Claim Missing Document
Check
Articles

Found 25 Documents
Search

Perlindungan Anak dari Eksploitasi di Dunia Digital: Kajian Terhadap Kejahatan Online (Pasal 761 Jo.Pasal 88 UU No.35 Tahun 2014 dan UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE) Hilman Nur; Masripa Siti Zahra; Nurmala; Sinta Solihah; Haura Salsabila; Siti Maesaroh; Alya Khansa Syahla; Intan Robiatul Adawiah
Journal Customary Law Vol. 2 No. 3 (2025): June
Publisher : Indonesian Journal Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47134/jcl.v2i3.3925

Abstract

Kemajuan teknologi digital telah membawa dampak positif dan negatif bagi anak-anak. Salah satu dampak negatif yang mengkhawatirkan adalah meningkatnya eksploitasi anak di dunia digital, baik dalam bentuk kejahatan seksual, perdagangan anak, maupun eksploitasi ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap anak dari eksploitasi di dunia digital berdasarkan Pasal 76I jo. Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif, yaitu dengan menganalisis ketentuan hukum yang berlaku serta mengkaji implementasi perlindungan anak di dunia digital. Pendekatan ini digunakan untuk melihat bagaimana hukum diterapkan dalam realitas sosial, termasuk efektivitas dan kendala dalam penerapannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah mengatur perlindungan terhadap eksploitasi anak di dunia digital, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya pemahaman orang tua, minimnya literasi digital anak, serta lemahnya pengawasan terhadap platform digital yang berpotensi menjadi sarana eksploitasi. Penegakan hukum yang tegas dan kolaborasi antara pemerintah, organisasi non-pemerintah, serta peran aktif orang tua sangat diperlukan untuk meminimalisir eksploitasi anak di dunia digital. Edukasi literasi digital serta penguatan regulasi terhadap platform daring menjadi strategi utama dalam menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak-anak.
PELUANG DAN ANCAMAN MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA) BAGI PERKEMBANGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL INDONESIA Nur, Hilman
Jurnal Hukum Mimbar Justitia Vol 3, No 2 (2017): Published 30 Desember 2017
Publisher : Universitas Suryakancana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35194/jhmj.v3i2.217

Abstract

Komunitas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sudah tidak dapat ditolak lagi, karena saat ini pelaksanaannya sudah berjalan sejak tahun 2015 yang lalu. MEA merupakan bentuk integrasi ekonomi ASEAN, dalam hal ini semua negara-negara yang berada di kawasan Asia Tenggara sudah sepakat menerapkan sistem perdagangan bebas dengan tujuan menjadikan kawasan ASEAN menjadi kawasan yang lebih stabil, makmur dan kompetitif dalam pembangunan ekonomi.Karakteristik MEA yang berbasis pada pasar tunggal dan produksi, ekonomi yang kompetitif, pembangunan ekonomi yang adil, dan kawasan yang terintegrasi dalam hal ekonomi global sudah seharusnya membawa negara-negara yang berada di kawasan Asia Tenggara khususnya Indonesia mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi bagi warga negaranya, bukan sebaliknya malah menjadi ancaman bagi perekonomian Indonesia khususnya dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual dimana pasca ratifikasi kesepakatan WTO/TRIPs Hak Kekayaan Intelektual ini sangat erat sekali dengan dunia perdagangan/bisnis (ekonomi).Indonesia yang sangat kaya akan sumber daya alam dan sumber daya manusia sebagai faktor produksi yang sangat penting dalam pembangunan, perlu diarahkan dan dikembangkan ke arah yang positif khususnya dalam bidang hak kekayaan intelektual, karena ke depan persaingan dengan bangsa lain tidak cukup hanya mengandalkan kekayaan sumber daya alam saja, mengingat sumber daya alam tersebut akan dan pasti habis. Oleh karena itu Indonesia sudah seharusnya merespon pelaksanaan MEA ini secara positif dan dijadikan peluang yang bagus dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menerapkan sistem hak kekayaan intelektual sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara maju seperti Amerika, Jepang dan lain-lain.   Kata kunci : Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), Cita Negara Hukum   Berkesejahteraan, Sistem Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia.
Legal Analysis of PT Pertamina Corruption Case and Its Impact on SOE Governance Hilman Nur; Hadi Aulia, Salsabila; Camilliya Fakhriyah Garnita; Fina Asriani; Muhamad Fahri Mawardi
Sanskara Hukum dan HAM Vol. 4 No. 01 (2025): Sanskara Hukum dan HAM (SHH)
Publisher : Eastasouth Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/shh.v4i01.563

Abstract

The major corruption case involving PT Pertamina Patra Niaga reflects a serious failure in the implementation of State-Owned Enterprises (SOEs) governance principles. Practices such as fuel adulteration, domestic crude oil exports, and opaque imports through brokers indicate weak internal and external oversight systems. This study aims to analyze the legal impact of the case on the implementation of SOE governance principles. The research method employed is normative legal research with a statutory approach. The findings reveal that although regulations on corruption eradication in SOEs exist, their implementation remains weak. Recommendations include strengthening internal oversight systems, implementing technology in financial monitoring, and enhancing collaboration between SOEs and law enforcement agencies.
Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Rokok Elektrik: Perspektif Hukum Kesehatan Yolanda Assyar; Hilman Nur; Aji Mulyana; Trini Handayani
Indonesian Journal of Law and Justice Vol. 3 No. 2 (2025): December
Publisher : Indonesian Journal Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47134/ijlj.v3i2.5029

Abstract

The phenomenon of smoking has become a habit for society. In fact, this smoking habit is difficult to break and is rarely recognised by people as a bad habit. Control of conventional cigarettes and electronic cigarettes, in Indonesia, is very urgent. In this study the author focuses on legal protection for e-cigarette users reviewed based on WHO policy and Law Number 17 of 2023 concerning Health. The research method uses qualitative and document study data collection techniques, as well as a normative juridical approach method. The results showed that legal protection for e-cigarette users from the health aspect through efforts by the government which includes repressive and preventive protection. With the reinforcement through Law No. 17 of 2023 concerning Health and PP No. 28 of 2024 concerning Regulations on the Implementation of the Law on health which regulates the sale and restriction of cigarette advertising, as well as health warnings for cigarette users. The impact of e-cigarette use on health can trigger various diseases such as cancer, affect oral health, brain development, and respiratory disorders. Health protection strategies are realised through regulations issued by the government. The strategy to overcome the use of e-cigarettes in accordance with WHO policy and the Health Law requires cooperation from various parties, not only the government.
DAMPAK FENOMENA “NO VIRAL, NO JUSTICE” TERHADAP PENEGAKAN HUKUM KASUS KDRT DI INDONESIA Nur, Hilman; Lananda, Ardelia; Simbolon, Cindy Claudia; Rahmah, Mila Arastasya; Baidhowi, Nayla Ratu; Januwati, Pusfa; Dika, Muhammad Gilar; Tri Cahya, Muhammad Agung
Jurnal Hukum Ius Publicum Vol 6 No 1 (2025): Jurnal Hukum Ius Publicum
Publisher : LPPM Universitas Doktor Husni Ingratubun Papua

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55551/jip.v6i1.325

Abstract

The phenomenon of “No Viral, No Justice” has become a highlight in handling cases of Domestic Violence (DV) in Indonesia. This phenomenon reflects the public perception that justice is often only achieved if cases of Domestic Violence (DV) receive widespread attention on social media. The purpose of this study is to analyze in more depth the law enforcement system for domestic violence crimes in Indonesia based on applicable laws and regulations, identify the factors causing the emergence of the phenomenon of “No Viral, No Justice” in law enforcement of domestic violence in Indonesia and examine the impact of the phenomenon of “No Viral, No Justice” on the effectiveness of law enforcement officers in handling domestic violence crimes in Indonesia. The method used in this study is the normative legal research method. This research method is carried out by examining problems and processing data obtained from legal regulations in accordance with existing regulations and rules or norms as the basis for research. The results of the study indicate that the phenomenon of “No Viral, No Justice” on social media can accelerate the law enforcement process and increase public pressure on law enforcement officers to act. However, this phenomenon can also pose risks, such as trials by the media, violations of victim privacy, and potential disinformation. In addition, dependence on virality can divert attention from systematic and sustainable efforts to address Domestic Violence (DV), so efforts are needed to strengthen effective and reliable mechanisms for protecting victims of Domestic Violence (DV).
Perlindungan Hukum terhadap Korban Peredaran Kosmetik Ilegal: Analisis Sinkronisasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Regulasi BPOM Tanisha Jahida; Hilman Nur
Equality: Law and Social Vol. 1 No. 4 (2026)
Publisher : Riset Anak Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.66618/qc389350

Abstract

Peredaran kosmetik ilegal di Indonesia mengalami peningkatan signifikan seiring berkembangnya perdagangan digital melalui platform marketplace, yang menimbulkan risiko terhadap kesehatan, keselamatan, dan kerugian ekonomi konsumen. Permasalahan utama terletak pada lemahnya pengawasan serta belum jelasnya pertanggungjawaban hukum dalam ekosistem digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen sebagai korban peredaran kosmetik ilegal berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta mengkaji tantangan perlindungan dalam konteks perdagangan digital. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif Undang-Undang Perlindungan Konsumen telah mengatur perlindungan melalui hak atas keamanan, informasi, dan ganti rugi, baik secara preventif maupun represif. Namun demikian, terdapat kesenjangan implementasi yang disebabkan oleh lemahnya pengawasan, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta belum adanya pengaturan yang tegas mengenai tanggung jawab penyelenggara marketplace. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi yang adaptif, khususnya dalam memperjelas tanggung jawab platform digital guna meningkatkan efektivitas perlindungan konsumen.
Analisis Yuridis Kebocoran Data pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Amalia Siti Nurrohmah; Hilman Nur
Equality: Law and Social Vol. 1 No. 4 (2026)
Publisher : Riset Anak Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.66618/grhtvt06

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya risiko kebocoran data pribadi di era digital, khususnya pada kasus kebocoran data Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) tahun 2024 yang berdampak pada terganggunya layanan publik dan menurunnya kepercayaan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum perlindungan data pribadi di Indonesia, mengkaji pertanggungjawaban hukum pemerintah sebagai pengendali data, serta menilai implikasinya terhadap perlindungan hak masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual berbasis data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, masih terdapat kesenjangan antara norma dan implementasi, khususnya terkait mekanisme pengawasan, sanksi, dan ganti rugi bagi korban kebocoran data. Kasus PDNS mengindikasikan adanya kelemahan sistem keamanan serta belum optimalnya akuntabilitas pemerintah dalam pengelolaan data pribadi. Penelitian ini menemukan adanya kekosongan pengaturan yang komprehensif mengenai pertanggungjawaban negara dalam insiden kebocoran data. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem keamanan, kejelasan mekanisme pertanggungjawaban, serta pembentukan sistem pengawasan yang efektif guna menjamin perlindungan data pribadi dan memulihkan kepercayaan publik.
Pertanggungjawaban Hukum terhadap Influencer dalam Promosi Produk Ilegal di Media Sosial Muhammad Guntur Syuhada; Hilman Nur
Equality: Law and Social Vol. 1 No. 4 (2026)
Publisher : Riset Anak Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.66618/1jbc9r16

