The semantic interpretation of the term al-fitnah in the Qur’an reveals a complex spectrum of meanings, often reduced in common discourse to mere defamation or slander. This study aims to explore the multidimensional meanings of al-fitnah through the lens of Fathul Qadir, a classical tafsir by Imam al-Shawkani, using the al-wujûh wa al-nazhâ’ir approach—a linguistic methodology that categorizes polysemous terms based on contextual usage in different verses. Employing a qualitative library research design combined with thematic exegesis, the study maps the occurrences and meanings of al-fitnah across 60 instances in 58 surahs. The findings reveal a wide range of meanings including trial, punishment, disbelief, misguidance, chaos, deceit, and sin. The analysis highlights al-Shawkani’s nuanced interpretive strategy and its relevance to contemporary socio-religious discourses. The study contributes to Qur’anic hermeneutics by integrating a classical linguistic framework with modern contextual readings, thereby enriching thematic interpretations of key Qur’anic terms. Abstrak: Pemaknaan kata al-fitnah dalam Al-Qur’an menunjukkan keragaman semantik yang kompleks, yang seringkali tidak terjangkau oleh pemahaman umum masyarakat yang cenderung menyempitkannya hanya pada konteks pencemaran nama baik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis makna kata al-fitnah dalam Al-Qur’an melalui tafsir Fathul Qadir karya Imam Asy-Syaukani dengan pendekatan al-wujûh wa al-nazhâ’ir, suatu pendekatan linguistik-klasik dalam studi tafsir yang memetakan ragam makna lafaz musytarak berdasarkan konteks ayat. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi pustaka dan tafsir tematik (maudhu‘i), yang kemudian dikontekstualisasikan melalui klasifikasi makna. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kata al-fitnah ditemukan sebanyak 60 kali dalam 58 surah, dengan makna yang beragam seperti ujian, adzab, kekufuran, kesesatan, kekacauan, hingga tipu daya dan dosa. Penelitian ini menegaskan bahwa pendekatan Asy-Syaukani dalam tafsirnya menunjukkan kehati-hatian semantik dan sensitivitas kontekstual yang khas, serta membuka ruang refleksi teologis atas berbagai bentuk “fitnah” dalam dinamika sosial-keagamaan kontemporer. Kontribusi utama studi ini terletak pada integrasi pendekatan al-wujûh wa al-nazhâ’ir dengan tafsir klasik, sehingga memperluas horizon kajian linguistik-tematik dalam studi Al-Qur’an.