, Made Warka & Evi Kongres
Jurnal Yustitia Vol 22, No 2 (2021): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (92.867 KB) | DOI: 10.53712/yustitia.v22i2.1334

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pekerja terhadap masalah upah di masa pandemi Covid- 19. Penelitian dalam jurnal ini memakai metode penelitian normatif yaitu mengkaji dan menganalisa data yang berupa beberapa bahan hukum sekunder dengan cara memahami hukum sebagai peraturan atau norma positif dalam system perundangan yang mengatur mengenai kehidupan manusia. Sumber bahan hukum diperoleh dari literatur, perundang - undangan serta teori – teori dari para ahli hukum. Analisis yang digunakan menggunakan dengan melalui beberapa tahapan, bahan hukum menyangkut dengan rumusan masalah yang akan dibahas, selanjutnya dianalisis melalui langkah-langkah deskripsi, interpretasi hukum, sistematisasi, evaluasi, dan argumentasi hukum. Pasal 88 A ayat (1) Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja menyatakan  : bahwa Hak buruh atas upah yang timbul saat terjalin hubungan kerja antara buruh dengan pengusaha/perusahaan dan berakhir saat terjadi putusnya hubungan kerja. Hasil penelitian disimpulkan bahwa dalam hal perlindungan upah buruh dan perlindungan bagi buruh di tempatnya bekerja pengusaha/perusahaan bisa melakukan penangguhan pembayaran upah (jikalau pengusaha/perusahaan tidak dapat bayar upah sesuai upah minim), dengan diawali melakukan rundingan dengan buruh atau serikat pekerja terkait penangguhan tersebut. Penangguhan pembayaran upah minim oleh pengusaha kepada buruh tidak langsung menghilangkan kewajiban pengusaha/perusahaan untuk pembayaran selisih upah minim selama penangguhan. Dengan adanya Covid- 19 pemerintah mengeluarkan SE No. M/3/HK.04/III/2020 mengenai Perlindungan Buruh dan kelangsungan Usaha dalam rangka pencegahan  Covid- 19. Sehingga dengan dikeluarkannya SE Menaker tersebut diharapkan dapat membantu  memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha.