Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran penting Bawaslu dan kendala-kendala yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Bone Bolango. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian sosiologis atau empiris. Data primer dan data sekunder yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif dengan analisis mendalam dan komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu menjalankan perannya dalam penyelenggaraan pemilu dengan melakukan pemantauan pada setiap tahapan pemilu, menyelesaikan kasus pelanggaran pemilu, dan mengevaluasi pengawasan penyelenggaraan pemilu. Namun dalam pelaksanaannya terdapat kendala dalam menjalankan perannya secara efektif karena berbagai faktor, yaitu faktor struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Oleh karena itu, Bawaslu dituntut untuk lebih meningkatkan perannya dalam penyelenggaraan pemilu, khususnya dalam pengawasan dan penyelesaian perkara pemilu dengan melibatkan masyarakat, peserta pemilu, dan pemantauan pemilu dalam pelaksanaan pengawasan pemilu, guna menjadikan demokrasi di Indonesia lebih baik.