Abstract

Perkembangan media sosial mendorong munculnya influencer sebagai aktor penting dalam pemasaran digital, namun promosi produk ilegal menimbulkan persoalan hukum terkait pertanggungjawaban atas kerugian konsumen. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum influencer, bentuk pertanggungjawaban, serta efektivitas regulasi yang mengatur aktivitas promosi di media sosial. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kedudukan hukum influencer belum diatur secara eksplisit, secara fungsional mereka memiliki tanggung jawab hukum karena perannya dalam memengaruhi keputusan konsumen. Influencer dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata, pidana, dan administratif apabila terbukti lalai atau menyampaikan informasi menyesatkan. Namun, terdapat kendala dalam pembuktian unsur kesalahan dan hubungan kausal yang menyulitkan penegakan hukum. Regulasi yang ada masih bersifat umum dan belum secara khusus mengatur aktivitas influencer. Penelitian ini menyimpulkan perlunya penguatan regulasi serta peningkatan kesadaran hukum dan literasi digital masyarakat. Hal ini juga relevan dalam konteks perlindungan konsumen dan perkembangan ekonomi digital nasional ke depan.
Batas Kebebasan Berekspresi terhadap Penyerangan Kehormatan dalam Perspektif KUHP Gaida Naya Harsya; Hilman Nur
Equality: Law and Social Vol. 1 No. 4 (2026)
Publisher : Riset Anak Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.66618/x19m9n65

Abstract

Kebebasan berekspresi merupakan hak asasi manusia yang memiliki kedudukan penting dalam sistem hukum Indonesia, khususnya dalam mendukung kehidupan demokrasi. Kebebasan tersebut tidak bersifat absolut karena dibatasi oleh perlindungan terhadap kehormatan dan reputasi individu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kebebasan berekspresi serta batasannya terhadap penyerangan kehormatan dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan kebebasan berekspresi dalam sistem hukum Indonesia telah memberikan dasar normatif yang cukup, namun dalam praktiknya masih menghadapi kendala terkait kejelasan batas antara kritik yang sah dan penghinaan. Ketentuan mengenai penyerangan kehormatan dalam KUHP Baru belum sepenuhnya memberikan parameter yang tegas, sehingga menimbulkan multitafsir dan potensi ketidakpastian hukum, khususnya dalam konteks media sosial. Selain itu, terdapat kecenderungan penggunaan hukum pidana sebagai respons utama terhadap ekspresi publik, yang berpotensi menggeser prinsip ultimum remedium. Diperlukan penafsiran hukum yang kontekstual dan proporsional dengan mempertimbangkan kepentingan publik, tujuan, dan konteks suatu ekspresi, guna menciptakan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan kehormatan individu.
Pelanggaran Administratif yang Dipidanakan: Analisis Yuridis terhadap Ketentuan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan M Miftah Adyatma; Hilman Nur
Equality: Law and Social Vol. 1 No. 4 (2026)
Publisher : Riset Anak Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.66618/y789p894

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi hukum pelanggaran tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai pelanggaran administratif yang dipidanakan, serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur dan pendapat para ahli yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban memiliki SIM pada dasarnya merupakan instrumen hukum administrasi negara yang berfungsi sebagai mekanisme pengendalian terhadap aktivitas masyarakat dalam berlalu lintas. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dikualifikasikan sebagai tindak pidana melalui proses kriminalisasi oleh pembentuk undang-undang. Kondisi ini menunjukkan adanya pergeseran dari rezim administratif ke rezim pidana. Dari perspektif prinsip ultimum remedium, pemidanaan terhadap pelanggaran tanpa SIM belum sepenuhnya mencerminkan penggunaan hukum pidana sebagai upaya terakhir, karena tidak didahului dengan mekanisme sanksi administratif yang memadai. Penggunaan sanksi pidana dapat dipahami sebagai upaya preventif dalam rangka melindungi keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Diperlukan pendekatan yang lebih proporsional dengan mengedepankan sanksi administratif serta menjadikan hukum pidana sebagai sarana terakhir agar tercapai keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.