Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : JURNAL JUSTIQA

Analisis Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor 34/G/2021/PTUN.SMD Dalam Sudut Pandang Hukum Administrasi Negara Nursalsabila, Yashinta; Bella, Claudia Chintiya; Paselle, Enos
JURNAL JUSTIQA Vol 5, No 2 (2023): Vol 5 No 2 Tahun 2023
Publisher : Universitas Quality

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36764/justiqa.v5i2.1227

Abstract

Penelitian dalam analisis ini dilaksanakan untuk menganalisis hasil dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor 34/G/2021/PTUN.SMD yang diterbitkan atas penanganan kasus penggugatan Bupati Tana Tidung yang disebabkan oleh penerbitan Surat Keputusan Bupati Tana Tidung Nomor 821/1490/2021 tanggal 22 April 2021 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung terkhususnya pada lampiran Khusus Nomor 152, atas nama Darmansyah, S.Sos., yang kemudian dijadikan sebagai objek sengketa, yang dimana dalam surat keputusan tersebut penggugat diturunkan jabatannya tanpa adanya alasan mendasar yang jelas, penggugat juga bersaksi bahwa dirinya tidak melakuakn kesalahan yang dapat menyebabkan diwajibkan atas dirinya untuk diturunkan jabatannya. Dalam hasil putusan 34/G/2021/PTUN.SMD, surat keputusan menurunan jabatan oleh Bupati Tana Tidung ini merupakan bentuk dari penyalahgunaan jabatan, yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat. Dari hasil putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Samarinda diketahui bahwa pada akhirnya gugutan dari Penggugat dikabulkan dan pencabutan atas Surat K Keputusan Bupati Tana Tidung Nomor 821/1490/2021 harus diberlakukan. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode kualitatif. 
Kajian Hukum Terhadap “Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) Nomor 10/G/2023/PTUN.SMD.” Oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Samarinda Atas Penerbitan Surat Pemberhentian Dalam Jabatan Yanti, Rosida; Paselle, Enos; Kotijah, Siti
JURNAL JUSTIQA Vol 5, No 2 (2023): Vol 5 No 2 Tahun 2023
Publisher : Universitas Quality

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36764/justiqa.v5i2.1235

Abstract

This research aims to examine the legal aspects of State Administrative Court Decision No. 10/G/2023/PTUN.SMD, issued by the State Administrative Court (PTUN) in Samarinda, in response to a case of alleged injustice brought forward by an official from North Kalimantan. The official initially served as the head of the Public Works and Spatial Planning Agency (PUPR-PERKIM) and was subsequently transferred to the Environmental Analyst position within the Department of Natural Resources and Mining and the Environment under the Economic Bureau of the Provincial Secretariat of North Kalimantan. The research employs a juridical-normative methodology, with an approach that involves a thorough examination of legal literature, legislation, and relevant written materials. The study focuses on legal aspects within the administrative process and evaluates the legal effectiveness concerning decisions to terminate an official from their position. The research findings indicate that the legal certainty surrounding a decision to terminate an official's position can be nullified if it complies with the administrative process and is legally invalidated by the PTUN, with final legal force. As a result, the decision is deemed null and void, and the plaintiff is entitled to return to their original position, with significant implications for the official from North Kalimantan.
Analisis Yuridis Terhadap Putusan PTUN Samarinda Nomor 13/G/2023/PTUN.SMD ( Studi Kasus Pemberhentian Dalam Jabatan) Sari, Mila; Panuntun, Ariya; Paselle, Enos
JURNAL JUSTIQA Vol 5, No 2 (2023): Vol 5 No 2 Tahun 2023
Publisher : Universitas Quality

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36764/justiqa.v5i2.1234

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis terhadap putusan pengadilan tata usaha Negara Samarinda dengan Nomor 13/G/2023/PTUN.SMD yang timbul akibat dari gugatan terhadap Gubernur Kalimantan Utara yang disebabkan oleh penerbitan Surat Keputusan Gubernur Kaltara dengan No. 824/167/2-2-BKD tentang Pemberhentian Dr. RS dari Jabatannya sebagai direktur RSUD Dr. H. Jusuf SK Kaltara pada tanggal 7 Maret 2023 yang menjadi objek sengketa KTUN. Isi Surat Keputusan Gubernur tersebut berisi tentang pemberhentian Dr. H. RS dari jabatan sebagai Direktur RSUD dr. H. JUSUF SK yang terletak pada provinsi Kalimantan Utara dan ditempatkannya dalam jabatan baru sebagai analis kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Utara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan karena penelitian ini bersifat yuridis normatif. Hasil dari putusan tersebut adalah mengabulkan seluruh permohonan pemohon untuk membatalkan dan wewajibkan untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Kaltara No. 824/167/2-2-BKD yang berisi pemberhentian Dr. RS dari jabatan direktur RSUD pada tanggal 7 Maret 2023. Surat keputusan Gubernur tersebut dinyatakan batal karena dinilai memiliki kesalahan prosedur dalam penerbitannya.Kata Kunci: Aparatur Sipil Negara; Kepegawaian; PTUN
Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Tentang Sengketa Kepegawaian Nomor 28/G/2021/PTUN.BNA Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara Febrianti, Amanda Putri; Paselle, Enos
JURNAL JUSTIQA Vol 5, No 2 (2023): Vol 5 No 2 Tahun 2023
Publisher : Universitas Quality

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36764/justiqa.v5i2.1233

Abstract

AbstrakPenelitian ini dilakukan untuk mengetahui hasil akhir dari putusan Mahkamah Agung (MA) Banda Aceh tentang menjaga kepegawaian terhadap disiplin kerja, yang mana putusan tersebut tercantum dengan Nomor 28/G/2021/PTUN.BNA. Permasalahan umum yang peneliti angkat dalam penelitian ini adalah Analisis terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam perspektif Hukum Administrasi Negara. Yang menjadi objek penelitian pada penelitian ini adalah gugatan perdata kepegawaian yang memiliki hasil akhir gugatan sebagaimana diterima sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 28/G/2021/PTUN.BNA, yang ditetapkan berdasarkan pertimbangan terhadap asas proporsionalitas. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode kualitatif dengan teknik pengumpulan datanya berupa studi kepustakaan. Hasil keseluruhan dari analisis putusan PTUN Banda Aceh dengan nomor putusan 28/G/2021/PTUN.BNA. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh melalui Majelis Hakim memutuskan bahwa gugatan sepenuhnya diterima, dan tergugat wajib mencabut atau menghapus keputusan yang telah disetujui yaitu berupa Keputusan Walikota Lhokseumawe Nomor : 3 Tahun 2021 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Co-Authors ., Erlinsiana Abdul Azis Aditya Defiga, Ferdinand Raffi Aggriani, Gita Riski Alamin, Fathul Amelia, Eka Ratna Aristianto, Akhmad Armeyn Arbianto Astuti, Renika Atmoko, Dwi Bang, Aldous Billezra Bella, Claudia Chintiya Daryono Daryono, Daryono Dewi R, Khairunisa Putri Eduwin, Eduwin ENDRI ENDRI Erika Bato, Bulan Ernita, Lina Febrianti, Amanda Putri Fitriadi, Ahmad Gitta, Helga Gunarso, Willem Hendrik Haliza, Elza Fatika Nur Handaya, Rahma Hariyana, Lilis Harun HENDRA GUNAWAN B11211055 Henly Putri, Annisa Asri Hudthaibah, Hudthaibah Idris, Adam Indrawan, Ferdi Indriani, Eny Agus Irmadani, Cindy Istamala, Nadia Jam'anah, Jam'anah Khairina, Etika Kohir, Karina Kresna, Adi Kueng, Ding Lestari, Frigita Maharani, Adji Puteri Mila Mangele, Isai Julianto Maulidah, Maulidah Ma’adul Yaqien Makkarateng Mega, Mega Mohammad Taufik Mohammad Taufik Muhammad Noor Muhammad Yunus Natalia, Feodora Norsabila, Annisa Nurrahman, Muhammad Arif Nursalsabila, Yashinta Oktavia, Ellisa Wulan Palapessy, Carolene Agatha Panuntun, Ariya Paranoan, Dan Buntu Patton, Adri Rahardi, Muhammad Nur Haswin Rahim, Muhammad Nur Rahim, Okinu Ramdan, Abidea Bima Ramdan, Darmawan Robiyandi, Robiyandi Roshada, Fariz Farhan Rusdi Rusdi Sari, Mila Septianti, Dina Setiawan, Didik Bagus Shidiq Q, Hasbie Siti Kotijah Suprapto, Thotok Surya, Iman Syahputra, M. Arib Herzi Syandana, Salsabila Tarmiji, Muhammad Rachmadani Vatmawati, Nova Waldianto, Wendy Wicaksono, Dado Shobari Yanti, Rosida Yonlius, Aprilianus Yuliana Yuliana Zhan, Fuzy Firda